Kak Ukl-Upl Jl. Gatot Subroto [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA PENGADAAN JASA KONSULTANSI



PROGRAM PENGEMBANGAN WILAYAH STRATEGIS DAN CEPAT TUMBUH KEGIATAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN BELANJA JASA KERJASAMA PIHAK KETIGA/JASA KONSULTAN (UKL/UPL Jl GATOT SUBROTO) SUMBER DANA APBD KOTA SEMARANG TA. 2016



BAB I PENDAHULUAN 1.1.



LATAR BELAKANG Pemerintah Indonesia berusaha memahami strategis pertumbuhan ekonomi adalah dengan pembangunan areal perkotaan khususnya di pulau jawa dan bahwa kepadatan jalan dalam areal perkotaan belum mendapatkan perhatian khusus,sehingga kurang berperan dalam mendukung perekonomian Indonesia, termasuk kepadatan jalan arteri maupun kolektor perkotaan di Jawa Tengah, khususnya Kota Semarang. Dalam rangka rencana pelaksanaan Pembangunan Jalan Gatot Subroto Kota Semarang, kegiatan rencana pembangunan jalan ini diperkirakan sedikit banyak dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. diperkirakan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup. Dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan untuk memperoleh izin kegiatan. Pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan. Dengan mengacu pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, maka kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup perlu memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, sedangkan UPL adalah singkatan untuk Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup guna memperoleh izin kegiatan. Beberapa kegiatan pada bidang Pekerjaan Umum yang berkaitan dengan lingkungan hidup perlu mempertimbangkan skala/besaran kawasan perkotaan (metropolitan, besar, sedang, kecil) yang menggunakan kriteria yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku yang mengatur tentang penyelenggaraan penataan ruang (Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang) atau penggantinya. Untuk Kota Semarang di kota sebagai kota metropolitan/besar menurut aturannya Kebutuhan AMDAL adalah dengan panjang jalan ≥ 5 km dengan luas lahan pengadaan lahan ≥ 10 ha, sehingga berdasarkan panjang jalan yang direncana dan luas lahan yang akan terbebaskan tersebut di atas kurang dari aturan tersebut di atas sehingga kebutuhan hanya dengan UKL-UPL.



1.2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (DOKUMEN UKL-UPL) Pembangunan Jalan Gatot Subroto di Kota Semarang ini diharapkan dapat : 1) Mengidentifikasi kegiatan Infrastruktur yang menimbulkan dampak terhadap komponen - komponen lingkungan disekitarnya secara : fisik-kimia, biologi, sosial, ekonomi budaya dan persepsi masyarakat. 2) Mengidentifikasi mengenai komponen - komponen lingkungan yang dapat dan diprakirakan akan terkena dampak oleh kegiatan Infrastruktur 3) Menciptakan keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup dalam jangka panjang sebagai satu tujuan utama dari pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). 4) Melakukan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan terkendali.



5) Merekomendasikan alternatif upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan kepada Dinas Bina Marga Kota Semarang sebagai pengelola Pembangunan Infrastruktur jalan/jembatan. Tujuan dilaksanakannya studi ini adalah:



1.3.



1.



Mengidentifikasi dampak penting terhadap rencana kegiatan Pembangunan jalan, pada tahap prakonstruksi, tahap konstruksi dan tahap operasi.



2.



Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan yang diprakirakan akan terkena dampak akibat rencana kegiatan pembangunan jalan



3.



Memprakirakan dan mengevaluasi dampak lingkungan sebagai akibat adanya rencana kegiatan pembangunan jalan.



4.



Merumuskan saran tindak lanjut pengelolaan dan pemantauan lingkungan di tapak kegiatan dan sekitarnya.



SASARAN DAN MANFAAT Sasaran dari pekerjaan ini adalah melaksanakan pekerjaan Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Jasa Konsultan (UKL/UPL Jl Gatot Subroto) sedemikian rupa sehingga tercapai terwujudnya pembangunan/peningkatan Jalan Gatot Subroto. Dokumen Lingkungan Hidup (DOKUMEN UKL-UPL) ini sangat penting bagi semua pihak, baik Pemrakarasa, Pemerintah Kota Semarang maupun masyarakat umum terutama yang bertempat tinggal disekitar Pembangunan Infrastruktur. a).



Pemrakarsa Bagi pemrakarsa sebagai pengikat untuk melaksanakan evaluasi lingkungan, serta merupakan acuan / bahan pertimbangan dan pedoman teknis untuk proses pengambilan keputusan bagi Dinas Bina Marga Kota Semarang selaku Pemrakarsa Kegiatan Penyusunan DOKUMEN UKL-UPL Pembangunan jalan/jembatan dalam perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah serta menjaga kelestarian lingkungan sekitarnya sehingga dapat dilakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang lebih terarah, efektif dan efisien dalam operasional pembangunan Jalan/ jembatan tersebut



b).



Pemerintah Bagi pihak pemerintah yang menjadi koordinator pemantau dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Semarang (Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang), Dokumen UKL-UPL Pembangunan Jalan/Jembatan ini dapat dipergunakan sebagai bahan inventarisasi tentang kegiatan yang berpotensial menimbulkan dampak terhadap komponen lingkungan, mencegah terhadap terjadinya perusakan lingkungan seperti pencemaran udara, air dan tanah dan menghindarkan pertentangan yang timbul serta acuan sebagai instrumen pengikat bagi pemrakarsa untuk melaksanakan pembinaan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan kegiatan sejenis yang terdapat di Kota Semarang



c).



Masyarakat Bagi masyarakat umum, Dokumen UKL-UPL ini dapat dimanfaatkan sebagai informasi adanya Rencana Pembangunan jalan/jembatan yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga Kota Semarang dalam rangka pengendalian dampak lingkungan, masyarakat dapat turut serta berperan aktif dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan.



Kerangka Acuan Kerja UKL/UPL Jl Gatot Subroto



1.4. LOKASI PEKERJAAN Dalam pembahasan ini yang akan dikembangkan adalah rencana peningkatan Jl. Gatot Subroto yang mencakup ± 2 kecamatan, yaitu Kec. Ngaliyan, Kec. Semarang Barat. Ruas jalan Gatot Subroto dimulai dari pertigaan Jl. Raya Wali Songo sampai ke arah Kawasan Industri Candi.



1.5. SUMBER PENDANAAN Sumber Pendanaan Pekerjaan Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Jasa Konsultan (UKL/UPL Jl Gatot Subroto) tersebut berasal dari APBD Kota Semarang TA. 2016. Dengan Nilai Pagu sebesar Rp. 72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah) dan dengan nilai HPS Rp. 72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).



1.6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Nama Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja



Kerangka Acuan Kerja UKL/UPL Jl Gatot Subroto



: SUKARDI, ST. MM. : SKPD Dinas Bina Marga Kota Semarang



B A B II DATA PENUNJANG 2.1.



DATA DASAR Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan harus memperhatikan persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 1. Persyaratan Umum Pekerjaan Setiap bagian dari kegiatan konsultansi harus dilaksanakan secara benar dan tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan. 2. Persyaratan Obyektif Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan. 3. Persyaratan Fungsional Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggung-jawab yang tinggi sebagai Konsultan . 4. Persyaratan Prosedural Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedurprosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku. 5. Kriteria Lain-lain Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya.



2.2.



STANDAR TEKNIS/PEDOMAN Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rencana kegiatan dan dijadikan rujukan dalam penyusunan studi adalah sebagai berikut. 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. 3. Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. 4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 5. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. 9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas air dan Pengendalian Pencemaran Air. 10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan 11. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten / Kota 12. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2008 tentang Tata Laksana Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten / Kota 13. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup 14. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup



Kerangka Acuan Kerja UKL/UPL Jl Gatot Subroto



15.



16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27.



28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41.



Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup Dan Izin Lingkungan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP. 48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-13/MENLH/3/1998 tentang Baku Mutu Sumber Tidak Bergerak. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Baku Mutu Air Sumur / Air Bersih. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP-299/11/1995 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP-124/12/1997 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. (Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2007 Pengendalian Lingkungan Hidup di Prov. Jateng) Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengambilan Air Bawah Tanah Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 660.1/26/1990 tentang Baku Mutu Air di Propinsi Jawa Tengah. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/33/1990 tentang Pedoman Teknis Pengambilan Contoh Air, Limbah Cair di Propinsi Jawa Tengah. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam AMDAL. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/02/2000 tentang Penunjukan Laboratorium Penguji Kualitas Lingkungan di Propinsi Jawa Tengah. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 08 Tahun 2001 tentang Baku Mutu Kualitas Udara Ambien di Propinsi Jawa Tengah. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Propinsi Jawa Tengah. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tentang Pengambilan Air Bawah Tanah. Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Semarang No. 15 Tahun 1981 tentang Penghijauan. Peraturan Daerah Kota Semarang No. 12 Tahun 2000 tentang Bangunan. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 2 seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 2) Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011 – 2031



Kerangka Acuan Kerja UKL/UPL Jl Gatot Subroto



Kerangka Acuan Kerja UKL/UPL Jl Gatot Subroto



B A B III RUANG LINGKUP TUGAS DAN KEWENANGAN 3.1.



LINGKUP KEGIATAN. Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan, maka ruang lingkup dan format penyusunan DOKUMEN UKL-UPL adalah sebagai berikut. A. 1. Identitas Pemrakarsa 1. Nama Pemrakarsa *) 2. Alamat Kantor, kode pos, No. Telp dan Fax. email. *) Harus ditulis dengan jelas identitas pemrakarsa, termasuk institusi dan orang yang bertangggung jawab atas rencana kegiatan yang diajukannya. Jika tidak ada nama badan usaha/instansi pemerintah, hanya ditulis nama pemrakarsa (untuk perseorangan)



B.



Rencana Usaha dan/atau Kegiatan 1.



Nama Rencana Usaha dan/atau Kegiatan



2.



Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dan dilampirkan peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai.



3.



Skala/Besaran rencana usaha dan/atau Kegiatan



Keterangan: Tuliskan ukuran luasan dan atau panjang dan/atau volume dan/atau kapasitas atau besaran lain yang dapat digunakan untuk memberikan gambaran tentang skala kegiatan. Sebagai contoh antara lain: 1. Bidang Industri: jenis dan kapasitas produksi, jumlah bahan baku dan penolong, jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air 2. Bidang Pertambangan: luas lahan, cadangan dan kualitas bahan tambang, panjang dan luas lintasan uji seismik dan jumlah bahan peledak 3. Bidang Perhubungan: luas, panjang dan volume fasilitas perhubungan yang akan dibangun, kedalaman tambatan dan bobot kapal sandar dan ukuran-ukuran lain yang sesuai dengan bidang perhubungan 4. Pertanian: luas rencana usaha dan/atau kegiatan, kapasitas unit pengolahan, jumlah bahan baku dan penolong, jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air



Kerangka Acuan Kerja UKL/UPL Jl Gatot Subroto



5. Bidang Pariwisata: luas lahan yang digunakan, luas fasiltas pariwisata yang akan dibangun, jumlah kamar, jumlah mesin laundry, jumlah hole, kapasitas tempat duduk tempat hiburan dan jumlah kursi restoran 6. Bidang Pekerjaan Umum Pembangunan dan/atau peningkatan jalan dengan pelebaran yang membutuhkan pengadaan lahan (di luar rumija)



Garis besar komponen rencana usaha dan/atau kegiatan Pada bagian ini pemrakarsa menjelaskan: a). Kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan tata ruang Bagian ini menjelaskan mengenai Kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundangan. Informasi kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang seperti tersebut di atas dapat disajikan dalam bentuk peta tumpang susun (overlay) antara peta batas tapak proyek rencana usaha dan/atau kegiatan dengan peta RTRW yang berlaku dan sudah ditetapkan (peta rancangan RTRW tidak dapat dipergunakan). Berdasarkan hasil analisis spasial tersebut, pemrakarsa selanjutnya menguraikan secara singkat dan menyimpulkan kesesuaian tapak proyek dengan tata ruang apakah seluruh tapak proyek sesuai dengan tata ruang, atau ada sebagian yang tidak sesuai, atau seluruhnya tidak sesuai. b). Penjelasan mengenai persetujuan prinsip atas rencana kegiatan Bagian ini menguraikan perihal adanya persetujuan prinsip yang menyatakan bahwa jenis usaha kegiatan tersebut secara prinsip dapat dilakukan dari pihak yang berwenang. Bukti formal atas persetujuan prinsip tersebut wajib dilampirkan. c). Uraian mengenai komponen rencana kegiatan yang dapat menimbulkan dampak lingkungan Dalam bagian ini, pemrakarsa menuliskan komponenkomponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang diyakini dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Uraian tersebut dapat menggunakan tahap pelaksanaan proyek, yaitu tahap pra-konstruksi, kontruksi, operasi dan penutupan/pasca operasi. Tahapan proyek tersebut disesuaikan dengan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan. C.



Limbah dan Cemaran dari Kegiatan (opsional) Pada bagian ini akan ditelaah kegiatan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan cemaran/limbah yaitu : limbah padat, limbah cair, serta gas, debu, dan kebisingan Pada uraian bab ini akan menjelaskan tentang bentuk fisik, sumber limbah/cemaran, sifat limbah, parameter kunci, kapasitas/satuan waktu, kualitas parameter kunci, baku mutu lingkungan yang diacu untuk masing masing Pencemar, cara penanganan, dampak yang ditimbulkan, mulai dilakukan pengelolaan lingkungan (terhadap cemaran).



D.



Komponen Lingkungan yang ditelaah Komponen lingkungan yang ditelaah berkaitan dengan dampak yang ditimbulkan diuraikan sebagai berikut : a). Komponen Fisik – Kimia 1. Hidrologi dan Kualitas Air



Kerangka Acuan Kerja UKL/UPL Jl Gatot Subroto



E.



• Kualitas air badan penerima/sungai pada jarak 50 m sebelum dan setelah lokasi pekerjaan, peruntukkan badan air, plankton dan bentos serta baku mutu badan air • Kualitas air sumur di lokasi baku mutu iklim dan kualitas Udara. 2. Kualitas udara ambien di lokasi kegiatan serta baku mutu lingkungan, pengukuran meliputi parameter : iklim mikro, kualitas udara (CO, NOx, SOx, Pb, debu dan HC) serta kebisingan. 3. Survei lalu lintas dn survei getaran. b). Flora dan Fauna 1. Biota aquatik (plankton, bethos dan nekton) 2. Flora : jenis tumbuhan yang ada di lokasi kegiatan serta lokasi kegiatan sekitar. 3. Fauna terestial : Keberadaan jenis-jenis satwa /fauna di sekitar lokasi kegiatan dan luar lokasi kegiatan Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya a). Kependudukan - Kependudukan (struktur kependudukan atau profil masyarakat, kelompok etnis , pendidikan, tenaga kerja, mobilisasi tenaga kerja) - Pertumbuhan penduduk - Kepadatan penduduk b). Sosial-Ekonomi - Struktur Ekonomi - Mata pencaharian termasuk didalamnya bentuk usaha yang ada, teknik pemeliharaan, pendapatan bersih, intensitas pemeliharaan, dll) - Volume dan sumber pendapatan - Lapangan pekerjaan dan angka pengangguran - Sarana Perekonomian lokal - Pendapatan Asli Daerah (PAD) c).Sosial Budaya - Komunitas penduduk yang di sekitar lokasi kegiatan dan yang terlewati jalan akses - Karakteristik budaya yang berhubungan dengan kondisi sosial dan penyelesaian konflik (jenis konflik dan frekuensi konflik) - Kelembagaan Persepsi masyarakat (masyarakat yang lahannya digunakan untuk proyek dan masyarakat di sekitar lokasi), terhadap kegiatan serta penanganan kegiatan dan hal-hal yang berkaitan dengan perubahan fungsi lahan). - Kepercayaan masyarakat - Agama.



Upaya Pengelolaan Lingkungan 1. Upaya Pengelolaan Limbah dan Cemaran Pada kajian ini akan menjelaskan pengelolaan terhadap adanya limbah dan Cemaran (padat, cair, gas, debu, serta kebisingan). Secara garis besar meliputi kajian terhadap : Jenis limbah/cemaran Bentuk Fisik Kapasitas per satuan waktu Sifat limbah Sistem pengelolaan yang digunakan Cara kerja sistem (mekanisme kerja unit pengelolaan) Kualitas parameter kunci sebelum dan sesudah pengolahan Baku mutu limbah yang diacu (No SK serta kualitas parameter dari bakumutu tersebut) Kualitas parameter yang melampaui baku mutu Upayaperbaikan (cara kerja sistem dan jadwal waktu pelaksanaan) Lokasi peruntukkan / badan penerima Tindakan darurat bilamana sistem tidak berfungsi Kerangka Acuan Kerja UKL/UPL Jl Gatot Subroto



-



Serta unit pelaksana yang bertanggung jawab (dari pelaksana kegiatan di lapangan)



Adapun Upayapengelolaan lingkungan pada aspek ini dilakukan terhadap : Limbah padat Kantin, sampah halaman, dll (bila ada) Limbah cair (bila ada) Gas buang air dari kendaraan (ambien) Debu Kebisingan, dll. Upaya Pemantauan Lingkungan 1. Upaya Pemantauan Limbah dan Cemaran Pada kajian ini akan menjelaskan pemantauan terhadap adanya limbah dan cemaran (padat, cair, gas, debu, serta kebisingan). Secara garis besar Upayapemantauan lingkungan dilakukan dengan cara melakukan telaahan terhadap : Pemantauan terhadap Upaya pengelolaan Bentuk fisik Sumber dampak Jenis dampak yang ditimbulkan Kualitas parameter kunci sesudah pengolahan Tolok ukur & kualitas baku mutu lingkungan (SK Menteri, SK Gubernur, atau lainnya) Lokasi pemantauan lingkungan Cara/teknis pemantauan Unit pelaksana pemantauan Pemantauan yang dilakukan pada dasarnya ditujukan terhadap : Limbah padat, sampah, dll. (bila ada) Limbah cair Gas buang dari kendaraan Kebisingan, dll. 3.2



PELAPORAN Pada kajian ini akan dikaji tentang sistematika pelaporan dari berbagai hasil pemantauan yang harus dilaporkan kepada instansi terkait, materi waktu pelaporan kepada instansi, serta frekuensi waktu pelaporan. Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Bagian ini pada dasarnya berisi satu tabel/matriks, yang merangkum mengenai: 1. Dampak lingkungan yang ditimbulkan rencana usaha dan/atau kegiatan Kolom Dampak Lingkungan terdiri atas empat sub kolom yang berisi informasi: a. sumber dampak, yang diisi dengan informasi mengenai jenis sub kegiatan penghasil dampak untuk setiap tahapan kegiatan (pra-kontruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi); b. jenis dampak, yang diisi dengan informasi tentang seluruh dampak lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan pada setiap tahapan kegiatan; dan c. besaran dampak, yang diisi dengan informasi mengenai: untuk parameter yang bersifat kuantitatif, besaran dampak harus dinyatakan secara kuantitatif. 2. Bentuk upaya pengelolaan lingkungan hidup Kolom Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri atas tiga sub kolom yang berisi informasi: a. bentuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai bentuk/jenis pengelolaan



Kerangka Acuan Kerja UKL/UPL Jl Gatot Subroto



lingkungan hidup yang direncanakan untuk mengelola setiap dampak lingkungan yang ditimbulkan; b. lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai lokasi dimana pengelolaan lingkungan dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi dengan narasi yang menerangkan bahwa lokasi tersebut disajikan lebih jelas dalam peta pengelolaan lingkungan pada lampiran UKL-UPL); dan c. periode pengelolaan lingkungan hidup, yang diisi dengan informasi mengenai waktu/periode dilakukannya bentuk upaya pengelolaan lingkungan hidup yang direncanakan. 3. Bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup Kolom Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup terdiri atas tiga sub kolom yang berisi informasi: a. Bentuk Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai cara, metode, dan/atau teknik untuk melakukan pemantauan atas kualitas lingkungan hidup yang menjadi indikator kerberhasilan pengelolaan lingkungan hidup (dapat termasuk di dalamnya: metode pengumpulan dan analisis data kualitas lingkungan hidup, dan lain sebagainya); b. Lokasi Pemantauan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai lokasi dimana pemantauan lingkungan dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi dengan narasi yang menerangkan bahwa lokasi tersebut disajikan lebih jelas dalam peta pemantauan lingkungan pada lampiran UKL-UPL); dan c. Periode pemantauan lingkungan hidup, yang diisi dengan informasi mengenai waktu/periode dilakukannya bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup yang direncanakan. 4. Institusi pengelola dan pemantauan lingkungan hidup Kolom Institusi Pengelola dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai berbagai institusi yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup yang akan: a. Melakukan/melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup; b. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup; dan c. Menerima pelaporan secara berkala atas hasil pelaksanaan komitmen pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan lingkup tugas instansi yang bersangkutan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam bagian ini, Pemrakarsa dapat melengkapi dengan peta, sketsa, atau gambar dengan skala yang memadai terkait dengan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Peta yang disertakan harus memenuhi kaidah-kaidah kartografi. Jumlah dan Jenis Izin IZIN PPLH yang Dibutuhkan Dalam hal rencana usaha dan/atau kegiatan yang diajukan memerlukan izin PPLH, maka dalam bagian ini, pemrakarsa menuliskan daftar jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan berdasarkan upaya pengelolaan lingkungan hidup. Surat Pernyataan



Kerangka Acuan Kerja UKL/UPL Jl Gatot Subroto



Bagian ini berisi pernyataan/komitmen pemrakarsa melaksanakan UKL-UPL yang ditandatangani di atas bermaterai.



untuk kertas



Daftar Pustaka Pada bagian ini utarakan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan UKL-UPL baik yang berupa buku, majalah, makalah, tulisan, maupun laporan hasil-hasil penelitian. Bahanbahan pustaka tersebut agar ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan pustaka.



Lampiran Formulir UKL-UPL juga dapat dilampirkan data dan informasi lain yang dianggap perlu atau relevan, antara lain: 1. Bukti formal yang menyatakan bahwa jenis usaha kegiatan tersebut secara prinsip dapat dilakukan; 2. Bukti formal bahwa rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku (kesesuaian tata ruang ditunjukkan dengan adanya surat dari Badan Koordinasi Perencanaan Tata Ruang Nasional (BKPTRN), atau instansi lain yang bertanggung jawab di bidang penataan ruang); 3. Informasi detail lain mengenai rencana kegiatan (jika dianggap perlu); 4. Peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai yang menggambarkan lokasi pengelolaan lingkungan hidup dan lokasi pemantauan lingkungan hidup; dan 5. Data dan informasi lain yang dianggap perlu. 3.3.



KELUARAN/OUTPUT 1. Draft Dokumen UKL-UPL 2. Laporan Pendahuluan Dokumen UKL-UPL 2. Laporan Akhir Dokumen UKL-UPL 3. Dokumen Ringkasan Eksekutif (RE)



3.4



PERALATAN, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PPK Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim Teknis dari instansi untuk melengkapi pekerjaan dari konsultan. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa. Pengguna Jasa menyediakan kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta data visual bila ada. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Staf Teknik dan Staff Administrasi dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.



3.5



PERALATAN DARI PENYEDIA JASA KONSULTAN Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan tugas konsultansi. Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa atas nama Pengguna Jasa : Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa: a). Akomodasi dan ruangan kantor b). Kendaraan roda dua c). Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan d). Komputer dan printer dan peralatan elektronik penunjang kegiatan Alih Pengetahuan Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf Dinas Bina Marga Kota Semarang yang ditunjuk.



Kerangka Acuan Kerja UKL/UPL Jl Gatot Subroto



3.6



LINGKUP KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA LINGKUP KEWENANGAN Lingkup kewenangan bagi Konsultan adalah pelaksanaan Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Jasa Konsultan (UKL/UPL Jl Gatot Subroto) TANGGUNG JAWAB KONSULTAN Didalam setiap penyelesaian buku laporan diadakan diskusi dengan melibatkan pihak-pihak terkait termasuk dengan Sidang Komisi. Buku laporan untuk bahan diskusi diserahkan ke Dinas Bina Marga harus memiliki tenggang waktu yang cukup sebelum pelaksanaan diskusi, agar Tim Teknis mempunyai kesempatan yang cukup untuk mempelajarinya. Laporan-laporan dalam pekerjaan ini, disajikan dalam 4 (empat) tahap pembahasan yaitu : 1. Diskusi 1, diskusi pada tahap awal ini membahas Buku Draft UKL-UPL dengan Tim Teknis 2. Diskusi 2, diskusi ini membahas Laporan Dokumen UKL-UPL dengan Tim Teknis 3. Diskusi 3, diskusi ini membahas Laporan Akhir Dokumen UKL-UPL dengan Komisi Penilai. 4. Pengesahan Dokumen UKL-UPL Selain dari diskusi secara formal seperti tersebut diatas, juga dilakukan konsultasi (diskusi informal) dengan narasumber/pejabat yang membidangi dengan tujuan untuk menyelaraskan setiap hasil pekerjaan sehinggan sesuai dengan yang diharapkan.



3.7



JANGKA WAKTU Kegiatan Konsultan dilaksanakan sejak diterbitkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja). Dalam hal ini waktu yang disediakan untuk melaksanakan tugas yang diberikan kepada Konsultan adalah selama 90 (Sembilan Puluh) hari kerja atau 3 (Tiga) bulan. Waktu selama 3 (Tiga) bulan ini tidak termasuk waktu tunggu penilaian dokumen oleh Komisi Penilai Kota Semarang dan pengesahan oleh Pemerintah Kota Semarang.



3.8



KEBUTUHAN PERSONIL Keterlibatan tenaga-tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilaksanakan merupakan faktor utama optimalnya pelaksanaan kegiatan. Pelaksanaan pekerjaan ini akan dilakukan oleh tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu, untuk membantu kegiatan peneliti, maka tim akan dibantu oleh beberapa tenaga pendukung. Namun pelaksanaannya pihak konsultan wajib mengutamakan tenaga ahli bersertifikat AMDAL. Konsultan harus menyediakan tenaga ahli yang memenuhi kebutuhan kegiatan, yaitu minimal terdiri dari : 1 orang Tenaga Team Leader sebagai Ahli Lingkungan 1 orang Tenaga Teknik Sipil / Transportasi 1 orang Tenaga Ahli Fisika Kimia 1 orang Tenaga Ahli Biologi 1 orang Tenaga Ahli Sosial Ekonomi Budaya 1 orang Tenaga Ahli Kesehatan Masyarakat Didukung pula oleh Tenaga Surveyor, Administrator, dan Operator Komputer. .



3.9



TUGAS DAN KUALIFIKASI PERSONIL TENAGA AHLI Personil-personil yang tercantum di bawah ini harus bekerja secara penuh untuk pekerjaan ini, yaitu terdiri dari : A. TENAGA AHLI a) Ketua Tim (Team Leader) Ahli Lingkungan



Kerangka Acuan Kerja UKL/UPL Jl Gatot Subroto



 Team Leader minimal adalah seorang sarjana S1 Teknik Lingkungan lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta disamakan dan mempunyai pengalaman kerja minimal 6 tahun efektif yang terkait, atau S2 Teknik Lingkungan pengalaman 2 tahun efektif. Memiliki sertifikat / bimbingan teknis AMDAL-UKL-UPL/penilaian lingkungan. b) Tenaga Ahli Transportasi/Ahli Teknik Sipil  Tenaga ahli ini adalah seorang sarjana S1 Teknik Sipil lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta disamakan dan mempunyai pengalaman kerja 3 tahun efektif yang terkait. Diutamakan memiliki sertifikat / bimbingan teknis AMDAL-UKLUPL/penilaian lingkungan. c) Tenaga Ahli Fisika Kimia  Tenaga ahli ini adalah seorang sarjana S1 Fisika/Kimia lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta disamakan dan mempunyai pengalaman kerja 3 tahun efektif yang terkait. Diutamakan memiliki sertifikat / bimbingan teknis AMDAL-UKLUPL/penilaian lingkungan. d) Tenaga Ahli Biologi  Tenaga ahli ini adalah seorang sarjana S1 ilmu Biologi lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta disamakan dan mempunyai pengalaman kerja 3 tahun efektif yang terkait. Diutamakan memiliki sertifikat / bimbingan teknis AMDAL-UKLUPL/penilaian lingkungan. e) Tenaga Ahli Ekonomi, Sosial, dan Budaya  Tenaga ahli ini adalah seorang sarjana S1 Ekonomi / S1 Sospol lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta disamakan dan mempunyai pengalaman kerja 3 tahun efektif yang terkait. Diutamakan memiliki sertifikat / bimbingan teknis AMDAL-UKL-UPL/penilaian lingkungan. f) Tenaga Ahli Kesehatan Masyarakat  Tenaga ahli ini adalah seorang sarjana S1 Kesehatan Masyarakat lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta disamakan dan mempunyai pengalaman kerja 3 tahun efektif yang terkait. Diutamakan memiliki sertifikat / bimbingan teknis AMDAL-UKL-UPL/penilaian lingkungan.



B. TENAGA PENDUKUNG - Surveyor Tenaga pendukung ini adalah seorang lulusan minimal SMK dengan disiplin ilmu yang sama pengalaman minimal 3 tahun - Administrator - Operator komputer Tenaga pendukung ini adalah seorang lulusan minimal SMA/SMK dengan disiplin ilmu yang sama pengalaman minimal 3 tahun.



Kerangka Acuan Kerja UKL/UPL Jl Gatot Subroto



B A B IV LAPORAN DAN PENYERAHAN HASIL PEKERJAAN 4.1. UMUM Semua laporan ditulis dalam Bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh pemberi tugas dengan ukuran kertas format A4 atau format Folio serta A3 untuk Gambar dan diserahkan kepada Pengguna Jasa, Laporan yang dimaksud meliputi : Produk laporan yang harus diserahkan dikelompokkan dalam 2 bagian, yaitu : 1. Laporan yang harus diserahkan untuk bahan diskusi yang harus diserahkan dengan tenggang waktu sebelum jadwal diskusi. Laporan-laporan yang harus diserahkan, terdiri dari: • Buku Draft UKL-UPL sebanyak 10 (sepuluh) buku, termasuk data survei dan dokumentasi 2. Buku laporan yang harus diserahkan pada akhir pekerjaan, terdiri dari: • Buku Laporan Pendahuluan UKL-UPL, sebanyak 10 (sepuluh) buku • Buku Laporan Akhir UKL-UPL, sebanyak 10 (sepuluh) buku • Buku Ringkasan Eksekutif (RE) sebanyak 15 (lima belas) buku • Softcopy hasil seluruh pekerjaan



Kerangka Acuan Kerja UKL/UPL Jl Gatot Subroto



BAB V HAL – HAL LAIN



5.1. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data lapangan sesuai persyaratan dan kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan Perencanaan/studi 5.2. ALIH PENGETAHUAN Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen



SCHEDULE LAYANAN KEGIATAN KONSULTAN UKL-UPL TAHUN ANGGARAN 2015 NO



POSISI



MM 1



2



3



1



1



3



0,5



1,5



1



TEAM LEADER



1



2



TA. TRANSPORTASI/ SIPIL



1



3



TA. FISIKA KIMIA



0,5



0,5



4



TA. BIOLOGI



0,5



0,5



5



TA. SOSIAL EKONOMI BUDAYA



0,5



0,5



6



TA. KESEHATAN MASYARAKAT



0,5



0,5



7



SURVEYOR (2 ORANG)



1



8



ADMINISTRATOR



1



1



1



3



9



OPERATOR KOMPUTER



1



1



1



3



Kerangka Acuan Kerja UKL/UPL Jl Gatot Subroto



1



B A B VI PENUTUP Setelah Pengarahan Penugasan ini diterima Konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. Setelah mempelajari dan mendapat penjelasan tentang Pengarahan Penugasan ini dari Pejabat Pengadaan, Konsultan agar segera membuat Usulan Teknis/ Proposal Teknis agar dimasukkan mengikuti ketentuan terlampir mengenai syarat-syarat mengikuti Pengadaan Jasa Konsultan sesuai peraturan yang berlaku.



Ditetapkan, PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEKERJAAN BELANJA JASA KERJASAMA PIHAK KETIGA/JASA KONSULTAN (UKL/UPL Jl GATOT SUBROTO)



SUKARDI, ST. MM. NIP. 196002201985121001



Kerangka Acuan Kerja UKL/UPL Jl Gatot Subroto



CONTOH MATRIKS UKL-UPL: UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP



SUMBER DAMPAK (Tuliskan kegiatan yang menghasilkan dampak terhadap lingkungan)



JENIS DAMPAK (Tuliskan dampak yang mungkin terjadi)



BESARAN DAMPAK (Tuliskan ukuran yang dapat menyatakan besaran dampak)



Contoh: Kegiatan Peternakan pada tahap operasi Pemeliharaan ternak menimbulkan limbah berupa: 1. Limbah cair



2.



Limbah padat (kotoran)



Contoh: Terjadinya penurunan kualitas air Sungai XYZ akibat pembuangan limbah cair



Terjadinya penurunan kualitas air Sungai XYZ akibat pembuangan limbah padat



Contoh: Limbah cair yang dihasilkan adalah 50 liter/hari.



Limbah padat yang dihasilkan adalah 1,2 m3/minggu.



BENTUK UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (Tuliskan bentuk/jenis pengelolaan lingkungan hidup yang direncanakan untuk mengelola setiap dampak lingkungan yang ditimbulkan)



Contoh: Limbah cair dikelola dengan: - memasang drainase permanen pengumpul limbah cair di sekeliling kandang - mengolahnya dalam instalasi biodigester sebelum dibuang ke sungai. 90% limbah padat akan dimasukkan ke biodigester, 10 % lagi akan dijadikan pupuk kandang



LOKASI PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (Tuliskan informasi mengenai lokasi dimana pengelolaan lingkungan dimaksud dilakukan)



PERIODE PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (Tuliskan informasi mengenai waktu/periode dilakukannya bentuk upaya pengelolaan lingkungan hidup yang direncanakan)



Contoh: Pengelolaan limbah cair dilakukan secara menerus sepanjang operasi kegiatan Contoh: Lokasi pengelolaan limbah cair adalah di sekeliling kandang dan di area biodigester (secara rinci disajikan pada peta pengelolaan lingkungan hidup pada lampiran ….)



Lokasi pengelolaan limbah padat adalah di sekitar kandang (secara rinci disajikan pada peta pengelolaan lingkungan hidup pada lampiran ….)



Pengelolaan limbah padat dilakukan sehari sekali, kandang dibersihkan dan padatan akan dibagi ke digester dan dibuat pupuk



UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP BENTUK UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (Tuliskan informasi mengenai cara, metode, dan/atau teknik untuk melakukan pemantauan atas kualitas lingkungan hidup yang menjadi indikator kerberhasilan pengelolaan lingkungan hidup)



Contoh: melakukan pemantauan kualitas effluent dari instalasi biogas sesuai dengan baku mutu air limbah peternakan PERMENLH Nomor … Tahun 20… melakukan pemantauan kualitas air sungai XYZ sesuai dengan PP 82/2001 untuk parameter kunci yaitu BOD, minyaklemak



LOKASI PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (Tuliskan informasi mengenai lokasi dimana pemantauan lingkungan dimaksud dilakukan)



Contoh: Pemantauan kualitas effluent dilakukan pada saluran outlet dari instalasi biogas (secara rinci disajikan pada peta pemantauan lingkungan hidup pada lampiran ….) Pemantauan kualitas air sungai dilakukan di 3 titik sebelum outlet, di bawah outlet dan setelah outlet (secara rinci pada peta pemantauan lampiran….)



PERIODE PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (Tuliskan informasi mengenai waktu/periode dilakukannya bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup yang direncanakan)



Contoh: Pemantauan kualitas effluent dilakukan 3 bulan sekali



Pemantauan kualitas air sungai dilakukan 6 bulan sekali



INSTITUSI PENGELOLA DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (Tuliskan institusi yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup)



Contoh: a. Instansi Pelaksana yaitu PT X selaku pemrakar sa b. Instansi Pengawas yaitu BLHD Kabupate n X, Dinas Peternaka n Kab X c. Instansi Penerima Laporan yaitu BLHD Kabupate n X, Dinas Peternaka n Kab X



KETERANGAN



(Tuliskan informasi lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan hal-hal yang dianggap perlu)