19 0 306 KB
KERANGKA ACUAN PROGRAM KECACINGAN PUSKESMAS KEMIRIMUKA TAHUN 2019
I.
Pendahuluan Program Kecacingan merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah untuk pengendalian kecacingan pada anak usia sekolah dan balita sehingga dapat menurunkan
angka kecacingan dan tidak
menjadi
masalah kesehatan
di
masyarakat.Kecacingan ngakibatkan gangguan fisik ,intelektual ,perkembangan kognitif dan dan malnutrisi yang dapat menimbulkan kerugian pada masyarakat Pengendalian kecacingan ini menitik beratkan sasarannya pada anak sekolah dasar kerena infeksi kecacingan pada anak paling tinggi dibandingkan golongan umur yang lain,namun demikian kecacingan dapat mengenai siapa saja dari bayi ,balita bahkan orang dewasa,program kecacingan ini berintegrasi dengan kegiatan pemberian vitamin A diposyandu dan UKS dalam penjaringan anak sekolah,Program kecacingan menggunakan
albendazol
400mg
karena
dianggap
aman ,pemeberian
dosis
tunggal,tidak mahal dan sangat mudah pendistribusian Dalam Pelaksanaan program kecacingan dilaksanakan sesuai visi Puskesmas Kemirimuka yaitu mewujudkan wilayah puskesmas kemirimuka yang”unggul,nyaman dan religius
serta tata nilai Puskesmas kemirimuka
yang telah ditetapkan yaitu
Cekatan,Profesional, dan Ramah.
II.
Latar belakang Puskesmas Kemirimuka tertetak di wilayah kecamatan Beji yang terdiri dari 2 kelurahan yaitu kelurahan kemirimuka dan kelurahan pondokcina dengan jumlah RW ada 20 RW 5263 KK dikemirimuka ,pondokcina 9 RW 2935 KK,dengan jumlah penduduk 70239
jiwa,dan memiliki 29 posyandu,TK/PAUD 14 sekolah,SD/SDIT 14 sekolah
berdasarkan data tahun 2019. Dari hasil monitoring dipuskemas pada tahu 2018 capaian program pelaksanaan kecacingan 100% dan tidak ditemukan kasus kecacingan diwilayah kerja puskesmas kemrimuka akan tetapi adanya penemuan sampel diwilayah depok yang menunjukkan hasil positif sehingga dicanangkan lagi pemberian obat kecacingan Berdasarkan data tersebut maka disusunlah kerangka acuan Program Kecacingan di Puskesmas Kemirimuka tahun 2019 yang disusun berdasarkan RUK Puskesmas Kemirimuka tahun 2019
III. Tujuan: A.
Tujuan umum: meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pemberian obaat kecacingan
B.
Tujuan khusus:
1.
Meningkatkan cakupan pemebrian obat cacing pada usia anak 12 bulan -12 tahun
2.
Setiap anak sekolah dan anak balita terbebas dari infeksi kecacingan
IV. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
NO
KEGIATAN POKOK
RINCIAN KEGIATAN
Pendataan Kecacingan
Pendataan jumlah sasaran
Pelaksanaan Kecacingan
Menentukan jumlah sasaran
1
2
Persiapan albendazol Pemberian obat cacing Pencatan dan pelaporan
V. No
A
B
Cara melaksanakan kegiatan :
Kegiatan Pokok
Pendataan Kecacingan
Pelaksanaan Kecacingan
Pelaksana
Lintas program/Unit terkait
-
Menyusun kegiatan
rencana
-
Koordinasi dengan LP/LS
-
Menentukan tempat dan waktu pendataan kecacingan
-
Membagikan format pendataan
-
Mengumpulkan pendataan
-
Menyusun kegiatan
-
Lintas terkait
sektor
1.
Sumber Kader pembiayaan mengkoordinir kader untum BOK Kecacingan melakukan pendataan balita 12 bln sampe 59 bln
2.
Sekolah mengkoordinir para wali kelas untuk mendata jumlah siswa kelas 1-6 SD
rencana
1.
Mendata jumlah sasaran pemberian obat cacing
Sumber Kader Menginformasika pembiayaan n jadwal sweping BOK Kecacingan kecacingan
2.
Sekolah Menunformasika n jawadl sweping oleh petugas kesehatan dari puskesmas
hasil
-
Koordinasi dengan LP/LS
-
Menentukan tempat dan waktu pelaksanaan sweping kecacingan
-
Menyiapkan obat untuk pembagian obat kecacingan
-
Membuat pemberian cacing
-
Membuat laporan kegiatan
jadwal obat
VI. SASARAN a. Balita umur 24 bln sampe 59 bulan b. Siswa SD/MI klelas 1 sampi kelas 6
VII. JADWAL KEGIATAN
N o 1
Ket
Kegiatan Pendataan kecacingan
2 Pelaksanaan Kecacingan
2 0 Ag JFe Ma Ap M Ju Ju ab r r ei n l1 s 9 n 1 1 1 v 9 1 7
VIII. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporannya
Se Ok No De p t v s v v
Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan tiap bulan sesuai dengan jadwal kegiatan, dengan pelaporan hasil-hasil yang dicapai pada bulan tersebut.
IX.
Pencatatan, pelaporan dan evaluasi kegiatan Pencatatan dengan menggunakan format laporan program kecacingan yang telah ditetapkan dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kab/Kota bagian P2P paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya, evaluasi kegiatan dilakukan setiap bulan pada saat pelaksanaan lokakarya mini bulanan Puskesmas Kemirimuka.