Kasus 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENUGASAN MPI 7 Penerapan Etika Profesi Bidan dalam Pelayanan Kebidanan



Kasus 1 Ny. A, 23  tahun, G1P0A0 hamil aterm diantar keluarga ke  Puskesmas untuk konsultasi. Hasil pemeriksaan  keadaan umum Baik dan TD:110/80 mmhg, Rr 18x/mnt, S 36 ◦C, N 80 x/mnt TFU 32 cm, Djj 140x/mnt, Leopold I Teraba Bokong, Leopold II Teraba Punggung Kanan, Leopold III Teraba Kepala Leopold IV Sudah masuk PAP 4/5 bagian dan memungkinkan untuk persalinan pervaginam. Namun suami pasien dan keluarga minta dilakukan operasi Caesar, supaya cepat dan jalan lahir tidak rusak. Soal Penugasan : Bagaimana seharusnya sikap bidan dalam menghadapi kasus tersebut? Jawaban Pada dasarnya, pasien berhak memilih jenis persalinan yang akan dilakukan sesuai keinginan. Kondisi pasien harus diperiksa secara menyeluruh sebelum menentukan jenis persalinan dengan mempertimbangkan besarnya manfaat dan risiko yang mungkin terjadi dari jenis persalinan yang dipilih.Jika tidak ditmukan adanya indikasi khusus yang mengharuskan pasien menjalani operasi caesar dan persalinan



normal



dirasa



aman



untuk



dilakukan,



bidan



harus



merekomendasikan persalinan normal. Dalam kasus ini suami pasien dan keluarga meminta untuk dilakukan operasi Caesar, dengan alasan supaya cepat dan jalan lahir tidak rusak. Sebagai bidan kita wajib melakukan konseling kepada pasien dan keluarga tentang metode persalinan baik persalinan pervaginam maupun persalinan secara Caesar. Bidan menjelaskan kondisi janin/bayi pada orang tua, risiko-risiko yang kemungkinan terjadi saat dan setelah melalui operasi pervaginam maupun



SC, serta hal-hal lain yang perlu



diketahui calon ibu dan keluarganya pasca persalinan. Sehingga pasien dan keluarga paham akan metode persalinan yang akan dipilih dan bias memutuskan dengan baik metode yang akan dipilih.



Kasus 2 Sepasang suami istri didampingi orang tuanya membawa bayi perempuannya yang berusia 1 minggu ke Puskesmas, dengan tujuan meminta bayinya untuk di tindik dan di sunat. Bayi ini anak pertama dan menurut  nenek bayi di dalam keluarga tersebut semua anak perempuan ditindik dan disunat pada saat bayi. Soal Penugasan : Bagaimana seharusnya sikap bidan dalam menghadapi kasus tersebut? Jawaban Menindik telinga bayi yang baru lahir mungkin dilakukan atas alasan budaya, sebagai pembeda antara anak laki-laki dan anak perempuan, atau mempercantik Si Kecil. Sebenarnya, hal yang paling ditakuti ketika menindik bayi baru lahir adalah terjadinya risiko infeksi walaupun kemungkinannya tergolong kecil. Jika infeksi terjadi pada bayi berusia kurang dari dua bulan, ia bisa mengalami komplikasi serius. Setidaknya orangtua perlu menunggu hingga bayi berusia 3 – 4 bulan untuk melakukan tindik telinga. Orang tua perlu memastikan untuk melakukannya di fasilitas kesehatan agar tekniknya terjamin aman dan peralatannya pun steril. Sebaiknya tunggu sampai Si Kecil menerima vaksin tetanus (DPT) sebelum menindik telinganya. Infeksi tetanus sebenarnya jarang terjadi dan risiko terkena tetanus dari tindik telinga sebenarnya kecil. Namun, tidak salahnya untuk melakukan pencegahan dari infeksi tetanus melalui vaksinasi Dalam kasus ini bidan garus memberikan pengertian kepada pasangan suami istri tentang kapan sebaiknya dilakukan tindik pada bayi yaitu saat bayi sudah berusia 3-4 bulan dan sebaiknya dilakukan setelah bayi sudah menerima imunisasi DPT. Bidan juga menjelaskan resiko yang bias terjadi jika melakukan tindik pada bayi di usia yang terlalu dini. Untuk tindakan sunat, etika profesi melarang tenaga kesehatan untuk melakukan pengerusakan terhadap organ yang sehat. Sunat pada perempuan biasanya tidak menggunakan obat bius sehingga perempuan dapat mengalami nyeri



yang hebat. Organ genitalia eksterna perempuan memiliki persyarafan dan pembuluh darah yang banyak sehingga tindakan sunat perempuan dapat menimbulkan perdarahan yang hebat. Apabila perlukaan tidak dirawat dengan baik akan menimbulkan infeksi, pembengkakan pada jaringan, dan sulit berkemih. Unat pada perempuan melibatkan pemotongan struktur genital seksual yang sensitif seperti gland klitoris dan bagian dari labia minora, sehingga menyebabkan penurunan respon serta kepuasan seksual. Jaringan parut pada bagian vulva juga dapat menyebabkan nyeri. Sunat pada perempuan juga memberikan pengalaman yang traumatis bagi anak perempuan atau perempuan yang menjalaninya sehingga menimbulkan masalah bagi kesehatan jiwa Dalam kasus ini sikap bidan yaitu memberi pengertian kepada orang tua tentang resiko sunat perempuan sehingga orang tua bias memikirkan kembali keinginannya untuk melakukan sunat pada bayi perempuan, dan membuat keputusan yang tepat. Bidan juga melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dalam upaya mensosialisasikan pencegahan tindakan sunat pada perempuan dengan menggunakan pendekatan multi perspektif (keagamaan, medis, social budaya) Kasus 3 Sepasang suami isteri yang telah memiliki tiga orang anak dan yang terkecil berusia 1



tahun,



datang



kerumah



bidan



menyampaikan



bahwa



isterinya



sudah



menggunakan KB IUD dan tidak haid selama 2 minggu, hasil tes kehamilan positif. Pasangan tersebut minta untuk digugurkan karena sudah tidak ingin punya anak lagi. Bagaimana seharusnya sikap bidan dalam menghadapi kasus tersebut? Soal Penugasan : Bagaimana seharusnya sikap bidan dalam menghadapi kasus tersebut? Jawaban Aturan normatif legal formal secara umum melarang tindakan aborsi dengan memberikan ruang darurat untuk kasus-kasus tertentu. Sama seperti setiap tindakan medis lain, aborsi juga memiliki risiko, apalagi jika dilakukan di tempat dengan



fasilitas terbatas, bukan oleh tenaga medis, tidak ada kondisi medis yang mendasari, serta dilakukan dengan metode yang tidak aman. Risiko aborsi meliputi: 



Perdarahan berat







Cedera pada rahim atau infeksi akibat aborsi yang tidak tuntas







Kemandulan







Kehamilan ektopik pada kehamilan berikutnya







Kondisi serviks yang tidak optimal akibat aborsi berkali-kali Bidan harus dapat memberikan konseling yang memadai pada pasien yang



meminta aborsi, tanpa berusaha menggurui atau menghakimi. Tanggung jawab seorang bidan sebagai tenaga medis profesional adalah memberikan informasi yang meluruskan terkait keamanan dari tindakan aborsi tanpa indikasi kesehatan ibu, legalitas aborsi di Indonesia, serta menasehati pasien untuk tetap mempertahankan kehamilannya sembari memberi informasi seputar antenatal care yang memadai. . Kasus 4 Seorang bidan desa diinformasikan oleh tokoh masyarakat bahwa akan dilakukan upacara  memandikan bayi di sungai dengan air bunga tujuh rupa.  Bayi yang akan di upacarakan baru dilahirkan satu minggu yang lalu ditolong Bidan, didampingi oleh Dukun, Bayi lahir dengan berat badan lahir rendah. Bagaimana seharusnya sikap bidan dalam menghadapi kasus tersebut? Soal Penugasan : Bagaimana seharusnya sikap bidan dalam menghadapi kasus tersebut? Jawaban : Bayi berat badan lahir rendah adalah bayi yang lahir dengan berat badan di bawah



2.500



gram.



Bayi



dengan



BBLR



mempunyai



risiko



untuk



mengalami hipotermia atau suhu tubuh dibawah 36,5 0 C. Hipotermia sangat berbahaya karena hipotermia bisa menyebabkan kesakitan hingga kematian. Memandikan bayi selain proses membersihkan tubuh bayi adalah tindakan yang



dapat meningkatkan ikatan antara bayi dan orang tuanya, sehingga haruslah aman dan menenangkan kedua pihak dalam suasana tenang dan terkendali. Untuk memandikan bayi, orang tua menyiapkan air hangat, periksa dengan siku ibu sebaiknya air tidak terasa panas ataupun dingin. Dalam kasus ini, ada tradisi di suatu daerah untuk memandikan bayi di sungai, sedangkan bayi tersebut baru berusia satu minggu dan lahir dengan berat badan rendah. Bidan harus memberi penyuluhan kepada masyarakat tentang cara perawatan bayi dengan berat lahir rendah dan bagaimana aturan memandikan yang benar



sehingga



dapat



menghidarkan



bayi



dari



resiko



hipotermi



beserta



komplikasinya. Bidan juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat untuk bersama sama mengedukasi masyarakat karena tokoh masyarakan merupakan tokoh yang berpengaruh dan dapat dipercaya oleh masyarakat.



Kasus 5 Bidan Innana bertugas sebagai bidan desa  di poskesdes dengan pelayanan jam 08.30 - 14.00. Seorang pasien diantar suami datang pada jam 09.00 dengan maksud periksa kehamilan. Suami bidan menemui pasien dan menyampaikan bahwa bidan Innana sedang ke pasar, pelayanan akan diberikan pada jam 10.00. Suami bidan mempersilahkan pasien untuk menunggu atau pulang lebih dulu. Pasien dan suami memutuskan menunggu sampai bidan Innana datang. Jam 09.30 bidan Innana kembali dari pasar dan melihat pasien yang sedang menunggu, namun tidak  menyapa dan tidak segera memberi pelayanan. Pelayanan dilakukan setelah jam 10.00. Suami pasien merasa kecewa dan mengeluh kepada perangkat desa tentang kondisi pelayanan di Poskesdes yang tidak sesuai jadwal. Soal Penugasan : Bagaimana seharusnya sikap bidan dalam menghadapi kasus tersebut? Jawaban Bidan sebagai tenaga professional memiliki tanggung jawab kepada klien, tugas, sejawat, profesi, diri sendiri dan negara. Tanggung jawab itu harus dilakukan



dengan baik sesuai dengan kode etik bidan. Dalam kasus ini, bidan telah melalaikan tanggung jawabnya. Seharusnya bidan mempersiapkan pelayanan bidan di poskesdes sesuai dengan waktu yang ditentukan, sehingga klien bisa mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kompetensi dan kewenangan bidan. Bidan harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjaga nama baik dan citra profesi dalam memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.