19 0 254 KB
KAMUS INDIKATOR MUTU TAHUN 2023 PUSKESMAS MENTIKAN
TIM MANAJEMEN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS MENTIKAN
INDIKATOR NASIONAL MUTU
1. KEPATUHAN PETUGAS MELAKSANAKAN CUCI TANGAN Judul Dasar Pemikiran
KEPATUHAN PETUGAS MELAKSANAKAN CUCI TANGAN Kepetusan menteri RI no.hk01.07/Menkes/413/2020 Permenkes no 11 th 2017 tentang keselamatan pasien
Dimensi Mutu Tujuan
Keamanan, keselamatan, kenyamanan, efesiensi dan efektivitas Mencegah dan mengurangi infeksi terkait pelayanan kesehatan dan Menjamin hygiene dalam melayani pasien dalam 5 moment Cuci tangan adalah proses yang secara mekanik melepaskan kotoran dari tangan dengan menggunakan handwash dan handrub yang berdasarkan pada indikasi cuci tangan dengan 6 langkah.
Definisi Operasional
Indikasi Cuci tangan:
Jenis Indikator
Hasil
Satuan Pengukuran
Persentase
Numerator
Jumlah petugas yang cuci tangan sesuai standar
Denumerator
Jumlah petugas yang cuci tangan
Target Pencapaian
100%
Kriteria
Kriteria inklusi: semua kegiatan yang dinilai memiliki SOP Kriteria eksklusi: tidak ada
Formula
Sebelum kontak dengan pasien Sesudah kontak dengan pasien Setelah kontak dengan cairan tubuh pasien Setelah kontak dengan lingkungan pasien Sebelum melakukan tindakan aseptik
Nominator (N) x 100% Denominator (D)
Metode Pengumpulan Data
Concurrent : pengumpulan data yang dilakukan secara langsung pada saat proses berjalan
Sumber Data
Unit Pelayanan Pasien
Instrumen Pengambilan Data
Lembar checklist cuci tangan
Besar Sampel
Total sampel (apabila jumlah sampel < 30)
Rumus Slovin (apabila jumlah populasi 30)
Cara Pengambilan Sampel
Observasi
Periode Pengumpulan Data
1 bulan
Penyajian Data
Diagram batang
Periode Analisa dan Pelaporan Data
1 bulan
Penanggung Jawab Pengumpulan Data
Penanggung jawab ruangan
2. KEPATUHAN PETUGAS MENGGUNAKAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) Judul
Dasar Pemikiran
Dimensi Mutu
KEPATUHAN PETUGAS MENGGUNAKAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) 1. Permenkes No. 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien pada pasal 5 ayat 5 mengamanatkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus mengurangi risiko infeksi akibat perawatan kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK01.07/ Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) 4. Petunjuk Teknis APD dalam menghadapi wabah Covid-19 (Dirjen Yankes tahun 2020) 5. FKTP harus memperhatikan kepatuhan pemberi pelayanan dalam menggunkan APD sesuai dengan prosedur Keselamatan dan Efektivitas
Jenis Indikator
1. Mengukur kepatuhan petugas FKTP dalam menggunakan APD 2. Menjamin keselamatan petugas dan pengguna layanan dengan cara mengurangi resiko infeksi 1. Alat Pelindung Diri (APD) adalah perangkat alat yang dirancang sebagai penghalang terhadap penetrasi zat, partikel padat, cair atau udara untuk melindungi pemakainya dari cedera atau penyebaran inefeksi dan penyakit 2. APD digunakan sesuai indikasi dan jenis paparan 3. Indikasi penggunaan APD adalah saat melakukan tindakan yang memungkinkan tubuh atau membrane mukosa terkena atau terpercik darah atau cairan tubuh atau kemungkinan pasien terkontaminasi dari petugas 4. Kepatuhan penggunaan APD adalah kepatuhan petugas kesehatan dalam menggunakan APD sesuai indikasi dan paparan. 5. Penilaian kepatuhan penggunaan APD adalah penilaian yang dilakukan terhadap petugas kesehatan dalam menggunakan APD saat melakukan tindakan atau prosedur pelayanan kesehatan Proses
Satuan Pengukuran
Persentase
Numerator
Jumlah petugas kesehatan yang menggunakan APD sesuai indikasi dan paparan dalam satu periode pengamatan
Denumerator
Jumlah petugas kesehatan diamati dalam menggunakan APD dalam satu periode tertentu
Target Pencapaian
100%
Kriteria
Kriteria Inklusi: Semua petugas yang terindikasi harus menggunakan APD
Tujuan
Definisi Operasional
Kriteria Eksklusi: Tidak ada Formula
Jumlah petugas kesehatan yang menggunakan APD sesuai indikasi / jumlah petugas yang diamati dalam menggunakan APD dalam satu periode tertentu x 100%
Metode Pengumpulan Data
Concurrent (survei harian)
Sumber Data
Sumber data primer melalui observasi
Instrumen Pengambilan Data
Check list kepatuhan petugas menggunakan APD
Besar Sampel
Total sampel (apabila jumlah sampel < 30)
Rumus Slovin (apabila jumlah populasi 30)
Cara Pengambilan Sampel
Non Probability Sampling – Consecutive Sampling
Periode Pengumpulan Data
Bulanan
Penyajian Data
Tabel
Run Chart
Periode Analisa dan Pelaporan Data
Triwulan
Penanggung Jawab Pengumpulan Data
Tim PPI
3. KEPATUHAN IDENTIFIKASI PASIEN Judul
KEPATUHAN IDENTIFIKASI PASIEN SESUAI DENGAN PROSEDUR
Dasar Pemikiran
Permenkes no 11 th 2017 tentang keselamatan pasien
Dimensi Mutu
Aman dan berorientasi pada pasien
Tujuan
Tidak ada kesalahan identitas pasien saat melakukan pendaftaran, pemeriksaan , tindakan dan pemberian obat
Jenis Indikator
Identifikasi pasien adalah identifikasi yang dilakukan dengan menggunakan dua indikator yaitu nama lengkap dan tanggal lahir. Identifikasi dilakukan setiap sebelum melakukan pemberian obat,sebelum pemberian produk darah,sebelum pengambilan sampel darah,dan sebelum melakukan tindakan atau prosedur lainnya. Proses dan outcome
Satuan Pengukuran
Persentase
Numerator
Jumlah Pasien yang diidentifikasi dengan benar
Denumerator
jumlah seluruh pasien yang diperiksa
Target Pencapaian
100%
Definisi Operasional
Kriteria
Formula
Kriteria inklusi: semua kegiatan yang dinilai memiliki SOP Kriteria eksklusi: tidak ada Nominator (N) x 100% Denominator (D)
Metode Pengumpulan Data
Concurrent
Sumber Data
Hasil monitoring / Daftar Tilik Identifikasi Pasien
Instrumen Pengambilan Data
Formulir monitoring kepatuhan identifikasi pasien
Besar Sampel
Total sampel (apabila jumlah sampel < 30)
Rumus Slovin (apabila jumlah populasi 30)
Cara Pengambilan Sampel
Observasi
Periode Pengumpulan Data
1 bulan
Penyajian Data
Diagram batang
Periode Analisa dan Pelaporan Data
3 bulan
Penanggung Jawab Pengumpulan Data
Penanggung jawab ruangan
4. IBU HAMIL YANG MENDAPATKAN PELAYANAN ANTE NATAL CARE (ANC) SESUAI STANDAR Judul
IBU HAMIL YANG MENDAPATKAN PELAYANAN ANTE NATAL CARE (ANC) SESUAI STANDAR 1. Peraturan Presiden mengenai RPJMN 2. Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pelayanan Kesehatan Ibu 3. Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan 4. Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Puskesmas 5. Hasil SUPAS 2015 menyebutkan Angka Kematian Ibu (AKI) 305/100.000 kelahiran hidup (KH) sedangkan target pada RPJMN
Dasar Pemikiran
2020-2024 adalah 183/100.000 KH dan pada akhir SDGs 2030 adalah 131/100.000 KH. 6. Jika ibu hamil mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar, maka risiko pada kehamilan dapat sejak awal diketahui dan dilakukan tata laksana, sehingga faktor risiko dapat dikurangi agar tidak terjadi komplikasi 7. ANC sangat penting dilakukan untuk kelangsungan hidup baik bagi ibu maupun bayi serta bayi dapat lahir sehat, berkualitas dan tercegah dari risiko stunting.
Dimensi Mutu Tujuan Definisi Operasional
Efektif, Keselamatan, berorientasi pada pasien/ pengguna layanan 1. Mendorong penurunan angka kematian ibu di Indonesia 2. Mendapatkan gambaran pelayanan ANC yang sesuai standar 1. Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar adalah ibu hamil yang telah bersalin serta yang mendapatkan pelayanan ANC lengkap sesuai dengan standar kuantitas dan standar kualitas selama periode kehamilan di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan. 2. Standar kuantitas adalah kunjungan 4 kali selama periode kehamilan (K4) terdiri dari: a. 1 (satu) kali kunjungan sedini mungkin pada trimester ke-1 (satu)/ 0-12 minggu b. 1 (satu) kali kunjungan pada trimester ke2 (dua)/ > 12-24 minggu c. 2 (dua) kali kunjungan pada trimester ke-3 (tiga)/ 24 minggusampai dengan kelahiran 3. Standar kualitas yaitu pelayanan antenatal yang memenuhi 10T meliputi: a. Timbang berat badan dan tinggi badan b. Ukur tekanan darah c. Nilai status gizi (ukur LILA) d. Ukur tinggi fundus uteri (setelah kehamilan 24 minggu) e. Tentukan presentasi janin dan denyut jantung janin f. Skrining status imunisasi dan berikan suntikan tetanus toksoid (TT) bila diperlukan. g. Beri tablet tambah darah h. Pemeriksaan laboratorium meliputi: 1) Golongan darah
2) Kadar Hemoglobin 3) Gluko-Protein urin 4) termasuk pemeriksaan HIV i. Tata laksana j. Temu wicara/ konseling 4. Waktu pemeriksaan 10T mengikuti daftar pemeriksaan ANC sesuai ketentuan yang berlaku 5. Sasaran
Indikator
adalah
semua
ibu
bersalin
yang
telah
mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar pada masa kehamilan pada tahun berjalan. Jenis Indikator
Hasil
Satuan Pengukuran
Persentase
Numerator Denumerator Target Pencapaian
Jumlah ibu hamil yang telah mendapatkan pelayanan ANC lengkap sesuai standard di wilayah kerja puskesmas pada tahun berjalan Jumlah seluruh ibu hamil yang telah bersalin yangmendapatkan pelayanan ANC di wilayah kerja puskesmas pada tahun berjalan 100% Kriteria inklusi: Seluruh ibu hamil yang telah bersalin di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan Kriteria eksklusi: 1. Ibu hamil dengan K1 bukan di trimester 1
Kriteria
2. Ibu hamil yang pindah domisili (drop out) 3. Ibu hamil yang tidak menyelesaikan masa kehamilan (abortus) 4. Ibu hamil pindahan yang tidak memiliki catatan riwayat kehamilan lengkap 5. Ibu hamil meninggal sebelum bersalin 6. Ibu hamil yang bersalin sebelum menyelesaikan K4 (premature) Jumlah ibu hamil yang telah mendapatkan pelayanan ANC lengkap sesuai standard di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan
Formula
Jumlah seluruh ibu hamil yang telah bersalin yangmendapatkan pelayanan ANC di wilayah kerja puskesmas pada tahun berjalan
Metode Pengumpulan Data Sumber Data Instrumen Pengambilan Data Besar Sampel Cara Pengambilan Sampel
Observasional retrospektif 1. Kohort Ibu, Kartu Ibu, PWS KIA, Buku Register Ibu 2. e-Kohort Data Sekunder Total sampel Total sampel
X 100%
Periode Pengumpulan Data Penyajian Data Periode Analisa dan Pelaporan Data Penanggung Jawab Pengumpulan Data
Bulanan Tabel, run chart Bulanan, Tribulanan, Tahunan Penanggung jawab Program KIA
5. KEBERHASILAN PENGOBATAN PASIEN TB SENSITIF OBAT Judul
Dasar Pemikiran
KEBERHASILAN PENGOBATAN PASIEN TUBERKULOSIS (TB) SEMUA KASUS SENSITIF OBAT (SO) 1.
Peraturan Presiden mengenai RPJMN
2.
Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Penanggulangan Tuberkulosis
3.
Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Puskesmas
4.
Angka keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus minimal 90%
dengan memperhatikan upaya penurunan angka putus berobat, gagal, meninggal dan pasien tidak dilakukan evaluasi Dimensi Mutu Tujuan
Efektif, Efisien, Tepat waktu Untuk mengetahui jumlah keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus sensitive obat dan mengurangi angka penularan TB 1.
Tuberkulosis yang selanjutnya disingkat TB adalah penyakit menular
yang disebabkan oleh Mycobacterium tuberculosis, yang dapat menyerang paru dan organ lainnya. 2.
TB Sensitif Obat (SO) adalah penderita TB yang berdasarkan hasil
pemeriksaan bakteriologis atau Tes Cepat Molekuler (TCM) menunjukkan hasil masih sensitif terhadap Obat Anti Tuberculosis (OAT) lini 1 (pertama). 3.
OAT lini 1 adalah obat anti tuberculosis yang terdiri dari Isoniazid (H),
Rifampisin (R), Pirazinamid (Z), Etambutol (E) dan Streptomisin (S). 4.
Keberhasilan pengobatan pasien TB adalah angka yang menunjukkan
persentase semua pasien TB yang sembuh dan pengobatan lengkap di antara semua pasien TB yang diobati dan dilaporkan sesuai dengan periodisasi waktu pengobatan TB. Angka ini merupakan penjumlahan dari angka kesembuhan semua
kasus
dan
angka
pengobatan
lengkap
semua
kasus
yang
menggambarkan kualitas pengobatan TB. 5.
Sembuh adalah pasien TB paru dengan hasil pemeriksaan bakteriologis
positif pada awal pengobatan yang hasil pemeriksaan bakteriologis pada akhir Definisi
pengobatan menjadi negatif dan pada salah satu pemeriksaan sebelumnya
Operasional
6.
Pengobatan lengkap adalah pasien TB yang telah menyelesaikan
pengobatan secara lengkap di mana pada salah satu pemeriksaan sebelum akhir pengobatan hasilnya negatif dan di akhir pengobatan tidak ada bukti hasil pemeriksaan bakteriologis (tidak dilakukan pemeriksaan bakteriologis di akhir pengobatan) 7.
Upaya peningkatan mutu keberhasilan pengobatan pasien TB dilihat
menurut alur pengobatan mulai dari pasien dinyatakan positif sebagai pasien TB berdasarkan hasil pemeriksaan bakteriologis atau TCM sampai dengan pasien dinyatakan sembuh dan pengobatan lengkap. 8.
Upaya peningkatan mutu tersebut meliputi: a. Pemeriksaan dahak yang
tepat dan benar dengan hasil terdokumentasi. b. Pelaksanaan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) TB kepada pasien TB dan keluarga, pembuatan kesepakatan pasien dalam menjalankan pengobatan TB termasuk penunjukan Pengawas Minum Obat (PMO). c. Pemberian regimen dan dosis obat yang tepat. d. Pemantauan kemajuan pengobatan termasuk penanganan efek samping obat. e. Pencatatan rekam medis (medical record) secara lengkap dan benar di setiap tahapan pengobatan.
Jenis Indikator Satuan Pengukuran Numerator Denumerator Target Pencapaian
Hasil Persentase Jumlah semua pasien TB SO yang sembuh dan pengobatan lengkap pada tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas Jumlah semua kasus TB SO yang diobati pada tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas 90% Kriteria inklusi: semua pasien TB SO yang dinyatakan sembuh dan menjalani pengobatan secara lengkap di wilayah kerja puskesmas pada tahun berjalan Kriteria eksklusi:
Kriteria
1.
Pasien TB pindahan yang tidak dilengkapi dengan TB.09 dan hasil
pengobatan pasien TB pindahan dengan TB.10 2.
Pasien TB dengan hasil positif pada bulan ke 5 atau bulan ke 6
3.
Pasien TB meninggal sebelum berakhir masa pengobatan Jumlah semua pasien TB SO yang sembuh dan pengobatan lengkap pada tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas
Formula
Jumlah semua kasus TB SO yang diobati pada tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas
Metode Pengumpulan
Retrospektif
Data Sumber Data Instrumen Pengambilan Data Besar Sampel Cara Pengambilan Sampel
Formulir TB/ Sistem Informasi TB (SITB) Data Sekunder Total sampel Total sampel
Periode Pengumpulan
Bulanan
Data Penyajian Data
Tabel, run chart
Periode Analisa dan Pelaporan
Tribulanan, Semesteran
Data Penanggung Jawab Pengumpulan Data
Penanggung jawab Program TB
X 100%
6. KEPUASAN PASIEN Judul
KEPUASAN PASIEN 1. Undang-undang mengenai pelayanan public 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Dasar Pemikiran
Birokrasi mengenai Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik 3. Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Puskesmas
Dimensi Mutu
Berorientasi kepada pasien Mengukur
Tujuan
tingkat
kepuasan
masyarakat
sebagai
dasar
upaya
peningkatan mutu dan terselenggaranya pelayanan di semua unit yang mampu memberikan kepuasan pasien 1. Kepuasan pasien adalah hasil pendapat dan penilaian pasien terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan 2. Responden adalah pasien yang pada saat survei sedang berada di lokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan 3. Besaran sampel ditentukan dengan menggunakan sampel dari Krejcie dan Morgan 4. Survei Kepuasan Pasien adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan pasien terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan kepada pasien. 5. Unsur pelayanan adalah faktor atau aspek yang terdapat dalam
Definisi Operasional
penyelenggaraan pelayanan sebagai variabel penyusunan survei kepuasan untuk mengetahui kinerja unit pelayanan. 6. Unsur survei kepuasan pasien dalam peraturan ini meliputi: a. Persyaratan b. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur c. Waktu Penyelesaian d. Biaya/Tarif e. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan f. Kompetensi Pelaksana g. Perilaku Pelaksana h. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan i. Sarana dan prasarana 7. Indeks Kepuasan adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan berupa angka.
Jenis Indikator
Hasil
Satuan Pengukuran
Indeks
Numerator
Tidak ada
Denumerator
Tidak ada
Target Pencapaian
>76,61 Kriteria inklusi: Seluruh pasien
Kriteria
Kriteria eksklusi: Pasien yang tidak kompeten dalam mengisi kuesioner dan/ atau tidak ada keluarga yang mendampingi Total nilai persepsi seluruh responden Total unsur yang terisi dari seluruh responden
Formula
Metode Pengumpulan Data Sumber Data Instrumen Pengambilan Data Besar Sampel Cara Pengambilan Sampel Periode Pengumpulan Data Penyajian Data Periode Analisa dan Pelaporan Data Penanggung Jawab Pengumpulan Data
Survey Hasil survei kuesioner Sesuai tabel sampel Krejcie dan Morgan Stratified Random Sampling Bulanan Tabel, run chart Tribulanan Penanggung jawab Kepuasan Pasien
X 25
INDIKATOR PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)
1. KEPATUHAN PROSEDUR DESINFEKSI DAN/ATAU STERILISASI ALAT SETELAH TINDAKAN Judul
KEPATUHAN PROSEDUR SETELAH TINDAKAN
Dasar Pemikiran
1. Permenkes No. 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien pada pasal 5 ayat 5 mengamanatkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus mengurangi risiko infeksi akibat perawatan kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK01.07/ Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Dimensi Mutu
Keamanan dan efektif
Tujuan
Mencegah kontaminasi dan penyebaran penyakit menular kepada pasien
Definisi Operasional
1. Desinfeksi adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat di permukaan benda mati (non-biologis, seperti pakaian, lantai, dinding) 2. Sterilisasi merupakan tingkat pemrosesan ulang yang diperlukan saat memproses peralatan/perangkat medis dengan menghancurkan semua bentuk kehidupan mikroba termasuk bakteri, virus, spora dan jamur.
Jenis Indikator
Outcome
Satuan Pengukuran
Persentase
Numerator
Jumlah alat medis yang didesinfeksi dan/ disterilisasi sesuai prosedur setelah tindakan dalam satu periode pengamatan
Denumerator
Jumlah alat medis yang didesinfeksi dan/ disterilisasi setelah tindakan dalam satu periode tertentu
Target Pencapaian
100%
Kriteria
DESINFEKSI
DAN/ATAU
STERILISASI
Kriteria Inklusi: Semua alat medis yang terindikasi harus dalam keadaan steril Kriteria Eksklusi: Tidak ada
Formula
Jumlah alat medis yang didesinfeksi dan/ disterilisasi sesuai prosedur setelah tindakan / Jumlah alat medis yang didesinfeksi dan/ disterilisasi setelah tindakan dalam satu periode tertentu x 100%
Metode Pengumpula n Data
Concurrent (survei harian)
Sumber Data
Sumber data primer melalui observasi
Instrumen Pengambilan
Check list kepatuhan prosedur desinfeksi/ sterilisasi alat setelah tindakan
ALAT
Data Besar Sampel
1. Total sampel (apabila jumlah sampel < 30) 2. Rumus Slovin (apabila jumlah populasi 30)
Cara Pengambilan Sampel
Non Probability Sampling – Consecutive Sampling
Periode Pengumpula n Data
Bulanan
Penyajian Data
Tabel
Run Chart
Periode Analisa dan Pelaporan Data
Triwulan
Penanggung Jawab Pengumpula n Data
Tim PPI
2. KEPATUHAN PETUGAS MENGGUNAKAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) Judul
Dasar Pemikiran
Dimensi Mutu
KEPATUHAN PETUGAS MENGGUNAKAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) 1. Permenkes No. 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien pada pasal 5 ayat 5 mengamanatkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus mengurangi risiko infeksi akibat perawatan kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK01.07/ Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) 4. Petunjuk Teknis APD dalam menghadapi wabah Covid-19 (Dirjen Yankes tahun 2020) 5. FKTP harus memperhatikan kepatuhan pemberi pelayanan dalam menggunkan APD sesuai dengan prosedur Keselamatan dan Efektivitas
Jenis Indikator
1. Mengukur kepatuhan petugas FKTP dalam menggunakan APD 2. Menjamin keselamatan petugas dan pengguna layanan dengan cara mengurangi resiko infeksi 1. Alat Pelindung Diri (APD) adalah perangkat alat yang dirancang sebagai penghalang terhadap penetrasi zat, partikel padat, cair atau udara untuk melindungi pemakainya dari cedera atau penyebaran inefeksi dan penyakit 2. APD digunakan sesuai indikasi dan jenis paparan 3. Indikasi penggunaan APD adalah saat melakukan tindakan yang memungkinkan tubuh atau membrane mukosa terkena atau terpercik darah atau cairan tubuh atau kemungkinan pasien terkontaminasi dari petugas 4. Kepatuhan penggunaan APD adalah kepatuhan petugas kesehatan dalam menggunakan APD sesuai indikasi dan paparan. 5. Penilaian kepatuhan penggunaan APD adalah penilaian yang dilakukan terhadap petugas kesehatan dalam menggunakan APD saat melakukan tindakan atau prosedur pelayanan kesehatan Proses
Satuan Pengukuran
Persentase
Numerator
Jumlah petugas kesehatan yang menggunakan APD sesuai indikasi dan paparan dalam satu periode pengamatan
Denumerator
Jumlah petugas kesehatan diamati dalam menggunakan APD dalam satu periode tertentu
Target Pencapaian
100%
Kriteria
Kriteria Inklusi: Semua petugas yang terindikasi harus menggunakan APD
Tujuan
Definisi Operasional
Kriteria Eksklusi: Tidak ada Formula
Jumlah petugas kesehatan yang menggunakan APD sesuai indikasi / jumlah petugas yang diamati dalam menggunakan APD dalam satu periode tertentu x 100%
Metode Pengumpulan Data
Concurrent (survei harian)
Sumber Data
Sumber data primer melalui observasi
Instrumen Pengambilan Data
Check list kepatuhan petugas menggunakan APD
Besar Sampel
Total sampel (apabila jumlah sampel < 30)
Rumus Slovin (apabila jumlah populasi 30)
Cara Pengambilan Sampel
Non Probability Sampling – Consecutive Sampling
Periode Pengumpulan Data
Bulanan
Penyajian Data
Tabel
Run Chart
Periode Analisa dan Pelaporan Data
Triwulan
Penanggung Jawab Pengumpulan Data
Tim PPI
3. KEPATUHAN PETUGAS MELAKSANAKAN CUCI TANGAN Judul
KEPATUHAN PETUGAS MELAKUKAN HAND HYGIENE
DasarPemikiran
1. Permenkes No. 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien pada pasal 5 ayat 5 mengamanatkan bahwa setiap fasilitas pelayanan Kesehatan harus mengurangi risiko infeksi akibat perawatan kesehataN 2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
DimensiMutu
Keselamatan dan Efektivitas
Tujuan
DefinisiOperasiona l
1. Mengukur kepatuhanpetugas FKTP dalam melakukan cucitangan 6 langkah dan 5 momen 2. Menjamin keselamatan petugas dan pengguna layanan dengan cara mengurangi resiko infeksi Kepatuhan seluruh petugas puskesmas melakukan hand hygiene sesuai dengan ketentuan 6 langkah cuci tangan dan 5 momen, yaitu: 1. Sebelum kontak dengan pasien 2. Sebelum melakukan tindakan aseptic 3. Setelah kontak dengan tubuh pasien 4. Setelah kontak dengan pasien 5. Setelah kontak dengan lingkungan pasien
JenisIndikator
Proses
SatuanPengukuran
Persentase
Numerator
Jumlah kepatuhan petugas yang diamati dalam melakukan prosedur cuci tangan 6 langkah dan 5 momen dalam satu periode tertentu
Denumerator
Jumlah seluruh petugas Kesehatan yang diamati dalam melakukan prosedur cuci tangan 6 langkah dan 5 momen dalam satu periode tertentu
Target Pencapaian
100%
Kriteria
Formula
Kriteria Inklusi: Semua petugas yang terindikasi harus menggunakan APD Kriteria Eksklusi: Tidakada Jumlah kepatuhan petugas yang diamati dalam melakukan prosedur cuci tangan 6 langkah dan 5 momen dalam satu periode tertentu / Jumlah seluruh petugas Kesehatan yang diamati dalam melakukan prosedur cuci tangan 6 langkahdan 5 momen dalam satu periode tertentu x 100%
MetodePengumpul an Data
Concurrent (survey harian)
Sumber Data
Sumber data primer melalui observasi
InstrumenPengam bilan Data
Check list kepatuhan petugas melakukan hand hygiene
Besarsampel
MenggunakanTabelKrecjie
Cara
Non Probability Sampling – Consecutive Sampling
PengambilanSamp el Periode Pengumpulan Data Penyajian Data Periode Analisa dan Pelaporan Data Penanggung Jawab Pengumpulan Data
Bulanan -
Tabel Run Chart
Triwulan Tim PPI
4. KEPATUHAN PETUGAS MELAKUKAN HYGIENE RESPIRASI / ETIKA BATUK Judul
DasarPemikiran
DimensiMutu
Tujuan
DefinisiOperasional
KEPATUHAN PETUGAS MELAKUKAN HYGIENE RESPIRASI / ETIKA BATUK 1. Peraturan MenteriKesehatan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5309) 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918) Keselamatan dan Efektivitas 1. Mengukur kepatuhan petugas FKTP dalam melakukan Etika Batuk sesuai standart 2. Menjamin keselamatan petugas dan pengguna layanan dengan cara mengurangi resiko tertular penyakit 3. Tersedia sarana hygiene respirasi / etika batuk sesuai standart 4. Terlaksananya pemantauan respiri / etika batuk sesuai standart 6. Menyediakan sarana hygiene respirasi / etika batuk sesuai standart 7. Melakukan hygiene respirasi / etika batuk sesuai standart 8. Pemantauan hygiene respirasi / etika batuk sesuai standart
JenisIndikator
Proses
SatuanPengukuran
Persentase
Numerator
Jumlah kepatuhan petugas yang diamati dalam melakukan prosedur etika batuk dalam satu periode tertentu
Denumerator
Jumlah seluruh petugas kesehatan yang diamati dalam melakukan prosedur etika batuk dalam satu periode tertentu
Target Pencapaian
100%
Kriteria
Formula
KriteriaInklusi: Semua petugas yang terindikasi harus menggunakan APD KriteriaEksklusi: Tidakada Jumlah kepatuhan petugas yang diamati dalam melakukan prosedur etika batuk dalam satu periode tertentu / Jumlah seluruh petugas kesehatan yang diamati dalam melakukan prosedur etika batuk dalam satu periode tertentu x 100%
MetodePengumpulan Data
Concurrent (survey harian)
Sumber Data
Sumber data primer melalu iobservasi
InstrumenPengambilan Data
Check list kepatuhan petugas melakukan hygiene respirasi/etika batuk
Besarsampel
Menggunakan Tabel Krecjie
Cara PengambilanSampel
Non Probability Sampling – Consecutive Sampling
PeriodePengumpulan Data
Bulanan
Penyajian Data
-
Tabel Run Chart
PeriodeAnalisadanPelaporan Data
Triwulan
PenanggungJawabPengumpulan Data
Tim PPI
5. PENYUNTIKAN AMAN Judul
PENYUNTIKAN AMAN
Dasar Pemikiran
1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Peodman pencegahan dan pengendalian Corona Virsus Disease (COVID-19) 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12758/2020 tentang penetapan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksin corona virus Disease 2019 (covid-19). 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 270/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya
Dimensi Mutu
Keselamatan
Tujuan
Tergambarnya mutu penanganan limbah benda tajam di pelayanan kesehatan
Definisi Operasional
Kepatuhan tatacara melakukan beberapa Tindakan penyuntikan aman meliputi : 1. Petugas tidak memakai ulang jarum suntik 2. Petugas mengupayakan tidak memakai cairan multdosa obat/cairan 3. Petugas mempertahankan Teknik aseptic dan pada pemberian suntikan 4. Petugas segera membuang jarum suntik habis pakai 5. Petugas tidak melakukan recapping jarum suntik habis pakai
Jenis Indikator
Outcome
Satuan Pengukuran
Persentase
Numerator
Jumlah kepatuhan prosedur penyuntikan aman dalam satu periode tertentu
Denumerator
Jumlah seluruh prosedur penyuntikan aman dalam satu periode tertentu
Target Pencapaian
100%
Kriteria
Formula
Kriteria Inklusi: Semua benda limbah tajam Kriteria Eksklusi: Tidak ada Jumlah kepatuhan prosedur penyuntikan aman dalam satu periode tertentu / Jumlah seluruh prosedur penyuntikan aman dalam satu periode tertentu x 100%
Metode Pengumpulan Data
Concurrent (survey harian)
Sumber Data
Sumber data primer melalui observasi
Instrumen Pengambilan Data
Check list penyuntikan aman sesuai standar
Besar sampel
Menggunakan Tabel Krecjie
Cara Pengambilan Sampel
Non Probability Sampling – Consecutive Sampling
Periode Pengumpulan Data
Bulanan
Penyajian Data Periode Analisa dan Pelaporan Data Penanggung Jawab Pengumpulan Data
-
Tabel Run Chart
Triwulan Tim PPI
6. KEPATUHAN PROSEDUR PENEMPATAN PASIEN Judul
KEPATUHAN PROSEDUR PENEMPATAN PASIEN
Dasar Pemikiran
1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 270 /MENKES/ SK/III/2007 tentang pedoman manajerial pencegahan dan pengendalian infeksi di Rumah sakit dan fasilitas peleayanan Kesehatan lainnnya 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 986 tahun 1992 tentang penyehatan lingkungan rumah sakit 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor:129/MENKES/SK/II/08 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rum,ah Sakit
Dimensi Mutu
Aman, berorientasi pada pasien dan integrasi
Tujuan
Mewujudkan mutu pelayanan medis yang berorientasi pada keselamatan pasien dan pekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
1. Mengurangi angka infeksi bagi petugas dan pengunjung fasilitas kesehatan.
2. Memberikan Definisi Operasional
pengetahuan bagi petugas, pasien dan pengunjung tentang pengelolaan dan perawatan pasien penyakit menular 3. Petugas dapat mengatur pemisahan antara pasien dengan penyakit antara pasien dengan penyakit menular, dari pasien lain yang berrisiko tinggi
4. petugas mengetahui alur dan penempatan pasien dengan penyakit menular Jenis Indikator
Proses & Outcome
Satuan Pengukuran
Persentase
Numerator
Jumlah kepatuhan prosedur pemisahan atau penempatan pasien satu periode tertentu
Denumerator
Jumlah seluruh prosedur pemisahan atau penempatan pasien dalam satu periode tertentu
Target Pencapaian
100%
Kriteria
Formula
dalam
KriteriaInklusi: Seluruh prosedur pemisahan atau penempatan pasien KriteriaEksklusi: Tidak ada Jumlah kepatuhan prosedur pemisahan atau penempatan pasien dalam satu periode tertentu / Jumlah seluruh prosedur pemisahan atau penempatan pasien dalam satu periode tertentu x 100%
Metode Pengumpulan Data
Concurrent (survey harian)
Sumber Data
Data primer
Instrumen Pengambilan Data
Ceklis kepatuhan pemishan atau penempatan pasien
Besar sampel
MenggunakanTabel Krecjie
Cara Pengambilan Sampel
Non Probability Sampling – Consecutive Sampling
Periode Pengumpulan Data
Bulanan
Penyajian Data
-
Tabel Run chart
Periode Analisadan Pelaporan Data
Triwulan
Penanggung Jawab Pengumpulan Data
Tim PPI
INDIKATOR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
1. PELAPORAN PENYAKIT DAN KECELAKAAN AKIBAT KERJA Judul Dasar Pemikiran
PELAPORAN PENYAKIT DAN KECELAKAAN AKIBAT KERJA Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Dimensi Mutu
Efektif, efisien, aman, adil, tepat waktu, berorientasi pada pasien dan integrasi
Tujuan
Adanya kejadian sakit dan kecelakaan akibat kerja yang dilaporkan
Definisi
Membuat laporan tentang penyakit dan kecelakaan yang terjadi pada pegawai
Operasional
puskesmas
Jenis Indikator
Proses dan Output
Satuan Pengukuran
Laporan Penyakit dan kecelakaan akibat kerja
Numerator
Jumlah kejadian penyakit dan kecelakaan akibat kerja yang dilaporkan
Denumerator
Jumlah seluruh kejadian penyakit dan kecelakaan akibat kerja yang terjadi
Target Pencapaian
100%
Kriteria
Kriteria Inklusi: Kriteria Eksklusi: Jumlah kejadian penyakit dan kecelakaan akibat kerja yang dilaporkan dibagi
Formula
Jumlah seluruh kejadian penyakit dan kecelakaan akibat kerja yang terjadi dikali 100%
Metode
Dilakukan sebanyak 2 kali setiap semester
Pengumpulan Data Sumber Data
Data primer (dari form pajanan)
Instrumen
Form pajanan
Pengambilan Data Besar Sampel
Seluruh pegawai Puskesmas Mentikan
Cara Pengambilan
Total sampel
Sampel Periode
Tribulan
Pengumpulan Data Penyajian Data
Tabel
Periode Analisa
Tribulan
dan Pelaporan Data Penanggung Jawab
Tim Mutu K3
Pengumpulan Data
2. PENGELOLAAN LIMBAH B3 Judul
PENGELOLAAN LIMBAH B3 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52
Dasar Pemikiran
Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Dimensi Mutu Tujuan Definisi Operasional
Efektif, efisien, aman, adil, tepat waktu, berorientasi pada pasien dan integrasi Adanya pengelolaan limbah B3 yang dilaksanakan Melakukan pengelolaan limbah B3 yang ada di Puskesmas dan jaringannya
Jenis Indikator
Proses dan Output
Satuan Pengukuran
Laporan
Numerator
Jumlah pengelolaan limbah B3 yang dilakukan
Denumerator Target Pencapaian
Kriteria
Jumlah pengelolaan limbah B3 yang seharusnya dilakukan sesuai standar 100% Kriteria Inklusi: Kriteria Eksklusi: Jumlah pengelolaan limbah B3 yang dilakukan dibagi Jumlah
Formula
pengelolaan limbah B3 yang seharusnya dilakukan sesuai standar dikali 100%
Metode Pengumpulan Data
Dilakukan sebanyak 2 kali setiap semester
Sumber Data
Form checklist monitoring
Instrumen Pengambilan Data
Checklist monitoring pengelolaan limbah B3
Besar Sampel
Seluruh limbah B3
Cara Pengambilan Sampel
Total sampel
Periode Pengumpulan Data
Tribulan
Penyajian Data
Diagram batang
Periode Analisa dan
Tribulan
Pelaporan Data Penanggung Jawab
Tim Mutu K3
Pengumpulan Data
INDIKATOR KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS (KPP)
1. KEPATUHAN IDENTIFIKASI PASIEN Judul
KEPATUHAN IDENTIFIKASI PASIEN SESUAI DENGAN PROSEDUR
Dasar Pemikiran
Permenkes no 11 th 2017 tentang keselamatan pasien
Dimensi Mutu
Aman dan berorientasi pada pasien
Tujuan
Tidak ada kesalahan identitas pasien saat melakukan pendaftaran, pemeriksaan , tindakan dan pemberian obat
Jenis Indikator
Identifikasi pasien adalah identifikasi yang dilakukan dengan menggunakan dua indikator yaitu nama lengkap dan tanggal lahir. Identifikasi dilakukan setiap sebelum melakukan pemberian obat,sebelum pemberian produk darah,sebelum pengambilan sampel darah,dan sebelum melakukan tindakan atau prosedur lainnya. Proses dan outcome
Satuan Pengukuran
Persentase
Numerator
Jumlah Pasien yang diidentifikasi dengan benar
Denumerator
jumlah seluruh pasien yang diperiksa
Target Pencapaian
100%
Definisi Operasional
Kriteria
Formula
Kriteria inklusi: semua kegiatan yang dinilai memiliki SOP Kriteria eksklusi: tidak ada Nominator (N) x 100% Denominator (D)
Metode Pengumpulan Data
Concurrent
Sumber Data
Hasil monitoring / Daftar Tilik Identifikasi Pasien
Instrumen Pengambilan Data
Formulir monitoring kepatuhan identifikasi pasien
Besar Sampel
Total sampel (apabila jumlah sampel < 30)
Rumus Slovin (apabila jumlah populasi 30)
Cara Pengambilan Sampel
Observasi
Periode Pengumpulan Data
1 bulan
Penyajian Data
Diagram batang
Periode Analisa dan
1 bulan
Pelaporan Data Penanggung Jawab Pengumpulan Data
Penanggung jawab ruangan
2. KEPATUHAN MELAKSANAKAN KOMUNIKASI EFEKTIF (TBK – TULIS, BACA, KONFIRMASI) Judul
KEPATUHAN MELAKSANAKAN KOMUNIKASI EFEKTIF (TBK TULIS, BACA, KONFIRMASI)
Dasar Pemikiran
Permenkes no 11 th 2017 tentang keselamatan pasien
Dimensi Mutu
Keselamatan pasien, efektifitas, kesinambungan pelayanan, efisiensi
Tujuan
Agar komunikasi berjalan dengan tepat , instruksi dokter dapat dilaksanakan dengan baik dan benar
Definisi Operasional
TBK artinya tulis instruksi ataupun informasi yang diterima oleh penerima informasi, Bacakan kembali identitas pasien oleh petugas penerima informasi untuk verifikasi, dan Konfirmasi ulang kebenaran identitas pasien yang dibacakan kembali oleh petugas kesehatan penerima pesan.
Jenis Indikator
Proses
Satuan Pengukuran
Persentase
Numerator
Jumlah sampel petugas/dokter yang melakukan TBAK dengan benar pada saat melakukan konsul/menerima instruksi/ pelimpahan wewenang melalui telepon.
Denumerator Target Pencapaian Kriteria
Formula
Jumlah seluruh sampel petugas/dokter yang melakukan komunikasi kerja via telepon. 100% Kriteria inklusi: semua kegiatan yang dinilai memiliki SOP Kriteria eksklusi: tidak ada Nominator (N) x 100% Denominator (D)
Metode Pengumpulan Data
Observasi dengan total sampel
Sumber Data
Hasil monitoring
Instrumen Pengambilan Data
Formulir monitoring pelaksanaan TBAK
Besar Sampel
Total sampel (apabila jumlah sampel < 30)
Rumus Slovin (apabila jumlah populasi 30)
Cara Pengambilan
Observasi
Sampel Periode Pengumpulan Data
1 bulan
Penyajian Data
Diagram batang
Periode Analisa dan Pelaporan Data
1 bulan
Penanggung Jawab Pengumpulan Data
Penanggung jawab ruangan
3. KEPATUHAN PELABELAN OBAT LASA Judul
KEPATUHAN PELABELAN OBAT LASA
Dasar Pemikiran
Permenkes no 11 th 2017 tentang keselamatan pasien
Dimensi Mutu
Keselamatan pasien
Tujuan
Tidak terjadi kesalahan dalam pemberian obat
Jenis Indikator
LASA adalah Look A like Sound A like yaitu obat yang memiliki kemasan yang mirip atau obat yang memiliki nama yang terdengat mirip Proses
Satuan Pengukuran
Persentase
Numerator
Jumlah obat LASA yang diberi label
Denumerator
Jumlah seluruh obat LASA
Target Pencapaian
100%
Definisi Operasional
Kriteria Formula
Kriteria inklusi: semua kegiatan yang dinilai memiliki SOP
Kriteria eksklusi: tidak ada Nominator (N) x 100% Denominator (D)
Metode Pengumpulan Data
Concurrent : pengumpulan data yang dilakukan secara langsung pada saat proses berjalan
Sumber Data
Hasil monitoring
Instrumen Pengambilan Data
Formulir monitoring pelebelan obat LASA
Besar Sampel
Cara Pengambilan Sampel
Observasi
Periode Pengumpulan Data
1 bulan
Penyajian Data
Diagram batang
Periode Analisa dan Pelaporan Data
1 bulan
Penanggung Jawab Pengumpulan Data
Penanggung jawab ruangan obat dan farmasi
Total sampel (apabila jumlah sampel < 30) Rumus Slovin (apabila jumlah populasi 30)
4. KEPATUHAN UPAYA PENCEGAHAN RESIKO CEDERA AKIBAT PASIEN JATUH Judul
KEPATUHAN UPAYA PENCEGAHAN RESIKO CEDERA AKIBAT PASIEN JATUH
Dasar Pemikiran
Permenkes no 11 th 2017 tentang keselamatan pasien
Dimensi Mutu
Keamanan
Tujuan
Tidak ada resiko cedera akibat pasien jatuh
Definisi Operasional
Kajian jatuh adalah kajian yang dilakukan kepada pasien untuk menilai tingkat risiko kejadian pasien jatuh selama di rawat baik akibat jatuh dari tempat tidur, di kamar mandi, yang berakibat kecatatan atau kematian
Jenis Indikator
Hasil
Satuan Pengukuran
Persentase
Numerator
Jumlah Pasien jatuh
Denumerator
jumlah seluruh pasien yang diperiksa
Target Pencapaian
100%
Kriteria Formula
Kriteria inklusi: semua kegiatan yang dinilai memiliki SOP
Kriteria eksklusi: tidak ada Nominator (N) x 100% Denominator (D)
Metode Pengumpulan Data
Concurrent : pengumpulan data yang dilakukan secara langsung pada saat proses berjalan
Sumber Data
Hasil observasi / Daftar Tilik Identifikasi Pasien
Instrumen Pengambilan Data
Formulir monitoring
Besar Sampel
Total sampel (apabila jumlah sampel < 30)
Rumus Slovin (apabila jumlah populasi 30)
Cara Pengambilan Sampel
Observasi
Periode Pengumpulan Data
1 bulan
Penyajian Data
Diagram batang
Periode Analisa dan Pelaporan Data
1 bulan
Penanggung Jawab Pengumpulan Data
Penanggung jawab ruangan
5. KEPATUHAN PETUGAS MELAKUKAN DOUBLE CHECK TINDAKAN BEDAH MINOR Judul
Kepatuhan petugas melakukan double check tindakan bedah minor
Dimensi Mutu
aman
Dasar Pemikiran
Permenkes no 11 th 2017 tentang keselamatan pasien
Tujuan Definisi Operasional
Tergambarnya kepedulian dan ketelitian pegawai terhadap kepatuhan site mar site marking sebelum melakukan tindakan pembedahan Surgery site marking adalah salah satu titik berat dalam menerapkan sasran keselamatan pasien sesuai dengan kebijakan masing-masing puskesmas
Tipe Indikator
Hasil
Frekuensi Pengumpulan Data
1 bulan
Periode Analisa
1 bulan
Numerator Denumerator Sumber Data
Jumlah Pasien yang dilakukan double chek sebelum tindakan jumlah seluruh pasien yang dilakukan tindakan pembedahan Hasil observasi / Daftar Tilik Identifikasi Pasien
Formula
Nominator (N) x 100% Denominator (D)
Penanggung Jawab Pengumpulan Data
Penanggung jawab ruangan
Metode Pengumpulan Data
Concurrent : pengumpulan data yang dilakukan secara langsung pada saat proses berjalan
Analisa Data
Diagram batang
Instrumen Pengambilan Data
Formulir monitoring
Area Monitoring
Pelayanan KIA, IGD, Pelayanan Gigi
INDIKATOR MUTU UNIT
1. PELAYANAN TB : KEBERHASILAN PENGOBATAN PASIEN TUBERKULOSIS (TB) SEMUA KASUS SENSITIF OBAT (SO) Judul
KEBERHASILAN PENGOBATAN PASIEN TUBERKULOSIS (TB) SEMUA KASUS SENSITIF OBAT (SO) 1. Peraturan Presiden mengenai RPJMN 2. Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Penanggulangan Tuberkulosis
Dasar Pemikiran
3. Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Puskesmas 4. Angka keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus minimal 90% dengan memperhatikan upaya penurunan angka putus berobat, gagal, meninggal dan pasien tidak dilakukan evaluasi
Dimensi Mutu Tujuan Definisi Operasional
Efektif, Efisien, Tepat waktu Untuk mengetahui jumlah keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus sensitive obat dan mengurangi angka penularan TB 1. Tuberkulosis yang selanjutnya disingkat TB adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Mycobacterium tuberculosis, yang dapat menyerang paru dan organ lainnya. 2. TB Sensitif Obat (SO) adalah penderita TB yang berdasarkan hasil pemeriksaan bakteriologis atau Tes Cepat Molekuler (TCM) menunjukkan hasil masih sensitif terhadap Obat Anti Tuberculosis (OAT) lini 1 (pertama). 3. OAT lini 1 adalah obat anti tuberculosis yang terdiri dari Isoniazid (H), Rifampisin (R), Pirazinamid (Z), Etambutol (E) dan Streptomisin (S). 4. Keberhasilan pengobatan pasien TB adalah angka yang menunjukkan persentase semua pasien TB yang sembuh dan pengobatan lengkap di antara semua pasien TB yang diobati dan dilaporkan sesuai dengan periodisasi waktu pengobatan TB. Angka ini merupakan penjumlahan dari angka kesembuhan semua kasus dan angka pengobatan lengkap semua kasus yang menggambarkan kualitas pengobatan TB. 5. Sembuh adalah pasien TB paru dengan hasil pemeriksaan bakteriologis positif pada awal pengobatan yang hasil pemeriksaan bakteriologis pada akhir pengobatan menjadi negatif dan pada salah satu pemeriksaan sebelumnya 6. Pengobatan lengkap adalah pasien TB yang telah menyelesaikan pengobatan secara lengkap di mana pada salah satu pemeriksaan sebelum akhir pengobatan hasilnya negatif dan di akhir pengobatan tidak ada bukti hasil pemeriksaan bakteriologis (tidak dilakukan pemeriksaan bakteriologis di akhir pengobatan) 7. Upaya peningkatan mutu keberhasilan pengobatan pasien TB dilihat menurut alur pengobatan mulai dari pasien dinyatakan positif sebagai pasien TB berdasarkan hasil pemeriksaan bakteriologis atau TCM sampai
dengan pasien dinyatakan sembuh dan pengobatan lengkap. 8. Upaya peningkatan mutu tersebut meliputi: a. Pemeriksaan dahak yang tepat dan benar dengan hasil terdokumentasi. b. Pelaksanaan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) TB kepada pasien TB dan keluarga, pembuatan kesepakatan pasien dalam menjalankan pengobatan TB termasuk penunjukan Pengawas Minum Obat (PMO). c. Pemberian regimen dan dosis obat yang tepat. d. Pemantauan kemajuan pengobatan termasuk penanganan efek samping obat. e. Pencatatan rekam medis (medical record) secara lengkap dan benar di setiap tahapan pengobatan. Jenis Indikator Satuan Pengukuran Numerator Denumerator Target Pencapaian
Hasil Persentase Jumlah semua pasien TB SO yang sembuh dan pengobatan lengkap pada tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas Jumlah semua kasus TB SO yang diobati pada tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas 90% Kriteria inklusi: semua pasien TB SO yang dinyatakan sembuh dan menjalani pengobatan secara lengkap di wilayah kerja puskesmas pada tahun berjalan Kriteria eksklusi:
Kriteria
1. Pasien TB pindahan yang tidak dilengkapi dengan TB.09 dan hasil pengobatan pasien TB pindahan dengan TB.10 2. Pasien TB dengan hasil positif pada bulan ke 5 atau bulan ke 6 3. Pasien TB meninggal sebelum berakhir masa pengobatan Jumlah semua pasien TB SO yang sembuh dan pengobatan lengkap pada tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas
Formula
Metode Pengumpulan Data Sumber Data Instrumen Pengambilan Data Besar Sampel Cara Pengambilan Sampel Periode Pengumpulan Data Penyajian Data
Jumlah semua kasus TB SO yang diobati pada tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas
Retrospektif Formulir TB/ Sistem Informasi TB (SITB) Data Sekunder Total sampel Total sampel Bulanan Tabel, run chart
Periode Analisa dan Pelaporan
Tribulanan, Semesteran
Data Penanggung
Penanggung jawab Program TB
X 100%
Jawab Pengumpulan Data
2. PELAYANAN KIA : IBU HAMIL YANG MENDAPATKAN PELAYANAN ANTE NATAL CARE (ANC) SESUAI STANDAR Judul
IBU HAMIL YANG MENDAPATKAN PELAYANAN ANTE NATAL CARE (ANC) SESUAI STANDAR 1. Peraturan Presiden mengenai RPJMN 2. Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pelayanan Kesehatan Ibu 3. Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan 4. Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Puskesmas 5. Hasil SUPAS 2015 menyebutkan Angka Kematian Ibu (AKI) 305/100.000
Dasar Pemikiran
kelahiran hidup (KH) sedangkan target pada RPJMN 2020-2024 adalah 183/100.000 KH dan pada akhir SDGs 2030 adalah 131/100.000 KH. 6. Jika ibu hamil mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar, maka risiko pada kehamilan dapat sejak awal diketahui dan dilakukan tata laksana, sehingga faktor risiko dapat dikurangi agar tidak terjadi komplikasi 7. ANC sangat penting dilakukan untuk kelangsungan hidup baik bagi ibu maupun bayi serta bayi dapat lahir sehat, berkualitas dan tercegah dari risiko stunting.
Dimensi Mutu Tujuan Definisi Operasional
Efektif, Keselamatan, berorientasi pada pasien/ pengguna layanan 1. Mendorong penurunan angka kematian ibu di Indonesia 2. Mendapatkan gambaran pelayanan ANC yang sesuai standar 1. Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar adalah ibu hamil yang telah bersalin serta yang mendapatkan pelayanan ANC lengkap sesuai dengan standar kuantitas dan standar kualitas selama periode kehamilan di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan. 2. Standar kuantitas adalah kunjungan 4 kali selama periode kehamilan (K4) terdiri dari: a. 1 (satu) kali kunjungan sedini mungkin pada trimester ke-1 (satu)/ 0-12 minggu b. 1 (satu) kali kunjungan pada trimester ke2 (dua)/ > 12-24 minggu c. 2 (dua) kali kunjungan pada trimester ke-3 (tiga)/ 24 minggu-sampai dengan kelahiran 3. Standar kualitas yaitu pelayanan antenatal yang memenuhi 10T meliputi: a. Timbang berat badan dan tinggi badan b. Ukur tekanan darah c. Nilai status gizi (ukur LILA) d. Ukur tinggi fundus uteri (setelah kehamilan 24 minggu) e. Tentukan presentasi janin dan denyut jantung janin f. Skrining status imunisasi dan berikan suntikan tetanus toksoid (TT) bila diperlukan. g. Beri tablet tambah darah
h. Pemeriksaan laboratorium meliputi: 1) Golongan darah 2) Kadar Hemoglobin 3) Gluko-Protein urin 4) termasuk pemeriksaan HIV i. Tata laksana j. Temu wicara/ konseling 4. Waktu pemeriksaan 10T mengikuti daftar pemeriksaan ANC sesuai ketentuan yang berlaku 5. Sasaran Indikator adalah semua ibu bersalin yang telah mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar pada masa kehamilan pada tahun berjalan. Jenis Indikator Satuan Pengukuran Numerator Denumerator Target Pencapaian
Hasil Persentase Jumlah ibu hamil yang telah mendapatkan pelayanan ANC lengkap sesuai standard di wilayah kerja puskesmas pada tahun berjalan Jumlah seluruh ibu hamil yang telah bersalin yangmendapatkan pelayanan ANC di wilayah kerja puskesmas pada tahun berjalan 100% Kriteria inklusi: Seluruh ibu hamil yang telah bersalin di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan Kriteria eksklusi:
Kriteria
Ibu hamil dengan K1 bukan di trimester 1
Ibu hamil yang pindah domisili (drop out)
Ibu hamil yang tidak menyelesaikan masa kehamilan (abortus)
Ibu hamil pindahan yang tidak memiliki catatan riwayat kehamilan lengkap
Ibu hamil meninggal sebelum bersalin
Ibu hamil yang bersalin sebelum menyelesaikan K4 (premature) Jumlah ibu hamil yang telah mendapatkan pelayanan ANC lengkap sesuai standard di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan
Formula
Jumlah seluruh ibu hamil yang telah bersalin yangmendapatkan pelayanan ANC di wilayah kerja puskesmas pada tahun berjalan
Metode Pengumpulan Data Sumber Data Instrumen Pengambilan Data
Observasional retrospektif 3. Kohort Ibu, Kartu Ibu, PWS KIA, Buku Register Ibu 4. e-Kohort Data Sekunder
Besar Sampel
Total sampel
Cara Pengambilan
Total sampel
X 100%
Sampel Periode Pengumpulan Data Penyajian Data
Bulanan Tabel, run chart
Periode Analisa dan Pelaporan
Bulanan, Tribulanan, Tahunan
Data Penanggung Jawab Pengumpulan Data
Penanggung jawab Program KIA
3. PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM a. WAKTU TUNGGU PELAYANAN DI PEMERIKSAAN UMUM < 30 MENIT Judul
WAKTU TUNGGU PELAYANAN DI PEMERIKSAAN UMUM < 30 MENIT 1. Undang-undang tentang Rumah Sakit 2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas 3. Puskesmas harus menjamin ketepatan pelayanan kesehatan termasuk di
Dasar Pemikiran
ruang pemeriksaan umum. Walaupun tidak dalam kondisi gawat maupun darurat namun tetap harus dilayani dalam waktu yang ditetapkan. Hal ini untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pasien akan rencana diagnosis dan pengobatan. Waktu tunggu yang lama dapat menyebabkan ketidakpuasan pasien dan keterlambatan diagnosis maupun pengobatan pasien.
Dimensi Mutu
Berorientasi pada pasien/ pengguna layanan, tepat waktu Tergambarnya waktu pasien menunggu di pelayanan sebagai dasar untuk
Tujuan
perbaikan proses pelayanan di ruang pemeriksaan umum agar lebih tepat waktu dan efisien sehingga meningkatkan kepuasan pasien
Definisi Operasional Jenis Indikator Satuan Pengukuran
Waktu tunggu pelayanan di pemeriksaan umum adalah waktu yang dibutuhkan mulai saat pasien kontak dengan petugas pendaftaran sampai pasien dipanggil ke ruangan yang dituju Proses Persentase
Numerator
Jumlah pasien di ruang pemeriksaan umum dengan waktu tunggu < 30 menit
Denumerator
Jumlah pasien di ruang pemeriksaan umum yang diobservasi
Target Pencapaian
100% Kriteria inklusi:
Kriteria
Pasien yang berobat di ruang pemeriksaan umum Kriteria eksklusi: Pasien yang ada tindakan pasien sebelumnya
Jumlah pasien di ruang pemeriksaan umum dengan waktu tunggu < 30 menit Formula
Jumlah pasien di ruang pemeriksaan umum yang diobservasi
Metode Pengumpulan Data Sumber Data
Concurrent Data primer
X 100%
Instrumen Pengambilan Data Besar Sampel Cara Pengambilan Sampel Periode Pengumpulan Data Penyajian Data
Formulir waktu tunggu pelayanan 1. Total sampel (apabila jumlah polulasi < 30) 2. Tabel Krecjie (apabila jumlah populasi > 30) Simple random sampling Tribulan Tabel, run chart
Periode Analisa dan Pelaporan
Tribulanan, semesteran
Data Penanggung Jawab
Penanggung jawab Ruang Pemeriksaan Umum
Pengumpulan Data
b. PELAYANAN LROA TERHADAP SEMUA BALITA DIARE YANG BERKUNJUNG Judul
PELAYANAN
LROA
TERHADAP
SEMUA
BALITA
DIARE
YANG
BERKUNJUNG
1. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Dasar Pemikiran
2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penanggulangan Penyakit Menular 3. Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pemberantasan Penyakit Diare
Dimensi Mutu Tujuan
Berorientasi pada pasien/ pengguna layanan, efektif Tergambarnya pelayanan LROA pada semua balita diare yang berkunjung ke Puskesmas LROA (Layanan Rehidrasi Oral Aktif) merupakan layanan yang menyediakan
Definisi Operasional
layanan konseling dehidrasi diare, tatalaksana diare, upaya yang harus dilakukan dan harus diketahui apabila terjadi diare, pencegahan diare serta informasi lain terkait diare kepada orang tua/ pengasuh bayi/balita yang datang ke fasyankes
Jenis Indikator Satuan Pengukuran
Proses Persentase
Numerator
Jumlah balita diare yang diberikan layanan LROA
Denumerator
Jumlah semua balita diare yang berkunjung ke puskesmas
Target Pencapaian
100% Kriteria inklusi:
Kriteria
Balita diare yang diberikan layanan LROA Kriteria eksklusi: -
Jumlah balita diare yang diberikan layanan LROA Jumlah semua balita diare yang berkunjunga ke
Formula
X 100%
puskesmas
Metode Pengumpulan Data Sumber Data Instrumen Pengambilan Data Besar Sampel Cara Pengambilan Sampel Periode Pengumpulan Data Penyajian Data
Retrospektif Data sekunder Buku LROA Total sampel Total sampel Tribulan Tabel, run chart
Periode Analisa dan Pelaporan
Tribulanan, semesteran
Data Penanggung Jawab
Penanggung jawab Ruang Pemeriksaan Umum
Pengumpulan Data
c. SEMUA BAYI/ BALITA SAKIT YANG BERKUNJUNG MENDAPAT PELAYANAN MTBS/MTBM Judul Dasar Pemikiran Dimensi Mutu Tujuan
SEMUA
BAYI/
BALITA
SAKIT
YANG
BERKUNJUNG
MENDAPAT
PELAYANAN MTBS/MTBM 1. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas 2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penanggulangan Penyakit Menular Berorientasi pada pasien/ pengguna layanan, efektif Tergambarnya pelayanan MTBS/MTBM pada semua balita yang berkunjung ke Puskesmas MTBS adalah suatu pendekatan yang terintegrasi /terpadu dalam tatalaksana
Definisi Operasional
balita sakit dengan fokus kepada kesehatan anak usia 0-59 bulan (balita) secara menyeluruh. Suatu manajemen untuk balita yang datang di pelayanan kesehatan, dilaksanakan secara terpadu mengenai klasifikasi, status gizi, status imun maupun penanganan dan konseling yang diberikan
Jenis Indikator Satuan Pengukuran
Proses Persentase
Numerator
Jumlah bayi/ balita sakit yang mendapat pelayanan MTBS/MTBM
Denumerator
Jumlah semua bayi/ balita sakit yang berkunjung ke puskesmas
Target Pencapaian
100% Kriteria inklusi:
Kriteria
Bayi/ balita sakit yang mendapat pelayanan MTBS/MTBM Kriteria eksklusi: -
Jumlah bayi/ balita sakit yang mendapat pelayanan MTBS/MTBM Formula
Jumlah semua bayi/ balita sakit yang berkunjung ke puskesmas
Metode Pengumpulan Data Sumber Data Instrumen Pengambilan Data Besar Sampel Cara Pengambilan Sampel Periode Pengumpulan Data Penyajian Data
Concurrent Data sekunder Buku bantu MTBS/ MTBM Total sampel Total sampel Tribulan Tabel, run chart
Periode Analisa dan Pelaporan
Tribulanan, semesteran
Data Penanggung Jawab Pengumpulan Data
Penanggung jawab Ruang Pemeriksaan Umum
X 100%
4. RUANG TINDAKAN : WAKTU TANGGAP PELAYANAN DI RUANG TINDAKAN DAN GADAR < 5 MENIT Judul
WAKTU TUNGGU PELAYANAN DI RUANG TINDAKAN DAN GADAR < 5 MENIT 1. Undang-undang tentang Rumah Sakit 2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas 3. Puskesmas harus menjamin ketepatan pelayanan kesehatan termasuk di
Dasar Pemikiran
ruang Tindakan dan GADAR. Walaupun tidak dalam kondisi gawat maupun darurat namun tetap harus dilayani dalam waktu yang ditetapkan. Hal ini untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pasien akan rencana diagnosis dan pengobatan. Waktu tunggu yang lama dapat menyebabkan ketidakpuasan pasien dan keterlambatan diagnosis maupun pengobatan pasien. Berorientasi pada pasien/ pengguna layanan, tepat waktu Tergambarnya waktu pasien menunggu di pelayanan sebagai dasar untuk
Tujuan
perbaikan proses pelayanan di ruang Tindakan dan gadar agar lebih tepat waktu dan efisien sehingga meningkatkan kepuasan pasien
Definisi Operasional Jenis Indikator Satuan Pengukuran
Waktu tunggu pelayanan di Ruang Tindakan dan Gadar adalah waktu yang dibutuhkan mulai saat pasien datang ke ruang Tindakan sampai mendapat pelayanan. Proses Persentase
Numerator
Jumlah pasien di ruang Tindakan dengan waktu tunggu < 5 menit
Denumerator
Jumlah pasien di ruang Tindakan yang diobservasi
Target Pencapaian
100% Kriteria inklusi:
Kriteria
Pasien yang berobat di ruang Tindakan dan GADAR Kriteria eksklusi: Pasien yang ada tindakan pasien sebelumnya
Jumlah pasien di ruang Tindakan dan Gadar dengan waktu tunggu < 5 menit Formula
Jumlah pasien di ruang Tindakan dan Gadar yang diobservasi Metode Pengumpulan Data Sumber Data Instrumen Pengambilan Data
Concurrent Data primer Formulir waktu tunggu pelayanan
X 100%
Besar Sampel Cara Pengambilan Sampel Periode Pengumpulan Data Penyajian Data
Total sampel (apabila jumlah polulasi < 30)
Tabel Krecjie (apabila jumlah populasi > 30)
Simple random sampling Tribulan Tabel, run chart
Periode Analisa dan Pelaporan
Tribulanan, semesteran
Data Penanggung Jawab Pengumpulan Data
Penanggung jawab Ruang Tindakan dan Gadar
5. PELAYANAN SANITASI : KUNJUNGAN KLINIK SANITASI 2% DARI TOTAL KUNJUNGAN Judul
KUNJUNGAN KLINIK SANITASI 2% DARI TOTAL KUNJUNGAN
DasarPemikiran
Permenkes No. 13 tahun 2015 tentang Pelayanan klinik sanitasi
DimensiMutu
Menurunya penyakit berbasis lingkungan di puskesmas
Tujuan
DefinisiOperasional
Melakukan pelayanan klinik sanitasi di puskesmas
JenisIndikator
Proses
SatuanPengukuran
Persentase
Numerator
Jumlah pasien penyakit berbasis lingkungan yang berkunjung ke klinik sanitasi
Denumerator
Jumlah seluruh pasien penyakit berbasis lingkungan
Target Pencapaian
100%
Kriteria
Pasien penyakit berbasis lingkungan
Formula
Jumlah pasien PBL/ yang berkunjung ke klinik sanitasi/Jmlh pasien pbl yang berobatx 20%
MetodePengumpulan Data
Kunjungan pasien per hari
Sumber Data
Data kunjungan pasien
InstrumenPengambilan Data
Data LB1
Besarsampel
20% dari penyakit berbasis lingkungan
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Mnurunkan penyakit berbasis lingkungan Meningkatkan PHBS
Cara PengambilanSampel Periode Pengumpulan Data Penyajian Data
Bulanan -
Buku register
Periode Analisa dan Pelaporan Data
Bulanan
Penanggung Jawab Pengumpulan Data
Pj kesling
6. RUANG KESEHATAN GIGI DAN MULUT : WAKTU TUNGGU DI RUANG KESEHATAN GIGI DAN MULUT