15 0 410 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN KABUPATEN GARUT UPT PUSKESMAS PASUNDAN Jl. Pasundan No. 104 (0262)231372– Garut Email [email protected]
KERANGKA ACUAN PROGRAM KESEHATAN JIWA UPT PUSKESMAS PASUNDAN A. Pendahuluan Sehat adalah keadaan sejahtera, fisik mental dan sosial dan tidak terbebas dari keadaan cacat dan kematian. Definisi sehat ini berlaku bagi perorangan
maupun
penduduk
(masyarakat).
Derajat
kesehatan
masyarakat dipengaruhi oleh empat faktor yang saling berinteraksi yaitu, lingkungan, prilaku, keturunan dan pelayanan kesehatan. Kesehatan jiwa adalah suatu kondisi mental sejahtera yang memungkinkan hidup harmonis dan produktif sebagai bagian yang utuh dari kulalitas hidup seseorang, dengan memperhatikan semua segi kehidupan manusia dengan cirri
menyadari
sepenuhnya
kemampuan
dirinya,
mampu
mampu
menghadapi tekanan hidup yang wajar, mampu bekerja produktif dan memenuhi kehidupan hidupnya, dapat berperan serta dalam lingkungan hidup, menerima dengan baik apa yang ada pada dirinya merasa nyaman bersama orang lain. Jadi kesehtan jiwa (mental) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kesehatan secara keseluruhan. B. Latar Belakang Perubahan pesat dari masyarakat agraris ke industri beserta dampaknya, keadaan ini sangat rawan terjadinya masalah kesehatan jiwa. Gangguan kesehatan jiwa menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi individu dan keluarganya, baik mental maupun materi. Penegrtian pengetahuan dan stigma masyarakat terhadap penderita dianggap hina dan memalukan, pemahaman yang masih kurang tenatang kesehatan jiwa di berbagai
kalangan, didukung mayoritas oleh faktor kemiskinan keluarga. Dengan masalah tersebut diatas kami terketuk untuk melaksanakan program kesehatan jiwa di UPT Puskesmas Pasundan sudah mulai dilaksanakan dari tahun 2015 sampai dengan sekarang C. Tujuan Umum : 1. Meningkatkan derajat kesehtan jiwa di Indonesia sebagai bagian dari derajat kesehatan masyarakat
di wilayah kerja UPT Puskesmas
Pasundan 2. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan jiwa 3. Meningkatnya upaya untuk mencegah ganguan jiwa terdeteksi dan tertanggulanginya maslah kesehatan jiwa secara komperhensip Khusus : 1. Tercapainya penurunan angka penderita gangguan ganguan kesehatan jiwa 2. Terlaksananya tatalaksana Progran kesehatan jiwa sesuai setandar 3. Diketahuinya situasi epidemiologi dan besarnya masalah penyakit gangguan kesehatan jiwa di masyarakat, sehingga dapat dibuat perencanaan dalam pencegahan, penanggulangan maupun pengobat di semua jenjang pelayanan. 4. Terwujudnya masyarakat yang mengerti, menghayti dan melaksankan hidup sehat melalui promosi program kesehatan jiwa yang terintegrasi 5. Tersusunnya
rencana
kegiatan
Pengendalian
Penyakit
gangguan
kesehatan jiwa masyarakat di suatu wilayah kerja yang meliputi target, kebutuhan sasaran dan pengelolaannya.
D. CARA PELAKSANAAN : 1. Melaksanakan penemuan kasus . 2. Kerjasama
lintas
sektor
dan
lintas
kesehatan 3. Kunjungan rumah 4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi E. SASARAN : 1. Pasien penderita Gangguan jiwa 2. Masyarakat
program
dalam
penyuluhan
F. KEGIATAN N
JENIS KEGIATAN
Tahun 2017
O 1
Jan
Melaksanakan
penemuan
Feb
Mar
Apr
Mei
Jun
Jul
Agst
Sep
Okt
Nov
Des
kasus 2
Kerjasama lintas sektor dan lintas
program
dalam
penyuluhan kesehatan 3
Kunjungan Rumah
4
Melaksanakan monitoring dan
evaluasi Garut, 2 Januari 2017 Kepala UPT Puskesmas Pasundan
Penanggung jawab program
Elin Muslih S.sos, M.Si
Widia Hastuti Amd.Kep
NIP. 19590506 198003 1 005
NIP.19800830 200801 2 007