Pengecualian Kawasan Industri [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DIREKTORAT JENDERAL KETAHANAN PERWILAYAHAN DAN AKSES INDUSTRI INTERNASIONAL Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53 Jakarta 12950 Kotak Pos : 4720 JKTM Telp/Fax : +62-21-5252225, 5255509 Ext 4073



SURAT KETERANGAN Nomor : 108/SKPBKI/PWI/V/2021



Sehubungan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Terintegrasi secara Elektronik, bersama ini kami menerbitkan Surat Keterangan kepada : 1. Nama Perusahaan 2. Kode KBLI



: :



3. Tanggal Nomor Induk Berusaha : 4. Klasifikasi Usaha Industri : 5. Lokasi Usaha yang diajukan a. Alamat :



b. Desa/Kelurahan c. Kecamatan d. Kabupaten/Kota e. Provinsi



: : : :



PT Cheil Jedang Indonesia 20115 - INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI HASIL PERTANIAN 8120204820873 Industri Besar Desa Arjosari RT.04, RW.02, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan Desa Arjosari Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan Jawa Timur



Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami memberikan persetujuan berada di luar Kawasan Industri sebagai pemenuhan komitmen dalam rangka mendapatkan Izin Usaha Industri. Surat Keterangan ini digunakan sebagai pengecualian dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri. Perusahaan Industri tetap wajib berlokasi sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku. Ditetapkan Tanggal : 19 Mei 2021



DIREKTUR PERWILAYAHAN INDUSTRI TTD IGNATIUS WARSITO Tembusan: 1. Menteri Perindustrian; 2. PT Cheil Jedang Indonesia;



Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)