Kak SPM 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

.



DINAS PERHUBUNGAN KOTA PADANG



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PROGRAM



:



PENYEDIAAN ANGKUTAN UMUM UNTUK JASA ANGKUTAN ORANG DAN/ATAU BARANG ANTAR KOTA DALAM 1 (SATU) DAERAH KABUPATEN/KOTA



KEGIATAN



:



PENGENDALIAN



DAN



PENGAWASAN



ANGKUTAN UMUM UNTUK



KETERSEDIAAN



JASA ANGKUTAN ORANG



DAN/ATAU BARANG ANTAR KOTA DALAM 1 (SATU) DAERAH KABUPATEN/KOTA PEKERJAAN



:



JASA KONSULTASI PENGAWASAN STANDAR PELAYANAN MINIMUM (SPM) PELAYANAN TRANS PADANG



LOKASI



:



KOTA PADANG



TAHUN ANGGARAN 2023



KERANGKA ACUAN KERJA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN STANDAR PELAYANAN MINIMUM (SPM) PELAYANAN TRANS PADANGTAHUN 2023 I.



LATAR BELAKANG Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah satu pedoman capaian layanan dengan parameter/ ukuran minimal tertentu yang harus dilaksanakan oleh satu pihak sebagai dasar untuk melayani pengguna layanan, dengan maksud agar pengguna layanan merasakan dampak positif dan kepuasan terhadap layanan yang diterapkan. Pemerintah selaku regulator membuat standar pelayanan minimal angkutan umum yang wajib diikuti oleh operator angkutan umum. Hal ini diterapkan dengan tujuan agar kualitas minimal yang akan diterima pelanggan menjadi terukur. Dalam



menyelenggarakan



layanan



angkutan umum



massal



di



Padang,



kemampuan/daya beli masyarakat pengguna masih menjadi pertimbangan utama Pemerintah Kota Padang. Besaran tarif yang dibebankan kepada masyarakat sesuai komitmen Pemerintah Kota Padang tentunya akan menimbulkan ketidaksesuaian dalam pembiayaan operasional Trans Padang itu sendiri. Pemerintah Kota Padang dalam hal ini membuka satu ruang khusus berupa pembiayaan subsidi/ Public Service Obligation (PSO) untuk Perumda Padang Sejahtera Mandiri dengan syarat bahwa besaran Public Service



Obligation (PSO) yang dibayarkan nantinya berpedoman pada Peraturan Wali Kota Padang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penugasan Pengelolaan Trans Padang Kepada Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri beserta perubahan, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 127 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 160 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Umum Trans Padang dan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 161 Tahun 2020 tentang Pencairan Subsidi Pengelolaan Trans Padang Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang meliputi berbagai aspek operasional yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada pengguna. Guna mengetahui tingkat layanan yang dicapai harus selalu dievaluasi demi terciptanya



layanan



publik



yang



berkualitas



sehingga



perlu



dilakukan



survey



berkesinambungan terhadap Pengawasan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Trans Padang sehingga hasil dari survey tersebut menjadi dasar dalam penilaian pelayanan Trans Padang dan dasar penetapan besaran subsidi sekaligus sebagai upaya-upaya perbaikan ke depan.



II.



MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dari kegiatan Pengawasan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pelayanan Trans Padang adalah melaksanakan pengamatan kinerja layanan minimal pada sarana dan operasional Perumda Padang Sejahtera Mandiri. Tujuan kegiatan Pengawasan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pelayanan Trans Padang ini adalah : 1.



Mengukur tingkat capaian Pengawasan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pelayanan Trans Padang dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pelayanan Trans Padang yang telah ditetapkan untuk menghitung jumlah Public



Service Obligation (PSO) yang dapat dicairkan. 2.



Melakukan evaluasi dan memberikan saran untuk perbaikan aspek-aspek kinerja pelayanan Perumda Padang Sejahtera Mandiri dalam hal ini faktor keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan sarana dan operasional.



III. LOKASI PEKERJAAN Lokasi kegiatan pekerjaan / pengadaan jasa konsultansi Pengawasan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pelayanan Trans Padang yaitu: pada



IV.







Koridor 1 (Pusat Kota – Lubuk Buaya-Batas Kota),







Koridor 4 (Teluk Bayur – By Pass - Terminal Anak Air),







Koridor 5 (Pusat Kota - Bandar Buat - Indarung),







Koridor 6 (Pusat Kota - Kampus Unand Limau Manis).



SUMBER PENDANAAN Sumber dana pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini berasal dari APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2023 dengan pagu anggaran untuk kegiatan jasa konsultansi Pengawasan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pelayanan Trans Padang adalah sebesar Rp 640.000.000,00 (enam ratus empat puluh juta rupiah), yang tertuang dalam DPA-SKPD Dinas Perhubungan Kota Padang Tahun Anggaran 2023 dengan nilai HPS sebesar Rp. 624,608,100,- (Enam Ratus Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Delapan Ribu Seratus Rupiah).



V.



Organisasi



:



Program



:



Kegiatan



:



Sub Kegiatan



:



Kode rekening



:



Tahun anggaran



:



Dinas Perhubungan 2.15.02 Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2.15.02.2.09 Penyediaan Angkutan Umum Untuk Jasa Angkutan Orang Dan/Atau Barang Antar Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 2.15.02.2.09.02 Pengendalian Dan Pengawasan Ketersediaan Angkutan Umum Untuk Jasa Angkutan Orang Dan/Atau Barang Antar Kota Dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota 5.1.02.02.09.0012 Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang Transportasi (Jasa Konsultansi Pengawasan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pelayanan Trans Padang) 2023



NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Pengadaan barang/ jasa konsultansi ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Padang dan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Padang yang dalam hal ini diwakili oleh : a. Pengguna Anggaran Nama



:



Yudi Indra Syani, S.SiT., MT.



NIP



:



19730624 199602 1 001



Jabatan



:



Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang



Alamat



:



Jl. Sutan Syahrir, Mata Air Padang



b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nama



:



Bagus Restu Gunawan, S.SiT



NIP



:



19880328 201101 1 001



Jabatan



:



Kepala Seksi Prasarana Angkutan Dinas Perhubungan Kota Padang



Alamat



:



Jl. Sutan Syahrir, Mata Air Padang



c. Pengadaan Barang Jasa



VI.



BPBJ



:



Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Padang



Alamat



:



Jl. Bagindo Aziz Chan No.1



REFERENSI HUKUM 1.



Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;



2.



Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah



3.



Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia;



4.



Peraturan Menteri Perhubungan Nomor



PM 27 Tahun 2015 tentang Perubahan



atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan; 5.



Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek;



6.



Peraturan Wali Kota Padang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penugasan Pengelolaan Trans Padang Kepada Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri.



7.



Peraturan Wali Kota Padang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penugasan Pengelolaan Trans Padang Kepada Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri.



8.



Peraturan Wali Kota Padang Nomor 159 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pera Peraturan Wali Kota Padang Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pengadaan Jasa Layanan Angkutan Umum Trans Padang.



9.



Peraturan Wali Kota Padang Nomor 127 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 160 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Umum Trans Padang.



10. Peraturan Wali Kota Padang Nomor 161 Tahun 2020 tentang Pencairan Subsidi Pengelolaan Trans Padang Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. 11. Perjanjian Antara Pemerintah Kota Padang dengan Perumda Padang Sejahtera mandiri tentang Naskah Perjanjian Subsidi Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/Subsidi) Layanan Angkutan Umum Trans Padang.



VII. LINGKUP PEKERJAAN Ruang lingkup dari kegiatan Survey Pengawasan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pelayanan Trans Padang dilakukan melalui survey di lapangan. Survey dilakukan guna memantau secara langsung performa layanan yang diselenggarakan oleh Perumda Padang Sejatehra Mandiri. Analisis layanan kinerja operasional Perumda Padang Sejahtera Mandiri berpedoman pada Peraturan Wali Kota Padang Nomor 127 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 160 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Umum Trans Padang dan naskah perjanjian kerja sama



antara Dinas Perhubungan Kota Padang dan Perumda Padang Sejahtera Mandiri yang dituangkan dalam formulir survey pengawasan. Survey yang dilakukan meliputi : 



Pengumpulan Data Sekunder Data sekunder diperoleh dari Dinas Perhubungan Kota Padang, Perumda Padang Sejahtera Mandiri dan dinas terkait lainnya maupun dari pihak swasta yang dapat dijadikan referensi dalam studi ini.







Mempresentasikan metode survey serta format questioner, jadwal dan surat tugas survey kepada PPK sebelum melakukan survey.







Pengumpulan data primer, melakukan survey dan penilaian terhadap capaian kinerja penyelenggaraan Pelayanan Trans Padang meliputi : a)



Pemenuhan pelayanan angkutan sesuai lintas pelayanan;



b)



Pemenuhan persyaratan teknis dan laik operasi sarana bus;



c)



Frekuensi perjalanan yang dicapai;



d)



Faktor muat pada lintas pelayanan sistem Pelayanan Trans Padang;



e)



Jumlah bus yang melayani;



f)



Perhitungan capaian seluruh indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan yang berlaku, antara lain: keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan;



g)



Pemenuhan pelayanan sesuai dengan naskah perjanjian kerja sama antara Dinas Perhubungan Kota Padang dan Perumda Padang Sejatera Mandiri tahun 2023.







Melakukan kompilasi data hasil survey, baik dalam bentuk bahan lunak (softcopy) maupun bahan padat (hardcopy) : hasil kompilasi tersebut menjadi data pokok bagi tim verifikasi Public Service Obligation (PSO) Trans Padang dalam melakukan proses verifikasi.







Melakukan analisis terhadap hasil survey untuk menjadi bahan masukan awal bagi tim verifikasi Public Service Obligation (PSO) Trans Padang.







Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Pengawasan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pelayanan Trans Padang Tahun 2023.







Data-data pendukung yang diperlukan oleh penyedia jasa konsultansi disediakan oleh PPK, kecuali fasilitas tidak disediakan oleh PPK.







Setelah ditetapkannya pemenang hasil seleksi lelang oleh BPBJ Kota Padang. Penyedia jasa konsultansi wajib memaparkan teknis program kerjanya sebelum penandatanganan kontrak kepada pemberi kerja, dan PPK berhak untuk menolak penandatanganan kontrak apabila hasil pemaparannya tidak dapat meyakinkan pemberi kerja.



VIII. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA A. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas 1)



Memilik Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan Bidang Pekerjaan yang diadakan Surat Izin Usaha Perdagangan yang masih berlaku, Bidang jasa konsultansi transportasi (KBLI-70202) yang dikeluarkan oleh Instansi terkait atau OSS yang berlaku efektif. Atau Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konsultansi Non Kontruksi bidang Transportasi Sub Bidang Transportasi Lainnya (SB 1.02.99) yang masih berlaku.



2)



Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau NIB yang telah berlaku efektif).



3)



Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajban perpajakan tahun pajak terakhir.



4)



Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.



5)



Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan dengan: a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan c. Kartu Tanda Penduduk.



6)



Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi: a. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; b. Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini. c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan dan rofessional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; dan d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam butir a, b dan c maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



7)



Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi: a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;



b. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam; c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; d. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian /Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; e. Data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.



B.



Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia 1.



Memiliki pengalaman : a. Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Manajemen paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b. Mengerjakan pekerjaan yang serupa dengan Pengawasan Standar Pelayanan Minimal atau perencanaan transportasi, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan c. Nilai pekerjaan yang serupa (similar) dengan Pengawasan Standar Pelayanan Minimal (SPM) atau perencanaan transportasi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS.



3.



Memiliki sumber daya manusia : a. Manajerial; dan b. tenaga kerja



4.



Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan survey, daftar peralatan yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan survey adalah sebagai berikut : Tabel 1. Peralatan survey yang dibutuhkan



No



Nama Alat



Keterangan



Jumlah Unit (minimal)



1



Meteran



Alat pengukur jarak, beda tinggi dan dimensi



8 unit



(panjang/lebar/tinggi) 2



Termometer



Alat pengukur suhu ruangan



8 unit



Alat pengukur intensitas cahaya



8 unit



Ruangan 3



Lux Meter



X. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan/ pengadaan jasa konsultansi Pengawasan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pelayanan Trans Padang ini adalah selama 8 (delapan) bulan kalender terhitung sejak ditandatanganinya Surat Keputusan oleh Pemberi Tugas. Rencana jadwal terinci dapat dilihat dalam tabel berikut: Tabel 2. Rencana Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Bulan ke No



Uraian Kegiatan



1



Proses lelang



2



SPPBJ



3



Kontrak



4



Pelaksanaan



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



- Persiapan - Rapat Koordinasi - Pelaksanaan survey - Pelaporan



XI. PERSONIL Kualifikasi dan posisi tenaga ahli, tenaga pendukung dan tenaga surveyor yang dibutuhkan beserta pengalaman kerja (dalam tahun) dalam bidang yang sesuai dengan survey ini dapat dilihat pada Tabel berikut ini :



A. Tenaga Ahli Tabel 3. Kualifikasi Personil yang dibutuhkan No. 1



Ahli Angkutan Umum/Team Leader



2



Ahli Ekonomi S1 Manajemen Transportasi Transportasi/ Ekonomi Manajemen/ DIV Transportasi Darat Ahli S1 Teknik Sipil/ DIV Keselamatan Transportasi Darat Jalan



3



Pengalaman (Tahun)



Jumlah (Orang)



Sertifikat Penyusunan Andalalin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Berdasarkan UndangUndang 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan PM 75 tahun 2015 pasal 10 ayat 1 tentang penyelanggraan andalalin -



5



1



Waktu Penugasan (Bulan) 8



3



2



8



-



3



2



8



Pendidikan Minimal



Jabatan



S2 Teknik Sipil/ S2 Transportasi/



Sertifikasi Minimal



Total Tenaga Ahli Yang Dibutuhkan



5



B. Tenaga Pendukung Tabel 4. Tenaga Surveyor yang dibutuhkan No. 1.



Jabatan



Kualifikasi



Jumlah (Orang hari)



Waktu Penugasan (bulan)



Surveyor Minimal SMU/ sederajat Minimal SMU/ b. Koridor 5 & 6 sederajat Total Surveyor Yang Dibutuhkan a. Koridor 1 & 4



5



8



4



8



9



Keterangan untuk Tenaga Ahli : 1.



Tenaga/Personil harus merupakan Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan.



2.



Memiliki surat referensi pengalaman bekerja baik dari pemberi kerja sebelumnya.



3.



Membuat Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) yang harus ditulis dengan teliti dan benar, Ditanda tangani oleh yang bersangkutan, diketahui oleh pimpinan perusahaan dan



dilampiri photo copy ijazah yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan pengalaman kerja, untuk team leader harus memiliki sertifikat keahlian sesuai persyaratan diatas. 4.



Memiliki KTP, NPWP dan Bukti Pembayaran Pajak.



5.



Membuat surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan, disertai kertas bermeterai dan dilampirkan dalam usulan teknis.



6.



Tidak



boleh



melaksanakan



jasa



konsultansi



lain



pada



waktu



bersamaan



yang



mengakibatkan berkurangnya waktu keterlibatan dalam tugas yang disebutkan dalam kontrak. 7.



Penyedia Jasa Konsultansi diharuskan merinci penggunaan tenaga untuk seluruh bidang keahlian yang diperlukan dan dituangkan dalam struktur organisasi Jadwal penugasan personil adalah sebagai berikut : Tabel 5. Jadwal Penugasan Personil Bulan ke -



No



Personil



I



Tenaga Ahli



1



Ahli Angkutan Umum/Team Leader Ahli Ekonomi Transportasi Ahli Keselamatan Jalan



2 3



1



2



3



4



5



6



7



8



Ket 9



10



11



12



8 bulan 8 bulan 8 bulan



III



Tenaga Surveyor



1



Koridor 1 & 4



8 bulan



2



Koridor 5 & 6



8 bulan



XII.



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERSONIL A. Tenaga Ahli 1. Ahli Angkutan Umum sebagai Team Leader Mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : a. Menerjemahkan keinginan pemberi tugas untuk kegiatan ini, seperti telah diungkapkan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK); b. Mengkoordinir dan mengalokasikan pekerjaan sesuai dengan keahlian yang dimiliki oleh setiap tenaga ahli;



c. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan (metodologi kegiatan) baik dalam tahap pengumpulan data, pengolahan, dan penyajian akhir dari hasil keseluruhan kegiatan studi; d. Menyusun program dan rencana kerja serta jadwal penugasan tenaga ahli, membuat schedule kegiatan dan memonitor progres kegiatan yang dilakukan tenaga ahli; e. Mengkoordinasikan semua komunikasi lisan maupun tertulis dengan Pemberi Tugas sehubungan dengan spesifikasi teknis yang berkaitan; f.



Bertanggung jawab atas semua bentuk laporan yang diminta Pemberi Tugas termasuk aspek administrasi, teknik, dan keuangan.



2. Ahli Ekonomi Transportasi Ahli ini mempunyai tugas dan tanggung jawab : a.



Memberikan masukan terhadap Pengawasan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pelayanan Trans Padang;



b.



Menentukan bentuk dan jenis survey yang akan dilakukan;



c.



Melakukan kajian dan analisis terhadap hasil Pengawasan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pelayanan Trans Padang;



d.



Memberikan rekomendasi dan parameter-parameter dari hasil Pengawasan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pelayanan Trans Padang;



e.



Memberikan rekomendasi dan kebijakan-kebijakan yang dapat diterapkan Pemerintah Kota Padang terkait hasil Pengawasan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pelayanan Trans Padang.



f.



Memberikan rekomendasi terhadap hasil survey untuk menjadi bahan masukan awal bagi tim verifikasi Public Service Obligation (PSO) Trans Padang. Hasil Pengawasan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ini dikonversikan dalam rupiah dengan rekomendasi akhir berupa jumlah Public Service Obligation (PSO) yang dapat dicairkan dalam periode tersebut.



g.



Melakukan rekapitulasi data harian yang didapat dari hasil survey harian.



h.



Melakukan pengawasan terhadap surveyor di masing-masing koridor.



3. Ahli Keselamatan Jalan Ahli ini mempunyai tugas dan tanggung jawab : a. Memberikan masukan terhadap Pengawasan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pelayanan Trans Padang. b. Melakukan pengolahan data hasil survey Pengawasan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pelayanan Trans Padang dalam bentuk laporan.



c. Melakukan kajian dan analisis terhadap hasil Pengawasan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pelayanan Trans Padang. d. Memberikan rekomendasi dan parameter-parameter dari hasil Pengawasan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pelayanan Trans Padang. e. Melakukan rekapitulasi data harian yang didapat dari hasil survey harian. f.



Melakukan pengawasan terhadap surveyor di masing-masing koridor.



B. Tenaga Pendukung Kegiatan Tenaga Surveyor adalah personil yang bertugas untuk melakukan pengumpulan data, baik data sekunder maupun data primer melalui survey di lapangan. Pada saat pelaksanaan survey, surveyor diwajibkan : a.



Mengikuti perintah yang diberikan oleh pemberi tugas;



b.



Melaksanakan survey pada saat jam sibuk dan jam tidak sibuk termasuk hari sabtu / minggu dengan jumlah minimal pelaksanaan survey selama 20 hari/ bulan;



c.



Melaksanakan tugas selama waktu operasi Pelayanan Trans Padang (untuk kegiatan malam hari diutamakan petugas surveyor laki – laki). Waktu operasi Pelayanan Trans Padang di seluruh koridor Trans Padang yaitu: 06.00 WIB s.d 19.00 WIB



d.



Melaksanakan Survey Surveyor Pelayanan Bus Trans Padang akan melakukan survey selama 8 (delapan) bulan terhadap bus Trans Padang untuk mengumpulkan data primer yang dibutuhkan.



XIII.



KELUARAN/OUTPUT Hasil keluaran yang diharapkan dari pekerjaan Pengawasan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pelayanan Trans Padang adalah : 1. Laporan Survey berisikan : a. Laporan pengawasan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pelayanan Trans Padang berdasarkan parameter-parameter standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Walikota tentang SPM Trans Padang. b. Terdata



dan



analisis



penyebab



pelanggaran-pelanggaran



terhadap



ketidaksesuain layanan Perumda Padang Sejatera Mandiri terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM). c. Dokumentasi pelaksanaan survey. d. Analisa aspek–aspek kinerja pelayanan Perumda Padang Sejahtera Mandiri dalam hal ini faktor keamanan, keselamatan, kenyamanan, kesetaraan dan keteraturan dari segi sarana, prasarana dan operasional. e. Analisa persentase kinerja Trans Padang perkoridor berdasarkan Perwako SPM. f. Kuesioner hasil survey.