Kak Perencanaan Kegiatan Norm. Pembuang 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN KEGIATAN REHABILITASI/PEMELIHARAAN NORMALISASI SALURAN PEMBUANG 1.



LATAR BELAKANG Dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan Nasional, maka Pemerintah Indonesia telah melaksanakan serangkaian usaha secara terus menerus yang dititik beratkan pada sektor pertanian, yang berupa pembangunan dibidang pertanian serta pembangunan dibidang pengairan guna menunjang peningkatan produksi pangan. Pembangunan dibidang pengairan baik yang berupa pembangunan baru, rehabilitasi dan peningkatan telah dilaksanakan sejak dulu sampai sekarang dengan cukup berhasil. Maka untuk melaksanakan kebijakan tersebut perlu ditumbuh kembangkan dengan melibatkan setiap kegiatan dalam perencanaan dan perbaikan atas dasar prinsip pemberdayaan agar hasil pembangunan/perbaikan berhasil baik dan berfungsi serta dapat dilestarikan pengelolaannya. Selain itu juga dimaksudkan untuk dapat mencapai Sistem Irigasi Teknis demi meningkatkan pendapatan petani melalui eksploitasi dan pemeliharaan yang efektif dan efesien, sehingga tercipta tingkatan dan waktu pemanfaatan dari sistem irigasi yang sesuai dengan Desain/Perencanaan. Dengan demikian potensi areal dapat didayagunakan secara optimal, antara lain dianggap perlu menciptakan kerangka acuan untuk Perencanaan dan Koordinasi Program Pembangunan dan Pemeliharaan Sistem Irigasi di Kabupaten Aceh Utara. Untuk memperoleh hasil pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan potensi dan kondisi di lapangan dibutuhkan dokumen perencanaan teknis yang sesuai dengan norma standar dan prosedur yang diatur dalam standar perencanaan irigasi. Untuk kesempurnaan hasil kegiatan perencanaan teknis, pihak pelaksana perlu dibekali dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga produk yang dihasilkan sesuai standar pelaksanaan konstruksi dan dapat dijadikan sebagai dokumen pengadaan.



2.



MAKSUD DAN TUJUAN 2.1. Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk mendapatkan dokumen perencanaan teknis yang sesuai kondisi dan kebutuhan dengan mengacu pada standar perencanaan irigasi. 2.2.



Tujuan dari pekerjaan Perencanaan Teknis adalah sebagai dokumen untuk proses pengadaan dan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan konstruksi.



3.



SASARAN Tersedianya Dokumen Perencanaan sebagai pedoman dan arahan pelaksanaan kegiatan Optimalisasi Fungsi Jaringan Irigasi Yang Telah Dibangun.



4.



LOKASI KEGIATAN Lokasi kegiatan ini adalah sebagai berikut : Normalisasi Saluran Pembuang Gp. Buket Jrat Manyang-Ulee Glee-Ujong Dama 1



-



Normalisasi Saluran Irigasi Gp. Tanjong Dalam Kec. Tanah Jambo Aye Normalisasi Saluran Pembuang Gp. Buket Seuntang Kec. Lhoksukon Normalisasi Saluran Pembuang Gp. Lueng Sikureng Kec. Muara Batu Normalisasi Sungai Gp. Merbo Puntong Kec. Seunuddon Normalisasi Saluran Pembuang Gampong Cot Biek-Matang Arongan Kec. Tanah Jambo Aye. Normalisasi Saluran Pembuang Gp. Matang Drien-Gp. Rambong Dalam Kec. Tanah Jambo Aye Normalisasi Sungai Gampong Paya Leupah Kec. Simpang Keuramat Lanjutan Normalisasi Saluran Pembuang Krueng Ajo Gp. Gpl Sulu Barat-Lancang Barat Kec. Dewantara Normalisasi Saluran Long Storege Gp. Mns. Sagoe Kec. Seunuddon Normalisasi Saluran Pembuang Gp. Alue Bilie Geulumpang Kec. Baktiya Normalisasi Saluran Pembuangan Gp. Rumoh Rayeuk Kec. Langkahan Normalisasi Saluran Gp. Tanjong Dalam Kec. Langkahan Normalisasi Saluran Pembuang Gp. Tanjung Ara Kec. Tanah Jambo Aye Normalisasi Saluran Pembuang Gp. Buket Padang Kec. Tanah Jambo Aye Normalisasi Saluran Teupin Lapeng Gp. Mns. Pante Kec. Baktiya Barat Normalisasi Saluran Alue Dua Gp. Matang Bayu Kec. Baktiya Barat Normalisasi Saluran Pembuang Gp. Cot Mane Kec. Baktiya Normalisasi Saluran Gp. Serkey - Gp Buket Linteung Kec. Langkahan Normalisasi Saluran Matang Lada Kec. Seunuddon Semua Lokasi diatas merupakan wilayah kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Utara. 5.



SUMBER PENDANAAN Seluruh biaya untuk pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Kegiatan Optimalisasi Fungsi Jaringan Irigasi Yang Telah Dibangun berasal dari Dana APBK Tahun Anggaran 2020, dengan besaran nilai HPS Rp. 92.875.000,- (Sembilan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) termasuk PPN 10 %.



6.



Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Muhammad, ST Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Utara



7.



Data Dasar Data dasar yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa (Konsultan) antara lain laporan dan data pengguna jasa (bila ada).



8.



Standar Teknis Penyedia jasa agar menggunakan fasilitas survey/penelitian dan bahan yang sesuai guna mencapai ketelitian dan standar yang telah ditetapkan. Standar Teknis yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan ini adalah : 1. Kriteria dan standar harus sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia saat ini. Namun di dalam penerapannya diperlukan fleksibilitas yang disesuaikan dengan keadaan yang ditemui di lapangan. Konsultan harus mengikuti Petunjuk yang diberikan oleh Pemberi pekerjaan/pengguna Jasa. 2. Penggambaran dan Disain harus mengikuti Standar Perencanaan Irigasi, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengairan.



9.



Studi-Studi Terdahulu Studi terdahulu yang berkaitan dengan pekerjaan ini akan disiapkan oleh pengguna jasa, dan apabila penyedia jasa mendapatkan studi-studi terdahulu yang berkaitan dengan pekerjaan dimaksud agar menjadikannya acuan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan ini 2



10.



Referensi Hukum  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air;  Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Irigasi;  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;  Permen PUPR 12 tahun 2015 Tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;  Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Utara;  Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020;  Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020.



11.



Lingkup Kegiatan 11.1. Kajian kondisi eksisting Melakukan survey untuk menganalisis kondisi awal yang ada. 11.2.



Pengukuran situasi dan penggambaran Pengukuran situasi lokasi harus menggambarkan situasi umum, situasi detail, potongan melintang dan potongan memanjang. Penggambaran hasil pengukuran dituangkan ke dalam bentuk gambar pada kertas yang terdiri dari : 1) Peta situasi saluran yaitu menggambarkan situasi umum 2) Penampang memanjang dan penampang melintang 3) Detail saluran



11.3.



Membuat perencanaan detail bangunan, meliputi : a. Perhitungan dimensi saluran Dilakukan kajian hidrolis dan kapasitas pengaliran air pada trase saluran untuk mengetahui perubahan dimensi serta rencana desain rehabilitasi. b.



Penggambaran Berdasarkan perencanan detail selanjutnya hasil-hasil penetapan tata letak dan dimensi harus dituangkan ke dalam bentuk gambar penampang saluran pada kertas A3.



c.



Perhitungan volume dan biaya konstruksi Berdasar gambar penampang saluran harus dilakukan perhitungan volume (kubikasi) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dilengkapi dengan analisis harga satuan.



d.



Penyusunan dokumen lelang Dokumen lelang setidaknya memuat Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) pelaksanaan fisik.



11.4.



Penyusunan manual operasi dan pemeliharaan Manual Operasi dan Pemeliharaan (OP) harus dibuat secara spesifik untuk satu daerah irigasi dan berpedoman pada Permen PU No. 32/PRT/M/2007 tentang Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi.



11.5.



Penyusunan rencana mutu desain Rencana mutu desain setidaknya harus memuat manual tentang prosedur standar dan langkah pemeriksaan tahap-tahap kesesuaian perencanaan.



3



11.6.



12.



Penyusunan Laporan Sebelum menyelesaikan laporan, Penyedia jasa harus mengadakan asistensi dan diskusi :  Asistensi dengan pengguna jasa minimal 3 (tiga) kali.  Diskusi dengan tenaga ahli yang terlibat (intern) maupun dengan pengguna jasa guna memperoleh masukan, diantaranya :  Diskusi I, untuk : - Membahas Laporan Pendahuluan - Presentasi Laporan Pendahuluan dengan Tim Teknis dari Pengguna Jasa, dilaksanakan pada minggu ke 1 (satu) bulan ke 1 (satu), guna menjaring masukan dan saran demi kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan dimaksud yang dituangkan dalam Laporan Pendahuluan. 



Diskusi II, untuk : - Membahas Draf Laporan Akhir. - Presentasi Draf Laporan Akhir dengan Tim Teknis dari Pengguna Jasa, dilaksanakan pada minggu ke 3 (tiga) bulan ke 1 (satu), guna menjaring masukan dan saran demi kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan dimaksud, yang dituangkan dalam Draf Laporan Akhir.







Diskusi III , untuk : - Membahas Laporan Akhir. - Presentasi Laporan Akhir dengan Tim Teknis dari Pengguna Jasa, dilaksanakan pada minggu ke 4 (empat) bulan ke 1 (satu), guna menjaring masukan dan saran demi kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan dimaksud, yang dituangkan dalam Laporan Akhir



Keluaran 1. Desain yang menyeluruh mengenai saluran pembuang tersebut selengkap mungkin, mencakup besar biaya pelaksanaannya. 2. Informasi teknis Desain termasuk laporan dibawah ini No. 1 2



Item Back Up Data , Bill of Quantity (BOQ) dan Gambar-gambar Desain Laporan dalam compact disk



Ukuran



Jumlah (set)



A3 dan A4



5



Buah



3



13.



Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen Yang disediakan adalah : a. Ruangan untuk diskusi dan asistensi, b. Direksi / pengawas yang secara khusus akan membantu dalam Direksi / pengawas yang secara khusus akan membantu dalam pelaksanaan penyelesaian pekerjaan. c. Peminjaman data/laporan (jika ada) d. Pemberian informasi dan instruksi mengenai ketentuan ketetapan perintah yang baru sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.



14.



Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi Yang harus disediakan adalah : Tenaga ahli dan tenaga pendukung, Data-data, Petapeta, Peralatan Kantor, Peralatan Lapangan dan fasilitas pendukung lainnya.



4



15.



Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa Kewenangan penyedia jasa antara lain : a. Melaporkan permasalahan yang ada di lapangan untuk mendapatkan solusi, b. Mengajukan usul apabila terdapat ketidaksesuaian antara KAK dengan lapangan. c. Melaporkan progress pekerjaan, d. Mengajukan permohonan pembayaran atas progress pekerjaan yang telah diselesaikan.



16.



Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan 1,5 (satu setengah) bulan terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan. Bila sampai batas waktu yang telah ditentukan ternyata pekerjaan belum dapat diselesaikan maka segala resiko tidak terpenuhinya pembayaran menjadi tanggung jawab penyedia jasa.



17.



Personil Tenaga Ahli : Posisi



Keahlian



Jumlah Org



Team Leader / Ahli Sumber Daya Air / Sejenis



S1 Teknik Sipil Pengalaman 1 tahun Lampirkan SKA



1



Posisi



Keahlian



Jumlah Org



Surveyor/Juru Ukur



D3 Teknik Sipil Pengalaman 2 tahun



3



Draftman/Juru Gambar



D3 Teknik Sipil Pengalaman 2 tahun



2



Cost Estimator Engineer



D3 Teknik Sipil Pengalaman 2 tahun



2



Sekretaris/Operator



SMA/STM Pengalaman 3 tahun



1



Tenaga Pendukung :



18.



Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Tahapan pelaksanaan pekerjaan adalah : a. Pendahuluan b. Survey dan pengukuran c. System planning (perencanaan) d. Perencanaan detail (perhitungan BOQ dan RAB) e. Penyusunan mutu design f. Penggambaran dan penyusunan laporan



19.



Laporan Pendahuluan Laporan ini memuat kajian kinerja saluran pembuang, deskripsi wilayah, rencana kerja, metodologi, permasalahan dan solusi, mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya, serta jadwal kegiatan. Laporan ini disertai dengan buku Rencana Mutu Kontrak (RMK) dan diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak SPMK diterbitkan, sebanyak 5 (lima) buku laporan, tercetak di atas kertas HVS A4 70 gram.



5



20.



Laporan Bulanan Laporan ini memuat kemajuan kerja, permasalahan dan solusi, serta rencana kerja yang akan dilaksanakan pada bulan berikutnya. Laporan ini harus diserahkan selambatlambatnya tanggal 3 bulan berikutnya. Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) buku laporan untuk tiap bulannya, tercetak di atas kertas HVS A4 70 gram.



21.



Laporan Akhir Laporan ini memuat uraian rinci mengenai hasil desain, perhitungan dan gambar-gambar perencanaan bangunan secara menyeluruh. Laporan ini harus diserahkan selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya kontrak, sebanyak 5 (lima) set buku laporan, tercetak di atas kertas HVS A3 dan A4 70 gram dan compact disk (CD) sebanyak 2 (dua) keping.



22.



Pedoman Pengumpulan Data Lapangan Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan dilapangan dengan melakukan survey dan pengukuran selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen pelaksana kegiatan termasuk melalui KAK ini.



23.



Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.



Lhoksukon, 31 Maret 2020 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Utara,



MUHAMMAD, ST NIP. 19720615 199703 1 005



6