24 0 132 KB
PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS KEDAWUNG Jl. Ir. H. Juanda (Jl. Raya Kedawung) No. 284 Tlp. (0231) 487795 e-mail : [email protected] KEDAWUNG – 45153
KERANGKA ACUAN KEGIATAN CEGAH STUNTING NOMOR: 800/0697/Pkm.Kdg I. PENDAHULUAN Salah satu fokus pemerintah saat ini adalah pencegahan stunting. Upaya ini bertujuan agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan maksimal, dengan disertai kemampuan emosional, sosial, dan fisik yang siap untuk belajar, serta mampu berinovasi dan berkompetisi di tingkat global. Sebagian besar masyarakat mungkin belum memahami istilah yang disebut stunting. Stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya. Kondisi tubuh anak yang pendek sering kali dikatakan sebagai faktor keturunan (genetik) dari kedua orang tuanya, sehingga masyarakat banyak yang hanya menerima tanpa berbuat apa-apa untuk mencegahnya. Padahal seperti kita ketahui, genetika merupakan faktor determinan kesehatan yang paling kecil pengaruhnya bila dibandingkan dengan faktor perilaku, lingkungan (sosial, ekonomi, budaya, politik), dan pelayanan kesehatan. Dengan kata lain, stunting merupakan masalah yang sebenarnya, Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam pencegahan stunting, yaitu perbaikan terhadap pola makan, pola asuh, serta perbaikan sanitasi dan akses air bersih'', tutur Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moelok, di Jakarta. Seringkali masalah-masalah non kesehatan menjadi akar dari masalah stunting, baik itu masalah ekonomi, politik, sosial, budaya, kemiskinan, kurangnya pemberdayaan perempuan, serta masalah degradasi lingkungan. Karena itu, ditegaskan oleh Menkes, kesehatan membutuhkan peran semua sektor dan tatanan masyarakat dalam penanganannya.
Untuk meningkatkan derajat kesehatan, puskesmas melaksanakan pelayanan kesehatan untuk masyarakat dengan mengutamakan tata nilai AMANAH. Bekerja dengan aman, memandirikan masyarakat dalam memelihara kesehatan. Melaksanakan pekerjaan sesuai prosedur, petugas cepat tanggap saat dibutuhkan masyarakat dan masyarakat aktif melaporkan jika ada kejadian yang berkaitan dengan masalah kesehtaan ke puskesmas dan bekerja sesuai kompetensinya.
II. LATAR BELAKANG a. Dasar hukum Peraturan
Menteri
Keuangan
Republik
Indonesia
Nomor
61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi. Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2013 tentang Percepatan Perbaikan Gizi Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi b. Hasil Rikesdas Hasil Utama Riskesdas 2018 Terkait Status Gizi Balita/Baduta
Prevalensi Balita stunting turun dari 37,2% pada tahun 2013 menjadi 30.8% pada tahun 2018. Prevalensi Baduta stunting juga mengalami penurunan dari 32.8% pada tahun 2013 menjadi 29,9% pada tahun 2018
Prevalensi Balita Gizi Buruk/Gizi Kurang dan Kurus/Sangat Kurus juga cenderung mengalami penurunan pada 2013-2018. • Namun demikian tantangan percepatan penurunan stunting masih cukup besar:
Proporsi Berat Badan Lahir Rendah (< 2500 gram /BBLR) mengalami kenaikan tipis dari 5,7% pada tahun 2013 menjadi 6.2% pada tahun 2018
Panjang badan lahir kurang dari 48 cm mengalami kenaikan dari 20,2% pada 2013 menjadi 22,7% di 2018
Proporsi Imunisasi Dasar Lengkap pada anak usia 12 – 23 bulan mengalami penurunan dari 59,2% pada tahun 2013 menjadi 57,9% di
2018. Sedangkan proporsi anak yang tidak imunisasi meningkat dari 8,7% pada tahun 2013 menjadi 9,2% pada tahun 2018.
Hasil kegiatan BPB Bulan Agustus 2019, status gizi sangat pendek dan pendek,1,2% (54/4616)
c . Upaya Percepatan Percepatan penurunan stunting antara lain dapat dilakukan dengan: 1.
Interfensi gizi spesifik
2.
Intervensi gizi sensitif Kendala Penyelenggaraan Percepatan Pencegahan Stunting Belum
efektifnya
program-program
pencegahan
stunting.
Belum
optimalnya koordinasi penyelenggaraan intervensi gizi spesifik dan sensitif di semua tingkatan- terkait dengan perencanaan dan penganggaran, penyelenggaraan, dan pemantauan dan evaluasi. Belum efektif dan efisiennya pengalokasian dan pemanfaatan sumber daya dan sumber dana. Keterbatasan kapasitas dan kualitas penyelenggaraan program. Masih minimnya advokasi, kampanye, dan diseminasi terkait stunting, dan berbagai upaya pencegahannya. Pentingnya Stranas Stunting disusun berdasarkan bukti-bukti dan pengalaman Indonesia dan global terkait dengan upaya pencegahan stunting. Stranas Stunting bertujuan untuk memastikan agar semua sumber daya diarahkan dan dialokasikan untuk mendukung dan membiayai kegiatan-kegiatan prioritas, terutama meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan gizi pada rumah tangga 1.000 HPK (ibu hamil dan anak usia 0-2 tahun). Stranas Stunting disusun agar semua pihak di semua tingkatan dapat bekerja sama untuk mempercepat pencegahan stunting. Penyusunan Stranas Stunting melibatkan: K/L, akademisi dan organisasi
profesi,
masyarakat
madani,
dunia
usaha,
dan
mitra
pembangunan/donor. III. TUJUAN 1. Tujuan Umum Untuk meningkatkan pengetahuanmasyarakat tentang pengertian stunting, penyebab dan pencegahab stunting. 2. Tujuan Khusus
Sebagai dasar untuk melakukan sosialisasi stunting
Diharapkan adamya penurunan balita stunting untuk tahun depannya
IV.
KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
No 1
Kegiatan Pokok
Rincian Kegiatan
Cegah Stunting
1. Validasi Balita Stunting 2. Simposium tentang Stunting 3. Pemeriksaan Balita Stunting
V. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN No 1
Kegiatan Pokok Cegah Stunting
VI.
Pelaksanaan Program Gizi Tenaga Pelaksana Gizi : 1. Menyusun rencana kegiatan 2. Melakukan sosialisasi tentang stunting 3. Melaksanakan validasi Balita stunting, dengan melakukan penimbangan dan pengukuran PB/TB
Lintas Program Terkait 1. Promkes Menyusun jadwal sosialisasi stunting 2. Bidan Menyusun jadwal pelaksanaan validasi Balita stunting
Lintas Sektor Terkait 1. Kader Bersama petugas melakukan sosialisasi stunting di masyarakat
SASARAN NO
DESA
JUMLAH SASARAN
1
Sutawinangun
9
2
Kertawinangun
4
3
Kedawung
12
4
Pilangsari
11
5
Kedungjaya
0
6
Kedungdawa
0
7
Kalikoa
2
8
Tuk
14
Jumlah
52
Ket
VII.
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
No
2019 Kegiatan
1.
Jan
Feb
Mar
Apr
Mei
Jun
Jul
Ags
Sep
Pemantauan
Okt
Nop
Des
V
V
V
Balita Stunting
VIII.
EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN
Laporan terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan tiap bulan sesuai dengan jadwal kegiatan,dengan pelaporan hasil-hasil yang dicapai pada bulan tersebut.
IX.
PENCATATAN DAN PELAPORAN Pencatatan dengan menggunakan register dan format laporan yang telah ditetapkan dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten setiap tanggal 1 -5 bulan berikutnya, evaluasi kegiatan dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai dengan jadwal monitoring dan evaluasi UPTD Puskesmas Kedawung.
Kedawung, 05 September 2019 Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas Kedawung
Hj. Sumiati, STr.Keb.MM NIP. 19670424 198803 2 006
TEKAD BERSAMA KECAMATAN KEDAWUNG CECETING ( KECAMATAN KEDAWUNG CEPAT CEGAH STUNTING )
A.PENDAHULUAN
Salah satu fokus pemerintah saat ini adalah pencegahan stunting. Upaya ini bertujuan agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan maksimal, dengan disertai kemampuan emosional, sosial, dan fisik yang siap untuk belajar, serta mampu berinovasi dan berkompetisi di tingkat global.
Sebagian
besar
masyarakat
mungkin
belum
memahami
istilah
yang
disebut stunting. Stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan
gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya. Kondisi tubuh anak yang pendek seringkali dikatakan sebagai faktor keturunan (genetik) dari kedua orang tuanya, sehingga masyarakat banyak yang hanya menerima tanpa berbuat apa-apa untuk mencegahnya. Padahal seperti kita ketahui, genetika merupakan faktor determinan kesehatan yang paling kecil pengaruhnya bila dibandingkan dengan faktor perilaku, lingkungan (sosial, ekonomi, budaya, politik), dan pelayanan
kesehatan.
Dengan
kata
lain, stunting merupakan
masalah
yang
sebenarnya, Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam pencegahan stunting, yaitu perbaikan terhadap pola makan, pola asuh, serta perbaikan sanitasi dan akses air bersih'', tutur Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moelok, di Jakarta. Seringkali masalahmasalah non kesehatan menjadi akar dari masalah stunting, baik itu masalah ekonomi, politik, sosial, budaya, kemiskinan, kurangnya pemberdayaan perempuan, serta masalah degradasi lingkungan. Karena itu, ditegaskan oleh Menkes, kesehatan membutuhkan peran semua sektor dan tatanan masyarak dalam penanganannya. Sebagian
besar
masyarakat
mungkin
belum
memahami
istilah
yang
disebut stunting. Stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya. Kondisi tubuh anak yang pendek seringkali dikatakan sebagai faktor keturunan (genetik) dari kedua orang tuanya, sehingga masyarakat banyak yang hanya menerima tanpa berbuat apa-apa untuk mencegahnya. Padahal seperti kita ketahui, genetika merupakan faktor determinan kesehatan yang paling kecil pengaruhnya bila dibandingkan dengan faktor perilaku, lingkungan (sosial, ekonomi, budaya, politik), dan pelayanan
kesehatan.
Dengan
kata
lain, stunting merupakan
masalah
yang
sebenarnya, Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam pencegahan stunting, yaitu perbaikan terhadap pola makan, pola asuh, serta perbaikan sanitasi dan akses air bersih'', tutur Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moelok, di Jakarta. Seringkali masalahmasalah non kesehatan menjadi akar dari masalah stunting, baik itu masalah ekonomi, politik, sosial, budaya, kemiskinan, kurangnya pemberdayaan perempuan, serta masalah degradasi lingkungan. Karena itu, ditegaskan oleh Menkes, kesehatan membutuhkan peran semua sektor dan tatanan masyarakat dalam penanganannya.
B. LATAR BELAKANG .
a. Dasar hukum
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi.
Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2013 tentang Percepatan Perbaikan Gizi
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi
b. Hasil Rikesdas Hasil Utama Riskesdas 2018 Terkait Status Gizi Balita/Baduta • Prevalensi Balita stunting turun dari 37,2% pada tahun 2013 menjadi 30.8% pada tahun 2018. Prevalensi Baduta stunting juga mengalami penurunan dari 32.8% pada tahun 2013 menjadi 29,9% pada tahun 2018. • Prevalensi Balita Gizi Buruk/Gizi Kurang dan Kurus/Sangat Kurus juga cenderung mengalami penurunan pada 2013-2018. • Namun demikian tantangan percepatan penurunan stunting masih cukup besar: • Proporsi Berat Badan Lahir Rendah (< 2500 gram /BBLR) mengalami kenaikan tipis dari 5,7% pada tahun 2013 menjadi 6.2% pada tahun 2018 • Panjang badan lahir kurang dari 48 cm mengalami kenaikan dari 20,2% pada 2013 menjadi 22,7% di 2018. • Proporsi Imunisasi Dasar Lengkap pada anak usia 12 – 23 bulan mengalami penurunan dari 59,2% pada tahun 2013 menjadi 57,9% di 2018. Sedangkan proporsi anak yang tidak imunisasi meningkat dari 8,7% pada tahun 2013 menjadi 9,2% pada tahun 2018. c . Upaya Percepatan Percepatan penurunan stunting antara lain dapat dilakukan dengan: Ibu hamil KEK mendapatkan Program Makanan Tambahan (PMT) Balita dengan Status Gizi Kurang dan Gizi Buruk
mendapatkan Program
Makanan Tambahan (PMT) Penatalaksanaan anemia pada Ibu hamil Kendala
Penyelenggaraan
Percepatan Pencegahan
Stunting Belum efektifnya
program-program pencegahan stunting. Belum optimalnya koordinasi penyelenggaraan intervensi gizi spesifik dan sensitif di semua tingkatan- terkait dengan perencanaan dan penganggaran, penyelenggaraan, dan pemantauan dan evaluasi. Belum efektif dan efisiennya pengalokasian dan pemanfaatan sumber daya dan sumber dana. Keterbatasan kapasitas dan kualitas penyelenggaraan program. Masih minimnya advokasi, kampanye, dan diseminasi terkait stunting, dan berbagai upaya pencegahannya.
Pentingnya Stranas Stunting Stranas Stunting disusun berdasarkan bukti-bukti dan pengalaman Indonesia dan global terkait dengan upaya pencegahan stunting. Stranas Stunting bertujuan untuk memastikan agar semua sumber daya diarahkan dan dialokasikan untuk mendukung dan membiayai kegiatan-kegiatan prioritas, terutama meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan gizi pada rumah tangga 1.000 HPK (ibu hamil dan anak usia 0-2 tahun). Stranas Stunting disusun agar semua pihak di semua tingkatan dapat bekerja sama untuk mempercepat pencegahan stunting. Penyusunan Stranas Stunting melibatkan: K/L, akademisi dan organisasi profesi, masyarakat madani, dunia usaha, dan mitra pembangunan/donor. Kelompok Sasaran
Intervensi Prioritas
Intervensi Penting
Intervensi Sesuai Kondisi
Ibu hamil
• Pemberian
• Suplementasi
• Perlindungan dari
makanan tambahan
kalsium
malaria
bagi ibu hamil dari
• Pemeriksaan
• Pencegahan HIV
kelompok miskin
kehamilan
• Suplementasi tablet tambah darah Ibu menyusui dan • anak 0-23 bulan
Promosi
dan
Suplementasi
Pencegahan
konseling menyusui
kapsul vitamin kecacingan
•
A
Promosi
dan
konseling pemberian
makan bayi dan anak
Suplementasi taburia
(PMBA)
Imunisasi
• Tata laksana gizi
Suplementasi
buruk akut •
zinc Pemberian
pengobatan
makanan tambahan pemulihan bagi anak gizi
kurang
•Pemantauan pertumbuhan
akut
untuk
diare
Manajemen terpadu
balita
sakit (MTB