6 0 12 MB
LATAR BELAKANG PEKERJAAN
4
▪ Nilai strategis wilayah Kabupaten Cirebon dalam Rencana Pengembangan Regional o o
o
Bagian dari WP Ciayumajakuning → fokus pengembangan sektor industri (RTRWP Jabar) Bagian dari WPPI /Wilayah Pusat Pengembangan Industri → sebagai zona pertumbuhan industri yang diarahkan untuk menjadi salah satu prime mover ekonomi pada WPI (RIPIN) Adanya pengembangan infrastruktur nasional dan regional yang dapat mempengaruhi perkembangan ekonomi wilayah
▪ Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kabupaten Cirebon o o o o o
program pengembangan industri unggulan; program pengembangan perwilayahan industri (pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan peruntukan industri, kawasan industri dan sentra industri kecil dan industri menengah); program pembangunan sumber daya industri, program pembangunan sarana dan prasarana industri program pemberdayaan industri kecil dan menengah…
▪ Dinamika Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon o o
Perda No.7/2018 tentang RTRW Kab.Cirebon → penetapan KPI ± 10.000 Ha Evaluasi terhadap RTRW Kab.Cirebon akibat dinamika pembangunan wilayah, perkembangan arah penataan ruang regional, dan perkembangan kebijakan nasional (UUCK, Permen Industri tentang KPI, dll)
DIPERLUKAN KAJIAN TERHADAP ALOKASI KPI DI KABUPATEN CIREBON ✓ Menjaga amanah RPIK Kab.Cirebon ✓ Penyesuaian terhadap dinamika kebijakan sektoral dan tata ruang ✓ Sebagai masukan bagi arah perencanaan pemanfaatan ruang di Kabupaten Cirebon.
4
TUJUAN, SASARAN, dan KELUARAN PEKERJAAN
Untuk memperoleh informasi dan materi bagi perumusan kebijakan dan informasi mengenai Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Kabupaten Cirebon.
a. Teridentifikasinya keterkaitan antara program pembangunan industri dengan penetapan KPI dan realisasi pemanfaatan ruangnya di Kabupaten Cirebon; b. Teridentifikasinya potensi dan permasalahan terkait pengembangan pemanfaatan lahan KPI yang masih tersedia; dan c. Terrumuskannya arahan strategis bagi upaya penetapan KPI yang sinkron dengan arah kebijakan pembangunan industri di Kabupaten Cirebon.
5
❖ Produk (deliverables): ▪
Produk Pelaporan (Laporan Pendahuluan, Laporan Akhir) beserta softcopy dalam flashdisk data hasil kegiatan dan laporan
❖ Outcome (manfaat): ▪
Masukan / rekomendasi bagi penetapan Kawasan Peruntukan Industri yang selaras dengan arah kebijakan pengembangan industri Kab.Cirebon, industri regional, dan kebutuhan penataan ruang wilayah Kab.Cirebon
5
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERINDUST RIAN & PERDAGANGAN (KAJIAN K PI K AB.CIREBON)
Pengumpulan Data & Informasi
❖ Arah kebijakan dan potensi perindustrian di Kabupaten Cirebon, khususnya di kawasan strategis perbatasan bagian utara; ❖ RTRW Kabupaten Cirebon yang perlu didetilkan dalam upaya merumuskan suatu acuan dasar pengembangan industri; ❖ Peraturan perundangan dan kebijakan terkait pengembangan perindustrian dan kawasan industri yang dapat menjadi acuan dalam pengembangan perindustrian dan kawasan industri di Kabupaten Cirebon. PENELITIAN & PENGEMBANGAN PERINDUSTRIAN & PERDAGANGAN
Data Sektoral ▪ ▪ ▪ ▪ ▪
Industri Perdagangan Lingkungan Infrastruktur dll.
Data Arahan Kebijakan Ruang & Pembangunan ▪ ▪ ▪ ▪
Data Lapangan ▪ ▪ ▪ ▪
RTRW Kab.Cirebon RPJMD Kab.Cirebon RPIK Kab.Cirebon UU & Perpu terkait
Peta Ruang Observasi Lapangan Fisik Alami Fisik Buatan
Analisis Ruang & Kebijakan
Analisis Internal ▪ ▪ ▪ ▪ ▪
Analisis Eksternal ▪ ▪ ▪ ▪
Fisik Infrastruktur Kebijakan Mikro Dampak Lingkungan dll.
Arah Perkembangan Wilayah Linkage S arana & Prasarana Arah Kebijakan Makro dll.
Penetapan Kawasan Peruntukan Industri
Rekomendasi Arahan Penetapan KPI
Arah Kebijakan dan Strategi
Rencana Ruang & Infrastruktur Arahan Pemanfaatan Ruang, Pengendalian, dan Programming
6
PEMAHAMAN DASAR KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI Sumber :
- PP 142/2015 tentang Kawasan Industri - PP 28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian - Permenperin 30/2020 tentang Kriteria Teknis KPI
adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
yang selanjutnya disingkat KPI adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri 8
PEMAHAMAN DASAR KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI
adalah wilayah yang dirancang dengan pola berbasis pengembangan industri dengan pendayagunaan potensi sumberdaya wilayah, melalui penguatan infrastruktur industri dan konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat, serta ditetapkan dengan deliniasi atau batas yang tidak terkait dengan batas secara administratif.
9
POLA PIKIR PERWILAYAHAN INDUSTRI
WPPI
Perwilayahan Industri Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri
Kawasan Peruntukan Industri KI
IKM
WPPI
Kawasan Industri Sentra Industri Kecil / Menengah
IKM
10
PEMAHAMAN DASAR KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI
▪ Kawasan Peruntukan Industri merupakan lokasi pelaksanaan kegiatan Industri ) ▪ Lokasi KPI harus dinilai dari sisi infrastruktur, sumberdaya dan tenaga kerja.
DI LUAR KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI
11
TINJAUAN KEBIJAKAN: PP 28/2021 tentang Penyelenggaraan Perindustrian ❑ Merupakan turunan langsung dari UU 11/2020 tentang Cipta Lapangan Kerja (UUCK) ❑ Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. b. c. d. e.
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; Pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian; Industri Strategis; Peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri; dan Tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri.
❖ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja hadir dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan yang salah satunya dilakukan melalui peningkatan investasi.
❖ Adanya komitmen dalam menjaga kelangsungan proses produksi dan pengembangan Industri melalui kemudahan penyediaan bahan baku → melalui pembatasan ekspor bahan baku, kemudahan impor bahan baku, maupun pemetaan dan penetapan wilayah penyediaan serta membangun industri hulu dan industri berbasis sumber daya alam ❖ Adanya perhatian khusus dalam pelaksanaan pembangunan Industri melalui pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri 12
TINJAUAN KEBIJAKAN: PERMENPERIN 30/2020 tentang Kriteria Teknis KPI ❑ Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan
Industri, dengan pengaturannya.
menetapkan
batasan
istilah
yang
digunakan
dalam
❑ KPI ditetapkan dengan kriteria berupa wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk
kegiatan Industri; tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup dan/atau tidak mengubah lahan produktif. ❑ Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian
berwenang menetapkan kriteria teknis KPI. ❑ Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin keterediaan infrastruktur Industri di
dalam KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ❑ Pedoman teknis penetapan KPI tercantum dalam Lampiran. ➢
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemerintah Daerah yang masih dalam proses penyusunan dan penetapan KPI di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
➢
KPI yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat pada saat peninjauan kembali Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah 13
PRINSIP PENETAPAN KPI berdasarkan PERMENPERIN 30/2020 tentang Kriteria Teknis KPI ❑ ▪ ▪
Penetapan KPI harus dijadikan acuan dalam rencana tata ruang, baik RTRW maupun RDTR, serta RTR kawasan strategis, apabila Pemerintah menetapkan kegiatan Industri sebagai kegiatan strategis. Penetapan KPI memperhatikan keharmonisan peruntukan ruang (pola ruang) dengan kawasan sekitarnya dan mempertimbangkan potensi sumber daya alam yang terkandung didalamnya.
❑ ❑ ▪ ▪
dapat mengacu pada Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK). Termasuk dalam penentuan skala Industri (besar, menengah, atau kecil).
❑ ▪
Penetapan KPI memerlukan dukungan kemudahan penyediaan infrastruktur Industri yang memadai baik rencana maupun eksisting, antara lain:
▪
Jaminan keamanan dan kenyamanan berusaha dari gangguan keamanan Jaminan kemudahan dalam berusaha juga diperlukan, seperti kemudahan dalam berinvestasi dan perizinan.
❑ ▪
14
KRITERIA TEKNIS KPI berdasarkan PERMENPERIN 30/2020 tentang Kriteria Teknis KPI (daya dukung, kerawanan bencana, topografi)
❑
(bukan lahan adat, LP2B, maupun kawasan lindung)
❑ ❑ ▪ ▪
(mengacu PP No.142/2015 tentang Kawasan Industri) dalam hal KPI yang akan dikembangkan menjadi lokasi kawasan Industri, luas lahan paling sedikit 50 ha dalam satu hamparan; atau dalam hal KPI yang akan dikembangkan menjadi lokasi kawasan industri yang peruntukannya untuk Industri kecil dan Industri menengah, luas lahan paling sedikit 5 ha dalam satu hamparan.
❑ ▪ ▪
❑
Keberadaan sistem jaringan transportasi yang didukung dengan simpul/hub perhubungan Jalur transportasi merupakan jalur regional atau jalur utama yang tidak mengganggu/terganggu pergerakan lokal
(ketersediaan air permukaan, pemanfaatan jaringan air bersih kerjasama/fasilitasi jaringan air bersih industri, dan pemanfaatan air limbah industri/reuse)
PDAM
atau
❑ ▪ ▪ ▪ ▪ ▪
Sesuai dengan Permen LHK No.102/2018 tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Izin Pembuangan Air Limbah dari Menteri, Gubemur, atau Bupati/Walikota. Ada proses pengolahan dan jaringan air limbah Pemerintah Daerah dapat menyusun dokumen kajian pembuangan air limbah Pemerintah Daerah dapat menyediakan infrastruktur instalasi pengolahan air limbah komunal dan memperoleh pendapatan dari pengolahan air limbah tersebut.
15
KRITERIA TEKNIS KPI berdasarkan PERMENPERIN 30/2020 tentang Kriteria Teknis KPI No
Pertimbangan Lain
Keterangan
❑ ▪
Ketersediaan Jaringan Energi dan Kelistrikan;
▪
Ketersediaan Jaringan Telekomunikasi;
▪
Kepadatan Permukiman;
▪
Kesesuaian dengan Industri Daerah.
Rencana
Pembangunan
16
18
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL
19
Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2015 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL (RIPIN) 2015 - 2035
Visi Pembangunan Industri Nasional adalah Indonesia Menjadi Negara Industri Tangguh yang bercirikan: 1. Struktur industri nasional yang kuat, dalam, sehat, dan berkeadilan; 2. Industri yang berdaya saing tinggi di tingkat global; dan 3. Industri yang berbasis inovasi dan teknologi.
19
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL
20
Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2015 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL (RIPIN) 2015 - 2035
1. Industri Pangan
2. Industri Farmasi, Kosmetik dan Alat Kesehatan 3. Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka
4. Industri Alat Transportasi 5. Industri Elektronika dan Telematika/ICT 6. Industri Pembangkit Energi 7. Industri Barang Modal, Komponen, Bahan Penolong dan Jasa Industri 8. Industri Hulu Agro
9. Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam 10. Industri Kimia Dasar Berbasis Migas dan Batubara. 20
KEBIJAKAN PENATAAN RUANG NASIONAL YANG MEMPENGARUHI ARAH PEMBANGUNAN WILAYAH KABUPATEN CIREBON Revitalisasi dan Percepatan pengembangan Kota-Kota pusat Pertumbuhan Nasional → program pengembangan / peningkatan fungsi ❖
❖
❖
❖
21
KEBIJAKAN NASIONAL PENDORONG DINAMIKA KAWASAN REBANA Tabel: Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) yang berperan sebagai penggerak utama (prime mover) ekonomi
Kebijakan yang memicu perkembangan investasi dan kegiatan perkotaan di koridor Cirebon-Patimban Kertajati Majalengka :
▪
Kebijakan perwilayahan industri melalui pengembangan WPPI (RIPIN 2015-2035)
▪
Proyek Strategis Nasional : Pelabuhan Patimban dan Jalan Tol
▪
RTRWN : PKN Cirebon, PKW Indramayu, Kawasan Andalan Purwasuka dan Ciayumajakuning
▪
Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja : Kemudahan Perijinan dan Investasi
Implikasi dari kebijakan nasional tersebut belum diantisipasi dalam konsep perubahan ruang baik struktur dan pola ruangnya 22
INFRASTRUKTUR STRATEGIS DI WILAYAH PKN CIREBON
23
Pelabuhan Balongan Indramayu
Rencana BIJB & Aerocity Kertajati
Rencana Tol Bandung – Kertajati – Cirebon
Jalan Tol Cikopo - Palimanan
Pelabuhan Cirebon Terminal tipe-A Kota Cirebon Jalan Tol Cirebon - Pejagan
Rencana Jalur KA Jatinangor – Tj.Sari – Cirebon
PLTU Astanajapura - Cirebon Electric Power (CEP) - Jalur transmisi Sumatera-Jawa-Bali Rencana PLTU Cirebon Ekspansi (Cirebon-2) 1.000 MW
23
INFRASTRUKTUR STRATEGIS DI WILAYAH PKN CIREBON
24
▪ Pelabuhan Cirebon → hierarki: Pelabuhan Pengumpul (PP) → fungsi: angkutan laut dalam negeri; tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang; angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi. ▪ Pelabuhan Muara Gebang, Astanajapura, Bondet, Gebangmekar, Kejawanan → hierarki: Pel. Pengumpan Lokal (PL) → fungsi: angkutan penumpang dan barang antar kab/kota atau antar kecamatan; pengumpan terhadap pelabuhan pengumpul; moda transportasi untuk mendukung kehidupan masyarakat; tidak dilalui jalur laut reguler 24
KEBIJAKAN NASIONAL TERKAIT PENGEMBANGAN KPI di KABUPATEN CIREBON
Sumber: LAMPIRAN RAPERPRES Percepatan Pembangunan Infrastruktur Untuk Mendorong Investasi Dalam Pengembangan Kawasan Cirebon-patimban-kertajati Dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, 2021
25
KEBIJAKAN NASIONAL TERKAIT PENGEMBANGAN KPI di KABUPATEN CIREBON KAWASAN
Sumber: LAMPIRAN RAPERPRES Percepatan Pembangunan Infrastruktur Untuk Mendorong Investasi Dalam Pengembangan Kawasan Cirebon-patimban-kertajati Dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, 2021
JENIS KAWASAN
KECAMATAN
PUSAT PELAYANAN
TEMA
KABUPATEN CIREBON Kawasan Perkotaan Pengembangan Sekitarnya Kawasan Industri
FUNGSI
KPI Cirebon
KPI
Mertasinga Trusmi Kulon Tegalgubug Rawaurip Tegalwangi Gempol
SIKM SIKM SIKM SIKM SIKM SIKM
Ciledug Lemahabang Mundu Greged Astanajapura Pangenan Karangsembung Gebang Babakan Losari Pabedilan Gunungjati Plered Arjawinangun Pangenan Weru Gempol
Bobos
SIKM
Dukupuntang
SIKM
Sumber
Kawasan Perkotaan
Sumber
PKL
Arjawinangun
Kawasan Perkotaan
Arjawinangun
PKL
Pusat pelayanan administrasi pemerintahan, pendidikan vokasi, kesehatan Kawasan Perkotaan Pusat perdagangan, jasa keuangan, perumahan
Palimanan
Kawasan Perkotaan
Palimanan
PKL
Kawasan Perkotaan Pusat perdagangan, jasa keuangan, perumahan
Galmantro
Kawasan Perdesaan Weru
Gempol
Kawasan Perdesaan Gempol
Pusat Kaperdes - Desa Tegalwangi Pusat Kaperdes - Desa Cikeusal
Kampung Wisata Rotan Agrowisata
SIKM SIKM SIKM SIKM SIKM SIKM
SIKM Pangan SIKM Sandang SIKM Sandang SIKM Kimia SIKM Furniture SIKM Galian Bukan Logam SIKM Galian Bukan Logam Kawasan Perkotaan
Industri pengolahan makanan dan minuman, furnitur dan barang dari kayu, perkapalan, pakan, bahan galian non logam, bahan bangunan, pengolahan garam konsulasi, pengolahan hotmix dan beton
Olahan Kerang dan Rajungan Batik Tulis dan Cap Konveksi Garam Krosok Meubel Rotan Kapur Tohor Batu Alam
Penghasil kerajinan rotan dan meubelair
Penghasil komoditas utama buah-buahan dan Jamur 26
KEBIJAKAN NASIONAL TERKAIT PENGEMBANGAN KPI di KABUPATEN CIREBON Kebijakan dan strategi utama yang mendasari program rencana aksi adalah: 1. Mengembangkan KPI, Kota Baru, SIKM, dan sentra produksi di kawasan perdesaan 2. Mengembangkan sistem rantai logistik terintegrasi antara industri besar dan IKM NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 Sumber:
LAMPIRAN RAPERPRES Percepatan Pembangunan Infrastruktur Untuk Mendorong Investasi Dalam Pengembangan Kawasan Cirebon-patimban-kertajati Dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, 2021
30 31 32 33
PROGRAM
LOKASI
Pembangunan Interchange Akses Tol Cipali (Subang KM109 – Patimban) Pembangunan Jalan Tol Cipali - Palasah – Jatibarang Pembangunan Jalan Akses Cisumdawu – Aerocity Pembangunan Pelabuhan Patimban Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Patimban Peningkatan kelas Jalan Sarengseng – Pabuaran Peningkatan kelas Jalan Cipeundeuy – Pabuaran
Kab. Subang Kab. Indramayu, Kab. Majalengka Kab. Majalengka Kab. Subang Kab. Subang Kab. Subang Kab. Subang Kab. Majalengka, Kab. Indramayu, Kab. Subang, Kab. Cirebon, Peningkatan status Jalan Provinsi menjadi Jalan Nasional Kab. Sumedang Peningkatan Jalan Conggeang - Ujungjaya Kec. Conggeang, Kec. Ujungjaya Peningkatan Jalan Ujungjaya - Palasah Kec. Ujungjaya Peningkatan Ruas Jalan Cisumur- Nanggerang/Kab Subang Kab.Sumedang,Kab. Subang Peningkatan Jalan Burujul - Sanca Kab.Sumedang,Kab. Indramayu Peningkatan Jalan Lebaksiuh - Kadu Kab.Sumedang,Kab. Majalengka Pembangunan Ruas Jalan Cijurey-Darmawangi Kab.Sumedang,Kab. Majalengka Pelebaran jalan kabupaten (pusakanagara – patimban) Kab. Subang Peningkatan kelas Jalan Pusakanagara – Tanjung Kab. Subang Peningkatan kelas Jalan Kamarung – Tanjung Kab. Subang Pembangunan Jalan Jatitujuh - Ligung Kab. Majalengka Pelebaran Jalan Cigasong – Maja Kab. Majalengka Pembangunan Rel KA Rancaekek - Tanjungsari - Akses Bandara Kertajati Kab. Bandung, Kab. Sumedang, Kab. Majalengka Reaktivasi Rel KA (Kota Cirebon – Kadipaten Kab. Majalengka) Kab. Cirebon, Kab. Majalengka Pembangunan Rel KA Subang - Akses Pelabuhan Patimban Kab. Subang Pembangunan Rel KA (Jatibarang – Kertajati) Kab. Indramayu Kab. Indramayu, Kab. Majalengka Pembangunan Rel KA Subang-Kertajati Kab. Subang, Kab. Majalengka Pembangunan SMK dan Sekolah Tinggi Maritim dan Logistik Kec Pusakanagara, Kab. Subang Pembangunan gardu induk Patimban, Cibogo, Sukamandi-Haurgeulis, Indramayu, Kadipaten Kab. Subang, Kab. Indramayu, Kab. Majalengka Pembangunan SUTT Kab. Cirebon, Kab. Subang, Kab. Majalengka Pembangunan pembangkit listrik Kab. Cirebon, Kab. Subang, Kab. Majalengka Pembangunan Rumah Susun Pekerja 13 KPI Kab. Subang, Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, Kab. Majalengka, Rehabilitasi Embung dan Penampungan Air Lainnya Kab. Sumedang. Cipunagara, Kab. Subang; Sadawarna, Kab. Subang; Kadumalik, Pembangunan waduk untuk mendukung air baku kegiatan indusri Kab. Majalengka; Cilame; Cipanas, Kab. Sumedang Pengembangan IPLT 13 KPI Peningkatan Skema Pembiayaan HAKI, Modal Ventura, dan Hibah untuk industri kreatif Kab. Subang, Kab. Cirebon, Kab. Majalengka, Kab. Indramayu
34 Penyelenggaraan event business meeting dan promosi Kawasan
Kab. Cirebon, Kab. Subang, Kab. Majalengka
TAHUN PELAKSANAAN (20...) 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30
Kementerian PUPR Kementerian PUPR Kementerian PUPR Kementerian Perhubungan Kementerian PUPR Kementerian PUPR Kementerian PUPR
SUMBER DANA APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN
Kementerian PUPR
APBN
Kementerian PUPR Kementerian PUPR Kementerian PUPR Kementerian PUPR Kementerian PUPR Kementerian PUPR Kementerian PUPR Kementerian PUPR Kementerian PUPR Kementerian PUPR Kementerian PUPR Kementerian Perhubungan Kementerian Perhubungan Kementerian Perhubungan Kementerian Perhubungan Kementerian Perhubungan Kemen. Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian ESDM Kementerian ESDM Kementerian ESDM Kementerian PUPR
APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN
Kementerian PUPR
APBN
Kementerian PUPR
APBN
Kementerian PUPR Kemen. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
APBN APBN
Kemen. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
APBN
KEMENTERIAN/ LEMBAGA
27
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA BARAT
29
Peraturan Daerah. No. 8 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2018 - 2038
1. meningkatnya pertumbuhan industri manufaktur sebesar 2 digit untuk mempertahankan kontribusi industri manufaktur dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 40% (empat puluh persen);
2. meningkatnya industri bernilai tambah tinggi tanpa mengurangi perannya dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup melalui pengembangan inovasi dan penguasaan teknologi; 3. meningkatnya peran industri Jawa Barat dalam penguatan dan pendalaman struktur industri nasional;
4. meningkatnya jumlah tenaga kerja di sektor industri manufaktur menjadi 35% dari jumlah tenaga kerja di sektor industri manufaktur nasional; 5. meningkatnya nilai ekspor produk industri manufaktur Jawa Barat menjadi 40% dari nilai ekspor nasional. 29
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA BARAT
30
Peraturan Daerah. No. 8 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2018 - 2038
No
Industri Unggulan
Jenis Industri
Keterangan
1
Industri Pangan
Industri Pengolahan Ikan
Aneka olahan ikan dan hasil laut lainnya (termasuk minyak ikan, suplemen, dan pangan fungsional lainnya.)
2
Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki, dan Aneka
Industri Furnitur dan Barang Lainnya Dari Kayu
• •
3
Industri Alat Transportasi
Industri Perkapalan
Perawatan kapal
4
Industri Hulu Agro
Industri Pakan
Ransum dan suplemen pakan ternak dan aqua culture
Industri Barang dari Kayu
•
• • 5
Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam
Furniture kayu dan rotan; Kerajinan dengan bahan baku limbah industri pengolahan kayu
Komponen berbasis kayu (wood working, laminated, and finger joint), serat bambu untuk tekstil, wood moulding products
Industri Bahan Galian NonLogam 30
KEBIJAKAN PENATAAN RUANG PROVINSI yang Mempengaruhi Perkembangan Wilayah Kab.Cirebon
31
Revisi RTRWP Jawa Barat (2020)
Hierarki
Lokasi
PKN
Cirebon • Arjawinangun • Sumber • Lemahabang • Palimanan • Ciledug
PKL
31
PENGEMBANGAN KAWASAN METROPOLITAN REBANA Revisi RTRWP Jawa Barat (2020) “Kawasan Metropolitan Cirebon-Patimban-Kertajati yang selanjutnya disebut Kawasan Metropolitan REBANA adalah kawasan perkotaan inti dan kawasan pinggiran perkotaan di Kabupaten Cirebon, Subang, Majalengka, Indramayu, Kuningan dan Kota Cirebon yang memiliki keterkaitan fungsional dan terbentuk karena aglomerasi kegiatan ekonomi, aglomerasi aktivitas sosial masyarakat, aglomerasi lahan terbangun, dan aglomerasi penduduk minimal satu juta jiwa”
“Pemprov Jabar menyusun konsep pengembangan kawasan Metropolitan
Rebana agar pengembangan kawasan berbasis industri tidak sporadis dan memiliki tema ecoindustry, serta menata pusat –pusat pertumbuhan ekonomi baru ke dalam Pengembangan Kawasan Rebana di Provinsi Jawa Barat mengadopsi Konsep Multi-Nodal, dimana Kota Cirebon sebagai Kota Inti (City-centered) , Kawasan Patimban dan Kertajati sebagai Simpul Kawasan Perkotaan (Urban-Nodes) yang terhubung oleh infrastruktur, serta terhubung pula dengan Kawasan perkotaan lain yang koheren dan terintegrasi.” 32
KAWASAN METROPOLITAN REBANA – Revisi RTRWP Jawa Barat (2020)
33
33
Draft RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN METROPOLITAN REBANA
35
KONSEP KAWASAN METROPOLITAN REBANA
– Revisi RTRWP Jawa Barat (2020)
36
❖ KONEKTIVITAS ANTAR KLUSTER / RTRW ▪ JALAN TOL ▪ JALAN KERETA ❖ KONEKTIVITAS DALAM TIAP CLUSTER ▪ JALAN ARTERI ▪ LRT/MRT ANTAR PUSAT-PUSAT KEGIATAN ❖ KLUSTER SALING MELENGKAPI / MENGUATKAN, DENGAN TEMA / KEKHUSUSAN TIAP CLUSTER:
Haur Geulis
1. CLUSTER AEROCITY → BANDARA 2. CLUSTER PATIMBAN → PELABUHAN Kluster / Calon Metropolitan: ▪ Kota Eksisting ▪ KPI ▪ Potensi permukiman skala besar ▪ Infrastruktur Regional (Bandara, Pelabuhan, Tol, dsb)
3. CLUSTER CIREBON ▪ PELABUHAN ▪ PERDAGANGAN DAN JASA 4. CLUSTER SUBANG ▪ INDUSTRI ▪ PARIWISATA
Konektivitas dalam tiap klister (Jalan Arteri, LRT/MRT antar pusat kegiatan)
5. CLUSTER INDRAMAYU Ibu Kota Kabupaten/Kota PKN
PKW
Perkotaan Eksisting (Pusat Kota)
▪ INDUSTRI MIGAS ▪ PRODUK KELAUTAN/IKAN
Permukiman Skala Besar
36
RENCANA PENGEMBANGAN KPI dalam KAWASAN METROPOLITAN REBANA 13 KPI yang tersebar REBANA, diantaranya:
1 Kota Baru Patimban
2 1
Pelabuhan Patimban
3
11
13 5
12
Bandara Internasional Kertajati
7
8
Kabupaten Kab. Subang Kab. Indramayu Kab. Majalengka
Luas (ha) 24.608,66 15.288,35 5.765,19
Kab. Cirebon
6.292,88
Kab. Sumedang Total
2.305,56 54.260,64
Legenda:
Bandara Internasional Husein Sastranegara
0
Sumber: Rencana Metropolitan REBANA
(3.452 ha)
KPI Jatiwangi (968,39 ha)
Total luas KPI 54.260 Ha yang tersebar di 5 kabupaten sebagai berikut:
6 4
11 KPI Patrol
13 KPI Krangkeng
7 3
KPI Losarang (6.406,93 ha)
6 KPI Tukdana (492,95 ha)
2
(6.292,88 ha) KPI Balongan (2.061 ha)
5 KPI Kertajati
(7.085,55 ha)
9
Kawasan
(4.126,55 ha) 12 KPI Butom (4.092 ha)
(2.250,55 ha)
10
di
8 KPI Cirebon
(2.618,5 ha) KPI Cipali Subang Barat 9 (14.303,67 ha) KPI Cipali Subang Timur 10 (7.653,67 ha)
4 KPI Cipali-Indramayu
37
5
10
20 km
Bandar Udara Pelabuhan Rencana Pelabuhan
Jalur Kereta Api Jalan Tol Rencana Jalan Tol Jalan Utama/Nasional
37
KONEKTIVITAS KAWASAN METROPOLITAN REBANA
38
Ke Jakarta +220 Km/ 2 Jam 59 Menit berkendara Ke Subang +106 Km/ 1 Jam 25 Menit berkendara Pelabuhan Patimban
Ke PelabuhanTj Priok +223 Km/ 2 Jam 51 Menit berkendara
Ke Pelabuhan Patimban +125 Km/ 2 Jam 5 Menit berkendara Stasiun Cikampek
±35 km berkendara
Ke Dryport Pasirbungur +128 Km/ 1 jam 58 Menit berkendara Ke Bandara Kertajati +62 Km/ 59 menit berkendara
Dryport Pasirbungur
KM 89
Stasiun Pegaden Baru
Gerbang Tol Subang
KM 115
• Posisi Kab. Cirebon strategis, memiliki akses Jalan Tol Cikopo-Palimanan dengan gerbang tol Ciperna, Plumbon, Palimanan. • Beberapa potensi sangat baik dari aspek infrastruktur transportasi, yaitu terlayani oleh 4 jaringan infrastruktur utama seperti kereta api, pelabuhan (+125 km dari Pelabuhan Patimban), bandar udara (+62 km dari Bandara Kertajati), jalan Tol Trans Jawa dan Jalan Nasional Rute 1 (Pantura). Adanya akses terhadap infrastruktur tersebut dapat mendukung kegiatan industri yang akan dikembangkan di Kab. Cirebon
Bandara Internasional Kertajati
±65 km berkendara
Legenda:
Bandara Internasional Husein Sastranegara
0
5
10
20 km
Bandar Udara Pelabuhan Rencana Pelabuhan Stasiun Kereta Api Stasiun Kereta Api Utama Jalur Kereta Api Jalan Tol Rencana Jalan Tol Jalan Utama/Nasional Gerbang Tol
38
KEUNGGULAN KAWASAN
39
KAWASAN INDUSTRI GRAND REBANA Pelabuhan Patimban
Bandara Internasional Kertajati Karawang
Tol Cikopo Palimanan
Pelabuhan Patimban
Purwakarta
Rebana Subang
Kertajati Aeropolis
Cirebon Bandung
1
Lokasi Strategis dan Aksesibilitas yang Baik Berada di dalam area WPPI 1 dan Rencana Pengembangan Segitiga Ekonomi REBANA (Cirebon, Patimban, Kertajati) serta dilengkapi dengan infrastruktur yang cukup dekat.
2
Tenaga Kerja yang Terampil dan Kompetitif Dilengkapi dengan Politeknik, Fasilitas Pelatihan, dan Start Up Incubator
39
KEUNGGULAN KAWASAN
40
KAWASAN INDUSTRI GRAND REBANA
Solar Panel
Gas Water
Fiber Optic
Kementerian BUMN
3
Pendekatan Eco + Smart Infrastructure Menerapkan prinsip-prinsip infrastruktur cerdas yang berbasis keberlanjutan untuk mendukung kegiatan industri
4
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Kementerian Perindustrian
Kementerian PUPR
Provinsi Jawa Barat
Kabupaten Subang
Dukungan Besar dari Pemerintah Pusat dan Daerah Pemerintah serta Badan Usaha yang mendukung percepatan pembangunan Kawasan Perencanaan
40
KPI dalam RTRW Kab.Cirebon (Perda 7/2018) No. 1 1.1 1.2 1.3 1.4 1.5 1.6 1.7 1.8 1.9 1.10 1.11 1.12 1.13 1.14 1.15 1.16 1.17 1.18 2 2.1. 2.2 2.3 2.4 2.5 2.6 2.7 2.8 2.9 2.10 2.11 2.12 2.13 2.14 2.15
JENIS POLA RUANG Kawasan Lindung Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan Hutan Bakau Hutan Konservasi Kawasan Hutan Lindung Kawasan Sekitar Waduk, Situ dan Embung RTH Jalur Hijau RTH Pemakaman RTH Taman Rawan Banjir Rawan Gelombang Pasang Rawan Letusan Gunung Api Ciremai Rawan Tanah Longsor Resapan Air Sempadan Mata Air Sempadan Pantai Sempadan Sungai Suaka Margasatwa TN. Gunung Ciremai Kawasan Budidaya Hutan Produksi Terbatas Hutan Produksi Tetap Hutan Rakyat Kawasan Peruntukan Industri Kawasan Peruntukkan Lainnya Pariwisata Perikanan Budidaya Air Payau Perikanan Budidaya Air Tawar Permukiman Perdesaan Permukiman Perkotaan Pertambangan Peternakan Besar dan Kecil Peternakan Unggas Produksi Garam Tanaman Pangan Grand Total
LUAS (Ha.) 393,16 204,27 0,58 23,71 347,82 755,52 104,86 49,09 82,47 368,41 95,37 4.534,80 68,79 29,60 383,31 4.967,11 13,35 17,74 3.466,18 2.072,10 1.646,94 10.008,82 1.272,81 122,86 3.425,73 2.064,30 9.605,19 16.589,50 1.003,52 1.008,43 675,07 1.624,48 40.002,66 107.028,55
KPI Kab.Cirebon:
42
KPI dalam RTRW Kab.Cirebon (Perda 7/2018) No. 1 1.1 1.2 1.3 1.4 1.5 1.6 1.7 1.8 1.9 1.10 1.11 1.12 1.13 1.14 1.15 1.16 1.17 1.18 2 2.1. 2.2 2.3 2.4 2.5 2.6 2.7 2.8 2.9 2.10 2.11 2.12 2.13 2.14 2.15
JENIS POLA RUANG Kawasan Lindung Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan Hutan Bakau Hutan Konservasi Kawasan Hutan Lindung Kawasan Sekitar Waduk, Situ dan Embung RTH Jalur Hijau RTH Pemakaman RTH Taman Rawan Banjir Rawan Gelombang Pasang Rawan Letusan Gunung Api Ciremai Rawan Tanah Longsor Resapan Air Sempadan Mata Air Sempadan Pantai Sempadan Sungai Suaka Margasatwa TN. Gunung Ciremai Kawasan Budidaya Hutan Produksi Terbatas Hutan Produksi Tetap Hutan Rakyat Kawasan Peruntukan Industri Kawasan Peruntukkan Lainnya Pariwisata Perikanan Budidaya Air Payau Perikanan Budidaya Air Tawar Permukiman Perdesaan Permukiman Perkotaan Pertambangan Peternakan Besar dan Kecil Peternakan Unggas Produksi Garam Tanaman Pangan Grand Total
LUAS (Ha.) 393,16 204,27 0,58 23,71 347,82 755,52 104,86 49,09 82,47 368,41 95,37 4.534,80 68,79 29,60 383,31 4.967,11 13,35 17,74 3.466,18 2.072,10 1.646,94 10.008,82 1.272,81 122,86 3.425,73 2.064,30 9.605,19 16.589,50 1.003,52 1.008,43 675,07 1.624,48 40.002,66 107.028,55
KPI Kab.Cirebon:
43
44
KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI dalam RPIK Kabupaten Cirebon Kawasan Peruntukan Industri telah ditetapkan seluas 10.000 Ha, meliputi : Kawasan peruntukan industri menengah dan besar, Kawasan peruntukan industri kecil dan mikro, Kawasan peruntukan industri agro, dan Kawasan Industri ARAHAN LOKASI & JENIS INDUSTRI Koridor Barat
Indikasi Lokasi • Susukan • Ciwaringin • Gempol • Arjawinangun
Utara
• Kapetakan
Tengah
• • • • • • • • • •
Timur
Palimanan Depok Plumbon Greged Mundu Pangenan Gebang Losari Pabedilan Ciledug
Industri yang didorong • Industri bahan galian non logam • Industri barang dari kayu • Industri furniture dan barang lainnya dari kayu • Industri komponen • Industri tekstil • Industri pakan • Industri komponen • Industri barang dari kayu • Industri furniture dan barang lainnya dari kayu • Industri garam olahan • Industri pengolahan ikan • Industri perkapalan • Industri furniture dan barang lainnya dari kayu • Industri barang dari kayu Industri barang dari kayu • Industri furniture dan lainnya dari kayu • Industri garam olahan • Industri pengolahan ikan • Industri perkapalan
barang
45
PETA ARAHAN RUANG KPI
BERDASARKAN RTRW PROVINSI JAWA BARAT
46
PETA ARAHAN RUANG KPI
BERDASARKAN RTR KAWASAN METROPOLITAN REBANA
47
PETA ARAHAN RUANG KPI
BERDASARKAN RTRW KABUPATEN CIREBON
48
PETA ARAHAN RUANG KPI
BERDASARKAN RIPK KABUPATEN CIREBON
49
KPI DALAM RENCANA POLA RUANG KAB. CIREBON No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34
Kecamatan Kecamatan Arjawinangun Kecamatan Astanajapura Kecamatan Babakan Kecamatan Beber Kecamatan Ciledug Kecamatan Ciwaringin Kecamatan Depok Kecamatan Dukupuntang Kecamatan Gebang Kecamatan Gempol Kecamatan Greged Kecamatan Gunungjati Kecamatan Jamblang Kecamatan Kaliwedi Kecamatan Kapetakan Kecamatan Karangsembung Kecamatan Karangwareng Kecamatan Kedawung Kecamatan Lemahabang Kecamatan Losari Kecamatan Mundu Kecamatan Pabedilan Kecamatan Palimanan Kecamatan Pangenan Kecamatan Pasaleman Kecamatan Plered Kecamatan Plumbon Kecamatan Sedong Kecamatan Sumber Kecamatan Susukan Kecamatan Susukan Lebak Kecamatan Talun Kecamatan Waled Kecamatan Weru Grand Total
Rencana Pola Ruang Kawasan Peruntukan Industri 496,79 950,27 8,43 342,81 232,29 42,52 0,35 1.062,37 420,80 500,70 8,34 15,76 7,13 599,29 6,34 23,23 123,70 406,68 1.051,13 938,20 386,20 1.412,24 34,60 135,31 1,04 812,51 6,29 0,28 40,64 10.066,22
% 4,94 9,44 0,08 3,41 2,31 0,42 0,00 10,55 4,18 4,97 0,08 0,16 0,07 5,95 0,06 0,23 1,23 4,04 10,44 9,32 3,84 14,03 0,34 1,34 0,01 8,07 0,06 0,00 0,40 100,00
52
Kawasan Peruntukan Industri
•
•
Alokasi ruang KPI berdasarkan RTRW Kab. Cirebon memiliki luas 10.066, 22 Ha atau 9,35% dari total luas wilayah Kab. Cirebon Alokasi ruang untuk KPI terbesar ada di Kec. Pangenan (14,03%), Gebang (10,55%), dan Kec. Mundu (10,44%)
52
PENGGUNAAN LAHAN EKSISTING No.
JENIS GUNA LAHAN
1 Perindustrian
2 3
4
5
6
7
8
Bangunan Industri Bangunan Industri, Perdagangan dan Perkantoran Pertambangan Perkantoran Bangunan Perkantoran Lembaga Pemasyarakatan / Penjara Permukiman dan Perdagangan & Jasa Bangunan Permukiman Desa Bangunan Permukiman Kota Hutan Hutan Mangrove Sekunder Kerapatan Sedang Hutan Rakyat Pertanian dan Ruang Terbuka Kebun Campuran Kolam Ikan Air Tawar Lahan Terbuka Lain Lapangan Padang Golf Padang Rumput Pekarangan Pemakaman Perkebunan / Kebun Ruang Terbuka Hijau Sawah Semak Belukar Situs Purbakala Tambak Garam Tegalan / Ladang Sarana Pelayanan Umum Sarana Kesehatan Sarana Olahraga Sarana Pelayanan umum Sarana Pendidikan Sarana Peribadatan Sarana Sosial Sarana Transportasi Jaringan Jalan Landas Pacu (runway) dan Taxiway Pariwisata / Seni / Budaya / Olah Raga Lainnya Stasiun Kereta Api Stasiun Pompa Bahan Bakar Umum Instalasi Lainnya Instalasi TNI (AD / AL / AU) PLTU Gardu Induk Perairan Sungai Danau Alami Waduk Irigasi Waduk Multiguna Total Luas Lahan
(Hasil Interpretasi Tutupan Lahan 2020)
LUAS (Ha) 1.044,92 941,32 103,60 435,30 163,32 8,01 9.987,16 8.165,33 115,51 4.614,06 6.280,82 5,92 150,10 60,80 63,53 45,64 486,61 151,37 5.877,64 3,91 52.067,80 2.831,32 0,18 9.548,69 2.396,78 72,54 16,72 59,87 516,92 70,39 0,07 2,95 358,03 3,87 2,46 2,88 18,57 25,41 56,65 0,69 1.038,08 33,00 63,52 154,10 108.046,35
Penggunaan Lahan untuk Kegiatan Industri di Kab.Cirebon (2020): 1.480,21 Ha atau baru termanfaatkan 10,38% dari alokasi ruang KPI Masih ada sisa lahan 9.021,31 Ha untuk pengembangan KPI
53
KECENDERUNGAN PERKEMBANGAN KEGIATAN INDUSTRI
54
Lokasi Kegiatan Industri di Kabupaten Cirebon
(Pemantauan terhadap Pemanfaatan Ruang Kawasan industri, tahun 2020-2021)
Perkembangan kawasan industri di Kab. Cirebon relatif tersebar di wilayah tengah Kabupaten
Ditambah Luasan industri per kecamatan
54
TUTUPAN LAHAN PADA RENCANA KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI
55
Berdasarkan interpretasi peta tutupan lahan tahun 2020, teridentifikasi jenis tutupan lahan yang direncanakan sebagai KPI : • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
Hutan mangrove sekunder Hutan rakyat Bangunan permukiman kota Bangunan permukiman desa Perdagangan & jasa Penambangan bukan situ Bangunan industri Bangunan perkantoran Sarana peribadatan Sarana pendidikan Sarana Kesehatan Statiun pompa bahan bakar umum Jaringan jalan Kebun campuran Kolam ikan air tawar Lahan terbuka lain Pekarangan Pemakaman Perkebunan/ kebun Sawah Semak belukar Tambak garam Tegalan/ladang Instalasi TNI (AD/AL/AU) PLTU Waduk Sungai
55
KOMPATIBILITAS TUTUPAN LAHAN TERHADAP POLA RUANG KPI No 1
Rencana Pola Ruang KPI VS Eksisting Landuse Kawasan Peruntukan Industri VS
Keterangan
Luas (Ha)
%
Kompatibel
675,24
6,71
Kompatibel
1,69
0,02
Tidak Kompatibel
5,48
0,05
Tidak Kompatibel
141,83
1,41
Tidak Kompatibel
74,10
0,74
Tidak Kompatibel
13,04
0,13
Tidak Kompatibel
423,45
4,21
Kawasan Peruntukan Industri VS Instalasi Tidak Kompatibel TNI (AD / AL / AU)
2,78
0,03
Kompatibel
50,04
0,50
Kompatibel
380,45
3,78
Kompatibel
3,14
0,03
Kompatibel
0,01
0,00
Kompatibel
96,86
0,96
Tidak Kompatibel
3,47
0,03
Tidak Kompatibel
9,73
0,10
Bangunan Industri
56
Kawasan Peruntukan Industri VS 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
Bangunan Industri, Perdagangan dan Perkantoran Kawasan Peruntukan Industri VS Bangunan Perkantoran Kawasan Peruntukan Industri VS Bangunan Permukiman Desa Kawasan Peruntukan Industri VS Bangunan Permukiman Kota Kawasan Peruntukan Industri VS Hutan Mangrove Sekunder Kerapatan Sedang Kawasan Peruntukan Industri VS Hutan Rakyat
Kawasan Peruntukan Industri VS Jaringan Jalan Kawasan Peruntukan Industri VS Kebun Campuran Kawasan Peruntukan Industri VS Kolam IKan Air Tawar Kawasan Peruntukan Industri VS Lahan Terbuka Lain Kawasan Peruntukan Industri VS Pekarangan Kawasan Peruntukan Industri VS Pemakaman Kawasan Peruntukan Industri VS Penambangan Terbuka Bukan Sirtu Kawasan Peruntukan Industri VS
727,67
7,23
17
Kawasan Peruntukan Industri VS PLTU
Tidak Kompatibel
55,56
0,55
18
Kawasan Peruntukan Industri VS Sarana Kesehatan
Tidak Kompatibel
0,13
0,00
Tidak Kompatibel
13,29
0,13
19 20
Perkebunan / Kebun
Kawasan Peruntukan Industri VS Sarana Pendidikan Kawasan Peruntukan Industri VS Sarana
Kompatibel
0,14
0,00
Kompatibel
5.160,61
51,27
Kompatibel
128,31
1,27
Tidak Kompatibel
0,43
0,00
Tidak Kompatibel
1,07
0,01
Kompatibel
1.861,28
18,49
26
Kawasan Peruntukan Industri VS Tegalan Kompatibel / Ladang
234,70
2,33
27
Kawasan Peruntukan Industri VS Waduk Multiguna
21 22 23 24 25
Peribadatan Kawasan Peruntukan Industri VS Sawah Kawasan Peruntukan Industri VS Semak Belukar Kawasan Peruntukan Industri VS Stasiun Pompa Bahan Bakar Umum Kawasan Peruntukan Industri VS Sungai Kawasan Peruntukan Industri VS Tambak Garam
Grand Total
Tidak Kompatibel
Tidak Kompatibel
1,72
0,02
10.066,22
100,00
Berdasarkan hasil overlay rencana pola ruang dengan pola landuse eksisting, teridentifikasi luas rencana KPI yang kompatibel dengan pola landuse mencapai 9.320,01 atau 92,59% sedangkan yang tidak kompatibel ada 746,22 Ha atau 7,41% dari total luas KPI.
56
KESESUAIAN TUTUPAN LAHAN PADA KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI No
Kecamatan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34
KECAMATAN ARJAWINANGUN KECAMATAN ASTANAJAPURA KECAMATAN BABAKAN KECAMATAN BEBER KECAMATAN CILEDUG KECAMATAN CIWARINGIN KECAMATAN DEPOK KECAMATAN DUKUPUNTANG KECAMATAN GEBANG KECAMATAN GEMPOL KECAMATAN GREGED KECAMATAN GUNUNGJATI KECAMATAN JAMBLANG KECAMATAN KALIWEDI KECAMATAN KAPETAKAN KECAMATAN KARANGSEMBUNG KECAMATAN KARANGWARENG KECAMATAN KEDAWUNG KECAMATAN LEMAHABANG KECAMATAN LOSARI KECAMATAN MUNDU KECAMATAN PABEDILAN KECAMATAN PALIMANAN KECAMATAN PANGENAN KECAMATAN PASALEMAN KECAMATAN PLERED KECAMATAN PLUMBON KECAMATAN SEDONG KECAMATAN SUMBER KECAMATAN SUSUKAN KECAMATAN SUSUKAN LEBAK KECAMATAN TALUN KECAMATAN WALED KECAMATAN WERU Jumlah
Kesesuaian Rencana Pola Ruang Kawasan Peruntukan Industri Jumlah Terhadap Penggunaan Lahan (Ha) Sesuai (Ha) Tidak Sesuai (Ha) 449,61 47,18 496,79 840,58 109,69 950,27 7,56 0,87 8,43 328,2 14,61 342,81 216,83 15,46 232,29 42,52 42,52 0,35 0,35 1.049,92 12,45 1.062,37 419,52 1,28 420,80 136,44 364,27 500,71 8,03 0,31 8,34 15,76 15,76 6,1 1,03 7,13 599,29 599,29 6,34 6,34 22,79 0,44 23,23 123 0,7 123,70 406,44 0,24 406,68 932,4 118,73 1.051,13 932,72 5,48 938,20 364,88 21,31 386,19 1.402,12 10,12 1.412,24 31,04 3,55 34,59 135,13 0,18 135,31 1,04 1,04 808,39 4,12 812,51 6,29 6,29 0,28 0,28 40,47 0,16 40,63 9.334,04 732,18 10.066,22
•
•
•
Luas rencana KPI yang sesuai dengan pola landuse mencapai 9.334,04 atau 92,73% dari total luas KPI Luas rencana KPI yang tidak sesuai dengan pola landuse 732,18 Ha atau 7,27% dari total luas KPI Wilayah dengan tingkat Kesesuaian tinggi ada di Kecamatan Pangenan, Kecamatan Gebang, Pabedilan, dan Mundu
57
57
Studi Kasus Kompabilitas Rencana Pola Ruang Kawasan Peruntukan Industri Terhadap Pola Penggunaan Lahan Eksisting di Kecamatan Astanajapura
MUNDU
PANGENAN
Hutan Bakau VS Hutan Mangrove Sekunder Kerapatan Sedang Hutan Rakyat VS Kebun Campuran Hutan Rakyat VS Perkebunan / Kebun Hutan Rakyat VS Tegalan / Ladang Kawasan Peruntukan Industri VS Bangunan Industri Kawasan Peruntukan Industri VS Jaringan Jalan Kawasan Peruntukan Industri VS Kebun Campuran Kawasan Peruntukan Industri VS Pekarangan Kawasan Peruntukan Industri VS Perkebunan / Kebun Kawasan Peruntukan Industri VS Sawah Kawasan Peruntukan Industri VS Semak Belukar Kawasan Peruntukan Industri VS Sungai Kawasan Peruntukan Industri VS Tambak Garam Kawasan Sekitar Waduk, Situ dan Embung VS Danau Alami
ASTANAJAPURA
GREGED
LEMAHABANG KARANGSEMBUNG
58 SUSUKAN LEBAK
KAPETAKAN
Studi Kasus Kompabilitas Rencana Pola Ruang Kawasan Peruntukan Industri Terhadap Pola Penggunaan Lahan Eksisting di Kecamatan Arjawinangun
KALIWEDI
GEGESIK
PANGURAGAN
SUSUKAN
ARJAWINANGUN
Kawasan Peruntukan Industri VS Bangunan Industri Kawasan Peruntukan Industri VS Kebun Campuran Kawasan Peruntukan Industri VS Pekarangan Kawasan Peruntukan Industri VS Perkebunan / Kebun Kawasan Peruntukan Industri VS Sarana Pendidikan Kawasan Peruntukan Industri VS Sawah Kawasan Peruntukan Industri VS Semak Belukar Kawasan Peruntukan Industri VS Tegalan / Ladang Kawasan Sekitar Waduk, Situ dan Embung VS Sawah Perikanan Budidaya Air Tawar VS Sungai Permukiman Perkotaan VS Bangunan Industri, Perdagangan dan Perkantoran
KLANGENAN
CIWARINGIN
JAMBLANG
GEMPOL PALIMANAN
59
Pemahaman Jasa Ekosistem ▪ Jasa Ekosistem adalah manfaat yang diperoleh oleh manusia dari berbagai sumberdaya dan proses alam yang secara bersama-sama diberikan oleh suatu ekosistem ▪ Jasa ekosistem dikelompokkan ke dalam empat macam manfaat yaitu: o penyediaan (provisioning) → produksi pangan dan air; o pengaturan (regulating) → pengendalian iklim dan penyakit; o pendukung (supporting) → siklus nutrien dan polinasi tumbuhan; o budaya (cultural) → spiritual dan rekreasional.
Millenium Ecosystem Assessment (2005)
61
Pentingnya Penilaian Jasa Ekosistem
62
Pentingnya Penilaian Jasa Ekosistem
63
PETA EKOREGION KABUPATEN CIREBON
64
Peta Jasa Ekosistem Rekreasi dan Ekowisata Lahan Industri
65
Peta Jasa Ekosistem Penyediaan Pangan Lahan Industri
66
Peta Jasa Ekosistem Penyediaan Air Kawasan Lahan Industri
67
Peta Jasa Ekosistem Pengaturan Tata Aliran Air dan Banjir Lahan Industri
68
Peta Jasa Ekosistem Pengaturan Pengolahan Dan Penguraian Limbah Lahan Industri
69
DAYA DUKUNG DAN DAYA TAMPUNG KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI BERDASARKAN JASA EKOSISTEM Jasa Ekosistem No
Kecamatan
Proyeksi Neraca Air 2031
1
Ciledug
Defisit
2
Losari
Defisit
3
Pabedilan
Surplus
4
Gebang
Surplus
5
Astanajapura
Surplus
6
Pangenan
Defisit
7
Mundu
Surplus
Penyedia Air Bersih
Penyedia Pangan
Pengolah dan Pengurai Limbah
Pemelihara Kualitas Udara
Pengaturan Pengaturan Tata Air dan Iklim Banjir
Pemurnian Air
Fungsi Rekreasi dan Ekowisata
Biodiversitas
Arahan Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri Industri berskala menengah yang menerapkan program penurunan emisi GRK, hemat air, pengelolaan limbah Industri berskala menengah yang menerapkan program penurunan emisi GRK, hemat air, pengelolaan limbah Industri berskala besar dan menengah yang menerapkan program penurunan emisi GRK, hemat air, pengelolaan limbah Industri berskala besar dan menengah yang menerapkan program penurunan emisi GRK, hemat air, pengelolaan limbah Industri berskala besar dan menengah yang menerapkan program penurunan emisi GRK, hemat air, pengelolaan limbah Industri berskala menengah yang menerapkan program penurunan emisi GRK, hemat air, pengelolaan limbah Industri berskala besar dan menengah yang menerapkan program penurunan emisi GRK, hemat air, pengelolaan 70 limbah
lanjutan No
Kecamatan
Jasa Ekosistem Proyeksi Neraca Air 2031
8
Greged
Defisit
9
Palimanan
Defisit
10 Kapetakan
Defisit
11 Arjawinangun
Defisit
12 Ciwaringin
Defisit
13 Gempol
Surplus
14 Susukan
Surplus
Penyedia Air Bersih
Penyedia Pangan
Pengolah dan Pengurai Limbah
Sumber: Pengembangan Hasil Kajian Daya Dukung Lahan Industri Di Kabupaten Cirebon
Pemelihara Kualitas Udara
Pengaturan Pengaturan Tata Air dan Iklim Banjir
Pemurnian Air
Fungsi Rekreasi dan Ekowisata
Biodiversitas
Arahan Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri Industri jasa berskala menengah yang menerapkan program penurunan emisi GRK, konservasi air (hemat air, daur ulang air), pengelolaan limbah, dan dapat memanfaatkan fungsi rekreasi dan ekowisata serta konservasi keanekaragaman hayati Industri berskala menengah yang menerapkan program penurunan emisi GRK, hemat air, pengelolaan limbah Industri berskala menengah yang menerapkan program penurunan emisi GRK, hemat air, pengelolaan limbah Industri berskala menengah yang menerapkan program penurunan emisi GRK, hemat air, pengelolaan limbah Industri berskala menengah yang menerapkan program penurunan emisi GRK, hemat air, pengelolaan limbah Industri berskala menengah yang menerapkan program penurunan emisi GRK, hemat air, pengelolaan limbah konservasi keanekaragaman hayati Industri berskala besar dan menengah yang menerapkan program penurunan emisi GRK, hemat air, pengelolaan limbah
71
SINTESA-1: KEBIJAKAN INTERNAL PENGEMBANGAN KPI KABUPATEN CIREBON ❖ Kawasan Peruntukan Industri telah ditetapkan seluas 10 ribu Hektar yang terdiri atas Kawasan peruntukan industri menengah dan besar, Kawasan peruntukan industri kecil dan mikro, Kawasan peruntukan industri agro dan Kawasan Industri. ❖ Kawasan peruntukan industri menengah dan besar serta Kawasan industri → Pengembangannya mengacu pada Permenindustri yang ada (areal khusus) → Potensi penggerak wilayah → perlu antisipasi aspek lingkungan, pola ruang, dan aspek sosial, infrastruktur, kelembagaan, dll. ❖ Kawasan peruntukan industri kecil dan mikro berada di dalam Kawasan Permukiman → Memerlukan pengaturan kegiatan dalam Regulasi Penataan Ruang → Perlu melihat aspek kesesuaian lahan batasan kegiatan → Pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Zonasi dalam Rencana Tata Ruang ❖ Kawasan peruntukan industri agro → Potensi pendorong pengembangan wilayah dalam konsep indigenous development → Meliputi wilayah Kecamatan Sedong, Greged, Lemahabang, Pasaleman dan Astanajapura. 73
SINTESA-2: KEBIJAKAN REGIONAL yang DAPAT MEMPENGARUHI ARAH PENGEMBANGAN KPI KABUPATEN CIREBON
❖ Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Jawa Barat 2018 – 2038 dan Draft RTRW Provinsi Jawa Barat (termasuk konsep pengembangan kawasan Rebana) ❖ Strategi pembangunan industri Jawa Barat berfokus pada penguatan penyediaan bahan baku, penguatan proses, penguatan output dan distribusi (logistik) serta penguatan faktor pendukung. ❖ Industri Unggulan Jawa Barat yang terletak di Kabupaten Cirebon: 1. industri pengolahan ikan 2. industri furniture kayu dan rotan 3. perawatan kapal 4. suplemen pakan ternak dan aqua culture 5. komponen berbasis kayu (wood working, laminated dan finger joint) 6. industri bahan galian non logam (semen dan keramik)
74
POTENSI PENGEMBANGAN KPI terkait ARAH KEBIJAKAN REGIONAL ❖ Peluang pengembangan industri terkait arah kebijakan nasional dan regional ✓ RIPPIN 2015-2035 → sektor prioritas dan penetapan kedalam WPPI-2 ✓ RPIP Jabar 2018 → sektor prioritas dan pengembangan /relokasi industri ke WPPI-2 ✓ RTRWP Jabar → pengendalian WP Utara Prov.Jawa Barat dan mendorong segitiga WP Timur Prov.Jawa Barat
❖ Keunggulan komparatif wilayah UMK (Rp.) ✓ UMK dibawah rata-rata Provinsi ✓ Potensi lahan bagi pengembangan fungsi industri ✓ Potensi sektor unggulan yang sudah terbukti
JABAR
Kab. Subang
Kab. Indramayu
Kab. Majalengka
Kab. Cirebon
2,73 jt.
2,73 jt.
2,12 jt.
1,79 jt.
2,02jt.
Sumber: Pengolahan Data Dinas BMPR Provinsi Jabar, 2019 (Ket: Tertinggi jabar Rp. Rp 4,23 Jt, Terendah Rp. 1,69 Jt)
❖ Posisi strategis dan konektivitas wilayah ✓ Tol Cipali, BIJB, Pelabuhan Patimban, Pelabuhan Losarang, Pelabuhan Cirebon Rencana Tol Patimban, Tol Cisumdawu ✓ Rencana Akses Kereta Tj.Sari – BIJB- Arjawinangun, Rencana Akses Kereta Patimban
❑ Tidak seluruh wilayah KPI Kab.Cirebon menjadi prioritas Nasional maupun Provinsi 75
REKOMENDASI RUANG BAGI PENGEMBANGAN KPI Kab.CIREBON
Rekomendasi Arahan Pola Ruang bagi KPI: 9.334,04
76
KEBUTUHAN TINDAK LANJUT PROGRESS STUDI
77
❖ Penyesuaian Arahan Pengembangan Jenis Industri ✓ Kelompok Industri RIPK → benchmark hasil DDL Jasa Ekosistem untuk Industri ✓ Arahan Pengembangan KPI Rebana → benchmark hasil Evaluasi RIPK dengan DDL
❖ Rekomendasi Pengembangan KPI ✓ Rekomendasi ruang bagi pengembangan KPI ✓ Rekomendasi terkait kebutuhan penyiapan infrastruktur penunjang ✓ Rekomendasi terkait manajemen pengembangan KPI → scenario/strategi dan aspek pendukung yang diperlukan
77
Terima Kasih 78