Kawasan Peruntukan Industri Kab - Cirebon [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LATAR BELAKANG PEKERJAAN



4



▪ Nilai strategis wilayah Kabupaten Cirebon dalam Rencana Pengembangan Regional o o



o



Bagian dari WP Ciayumajakuning → fokus pengembangan sektor industri (RTRWP Jabar) Bagian dari WPPI /Wilayah Pusat Pengembangan Industri → sebagai zona pertumbuhan industri yang diarahkan untuk menjadi salah satu prime mover ekonomi pada WPI (RIPIN) Adanya pengembangan infrastruktur nasional dan regional yang dapat mempengaruhi perkembangan ekonomi wilayah



▪ Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kabupaten Cirebon o o o o o



program pengembangan industri unggulan; program pengembangan perwilayahan industri (pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan peruntukan industri, kawasan industri dan sentra industri kecil dan industri menengah); program pembangunan sumber daya industri, program pembangunan sarana dan prasarana industri program pemberdayaan industri kecil dan menengah…



▪ Dinamika Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon o o



Perda No.7/2018 tentang RTRW Kab.Cirebon → penetapan KPI ± 10.000 Ha Evaluasi terhadap RTRW Kab.Cirebon akibat dinamika pembangunan wilayah, perkembangan arah penataan ruang regional, dan perkembangan kebijakan nasional (UUCK, Permen Industri tentang KPI, dll)



DIPERLUKAN KAJIAN TERHADAP ALOKASI KPI DI KABUPATEN CIREBON ✓ Menjaga amanah RPIK Kab.Cirebon ✓ Penyesuaian terhadap dinamika kebijakan sektoral dan tata ruang ✓ Sebagai masukan bagi arah perencanaan pemanfaatan ruang di Kabupaten Cirebon.



4



TUJUAN, SASARAN, dan KELUARAN PEKERJAAN



Untuk memperoleh informasi dan materi bagi perumusan kebijakan dan informasi mengenai Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Kabupaten Cirebon.



a. Teridentifikasinya keterkaitan antara program pembangunan industri dengan penetapan KPI dan realisasi pemanfaatan ruangnya di Kabupaten Cirebon; b. Teridentifikasinya potensi dan permasalahan terkait pengembangan pemanfaatan lahan KPI yang masih tersedia; dan c. Terrumuskannya arahan strategis bagi upaya penetapan KPI yang sinkron dengan arah kebijakan pembangunan industri di Kabupaten Cirebon.



5



❖ Produk (deliverables): ▪



Produk Pelaporan (Laporan Pendahuluan, Laporan Akhir) beserta softcopy dalam flashdisk data hasil kegiatan dan laporan



❖ Outcome (manfaat): ▪



Masukan / rekomendasi bagi penetapan Kawasan Peruntukan Industri yang selaras dengan arah kebijakan pengembangan industri Kab.Cirebon, industri regional, dan kebutuhan penataan ruang wilayah Kab.Cirebon



5



PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERINDUST RIAN & PERDAGANGAN (KAJIAN K PI K AB.CIREBON)



Pengumpulan Data & Informasi



❖ Arah kebijakan dan potensi perindustrian di Kabupaten Cirebon, khususnya di kawasan strategis perbatasan bagian utara; ❖ RTRW Kabupaten Cirebon yang perlu didetilkan dalam upaya merumuskan suatu acuan dasar pengembangan industri; ❖ Peraturan perundangan dan kebijakan terkait pengembangan perindustrian dan kawasan industri yang dapat menjadi acuan dalam pengembangan perindustrian dan kawasan industri di Kabupaten Cirebon. PENELITIAN & PENGEMBANGAN PERINDUSTRIAN & PERDAGANGAN



Data Sektoral ▪ ▪ ▪ ▪ ▪



Industri Perdagangan Lingkungan Infrastruktur dll.



Data Arahan Kebijakan Ruang & Pembangunan ▪ ▪ ▪ ▪



Data Lapangan ▪ ▪ ▪ ▪



RTRW Kab.Cirebon RPJMD Kab.Cirebon RPIK Kab.Cirebon UU & Perpu terkait



Peta Ruang Observasi Lapangan Fisik Alami Fisik Buatan



Analisis Ruang & Kebijakan



Analisis Internal ▪ ▪ ▪ ▪ ▪



Analisis Eksternal ▪ ▪ ▪ ▪



Fisik Infrastruktur Kebijakan Mikro Dampak Lingkungan dll.



Arah Perkembangan Wilayah Linkage S arana & Prasarana Arah Kebijakan Makro dll.



Penetapan Kawasan Peruntukan Industri



Rekomendasi Arahan Penetapan KPI



Arah Kebijakan dan Strategi



Rencana Ruang & Infrastruktur Arahan Pemanfaatan Ruang, Pengendalian, dan Programming



6



PEMAHAMAN DASAR KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI Sumber :



- PP 142/2015 tentang Kawasan Industri - PP 28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian - Permenperin 30/2020 tentang Kriteria Teknis KPI



adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.



yang selanjutnya disingkat KPI adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri 8



PEMAHAMAN DASAR KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI



adalah wilayah yang dirancang dengan pola berbasis pengembangan industri dengan pendayagunaan potensi sumberdaya wilayah, melalui penguatan infrastruktur industri dan konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat, serta ditetapkan dengan deliniasi atau batas yang tidak terkait dengan batas secara administratif.



9



POLA PIKIR PERWILAYAHAN INDUSTRI



WPPI



Perwilayahan Industri Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri



Kawasan Peruntukan Industri KI



IKM



WPPI



Kawasan Industri Sentra Industri Kecil / Menengah



IKM



10



PEMAHAMAN DASAR KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI



▪ Kawasan Peruntukan Industri merupakan lokasi pelaksanaan kegiatan Industri ) ▪ Lokasi KPI harus dinilai dari sisi infrastruktur, sumberdaya dan tenaga kerja.



DI LUAR KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI



11



TINJAUAN KEBIJAKAN: PP 28/2021 tentang Penyelenggaraan Perindustrian ❑ Merupakan turunan langsung dari UU 11/2020 tentang Cipta Lapangan Kerja (UUCK) ❑ Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:



a. b. c. d. e.



Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; Pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian; Industri Strategis; Peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri; dan Tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri.



❖ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja hadir dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan yang salah satunya dilakukan melalui peningkatan investasi.



❖ Adanya komitmen dalam menjaga kelangsungan proses produksi dan pengembangan Industri melalui kemudahan penyediaan bahan baku → melalui pembatasan ekspor bahan baku, kemudahan impor bahan baku, maupun pemetaan dan penetapan wilayah penyediaan serta membangun industri hulu dan industri berbasis sumber daya alam ❖ Adanya perhatian khusus dalam pelaksanaan pembangunan Industri melalui pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri 12



TINJAUAN KEBIJAKAN: PERMENPERIN 30/2020 tentang Kriteria Teknis KPI ❑ Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan



Industri, dengan pengaturannya.



menetapkan



batasan



istilah



yang



digunakan



dalam



❑ KPI ditetapkan dengan kriteria berupa wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk



kegiatan Industri; tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup dan/atau tidak mengubah lahan produktif. ❑ Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian



berwenang menetapkan kriteria teknis KPI. ❑ Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin keterediaan infrastruktur Industri di



dalam KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ❑ Pedoman teknis penetapan KPI tercantum dalam Lampiran. ➢



Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemerintah Daerah yang masih dalam proses penyusunan dan penetapan KPI di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;







KPI yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat pada saat peninjauan kembali Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah 13



PRINSIP PENETAPAN KPI berdasarkan PERMENPERIN 30/2020 tentang Kriteria Teknis KPI ❑ ▪ ▪



Penetapan KPI harus dijadikan acuan dalam rencana tata ruang, baik RTRW maupun RDTR, serta RTR kawasan strategis, apabila Pemerintah menetapkan kegiatan Industri sebagai kegiatan strategis. Penetapan KPI memperhatikan keharmonisan peruntukan ruang (pola ruang) dengan kawasan sekitarnya dan mempertimbangkan potensi sumber daya alam yang terkandung didalamnya.



❑ ❑ ▪ ▪



dapat mengacu pada Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK). Termasuk dalam penentuan skala Industri (besar, menengah, atau kecil).



❑ ▪



Penetapan KPI memerlukan dukungan kemudahan penyediaan infrastruktur Industri yang memadai baik rencana maupun eksisting, antara lain:







Jaminan keamanan dan kenyamanan berusaha dari gangguan keamanan Jaminan kemudahan dalam berusaha juga diperlukan, seperti kemudahan dalam berinvestasi dan perizinan.



❑ ▪



14



KRITERIA TEKNIS KPI berdasarkan PERMENPERIN 30/2020 tentang Kriteria Teknis KPI (daya dukung, kerawanan bencana, topografi)







(bukan lahan adat, LP2B, maupun kawasan lindung)



❑ ❑ ▪ ▪



(mengacu PP No.142/2015 tentang Kawasan Industri) dalam hal KPI yang akan dikembangkan menjadi lokasi kawasan Industri, luas lahan paling sedikit 50 ha dalam satu hamparan; atau dalam hal KPI yang akan dikembangkan menjadi lokasi kawasan industri yang peruntukannya untuk Industri kecil dan Industri menengah, luas lahan paling sedikit 5 ha dalam satu hamparan.



❑ ▪ ▪







Keberadaan sistem jaringan transportasi yang didukung dengan simpul/hub perhubungan Jalur transportasi merupakan jalur regional atau jalur utama yang tidak mengganggu/terganggu pergerakan lokal



(ketersediaan air permukaan, pemanfaatan jaringan air bersih kerjasama/fasilitasi jaringan air bersih industri, dan pemanfaatan air limbah industri/reuse)



PDAM



atau



❑ ▪ ▪ ▪ ▪ ▪



Sesuai dengan Permen LHK No.102/2018 tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Izin Pembuangan Air Limbah dari Menteri, Gubemur, atau Bupati/Walikota. Ada proses pengolahan dan jaringan air limbah Pemerintah Daerah dapat menyusun dokumen kajian pembuangan air limbah Pemerintah Daerah dapat menyediakan infrastruktur instalasi pengolahan air limbah komunal dan memperoleh pendapatan dari pengolahan air limbah tersebut.



15



KRITERIA TEKNIS KPI berdasarkan PERMENPERIN 30/2020 tentang Kriteria Teknis KPI No



Pertimbangan Lain



Keterangan



❑ ▪



Ketersediaan Jaringan Energi dan Kelistrikan;







Ketersediaan Jaringan Telekomunikasi;







Kepadatan Permukiman;







Kesesuaian dengan Industri Daerah.



Rencana



Pembangunan



16



18



KEBIJAKAN PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL



19



Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2015 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL (RIPIN) 2015 - 2035



Visi Pembangunan Industri Nasional adalah Indonesia Menjadi Negara Industri Tangguh yang bercirikan: 1. Struktur industri nasional yang kuat, dalam, sehat, dan berkeadilan; 2. Industri yang berdaya saing tinggi di tingkat global; dan 3. Industri yang berbasis inovasi dan teknologi.



19



KEBIJAKAN PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL



20



Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2015 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL (RIPIN) 2015 - 2035



1. Industri Pangan



2. Industri Farmasi, Kosmetik dan Alat Kesehatan 3. Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka



4. Industri Alat Transportasi 5. Industri Elektronika dan Telematika/ICT 6. Industri Pembangkit Energi 7. Industri Barang Modal, Komponen, Bahan Penolong dan Jasa Industri 8. Industri Hulu Agro



9. Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam 10. Industri Kimia Dasar Berbasis Migas dan Batubara. 20



KEBIJAKAN PENATAAN RUANG NASIONAL YANG MEMPENGARUHI ARAH PEMBANGUNAN WILAYAH KABUPATEN CIREBON Revitalisasi dan Percepatan pengembangan Kota-Kota pusat Pertumbuhan Nasional → program pengembangan / peningkatan fungsi ❖















21



KEBIJAKAN NASIONAL PENDORONG DINAMIKA KAWASAN REBANA Tabel: Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) yang berperan sebagai penggerak utama (prime mover) ekonomi



Kebijakan yang memicu perkembangan investasi dan kegiatan perkotaan di koridor Cirebon-Patimban Kertajati Majalengka :







Kebijakan perwilayahan industri melalui pengembangan WPPI (RIPIN 2015-2035)







Proyek Strategis Nasional : Pelabuhan Patimban dan Jalan Tol







RTRWN : PKN Cirebon, PKW Indramayu, Kawasan Andalan Purwasuka dan Ciayumajakuning







Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja : Kemudahan Perijinan dan Investasi



Implikasi dari kebijakan nasional tersebut belum diantisipasi dalam konsep perubahan ruang baik struktur dan pola ruangnya 22



INFRASTRUKTUR STRATEGIS DI WILAYAH PKN CIREBON



23



Pelabuhan Balongan Indramayu



Rencana BIJB & Aerocity Kertajati



Rencana Tol Bandung – Kertajati – Cirebon



Jalan Tol Cikopo - Palimanan



Pelabuhan Cirebon Terminal tipe-A Kota Cirebon Jalan Tol Cirebon - Pejagan



Rencana Jalur KA Jatinangor – Tj.Sari – Cirebon



PLTU Astanajapura - Cirebon Electric Power (CEP) - Jalur transmisi Sumatera-Jawa-Bali Rencana PLTU Cirebon Ekspansi (Cirebon-2) 1.000 MW



23



INFRASTRUKTUR STRATEGIS DI WILAYAH PKN CIREBON



24



▪ Pelabuhan Cirebon → hierarki: Pelabuhan Pengumpul (PP) → fungsi: angkutan laut dalam negeri; tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang; angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi. ▪ Pelabuhan Muara Gebang, Astanajapura, Bondet, Gebangmekar, Kejawanan → hierarki: Pel. Pengumpan Lokal (PL) → fungsi: angkutan penumpang dan barang antar kab/kota atau antar kecamatan; pengumpan terhadap pelabuhan pengumpul; moda transportasi untuk mendukung kehidupan masyarakat; tidak dilalui jalur laut reguler 24



KEBIJAKAN NASIONAL TERKAIT PENGEMBANGAN KPI di KABUPATEN CIREBON



Sumber: LAMPIRAN RAPERPRES Percepatan Pembangunan Infrastruktur Untuk Mendorong Investasi Dalam Pengembangan Kawasan Cirebon-patimban-kertajati Dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, 2021



25



KEBIJAKAN NASIONAL TERKAIT PENGEMBANGAN KPI di KABUPATEN CIREBON KAWASAN



Sumber: LAMPIRAN RAPERPRES Percepatan Pembangunan Infrastruktur Untuk Mendorong Investasi Dalam Pengembangan Kawasan Cirebon-patimban-kertajati Dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, 2021



JENIS KAWASAN



KECAMATAN



PUSAT PELAYANAN



TEMA



KABUPATEN CIREBON Kawasan Perkotaan Pengembangan Sekitarnya Kawasan Industri



FUNGSI



KPI Cirebon



KPI



Mertasinga Trusmi Kulon Tegalgubug Rawaurip Tegalwangi Gempol



SIKM SIKM SIKM SIKM SIKM SIKM



Ciledug Lemahabang Mundu Greged Astanajapura Pangenan Karangsembung Gebang Babakan Losari Pabedilan Gunungjati Plered Arjawinangun Pangenan Weru Gempol



Bobos



SIKM



Dukupuntang



SIKM



Sumber



Kawasan Perkotaan



Sumber



PKL



Arjawinangun



Kawasan Perkotaan



Arjawinangun



PKL



Pusat pelayanan administrasi pemerintahan, pendidikan vokasi, kesehatan Kawasan Perkotaan Pusat perdagangan, jasa keuangan, perumahan



Palimanan



Kawasan Perkotaan



Palimanan



PKL



Kawasan Perkotaan Pusat perdagangan, jasa keuangan, perumahan



Galmantro



Kawasan Perdesaan Weru



Gempol



Kawasan Perdesaan Gempol



Pusat Kaperdes - Desa Tegalwangi Pusat Kaperdes - Desa Cikeusal



Kampung Wisata Rotan Agrowisata



SIKM SIKM SIKM SIKM SIKM SIKM



SIKM Pangan SIKM Sandang SIKM Sandang SIKM Kimia SIKM Furniture SIKM Galian Bukan Logam SIKM Galian Bukan Logam Kawasan Perkotaan



Industri pengolahan makanan dan minuman, furnitur dan barang dari kayu, perkapalan, pakan, bahan galian non logam, bahan bangunan, pengolahan garam konsulasi, pengolahan hotmix dan beton



Olahan Kerang dan Rajungan Batik Tulis dan Cap Konveksi Garam Krosok Meubel Rotan Kapur Tohor Batu Alam



Penghasil kerajinan rotan dan meubelair



Penghasil komoditas utama buah-buahan dan Jamur 26



KEBIJAKAN NASIONAL TERKAIT PENGEMBANGAN KPI di KABUPATEN CIREBON Kebijakan dan strategi utama yang mendasari program rencana aksi adalah: 1. Mengembangkan KPI, Kota Baru, SIKM, dan sentra produksi di kawasan perdesaan 2. Mengembangkan sistem rantai logistik terintegrasi antara industri besar dan IKM NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 Sumber:



LAMPIRAN RAPERPRES Percepatan Pembangunan Infrastruktur Untuk Mendorong Investasi Dalam Pengembangan Kawasan Cirebon-patimban-kertajati Dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, 2021



30 31 32 33



PROGRAM



LOKASI



Pembangunan Interchange Akses Tol Cipali (Subang KM109 – Patimban) Pembangunan Jalan Tol Cipali - Palasah – Jatibarang Pembangunan Jalan Akses Cisumdawu – Aerocity Pembangunan Pelabuhan Patimban Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Patimban Peningkatan kelas Jalan Sarengseng – Pabuaran Peningkatan kelas Jalan Cipeundeuy – Pabuaran



Kab. Subang Kab. Indramayu, Kab. Majalengka Kab. Majalengka Kab. Subang Kab. Subang Kab. Subang Kab. Subang Kab. Majalengka, Kab. Indramayu, Kab. Subang, Kab. Cirebon, Peningkatan status Jalan Provinsi menjadi Jalan Nasional Kab. Sumedang Peningkatan Jalan Conggeang - Ujungjaya Kec. Conggeang, Kec. Ujungjaya Peningkatan Jalan Ujungjaya - Palasah Kec. Ujungjaya Peningkatan Ruas Jalan Cisumur- Nanggerang/Kab Subang Kab.Sumedang,Kab. Subang Peningkatan Jalan Burujul - Sanca Kab.Sumedang,Kab. Indramayu Peningkatan Jalan Lebaksiuh - Kadu Kab.Sumedang,Kab. Majalengka Pembangunan Ruas Jalan Cijurey-Darmawangi Kab.Sumedang,Kab. Majalengka Pelebaran jalan kabupaten (pusakanagara – patimban) Kab. Subang Peningkatan kelas Jalan Pusakanagara – Tanjung Kab. Subang Peningkatan kelas Jalan Kamarung – Tanjung Kab. Subang Pembangunan Jalan Jatitujuh - Ligung Kab. Majalengka Pelebaran Jalan Cigasong – Maja Kab. Majalengka Pembangunan Rel KA Rancaekek - Tanjungsari - Akses Bandara Kertajati Kab. Bandung, Kab. Sumedang, Kab. Majalengka Reaktivasi Rel KA (Kota Cirebon – Kadipaten Kab. Majalengka) Kab. Cirebon, Kab. Majalengka Pembangunan Rel KA Subang - Akses Pelabuhan Patimban Kab. Subang Pembangunan Rel KA (Jatibarang – Kertajati) Kab. Indramayu Kab. Indramayu, Kab. Majalengka Pembangunan Rel KA Subang-Kertajati Kab. Subang, Kab. Majalengka Pembangunan SMK dan Sekolah Tinggi Maritim dan Logistik Kec Pusakanagara, Kab. Subang Pembangunan gardu induk Patimban, Cibogo, Sukamandi-Haurgeulis, Indramayu, Kadipaten Kab. Subang, Kab. Indramayu, Kab. Majalengka Pembangunan SUTT Kab. Cirebon, Kab. Subang, Kab. Majalengka Pembangunan pembangkit listrik Kab. Cirebon, Kab. Subang, Kab. Majalengka Pembangunan Rumah Susun Pekerja 13 KPI Kab. Subang, Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, Kab. Majalengka, Rehabilitasi Embung dan Penampungan Air Lainnya Kab. Sumedang. Cipunagara, Kab. Subang; Sadawarna, Kab. Subang; Kadumalik, Pembangunan waduk untuk mendukung air baku kegiatan indusri Kab. Majalengka; Cilame; Cipanas, Kab. Sumedang Pengembangan IPLT 13 KPI Peningkatan Skema Pembiayaan HAKI, Modal Ventura, dan Hibah untuk industri kreatif Kab. Subang, Kab. Cirebon, Kab. Majalengka, Kab. Indramayu



34 Penyelenggaraan event business meeting dan promosi Kawasan



Kab. Cirebon, Kab. Subang, Kab. Majalengka



TAHUN PELAKSANAAN (20...) 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30



Kementerian PUPR Kementerian PUPR Kementerian PUPR Kementerian Perhubungan Kementerian PUPR Kementerian PUPR Kementerian PUPR



SUMBER DANA APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN



Kementerian PUPR



APBN



Kementerian PUPR Kementerian PUPR Kementerian PUPR Kementerian PUPR Kementerian PUPR Kementerian PUPR Kementerian PUPR Kementerian PUPR Kementerian PUPR Kementerian PUPR Kementerian PUPR Kementerian Perhubungan Kementerian Perhubungan Kementerian Perhubungan Kementerian Perhubungan Kementerian Perhubungan Kemen. Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian ESDM Kementerian ESDM Kementerian ESDM Kementerian PUPR



APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN APBN



Kementerian PUPR



APBN



Kementerian PUPR



APBN



Kementerian PUPR Kemen. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif



APBN APBN



Kemen. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif



APBN



KEMENTERIAN/ LEMBAGA



27



KEBIJAKAN PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA BARAT



29



Peraturan Daerah. No. 8 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2018 - 2038



1. meningkatnya pertumbuhan industri manufaktur sebesar 2 digit untuk mempertahankan kontribusi industri manufaktur dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 40% (empat puluh persen);



2. meningkatnya industri bernilai tambah tinggi tanpa mengurangi perannya dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup melalui pengembangan inovasi dan penguasaan teknologi; 3. meningkatnya peran industri Jawa Barat dalam penguatan dan pendalaman struktur industri nasional;



4. meningkatnya jumlah tenaga kerja di sektor industri manufaktur menjadi 35% dari jumlah tenaga kerja di sektor industri manufaktur nasional; 5. meningkatnya nilai ekspor produk industri manufaktur Jawa Barat menjadi 40% dari nilai ekspor nasional. 29



KEBIJAKAN PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA BARAT



30



Peraturan Daerah. No. 8 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2018 - 2038



No



Industri Unggulan



Jenis Industri



Keterangan



1



Industri Pangan



Industri Pengolahan Ikan



Aneka olahan ikan dan hasil laut lainnya (termasuk minyak ikan, suplemen, dan pangan fungsional lainnya.)



2



Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki, dan Aneka



Industri Furnitur dan Barang Lainnya Dari Kayu



• •



3



Industri Alat Transportasi



Industri Perkapalan



Perawatan kapal



4



Industri Hulu Agro



Industri Pakan



Ransum dan suplemen pakan ternak dan aqua culture



Industri Barang dari Kayu







• • 5



Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam



Furniture kayu dan rotan; Kerajinan dengan bahan baku limbah industri pengolahan kayu



Komponen berbasis kayu (wood working, laminated, and finger joint), serat bambu untuk tekstil, wood moulding products



Industri Bahan Galian NonLogam 30



KEBIJAKAN PENATAAN RUANG PROVINSI yang Mempengaruhi Perkembangan Wilayah Kab.Cirebon



31



Revisi RTRWP Jawa Barat (2020)



Hierarki



Lokasi



PKN



Cirebon • Arjawinangun • Sumber • Lemahabang • Palimanan • Ciledug



PKL



31



PENGEMBANGAN KAWASAN METROPOLITAN REBANA Revisi RTRWP Jawa Barat (2020) “Kawasan Metropolitan Cirebon-Patimban-Kertajati yang selanjutnya disebut Kawasan Metropolitan REBANA adalah kawasan perkotaan inti dan kawasan pinggiran perkotaan di Kabupaten Cirebon, Subang, Majalengka, Indramayu, Kuningan dan Kota Cirebon yang memiliki keterkaitan fungsional dan terbentuk karena aglomerasi kegiatan ekonomi, aglomerasi aktivitas sosial masyarakat, aglomerasi lahan terbangun, dan aglomerasi penduduk minimal satu juta jiwa”



“Pemprov Jabar menyusun konsep pengembangan kawasan Metropolitan



Rebana agar pengembangan kawasan berbasis industri tidak sporadis dan memiliki tema ecoindustry, serta menata pusat –pusat pertumbuhan ekonomi baru ke dalam Pengembangan Kawasan Rebana di Provinsi Jawa Barat mengadopsi Konsep Multi-Nodal, dimana Kota Cirebon sebagai Kota Inti (City-centered) , Kawasan Patimban dan Kertajati sebagai Simpul Kawasan Perkotaan (Urban-Nodes) yang terhubung oleh infrastruktur, serta terhubung pula dengan Kawasan perkotaan lain yang koheren dan terintegrasi.” 32



KAWASAN METROPOLITAN REBANA – Revisi RTRWP Jawa Barat (2020)



33



33



Draft RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN METROPOLITAN REBANA



35



KONSEP KAWASAN METROPOLITAN REBANA



– Revisi RTRWP Jawa Barat (2020)



36



❖ KONEKTIVITAS ANTAR KLUSTER / RTRW ▪ JALAN TOL ▪ JALAN KERETA ❖ KONEKTIVITAS DALAM TIAP CLUSTER ▪ JALAN ARTERI ▪ LRT/MRT ANTAR PUSAT-PUSAT KEGIATAN ❖ KLUSTER SALING MELENGKAPI / MENGUATKAN, DENGAN TEMA / KEKHUSUSAN TIAP CLUSTER:



Haur Geulis



1. CLUSTER AEROCITY → BANDARA 2. CLUSTER PATIMBAN → PELABUHAN Kluster / Calon Metropolitan: ▪ Kota Eksisting ▪ KPI ▪ Potensi permukiman skala besar ▪ Infrastruktur Regional (Bandara, Pelabuhan, Tol, dsb)



3. CLUSTER CIREBON ▪ PELABUHAN ▪ PERDAGANGAN DAN JASA 4. CLUSTER SUBANG ▪ INDUSTRI ▪ PARIWISATA



Konektivitas dalam tiap klister (Jalan Arteri, LRT/MRT antar pusat kegiatan)



5. CLUSTER INDRAMAYU Ibu Kota Kabupaten/Kota PKN



PKW



Perkotaan Eksisting (Pusat Kota)



▪ INDUSTRI MIGAS ▪ PRODUK KELAUTAN/IKAN



Permukiman Skala Besar



36



RENCANA PENGEMBANGAN KPI dalam KAWASAN METROPOLITAN REBANA 13 KPI yang tersebar REBANA, diantaranya:



1 Kota Baru Patimban



2 1



Pelabuhan Patimban



3



11



13 5



12



Bandara Internasional Kertajati



7



8



Kabupaten Kab. Subang Kab. Indramayu Kab. Majalengka



Luas (ha) 24.608,66 15.288,35 5.765,19



Kab. Cirebon



6.292,88



Kab. Sumedang Total



2.305,56 54.260,64



Legenda:



Bandara Internasional Husein Sastranegara



0



Sumber: Rencana Metropolitan REBANA



(3.452 ha)



KPI Jatiwangi (968,39 ha)



Total luas KPI 54.260 Ha yang tersebar di 5 kabupaten sebagai berikut:



6 4



11 KPI Patrol



13 KPI Krangkeng



7 3



KPI Losarang (6.406,93 ha)



6 KPI Tukdana (492,95 ha)



2



(6.292,88 ha) KPI Balongan (2.061 ha)



5 KPI Kertajati



(7.085,55 ha)



9



Kawasan



(4.126,55 ha) 12 KPI Butom (4.092 ha)



(2.250,55 ha)



10



di



8 KPI Cirebon



(2.618,5 ha) KPI Cipali Subang Barat 9 (14.303,67 ha) KPI Cipali Subang Timur 10 (7.653,67 ha)



4 KPI Cipali-Indramayu



37



5



10



20 km



Bandar Udara Pelabuhan Rencana Pelabuhan



Jalur Kereta Api Jalan Tol Rencana Jalan Tol Jalan Utama/Nasional



37



KONEKTIVITAS KAWASAN METROPOLITAN REBANA



38



Ke Jakarta +220 Km/ 2 Jam 59 Menit berkendara Ke Subang +106 Km/ 1 Jam 25 Menit berkendara Pelabuhan Patimban



Ke PelabuhanTj Priok +223 Km/ 2 Jam 51 Menit berkendara



Ke Pelabuhan Patimban +125 Km/ 2 Jam 5 Menit berkendara Stasiun Cikampek



±35 km berkendara



Ke Dryport Pasirbungur +128 Km/ 1 jam 58 Menit berkendara Ke Bandara Kertajati +62 Km/ 59 menit berkendara



Dryport Pasirbungur



KM 89



Stasiun Pegaden Baru



Gerbang Tol Subang



KM 115



• Posisi Kab. Cirebon strategis, memiliki akses Jalan Tol Cikopo-Palimanan dengan gerbang tol Ciperna, Plumbon, Palimanan. • Beberapa potensi sangat baik dari aspek infrastruktur transportasi, yaitu terlayani oleh 4 jaringan infrastruktur utama seperti kereta api, pelabuhan (+125 km dari Pelabuhan Patimban), bandar udara (+62 km dari Bandara Kertajati), jalan Tol Trans Jawa dan Jalan Nasional Rute 1 (Pantura). Adanya akses terhadap infrastruktur tersebut dapat mendukung kegiatan industri yang akan dikembangkan di Kab. Cirebon



Bandara Internasional Kertajati



±65 km berkendara



Legenda:



Bandara Internasional Husein Sastranegara



0



5



10



20 km



Bandar Udara Pelabuhan Rencana Pelabuhan Stasiun Kereta Api Stasiun Kereta Api Utama Jalur Kereta Api Jalan Tol Rencana Jalan Tol Jalan Utama/Nasional Gerbang Tol



38



KEUNGGULAN KAWASAN



39



KAWASAN INDUSTRI GRAND REBANA Pelabuhan Patimban



Bandara Internasional Kertajati Karawang



Tol Cikopo Palimanan



Pelabuhan Patimban



Purwakarta



Rebana Subang



Kertajati Aeropolis



Cirebon Bandung



1



Lokasi Strategis dan Aksesibilitas yang Baik Berada di dalam area WPPI 1 dan Rencana Pengembangan Segitiga Ekonomi REBANA (Cirebon, Patimban, Kertajati) serta dilengkapi dengan infrastruktur yang cukup dekat.



2



Tenaga Kerja yang Terampil dan Kompetitif Dilengkapi dengan Politeknik, Fasilitas Pelatihan, dan Start Up Incubator



39



KEUNGGULAN KAWASAN



40



KAWASAN INDUSTRI GRAND REBANA



Solar Panel



Gas Water



Fiber Optic



Kementerian BUMN



3



Pendekatan Eco + Smart Infrastructure Menerapkan prinsip-prinsip infrastruktur cerdas yang berbasis keberlanjutan untuk mendukung kegiatan industri



4



Badan Koordinasi Penanaman Modal



Kementerian Perindustrian



Kementerian PUPR



Provinsi Jawa Barat



Kabupaten Subang



Dukungan Besar dari Pemerintah Pusat dan Daerah Pemerintah serta Badan Usaha yang mendukung percepatan pembangunan Kawasan Perencanaan



40



KPI dalam RTRW Kab.Cirebon (Perda 7/2018) No. 1 1.1 1.2 1.3 1.4 1.5 1.6 1.7 1.8 1.9 1.10 1.11 1.12 1.13 1.14 1.15 1.16 1.17 1.18 2 2.1. 2.2 2.3 2.4 2.5 2.6 2.7 2.8 2.9 2.10 2.11 2.12 2.13 2.14 2.15



JENIS POLA RUANG Kawasan Lindung Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan Hutan Bakau Hutan Konservasi Kawasan Hutan Lindung Kawasan Sekitar Waduk, Situ dan Embung RTH Jalur Hijau RTH Pemakaman RTH Taman Rawan Banjir Rawan Gelombang Pasang Rawan Letusan Gunung Api Ciremai Rawan Tanah Longsor Resapan Air Sempadan Mata Air Sempadan Pantai Sempadan Sungai Suaka Margasatwa TN. Gunung Ciremai Kawasan Budidaya Hutan Produksi Terbatas Hutan Produksi Tetap Hutan Rakyat Kawasan Peruntukan Industri Kawasan Peruntukkan Lainnya Pariwisata Perikanan Budidaya Air Payau Perikanan Budidaya Air Tawar Permukiman Perdesaan Permukiman Perkotaan Pertambangan Peternakan Besar dan Kecil Peternakan Unggas Produksi Garam Tanaman Pangan Grand Total



LUAS (Ha.) 393,16 204,27 0,58 23,71 347,82 755,52 104,86 49,09 82,47 368,41 95,37 4.534,80 68,79 29,60 383,31 4.967,11 13,35 17,74 3.466,18 2.072,10 1.646,94 10.008,82 1.272,81 122,86 3.425,73 2.064,30 9.605,19 16.589,50 1.003,52 1.008,43 675,07 1.624,48 40.002,66 107.028,55



KPI Kab.Cirebon:



42



KPI dalam RTRW Kab.Cirebon (Perda 7/2018) No. 1 1.1 1.2 1.3 1.4 1.5 1.6 1.7 1.8 1.9 1.10 1.11 1.12 1.13 1.14 1.15 1.16 1.17 1.18 2 2.1. 2.2 2.3 2.4 2.5 2.6 2.7 2.8 2.9 2.10 2.11 2.12 2.13 2.14 2.15



JENIS POLA RUANG Kawasan Lindung Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan Hutan Bakau Hutan Konservasi Kawasan Hutan Lindung Kawasan Sekitar Waduk, Situ dan Embung RTH Jalur Hijau RTH Pemakaman RTH Taman Rawan Banjir Rawan Gelombang Pasang Rawan Letusan Gunung Api Ciremai Rawan Tanah Longsor Resapan Air Sempadan Mata Air Sempadan Pantai Sempadan Sungai Suaka Margasatwa TN. Gunung Ciremai Kawasan Budidaya Hutan Produksi Terbatas Hutan Produksi Tetap Hutan Rakyat Kawasan Peruntukan Industri Kawasan Peruntukkan Lainnya Pariwisata Perikanan Budidaya Air Payau Perikanan Budidaya Air Tawar Permukiman Perdesaan Permukiman Perkotaan Pertambangan Peternakan Besar dan Kecil Peternakan Unggas Produksi Garam Tanaman Pangan Grand Total



LUAS (Ha.) 393,16 204,27 0,58 23,71 347,82 755,52 104,86 49,09 82,47 368,41 95,37 4.534,80 68,79 29,60 383,31 4.967,11 13,35 17,74 3.466,18 2.072,10 1.646,94 10.008,82 1.272,81 122,86 3.425,73 2.064,30 9.605,19 16.589,50 1.003,52 1.008,43 675,07 1.624,48 40.002,66 107.028,55



KPI Kab.Cirebon:



43



44



KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI dalam RPIK Kabupaten Cirebon Kawasan Peruntukan Industri telah ditetapkan seluas 10.000 Ha, meliputi : Kawasan peruntukan industri menengah dan besar, Kawasan peruntukan industri kecil dan mikro, Kawasan peruntukan industri agro, dan Kawasan Industri ARAHAN LOKASI & JENIS INDUSTRI Koridor Barat



Indikasi Lokasi • Susukan • Ciwaringin • Gempol • Arjawinangun



Utara



• Kapetakan



Tengah



• • • • • • • • • •



Timur



Palimanan Depok Plumbon Greged Mundu Pangenan Gebang Losari Pabedilan Ciledug



Industri yang didorong • Industri bahan galian non logam • Industri barang dari kayu • Industri furniture dan barang lainnya dari kayu • Industri komponen • Industri tekstil • Industri pakan • Industri komponen • Industri barang dari kayu • Industri furniture dan barang lainnya dari kayu • Industri garam olahan • Industri pengolahan ikan • Industri perkapalan • Industri furniture dan barang lainnya dari kayu • Industri barang dari kayu Industri barang dari kayu • Industri furniture dan lainnya dari kayu • Industri garam olahan • Industri pengolahan ikan • Industri perkapalan



barang



45



PETA ARAHAN RUANG KPI



BERDASARKAN RTRW PROVINSI JAWA BARAT



46



PETA ARAHAN RUANG KPI



BERDASARKAN RTR KAWASAN METROPOLITAN REBANA



47



PETA ARAHAN RUANG KPI



BERDASARKAN RTRW KABUPATEN CIREBON



48



PETA ARAHAN RUANG KPI



BERDASARKAN RIPK KABUPATEN CIREBON



49



KPI DALAM RENCANA POLA RUANG KAB. CIREBON No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34



Kecamatan Kecamatan Arjawinangun Kecamatan Astanajapura Kecamatan Babakan Kecamatan Beber Kecamatan Ciledug Kecamatan Ciwaringin Kecamatan Depok Kecamatan Dukupuntang Kecamatan Gebang Kecamatan Gempol Kecamatan Greged Kecamatan Gunungjati Kecamatan Jamblang Kecamatan Kaliwedi Kecamatan Kapetakan Kecamatan Karangsembung Kecamatan Karangwareng Kecamatan Kedawung Kecamatan Lemahabang Kecamatan Losari Kecamatan Mundu Kecamatan Pabedilan Kecamatan Palimanan Kecamatan Pangenan Kecamatan Pasaleman Kecamatan Plered Kecamatan Plumbon Kecamatan Sedong Kecamatan Sumber Kecamatan Susukan Kecamatan Susukan Lebak Kecamatan Talun Kecamatan Waled Kecamatan Weru Grand Total



Rencana Pola Ruang Kawasan Peruntukan Industri 496,79 950,27 8,43 342,81 232,29 42,52 0,35 1.062,37 420,80 500,70 8,34 15,76 7,13 599,29 6,34 23,23 123,70 406,68 1.051,13 938,20 386,20 1.412,24 34,60 135,31 1,04 812,51 6,29 0,28 40,64 10.066,22



% 4,94 9,44 0,08 3,41 2,31 0,42 0,00 10,55 4,18 4,97 0,08 0,16 0,07 5,95 0,06 0,23 1,23 4,04 10,44 9,32 3,84 14,03 0,34 1,34 0,01 8,07 0,06 0,00 0,40 100,00



52



Kawasan Peruntukan Industri











Alokasi ruang KPI berdasarkan RTRW Kab. Cirebon memiliki luas 10.066, 22 Ha atau 9,35% dari total luas wilayah Kab. Cirebon Alokasi ruang untuk KPI terbesar ada di Kec. Pangenan (14,03%), Gebang (10,55%), dan Kec. Mundu (10,44%)



52



PENGGUNAAN LAHAN EKSISTING No.



JENIS GUNA LAHAN



1 Perindustrian



2 3



4



5



6



7



8



Bangunan Industri Bangunan Industri, Perdagangan dan Perkantoran Pertambangan Perkantoran Bangunan Perkantoran Lembaga Pemasyarakatan / Penjara Permukiman dan Perdagangan & Jasa Bangunan Permukiman Desa Bangunan Permukiman Kota Hutan Hutan Mangrove Sekunder Kerapatan Sedang Hutan Rakyat Pertanian dan Ruang Terbuka Kebun Campuran Kolam Ikan Air Tawar Lahan Terbuka Lain Lapangan Padang Golf Padang Rumput Pekarangan Pemakaman Perkebunan / Kebun Ruang Terbuka Hijau Sawah Semak Belukar Situs Purbakala Tambak Garam Tegalan / Ladang Sarana Pelayanan Umum Sarana Kesehatan Sarana Olahraga Sarana Pelayanan umum Sarana Pendidikan Sarana Peribadatan Sarana Sosial Sarana Transportasi Jaringan Jalan Landas Pacu (runway) dan Taxiway Pariwisata / Seni / Budaya / Olah Raga Lainnya Stasiun Kereta Api Stasiun Pompa Bahan Bakar Umum Instalasi Lainnya Instalasi TNI (AD / AL / AU) PLTU Gardu Induk Perairan Sungai Danau Alami Waduk Irigasi Waduk Multiguna Total Luas Lahan



(Hasil Interpretasi Tutupan Lahan 2020)



LUAS (Ha) 1.044,92 941,32 103,60 435,30 163,32 8,01 9.987,16 8.165,33 115,51 4.614,06 6.280,82 5,92 150,10 60,80 63,53 45,64 486,61 151,37 5.877,64 3,91 52.067,80 2.831,32 0,18 9.548,69 2.396,78 72,54 16,72 59,87 516,92 70,39 0,07 2,95 358,03 3,87 2,46 2,88 18,57 25,41 56,65 0,69 1.038,08 33,00 63,52 154,10 108.046,35



Penggunaan Lahan untuk Kegiatan Industri di Kab.Cirebon (2020): 1.480,21 Ha atau baru termanfaatkan 10,38% dari alokasi ruang KPI Masih ada sisa lahan 9.021,31 Ha untuk pengembangan KPI



53



KECENDERUNGAN PERKEMBANGAN KEGIATAN INDUSTRI



54



Lokasi Kegiatan Industri di Kabupaten Cirebon



(Pemantauan terhadap Pemanfaatan Ruang Kawasan industri, tahun 2020-2021)



Perkembangan kawasan industri di Kab. Cirebon relatif tersebar di wilayah tengah Kabupaten



Ditambah Luasan industri per kecamatan



54



TUTUPAN LAHAN PADA RENCANA KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI



55



Berdasarkan interpretasi peta tutupan lahan tahun 2020, teridentifikasi jenis tutupan lahan yang direncanakan sebagai KPI : • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •



Hutan mangrove sekunder Hutan rakyat Bangunan permukiman kota Bangunan permukiman desa Perdagangan & jasa Penambangan bukan situ Bangunan industri Bangunan perkantoran Sarana peribadatan Sarana pendidikan Sarana Kesehatan Statiun pompa bahan bakar umum Jaringan jalan Kebun campuran Kolam ikan air tawar Lahan terbuka lain Pekarangan Pemakaman Perkebunan/ kebun Sawah Semak belukar Tambak garam Tegalan/ladang Instalasi TNI (AD/AL/AU) PLTU Waduk Sungai



55



KOMPATIBILITAS TUTUPAN LAHAN TERHADAP POLA RUANG KPI No 1



Rencana Pola Ruang KPI VS Eksisting Landuse Kawasan Peruntukan Industri VS



Keterangan



Luas (Ha)



%



Kompatibel



675,24



6,71



Kompatibel



1,69



0,02



Tidak Kompatibel



5,48



0,05



Tidak Kompatibel



141,83



1,41



Tidak Kompatibel



74,10



0,74



Tidak Kompatibel



13,04



0,13



Tidak Kompatibel



423,45



4,21



Kawasan Peruntukan Industri VS Instalasi Tidak Kompatibel TNI (AD / AL / AU)



2,78



0,03



Kompatibel



50,04



0,50



Kompatibel



380,45



3,78



Kompatibel



3,14



0,03



Kompatibel



0,01



0,00



Kompatibel



96,86



0,96



Tidak Kompatibel



3,47



0,03



Tidak Kompatibel



9,73



0,10



Bangunan Industri



56



Kawasan Peruntukan Industri VS 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16



Bangunan Industri, Perdagangan dan Perkantoran Kawasan Peruntukan Industri VS Bangunan Perkantoran Kawasan Peruntukan Industri VS Bangunan Permukiman Desa Kawasan Peruntukan Industri VS Bangunan Permukiman Kota Kawasan Peruntukan Industri VS Hutan Mangrove Sekunder Kerapatan Sedang Kawasan Peruntukan Industri VS Hutan Rakyat



Kawasan Peruntukan Industri VS Jaringan Jalan Kawasan Peruntukan Industri VS Kebun Campuran Kawasan Peruntukan Industri VS Kolam IKan Air Tawar Kawasan Peruntukan Industri VS Lahan Terbuka Lain Kawasan Peruntukan Industri VS Pekarangan Kawasan Peruntukan Industri VS Pemakaman Kawasan Peruntukan Industri VS Penambangan Terbuka Bukan Sirtu Kawasan Peruntukan Industri VS



727,67



7,23



17



Kawasan Peruntukan Industri VS PLTU



Tidak Kompatibel



55,56



0,55



18



Kawasan Peruntukan Industri VS Sarana Kesehatan



Tidak Kompatibel



0,13



0,00



Tidak Kompatibel



13,29



0,13



19 20



Perkebunan / Kebun



Kawasan Peruntukan Industri VS Sarana Pendidikan Kawasan Peruntukan Industri VS Sarana



Kompatibel



0,14



0,00



Kompatibel



5.160,61



51,27



Kompatibel



128,31



1,27



Tidak Kompatibel



0,43



0,00



Tidak Kompatibel



1,07



0,01



Kompatibel



1.861,28



18,49



26



Kawasan Peruntukan Industri VS Tegalan Kompatibel / Ladang



234,70



2,33



27



Kawasan Peruntukan Industri VS Waduk Multiguna



21 22 23 24 25



Peribadatan Kawasan Peruntukan Industri VS Sawah Kawasan Peruntukan Industri VS Semak Belukar Kawasan Peruntukan Industri VS Stasiun Pompa Bahan Bakar Umum Kawasan Peruntukan Industri VS Sungai Kawasan Peruntukan Industri VS Tambak Garam



Grand Total



Tidak Kompatibel



Tidak Kompatibel



1,72



0,02



10.066,22



100,00



Berdasarkan hasil overlay rencana pola ruang dengan pola landuse eksisting, teridentifikasi luas rencana KPI yang kompatibel dengan pola landuse mencapai 9.320,01 atau 92,59% sedangkan yang tidak kompatibel ada 746,22 Ha atau 7,41% dari total luas KPI.



56



KESESUAIAN TUTUPAN LAHAN PADA KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI No



Kecamatan



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34



KECAMATAN ARJAWINANGUN KECAMATAN ASTANAJAPURA KECAMATAN BABAKAN KECAMATAN BEBER KECAMATAN CILEDUG KECAMATAN CIWARINGIN KECAMATAN DEPOK KECAMATAN DUKUPUNTANG KECAMATAN GEBANG KECAMATAN GEMPOL KECAMATAN GREGED KECAMATAN GUNUNGJATI KECAMATAN JAMBLANG KECAMATAN KALIWEDI KECAMATAN KAPETAKAN KECAMATAN KARANGSEMBUNG KECAMATAN KARANGWARENG KECAMATAN KEDAWUNG KECAMATAN LEMAHABANG KECAMATAN LOSARI KECAMATAN MUNDU KECAMATAN PABEDILAN KECAMATAN PALIMANAN KECAMATAN PANGENAN KECAMATAN PASALEMAN KECAMATAN PLERED KECAMATAN PLUMBON KECAMATAN SEDONG KECAMATAN SUMBER KECAMATAN SUSUKAN KECAMATAN SUSUKAN LEBAK KECAMATAN TALUN KECAMATAN WALED KECAMATAN WERU Jumlah



Kesesuaian Rencana Pola Ruang Kawasan Peruntukan Industri Jumlah Terhadap Penggunaan Lahan (Ha) Sesuai (Ha) Tidak Sesuai (Ha) 449,61 47,18 496,79 840,58 109,69 950,27 7,56 0,87 8,43 328,2 14,61 342,81 216,83 15,46 232,29 42,52 42,52 0,35 0,35 1.049,92 12,45 1.062,37 419,52 1,28 420,80 136,44 364,27 500,71 8,03 0,31 8,34 15,76 15,76 6,1 1,03 7,13 599,29 599,29 6,34 6,34 22,79 0,44 23,23 123 0,7 123,70 406,44 0,24 406,68 932,4 118,73 1.051,13 932,72 5,48 938,20 364,88 21,31 386,19 1.402,12 10,12 1.412,24 31,04 3,55 34,59 135,13 0,18 135,31 1,04 1,04 808,39 4,12 812,51 6,29 6,29 0,28 0,28 40,47 0,16 40,63 9.334,04 732,18 10.066,22















Luas rencana KPI yang sesuai dengan pola landuse mencapai 9.334,04 atau 92,73% dari total luas KPI Luas rencana KPI yang tidak sesuai dengan pola landuse 732,18 Ha atau 7,27% dari total luas KPI Wilayah dengan tingkat Kesesuaian tinggi ada di Kecamatan Pangenan, Kecamatan Gebang, Pabedilan, dan Mundu



57



57



Studi Kasus Kompabilitas Rencana Pola Ruang Kawasan Peruntukan Industri Terhadap Pola Penggunaan Lahan Eksisting di Kecamatan Astanajapura



MUNDU



PANGENAN



Hutan Bakau VS Hutan Mangrove Sekunder Kerapatan Sedang Hutan Rakyat VS Kebun Campuran Hutan Rakyat VS Perkebunan / Kebun Hutan Rakyat VS Tegalan / Ladang Kawasan Peruntukan Industri VS Bangunan Industri Kawasan Peruntukan Industri VS Jaringan Jalan Kawasan Peruntukan Industri VS Kebun Campuran Kawasan Peruntukan Industri VS Pekarangan Kawasan Peruntukan Industri VS Perkebunan / Kebun Kawasan Peruntukan Industri VS Sawah Kawasan Peruntukan Industri VS Semak Belukar Kawasan Peruntukan Industri VS Sungai Kawasan Peruntukan Industri VS Tambak Garam Kawasan Sekitar Waduk, Situ dan Embung VS Danau Alami



ASTANAJAPURA



GREGED



LEMAHABANG KARANGSEMBUNG



58 SUSUKAN LEBAK



KAPETAKAN



Studi Kasus Kompabilitas Rencana Pola Ruang Kawasan Peruntukan Industri Terhadap Pola Penggunaan Lahan Eksisting di Kecamatan Arjawinangun



KALIWEDI



GEGESIK



PANGURAGAN



SUSUKAN



ARJAWINANGUN



Kawasan Peruntukan Industri VS Bangunan Industri Kawasan Peruntukan Industri VS Kebun Campuran Kawasan Peruntukan Industri VS Pekarangan Kawasan Peruntukan Industri VS Perkebunan / Kebun Kawasan Peruntukan Industri VS Sarana Pendidikan Kawasan Peruntukan Industri VS Sawah Kawasan Peruntukan Industri VS Semak Belukar Kawasan Peruntukan Industri VS Tegalan / Ladang Kawasan Sekitar Waduk, Situ dan Embung VS Sawah Perikanan Budidaya Air Tawar VS Sungai Permukiman Perkotaan VS Bangunan Industri, Perdagangan dan Perkantoran



KLANGENAN



CIWARINGIN



JAMBLANG



GEMPOL PALIMANAN



59



Pemahaman Jasa Ekosistem ▪ Jasa Ekosistem adalah manfaat yang diperoleh oleh manusia dari berbagai sumberdaya dan proses alam yang secara bersama-sama diberikan oleh suatu ekosistem ▪ Jasa ekosistem dikelompokkan ke dalam empat macam manfaat yaitu: o penyediaan (provisioning) → produksi pangan dan air; o pengaturan (regulating) → pengendalian iklim dan penyakit; o pendukung (supporting) → siklus nutrien dan polinasi tumbuhan; o budaya (cultural) → spiritual dan rekreasional.



Millenium Ecosystem Assessment (2005)



61



Pentingnya Penilaian Jasa Ekosistem



62



Pentingnya Penilaian Jasa Ekosistem



63



PETA EKOREGION KABUPATEN CIREBON



64



Peta Jasa Ekosistem Rekreasi dan Ekowisata Lahan Industri



65



Peta Jasa Ekosistem Penyediaan Pangan Lahan Industri



66



Peta Jasa Ekosistem Penyediaan Air Kawasan Lahan Industri



67



Peta Jasa Ekosistem Pengaturan Tata Aliran Air dan Banjir Lahan Industri



68



Peta Jasa Ekosistem Pengaturan Pengolahan Dan Penguraian Limbah Lahan Industri



69



DAYA DUKUNG DAN DAYA TAMPUNG KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI BERDASARKAN JASA EKOSISTEM Jasa Ekosistem No



Kecamatan



Proyeksi Neraca Air 2031



1



Ciledug



Defisit



2



Losari



Defisit



3



Pabedilan



Surplus



4



Gebang



Surplus



5



Astanajapura



Surplus



6



Pangenan



Defisit



7



Mundu



Surplus



Penyedia Air Bersih



Penyedia Pangan



Pengolah dan Pengurai Limbah



Pemelihara Kualitas Udara



Pengaturan Pengaturan Tata Air dan Iklim Banjir



Pemurnian Air



Fungsi Rekreasi dan Ekowisata



Biodiversitas



Arahan Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri Industri berskala menengah yang menerapkan program penurunan emisi GRK, hemat air, pengelolaan limbah Industri berskala menengah yang menerapkan program penurunan emisi GRK, hemat air, pengelolaan limbah Industri berskala besar dan menengah yang menerapkan program penurunan emisi GRK, hemat air, pengelolaan limbah Industri berskala besar dan menengah yang menerapkan program penurunan emisi GRK, hemat air, pengelolaan limbah Industri berskala besar dan menengah yang menerapkan program penurunan emisi GRK, hemat air, pengelolaan limbah Industri berskala menengah yang menerapkan program penurunan emisi GRK, hemat air, pengelolaan limbah Industri berskala besar dan menengah yang menerapkan program penurunan emisi GRK, hemat air, pengelolaan 70 limbah



lanjutan No



Kecamatan



Jasa Ekosistem Proyeksi Neraca Air 2031



8



Greged



Defisit



9



Palimanan



Defisit



10 Kapetakan



Defisit



11 Arjawinangun



Defisit



12 Ciwaringin



Defisit



13 Gempol



Surplus



14 Susukan



Surplus



Penyedia Air Bersih



Penyedia Pangan



Pengolah dan Pengurai Limbah



Sumber: Pengembangan Hasil Kajian Daya Dukung Lahan Industri Di Kabupaten Cirebon



Pemelihara Kualitas Udara



Pengaturan Pengaturan Tata Air dan Iklim Banjir



Pemurnian Air



Fungsi Rekreasi dan Ekowisata



Biodiversitas



Arahan Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri Industri jasa berskala menengah yang menerapkan program penurunan emisi GRK, konservasi air (hemat air, daur ulang air), pengelolaan limbah, dan dapat memanfaatkan fungsi rekreasi dan ekowisata serta konservasi keanekaragaman hayati Industri berskala menengah yang menerapkan program penurunan emisi GRK, hemat air, pengelolaan limbah Industri berskala menengah yang menerapkan program penurunan emisi GRK, hemat air, pengelolaan limbah Industri berskala menengah yang menerapkan program penurunan emisi GRK, hemat air, pengelolaan limbah Industri berskala menengah yang menerapkan program penurunan emisi GRK, hemat air, pengelolaan limbah Industri berskala menengah yang menerapkan program penurunan emisi GRK, hemat air, pengelolaan limbah konservasi keanekaragaman hayati Industri berskala besar dan menengah yang menerapkan program penurunan emisi GRK, hemat air, pengelolaan limbah



71



SINTESA-1: KEBIJAKAN INTERNAL PENGEMBANGAN KPI KABUPATEN CIREBON ❖ Kawasan Peruntukan Industri telah ditetapkan seluas 10 ribu Hektar yang terdiri atas Kawasan peruntukan industri menengah dan besar, Kawasan peruntukan industri kecil dan mikro, Kawasan peruntukan industri agro dan Kawasan Industri. ❖ Kawasan peruntukan industri menengah dan besar serta Kawasan industri → Pengembangannya mengacu pada Permenindustri yang ada (areal khusus) → Potensi penggerak wilayah → perlu antisipasi aspek lingkungan, pola ruang, dan aspek sosial, infrastruktur, kelembagaan, dll. ❖ Kawasan peruntukan industri kecil dan mikro berada di dalam Kawasan Permukiman → Memerlukan pengaturan kegiatan dalam Regulasi Penataan Ruang → Perlu melihat aspek kesesuaian lahan batasan kegiatan → Pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Zonasi dalam Rencana Tata Ruang ❖ Kawasan peruntukan industri agro → Potensi pendorong pengembangan wilayah dalam konsep indigenous development → Meliputi wilayah Kecamatan Sedong, Greged, Lemahabang, Pasaleman dan Astanajapura. 73



SINTESA-2: KEBIJAKAN REGIONAL yang DAPAT MEMPENGARUHI ARAH PENGEMBANGAN KPI KABUPATEN CIREBON



❖ Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Jawa Barat 2018 – 2038 dan Draft RTRW Provinsi Jawa Barat (termasuk konsep pengembangan kawasan Rebana) ❖ Strategi pembangunan industri Jawa Barat berfokus pada penguatan penyediaan bahan baku, penguatan proses, penguatan output dan distribusi (logistik) serta penguatan faktor pendukung. ❖ Industri Unggulan Jawa Barat yang terletak di Kabupaten Cirebon: 1. industri pengolahan ikan 2. industri furniture kayu dan rotan 3. perawatan kapal 4. suplemen pakan ternak dan aqua culture 5. komponen berbasis kayu (wood working, laminated dan finger joint) 6. industri bahan galian non logam (semen dan keramik)



74



POTENSI PENGEMBANGAN KPI terkait ARAH KEBIJAKAN REGIONAL ❖ Peluang pengembangan industri terkait arah kebijakan nasional dan regional ✓ RIPPIN 2015-2035 → sektor prioritas dan penetapan kedalam WPPI-2 ✓ RPIP Jabar 2018 → sektor prioritas dan pengembangan /relokasi industri ke WPPI-2 ✓ RTRWP Jabar → pengendalian WP Utara Prov.Jawa Barat dan mendorong segitiga WP Timur Prov.Jawa Barat



❖ Keunggulan komparatif wilayah UMK (Rp.) ✓ UMK dibawah rata-rata Provinsi ✓ Potensi lahan bagi pengembangan fungsi industri ✓ Potensi sektor unggulan yang sudah terbukti



JABAR



Kab. Subang



Kab. Indramayu



Kab. Majalengka



Kab. Cirebon



2,73 jt.



2,73 jt.



2,12 jt.



1,79 jt.



2,02jt.



Sumber: Pengolahan Data Dinas BMPR Provinsi Jabar, 2019 (Ket: Tertinggi jabar Rp. Rp 4,23 Jt, Terendah Rp. 1,69 Jt)



❖ Posisi strategis dan konektivitas wilayah ✓ Tol Cipali, BIJB, Pelabuhan Patimban, Pelabuhan Losarang, Pelabuhan Cirebon Rencana Tol Patimban, Tol Cisumdawu ✓ Rencana Akses Kereta Tj.Sari – BIJB- Arjawinangun, Rencana Akses Kereta Patimban



❑ Tidak seluruh wilayah KPI Kab.Cirebon menjadi prioritas Nasional maupun Provinsi 75



REKOMENDASI RUANG BAGI PENGEMBANGAN KPI Kab.CIREBON



Rekomendasi Arahan Pola Ruang bagi KPI: 9.334,04



76



KEBUTUHAN TINDAK LANJUT PROGRESS STUDI



77



❖ Penyesuaian Arahan Pengembangan Jenis Industri ✓ Kelompok Industri RIPK → benchmark hasil DDL Jasa Ekosistem untuk Industri ✓ Arahan Pengembangan KPI Rebana → benchmark hasil Evaluasi RIPK dengan DDL



❖ Rekomendasi Pengembangan KPI ✓ Rekomendasi ruang bagi pengembangan KPI ✓ Rekomendasi terkait kebutuhan penyiapan infrastruktur penunjang ✓ Rekomendasi terkait manajemen pengembangan KPI → scenario/strategi dan aspek pendukung yang diperlukan



77



Terima Kasih 78