Kak Pemberdayaan Masyarakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT UPT PUSKESMAS KARANG INTAN 2 I.



Pendahuluan Puskesmas memiliki peranan penting sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di Indonesia. Dalam Perpres 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN) diuraikan, dua komponen SKN adalah upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan. Juga diuraikan 23 upaya kesehatan yang setiap upaya dibagi atas dua komponen lagi, yakni upaya kesehatan perorangan (UKP), dan upaya kesehatan masyarakat (UKM). Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dengan memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan. Banyak masalah yang tidak dapat ditangani sendiri oleh sektor kesehatan, melainkan perlu ditangani bersama dengan sektor di luar kesehatan dan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan kesehatan sangat penting sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga sebagai berikut 1) Dari hasil kajian ternyata 70% sumber daya pembangunan nasional berasal kontribusi/partisipasi masyarakat; 2) Pemberdayaan masyarakat/partisipasi masyarakat berazaskan gotong royong, merupakan budaya masyarakat Indonesia yang perlu dilestarikan; 3) Perilaku masyarakat merupakan faktor penyebab utama, terjadinya permasalahan kesehatan, oleh sebab itu masyarakat sendirilah yang dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan pendampingan/bimbingan pemerintah; 4) Pemerintah mempunyai keterbatasan sumber daya dalam mengatasi permasalahan kesehatan yang semakin kompleks di masyarakat, sedangkan masyarakat mempunyai potensi yang cukup besar untuk dapat dimobilisasi dalam upaya pencegahan diwilayahnya.



II.



Latar Belakang Puskesmas selalu berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan masyarakat termasuk dunia usaha memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat, berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk pembiayaannya, serta ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan. Pemberdayaan perorangan, keluarga dan masyarakat ini diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi dan situasi, khususnya sosial budaya masyarakat setempat. Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan dilakukan atas dasar untuk menumbuhkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan, serta menjadi pengerak dalam pembangunan kesehatan. Kemandirian bermakna sebagai upaya kesehatan dari, oleh, dan untuk masyarakat sehingga mampu untuk mengoptimalkan dan menggerakkan segala sumber daya setempat serta tidak bergantung kepada pihak lain. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022. BOK Tahun Anggaran 2022 selain dimanfaatkan maksimal 10-25% untuk Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sisanya dimanfaatkan untuk UKM Esensial. Dana BOK yang telah dialokasikan di setiap Puskesmas dapat digunakan untuk operasional pelaksanaan kegiatan promotif dan preventif upaya kesehatan masyarakat oleh Puskesmas dan jaringannya.



Penggunaan BOK di Puskesmas tersebut meliputi:



a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k.



Upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi Upaya perbaikan gizi masyarakat Upaya Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) Upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit Sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) Desa/Kelurahan Prioritas Dukungan operasional UKM Tim Nusantara sehat Penyediaan Tenaga dengan Perjanjian kerja Akselerasi Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga Fungsi Manajemen Puskesmas (P1, P2, P3) Upaya Kesehatan Lanjut Usia Upaya Pencegahan Pengendalian COVID-19



Dengan dasar pelaksanaan DPPA Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar Nomor: DPPA/A.2/1.02.0.00.0.00.01.0000/001/2022 tanggal 9 Februari 2022 dan Kerangka Acuan (KA) Bantuan Operasional Kesehatan Tahun 2022. III.



Tujuan A. Tujuan Umum Membentuk masyarakat yang memiliki kesadaran dan kemampuan untuk mengetahui dan mengatasi masalah kesehatan secara mandiri sehingga meningkatkan derajat kesehatannya B. Tujuan Khusus 1. Membangun kesehatan warga melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat. 2. Melibatkan masyarakat



masyarakat



dalam proses-proses peningkatan



derajat



kesehatan



IV.



Kegiatan pokok dan rincian kegiatan Kegiatan pokok: Pemberdayan masyarakat dilaksanakan melalui pertemuan dengan melibatkan kepala desa, aparat desa, tokoh masyarakat, kader kesehatan di Desa serta masyarakat yang memiliki kemauan untuk berkembang dan membantu pelaksanaan kegiatan kesehatan di desanya Rincian Kegiatan : 1. Melakukan Koordinasi lintas program di Puskesmas. 2. Melaksanakan perencanaan kegiatan pertemuan pemberdayaan masyarat. 3. Koordinasi dengan sasaran aktiv kegiatan ini. 4. Pelaksanaan kegiatan/ pertemuan pemberdayaan masyarakat. 5. Pencatatan hasil kegiatan dan kesepakatan yang telah ditetapkan saat pertemuan. 6. Monitoring dan evaluasi kegiatan



V.



Cara melaksanakan kegiatan Kegiatan pemberdayaan masyarakat ini dilaksanakan dengan cara diskusi, presentasi dan pembahasan terkait masalah/ isu bidang kesehatan yang telah ditetapkan.



VI.



Sasaran Sasaran kegiatan ini adalah masyarakat desa, khususnya Kepala Desa, Aparat Desa, tokoh masyarakat, kader dimana mereka meiliki memampuan untuk mempengaruhi masyarakat lainnya untuk mau mendukung kebijakan pemerintah terkait isu/ permasalahan bidang kesehatan.



VII.



Jadwal pelaksanaan kegiatan Kegiatan dilaksanakan ditahun 2022 dengan bagan sebagai berikut: No 1 2



Kegiatan Koordinasi lintas program Pelaksanaan kegiatan.



1



2



3 V



4



5



6



7



8



9



10



11



12



V



VIII.Monitoring Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan Evaluasi proses dilaksanakan saat pelaksanaan kegiatan. IX. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan oleh penanggung jawab program dan dilaporkan kepada kepala puskesmas. X. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya Sumber dana dari pekerjaan Program BOK Pelaksanaan kunjungan dan intervensi awal dalam rangka deteksi dini dan pengelolaan masalah kesehatan terintegrasi melalui pendekatan keluarga ini adalah bersumber dari Alokasi Dana Khusus (DAK) non fisik bidang Kesehatan, yaitu:  Belanja perjalanan dinas dalam kota (wilayah kecamatan) sebesar @ Rp. 80.000,orang/kali. XI. Penutup Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di atas.



Karang Intan, 9 Februari 2022 Pengelola BOK UPT Puskesmas Karang Intan 2 Ketua,



Rida Husni, S.Kep, Ns, MM NIP. 19691207 199103 1 004