Kak Supervisi Sepaku Semoi Myc [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR



BALAI WILAYAH SUNGAI KALIMANTAN III Alamat : Jl. MT. Haryono No.36. Samarinda Provinsi Kalimantan Timur 75123 Telp/Fax: (0541) 2088390 Email : [email protected]



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) / TERM OF REFERENCE (TOR) A. KEMENTERIAN LEMBAGA



NEGARA



/



:



KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT / DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR



B. NAMA KEGIATAN / PEKERJAAN



:



SUPERVISI PEMBANGUNAN BENDUNGAN SEPAKU SEMOI KAB. PENAJAM PASER UTARA PROV. KALIMANTAN TIMUR



C. LOKASI



:



KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR



D. PELAKSANA



:



SNVT PJSA WS. MAHAKAM, WS. BERAU KELAI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR



E. PAGU DANA



:



Rp. 34.676.886.000,-



F. SUMBER DANA



:



DIPA APBN TAHUN ANGGARAN 2019 - 2023



TAHUN ANGGARAN 2019-2023



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) SUPERVISI PEMBANGUNAN BENDUNGAN SEPAKU SEMOI KAB. PENAJAM PASER UTARA PROV. KALIMANTAN TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019 S/D 2023 (42 BULAN)



Kementerian Unit Eselon I Program Hasil Unit Eselon II/Satker Kegiatan



: : : : : :



Indikator Kinerja Kegiatan



Penajam Paser Utara Prov. Kalimantan Timur : Supervisi Pembangunan Bendungan



Satuan Ukur Dan Jenis Pengeluaran Satuan Ukur



Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Pengelolaan Sumber Daya Air Meningkatkan Kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air Pusat Bendungan Supervisi Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kab.



: 1 (Satu) : Laporan



1. LATAR BELAKANG Bendungan Sepaku Semoi merupakan salah satu bendungan dengan kategori bendungan besar (multipurpose dam) antara lain: kebutuhan air baku domestik dan industri + 2.5 m3/det, pengendali banjir sebesar + 68 % di DAS Sungai Tengin, dan Pariwisata. Awalnya, bendungan ini direncanakan untuk mendukung penyediaan air baku untuk Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Namun, dengan adanya rencana perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, maka bendungan Sepaku Semoi ini dapat menjadi alternative untuk penyediaan air baku untuk mendukung Ibu Kota Negara baru di Penajam Paser Utara. Atas dasar hal tersebut, bendungan Sepaku Semoi direncanakan akan mulai dibangun di akhir tahun 2019 s/d. 2023 (pelaksanaan selama 3,5 tahun atau 42 bulan) melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan III, Ditjen. Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Untuk menjaga mutu kualitas dan kuantitas pelaksanaan konstruksi pembangunan bendungan Sepaku Semoi diperlukan pekerjaan pengawasan/ supervise. Oleh karena itu, Balai Wilayah Sungai Kalimantan III akan melaksanakan pekerjaan “Supervisi Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kalimantan Timur (MYC)” Tahun Anggaran 2019-2023. Paket pekerjaan “Supervisi Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kalimantan Timur (MYC)”. 2.



MAKSUD DAN TUJUAN



Maksud dari kegiatan pekerjaan Supervisi Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kalimantan Timur TA. 2019-2023 (42 Bulan) adalah terselenggaranya pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kalimantan Timur dengan menjaga kualitas pelaksanaan agar memenuhi norma, standar dan spesifikasi teknik yang di tentukan serta memenuhi syarat untuk memperoleh persetujuan operasi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta menyiapkan sertifikasi pengisian awal waduk (impounding) Bendungan Sepaku Semoi. Tujuan pekerjaan Supervisi Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kalimantan Timur TA. 2019-2023 adalah: a. Mendapatkan jaminan kualitas pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan sesuai waktu pelaksanaan yang di tentukan. b. Melaksanakan pengawasan secara komprehensif terhadap seluruh kegiatan dan aktivitas yang di laksanakan oleh pelaksana konstruksi, kesesuaian gambar dengan



c. d.



e. f. g.



konstruksi, kesesuaian dengan spesifikasi teknik dan seluruh persyaratan yang tercantum di dalam dokumen kontrak pekerjaan. Memberikan solusi terhadap metode pelaksanaan pekerjaan yang paling efisien, berdasarkan kajian dari tenaga ahli pengawasan pekerjaan. Mencapai target pelaksanaan pekerjaan yang sesuai biaya-mutu-waktu, menjamin kesesuaian dengan kontrak pekerjaan dan nomor yang berlaku dalam pembangunan bendungan di Indonesia. Menyelenggarakan review design terhadap desain awal sesuai dengan perubahanperubahan yang di rekomendasikan/diperlukan; Mengkaji dan menyiapkan perkiraan biaya, addendum, serta perubahan dokumen kontrak sehubungan dengan review desain tersebut. Menyiapkan dan mengawal proses sertifikasi pengisian awal (impounding) Bendungan Sepaku Semoi.



3. SASARAN Terpenuhinya kriteria serta persyaratan yang di tetapkan dalam dokumen perjanjian jasa konstruksi maupun dokumen perjanjian jasa konsultansi pengawasan pada pekerjaan fisik/konstruksi Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kalimantan Timur TA. 2019-2023. 4. LOKASI KEGIATAN Bendungan Sepaku Semoi terletak di Sungai Tengin, DAS Sepaku, WS. Mahakam, Kab. Penajam Paser Utara, Prov. Kalimantan Timur dengan rencana main dam berada pada koordinat bendungan (UTM 50S) X = 482506, Y = 9899417.



5. SUMBER PERDANAAN Untuk kegiatan pelaksanaan ini di perlukan biaya Rp. 34.676.886.000,- (Tiga Puluh Empat Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) termasuk PPN yang di biayai dari APBN tahun anggaran 2019 s/d 2023 (42 bulan). 6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c/q. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Kalimantan III, Satuan Kerja PJSA WS. Mahakam WS. Berau Kelai, PPK Danau Situ Embung. 7.



DATA DASAR



Dokumen Perjanjian/Kontrak Jasa Konstruksi dan Supervisi Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kalimantan Timur. 8. STANDAR TEKNIS Pekerjaan Supervisi Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kalimantan Timur di laksanakan dengan berpedoman pada standar berikut: a. 03-prt-m-2009 Pedoman Rekayasa Sosial Pembangunan Bendungan; b. Pd T-08-2004-A Instrumentasi Tubuh Bendungan Tipe Urugan dan Tanggul; c. Pd T-14-2004-A Analisis Stabilitas Bendungan Tipe Urugan Akibat Beban Gempa; d. Pd. M-01-2004 -A Uji Mutu Kons. Tubuh Bendungan Tipe Urugan; e. Pt M-03-2000-A Metode Perhitungan Kapasitas Tampungan Pada Waduk; f. RSNI M-02-2002 Metode Analisis dan Cara Pengendalian Rembesan air untuk bendungan tipe urugan; g. RSNI M-02-03-2002 Metode analisis stabilitas lereng statik bendungan tipe urugan; h. RSNI T-01-2002 Tata cara desain tubuh bendungan tipe urugan; i. Pd T-03-. 1-2005-A Penyelidik Geoteknik Untuk Pondasi Bangunan Air Vol. 1 k; j. Pd T-03.2-2005-A Penyelidik Geoteknik Untuk Pondasi Bangunan Air Vol. 2; k. Pd T-03-.3-2015-A Penyelidik Geoteknik Untuk Pondasi Bangunan Air Vol.3; l. Pd T-03-2005-A Pedoman penyelidik geoteknik Untuk Pondasi Bangunan Air Vol. 1; m. Pd T-06-2004-A Peramalan Debit Air Sungai; n. Pd T-10-2004-A Pengukuran dan Pemetaan Teristris Sungai; o. Pd T-40-2000-A Tata Cara Deskripsi Keadaan dan Penyelidik Lap. Pada Pek. Tanah; p. Pd M-01-2004-A Uji Mutu Konstruksi Tubuh Bendungan Tipe Urugan; q. Pd T-44-2000-A Tata Cara Pemadatan Tanah;



r. s. t. u. v. w. x. y.



RSNI M-01-2002 Cara Uji Pengukuran Potensi keruntuhan Tanah Di Lab; SNI 03-2435-1991 Metode Pengujian Laboratorium Tentang Contoh Tanah; SNI 03-3422-1994 Metode Pengujian Batas Susut Tanah; SNI 03-3637-1994 Metode Pengujian Berat Isi tanah berupa halus dengan cetakan benda uji; SNI 03-3637-1994 Metode Pengujian Kuat Tekan Batas Tanah Kohesif; Pd M-22-1996-03 Metode Pengujian Triaxial untuk tanah kohesif dalam keadaan tanpa konsolidasi dan drainase; Pedoman Analisis Dinamik Bendungan Urugan, Ditjen SDA, 2008; Pedoman Pembangunan Bendungan Urugan Batu Membran Beton, Ditjen



SDA,2011; z. Pedoman Klasifikasi Bahaya Bendungan, Ditjen SDA, 2008; aa. Persyaratan Teknis Bagian Pengukuran Topografi PT-02, Standar Perencanaan Irigasi, Ditjen Sumber Daya Air,Desember 1986” bb. Dll. Standar pedoman yang di gunakan tidak terbatas seperti pada daftar tersebut di atas tapi juga menggunakan standar dan pedoman lain yang terkait dan berlaku. Konsultan wajib memiliki dan memahami seluruh standar dan pedoman tersebut di atas dan menjadikan acuan dalam pelaksanaan pekerjaan. Penyedia jasa wajib menyediakan minimal standar teknis di atas dan aturan teknis lainya yang dipergunakan sebagai pedoman dasar pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan Bendungan Sepaku Semoi di kantor lapangan dan di kantor pengguna jasa. 9. REFERENSI HUKUM Pekerjaan Supervisi Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kalimantan Timur berpedoman pada peraturan-peraturan perundangan sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. b. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. c. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. d. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi; e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. f. Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2019Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan.



h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi. j. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. k. Dll. Pengaturan yang digunakan tidak terbatas seperti pada daftar tersebut di atas tetapi juga menggunakan peraturan lain yang terkait dan berlaku. Konsultan wajib memiliki dan memahami seluruh peraturan tersebut di atas dan menjadikan acuan dalam pelaksanaan pekerjaan. 10. LINGKUP KEGIATAN 10.1. Lingkup Pekerjaan Secara umum Lingkup kegiatan layanan jasa konsultansi supervisi secara umum adalah membantu Balai Wilayah Sungai Kalimantan III dalam hal ini PPK Danau Situ Embung Satuan Kerja PJSA WS. Mahakam WS. Berau Kelai, BWS Kalimantan III dalam seluruh kegiatan Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kab. Penajam Paser Utara. 10.2. Lingkup Pekerjaan Secara Khusus Konsultan harus mempersiapkan dokumen-dokumen dan gambar-gambar selama pelaksanaan konstruksi serta dokumen lain yang diperlukan untuk pelaksanaan sidang teknis dan sidang pleno dengan Balai Bendungan dan Komisi Keamanan Bendungan di Jakarta dalam proses sertifikasi pengisian awal waduk (impounding). Konsultan juga harus mempersiapkan segala kebutuhan termasuk pendanaan yang diperlukan dalam proses untuk mendapatkan sertifikasi pengisian Bendungan Sepaku Semoi. 10.3. Pelaksanaan Proyek A. Koordinasi, Monitoring dan Pelaporan Proyek Konsultan harus membantu PPK untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah, dan Instansi terkait lainnya. Konsultan diminta untuk memonitor seluruh kegiatan kontraktor, memonitor kemajuan pekerjaan fisik dan keuangan dan menyiapkan laporan-laporan.



1) Koordinasi • Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat koordinasi bulan atau triwulan atau kapan saja bila diperlukan dan diminta oleh PPK; •



Menyiapkan notulen rapat koordinasi dan mendistribusikan kepada pihak terkait;







Mengingatkan kepada pihak-pihak yang terkait untuk menindaklanjuti hasil temuan selama pelaksanaan pekerjaan;







Mengingatkan team konsultan lainya (bila ada) agar menyerahkan laporan kemajuan dan lainya sesuai waktu yang di tetapkan.



2) Monitoring • Memonitor semua kegiatan selama pelaksanaan proyek untuk semua komponen, secara fisik maupun keuangan dan membuat langkah-langkah yang diperlukan untuk mengejar keterlambatan; •



Pelaporan;







Menyiapkan nota penjelasan untuk setiap perubahan dari lingkup kegiatan awal;







Menyiapkan laporan akhir penyelesaian proyek.



B. Tahap Pra-Kontruksi •



Melakukan survei geospasial, cek lubang bor, cek pengukuran yang ada pada daerah genangan waduk;







Review gambar dan detail desain, termasuk review hidrologi;







Menyiapkan program monitor detail didasarkan pada RPL, RKL dan dokumen lainnya;







Apabila ada masalah pemindahan penduduk maka melakukan diskusi dengan PPK dan pemerintah daerah setempat;







Melakukan pengambilan foto udara untuk mengetahui kondisi DAS dan daerah genangan pada saat sebelum dan sesudah konstruksi.



C. Tahap Kontruksi 1) Supervisi Kontruksi Konsultan harus membantu PPK melalui sarana yang tepat secara teknis dengan semua keterampilan, ketekunan dan kepedulian yang selayaknya. a) Membantu Pelaksanaan Pengawasan Mutu Konsultan akan bertindak sebagai wakil Pengguna jasa (Engineer’s Representative) dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan/proyek dan menjamin bahwa semua hasil pekerjaan itu sesuai dan memenuhi syarat perencanaan teknis, spesifikasi teknis dari dokumen kontrak.



Uraian detail pekerjaan pengawasan sebagai berikut: •



Melaksanakan pengawasan harian terhadap pekerjaan/proyek sehingga dengan demikian dapat menjamin kebenaran material yang dipakai dan prosedur pelaksanaan sesuai dokumen kontrak dan peraturan-peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;







Memberikan intruksi/penjelasan secara tertulis kepada kontraktor dengan persetujuan pengguna barang/jasa dengan cara yang sejelas jelasnya terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dikehendaki sehingga dengan demikian dapat diperoleh hasil pelaksanaan/mutu yang lebih baik;







Memeriksa semua bahan /material yang ditempatkan dilapangan proyek telah memenuhi persaratan spesifikasi teknis;







Memeriksa semua gambar-gambar (shop drawing, detail drawing, dan as built drawing) dengan teliti dan disetujui bila memenuhi kontrak dokumen;







Memeriksa dan memberikan intruksi tertulis kepada kontraktor dengan persetujuan pengguna barang/jasa untuk memperbaiki semua kerusakan- kerusakan/kekurangan pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan spesifikasi;







Ikut serta dalam inspeksi pemeriksaan akhir proyek sebelum pelaksanaan take over kontraktor (PHO dan FHO).







Cek untuk memastikan kontraktor mematuhi rencana dan jadwal yang telah disetujui;







Cek dan pengesahan perhitungan desain yang disiapkan oleh kontraktor;







Menetapkan prosedur pengetesan material untuk kontruksi dan melakukan evaluasi hasil pengetesan yang dilakukan oleh kontraktor,







Cek dan inspeksi kuantitas dan kualitas pekerjaan;







Supervisi penyelidikan lapangan tambahan bila diperlukan;







Memberikan saran jadwal pembelian dan jumlah material konstruksi seperti bahan peledak, baja, semen dll, kepada kontraktor;







Memberikan saran metode pengukuran dan perhitungan volume pekerjaan dan membantu verifikasi progress dan pembayaran kontrak;







Melakukan inspeksi pada material dan peralatan pabrik, bila diperlukan;







Menyiapkan laporan inspeksi, tes dan kegiatan supervisi;



b) Memeriksa/memonitoring pelaksanaan pengukuran volume pekerjaan apakah sudah dilaksanakan dengan benar, teliti, dan sempurna. c) Menyampaikan laporan secara berkala sedikitnya setiap bulan sekali kepada pengguna jasa perihal progres pekerjaan beserta masalah masalah yang dihadapi dan usulan pemecahannya. Laporan dilampiri foto-foto lapangan. d) Menjamin bahwa semua laporan (report) yang diserahkan tepat pada waktunya dan dibuat secara aturan yang benar, teliti, dan memuat semua catatan kemajuan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proyek, laporan itu meliputi: •



Meyiapkan/menyerahkan laporan bulanan tepat pada waktunya, teliti, dan menunjukan secara fisik dan finansial kemajuan proyek;







Melaporkan dengan segera secara tertulis terhadap kesulitankesulitan yang mungkin akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan kondisi proyek dalam waktu mendatang atau lain-lain sebab yang diperkirakan dapat menyulitkan/merugikan pelaksanaan pekerjaan. Laporan itu juga harus memuat usulan pemecahan masalah terhadap hal-hal yang dihawatirkan tersebut diatas;







Melaporkan secara lengkap dan tertulis serta saran pemecahannya terhadap hal-hal yang akan menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan;







Selalu membuat catatan harian tentang pekerjaan yang telah selesai, bahan- bahan/material yang telah dipakai, tenaga kerja dilapangan, keterlambatan peralatan, keadaan cuaca, dan peristiwaperistiwa lainnya;







Membuat file dengan tertib dan baik sehubungan dengan korespondensi/surat menyurat dengan pihak kontraktor, pengguna jasa, proyek manajer, dan lain-lainnya;







Membuat catatan-catatan dan menyimpannya secara baik terhadap hasil pekerjaan, hasil tes material, sertifikat pembayaran (payment certificate), pengukuran pekerjaan di lapangan, backup perhitungan, dan as built drawing.







Melaksanakan inspeksi sebelum inspeksi akhir dan membuat laporan tentang kekurangan-kekurangan/kerusakan hasil pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan dalam suatu daftar;







Menyiapkan laporan penyelesaian pekerjaan untuk Pengguna Jasa yang memuat masalah yang dihadapi selama pekerjaan dan penyelesaiannya serta lampiran-lampiran yang meliputi: file change order, file as built drawing, dan file hasil tes.



e) Bekerja sama dengan direksi lapangan dalam hal-hal yang menyangkut masalah-masalah teknis, tugas itu meliputi: •



Menyusun dan memeriksa bersama-sama dengan direksi lapangan terhadap monthly progress, payment certificate, dan final payment certificate;







Mengusulkan pemecahan terhadap kesulitan-kesulitan pelaksanaan di masa datang dengan memberikan gambaran/ sketsa dan perhitungan-perhitungan untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh pengguna jasa;







Membuat usulan penyelesaian atas klaim kontraktor, penyelesaian pertikaian, perpanjangan waktu kontrak atau hal-hal lainnya;







Menyiapkan change order, sesuai dengan petunjuk dari pengguna jasa,







Mengajukan usulan perubahan rencana/design, spesifikasi dan menyiapkan harga satuan yang baru untuk negosiasi disertai dengan bahan-bahan pendukungnya;







Memeriksa seluruh jenis pekerjaan atau bahan yang telah dilaksanakan oleh kontraktor sesuai dengan kontrak seperti: kantor, bengkel (workshop), gudang, peralatan, dll.



2) Penyiapan dan Perubahan Desain Konsultan harus melakukan revisi dan adjusment desain dari waktu ke waktu bila diperlukan karena temuan dilapangan atau permintaan dari PPK atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. D. Tahapan Pasca-Konstruksi Pada awal pengisian waduk adalah merupakan tes pertama bendungan untuk menunjukan fungsinya sesuai desain. Dalam rangka untuk memonitor kinerja bendungan maka laju pengisian waduk harus dikontrol untuk memperpanjang kemungkinan penyediaan waktu semaksimal mungkin guna menetapkan program pengamatan termasuk observasi dan data analisis data instrumentasi. Konsultan harus menyiapkan rencana pengisian waduk dan memonitor kinerjanya. •



Cek kebocoran







Cek laju pengisian







Cek keamanan tubuh bendungan







Cek operasi alat pengukuran







Cek dan analisis kualitas air







Cek fungsi fasilitas bendungan







Sertifikasi pengisian waduk (izin pengisian waduk pertama kali)



1) Pedoman Operasi dan pemeliharaan Konsultan harus menyiapkan sistem operasi dan pemeliharaan fasilitas proyek, mengumpulkan pedoman operasi dan pemeliharaan yang disiapkan oleh kontraktor dan menyiapkan pedoman operasi dan pemeliharaan gabungan untuk semua fasilitas proyek. Konsultan harus menghitung biaya O&P tahunan untuk operasi dan pemeliharaan bulanan, tahunan dan secara berkala. 2) Transfer of Knowledge Sepanjang pelaksanaan layanan jasa konsultansi, Konsultan harus berusaha melakukan transfer pengetahuan dan keterampilannya kepada pihak Balai Wilayah Sungai Kalimantan III melalui diskusi atau pelatihan. 11. KELUARAN Tercapainya syarat, mutu, kualitas, dan kuantitas pekerjaan fisik/pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kalimantan Timur sesuai dokumen kontrak/perjanjian jasa kontruksi yang ditetapkan. 12. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN 12.1. Peralatan, Akomodasi dan Ruang kantor Pemilik pekerjaan tidak menyediakan peralatan, akomodasi dan ruang kantor serta perlengkapannya sehingga perlu disediakan sendiri oleh Penyedia Jasa. 12.2. Laporan dan Data •



Laporan dan data yang berkaitan dengan pekerjaan ini dapat diperoleh informasi melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan III atau proyek/instasi terkait;







Dukungan administrasi/surat-menyurat yang diperlukan guna mendukung pelaksanaan pekerjaan ini;







Studi-studi terdahulu yang ada di Pengguna Jasa.



12.3. Personil



Pemilik pekerjaan akan menunjuk pejabat/petugas selaku direksi lapangan dan direksi teknis yang akan mendampingi dan mengawasi secara langsung pelaksanaan pekerjaan jasa konsultasi. 12.4. Fasilitas yang disediakan oleh pemilik pekerjaan yang dapat digunakan oleh Penyedia Jasa. Pengguna Jasa akan membantu kebutuhan data yang tersedia bila ada, bila tidak ada dapat mencari sendiri pada instasi/lembaga terkait. 13. BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL Biaya langsung non personil meliputi: •



Mobilisasi dan Demobilisasi







Transportasi







Biaya Kantor & Perumahan







Pengadaan Peralatan Lapangan/Peralatan K3







Perjalanan Dinas







Pembuatan Model Test Fisik







Penyelenggaraan Rapat/Diskusi/Sidang







Pemantauan Lingkungan







Pelaporan Supervisi







Pelaporan Sertifikasi







Dokumentasi







Sewa Alat Ukur



Kuantitas akan ditampilkan pada BOQ apabila jenis kontrak harga satuan (unit price), dan konsultan dapat memperkirakan kebutuhan biaya non personil apabila kontrak berupa kontrak lumpsum. Pengguna alat/peralatan yang melalui pengadaan harus dilaksanakan seizin dan sepengetahuan PPK. Seluruh alat/peralatan yang dilaksanakan melalui pengadaan pada akhir pekerjaan harus diserahkan kembali kepada Pengguna Jasa sebagai aset/inventaris negara. 14. LINGKUP KEWENANGAN DAN TUGAS PENYEDIA JASA KONSULTANSI SUPERVISI Merupakan tugas pokok dan tanggung jawab konsultan supervisi/pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan konsultan, diantaranya: a. Konsultan bertanggung jawab penuh terhadap hasil pekerjaan desain serta review desain yang mungkin dilaksanakan pada saat pelaksanaan konstruksi;



b. Konsultan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan konstruksi yang diawasi pada saat pelaksanaan konstruksi; c. Konsultan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan setelah pelaksanaan sesuai dengan peraturan yang berlaku; d. Konsultan bertanggung jawab terhadap kebenaran progresS pekerjaan sebagai dasar certify pembayaran kepada kontraktor; e. Konsultan juga bertanggung jawab terhadap hal-hal sebagai berikut: 1) Pengawasan dan pengendalian kualitas dan progress pelaksanaan pekerjaan, tenaga kerja, biaya dan keamanan pelaksanaan pekerjaan termasuk pengujian baik pengujian labratorium dan lapangan; 2) Memeriksa, menganalisis dan memberikan persetujuan atas usulan kontraktor meliputi antara lain: program, metode pelaksanaan, jadwal pelaksanaan, usulan bahan/material yang akan digunakan, gambar-gambar desain yang dibuat oleh kontaktor/supplier; 3) Mengkaji dan menyetujui gambar-gambar pelaksanaan semua bangunan dan fasilitas-fasilitasnya, gambar-gambar kerja, gambar-gambar pabrikasi, program dan jadwal pelaksanaan dan lain-lain yang dibuat oleh kontraktor/supplier; 4) Melakukan inspeksi, pengujian dan pengawasan pada pengujian di bengkel/ pabrik dari kontraktor/ supplier sebelum diangkat ke lokasi pekerjaan dan menerbitkan sertifikat pengujian, jika diminta PPK; 5) Bersama PPK atau pejabat yang ditunjuk, meneliti dan menyetujui gambar kerja, gambar pabrikan, program dan jadwal pelaksanaan yang disampaikan kontraktor/supplier; 6) Melakukan inspeksi/pengawasan pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan; 7) Mencatat aktivitas pelaksanaan dan progres pekerjaan untuk penyiapan laporan penyelesaian pekerjaan; 8) Meneliti backup perhitungan volume dan progres pekerjaan yang diajukan oleh kontraktor; 9) Melakukan inspeksi dan pengujian akhir pada saat pekerjaan selesai; 10) Membuat laporan penyelesaian pekerjaan untuk seluruh pekerjaan bangunan termasuk persetujuan gambar purna bangun seluruh bangunan dan fasilitas pelengkapnya; 11) Membantu PPK dalam pelaksanaan administrasi kontrak; 12) Melakukan tambahan survei dan investigasi bila diperlukan; 13) Membantu PPK dalam penyelesaian terjadinya klaim dan perselisihan yang mungkin terjadi antara PPK dan Kontraktor; 14) Mengevaluasi hasil pekerjaan dalam kelayakan fungsi sebagian atau keseluruhan pekerjaan konstruksi/fisik yang dilaksanakan;



15) Memberikan tuntunan petugas PPK untuk pengoperasian dan pelaporan peralatan tertentu yang terkait dengan konstruksi Bendungan; 16) Mamfasilitasi dan menyiapkan laporan guna memperoleh Sertifikat Pengisian Bendungan. 15. JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PROYEK Waktu pelaksanaan Supervisi konstruksi Bendungan Sepaku Semoi Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kalimantan Timur, direncanakan selama 3,5 tahun (42 bulan) dari tahun 2019 s/d. 2023. 16. PERSONIL Daftar personil yang dibutuhkan pada pekerjaan ini adalah sebagai berikut:



NO.



URAIAN JENIS PEKERJAAN



VOLUME (OB)



A.



BIAYA LANGSUNG PERSONIL



I.



Tenaga Ahli



1.1. 1 2 1.2.



Project Management Team Leader/DAM Engineer Constract Specialist dan Management Construction Tenaga Ahli Supervisi



1



x



42



1



x



42



IJAZAH MINIMAL



S2 Sipil/ Pengairan S1 Sipil/ Pengairan S1 Sipil/ Pengairan S1 Sipil/ Pengairan



Tingkat SKA/SKT



Keahlian



Ahli Madya



Bendungan Besar



Ahli Madya



Manajemen Proyek



Ahli Madya



Bendungan Besar/ SDA



Ahli Madya



SDA



1



Ahli Bendungan



1



x



28



2



Ahli Struktur



1



x



24



3



Ahli Geologi



1



x



26



S1 Geologi



Ahli Madya



Geoteknik



4



1



x



26



Ahli Madya



Geodesi



1



x



34



S1 Geodesi S1 Sipil/ Pengairan



Ahli Madya



SDA



6



Ahli Geodesi Ahli Quantity Survey & Cost Control Ahli Material Timbunan



1



x



24



S1 Sipil/ Geologi



Ahli Muda



SDA/ Geoteknik



7



Ahli Material Beton



1



x



29



S1 Sipil



Ahli Muda



SDA



8



Ahli Elektrikal



1



x



9



S1 Elektro



Ahli Muda



Teknik Tenaga Listrik



9



Ahli Hidromekanikal



1



x



6



Ahli Madya



Teknik Mekanikal



10



Ahli Instrumentasi



1



x



6



Ahli Madya



SDA



11



Ahli Hidrologi & Hidrolika



1



x



6



Ahli Muda



SDA



12



Ahli Arsitektur



1



x



6



S1 Mesin S1 Sipil/ Pengairan S1 Sipil/ Pengairan S1 Arsitektur Lanskap



Ahli Muda



Arsitektur Lanskap



13



Ahli Jalan dan Jembatan



1



x



6



S1 Sipil



Ahli Muda



Teknik Jalan/ Jembatan



14



Ahli Lingkungan



1



x



9



S1 Lingkungan



Ahli Muda



Teknik Lingkungan



15



Ahli Sosial Budaya



1



x



15



--



--



16



Ahli K3



1



x



24



S1 Sosial S1 Sipil/ Pengairan



Ahli Muda



SDA



1.3.



Tenaga Ahli Sertifikasi



5



NO.



URAIAN JENIS PEKERJAAN



VOLUME (OB)



IJAZAH MINIMAL S1 Sipil/ Pengairan S1 Sipil/ Pengairan



Tingkat SKA/SKT



Keahlian



Ahli Madya



Bendungan Besar



Ahli Madya



SDA



1



Ahli Bendungan



1



x



6



2



Ahli Struktur



1



x



6



3



Ahli Geologi



1



x



6



S1 Geologi



Ahli Madya



Geoteknik



4



Ahli Geodesi



1



x



6



S1 Geodesi



Ahli Muda



SDA/ Geoteknik



5



Ahli Material Timbunan



1



x



6



S1 Sipil/ Geologi



Ahli Muda



SDA/ Geoteknik



6



Ahli Material Beton



1



x



6



S1 Sipil



Ahli Muda



SDA



7



Ahli Hidromekanikal



1



x



6



Ahli Madya



Teknik Mekanikal



8



Ahli Instrumen



1



x



6



Ahli Madya



SDA



9



Ahli Hidrologi



1



x



6



Ahli Muda



SDA



10



Ahli O & P



1



x



6



S1 Mesin S1 Sipil/ Pengairan S1 Sipil/ Pengairan S1 Sipil/ Pengairan



Ahli Muda



SDA



1.4.



Assisten Tenaga Ahli Supervisi 1



x



28



Ahli Muda



Bendungan Besar/ SDA



1



x



24



Ahli Muda



SDA



1



x



26



S1 Geologi



Ahli Muda



Geoteknik



1



x



26



Ahli Muda



Geodesi



1



x



34



S1 Geodesi S1 Sipil/ Pengairan



Ahli Muda



SDA



1



x



24



Ahli Muda



SDA/ Geoteknik



7



Ass. Ahli Geodesi Ass. Ahli Quantity Survey & Cost Control Ass. Ahli Material Timbunan Ass. Ahli Material Beton



1



x



29



S1 Sipil



Ahli Muda



SDA



8



Ass. Ahli Elektrikal



1



x



9



S1 Elektro



Ahli Muda



Teknik Tenaga Listrik



9



Ass. Ahli Mekanikal



1



x



6



Ahli Muda



Teknik Mekanikal



10



Ass. Ahli Instrumentasi



1



x



6



Ahli Muda



SDA



11



Ass. Ahli Hidrologi &Hidrolika



1



x



6



Ahli Muda



SDA



12



Ass. Ahli Arsitektur



1



x



6



S1 Mesin S1 Sipil/ Pengairan S1 Sipil/ Pengairan S1 Arsitektur Lanskap



Ahli Muda



Arsitektur Lanskap



1



x



6



Ahli Muda



Teknik Jalan/ Jembatan



1



x



9



S1 Lingkungan



Ahli Muda



Teknik Lingkungan



S1 Sosial S1 Sipil/ Pengairan S1 Sipil/ Pengairan



--



--



Ahli Muda



SDA



Ahli Muda



Manajemen Proyek



Ahli Madya



Bendungan Besar



Ahli Madya



SDA



1 2 3 4 5 6



Ass. Ahli Bendungan Ass. Ahli Struktur Selain Bendungan Ass. Ahli Geologi



14



Ass. Ahli Jalan dan Jembatan Ass. Ahli Lingkungan



15



Ass. Ahli Sosial Budaya



1



x



15



16



Ass. Ahli K3



1



x



24



x



42



13



17 1.5.



Ass. Constract Specialist & 1 Management Construction Assisten Tenaga Ahli Sertifikasi



S1 Sipil/ Pengairan S1 Sipil/ Pengairan



S1 Sipil



S1 Sipil



S1 Sipil/ Pengairan S1 Sipil/ Pengairan



1



Ass. Ahli Bendungan



1



x



6



2



Ass. Ahli Struktur



1



x



6



3



Ass. Ahli Geologi



1



x



6



S1 Geologi



Ahli Madya



Geoteknik



4



Ass. Ahli Geodesi



1



x



6



S1 Geodesi



Ahli Muda



SDA/ Geoteknik



5



Ass. Ahli Material



1



x



6



S1 Sipil/ Geologi



Ahli Muda



SDA/ Geoteknik



NO.



URAIAN JENIS PEKERJAAN



VOLUME (OB)



IJAZAH MINIMAL



Tingkat SKA/SKT



Keahlian



Timbunan 6



Ass. Ahli Material Beton



1



x



6



S1 Sipil



Ahli Muda



SDA



7



Ass. Ahli Hidromekanikal



1



x



6



Ahli Madya



Teknik Mekanikal



8



Ass. Ahli Instrumen



1



x



6



Ahli Madya



SDA



9



Ass. Ahli Hidrologi



1



x



6



Ahli Muda



SDA



10



Ass. Ahli O & P



1



x



6



S1 Mesin S1 Sipil/ Pengairan S1 Sipil/ Pengairan S1 Sipil/ Pengairan



Ahli Muda



SDA



II.



Tenaga Pendukung



2.1.



1



x



24



SKT



Pengawas Bendungan



1



x



20



SKT



Pengawas Bendungan



1



x



20



SKT



Pengawas Bendungan



1



x



12



1



x



12



1



x



12



1



x



24



1



x



24



1



x



18



1



x



18



1



x



8



1



x



8



1



x



8



1



x



6



15



Inspector Construction Inspector -1 (Main Dam ) Construction Inspector -2 (Main Dam ) Construction Inspector -3 (Main Dam ) Construction Inspector (Pengelak & Intake) Construction Inspector (Spillway) Construction Inspector (Road & Bridge) Construction Inspector -1 (Material Timbunan) Construction Inspector -2 (Material Timbunan) Construction Inspector -1 ( Material Beton ) Construction Inspector -2 ( Material Beton ) Construction Inspector (Mechanical) Construction Inspector ( Electrical) Construction Inspector ( Instrumentation) Construction Inspector bangunan Fasilitas Surveyor



2



x



36



16



Geodetic Surveyor-1



2



x



17



Cad Man 1



1



18



Cad Man 2



19



Cad Man 3



2.2.



Administrasi



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14



D3 Sipil D3 Sipil D3 Sipil D3 Sipil D3 Sipil D3 Sipil



SKT SKT SKT



Pengawas Bendungan/ Irigasi Pengawas Bendungan/ Irigasi Pengawas Jalan/Jembatan



SKT



Pengawas Bendungan



SKT



Pengawas Bendungan



SKT



Pengawas Bangunan



SKT



Pengawas Bangunan



--



--



--



--



SKT



Pengawas Bendungan



SKT



Pengawas Bangunan



D3 Geodesi



SKT



Juru Ukur/ Surveyor



3



D3 Geodesi



SKT



Juru Ukur/ Surveyor



x



36



D3 Sipil



--



--



1



x



24



D3 Sipil



--



--



1



x



24



D3 Sipil



--



--



D3 Sipil D3 Sipil D3 Sipil D3 Sipil D3 Mesin D3 Elektro D3 Sipil D3 Sipil



1



Office Manager



1



x



42



S1 Manajemen



--



--



2



Administrasi/ Sekretaris



1



x



42



D3 Manajemen



--



--



3



Keuangan



1



x



42



D3 Ekonomi



--



--



4



Computer Operator 1



1



x



42



SLTA



--



--



5



Computer Operator 2



1



x



36



SLTA



--



--



6



Pengemudi 1



1



x



42



SLTA



--



--



URAIAN JENIS PEKERJAAN



NO.



VOLUME (OB)



IJAZAH MINIMAL



Tingkat SKA/SKT



Keahlian



7



Pengemudi 2



1



x



42



SLTA



--



--



8



Pengemudi 3



1



x



33



SLTA



--



--



9



Pengemudi 4



1



x



26



SLTA



--



--



10



Pengemudi 5



1



x



15



SLTA



--



--



11



Pengemudi 6



2



x



6



SLTA



--



--



12



Pengemudi 7



3



x



6



SLTA



--



--



13



Office Boy 1



1



x



42



SLTA



--



--



14



Office Boy 2



1



x



42



SLTA



--



--



15



Satpam



2



x



42



SLTA



--



--



16



Tenaga Lokal Pengukuran



4



x



36



SLTA



--



--



Daftar Personil yang diajukan harus dilengkapi dengan data-data personil sebagai berikut: •



Ijazah Personil







SKA/SKT Personil







CV Personil







Surat keterangan kerja







KTP Personil



16.1. Tenaga Ahli Supervisi 1) Team Leader/ Ketua Tim Team Leader disyaratkan seorang Sarjana minimal strata dua (S2) Teknik Sipil/Keairan, berpengalaman dalam bidang sipil khususnya pengawasan pekerjaan teknik sipil keairan diutamakan yang memiliki pengalaman dalam pengawasan pekerjaan bendungan, waduk, dan DAM sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, memiliki sertifikat keahlian Bendungan Besar minimal tingkat madya di bidang bendungan Besar serta memiliki sertifikat kursus mengenai bendungan, pernah menjadi Ketua Tim. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 42 (empat puluh dua) bulan. Tugas dan tanggung jawab Team Leader adalah sebagai berikut: •



Menyusun Project Quality Plan (PQP) pada awal pekerjaan







Mengkoordinir semua anggota tim studi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.







Melakukan koordinasi dengan direksi (pemilik pekerjaan) atas prestasi pekerjaan (progress) atau kemajuan pekerjaan konstruksi, permasalahan dan upaya pemecahan masalah.







Melakukan inspeksi secara periodik ke lapangan untuk mengetahui kondisi lapangan







Menjaga hubungan baik dengan direksi (pengawas) pekerjaan, dan PPK.







Melakukan pengecekan dan memberikan persetujuan terhadap gambar kerja (shop drawing), sertifikat dan as-built drawing.







Menyiapkan schedule dan rencana kerja secara detail untuk masing-masing tenaga ahli.







Melaksanakan Rencana Mutu Kontrak (RMK) yang telah ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja.







Memeriksa hasil pekerjaan dan memberi arahan kepada masing-masing tenaga ahli berdasarkan bidang tugas sesuai penugasan.







Mengkoordinir penyelesaian laporan-laporan.







Menyiapkan dan Menyampaikan surat menyurat serta dokumen-dokumen penting secara sistematis dan terorganisir.







Membuat dan menyampaikan laporan yang diperlukan.



2) Contract Specialist dan Management Construction Contract Specialist dan management construction/Dam Engineer disyaratkan seorang Sarjana Teknik minimal Strata satu (S1) Teknik Sipil/Keairan, berpengalaman dalam bidang sipil khususnya manajemen konstruksi diutamakan yang memiliki pengalaman dalam manajemen konstruksi pekerjaan pengawasan pekerjaan bendungan, waduk dan DAM sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian manajemen konstruksi minimal tingkat madya yang dikeluarkan oleh LPJK. Dibutuhkan 1 orang ditugaskan selama 42 (empat puluh) bulan. Tugas dan tanggung jawab Ahli Contract Specialist dan Management Construction adalah sebagai berikut: •



Membantu Kepala Satuan Kerja /PPK dalam Pre-Construction Meeting.







Membuat Time Schedule rencana pelaksanaan pekerjaan, alat, tenaga dan Bahan.







Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap jadual pelaksanaan pekerjaan yang telah dibuat serta mengkaji dan menganalisis keterlambatan pekerjaan (deviasi minus) dalam proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi.







Melakukan evaluasi dan revisi pelaksanaan Rencana Mutu Kontrak (RMK) yang telah ditetapkan oleh PPK dan Satker.







Membuat laporan mingguan, bulanan dan tahunan progress kemajuan pekerjaan, alat, tenaga dan bahan.







Memberi kajian teknis kepada PPK dan Satker dan bersama-sama membahas penyelesaian kontrak kritis.







Bertanggung jawab terhadap manajemen konstruksi termasuk perubahan gambar, spesifikasi teknik, addendum kontrak serta Contract Change Order (CCO) dan melaporkan kepada Team Leader, PPK, dan Satker.







Bertanggung jawab terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan manajemen resiko.



3) Ahli Bendungan Ahli Bendungan disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil/Keairan minimal Strata satu (S1) Teknik Sipil/ Pengairan, berpengalaman dalam bidang Sipil/Keairan diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Ahli Bendungan dalam pekerjaan pengawasan pekerjaan bendungan, waduk dan DAM sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian Teknik Bendungan Besar/ Sumber Daya Air minimal tingkat madya. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 28 (dua puluh delapan) bulan bertindak sebagai tenaga ahli supervise, dan ditambah 6 (enam) bulan sebagai tenaga ahli sertifikasi pengisian awal waduk. Tugas dan tanggung jawab Ahli Bendungan pada kegiatan supervisi adalah sebagai berikut : •



Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan terutama pekerjaan konstruksi bendungan utama.







Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan konstruksi berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan (apakah sudah sesuai atau tidak).







Melakukan koordinasi secara aktif kepada team leader, kontraktor dan direksi pekerjaan terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi berdasarkan spesifikasi teknis dan data desain.







Mengontrol dan menyetujui pelaksanaan shop drawing dan as-built drawing.







Melakukan analisis dan mengusulkan perubahan desain yang dianggap perlu dalam construction method atas masukan maupun tanpa masukan dari kontraktor.







Membantu Team Leader dalam penyusunan laporan dan surat-surat yang diperlukan.







Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi bendungan utama dan bangunan lain yang disupervisi sesuai penugasan.



Tugas dan tanggung jawab Ahli Bendungan pada kegiatan Sertifikasi Pengisian Awal Waduk adalah sebagai berikut: •



Mengidentifikasi, mengumpulkan dan menganalisa data-data bendungan yang diperlukan untuk sertifikasi pengisian awal waduk.







Inspeksi dan pengamatan langsung pada bendungan dan bangunan pendukung lainnya.







Melakukan analisa terhadap data-data untuk mengetahui stabilitas dan perilaku bendungan serta bangunan pendukung lainnya.







Melakukan diskusi dan koordinasi dengan Komisi Keamanan Bendungan dalam melaksanakan tugas-tugas diatas serta kaitannya untuk sertifikasi pengisian awal waduk.



4) Ahli Struktur Ahli Struktur disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil minimal Strata satu (S1) Teknik Sipil, berpengalaman dalam bidang Sipil/Keairan diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Ahli Struktur dalam pekerjaan pengawasan pekerjaan bendungan, waduk dan DAM sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian Sumber Daya Air minimal tingkat madya yang dikeluarkan oleh LPJK. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 24 (dua puluh empat) bulan bertindak sebagai tenaga ahli supervise, dan ditambah 6 (enam) bulan sebagai tenaga ahli sertifikasi pengisian awal waduk. Tugas dan tanggung jawab Ahli Struktur pada kegiatan supervisi adalah sebagai berikut : •



Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi struktur selain bendungan di lapangan.







Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan konstruksi sgtruktur berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan (apakah sudah sesuai atau tidak).







Melakukan koordinasi secara aktif kepada team leader, kontraktor dan direksi pekerjaan terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi berdasarkan spesifikasi teknis data desain yang ada.







Mengontrol dan menyetujui pelaksanaan shop drawing dan as-built drawing.







Melakukan analisis dan mengusulkan perubahan desain yang dianggap perlu dalam construction method atas masukan maupun tanpa masukan dari kontraktor.







Membantu Team Leader dalam penyusunan laporan dan surat-surat yang diperlukan.







Bertanggung jawab terhadap semua pelaksanaan pekerjaan konstruksi Struktur selain Bendungan dan bangunan lain yang disupervisi sesuai penugasan.



Tugas dan tanggung jawab Ahli Struktur pada kegiatan Sertifikasi Pengisian Awal Waduk adalah sebagai berikut:







Mengidentifikasi, mengumpulkan dan menganalisa data-data struktur bendungan dan struktur non bendungan yang diperlukan untuk sertifikasi pengisian awal waduk.







Melakukan analisa terhadap data-data untuk mengetahui stabilitas dan perilaku bendungan serta bangunan pendukung lainnya.







Melakukan diskusi dan koordinasi dengan Komisi Keamanan Bendungan dalam melaksanakan tugas-tugas diatas serta kaitannya untuk sertifikasi pengisian awal waduk.



5) Ahli Geologi Ahli Geologi disyaratkan seorang lulusan Sarjana Teknik Geologi strata satu (S1), berpengalaman dalam bidang Sipil diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Ahli Geologi pekerjaan pengawasan pekerjaan bendungan, waduk dan DAM sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian Geologi minimal tingkat madya yang dikeluarkan oleh LPJK. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 26 (dua puluh enam) bulan bertindak sebagai tenaga ahli supervise, dan ditambah 6 (enam) bulan sebagai tenaga ahli sertifikasi pengisian awal waduk. Tugas dan tanggung jawab Ahli Geologi pada kegiatan supervisi adalah sebagai berikut : •



Memberi masukan kepada Team Leader terkait rencana pelaksanaan pekerjaan geologi yang berhubungan dengan pondasi tapak bendungan, terowongan pengelak, galian spillway dan stabilitas bendungan.







Mengevaluasi metode kerja geologi yang akan digunakan terutama dalam pekerjaan tapak bendungan, galian spillway dan pekerjaan pondasi serta pekerjaan galian dengan peledakan.







Melakukan koordinasi secara aktif dengan Team Leader, direksi pekerjaan dan kontraktor terkait pelaksanaan pekerjaan geologi berdasarkan spesifikasi teknis data desain yang ada.







Mengontrol dan menyetujui pelaksanaan shop drawing dan as-built drawing.







Melakukan analisis geologi dan mengusulkan perubahan desain yang dianggap perlu dalam construction method baik atas masukan maupun tanpa masukan kontraktor.







Membantu Team Leader dalam Penyusunan laporan Geologi.







Bertanggung jawab terhadap semua pekerjaan geologi baik pada bangunan bendungan utama maupun pada bangunan lainnya.



Tugas dan tanggung jawab Ahli Geologi pada kegiatan Sertifikasi Pengisian Awal Waduk adalah sebagai berikut: •



Mengidentifikasi, mengumpulkan dan menganalisa data-data bendungan yang diperlukan untuk sertifikasi pengisian awal waduk.







Inspeksi dan pengamatan langsung pada bendungan dan bangunan pendukung lainnya.







Melakukan analisa terhadap data-data untuk mengetahui stabilitas dan perilaku bendungan serta bangunan pendukung lainnya.







Melakukan diskusi dan koordinasi dengan Komisi Keamanan Bendungan dalam melaksanakan tugas-tugas diatas serta kaitannya untuk sertifikasi pengisian awal waduk.



6) Ahli Geodesi Ahli Geodesi yang disyaratkan adalah seorang lulusan Sarjana Geodesi Strata satu (S1), berpengalaman dalam bidang sipil diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Ahli Geodesi dalam pekerjaan pengawasan bidang sumber daya air / sejenis sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian Geodesi minimal tingkat madya yang dikeluarkan oleh LPJK. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 26 (dua puluh enam) bulan bertindak sebagai tenaga ahli supervise, dan ditambah 6 (enam) bulan sebagai tenaga ahli sertifikasi pengisian awal waduk. Tugas dan tanggung jawab Ahli Geodesi pada kegiatan supervisi adalah sebagai berikut : •



Menentukan point-point survei yang dilakukan bersama Team Leader, Ahli Bendungan dan Ahli Struktur.







Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pengukuran (topografi) di lapangan terutama pelaksanaan pekerjaan.







Mengevaluasi semua hasil pengukuran yang dilakukan oleh konsultan dan kontraktor berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.







Mengawasi hasil shop drawing kontraktor yang disesuaikan dengan kondisi riil lapangan.







Melakukan koordinasi secara aktif dengan Team Leader, direksi pekerjaan dan kontraktor terkait pelaksanaan pekerjaan pengukuran berdasarkan spesifikasi teknis data desain yang ada.







Melakukan analisis dan usulan perubahan desain yang berhubungan dengan topografi dan dianggap perlu dalam design drawing atas masukan maupun tanpa masukan kontraktor.







Membantu Team Leader dalam penyusunan laporan pengukuran.







Bertanggung jawab terhadap semua pekerjaan pengukuran di lapangan terutama terlaksananya pekerjaan konstruksi.



Tugas dan tanggung jawab Ahli Geodesi pada kegiatan Sertifikasi Pengisian Awal Waduk adalah sebagai berikut: •



Mengidentifikasi, mengumpulkan dan menganalisa data-data bendungan yang diperlukan untuk sertifikasi pengisian awal waduk.







Inspeksi dan pengamatan langsung pada bendungan dan bangunan pendukung lainnya.







Melakukan analisa terhadap data-data untuk mengetahui stabilitas dan perilaku bendungan serta bangunan pendukung lainnya.







Melakukan diskusi dan koordinasi dengan Komisi Keamanan Bendungan dalam melaksanakan tugas-tugas diatas serta kaitannya untuk sertifikasi pengisian awal waduk.



7) A h l i Q u a n t i t y d a n C o s t C o n t r o l Ahli Quantity dan Cost Control yang disyaratkan adalah seorang lulusan Sarjana Teknik Sipil/ Pengairan Strata satu (S1) berpengalaman dalam bidang Sipil diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Ahli Quantity dan Cost Control dalam pekerjaan pengawasan bidang sumber daya air sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian sumber daya air minimal tingkat madya yang dikeluarkan oleh LPJK. Dibutuhkan 1 (satu) orang dan ditugaskan selama 34 (tiga puluh empat) bulan. Tugas dan tanggung jawab Ahli Quantity Survey & Cost Control pada kegiatan supervisi adalah sebagai berikut: •



Memberi masukan kepada Team Leader mengenai rencana pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan quantity maupun quality konstruksi







Mengevaluasi kuantitas dan kualitas bahan yang akan digunakan, terutama pada pekerjaan bendungan utama dan pekerjaan pondasi untuk conduit serta pekerjaan galian dengan peledakan







Melakukan koordinasi secara aktif dengan Team Leader, direksi pekerjaan dan kontraktor terkait pelaksanaan pekerjaan quantity dan quality berdasarkan spesifikasi teknis data desain yang ada







Membantu Team Leader dalam Penyusunan Laporan







Bertanggung jawab terhadap semua pekerjaan quantity dan quality bangunan



8) A h l i M a t e r i a l T i m b u n a n



Ahli Material Timbunan disyaratkan adalah seorang lulusan Sarjana Teknik Sipi/Geologi Strata satu (S1) berpengalaman dalam bidang Sipil diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai ahli material dalam pekerjaan pengawasan bendungan, waduk dan DAM sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian Geoteknik minimal tingkat Muda yang dikeluarkan oleh LPJK. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 24 (dua puluh empat) bulan bertindak sebagai tenaga ahli supervise, dan ditambah 6 (enam) bulan sebagai tenaga ahli sertifikasi pengisian awal waduk. Tugas dan tanggung jawab Ahli Material Timbunan pada kegiatan supervisi adalah sebagai berikut : •



Melakukan pengawasan terhadap material yang dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan.







Melakukan evaluasi terhadap material yang digunakan, apakah sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.







Memeriksa hasil Laboratorium material (kadar air, angka pori, sudut geser) dan lain-lain yang telah di persyaratkan.







Melakukan koordinasi secara aktif dengan Team Leader, direksi pekerjaan dan kontraktor terkait pelaksanaan pekerjaan material berdasarkan spesifikasi teknis data desain yang ada.







Melakukan analisis dan usulan perubahan desain yang dianggap perlu dalam construction method, baik atas masukan maupun tanpa masukan kontraktor.







Membantu Team Leader dalam penyusunan laporan material dan surat-surat yang diperlukan.







Bertanggung jawab terhadap semua pekerjaan material yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.







Mengidentifikasi dan menganalisa mutu dan kualitas material timbunan.



Tugas dan tanggung jawab Ahli Material Timbunan pada kegiatan Sertifikasi Pengisian Awal Waduk adalah sebagai berikut: •



Mengidentifikasi, mengumpulkan dan menganalisa data-data bendungan yang diperlukan untuk sertifikasi pengisian awal waduk







Inspeksi dan pengamatan langsung pada struktur utama dan bangunan pendukung lainnya







Melakukan analisa terhadap data-data untuk mengetahui stabilitas dan perilaku bendungan serta bangunan pendukung lainnya







Melakukan diskusi dan koordinasi dengan Komisi Keamanan Bendungan dalam melaksanakan tugas-tugas diatas serta kaitannya untuk sertifikasi pengisian awal waduk



9) A h l i M a t e r i a l B e t o n Ahli Material (beton) disyaratkan adalah seorang lulusan Sarjana Teknik Sipil Strata satu (S1) berpengalaman dalam bidang Sipil diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai ahli material beton dalam pekerjaan pengawasan bendungan, waduk dan DAM sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian Teknik Bahan/ Teknik Beton/ SDA minimal tingkat Muda yang dikeluarkan oleh LPJK. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 29 (dua puluh sembilan) bulan bertindak sebagai tenaga ahli supervise, dan ditambah 6 (enam) bulan sebagai tenaga ahli sertifikasi pengisian awal waduk. Tugas dan tanggung jawab Ahli Material Beton pada kegiatan supervisi adalah sebagai berikut : •



Melakukan pengawasan terhadap material yang dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan.







Melakukan evaluasi terhadap material yang digunakan, apakah sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.







Memeriksa hasil Laboratorium material (kadar air, angka pori, sudut geser) dan lain-lain yang telah di persyaratkan.







Melakukan koordinasi secara aktif dengan Team Leader, direksi pekerjaan dan kontraktor terkait pelaksanaan pekerjaan material berdasarkan spesifikasi teknis data desain yang ada.







Melakukan analisis dan usulan perubahan desain yang dianggap perlu dalam construction method, baik atas masukan maupun tanpa masukan kontraktor.







Membantu Team Leader dalam penyusunan laporan material dan surat-surat yang diperlukan.







Bertanggung jawab terhadap semua pekerjaan material yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.







Mengidentifikasi dan menganalisa mutu dan kualitas material beton.



Tugas dan tanggung jawab Ahli Material Beton pada kegiatan Sertifikasi Pengisian Awal Waduk adalah sebagai berikut: •



Mengidentifikasi, mengumpulkan dan menganalisa data-data bendungan yang diperlukan untuk sertifikasi pengisian awal waduk







Inspeksi dan pengamatan langsung pada struktur utama dan bangunan pendukung lainnya







Melakukan analisa terhadap data-data untuk mengetahui stabilitas dan perilaku bendungan serta bangunan pendukung lainnya







Melakukan diskusi dan koordinasi dengan Komisi Keamanan Bendungan dalam melaksanakan tugas-tugas diatas serta kaitannya untuk sertifikasi pengisian awal waduk



10) A h l i E l e t r i k a l Ahli Eletrikal yang disyaratkan adalah seorang lulusan Sarjana Teknik Elektro Strata satu (S1), berpengalaman dalam bidang sipil diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Ahli Eletrikal dalam pekerjaan pengawasan bidang sumber daya air / sejenis sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian Electrical/kelistrikan minimal tingkat Muda yang dikeluarkan oleh LPJK. Dibutuhkan 1 (satu) orang dan ditugaskan selama 9 (sembilan) bulan. Tugas dan tanggung jawab Ahli Elektrikal pada kegiatan supervisi adalah sebagai berikut : •



Memeriksa semua pekerjaan berhubungan dengan pekerjaan kelistrikan, apakah sudah sesuai dengan spesifikasi teknis dan member izin pelaksanaan pekerjaan.







Memberi masukan kepada Team Leader sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan perubahan desain jika diperlukan.







Melakukan koordinasi dengan Ahli Bendungan dan Ahli Kontrak, apabila terjadi perubahan desain.







Bertanggung jawab terhadap semua pekerjaan kelistrikan, baik kuantitas maupun kualitas yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.



11) A h l i H i d r o M e k a n i k a l Ahli Hidro Mekanikal yang disyaratkan adalah seorang lulusan Sarjana Teknik Mesin Strata satu (S1), berpengalaman dalam bidang Sipil diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Ahli Mekanikal dalam pekerjaan pengawasan bidang sumber daya air sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian di bidang mekanikal/mesin minimal tingkat madya yang dikeluarkan oleh LPJK. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 6 (enam) bulan bertindak sebagai tenaga ahli supervise, dan ditambah 6 (enam) bulan sebagai tenaga ahli sertifikasi pengisian awal waduk. Tugas dan tanggung jawab Ahli Mekanikal pada kegiatan supervisi adalah sebagai berikut: •



Memeriksa kembali gambar (desain) semua item pekerjaan hidromekanikal dan member izin pelaksanaan pekerjaan.







Memberi masukan sebagai bahan pertimbangan kepada Team Leader untuk melakukan perubahan desain jika diperlukan.







Melakukan koordinasi dengan ahli bendungan dan ahli kontrak jika terjadi perubahan desain.







Melakukan evaluasi terhadap konstruksi yang telah dibangun apakah sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam spektek.







Melakukan koordinasi secara aktif dengan Team Leader, direksi pekerjaan dan kontraktor terkait pelaksanaan pekerjaan mekanikal berdasarkan spesifikasi teknis data desain.







Bertanggung jawab terhadap semua pekerjaan mekanikal.



Tugas dan tanggung jawab Ahli Hidro Mekanikal pada kegiatan Sertifikasi Pengisian Awal Waduk adalah sebagai berikut: •



Mengidentifikasi, mengumpulkan dan menganalisa data-data mekanikal yang diperlukan untuk sertifikasi pengisian awal waduk







Inspeksi dan pengamatan langsung pada bangunan mekanikal







Melakukan analisa terhadap data-data untuk mengetahui perilaku bangunan mekanikal yang ada







Melakukan diskusi dan koordinasi dengan Komisi Keamanan Bendungan dalam melaksanakan tugas-tugas diatas serta kaitannya untuk sertifikasi pengisian awal waduk



12) A h l i I n s t r u m e n t a s i Ahli Instrumentasi yang disyaratkan adalah seorang lulusan Sarjana Teknik Sipil/ Pengairan Strata satu (S1), berpengalaman dalam bidang Sipil diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Ahli Instrumentasi dalam pekerjaan pengawasan bidang sumber daya air sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian sumber daya air minimal tingkat madya yang dikeluarkan oleh LPJK. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 6 (enam) bulan bertindak sebagai tenaga ahli supervise, dan ditambah 6 (enam) bulan sebagai tenaga ahli sertifikasi pengisian awal waduk. Tugas dan tanggung jawab Ahli Instrumen pada kegiatan supervisi adalah sebagai berikut: •



Melakukan evaluasi dan menyetujui jenis alat instrumentasi yang akan dipasang.







Memberi rekomendasi tentang letak (posisi) serta jumlah alat instrument bendungan yang akan dipasang.







Melakukan pengujian (kalibrasi) dan pembacaan instrument bendungan yang telah terpasang.







Memberi pelatihan kepada petugas yang telah ditunjuk dalam pengoperasian alat instrument.







Bertanggung jawab terhadap semua pekerjaan pemasangan alat instrument bendungan.



Tugas dan tanggung jawab Ahli Instrumentasi pada kegiatan Sertifikasi Pengisian Awal Waduk adalah sebagai berikut: •



Mengidentifikasi, mengumpulkan dan menganalisa data-data instrumentasi yang diperlukan untuk sertifikasi pengisian awal waduk.







Inspeksi dan pengamatan langsung pada bangunan/peralatan instrumentasi.







Melakukan analisa terhadap data-data instrumentasi untuk mengetahui perilaku bendungan serta bangunan pendukung lainnya.







Melakukan diskusi dan koordinasi dengan Komisi Keamanan Bendungan dalam melaksanakan tugas-tugas diatas serta kaitannya untuk sertifikasi pengisian awal waduk.



13) Ahli Hidrologi dan Hidrolika Ahli Hidrologi dan Hidrolika yang disyaratkan adalah seorang lulusan Sarjana Teknik Sipil/ Keairan Strata satu (S1), berpengalaman dalam bidang Sipil diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Ahli Hidrologi dan hidrolika dalam pekerjaan pengawasan bidang sumber daya air sekurangkurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian sumber daya air minimal tingkat Muda yang dikeluarkan oleh LPJK. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 6 (enam) bulan bertindak sebagai tenaga ahli supervise, dan ditambah 6 (enam) bulan sebagai tenaga ahli sertifikasi pengisian awal waduk. Tugas dan tanggung jawab Ahli Hidrologi dan Hidrolika pada kegiatan supervisi adalah sebagai berikut: •



Melakukan survei dan analisis terhadap data-data hidrologi, ketersediaan air, banjir, sedimen baik sedimen dasar (bed load) maupun sedimen melayang (suspended load).







Melakukan perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan saluran pengelak dan dewatering untuk pekerjaan bendungan utama dan cofferdam.







Membuat Perhitungan banjir rencana maksimum terkait dengan dewatering.







Melakukan koordinasi secara aktif dengan Team Leader, direksi pekerjaan dan kontraktor terkait pelaksanaan pekerjaan berdasarkan spesifikasi teknis data desain yang ada.







Bertanggung jawab terhadap semua pekerjaan survey dan analisis data hidrologi.







Melakukan survei dan analisis terhadap data-data hidrolika, ketersediaan air, banjir, aliran air, dll







Melakukan perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan saluran pengelak







Membuat perhitungan hidrolika terkait saluran pengelak



Tugas dan tanggung jawab Ahli Hidrologi dan Hidrolika pada kegiatan Sertifikasi Pengisian Awal Waduk adalah sebagai berikut: •



Mengidentifikasi, mengumpulkan dan menganalisa data-data terkait dengan hidrologi (curah hujan, debit, dll) yang diperlukan untuk sertifikasi pengisian awal waduk







Inspeksi dan pengamatan langsung pada kondisi hidrologi di sekitar daerah bendungan







Melakukan analisa terhadap data-data untuk mengetahui perilaku hidrologi di sekitar bendungan







Melakukan diskusi dan koordinasi dengan Komisi Keamanan Bendungan dalam melaksanakan tugas-tugas diatas serta kaitannya untuk sertifikasi pengisian awal waduk



14) Ahli A r s i t e k / L a n d s c a p i n g E n g i n e e r Ahli Arsitek/Landscape yang disyaratkan adalah seorang lulusan Sarjana Teknik Arsitektur Strata satu (S1), berpengalaman dalam bidang Sipil diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Ahli Arsitek dalam pekerjaan pengawasan bidang sumber daya air sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian Arsitektur/Lansekap minimal tingkat Muda yang dikeluarkan oleh LPJK. Dibutuhkan 1 (satu) orang dan ditugaskan selama 6 (enam) bulan. Tugas dan tanggung jawab Ahli Arsitektur pada kegiatan supervisi adalah sebagai berikut: •



Melakukan desain lansekap lokasi pembangunan bendungan.







Melakukan desain dan revisi terhadap arsitektur bangunan fasilitas umum agar memiliki ciri khas perpaduan budaya (kearifan lokal).







Melakukan penataan untuk tujuan wisata agar dapat terpelihara dan bermanfaat baik skala regional maupun nasional.







Melakukan desain atau revisi terhadap pembangunan gardu pandang, gerbang masuk lokasi Bendungan.







Hal-hal lain yang terkait dengan keindahan dan kesesuaian lahan dan ruang ditentukan oleh Team Leader, dan bertanggung jawab langsung kepada Team Leader.



15) A h l i J a l a n d a n J e m b a t a n Tenaga Ahli Jalan dan Jembatan yang disyaratkan adalah seorang lulusan Sarjana Teknik Sipil Strata satu (S1), berpengalaman dalam bidang Sipil diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Tenaga Ahli Jalan dan Jembatan dalam pekerjaan pengawasan bidang Jalan dan Jembatan sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian Jalan dan Jembatan minimal tingkat Muda yang dikeluarkan oleh LPJK. Dibutuhkan 1 (satu) orang dan ditugaskan selama 6 (enam) bulan. Tugas dan tanggung jawab Ahli Jalan dan Jembatan pada kegiatan supervisi adalah sebagai berikut: •



Melakukan identifikasi pada lokasi, jalan dan jembatan yang akan dibuat; Merencanakan Jalan dan Jembatan yang akan dibangun berdasarkan fungsinya.







Memeriksa dan menyetujui gambar pelaksanaan pekerjaan Jalan dan Jembatan serta melakukan koreksi dan perbaikan apabila diperlukan.







Mengidentifikasi dan menganalisa mutu dan kualitas jalan dan jembatan.







Hal-hal lain yang terkait dengan pekerjaan jalan dan jembatan ditentukan oleh Team Leader, dan bertanggung jawab langsung kepada Team Leader.



16) A h l i L i n g k u n g a n Ahli Lingkungan yang



disyaratkan



adalah



seorang



lulusan



Sarjana



Teknik Lingkungan strata satu (S1), berpengalaman dalam bidang sipil diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai ahli lingkungan dalam pekerjaan pengawasan bidang sumber daya air sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian lingkungan minimal tingkat Muda yang dikeluarkan oleh LPJK atau sertifikat Penyusun AMDAL. Dibutuhkan 1 (satu) orang dan ditugaskan selama 9 (sembilan) bulan. Tugas dan tanggung jawab Ahli Lingkungan pada kegiatan supervisi adalah sebagai berikut: •



Membuat laporan evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan yang dibuat oleh Kontraktor dan melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaporkan ke Badan Lingkungan Hidup.







Melakukan Sosialisasi dengan warga di Lokasi aliran sungai dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan di lokasi Daerah aliran Sungai dalam upaya membentuk Komunitas Masyarakat – Peduli Sumber Daya Air.







Melakukan identifikasi titik-titik pengambilan sampel dan melakukan analisis terhadap sampel tersebut.







Memprediksi dampak yang timbul akibat kegiatan proyek terhadap kesehatan lingkungan di lokasi konstruksi dan wilayah sekitarnya pada saat under construction dan post construction.







Memberi rekomendasi terhadap titik-titik yang berpotensi terkena dampak.







Bertanggung jawab kepada Team Leader terhadap hasil analisis dan membantu dalam penyusunan laporan, serta bertanggung jawab penuh terhadap pengumpulan data terkait dengan kualitas dan kesehatan lingkungan.



17) Ahli Sosial Budaya Ahli Sosial Budaya yang disyaratkan adalah seorang lulusan Sarjana Sosial strata satu (S1), berpengalaman dalam bidang sipil diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai ahli sosial budaya dalam pekerjaan pengawasan bidang sumber daya air sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun. Dibutuhkan 1 (satu) orang dan ditugaskan selama 15 (lima belas) bulan. Tugas dan tanggung jawab Ahli Sosial dan Budaya pada kegiatan supervisi adalah sebagai berikut: •



Membuat laporan evaluasi Sosial dan Budaya.







Melakukan Sosialisasi dengan warga di Lokasi aliran sungai dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan di lokasi Daerah aliran Sungai dalam upaya membentuk Komunitas Masyarakat – Peduli Bendungan.







Bertanggung jawab kepada Team Leader terhadap hasil analisis dan membantu dalam penyusunan laporan, serta bertanggung jawab penuh terhadap pengumpulan data terkait dengan sosial dan budaya setempat.



18) Ahli K3 Konstruksi Ahli K3 Konstruksi yang disyaratkan adalah seorang lulusan Sarjana Teknik Sipil/ Keairan Strata satu (S1), berpengalaman dalam bidang Sipil diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Ahli K3 konstruksi dalam pekerjaan pengawasan bidang sumber daya air sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian K3 Konstruksi minimal tingkat Muda yang dikeluarkan oleh LPJK. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 24 (dua puluh empat) bulan.



Tugas dan tanggung jawab Ahli K3 Konstruksi pada kegiatan supervisi adalah sebagai berikut: •



membuat dan menyusun program dan perencanaan keselamatan kerja proyek konstruksi







melakukan pengawasan atas penerapan sistem, program dan perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi.







Membuat laporan evaluasi pelaksanaan K3 konstruksi.







Bertanggung jawab kepada Team Leader terhadap hasil analisis dan membantu dalam penyusunan laporan, serta bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan K3 konstruksi.



19) Tenaga Ahli O & P Ahli O&P yang disyaratkan adalah seorang lulusan Sarjana Teknik Sipil/ Keairan Strata satu (S1), berpengalaman dalam bidang Sipil diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Ahli OP dalam pekerjaan pengawasan bidang sumber daya air sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian sumber daya air minimal tingkat Muda yang dikeluarkan oleh LPJK. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 6 (enam) bulan sebagai tenaga ahli sertifikasi pengisian awal waduk. Tugas dan tanggung jawab Ahli O & P pada kegiatan Sertifikasi Pengisian Awal Waduk adalah sebagai berikut: •



Mengidentifikasi sarana dan prasarana yang ada.







Melakukan perencanaan manual operasional dan pemeliharaan bendungan.







Memeriksa gambar pelaksanaan pembangunan dan as build drawing bendungan dalam rangka penanganan O & P.







Membuat buku petunjuk dan pelaksanaan O & P bendungan.



16.2. Asisten Tenaga Ahli Supervisi 1) Asisten Ahli Bendungan Asisten Ahli Bendungan yang disyaratkan adalah seaorang lulusan Sarjana Teknik Sipil/ Pengairan Strata satu (S1), berpengalaman dalam bidang Sipil/Keairan diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Asisten Ahli Bendungan dalam pekerjaan pengawasan bidang sumber daya air sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian bidang Bendungan besar. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 28 (dua puluh delapan) bulan bertindak sebagai asisten tenaga ahli supervise, dan ditambah 6 (enam) bulan sebagai asisten tenaga ahli sertifikasi pengisian awal waduk.



Tugas dan tanggung jawab Asisten Ahli Bendungan adalah sebagai berikut: •



Membantu tenaga Ahli bendungan dalam melakukan analisis terhadap gambar kerja yang dibuat kontraktor serta dalam review desain bendungan







Membantu tenaga ahli bendungan dalam pembuatan laporan



2) Asisten Ahli Struktur Asisten Ahli Struktur yang disyaratkan adalah seaorang lulusan Sarjana Teknik Sipil Strata satu (S1), berpengalaman dalam bidang Sipil/Keairan diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Asisten Ahli Struktur dalam pekerjaan pengawasan bidang sumber daya air sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian bidang Sumber Daya Air. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 24 (dua puluh empat) bulan bertindak sebagai asisten tenaga ahli supervise, dan ditambah 6 (enam) bulan sebagai asisten tenaga ahli sertifikasi pengisian awal waduk. Tugas dan tanggung jawab Asisten Ahli Struktur Selain Bendungan adalah sebagai berikut: •



Membantu tenaga Ahli Struktur Selain Bendungan dalam melakukan analisis terhadap gambar kerja yang dibuat kontraktor serta dalam review desain struktur selain bendungan.







Membantu tenaga ahli struktur selain bendungan dalam pembuatan laporan.



3) Asisten Ahli Geologi Asisten Ahli Geologi yang disyaratkan adalah seaorang lulusan Sarjana Teknik Geologi Strata satu (S1), berpengalaman dalam bidang Sipil diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Asisten Geologi dalam pekerjaan pengawasan bidang sumber daya air sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian geologi/bendungan besar. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 26 (dua puluh enam) bulan bertindak sebagai asisten tenaga ahli supervise, dan ditambah 6 (enam) bulan sebagai asisten tenaga ahli sertifikasi pengisian awal waduk. Tugas dan tanggung jawab Asisten Ahli Geologi adalah sebagai berikut: •



Memberi masukan kepada Ahli Geologi mengenai rencana pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan pondasi dan stabilitas bangunan.







Membantu Ahli Geologi Melakukan evaluasi terhadap metode kerja yang akan digunakan terutama pada pekerjaan jalan akses dan pekerjaan pondasi untuk conduit, serta pekerjaan galian dengan peledakan.







Melakukan koordinasi secara aktif terkait pelaksanaan pekerjaan geologi dengan ahli geologi.







Membantu tugas ahli geologi dalam pembuatan laporan teknis.



4) Asisten Ahli Geodesi Asisten Ahli Geodesi yang disyaratkan adalah seaorang lulusan Sarjana Teknik Geodesi Strata satu (S1), berpengalaman dalam bidang Sipil diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Asisten Ahli Geodesi dalam pekerjaan pengawasan bidang sumber daya air sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan sertifikat keahlian geodesi. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 26 (dua puluh enam) bulan bertindak sebagai asisten tenaga ahli supervise, dan ditambah 6 (enam) bulan sebagai asisten tenaga ahli sertifikasi pengisian awal waduk. Tugas dan tanggung jawab Asisten Ahli Geodesi adalah sebagai berikut: •



Bersama ahli geodesi, menentukan point-point survei yang dilakukan.







Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pengukuran(topografi).







Membantu ahli Geodesi Melakukan evaluasi terhadap hasil semua pengukuran yang dilakukan oleh konsultan dan kontraktor sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis.







Mengawasi hasil shop drawing kontraktor yang disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.







Proaktif melakukan koordinasi dengan ahli geodesi, direksi pekerjaan dan kontraktor terkait pelaksanaan pekerjaan berdasarkan spesifikasi teknis data desain yang ada.







Mengontrol pelaksanaan shop drawing dan asbuilt drawing approval.







Membantu ahli geodesi Melakukan analisa dan perubahan yangdianggap perlu dalam design drawing atas masukan maupun tanpa masukan kontraktor.







Membantu ahli geodesi dalam penyusunan laporan.



5) Asisen Ahli Quantity dan Cost Control Asisiten Ahli Quantity dan Cost Control yang disyaratkan adalah seorang lulusan Sarjana Sipil Strata satu (S1), berpengalaman dalam bidang Sipil diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Asisten Ahli Quantity/Quality dalam pekerjaan pengawasan bidang sumber daya air sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian sumber daya air. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 34 (tiga puluh empat) bulan. Tugas dan tanggung jawab Asisten Ahli Quantity & Cost Control adalah sebagai berikut:







Memberi masukan kepada ahli quantity & cost control mengenai rencana pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan quantity.







Membantu ahli dalam melakukan evaluasi jumlah dan kualitas bahan yang akan digunakan terutama dalam pekerjaan bendungan utama dan pekerjaan pondasi untuk conduit serta pekerjaan galian dengan peledakan.







Melakukan koordinasi secara aktif dengan ahli, direksi pekerjaan dan kontraktor terkait pelaksanaan pekerjaan berdasarkan spesifikasi teknis data desain yang ada.







Mengontrol pelaksanaan shop drawing dan asbuilt drawing approval.







Membantu ahli melakukan analisa dan perubahan yang dianggap perlu dalam construction methodbaik atas masukan maupun tanpa masukan dari kontraktor.







Membantu ahli dalam penyusunan laporan.



6) Asisten Ahli Material Timbunan Asisten Ahli Material Timbunan yang disyaratkan adalah seaorang lulusan Sarjana Teknik Sipil/Geologi Strata satu (S1), berpengalaman dalam bidang Sipil diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Asisten Ahli Material dalam pekerjaan pengawasan bidang sumber daya air sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian geoteknik. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 24 (dua puluh empat) bulan bertindak sebagai asisten tenaga ahli supervise, dan ditambah 6 (enam) bulan sebagai asisten tenaga ahli sertifikasi pengisian awal waduk. Tugas dan tanggung jawab Asisten Ahli Material Timbunan adalah sebagai berikut: •



Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan terutama pekerjaan urugan.







Menyeleksi material urugan yang akan dipakai sesuai hasiltest laboratorium.







Memberi masukan kepada ahli material urugan dalam pengambilan keputusan.







Membantu tenaga ahli material timbunan dalam menyusun laporan.



7) Asisten Ahli Material Beton Asisten Ahli Material Beton yang disyaratkan adalah seaorang lulusan Sarjana Teknik Sipil Strata satu (S1), berpengalaman dalam bidang Sipil diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Asisten Ahli Material dalam pekerjaan pengawasan bidang sumber daya air sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian di bidang Teknik Bahan/Teknik Beton. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 29 (dua puluh sembilan) bulan bertindak sebagai



asisten tenaga ahli supervise, dan ditambah 6 (enam) bulan sebagai asisten tenaga ahli sertifikasi pengisian awal waduk. Tugas dan tanggung jawab Asisten Ahli Material Beton adalah sebagai berikut: •



Menyeleksi kembali semua material yang berhubungan dengan pekerjaan beton, apakah sudah sesuai spesifikasi teknik sesuai izin pelaksanaan pekerjaan.







Membantu ahli Material Beton Memeriksa dan menganalisa kembali data hasil pemeriksaan laboratorium material beton.







Memberi masukan sebagai bahan pertimbangan kepada ahli material betonuntuk perubahan desain bila diperlukan.







Melakukan kordinasi dengan ahli material beton terkait dengan pekerjaan bendungan (untuk ahli bendungan) dan perubahan kontrak (untuk ahli kontrak) dalam hal terjadi perubahan desain.



8) Asisten Ahli Elektrikal Asisten tenaga ahli Electrikal yang disyaratkan adalah seorang lulusan Sarjana Teknik elektro (S1), berpengalaman dalam bidang Sipil/Keairan diutamakan yang memiliki pengalaman dalam pekerjaan pengawasan bidang sumberdaya air sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian bidang elektro. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 9 (sembilan) bulan. Tugas dan tanggung jawab Asisten Ahli Electrikal adalah sebagai berikut: •



Membantu tenaga Ahli elektrikal dalam melakukan analisis terhadap gambar kerja yang dibuat kontraktor serta dalam review desain bendungan.







Membantu tenaga ahli elektrikal dalam pembuatan laporan.



9) Asisten Ahli Hidro Mekanikal Asisten Ahli Hidro Mekanikal yamg di syaratkan adalah seorang lulusan sarjana Teknik Mesin Strata satu (S1), berpengalaman dalam bidang Sipil diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Asisten mekanikal Engineer dalam pekerjaan pengawasan bidang sumber daya air sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian mekanikal. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 6 (enam) bulan bertindak sebagai asisten tenaga ahli supervise, dan ditambah 6 (enam) bulan sebagai asisten tenaga ahli sertifikasi pengisian awal waduk. Tugas dan tanggung jawab Asisten Ahli Mekanikal adalah sebagai berikut:







Memeriksa kembali desain/gambar semua item pekerjaan hidromekanikal sesuai dengan izin pelaksanaan pekerjaan.







Memberi masukan sebagai bahan pertimbangan kepada ahli Hidromekanikal dalam melakukan perubahan desain bila diperlukan.







Berkoordinasi dengan ahli dalam hal terjadi perubahan desain.







Membantu ahli mekanikal dalam melakukan evaluasi terhadap konstruksi apakah sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam spektek.







Melakukan koordinasi secara aktif dengan tenaga ahli hidromekanikal terkait pelaksanaan pekerjaan berdasarkan spesifikasi teknis data desain yang ada.



10) Asisten Ahli Instrumentasi Asisten Ahli Instrumentasi yang disyaratkan adalah seorang lulusan Sarjana Teknik Sipil/ Keairan strata satu (S1), berpengalaman dalam bidang Sipil diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Asisten Ahli Intrumentasi dalam pekerjaan pengawasan bidang sumber daya air sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian sumber daya air. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 6 (enam) bulan bertindak sebagai asisten tenaga ahli supervise, dan ditambah 6 (enam) bulan sebagai asisten tenaga ahli sertifikasi pengisian awal waduk. Tugas dan tanggung jawab Asisten Ahli Instrumentasi adalah sebagai berikut: •



Melakukan evaluasi terhadap jenis instrumentasi yang dipakai







Membantu ahli instrumentasi dalam menyusun rekomendasi tentang letak/posisi dan jumlah pemasangan instrument bendungan







Membantu ahli instrumentasi melakukan pengujian (kalibrasi) dan pembacaan instrument bendungan.



11) Asisten Ahli Hidrologi dan Hidrolika Asisten Ahli Hidrologi yang disyaratkan adalah seorang lulusan Sarjana Teknik Sipil/ Keairan Strata satu (S1), berpengalaman dalam bidang Sipil/Keairan diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Asisten Ahli Hidrologi dalam pekerjaan pengawasan bidang sumber daya air sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian sumber daya air. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 6 (enam) bulan bertindak sebagai asisten tenaga ahli supervise, dan ditambah 6 (enam) bulan sebagai asisten tenaga ahli sertifikasi pengisian awal waduk. Tugas dan tanggung jawab Asisten Ahli Hidrologi adalah sebagai berikut:







Membantu ahli hidrologi dalam melakukan survei dan analisa data-data hidrologi, analisa ketersediaan air, analisa banjir, analisis sedimen baik sedimen dasar (bed load) dan sedimen layang (suspended load)







Membantu ahli hidrologi melakukan perencanaan pelaksanaan pekerjaan saluran pengelak dan dewateringdi lapangan untuk pekerjaan bendungan utama, cofferdam dan lain-lain







Membantu ahli hidrologi membuat perhitungan banjir rencana maksimum yang berhubungan dengan dewatering dan membantu ahli melakukan evaluasi terhadap bangunan yang telah berdiri apakah sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam spesifikasi teknik







Melakukan koordinasi secara aktif dengan ahli, direksi pekerjaandan kontraktor terkait pelaksanaan pekerjaan berdasarkan spesifikasi teknis data desain yang ada



12) Asisten Ahli Arsitek/landscaping Asisten Ahli Arsitek/ Landscaping yang disyaratkan adalah seorang lulusan Sarjana Arsitektur Strata satu (S1), berpengalaman dalam bidang Arsitektur/Landscaping diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Asisten Arsitek/Landscaping dalam pekerjaan pengawasan bidang sumber daya air sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian arsitek/lanscape. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 6 (enam) bulan. Tugas dan tanggung jawab Asisten Ahli Arsitek/Landscaping adalah sebagai berikut: •



Membantu ahli arsitek dalam mendesain landscape lokasi pembangunan bendungan.







Membantu ahli arsitek melakukan desain dan revisi terhadap arsitektur bangunan fasilitas umum agar memiliki ciri khas perpaduan budaya (kearifan lokal) .







Membantu ahli arsitek dalam melakukan penataan untuk tujuan wisata agar dapat terpelihara dan bermanfaat baik skala regional maupun nasional







Membantu ahli arsitek melakukan desain atau revisi terhadap pembangunan gardu pandang, gerbang masuk lokasi bendungan Sidan,



13) Asisten Ahli Jalan dan Jembatan Asisten Ahli Jalan dan Jembatan yang disyaratkan adalah seorang lulusan Sarjana Teknik Sipil Strata satu (S1), berpengalaman dalam bidang Sipil diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Asisten Ahli Jalan dan Jembatan dalam pekerjaan pengawasan bidang sumber daya air sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan



memiliki sertifikat keahlian jalan dan jembatan. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 6 (enam) bulan. Tugas dan tanggung jawab Asisten Ahli Jalan dan Jembatan adalah sebagai berikut: •



Membantu ahli jalan dan jembatan dalam mengindentifikasi lokasi jalan dan jembatan yang akan dibuat.







Membantu ahli jalan dan jembatan dalam merencanakan dan membuat perhitungan, kekuatan struktur jembatan dan jalan yang akan dibangun.







Membantu ahli jalan dan jembatan memeriksa gambar pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan, serta koreksi apabila diperlukan.







Hal-hal lain yang ditentukan oleh tenaga ahli, dan bertanggung jawab langsung kepada tenaga ahli.



14) Asisten Ahli Lingkungan Asisten Ahli lingkungan yang disyaratkan adalah seorang lulusan Sarjana Teknik Lingkungan Strata satu (S1), berpengalaman dalam bidang Sipil diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Asisten Ahli lingkungan dalam pekerjaan pengawasan bidang sumber daya air sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian ahli lingkungan. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 9 (sembilan) bulan. Tugas dan tanggung jawab Asisten Ahli Lingkungan adalah sebagai berikut: •



Bertanggung jawab kepada ahli lingkungan dan bersama ahli lingkungan melakukan pengumpulan data sehubungan dengan kesehatan lingkungan.







Membantu ahli lingkungan dalam melakukan identifikasi lokasi titik-titik pengambilan sampel dan analisis terhadap sampel-sampel tersebut.







Membantu ahli lingkungan dalam membuat prediksi perubahan yang terjadi terhadap kesehatan lingkungan saat under construction dan post construction.







Membantu ahli lingkungan dalam menyusun rekomendasi pengambilan point-point yang berpotensi terkena dampak.







Bertanggung jawah kepada Ahli Lingkungan dan membantu penyusunan



terhadap



laporan. 15) Asisten Ahli Sosial Budaya Asisten Ahli Sosial Budaya yang disyaratkan adalah seorang lulusan Sarjana Sosial Strata satu (S1), berpengalaman dalam bidang Sipil diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Asisten Ahli sosial dalam pekerjaan pengawasan



bidang sumber daya air sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 15 (lima belas) bulan. Tugas dan tanggung jawab Asisten Ahli Sosial dan Budaya adalah sebagai berikut: •



Bertanggung jawab kepada ahli Sosial dan Budaya dan bersama ahli Sosial dan Budaya melakukan pengumpulan data sehubungan dengan sosial dan budaya setempat







Bertanggung jawah kepada Ahli Sosial dan Budaya dan membantu penyusunan laporan



16) Asisten Ahli K3 Konstruksi Asisten Ahli K3 Konstruksi yang disyaratkan adalah seorang lulusan Sarjana Teknik Sipil/ Pengairan Strata satu (S1), berpengalaman dalam bidang Sipil diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Asisten Ahli K3 Konstruksi dalam pekerjaan pengawasan bidang sumber daya air sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 24 (dua puluh empat) bulan. Memiliki SKA K3 Konstruksi tingkat Muda. Tugas dan tanggung jawab Asisten Ahli K3 Konstruksi adalah sebagai berikut: •



Membantu TA K3 Konstruksi dalam membuat dan menyusun program dan perencanaan keselamatan kerja proyek konstruksi dan melakukan pengawasan atas penerapan sistem, program dan perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi.







Membantu tugas dan tanggungjawab TA K3 Konstruksi.







Menyusun laporan-laporan secara berkala.



17) Asisten Ahli O&P Asisten Ahli O&P yang disyaratkan adalah seorang lulusan Sarjana Teknik Sipil/ Keairan Strata satu (S1), berpengalaman dalam bidang Sipil/Keairan diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Asisten Ahli OP dalam pekerjaan pengawasan bidang sumber daya air sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian sumber daya air. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 6 (enam) bulan sebagai asisten tenaga ahli sertifikasi pengisian awal waduk. Tugas dan tanggung jawab Asisten Ahli O&P adalah sebagai berikut: •



Membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli OP.







Menyiapkan laporan-laporan OP.



18) Asisten Ahli Contract Specialist dan Management Construction Asisten Contract Specialist dan management construction disyaratkan seorang Sarjana Teknik minimal Strata satu (S1) Teknik Sipil/Keairan, berpengalaman dalam bidang sipil khususnya manajemen konstruksi diutamakan yang memiliki pengalaman dalam manajemen konstruksi pekerjaan pengawasan pekerjaan bendungan, waduk dan DAM sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian manajemen konstruksi minimal tingkat muda yang dikeluarkan oleh LPJK. Dibutuhkan 1 orang ditugaskan selama 42 (empat puluh dua) bulan. Tugas dan tanggung jawab Asisten Ahli Contract Specialist dan Management Construction adalah sebagai berikut: •



Membantu tugas dan fingsi Ahli Contract Specialist dan Management Construction.







Menyusun laporan-laporan yang berkaitan dengan tugas dan tanggug jawab Ahli Contract Specialist dan Management Construction.



16.3. Inspector 1) Construction Inspector (bendungan) 1-3 Seorang lulusan D3 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun dalam pekerjaan pengawasan bangunan air khususnya bendungan maupun pekerjaan sejenis. Memiliki SKT Pengawas Bendungan. Tugas dan tanggung jawab inspector bendungan 1-3 minimal sebagai berikut: •



Membantu tenaga ahli bendungan dan asisten dalam melakukan analisa terhadap gambar kerja yang dibuat kontraktor serta dalam review desain bendungan.







Membantu tenaga ahli dan sisten bendungan dalam membuat laporan.







Melakukan pengawasan dilapangan secara kontinyu dan berkesinambungan sehingga mengetahui secara pasti urutan pelaksanaan pekerjaan.







Bila terjadi kendala dalam pelaksanaan selalu mengadakan koordinasi dengan asisten ahli.







Melaporkan kepada asisten maupun hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan.







Mencatat keluar-masuk material.



tenaga



pekerjaan ahli



dilapangan



apabila



terjadi



Dibutuhkan masing-masing 1 (satu) orang dengan penugasan sebagai berikut:







Inspector Bendungan 1 : dibutuhkan 1 orang dan ditugaskan selama 24 bulan,







Inspector Bendungan 2 : dibutuhkan 1 orang dan ditugaskan selama 20 bulan,







Inspector Bendungan 3 : dibutuhkan 1 orang dan ditugaskan selama 20 bulan,



2) Construction Inspector – 1 (Pengelak dan Pengambilan) Seorang lulusan D3 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) dalam pekerjaan pengawasan bangunan air khususnya bendungan maupun pekerjaan sejenis. Memiliki SKT Pengawas Bendungan/ Irigasi. Tugas dan tanggung jawab Inspector-1 (Pengelak dan Pengambilan) sebagai berikut: •



Membantu tenaga ahli bendungan dan asisten dalam melakukan analisa terhadap gambar kerja yang dibuat kontraktor serta dalam review desain bendungan.







Membantu







Bila terjadi kendala pada pelaksanaan mengadakan koordinasi dengan asisten ahli.







Melaporkan kepada asisten maupun hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan.







Mencatat keluar masuk material.



tenaga ahli dan asisten bendungan dalam pembuatan laporan. Melakukan pengawasan dilapangan secara kontinyu dan berkesinambungan sehingga mengetahui secara pasti urutan pelaksanaan pekerjaan. pekerjaan tenaga



ahli



dilapangan selalu apabila



terjadi



Dibutuhkan masing-masing 1 (satu) orang dengan penugasan sebagai berikut: •



Inspector bangunan Pengelak dan Pengambilan 1 : dibutuhkan 1 orang dan ditugaskan selama 12 bulan,



3) Construction Inspector – 1 (Spillway) Seorang lulusan D3 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun dalam pekerjaan pengawasan bangunan air khususnya bendungan maupun pekerjaan sejenis. Memiliki SKT Pengawas Bendungan/ Irigasi. Tugas dan tanggung jawab inspektor – 1 (spillway) sebagai berikut:







Membantu tenaga ahli bendungan dan asistendalam melakukan analisa terhadap gambar kerja yang dibuat kontraktor serta dalam review desain bendungan.







Membantu laporan.







Melakukan pengawasan di lapangan secara kontinyu dan berkesinambungan sehingga mengetahui secara pasti urutan pelaksanaan pekerjaan.







Bila terjadi kendala pada pelaksanaan pekerjaan selalu mengadakan koordinasi dengan asisten ahli.







Melaporkan kepada asisten maupun hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan.







Mencatat keluar-masuk material.



tenaga



ahli



dan



asisten



bendungan



tenaga



dalam



ahli



pembuatan



di



lapangan



apabila



terjadi



Dibutuhkan masing-masing 1 (satu) orang dengan penugasan sebagai berikut: •



Inspector bangunan pelimpah 1 : dibutuhkan 1 orang dan ditugaskan selama 12 bulan,



4) Construction Inspektor (Road and Bridge) Seorang lulusan D3 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun dalam pekerjaan pengawasan bangunan air khususnya bendungan maupun pekerjaan sejenis. Memiliki SKT Pengawas Jalan/ Jembatan. Tugas dan tanggung sebagai berikut :



jawab



Inspector



jalan



dan



jembatan



minimal







Mencatat klasifikasi bahan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan dan memberikan rekomendasi kepada engineer terkait kualitas bahan/material yang diajukan kontraktor.







Mencatat



semua



tahapan



kontraktor sehubungan (lampiran). •



dengan



standar



yang



pelaksanaan



harus dilakukan sesuai spesifikasi teknis



Mengawasi pengujian mutu beton dan membawa sampel untuk diuji di laboratorium. Hal ini dilakukan untuk mengawasi standar pekerjaan engineer.



sama



dengan



spesifikasi



desain



yang diinginkan







Mencatat semua pelaksanaan pekerjaan yang ditentukan (spesifikasi teknis).







Memberikan keterangan lisan dan tertulis pada engineer mengenai pelaksanaan pekerjaan di lapangan terutama jika ada indikasi terjadi kesalahan yang dilakukan kontraktor



yang



di



luar



syarat batas







Memberikan masukan pada engineer mengenai kondisi pelaksanaan sehingga menjadi koreksi untuk pekerjaan lanjutan.







Memberi rekomendasi pada diskusi intern konsultan dan proyek maupun monthly meeting dengan kontraktor mengenai kondisi di lokasi pekerjaan.







Mengadakan pengawasan pada dilapangan







Bila terjadi kendala pada pelaksanaan pekerjaan selalu mengadakan koordinasi dengan asisten dan tenaga ahli.



pelaksanaan pekerjaan secara kontinu



Dibutuhkan 1 (satu) orang dan ditugaskan selama 12 (dua belas) bulan 5) Construction Inspektor 1 dan 2 (Material Timbunan) Seorang lulusan D3 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun dalam pekerjaan pengawasan bangunan air khususnya bendungan maupun pekerjaan sejenis. Memiliki SKT Pengawas Bendungan. Tugas dan tanggung jawab Inspektor Material Timbunan minimal sebagai berikut: •



Mengawasi pelaksanaan pekerjaan galian dan timbunan yang dilakukan oleh kontraktor.







Mencatat semua pelaksanaan pekerjaan yang di luar syarat batas yang ditentukan (spesifikasi teknis).







Memberikan



keterangan lisan dan tertulis pada engineer mengenai



pelaksanaan pekerjaan di lapangan kesalahan yang dilakukan kontraktor.



terutama



jika terindikasi terjadi







Memberikan masukan pada engineer mengenai sehingga menjadi koreksi untuk pekerjaan lanjutan.







Memberi masukan pada diskusi intern konsultan dan proyek maupun monthly meeting dengan kontraktor mengenai kondisi di lokasi pekerjaan.







Mengadakan koordinasi dengan asisten dan tenaga terjadi hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.



kondisi pelaksanaan



ahli



apabila



Dibutuhkan masing-masing 1 (satu) orang dengan penugasan sebagai berikut: •



Inspector material timbunan 1: dibutuhkan 1 orang dan ditugaskan selama 24 bulan,







Inspector material timbunan 2: dibutuhkan 1 orang dan ditugaskan selama 24 bulan,



6) Construction Inspektor 1 dan 2 (Material Beton)



Seorang lulusan D3 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun dalam pekerjaan pengawasan bangunan air khususnya bendungan maupun pekerjaan sejenis. Memiliki SKT Pengawas Bangunan. Tugas dan tanggung jawab Inspektor Material Beton minimal sebagai berikut: •



Mengawasi pelaksanaan pekerjaan material beton (pekerjaan beton) yang dilakukan oleh kontraktor.







Mencatat semua pelaksanaan pekerjaan yang di luar syarat batas yang ditentukan (spesifikasi teknis).







Memberikan keterangan lisan dan tertulis pada engineer mengenai pelaksanaan pekerjaan di lapangan terutama jika terindikasi terjadi kesalahan yang dilakukan kontraktor.







Memberikan masukan pada engineer mengenai sehingga menjadi koreksi untuk pekerjaan lanjutan.







Memberi masukan pada diskusi intern konsultan dan proyek maupun diskusi monthly meeting dengan kontraktor mengenai kondisi di lokasi pekerjaan.







Mengadakan koordinasi dengan asisten dan tenaga terjadi hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan.



kondisi pelaksanaan



ahli



apabila



Dibutuhkan masing-masing 1 (satu) orang dengan penugasan sebagai berikut : •



Inspector material beton 1: dibutuhkan 1 orang dan ditugaskan selama 18 bulan,







Inspector material beton 2: dibutuhkan 1 orang dan ditugaskan selama 18 bulan,



7) Construction Inspektor (mekanikal) Seorang lulusan D3 Teknik Mesin dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun dalam pekerjaan pengawasan bangunan air khususnya bendungan maupun pekerjaan sejenis. Tugas dan tanggung jawab Inspektor Mekanikal minimal sebagai berikut : •



Mencatat klasifikasi bahan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan dan memberikan masukan pada engineer terhadap kualitas bahan yang diajukan kontraktor.







Mencatat semua tahapan standar yang harus dilakukan kontraktor sehubungan dengan pelaksanaan sesuai spesifikasi teknis (lampiran







Mencatat semua pelaksanaan pekerjaan yang ditentukan (spesifikasi teknis



yang



di



luar



syarat batas







Memberikan keterangan lisan dan tertulis pada engineer mengenai pelaksanaan pekerjaan di lapangan terutama pada kesalahan yang dilakukan kontraktor.







Memberikan masukan pada engineer mengenai kondisi pelaksanaan sehingga menjadi koreksi untuk pekerjaan lanjutan.







Memberi masukan pada diskusi intern konsultan dan proyek maupun monthly meeting dengan kontraktor mengenai kondisi di lokasi pekerjaan.







Mengadakan koordinasi dengan asisten dan tenaga terjadi hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.



ahli



apabila



Dibutuhkan 1 (satu) orang dan ditugaskan selama 8 (delpaan) bulan. 8) Construction Inspektor (elektrikal) Seorang lulusan D3 Teknik Elektro dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun dalam pekerjaan pengawasan bangunan air khususnya bendungan maupun pekerjaan sejenis. Tugas dan tanggung jawab Inspektor Elektrikal minimal sebagai berikut: •



Mencatat klasifikasi bahan yang digunakan pekerjaan dan memberikan masukan pada kualitas bahan yang diajukan kontraktor







Mencatat semua tahapan standar yang harus dilakukan kontraktor sehubungan dengan pelaksanaan sesuai spesifikasi teknis (lampiran)







Mencatat semua pelaksanaan pekerjaan yang di luar syarat batas yang



dalam pelaksanaan engineer terhadap



ditentukan (spesifikasi teknis) •



Memberikan keterangan lisan dan tertulis pada engineer mengenai pelaksanaan pekerjaan di lapangan terutama pada kesalahan yang dilakukan kontraktor







Memberikan masukan pada engineer mengenai sehingga menjadi koreksi untuk pekerjaan lanjutan







Memberi masukan pada diskusi intern konsultan dan proyek maupun monthly meeting dengan kontraktor mengenai kondisi di lokasi pekerjaan.







Mengadakan koordinasi dengan asisten dan tenaga ahli apabila terjadi hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.



kondisi pelaksanaan



Dibutuhkan 1 (satu) orang dan ditugaskan selama 8 (delapan) bulan. 9) Construction Inspector (instrumentasi)



Seorang lulusan D3 Teknik Elektro dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun dalam pekerjaan pengawasan bangunan air khususnya bendungan maupun pekerjaan sejenis. Memiliki SKT Pengawas Bendungan. Tugas dan tanggung jawab inspektor (Instrumentasi) minimal sebagai berikut: •



Melakukan analisa terhadap gambar kerja yang dibuat kontraktor serta dalam review desain.







Melakukan pengawasan di lapangan secara kontinyu dan berkesinambungan sehingga mengetahui secara pasti urutan pelaksanaan pekerjaan.







Bila terjadi kendala pada pelaksanaan mengadakan koordinasi dengan asisten ahli.







Melaporkan kepada asisten maupun hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan







Mencatat keluar-masuk material.



pekerjaan



tenaga



ahli



dilapangan selalu apabila



terjadi



Dibutuhkan 1 (satu) orang dan ditugaskan selama 8 (delapan) bulan. 10) Construction Inspector (Bangunan Fasilitas) Seorang lulusan D3 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun dalam pekerjaan pengawasan bangunan air khususnya bendungan maupun pekerjaan sejenis. Tugas dan tanggung jawab inspektor (Bangunan Fasilitas) minimal sebagai berikut: •



Melakukan analisa terhadap kontraktor serta dalam review desain







Melakukan



pengawasan di berkesinambungan sehingga



gambar



kerja



yang



dibuat



lapangan mengetahui



secara secara



kontinyu dan pasti urutan



pekerjaan



dilapangan selalu



pelaksanaan pekerjaan •



Bila terjadi kendala pada pelaksanaan mengadakan koordinasi dengan asisten ahli







Melaporkan kepada asisten maupun hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan







Mencatat keluar-masuk material.



tenaga



ahli



Dibutuhkan 1 (satu) orang dan ditugaskan selama 6 (enam) bulan. 11) Surveyor Geodesi



apabila



terjadi



Seorang lulusan D3 Teknik Geodesi dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun dalam pekerjaan pengawasan bangunan air khususnya bendungan maupun pekerjaan sejenis. Memiliki SKT Juru Ukur/ Surveyor. Tugas dan tanggung jawab Surveyor Geodesi minimal sebagai berikut: •



Melakukan survey pengukuran lapangan awal







Melakukan pengukuran di lapangan secara kontinyu dan berkesinambungan sehingga mengetahui secara pasti urutan pelaksanaan pekerjaan







terjadi kendala pada pelaksanaan mengadakan koordinasi dengan asisten ahli







Melaporkan kepada asisten maupun hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan



Bila



pekerjaan



tenaga



ahli



dilapangan selalu apabila



terjadi



Dibutuhkan masing-masing 2 (satu) orang dengan penugasan sebagai berikut : •



Surveyor: dibutuhkan 2 orang dan ditugaskan selama 36 bulan,







Surveyor Geodetic: dibutuhkan 2 orang dan ditugaskan selama 3 bulan,



12) Cad Man 1, 2 dan 3 Seorang lulusan D3 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun dalam pekerjaan pengawasan bangunan air khususnya bendungan maupun pekerjaan sejenis. Tugas dan tanggung Cad Man 1, 2 dan 3 minimal sebagai berikut: •



Melakukan penggambaran desain di lapangan







Bila



terjadi



kendala



pada



pelaksanaan



pekerjaan



dilapangan selalu



mengadakan koordinasi dengan asisten ahli •



Melaporkan kepada asisten maupun hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan



tenaga



ahli



apabila



terjadi



Dibutuhkan masing-masing 1 (satu) orang •



CAD Man 1 dibutuhkan 1 orang ditugaskan selama 36 (tiga puluh enam) bulan







CAD Man 2 dibutuhkan 1 orang ditugaskan selama 24 (dua puluh empat) bulan







CAD Man 3 dibutuhkan 1 orang ditugaskan selama 24 (dua puluh empat) bulan



16.4. Tenaga Ahli Sertifikasi Pengisian dan Asisten Tenaga Ahli Pengisian Tenaga Ahli Pengisian lainnya disesuaikan dengan Tabel Personil.



16.5. Asisten Tenaga Ahli Pengisian Waduk Asisten Tenaga Ahli Pengisian lainnya disesuaikan dengan Tabel Personil. 16.6. Tenaga Pendukung (administrasi) Tenaga administrasi seperti office manager/sekretaris, office boy, satpam dan tenaga lapangan lainnya disesuaikan dengan Tabel Personil. 17. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN Disesuaikan dengan jadwal rencana kerja pekerjaan fisik/kontruksi dan evaluasi kegiatan kontruksi dilapangan atas izin dari PPK. 18. PENGUKURAN DAN PENGUJIAN LAPANGAN Pengujian-pengujian/test fisik dilapangan dan laboratorium dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi yang pelaksanaannya wajib dikonsultasikan/diawasi/disetujui oleh penyedia jasa konsultan/supervisi. 19. PELAPORAN Konsultan harus menyediakan laporan-laporan sebagai berikut : 19.1.



Laporan Supervisi: 1) Rencana Mutu Kontrak (RMK) Konsultan di wajibkan untuk menerapkan jaminan mutu (Quality Assurance) sesuai surat edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Konsultan kualifikasi menengah dan besar diwajibkan untuk menerapkan sistem jaminan mutu dalam bentuk pembuatan Rencana Mutu Kontrak (RMK). •



RMK ini harus selesai diselesaikan sebelum pembuatan laporan pendahuluan untuk dibahas bersama dalam diskusi.







RMK ini harus diklarifikasi oleh Core Team jaminan mutu dan di setujui oleh PPK.







RMK ini harus diserahkan dalam bentuk buku sebanyak 5 (lima) rangkap.



2) Laporan Pendahuluan ( Inception Report ) Laporan pendahuluan memuat minimal: •



Rencana kerja pengawas pekerjaan







Rencana penyelidikan dan pengawasan pekerjaan geologi tanah







Evaluasi awal dan saran teknis rencana pelaksanaan konstruksi







Pengawasan pekerjaan pengukuran dan pengawasan pekerjaan pengawasan bench mark (apabila telah dilaksanakan)



Laporan harus di serahkan selabat-lambatnya: 60 (enam puluh) hari kerja sejak SPMK, diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan. 3) Laporan Bulanan (Monthly Report) Laporan bulanan sekurang kurangnya berisi: •



Daftar pekerja yang telah dilaksanakan







Ringkasan progres pekerjaan bulanan berjalan







Persoalan/permasalah yang muncul dan solusi penyelesaiannya







Kemajuan/keterlambatan pekerjaan dari rencana awal pekerjaan







Perogram serta rencana kerja untuk bulan mendatang







Dokumentasi pekerjaan



Laporan ini harus diserahkan selambat-lambatnya minggu pertama bulan berikutnya, dan dibuat sebanyak 5 (lima) buku laporan. 4) Laporan Tahunan Laporan tahunan sekurang kurangnya berisi: •



Daftar pekerja yang telah dilaksanakan







Ringkasan progres pekerjaan pertahun







Persoalan/permasalah yang muncul dan solusi penyelesaiannya







Kemajuan/keterlambatan pekerjaan dari rencana awal pekerjaan







Perogram serta rencana kerja untuk tahun mendatang







Dokumentasi pekerjaan



Laporan ini harus diserahkan selambat-lambatnya pada akhir tahun sebanyak 5 (lima) buku laporan selama 4 tahun. 5) Laporan Review Desain Review Desain yang terjadi di lapangan harus dimasukan dalam laporan review desain yang di buat dalam 5 (lima) rangkap dan di serahkan kepada Direksi Pekerjaan pada akhir kontrak pekerjaan selama 4 tahun. 6) Laporan Akhir (Final Report) Koreksi-koreksi dan saran-saran pada waktu diskusi laporan akhir sementara harus di tampung dan dimasukan dalam laporan akhir yang di buat dalam 5 (lima) rangkap dan di serahkan kepada Direksi Pekerjaan pada akhir kontrak pekerjaan. 7) Laporan penunjang Laporan ini sekurang-kurangnya berisi laporan:







Laporan Geologi







Laporan Topografi







Laporan Material/Laboratrium







Laporan Mekanikal & Elektrikal







Laporan Hidrologi







Laporan Evaluasi Manual O & P







Laporan Instrumentasi







Laporan Struktur/Beton/Concrete







Laporan Monitoring Lingkungan







Laporan Design Landscaping & Bangunan







Laporan Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan







Laporan Manajemen Resiko







Laporan Pelaksanaan dan K3







Laporan Sosial dan Budaya







Laporan Sinematografi/multimedia



Semua laporan dibuat rangkap 5 (lima) buku. 8) Gambar A3 dan A1 Laporan ini sekurang-kurangnya memuat gambar-gambar yang telah dilaksanakan dan dibuat masing-masing dalam 5 (lima) rangkap dan diserahkan kepada Direksi Pekerjaan pada akhir kontrak pekerjaan. 9) Soft Copy/Hardisk Eksternal Hardisk Eksternal sebanyak 3 buah berisikan file semua Kegiatan. 19.2.



Laporan Sertifikasi: 1) Laporan Bulanan (Monthly Report) Laporan bulanan sekurang kurangnya berisi: •



Daftar pekerjaan yang telah dilaksanakan







Ringkasan progres pekerjaan bulanan berjalan







Persoalan/permasalahan yang muncul dan solusi penyelesaiannya







Kemajuan/keterlambatan pekerjaan dari rencana awal pekerjaan







Program serta rencana kerja untuk bulan mendatang







Dokumentasi pekerjaan



Laporan ini harus diserahkan selambat-lambatnya minggu pertama pada bulan berikutnya selama 6 bulan sebanyak 5 (lima) buku laporan.



2) Laporan Penunjang Laporan ini sekurang-kurangnya berisi laporan: •



Laporan Geologi







Laporan Topografi







Laporan Material/Laboratrium







Laporan Mekanikal & Elektrikal







Laporan Hidrologi







Laporan Instrumentasi







Laporan Struktur/Beton/Concrete







Laporan Rencana Tindak Lanjut



Semua laporan dibuat rangkap 5 (lima) buku. 3) Laporan Diskusi Teknis Laporan ini dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap dan diserahkan kepada Direksi Pekerjaan pada akhir kontrak pekerjaan. 4) Laporan Sidang Teknis Laporan ini dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap dan diserahkan kepada Direksi Pekerjaan pada akhir kontrak pekerjaan. 5) Laporan Sidang Pleno Laporan ini dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap dan diserahkan kepada Direksi Pekerjaan pada akhir kontrak pekerjaan. 6) Laporan Manual O & P Laporan ini dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap dan diserahkan kepada Direksi Pekerjaan pada akhir kontrak pekerjaan. 7) Gambar A3 dan A1 Laporan ini sekurang-kurangnya memuat gambar-gambar yang telah dilaksanakan dan dibuat masing-masing dalam 5 (lima) rangkap dan diserahkan kepada Direksi Pekerjaan pada akhir kontrak pekerjaan. 8) Soft Copy/Hardisk Eksternal Hardisk Eksternal sebanyak 2 buah berisikan file semua Kegiatan. 19.3.



DOKUMENTASI



1) Foto dan Dokumentasi Selama Pelaksanaan Pembuatan Foto dan Dokumentasi pada pelaksanaan pekerjaan selama 36 bulan. 2) Pembuatan Film Dokumenter (durasi pendek + panjang) Pembuatan Film Dokumenter durasi pendek (memuat tentang kegiatan konstruksi utama dan event-event penting selama pelaksanaan konstruksi) dan durasi panjang (mencangkup keseluruhan kegiatan selama pelaksanaan konstruksi), film dokumenter ini memiliki kualitas video minimal HD dan pengambilan video dikombinasikan dengan video aerial serta video disertai dengan narasi dan atau atas pesetujuan direksi. Pembuatan video ini sebanyak 5 film 19.4.



ALAT UKUR 1) Total Station + Accessories Sewa alat Total Station sebanyak 1 unit selama 36 bulan. 2) Waterpass + Accessories Sewa alat Waterpass sebanyak 1 unit selama 36 bulan. 3) GPS Sewa alat GPS sebanyak 3 unit selama 36 bulan. 4) GPS Geodetic Sewa alat GPS Geodetic sebanyak 2 unit selama 3 bulan.



19.5.



MODEL TEST Pembuatan Model Tes Phisik Spillway Bendungan Sepaku Semoi Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kalimantan Timur.



20. PRODUKSI DALAM NEGERI Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali diitetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri. 21. ALIH PENGETAHUAN Apa bila dipandang perlu oleh pemilik pekerjaan, maka penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf/petugas dari pemilik pekerjaan.



Samarinda, November 2019 Balai Wilayah Sungai Kalimantan III Kepala SNVT PJSA WS. Mahakam WS. Berau Kelai



Zulfi Fakhoni, ST. NIP. 19730112 200312 1 001