Kak RP3KP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA(KAK) URAIAN PENDAHULUAN 1. LatarBelakang



Undang-undang No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ( PKP ), khususnya di bagian VII dan VIII menjelaskan berbagai hal tentang konsep program PKP. Yaitu pemeliharaan dan perbaikan kawasan permukiman, serta pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh. Berkaitan dengan tersebut, Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman telah mengamanatkan pemerintah daerah kota/kabupaten untukmerencanakan dan melaksanakan program pembinaan PKP di daerah masing-masing. Beberapa tugas penting pemerintah daerah diantaranya : (i) menyusun Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), (ii) menyusun Rencana Kawasan Permukiman (RKP) sebagai pelaksanaan tahapan perencanaan dalam penyelenggaraan permukiman dan (iii) menetapkan kawasan perumahan/permukiman kumuh berdasarkan indikator dan kriteria sesuai karakteristik di wilayahnya masingmasing. Perencanaan program PKP penting agar penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman berjalan optimal, tertib dan terorganisasi dengan baik. Dalam hal ini, jika mengatasi permasalahan perumahan dan permukiman merupakan suatu proses, maka dokumen RP3KP adalah satu dasar solusi yang bisa diandalkan. RP3kp merupakan suatu konsep dan skenario umum, yang dapat mengakomodasikan berbagai kepentingan, rencana sektor terkait, peraturan serta berbagai hal yang perlu diketahui, dipedomani, dan disepakati bersama.Untuk itu pemerintah kabupaten/kota sudah harus meletakkannya pada prioritas yang tinggi. Terkait dengan penyusunan Dokumen RP3KP ini, pemerintah sudah menetapkan regulasi sebagai acuan agar content dalam Dokumen sesuai dengan kriteria yang ditetapkan yaitu Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/ kota. Dengan adanya regulasi ini diharapkan tercipta produk dokumen perencanaan yang berkualitas, aktual dan mampu di implementasikan. Kabupaten Soppeng memiliki pertumbuhan yang sangat pesat, maka arus perkembanganpenduduknyapun cukup tinggi, baik yang dipengaruhi oleh fertilitas maupun migrasi penduduk. Jumlah penduduk yang begitu besar diprediksi akan melampaui daya dukung dalam menyediakan fasilitas yang layak bagi penduduknya sehingga menuntut penyediaan fasilitas yang dapat memberikan pelayanan serta penyebaran fasilitas yang merata dalam mendukung aktivifitas penduduk. Fasilitas tersebut tentu berada dilingkungan permukiman yang mendukung aktivitasnya secara efektif dan efisien.



Pemerintah Kabupaten Soppeng telah mencoba melakukan berbagai upaya dalammemenuhi kebutuhan perumahan dan kawasan permukiman bagi warganya, baikdengan penataan kawasan permukiman, pengembangan kawasanperumahan baru maupun berupa dukungan sarana dan prasaranaperumahan dan kawasan permukiman yang memadai. Untuk mengoptimalkan capaianpemenuhan kebutuhan perumahan dan kawasan permukiman yang layak bagiwarganya, serta memberikan arah yang jelas dalam pencapaian kebijakanperumahan dan kawasan permukiman sebagaimana yang diamanahkan dalam RPJP, RPJM, maka diperlukan skenario pengembangan yang terarah dan terencana dalam satu dokumen RP3KP sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014. RP3KP ini diharapkan dapat memacu terwujudnya keterpaduan prasarana dan sarana kawasan perumahan dan kawasan permukiman sehingga dapat menciptakan kawasan permukiman yang responsif dalam mendukung kehidupan dan penghidupan bagi penghuninya. 2. Maksuddan Tujuan



Maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah merumuskan konsep RP3KP Kabupaten Soppeng sesuai dengan karektaristik wilayah dan kebutuhan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman 20 tahun ke depan. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan kegiatan ini yaitu tersusunnya dokumen RP3KP sesuai dengan Permenpera Nomor 12 Tahun 2014 serta untuk dijadikan pedoman bagi instansi terkait dalam pengembangan Perumahan dan Kawasan permukiman di Kabupaten Soppeng.



6.



3.



Sasaran



Tersusunnya rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukimani yang terpadu, implementatif dan berkelanjutan.



4.



LokasiPekerjaan



Kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (RP3KP) ini secara administratif berada di Wilayah Kabupaten Soppeng.



5.



Sumber Pendanaan



Namadan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen



Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2019 Jumlah Anggaran : Pagu :Rp. 250.000.000(Dua Ratus Lima Puluh JutaRupiah) HPS: Rp. 249.975.000(Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) Nama Pejabat PembuatKomitmen: ANDI SUMANGERUKKAS,SE,S.Sos, M.Si SatuanKerja: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman



DATA-DATA PENUNJANG 7.



DataDasar



Pendataan dilaksanakan untuk pengumpulandata primer dandata sekunder.  Data primer sekurang-kurangnya meliputi : - sebaran rumah, perumahan dan kawasan permukiman; - sebaran perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh; - ketersediaan dan kondisi prasarana, sarana dan utilitas umum; - tipologi perumahan dan kawasan permukiman; - budaya bermukim masyarakat; - sebaran perumahan tradisional; dan - kualitas lingkungan pada perumahan dan kawasan permukiman.  Data sekunder sekurang-kurangnya, meliputi : - RPJP, RPJM daerah Provinsi dan kabupaten - RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten - Data dan informasi tentang kebijakan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di tiap kelurahan dalam wilayah kota; - Izin lokasi pemanfaatan tanah; - Data dan informasi perumahan dan kawasan permukiman dalam wilayah kabupaten.  -



8.



ReferensiHukum



Peta-peta meliputi ; Peta dalam dokumen RTRW; Peta citra satelit Peta status perizinan lokasi pemanfaatan tanah



Penyusunan Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Soppeng didasarkan pada: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang PenataanRuang 3. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentangKementerian Negara. 4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahandan Kawasan Permukiman. 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan DaerahKabupaten/Kota. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.



8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentangPenyelenggaraan Penataan Ruang. 9. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentangPembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. 10. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan TataKerja Kementerian Negara Republik Indonesia. 11. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan DaerahKabupaten/Kota. 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan RencanaPembangunan Daerah. 13. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan Rakyat sebagaimana diubah beberapa kali terakhir Peraturan Menteri PerumahanRakyat Nomor 08 Tahun 2013. 14. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Soppeng.



RUANG LINGKUP 9.



LingkupPekerjaanRuang lingkup pekerjaan dalam pelaksanaan Pekerjaan Penyusunan Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (RP3KP) adalah meliputi materi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan dalam beberapa tahapan kegiatan, yaitu : 1. Pendataan Pendataan dilaksanakan untuk pengumpulandata primer dandata sekunder.  Data primer sekurang-kurangnya meliputi : - sebaran rumah, perumahan dan kawasan permukiman; - sebaran perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh; - ketersediaan dan kondisi prasarana, sarana dan utilitas umum; - tipologi perumahan dan kawasan permukiman; - budaya bermukim masyarakat; - sebaran perumahan tradisional; dan - kualitas lingkungan pada perumahan dan kawasan permukiman.  Data sekunder sekurang-kurangnya, meliputi : - RPJP, RPJM daerah Provinsi dan kabupaten - RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten - Data dan informasi tentang kebijakan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di tiap kelurahan dalam wilayah kota; - Izin lokasi pemanfaatan tanah; - Data dan informasi perumahan dan kawasan permukiman dalam wilayah kabupaten. 2. Analisis Analisis data terdiri dari :  Analisis implikasi kebijakan pembangunan dan kebijakan tata ruang nasional dan daerah provinsi terhadap pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;  Analisis implikasi kebijakan pembangunan dan kebijakan tata ruang daerah terhadap pembangunan dan pengembanganperumahan dan kawasan permukiman;  Analisis sistem pusat-pusat pelayanan yang didasarkan pada sebarandaerah fungsional perkotaan;  Analisis karakteristik sosial kependudukan;  Analisis karakteristik perumahan dan kawasan permukiman.



 



analisis arah pengembangan perumahan dan kawasan permukiman perkotaan; Analisis kebutuhan prasarana, sarana dan utilitas umum termasuk sarana pemakaman umum; Analisis arah pengembangan perumahan dan kawasan permukiman dan dukungan potensi wilayah, kemampuan penyediaan rumah danjaringan prasarana dan sarana serta utilitas umum; Analisis besarnya permintaan masyarakat terhadap rumah; Analisis kebutuhan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan memperhatikan kebijakan hunianberimbang; Analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta optimasi pemanfaatan ruang; Analisis kemampuan keuangan daerah; dan Analisis kebutuhan kelembagaan perumahan dan kawasanpermukiman.



3.   



Peta-peta meliputi ; Peta dalam dokumen RTRW; Peta citra satelit Peta status perizinan lokasi pemanfaatan tanah



  



  



4. Perumusan Perumusan merupakan kegiatan untuk menyusun konsep RP3KP, yang sekurang-kurangnya meliputi :  Visi, misi, tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;  jabaran kebijakan dan pengaturan yang lebih operasional dari arahan kebijakan dalam RP3KP daerah provinsi yang harus diakomodasikandan dilaksanakan di daerah;  jabaran kebijakan pembangunan daerah yang bersangkutan;  penerapan kebijakan pembangunan perumahan dan kawasanpermukiman dengan pola hunian berimbang;  perencanaan lingkungan hunian perkotaan dan/atau lingkungan hunian perdesaan melalui pembangunan, pengembangan, danpembangunan kembali;  rencana kawasan permukiman yang terdiri atas perencanaan lingkungan hunian serta perencanaan tempat kegiatan pendukungyang merupakan bagian yang tidak terpisahkan;  rencana pembangunan lingkungan hunian baru meliputi perencanaan lingkungan hunian baru skala besar dengan Kasiba dan perencanaan lingkungan hunian baru bukan skala besar dengan prasarana, sarana,dan utilitas umum;



   



  







 



  











rencana penyediaan perumahan dan kawasan permukiman untukmendukung pembangunan kawasan fungsi lain; rencana penyediaan tanah untuk pembangunan dan pengembanganperumahan dan kawasan permukiman; rencana pencegahan tumbuhnya perumahan kumuh dan permukimankumuh; rencana penyediaan dan rencana investasi prasarana, sarana, dan utilitas umum termasuk pemakaman umum, dalam rangka integrasi dan sinergi antara kawasan permukiman dengan sektor terkait; rencana lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dankegiatan ekonomi; penetapan lokasi pembangunan dan pengembangan kawasanpermukiman, termasuk penyediaan kawasan siap bangun; penetapan lokasi dan RP3KP yang akan dilaksanakan pada lingkungan hunian baru, perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh, dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang akandirevitalisasi fungsinya; indikasi program pelaksanaan RP3KP dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, yangditetapkan berdasarkan skala prioritas daerah; pengaturan pemanfaatan dan pengendalian pembangunan danpengembangan perumahan dan kawasan permukiman; pengaturan keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian pembangunanperumahan dan kawasan permukiman pada kawasan fungsi lain; daftar daerah terlarang (negative list) untuk pembangunan danpengembangan perumahan dan kawasan permukiman baru; pengaturan mitigasi bencana; sistem informasi pemantauan pemanfaatan kawasan permukiman yang terintegrasi dengan sistem informasi pembangunan daerah provinsidan kabupaten; mekanisme pemantauan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaanprogram dan kegiatan oleh seluruh pelaku pembangunan, berupaarahan perizinan; mekanisme pemberian insentif dan disinsentif.



KELUARAN 1) Naskah Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan danKawasan Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Soppeng yang terdiri atas 3 (tiga) Dokumenpelaporan yang terdiri : a. Laporan Pendahuluan (10% – 20%) Laporan Pendahuluan sekurang-kurangnya berisi pemahaman konsultan terhadap lingkup pekerjaan, konsep pendekatan dan metodologi studi dan pelaksanaan pekerjaan, program kerja dan jadwal pelaksanaan pekerjaan, termasuk daftar kebutuhan data dan rencana survey lapangan berikut formulir-formulir survey lapangan yang diperlukan serta dukungan tenaga ahli beserta perlengkapannya. Laporan pendahuluan juga memuat Pengertian, Peran dan Manfaat, Kedudukan RP3KP, dan ketentuan muatan RP3KP.Laporan Pendahuluan ini diserahkan kepada Pemberi Tugas setelah diterimanya SPMK oleh Konsultan.Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5(Lima )eksemplar dalam format A4



b. Laporan Antara (30% – 40%) Laporan Antara Berisi data dan analisa hasil perolehan data, survey lapangan dan kajian rinci serta memuat maksud dan tujuan, kategori data (Data Kebijakan dan Program Perumahan dan Permukiman, Data Kondisi Sosial Ekonomi dan Budaya, Profil Kelembagaan dan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman). Memuat data-data yang telah disusun secara sistematis dan dilengkapi dengan uraian, peta peta, grafik grafik dan tabel- tabel; Data hasil survey, terdiri dari: Data Eksisting (data dasar,produk peraturan, permasalahan,perijinan yang sudah diberikan dan beberapa data pendukung yang dipandang perlu); Rencana daerah dalam pengelolaan perumahan dan permukiman; Peta dasar dan peta lainnya. Analisis untuk mendapatkan prediksi 20 tahun mendatang diantaranya tentang: 1. Analisis tentang kebijaksanaan dan kebijakan yang telah ada terkait dengan wilayah perencanaan; 2. Jumlah penduduk yang terdaftar maupun pendatang yang tidak terdaftar (penduduk sementara), dimana keduanya memerlukan tempat tinggal yang harus difasilitasi oleh pemerintah daerah; 3. Backlog rumah yang dapat menunjukkan level masyarakat yang membutuhkan; 4. Permasalahan yang akan timbul dan harus diantisipasi sejak awal; 5. Kemungkinan arah perkembangan perumahan dan permukiman; 6. Struktur hirarki ruang. Laporan Antara diasistensikan setelah penyerahan laporan pendahuluan pada pelaksanaan seminar awal yang melibatkan tim teknis/tim pokja dari unsur SKPD. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 90 (sembilan Puluh) hari kerja sejak SPMKditerbitkansebanyak 5 (lima) Eksemplar dalam format A4. c. Laporan Akhir (40% – 50%) Laporan Akhir memuat: alternative konsep dan skenario pengembangan perumahan dan permukiman,berikut dengan arah kebijakan dan strategi, arah pengembanganruang, arahan pengelolaan, arahan kelembagaan dan pemberdayaanmasyarakat, serta indikasi program pembangunan



Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya:120 (seratus dua puluh) hari sejak SPMK diterbitkan sebanyak 10(sepuluh) eksemplar dan dilengkapi dengan Album Peta format A3 sebanyak 5 (lima) eksemplar, serta Hard Disk sebanyak 1 (satu) buahyang berisi seluruh rangkaian laporan yang terkait dengan penyusunan RP3KP di Kabupaten Soppeng. 10. Peralatan, dan Fasilitas a). Peralatan : Fasilitas Diskusi (Ruang rapat dan Fasilitasnya), Dari Pejabat Pembuat b). Fasilitas : -, Komitmen c). Personil : Tim Teknis Pelaksana Kegiatan Material, Personel a) Peralatan : Fasilitas Diskusi (Ruang Rapat dan Fasilitasnya) b) Material : c)Personil : Tim teknis pelaksana kegiatan 11. Peralatandan a). Peralatan : Kendaraan Operasional, GPS,Laptop/PC,Printer, Kamera Material dari Penyedia b). Fasilitas : -, Jasa Konsultan Material, Personel a) Peralatan : Fasilitas Diskusi (Ruang Rapat dan Fasilitasnya) b) Material : c)Personil : Tim teknis pelaksana kegiatan 12. LingkupKewenangan PenyediaJasa



Kewajiban Konsultan a) Konsultan berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pelaksanaanpenyusunan rencana sesuai dengan ketentuan perjanjian kerjasama yang disepakati. b) Konsultan wajib mengikuti ketentuan teknis yang ditentukan sesuai dengan kerangka acuan c) Konsultan dalam melaksanakan pekerjaannya dinyatakan berakhir sampal dengan selesainyasemua kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan perjanjian pekerjaan yang disepakati. d) Konsultan wajib hadir dan menyerahkan hasil perencanaannya dalam forum diskusi denganTim Teknis Hak Konsultan a) Dalam pelaksanaan Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahandan Kawasan Pemukiman (RP3KP), konsultan berhak meminta bantuanTim Teknis dalam mencari data dan informasi yang diperlukan; b) Setelah pelaksana pekerjaan melaksanakan seluruh kewajibannya, maka pihak pelaksanapekerjaan berhak untuk mendapatkan pembayaran atas hasil pekerjaannya sejumlah tertentudengan syarat yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.



13. Jangka Waktu penyelesaian Pekerjaan



14. Personel



Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembangunan dan PengembanganPerumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Soppeng ditetapkan 90 (SembilanPuluh) hari terhitung setelah diterimanya SPMK.



Posisi



Kualifikasi



Pendidikan Terakhir



Jumlah Orang Bulan



Tenaga Ahli: Team Leader/ Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota/ Planologi



S1 Perencanaan Willayah dan Kota 1x4 OB (Planologi)



Ahli Teknik Lingkungan



S1 Teknik 1x4 OB lingkungan



Ahli Geodesi/GIS



S1 Geodesi/Geologi/G eografi/Pwk



1x4 OB



Ahli Teknik Bangunan Gedung



S1 Sipil



1x2 OB



Ahli Sosial



S1 Sosial/Sosiologi



1x2 OB



Tenaga Pendukung: Tenaga Lapangan/ Surveyor Juru Gambar/ Opertaor GIS



4x2 OB 1x4 OB



Dalam rangka pelaksanaan kegiatan ini, Tenaga Ahli yang dibutuhkan antara lain: 1. Team Leader - Jumlah - Keahlian - Pedidikan



: 1 (satu) orang : Memiliki SKA Ahli Prencanaan Wilayah dan Kota : Minimal Sarjana/S1 Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) - Pengalaman : Minimal 4 (empat) tahun sesuai bidang keahlian dilengkapi dengan referensi kerja. Lingkup tugas Team Leader yaitu memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai. 2. Ahli Teknik Lingkungan : Jumlah : 1 (satu) orang Keahlian : Memiliki SKA di Bidang Lingkungan Pendidikan : Minimal Sarjana/ S1 Teknik Lingkungan Pengalaman : Minimal 3 (tiga) tahun sesuai bidang keahlian dilengkapi dengan referensi kerja. Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu melakukan kajian aspek lingkungan terhadap penyusunan dokumen RP3KP.



3. Ahli Geodesi/ GIS : Jumlah : 1 (Satu) orang Keahlian : Memiliki SKA di Bidang Geodesi Pendidikan : Minimal Sarjana/S1 Geodesi/Geologi/Geografi/Pwk. Pengalaman : Minimal 3 (tiga) tahun sesuai bidang keahlian dilengkapi dengan referensi kerja. Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu melakukan pemetaan dan GIS terhadap penyusunan dokumen RP3KP. 4. Ahli teknik Bangunan Gedung: Jumlah : 1 (Satu) orang Keahlian : Memiliki SKA ahli Teknik Bangunan Gedung Pendidikan : Minimal Sarjana/S1 Teknik Sipil Pengalaman : Minimal 3 (tiga) tahun sesuai bidang keahlian dilengkapi dengan referensi kerja. Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu melakukan kajian aspek infrastuktur terhadap penyusunan dokumen RP3KP. 5. Ahli Sosial : Jumlah : 1 (Satu) orang Pendidikan : Minimal Sarjana/S1 Sosial/Sosiologi. Pengalaman : Minimal 3 (tiga) tahun sesuai bidang keahlian dilengkapi dengan referensi kerja. Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu melakukan kajian sosial kemasyarakatan terhadap penyusunan dokumen RP3KP. Disamping kebutuhan tenaga ahli sebagaimana dimaksud di atas, maka dalam pelaksanaan kegiatan ini juga diperlukan tenaga pendukung, yaitu :



1. Tenaga Surveyor : - Jumlah : 4(Empat) orang - Pendidikan :MinimalDiploma Tiga (D3) Jurusan Teknik Perencanaan Wilayah Kota/ Sipil/ Arsitektur. 2. Tenaga Drafter/Operator GIS : - Jumlah : 1 (satu) orang - Pendidikan : Minimal Diploma Dua/Tiga (D2/D3) Jurusan Geografi/Geologi/Geodesi/PWK.



HAL - HAL LAIN 15. Produksi dalam Negeri



16. Persyaratan Kerjasama



Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalamwilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri. Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukanuntukpelaksanaankegiatanjasakonsultansi ini maka persyaratan berikut harusdipatuhi:



17. PedomanPengumpulan



Pengumpulandatalapanganharusmemenuhi persyaratanberikut :DataLapangan



18. AlihPengetahuan



Jikadiperlukan,PenyediaJasaKonsultansiberkewajibanuntuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personelsatuan kerja PPKberikut: Watansoppeng, 11 Juni2019 Pejabat Pembuat Komitmen



A. SUMANGERUKKA S. SE, S.Sos, M.Si Nip. 19730405 199303 1 007



Tersedianya rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah yang aspiratif dan akomodatif, yang dapat diacu bersama oleh pelaku dan penyelenggara pembangunan; b) Tersedianya skenario pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang memungkinkan terselenggaranya pembangunan secara tertib dan terorganisasi serta terbuka peluang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam seluruh prosesnya; c)Tertanganinya kawasan permukiman kumuh; d) Terakomodasinya kebutuhan akan perumahan dan kawasan permukiman yang dijamin oleh kepastian hukum, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah;dan e) Tersedianya RencanaPembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) yang memadai kualitasnya, terutama bagi daerah yang telah memperlihatkan kebutuhan serta rnemiliki intensitas permasalahan yang mendesak di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Tersedianya rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah yang aspiratif dan akomodatif, yang dapat diacu bersama oleh pelaku dan penyelenggara pembangunan; b) Tersedianya skenario pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang memungkinkan terselenggaranya pembangunan secara tertib dan terorganisasi serta terbuka peluang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam seluruh prosesnya; c)Tertanganinya kawasan permukiman kumuh; d) Terakomodasinya kebutuhan akan perumahan dan kawasan permukiman yang dijamin oleh kepastian hukum, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah;dan e) Tersedianya RencanaPembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) yang memadai kualitasnya, terutama bagi daerah yang telah memperlihatkan kebutuhan serta rnemiliki intensitas permasalahan yang mendesak di bidang perumahan dan kawasan permukiman.