8 0 254 KB
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM WISATA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR NOMOR :
/I.A./RSUW-UIT/ IV/2015 TENTANG
KEBIJAKAN PENDOKUMENTASIAN HASIL KREDENSIAL TENAGA PERAWAT DAN BIDAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM WISATA UIT MAKASSAR Menimbang :
a. bahwa proses dan hasil kredensial Tenaga Perawat dan Bidan adalah merupakan dokumen penting bagi Komite Keperawatan / Sub.Komite Kredensial untuk digunakan sebagai bahan rekomendasi dan pertimbangan dalam pemberian surat tugas kewenangan klinis bagi Tenaga Perawat dan Bidan sesuai keahlian,kemampuan dan keterampilannya. b. bahwa pendokumentasian hasil kredensial tenaga Perawat dan Bidan wajib dilakukan oleh petugas Komite Keperawatan/ Sub. Komite Kredensial sebagai bahan pertanggung jawaban proses kegiatan . c. bahwa untuk terlaksananya maksud tersebut pada point (a) dan (b) diatas perlu dibuat suatu Peraturan Direktur RSU Wisata UIT.
Mengingat :
1.Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara RI tahun 2009 No : 144 tambahan lembaran Negara RI No : 5063) 2. Undang – Undang nomor : 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit ( LN-RI tahun 2009 nomor : 153, tambahan LN-RI nomor : 5072 ) 3. Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 4. Undang-Undang RI Nomor : 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ( Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor : 116 Tambahan LN-RI No: 4431) 5. Undang-Undang RI Nomor : 38 Tahun 2014 tentang Tenaga Keperawatan 5. Keputusan Gubernur Sul-Sel Nomor : 0001/P2T-BKPMD/6.7.P/VII/2015 Tentang Izin Operasional RSU Wisata UIT Kelas B. 6. Keputusan Yayasan Nomor : 208/ BD/RSU Wisata UIT/SK/ X/2014 tentang Struktural Organisasi RSU Wisata UIT.
1
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Pertama
: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM WISATA UIT TENTANG KEBIJAKAN PENDOKUMENTASIAN HASIL KREDENSIAL TENAGA PERAWAT DAN BIDAN
Kedua
: Kebijakan Pendokumentasian hasil kredensial tenaga Perawat dan Bidan diatur sebagai berikut : 1.
Semua proses hasil kredensialing adalah dokumen
Komite
Keperawatan / Sub.Komite Kredensial yang harus tersimpan/difile dengan baik pada Sekretariat Komite Keperawatan. 2.
Ketua
dan
Sekretaris
Komite
Keperawatan
berkewajiban
mendokumentasikan semua hasil proses kredensialing sebagai alat bukti telah dilakukannya kredensialing bagi tenaga Perawat dan Bidan 3.
Ketua dan Sekretaris Komite Keperawatan betanggung jawab atas penyimpanan dan keamanan dari pada dokumen hasil kredensialing dan dokumen lainnya yang ada di Sekretariat Komite Keperawatan.
4.
Dokumen hasil kredensialing sebagai bahan rekomendasi Ketua Komite Keperawatan/Sub.Komite Kredensial kepada Direktur RSU Wisata UIT untuk penerbitan surat Penugasan Klinis / Rincian Kerja Klinis Keperawatan / Bidan
Ketiga
:
Kebijakan ini berlaku terhitung sejak tanggal di tetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan dilakukan perbaikan sebagaimana perlunya.
Ditetapkan di : Makassar Pada Tanggal :
April 2015
Direktur RSU Wisata UIT
2
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
DR.dr.H.Muh. Basir Palu, Sp.A, MHA NIKS : 490808 4907 1 0001
Tembusan kpd : 1. Direktur Utama PT. RSU Wisata UIT di Makassar
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM WISATA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR NOMOR :
/I.A./RSUW-UIT/ V /2015 TENTANG
KEBIJAKAN PENEMPATAN STAF SESUAI KOMPETENSI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM WISATA UIT MAKASSAR Menimbang :
a. bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan pelayanan yang bermutu dan memuaskan,maka diperlukan adanya Staf yang bekerja sesuai dengan keahlian,kemampuan dan keterampilan pada setiap unit pelayanan. b. bahwa penempatan Staf baik fungsional maupun struktural pada unit-unit kerja hendaknya disesuaikan dengan pendidikan dan keterampilan di bidang tugasnya . c. bahwa untuk terlaksananya maksud tersebut pada point (a) dan (b) diatas perlu dibuat suatu Peraturan Direktur RSU Wisata UIT yang mengatur tentang ketentuan penempatan Staf sesuai dengan kompetensinya.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara RI tahun 2009 No : 144 tambahan lembaran Negara RI No : 5063) 2. Undang – Undang nomor : 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit ( LN-RI tahun 2009 nomor : 153, tambahan LN-RI nomor : 5072 ) 3. Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 4. Keputusan Yayasan nomor : 208/BD/RSUW-UIT/SK/X/2014 tentang Struktur Organisasi RSU Wisata UIT. 5. Keputusan Gubernur Sul-Sel Nomor : 0001/P2T-BKPMD/6.7.P/VII/2015 Tentang Izin Operasional RSU Wisata UIT Kelas B. 3
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN DIREKTUR RSU WISATA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TENTANG KEBIJAKAN PENEMPATAN STAF SESUAI KOMPTENSI.
Pertama
: Penempatan Staf ( tenaga kesehatan , non kesehatan dan pejabat Struktural) diatur sebagai berikut : 1.
Penempatan/penugasan
tenaga
kesehatan
Rekomendasi Komite
Kredensial
merujuk
pada
Surat
dan Surat Penugasan Klinis &
Rincian Kerja Klinis yang diterbitkan Direktur RSU Wisata UIT. 2.
Penempatan Staf ( tenaga kesehatan & non kesehatan ) disesuaikan dengan kualifikasi tugasnya
pendidikan,keahlian dan keterampilan di bidang
yang
direkomendasikan
oleh
Tim
Seleksi
Penerimaan/Rekrutmen. Kedua
: Kebijakan ini berlaku terhitung sejak tanggal di tetapkan dan apabila ada kekeliruan dan ketentuan lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana perlunya.
Ditetapkan di : Makassar Pada Tanggal :
Mei 2015
Direktur RSU Wisata UIT
DR.dr.H.Muh.Basir Palu, Sp.A, MHA NIKS : 490808 4907 1 0001 4
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
Tembusan kpd : 1. Direktur Utama PT. RSU Wisata UIT di Makassar
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM WISATA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR NOMOR : 2677 /I.A./RSUW-UIT/ VII /2016 TENTANG PENDOKUMENTASIAN HASIL KREDENSIAL TENAGA MEDIS FUNGSIONAL DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM WISATA UIT MAKASSAR Menimbang : a. bahwa proses dan hasil kredensialing yang telah dilakukan oleh Sub.Komite Kredensial - Komite Medik adalah merupakan dokumen penting bagi Komite Medik dan tenaga Medis yang telah dikredensialing sehingga perlu tersimpan dalam file dengan baik dan aman. b. bahwa pendokumentasian hasil kredensial tenaga Medis Fungsional wajib dilakukan oleh petugas Komite Medik/ Sub. Komite Kredensial sebagai bukti pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan . c. bahwa untuk terlaksananya maksud tersebut pada point (a) dan (b) diatas perlu dibuat suatu Peraturan Direktur RSU Wisata UIT . 5
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
Mengingat :
1.Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara RI tahun 2009 No : 144 tambahan lembaran Negara RI No : 5063) 2. Undang – Undang nomor : 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit ( LN-RI tahun 2009 nomor : 153, tambahan LN-RI nomor : 5072 ) 3. Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 4. Keputusan Yayasan nomor : 208/BD/RSUW-UIT/SK/X/2014 tentang Struktur Organisasi RSU Wisata UIT. 5. Keputusan Gubernur Sul-Sel Nomor : 0001/P2T-BKPMD/6.7.P/VII/2015 Tentang Izin Operasional RSU Wisata UIT Kelas B. 6. Keputusan Komisaris PT.RSU Wisata UIT Nomor : 003/PT.RSU Wisata UIT/SK/I/2016 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural dan Fungsional RSU Wisata UIT.
MEMUTUSKAN Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM WISATA UIT TENTANG PENDOKUMENTASIAN HASIL KREDENSIAL TENAGA MEDIS FUNGSIONAL.
Pertama
:
Pendokumentasian hasil kredensialing tenaga Medis Fungsional diatur sebagai berikut : 1. Semua proses hasil kredensialing adalah dokumen Komite Medik/ Sub.Komite Kredensial yang harus tersimpan/difile dengan baik pada Sekretariat Komite Medik. 2. Ketua
dan
Sekretaris
Komite
Medik
berkewajiban
mendokumentasikan semua hasil proses kredensialing sebagai alat bukti telah dilakukannya kredensialing bagi tenaga Medis Fungsional . 3. Ketua dan Sekretaris Komite Keperawatan betanggung jawab atas penyimpanan dan keamanan dari pada dokumen hasil kredensialing dan dokumen lainnya yang ada di Sekretariat Komite Keperawatan. 6
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
4. Dokumen hasil kredensialing sebagai bahan rujukan Ketua Komite Keperawatan/Sub.Komite
Kredensial
dalam
penyampaian
rekomendasi kepada Direktur RSU Wisata UIT untuk penerbitan surat penugasan kerja klinik / rincian kerja klinik Keperawatan / Bidan. Kedua
:
Peraturan ini berlaku terhitung sejak tanggal di tetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan dilakukan perbaikan sebagaimana perlunya.
Ditetapkan di : Makassar Pada Tanggal : 21 Juni 2016 Direktur RSU Wisata UIT
DR.dr.Basir Palu, Sp.A, MHA NIKS : 490808 4907 1 0001 Tembusan kepada : 1. Direktur Utama PT. RSU Wisata UIT di Makassar 2. Kepala Bagian/Bidang yang terkait. 3. Arsip
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM WISATA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR NOMOR :
/I.A./RSUW-UIT/ VIII /2016 TENTANG
KEBIJAKAN PENDOKUMENTASIAN HASIL EVALUASI KINERJA STAF KEDALAM FILE KEPEGAWAIAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM WISATA UIT MAKASSAR Menimbang : a. bahwa proses dan hasil evaluasi kinerja staf yang telah dilakukan baik oleh 7
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
Atasan Langsung maupun Tim Penilai adalah merupakan dokumen penting bagi Sub.Bagian Umum dan Kepegawaian sehingga harus tersimpan dalam file Kepegawaian dengan baik dan aman. b. bahwa pendokumentasian hasil Evaluasi Kinerja Staf wajib dilakukan oleh petugas Sub.Bag.Umum & Kepegawaian , Staf Komite Medik , Staf Komite Keperawatan dan Staf Komite Kesehatan Lain sebagai bukti pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan Evaluasi. c. bahwa untuk terlaksananya maksud tersebut pada point (a) dan (b) diatas perlu dibuat suatu Peraturan Kebijakan Direktur RSU Wisata UIT . Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara RI tahun 2009 No : 144 tambahan lembaran Negara RI No : 5063) 2. Undang – Undang nomor : 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit ( LN-RI tahun 2009 nomor : 153, tambahan LN-RI nomor : 5072 ) 3. Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 4. Keputusan Dirut PT.RSU Wisata nomor : 003/ PT.RSUW-UIT/SK/ IV/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSU Wisata UIT. 5. Keputusan Gubernur Sul-Sel Nomor : 0001/P2T-BKPMD/6.7.P/VII/2015 Tentang Izin Operasional RSU Wisata UIT Kelas B. 6. Keputusan Komisaris PT.RSU Wisata UIT Nomor : 003/PT.RSU Wisata UIT/SK/I/2016 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural dan Fungsional RSU Wisata UIT.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
PERATURAN DIREKTUR RS UMUM WISATA UIT TENTANG
KEBIJAKAN
PENDOKUMENTASIAN
HASIL
EVALUASI KINERJA STAF KEDALAM FILE KEPEGAWAIAN Pertama
: Pendokumentasian hasil kredensialing tenaga Medis Fungsional diatur sebagai berikut : 1. Semua proses hasil evaluasi kinerja Staf
adalah dokumen
Komite
Medik,Komite Keperawatan,Komite Kesehatan Lain dan Sub.Bag.Umum 8
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
& Kepegawaian yang
harus tersimpan difile dengan baik pada
Sekretariat Komite dan Sub.Bag.Umum & Kepegawaian. 2. Sekretaris/Staf Komite dan Staf Sub.Bag.Umum & Kepegawaian berkewajiban mendokumentasikan semua
hasil proses Evaluasi
sebagai alat bukti telah dilakukannya Evaluasi Kinerja
bagi tenaga
Medis ,Perawat,Bidan,Kesehatan Lain dan tenaga non Kesehatan . 3. Sekretaris/Staf Komite dan Sub.Bag.Umum & Kepegawaian betanggung jawab atas penyimpanan dan keamanan dari pada dokumen hasil evaluasi kinerja Staf dimasing-masing Sekretariat. 4. Dokumen hasil Evaluasi sebagai bahan referensi Ketua Komite dan Sub.Bag.Umum & Kepegawaian kepada Direktur RSU Wisata UIT untuk:
Kedua
:
a.
Pemberian Reward ( penghargaan )
b.
Pendidikan dan Pelatihan untuk peningkatan kualitas SDM
c.
Perpanjangan pemberian penugasan klinis/kewenangan klinis.
d.
Pemberian teguran/sanksi
e.
Penghentian sementara penugasan klinis/lainnya
f.
Penambahan atau pengurangan rincian kewenangan klinis
g.
dan lain-lain yang dipandang perlu.
Peraturan kebijakan ini berlaku terhitung sejak tanggal di tetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan dilakukan perbaikan sebagaimana perlunya. Ditetapkan di : Makassar Pada Tanggal : 06 Agustus 2016 Direktur RSU Wisata UIT DR.dr.H.Muh.Basir Palu, Sp.A, MHA NIKS : 490808 4907 1 0001
Tembusan kpd : 1. Direktur Utama PT.RSU Wisata UIT 2. Komite Medik/Komite Keperawatan/Komite Tenaga Kes.Lainnya 3. Para Wakil Direktur RSU Wisata UIT Makassar. KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM WISATA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR NOMOR :
/I.A./RSUW-UIT/ IV/2015
9
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
TENTANG KEBIJAKAN KREDENSIALING TENAGA MEDIS, PERAWAT/BIDAN DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM WISATA UIT MAKASSAR Menimbang :
a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan di RSU Wisata UIT maka diperlukan kredensialing bagi tenaga medis,keperawatan,kebidanan dan tenaga kesehatan lainnya. b. bahwa agar pelayanan medis dan keperawatan di RSU Wisata UIT dapat terlaksana dengan baik sesuai komptensi dan kualifikasinya ,maka perlu adanya kebijakan Direktur RSU Wisata UIT sebagai landasan bagi Komite Medik,Komite Keperawatan dan Komite Kesehatan Lainnya untuk dapat melakukan kredensialing bagi tenaga medis,tenaga keperawatan/kebidanan dan tenaga kesehatan lainnya sebelum mereka ditugaskan. c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada point (a) dan (b) diatas perlu dibuat suatu kebijakan yang ditetapkan dalam surat Keputusan Direktur RSU Wisata UIT Makassar.
Mengingat :
1.Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara RI tahun 2009 No : 144 tambahan lembaran Negara RI No : 5063) 2. Undang – Undang nomor : 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit ( LN-RI tahun 2009 nomor : 153, tambahan LN-RI nomor : 5072 ) 3. Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 4. Undang-Undang RI Nomor : 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ( Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor : 116 Tambahan LN-RI No: 4431) 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan 6. Keputusan Gubernur Sul-Sel Nomor : 0001/P2T-BKPMD/6.7.P/VII/2015 Tentang Izin Operasional RSU Wisata UIT Kelas B. 7. Keputusan Yayasan Nomor : 208/ BD/RSU Wisata UIT/SK/ X/2014 tentang Struktural Organisasi RSU Wisata UIT.
MEMUTUSKAN 10
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
Menetapkan
: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM WISATA UIT TENTANG KEBIJAKAN KREDENSIALING TENAGA MEDIS, TENAGA PERAWAT / BIDAN DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA.
Pertama
: Kebijakan kredensialing tenaga medis,tenaga perawat/bidan dan tenaga kesehatan lainnya yang akan bekerja di RSU Wisata UIT tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua
: Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kredensialing dilaksanakan oleh Komite Medik,Komite Keperawatan dan Komite Tenaga Kesehatan Lainnya.
Ketiga
: Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal di tetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan dilakukan perbaikan sebagaimana perlunya.
Ditetapkan di : Makassar Pada Tanggal :
April 2015
Direktur RSU Wisata UIT
DR.dr.H.Muh. Basir Palu, Sp.A, MHA NIKS : 490808 4907 1 0001
Tembusan kpd : 1. Direktur Utama PT. RSU Wisata UIT di Makassar 2. Ketua Komite Medik RSU Wisata UIT Makassar 3. Arsip
11
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
Lampiran Surat Keputusan Direktur RSU Wisata Universitas Indonesia Timur Nomor : /I.A/RSUW-UIT/IV/2015 tentang Kebijakan Kredensialing Tenaga Medis,Tenaga Perawat/Bidan dan Tenaga Kesehatan Lainnya.
I. TENAGA KESEHATAN YANG HARUS DIKREDENSIALING Jenis tenaga kesehatan yang harus dikredensialing sebelum bertugas di RSU Wisata UIT adalah Tenaga Medis,Tenaga Perawat/Bidan,Tenaga Kesehatan Lainnya ( Tenaga Radiografer, Tenaga Laboran,Tenaga Fisiotherapy,Tenaga Farmasi,Tenaga Ahli Gizi,Tenaga Tehnis Gigi,Tenaga Anastesi ). II. PELAKSANA KREDENSIALING Kredensialing Tenaga Kesehatan dilakukan oleh masing-masing Tim Kredensial dengan susunan personalia Tim sebagai berikut : a. Tim Kredensial Tenaga Medis teridiri dari ; Ketua Tim : Ketua Sub.Komite Kredensial Sekretaris Tim : Sekretaris Sub.Komite Kredensial Anggota : 1. Ketua Komite Medik 2. Wakil Ketua Komite Medik 3. Sekretaris Komite Medik 4. Ketua Sub.Komite Kredensial 5. Sekretaris Sub.Komite Kredensial b. Tim Kredensil Tenaga Keperawatan/Kebidanan terdiri dari ; Ketua Tim Sekretaris Tim Anggota
: Ketua Sub.Komite Kredensial : Sekretaris Sub.Komite Kredensial : 1. Ketua Komite Keperawatan 2. Wakil Ketua Komite Keperawatan 3. Sekretaris Komite Keperatan 4. Ketua Sub.Komite Kredensial 5. Sekretaris Sub.Komite Kredensial
c. Tim Kredensil Tenaga Kesehatan Lainnya terdiri dari ; Ketua Tim Sekretaris Tim Anggota
: Ketua Sub.Komite Kredensial : Sekretaris Sub.Komite Kredensial : 1. Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lainnya 2. Wakil Ketua KomiteTenaga Kesehatan Lainnya 3. Sekretaris Komite Tenaga Kesehatan Lainnya 12
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
4. Ketua Sub.Komite Kredensial Tenaga Kes.Lainnya 5. Sekretaris Sub.Komite Kredensial Tenaga Kes.Lain
III. TUJUAN YANG INGIN DICAPAI Tenaga Kesehatan yang betugas di Rumah Sakit Umum Wisata UIT memenuhi Syarat sesuai yang diamanahkan dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri Kesehatan RI serta professional dalam melaksanakan tugas klinis. IV. TATA LAKSANA KREDENSIALING 1. Proses pelaksanaan kredensialing berpedoman pada Standar Prosedur Operasional ( SPO ) dan Pedoman atau Panduan yang ada diberlakukan Di RSU Wisata UIT . 2. Komite-Komite dan Sub.Komite Kredensial ditetapkan dgn Surat Keputusan Direktur RSU Wisata UIT.
Ditetapkan di : Makassar Pada tanggal : April 2015 Direktur RSU Wisata UIT
DR.dr.H.Muh.Basir Palu,Sp.A,MHA NIKS : 490808 4907 1 0001
13
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM WISATA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR NOMOR :
/I.A./RSUW-UIT/ I /2016 TENTANG
KEBIJAKAN PENINGKATAN MUTU DAN KUALIFIKASI STAF ( SDM ) RUMAH SAKIT DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM WISATA UIT MAKASSAR Menimbang : a. bahwa Staf atau Sumber Daya Manusia adalah salah satu asset Rumah Sakit Yang harus dikelola dengan baik dan perlu ditingkatkan kualitas dan professionalnya secara terus melalui berbagai Pelatihan / Workshop. b. bahwa peningkatan mutu / kualitas /kualifikasi Staf wajib dilakukan seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi kesehatan untuk memenuhi tuntutan pelayanan. c. bahwa untuk terlaksananya maksud tersebut pada point (a) dan (b) diatas perlu dibuat suatu Kebijakan Direktur RSU Wisata UIT
dalam bentuk Surat
Keputusan . Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara RI tahun 2009 No : 144 tambahan lembaran Negara RI No : 5063)
14
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
2. Undang – Undang nomor : 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit ( LN-RI tahun 2009 nomor : 153, tambahan LN-RI nomor : 5072 ) 3. Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 4. Keputusan Dirut PT.RSU Wisata nomor : 003/ PT.RSUW-UIT/SK/ IV/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSU Wisata UIT. 5. Keputusan Gubernur Sul-Sel Nomor : 0001/P2T-BKPMD/6.7.P/VII/2015 Tentang Izin Operasional RSU Wisata UIT Kelas B. 6. Keputusan Komisaris PT.RSU Wisata UIT Nomor : 003/PT.RSU Wisata UIT/SK/I/2016 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural dan Fungsional RSU Wisata UIT.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Pertama
: KEPUTUSAN DIREKTUR RS UMUM WISATA UIT TENTANG KEBIJAKAN PENINGKATAN MUTU / KUALIFIKASI STAF ( SDM ) RUMAH SAKIT.
Kedua
: Kebijakan pengelolaan Sumber Daya Manusia sebagaimana tercantum Pada lampiran Surat Keputusan ini.
Ketiga
: Pembinaan dan Pengawasan dilakukan oleh Wakil Direktur Administrasi & Penunjang Medik,Wakil Direktur Pelayanan Medik & Keperawatan dan para Kepala Bagian/Bidang yang terkait dan pelaksanaan pelatihan/ In House Training/workshop oleh Instalasi Diklat RSU Wisata .
Keempat
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Makassar Pada Tanggal : 15
Januari 2016
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
Direktur RSU Wisata UIT
DR.dr.H.Muh.Basir Palu, Sp.A, MHA NIKS. 490808 4907 1 00001
Tembusan kepada : 1. Direktur Utama PT.RSU Wisata UIT 2. Wakil Direktur Administrasi & Penunjang RSU Wisata UIT 3. Wakil Direktur Pelayanan Medik & Keperawatan RSU Wisata UIT 4. Arsip
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM WISATA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR NOMOR :
/I.A./RSUW-UIT/ VII /2016 TENTANG
KEBIJAKAN PEMBERIAN VAKSINASI DAN IMUNISASI BAGI STAF RUMAH SAKIT DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM WISATA UIT MAKASSAR Menimbang : a. bahwa sumber daya manusia adalah salah satu asset Rumah Sakit yang harus mendapat perhatian dan perlindungan kesehatan agar senantiasa dapat bekerja dengan maksimal. b. bahwa seluruh tenaga kerja/ Staf Rumah Sakit wajib dilakukan pemberian vaksinasi dan Imunisasi terutama yang bertugas pada tempat pelayanan yang 16
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
berisiko tinggi berpotensi terjadinya kecelakaan akibat kerja. c. bahwa untuk terlaksananya maksud tersebut pada point (a) dan (b) diatas perlu dibuat suatu Kebijakan Direktur RSU Wisata UIT yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan.. Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja ( Lembaran Negara RI Thn.1970 Nomor : 1 Tambahan LN-RI No:2918 ) 2. Undang – Undang RI Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan ( LNRI Tahun 2003 Nomor: 39 Tambahan LN-RI Nomor : 4729 ) 3. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara RI tahun 2009 No : 144 tambahan lembaran Negara RI No : 5063) 4. Undang – Undang nomor : 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit ( LN-RI tahun 2009 nomor : 153, tambahan LN-RI nomor : 5072 ) 5. Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 6. Keputusan Dirut PT.RSU Wisata nomor : 003/ PT.RSUW-UIT/SK/ IV/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSU Wisata UIT. 7. Keputusan Gubernur Sul-Sel Nomor : 0001/P2T-BKPMD/6.7.P/VII/2015 Tentang Izin Operasional RSU Wisata UIT Kelas B. 8. Keputusan Komisaris PT.RSU Wisata UIT Nomor : 003/PT.RSU Wisata UIT/SK/I/2016 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural dan Fungsional RSU Wisata UIT.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Pertama
:
KEPUTUSAN DIREKTUR RS UMUM WISATA UIT TENTANG KEBIJAKAN PEMBERIAN VAKSINASI DAN IMUNISASI BAGI STAF RUMAH SAKIT.
Kedua
: Kebijakan pemberian vaksinasi dan imunisasi bagi Staf RSU Wisata UIT sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
Ketiga
: Pembinaaan dan Pengawasan pelaksanaan vaksinasi dan imunisasi staf oleh Wadir Pelayanan Medik & Keperawatan dan Wadir Admimistrasi & Penunjang dan Pelaksanaanya oleh Instalasi Penunjang Medik dan Instalasi Rawat Jalan. 17
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
Keempat
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaiamana mestinya.
Ditetapkan di : Makassar Pada Tanggal :
Juli 2016
Direktur RSU Wisata UIT
DR.dr.H.Muh.Basir Palu, Sp.A, MHA NIKS : 490808 4907 1 0001 Tembusan kpd : 1. Direktur Utama PT.RSU Wisata UIT 2. Kepala Instalasi Penunjang Medik RSU Wisata UIT 3. Kepala Instalasi Rawat Jalan RSU Wisata UIT 4. Arsip
Lampiran ; Surat Keputusan Direktur RSU Wisata Universitas Indonesia Timur Nomor : /I.A/RSUW-UIT/VII/2015 tentang Kebijakan Pemberian Vaksinasi dan Imunisasi Staf RSU Wisata UIT Pelaksanaan kebijakan pemberian Vaksinasi/Imunisasi bagi Tenaga Kerja ( Staf ) RSU Wisata UIT sebagai berikut : I. LANGKAH-LANGKAH PERSIAPAN PELAKSANAAN : 1. Pembuatan SPO ( Standar Prosedur Operasional ) 2. Pembuatan Program Pemberian Vaksinasi/Imunisasi 3. Pembentukan Tim Pelayanan Vaksinasi/Imunisasi 18
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
II. KELOMPOK TENAGA KERJA ( STAF) YANG PERLU VAKSINASI/ IMUNISASI : A. Kelompok Prioritas pertama yaitu : 1. Tenaga Medis,Perawat dan Bidan 2. Tenaga Kesehatan Lainnya. ( Lab,Radiologi,Fisioterapi,Teknik Gigi,Anastesi ) Yang bertugas pada pelayanan yang bersentuhan langsung dengan pasien ( resiko Tinggi ) B. Kelompok prioritas kedua yaitu : 1. Tenaga Kesehatan Lainnya ( tenaga gizi,farmasi,kesling/Ipal) 2. Tenaga Non Kesehatan / Tenaga Administrasi III. TEMPAT PELAYANAN YANG BERISIKO TINGGI : 1. Patologi Klinik ( laboratorium ) 2. Gawat Darurat 3. Bedah Sentral 4. Radiologi 5. Rawat Inap 6. Kamar Bersalin 7. Rawat Jalan 8. Perawatan Intensif ( ICU) 9. Fisioterapy 10. Hemodialisis ( HD ) IV. TEMPAT PELAYANAN YANG BERISIKO RENDAH : 1. Kantor ( Manajemen & Staf ) 2. Instalasi Penunjang Non Medik
VI. TUJUAN DAN MAMFAAT PEMBERIAN VAKSINASI / IMUNISASI A. Tujuan : Terciptanya cara kerja,lingkungan kerja yang sehat,aman,nyaman dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan staf ( karyawan) Rumah Sakit. B. Mamfaat : 1. Bagi Rumah Sakit : a. Meningkatkan mutu pelayanan b. Mempertahankan kelangsungan operasional Rumah Sakit c. Meningkatkan citra Rumah Sakit 2. Bagi Tenaga Kerja ( Staf ) RS : a. Melindungi tenaga kerja ( staf) dari Penyakit Akibat Kerja ( PAK ) 19
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
b. Mencegah terjadinya Kecelakaan Akibat Kerja ( KAK ) VII. TATA LAKSANA PEMBERIAN VAKSINASI DAN IMUNISASI : 1. Berpedoman pada Standar Prosedur Operasional dan Program Kerja 2. Melakukan koordinasi lintas unit kerja ( UP-K3-RS , Bag.Umum/Kepeg,Bidang Pelayanan Medik dan Bag.Penunjang Medik serta Instalasi terkait ) 3. Membuat rencana kegiatan meliputi ; a. Menginventarisasi nama-nama tenaga kerja (staf) b. Mempersiapkan vaksin c. Menyampaikan schedule ( jadwal ) kegiatan Vaksinasi kepada Unit-Unit Pelayanan. d. Menetapkan petugas Medis dan Perawat yang bertanggung jawab dalam pelayanan Vaksinasi. 4. Membuat laporan pelaksanaan kepada Direktur RSU Wisata UIT
Ditetapkan di : Makassar Pada tanggal : Juli 2016 Direktur RSU Wisata UIT
DR.dr.H.Muh.Basir Palu,Sp.A,MHA NIKS : 490808 4907 1 0001
Lampiran : Surat Keputusan Direktur RSU Wisata UIT Nomor : /I.A/RSUW-UIT/ I/2016 Tentang Kebijakan Peningkatan Mutu dan Kualifikasi. Sumber Daya Manusia (SDM) Rumah Sakit. 20
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
I. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS 1. Tujuan Umum adalah tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) yang bermutu dan professional sesuai bidang tugas dan kebutuhan pelayanan melalui Diklat In House Training/Workshop berkelanjutan dan pendidikan formal kejenjang lebih Tinggi. 2. Tujuan Khusus adalah peningkatan pengetahuan dan keterampilan SDM ( Skill & Professional ) dibidang tugas untuk mendukung pelaksanaan pelayanan RSU Wisata yang paripurna dan bermutu. II. PENINGKATAN MUTU / KULIFIKASI SDM Peningkatan mutu dan kualifikasi Staf ( SDM ) dilakukan melalui : 1. In House Training/Workshop yang diselenggarakan oleh Instalasi Diklat RSU Wisata UIT 2. Pendidikan dan Pelatihan diluar RSU Wisata UIT 3. Usulan/permintaan dari unit pelayanan. 4. Persetujuan Direktur RSU Wisata UIT dan Dirut PT.RSU Wisata UIT III. DASAR / LANDASAN PELAKSANAAN Dasar/Landasan pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan peningkatan mutu SDM beberapa yang perlu dipersiapkan oleh Instalasi Diklat adalah : 1. Program Kerja Diklat yang dibuat atas dasar usulan dari unit pelayanan melalui Kepala Bidang/Kepala Bagian . 2. Standar Prosedur Operasional ( SPO ) 3. Jadwal/Schedule kegiatan.
Ditetapkan di : Makassar Pada Tanggal : Januari 2016 Direktur RSU Wisata UIT
DR.dr.H.Muh.Basir Palu,Sp.A,MHA NIKS. 490808 4907 1 0001
21
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM WISATA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR NOMOR :
/I.A./RSUW-UIT/ VII /2016 TENTANG
KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN BAGI STAF RUMAH SAKIT DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM WISATA UIT MAKASSAR Menimbang : a. bahwa Staf atau SDM adalah salah satu asset Rumah Sakit yang harus mendapat perhatian dan perlindungan kesehatan agar senantiasa dapat bekerja dengan maksimal. b. bahwa seluruh tenaga kerja/ Staf Rumah Sakit wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dan setelah bertugas di RSU Wisata UIT c. bahwa untuk terlaksananya maksud tersebut pada point (a) dan (b) diatas perlu dibuat suatu Kebijakan Direktur RSU Wisata UIT yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan.. Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja ( Lembaran Negara RI Thn.1970 Nomor : 1 Tambahan LN-RI No:2918 ) 2. Undang – Undang RI Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan ( LNRI Tahun 2003 Nomor: 39 Tambahan LN-RI Nomor : 4729 ) 3. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara RI tahun 2009 No : 144 tambahan lembaran Negara RI No : 5063) 4. Undang – Undang nomor : 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit ( LN-RI tahun 2009 nomor : 153, tambahan LN-RI nomor : 5072 ) 5. Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 6. Keputusan Dirut PT.RSU Wisata nomor : 003/ PT.RSUW-UIT/SK/ IV/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSU Wisata UIT. 7. Keputusan Gubernur Sul-Sel Nomor : 0001/P2T-BKPMD/6.7.P/VII/2015 Tentang Izin Operasional RSU Wisata UIT Kelas B. 8. Keputusan Komisaris PT.RSU Wisata UIT Nomor : 003/PT.RSU Wisata 22
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
UIT/SK/I/2016 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural dan Fungsional RSU Wisata UIT.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Pertama
:
KEPUTUSAN DIREKTUR RS UMUM WISATA UIT TENTANG KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN BAGI STAF RUMAH SAKIT.
Kedua
: Kebijakan pemeriksaan/pemeliharaan kesehatan bagi Staf RSU Wisata UIT sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
Ketiga
: Pembinaaan dan Pengawasan pelaksanaan vaksinasi dan imunisasi staf oleh Wadir Pelayanan Medik & Keperawatan dan Wadir Admimistrasi & Penunjang dan Pelaksanaanya oleh Instalasi Penunjang Medik dan Instalasi Rawat Jalan.
Keempat
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaiamana mestinya.
Ditetapkan di : Makassar Pada Tanggal :
Juli 2016
Direktur RSU Wisata UIT
DR.dr.H.Muh.Basir Palu, Sp.A, MHA NIKS : 490808 4907 1 0001 Tembusan kpd : 1. Direktur Utama PT.RSU Wisata UIT 2. Wakil Direktur Administrasi & Penunjang RSU Wisata UIT 3. Wakil Direktur Pelayanan Medik & Keperawatan RSU Wisata UIT 4. Arsip
23
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
Lampiran : Surat Keputusan Direktur RSU Wisata UIT Nomor : / I.A /RSUW-UIT/ VII/2016 Tentang Kebijakan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Staf Rumah Sakit Kebijakan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Staf ( Tenaga Kerja ) RSU Wisata UIT terbagi atas beberapa kelompok : I. KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PRA TENAGA KERJA ( Sebelum Diterima Bekerja) DI RSU WISATA UIT. 1. Tim Rekrutmen/Penerimaan Tenaga Kerja ( Staf) membuat persyaratan kelengkapan surat lamaran kerja yaitu Surat Keterangan Berbadan Sehat. 2. Melakukan pemeriksaan kesehatan ulang bagi calon tenaga kerja ( staf ) yang lulus seleksi sebelum diterima bekerja ( ditugaskan ). 3. Tujuannya adalah; a. Agar tenaga kerja yang diterima dalam kondisi sehat dan tidak mengidap penyakit menular yang dapat menularkan orang yang ada dilingkungan kerjanya. b. Mendapatkan tenaga kerja (staf) yg dapat melaksanakan pekerjaannya secara maksimal. 4. Membuat Standar Prosedur Operasional Pemeriksaan Kesehatan Pra Tenaga Kerja untuk menjadi acuan pelaksanaan. II. KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN SECARA BERKALA 1. Melakukan pemeriksaan kesehatan bagi tenaga kerja Rumah Sakit pada waktu waktu tertentu secara periodik ( sekurang-kurangnya 1 kali setahun ) 2. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja ( staf ) Rumah Sakit dilakukan di Poli Penyakit Dalam RSU Wisata UIT Makassar. 3. Pemeriksaan Kesehatan berkala bertujuan : a. Untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja ( staf ) Rumah Sakit. b. Untuk mengetahui secara dini untuk dapat dilakukan pencegahan dan pengobatan 4. Membuat Standar Prosedur Operasional Pemeriksaan Kesehatan Secara Berkala untuk menjadi acuan pelaksanaan. III. KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KHUSUS BAGI TENAGA KERJA DITEMPAT BERISIKO TINGGI. 24
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
1. Melakukan pemeriksaan kesehatan khusus bagi tenaga kerja yang terindikasi terjadi penularan penyakit / diduga mendapat gangguan kesehatan. 2. Pemeriksaan kesehatan khusus dilakukan di Poli RSU Wisata yang ditunjuk oleh Wadir Pelayanan Medik & Keperawatan. 3. Pemeriksaan Kesehatan Khusus bertujuan : a. Untuk mengetahui secara dini adanya pengaruh kesehatan dari pekerjaannya b. Agar segera dapat dilakukan tindakan Prefentif dan Kuratif 4. Membuat Standar Prosedur Operasional Pemeriksaan Khusus untuk menjadi Acuan pelaksanaan. Ditetapkan di : Makassar Pada Tanggal : Juli 2016 Direktur RSU Wisata UIT DR.dr.H.Muh.Basir Palu,Sp.A,MHA NIKS. 490808 4907 1 0001 KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM WISATA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR NOMOR :
/I.A./RSUW-UIT/ X /2016 TENTANG
KEBIJAKAN KREDENSIALING TENAGA KESEHATAN LAINNYA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM WISATA UIT MAKASSAR Menimbang :
a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan di RSU Wisata UIT maka diperlukan kredensialing bagi tenaga kesehatan lainnya. b. bahwa agar pelayanan medis / kesehatan di RSU Wisata UIT dapat terlaksana dengan baik sesuai komptensi dan kualifikasinya ,maka perlu adanya kebijakan Direktur RSU Wisata UIT sebagai landasan bagi Komite Kesehatan Lainnya untuk dapat melakukan kredensialing bagi Tenaga Farmasi,Tenaga Analis,Tenaga Radiografer,Tenaga Gizi,Tenaga Fisioterapi, Tenaga Elaktro Medik , Tenaga Kesehatan Masyarakat dan Tenaga Rekam Medik sebelum mereka ditugaskan. c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada point (a) dan (b) diatas perlu dibuat suatu kebijakan yang ditetapkan dalam surat Keputusan Direktur 25
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
RSU Wisata UIT Makassar. Mengingat :
1.Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara RI tahun 2009 No : 144 tambahan lembaran Negara RI No : 5063) 2. Undang – Undang nomor : 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit ( LN-RI tahun 2009 nomor : 153, tambahan LN-RI nomor : 5072 ) 3. Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 4. Undang-Undang RI Nomor : 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ( Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor : 116 Tambahan LN-RI No: 4431) 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan 6. Keputusan Gubernur Sul-Sel Nomor : 0001/P2T-BKPMD/6.7.P/VII/2015 Tentang Izin Operasional RSU Wisata UIT Kelas B. 7. Keputusan Yayasan Nomor : 208/ BD/RSU Wisata UIT/SK/ X/2014 tentang Struktural Organisasi RSU Wisata UIT.
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM WISATA UIT TENTANG KEBIJAKAN KREDENSIALING TENAGA KESEHATAN LAINNYA.
Pertama
: Kebijakan kredensialing tenaga kesehatan lainnya yang akan bekerja di RSU Wisata UIT tercantum pada Lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua
: Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kredensialing dilaksanakan oleh Komite Komite Tenaga Kesehatan Lainnya.
Ketiga
: Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal di tetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan dilakukan perbaikan sebagaimana perlunya.
Ditetapkan di : Makassar Pada Tanggal :
Oktober 2016
Direktur RSU Wisata UIT
26
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
DR.dr.H.Muh. Basir Palu, Sp.A, MHA NIKS : 490808 4907 1 0001
Tembusan kpd : 1. Direktur Utama PT. RSU Wisata UIT di Makassar
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM WISATA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR NOMOR : 4293.A /I.A./RSUW-UIT/ X /2016 TENTANG KEBIJAKAN KREDENSIALING TENAGA KESEHATAN LAINNYA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM WISATA UIT MAKASSAR Menimbang :
a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan di RSU Wisata UIT maka diperlukan kredensialing bagi tenaga kesehatan lainnya. b. bahwa agar pelayanan medis / kesehatan di RSU Wisata UIT dapat terlaksana dengan baik sesuai komptensi dan kualifikasinya ,maka perlu 27
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
adanya kebijakan Direktur RSU Wisata UIT sebagai landasan bagi Komite Kesehatan Lainnya untuk dapat melakukan kredensialing bagi Tenaga Farmasi,Tenaga Analis,Tenaga Radiografer,Tenaga Gizi,Tenaga Fisioterapi, Tenaga Elaktro Medik , Tenaga Kesehatan Masyarakat dan Tenaga Rekam Medik sebelum mereka ditugaskan. c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada point (a) dan (b) diatas perlu suatu kebijakan yang ditetapkan dalam surat Keputusan Direktur RS Umum Wisata UIT Makassar. Mengingat :
1.Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara RI tahun 2009 No : 144 tambahan lembaran Negara RI No : 5063) 2. Undang – Undang nomor : 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit ( LN-RI tahun 2009 nomor : 153, tambahan LN-RI nomor : 5072 ) 3. Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan 5. Keputusan Gubernur Sul-Sel Nomor : 0001/P2T-BKPMD/6.7.P/VII/2015 Tentang Izin Operasional RSU Wisata UIT Kelas B. 6. Keputusan Yayasan Nomor : 208/ BD/RSU Wisata UIT/SK/ X/2014 tentang Struktural Organisasi RSU Wisata UIT.
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM WISATA UIT TENTANG KEBIJAKAN KREDENSIALING TENAGA KESEHATAN LAINNYA.
Pertama
: Kebijakan kredensialing tenaga kesehatan lainnya yang akan bekerja di RSU Wisata UIT tercantum pada Lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua
: Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kredensialing dilaksanakan oleh Komite Komite Tenaga Kesehatan Lainnya.
Ketiga
: Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal di tetapkan dan apabila 28
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan dilakukan perbaikan sebagaimana perlunya.
Ditetapkan di : Makassar Pada Tanggal : 20 Oktober 2016 Direktur RSU Wisata UIT
DR.dr.H.Muh. Basir Palu, Sp.A, MHA NIKS : 490808 4907 1 0001
Tembusan kpd : 1. Direktur Utama PT. RSU Wisata UIT di Makassar
Lampiran ; Surat Keputusan Direktur RSU Wisata Universitas Indonesia Timur Nomor : 4293.A /I.A/RSUW-UIT/ X/2016 tentang Kebijakan Kredensialing Tenaga Kesehatan Lainnya. I. KELOMPOK TENAGA KESEHATAN LAIN Kelompok Tenaga Kesehatan Lainnya terdiri dari : Tenaga Farmasi,Tenaga Analis Kesehatan,Tenaga Ahli Gizi,Tenaga Fisioterapi, Tenaga Radiografer,Tenaga Elektro Medik,Tenaga Rekam Medik dan Tenaga Kesehatan Masyarakat. 29
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
II. TUJUAN UMUM DAN KHUSUS 1. Tujuan Umum Tenaga kesehatan lain yang diterima bekerja di RSU Wisata UIT, terlebih dahulu dilakukan kredensial oleh Sub.Komite Kredensial Komite Keperawatan sebelum bertugas di Unit-Unit Pelayanan. 2. Tujuan Khusus a. Tenaga Kesehatan Lain yang bertugas sesuai kemampuan/kompetensinya b. Memperoleh surat penugasan klinis / kewenagan klinis berdasarkan hasil Kredensialing. III. PELAKSANA KREDENSIALING Kredensialing Tenaga Kesehatan Lain dilakukan oleh masing-masing Tim Kredensial berdasarkan kelompok tenaga dengan susunan personalia Tim sebagai berikut : Tim Kredensial Tenaga Kesehatan Lainnya teridiri dari ; Ketua Tim : Ketua Sub.Komite Kredensial Sekretaris Tim : Sekretaris Sub.Komite Kredensial Anggota : 1. Ketua Komite Tanaga Kesehatan Lainnya 2. Wakil Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lainnya 3. Sekretaris Komite Tenaga Kesehatan Lainnya 4. Ketua Sub.Komite Kredensial 5. Sekretaris Sub.Komite Kredensial
IV. TATA LAKSANA KREDENSIALING 1. Proses pelaksanaan kredensialing berpedoman pada Standar Prosedur Operasional ( SPO ) dan Pedoman atau Panduan yang ada diberlakukan di RSU Wisata UIT 2. Komite-Komite dan Sub.Komite Kredensial ditetapkan dgn Surat Keputusan Direktur RSU Wisata UIT.
Ditetapkan di : Makassar Pada Tanggal : Oktober 2016 Direktur RSU Wisata UIT
DR.dr.H.Muh.Basir Palu,Sp.A,MHA NIKS : 490808 4907 1 0001
30
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
Lampiran : Surat Keputusan Direktur RSU Wisata UIT Nomor : 227.a /I.A2/RSUWUIT/I/2016 Tentang Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Staf I. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS 1. Tujuan Umum adalah tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) yang bermutu dan professional sesuai bidang tugas dan kebutuhan pelayanan melalui Diklat In House Training/Workshop berkelanjutan dan pendidikan formal kejenjang lebih Tinggi. 2. Tujuan Khusus adalah peningkatan pengetahuan dan keterampilan SDM ( Skill & Professional ) dibidang tugas untuk mendukung pelaksanaan pelayanan RSU Wisata yang paripurna dan bermutu.
31
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
II. PENINGKATAN MUTU / KULIFIKASI SDM Peningkatan mutu dan kualifikasi Staf ( SDM ) dilakukan melalui : 1. In House Training/Workshop yang diselenggarakan oleh Instalasi Diklat RSU Wisata UIT 2. Pendidikan dan Pelatihan diluar RSU Wisata UIT 3. Atas Usulan/permintaan dari unit pelayanan dan hasil evaluasi 4. Persetujuan Direktur RSU Wisata UIT dan Dirut PT.RSU Wisata UIT III. DASAR / LANDASAN PELAKSANAAN Dasar/Landasan pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Staf adalah : 1. Program Kerja Diklat yang dibuat atas dasar usulan dari unit pelayanan melalui Kepala Bidang/Kepala Bagian . 2. Standar Prosedur Operasional ( SPO ) 3. Jadwal/Schedule kegiatan.
Ditetapkan di : Makassar Pada Tanggal : 30 Januari 2016 Direktur RSU Wisata UIT
DR.dr.H.Muh.Basir Palu,Sp.A,MHA NIKS. 490808 4907 1 0001
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM WISATA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR NOMOR :
/I.A.1/RSUW-UIT/ IV /2015 TENTANG 32
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
KEBIJAKAN KREDENSIALING TENAGA MEDIS DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM WISATA UIT MAKASSAR Menimbang : a. bahwa dalam rangka
upaya meminimalisasi dan mencegah terjadinya
kecelakaan medis akibat inkopeten tenaga medis dan pelayanan di RSU Wisata UIT dilakukan oleh tenaga medis yang professional dan mutu profesi dapat dipertanggung jawabkan, maka diperlukan kredensialing bagi tenaga medis sebelum bertugas di RSU Wisata UIT Makassar. b. bahwa pelaksanaan kredensialing dilakukan oleh Komite Medik c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada point (a) dan (b) diatas perlu dibuat suatu kebijakan Direktur RSU Wisata UIT Makassar. Mengingat :
1.Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara RI tahun 2009 No : 144 tambahan lembaran Negara RI No : 5063) 2. Undang – Undang nomor : 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit ( LN-RI tahun 2009 nomor : 153, tambahan LN-RI nomor : 5072 ) 3. Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 4. Undang-Undang RI Nomor : 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ( Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor : 116 Tambahan LN-RI No: 4431) 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 755/MENKES/PER/IV/2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit. 7. Keputusan Gubernur Sul-Sel Nomor : 0001/P2T-BKPMD/6.7.P/VII/2015 Tentang Izin Operasional RSU Wisata UIT Kelas B. 8. Keputusan Yayasan Nomor : 208/ BD/RSU Wisata UIT/SK/ X/2014 tentang Struktural Organisasi RSU Wisata UIT.
MEMUTUSKAN
33
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
Menetapkan
: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM WISATA UIT TENTANG KEBIJAKAN KREDENSIALING TENAGA MEDIS
Pertama
: Kredensialing tenaga medis dilakukan oleh Sub.Komite Kredensial ( Komite Medik ) berpedoman pada Panduan dan SPO yang ada.
Kedua
: Susunan Tim Kredensial dan tata laksana kredensialing terlampir bersama Surat Ketusan ini.
Ketiga
: Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kredensialing dilakukan oleh Ketua Komite Medik
Keempat
: Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal di tetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan dilakukan perbaikan sebagaimana perlunya.
Ditetapkan di : Makassar Pada Tanggal :
April 2015
Direktur RSU Wisata UIT
DR.dr.H.Muh. Basir Palu, Sp.A, MHA NIKS : 490808 4907 1 0001
Tembusan kpd : 1. Direktur Utama PT. RSU Wisata UIT di Makassar 2. Ketua Komite Medik RSU Wisata UIT Makassar 3. Arsip
Lampiran Surat Keputusan Direktur RSU Wisata Universitas Indonesia Timur 34
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
Nomor : /I.A/RSUW-UIT/IV/2015 tentang Kebijakan Kredensialing Tenaga Medis,Tenaga Perawat/Bidan dan Tenaga Kesehatan Lainnya.
I. TENAGA KESEHATAN YANG HARUS DIKREDENSIALING Jenis tenaga kesehatan yang harus dikredensialing sebelum bertugas di RSU Wisata UIT adalah Tenaga Medis,Tenaga Perawat/Bidan,Tenaga Kesehatan Lainnya ( Tenaga Radiografer, Tenaga Laboran,Tenaga Fisiotherapy,Tenaga Farmasi,Tenaga Ahli Gizi,Tenaga Tehnis Gigi,Tenaga Anastesi ). II. PELAKSANA KREDENSIALING Kredensialing Tenaga Kesehatan dilakukan oleh masing-masing Tim Kredensial dengan susunan personalia Tim sebagai berikut : a. Tim Kredensial Tenaga Medis teridiri dari ; Ketua Tim : Ketua Sub.Komite Kredensial Sekretaris Tim : Sekretaris Sub.Komite Kredensial Anggota : 1. Ketua Komite Medik 2. Wakil Ketua Komite Medik 3. Sekretaris Komite Medik 4. Ketua Sub.Komite Kredensial 5. Sekretaris Sub.Komite Kredensial b. Tim Kredensil Tenaga Keperawatan/Kebidanan terdiri dari ; Ketua Tim Sekretaris Tim Anggota
: Ketua Sub.Komite Kredensial : Sekretaris Sub.Komite Kredensial : 1. Ketua Komite Keperawatan 2. Wakil Ketua Komite Keperawatan 3. Sekretaris Komite Keperatan 4. Ketua Sub.Komite Kredensial 5. Sekretaris Sub.Komite Kredensial
c. Tim Kredensil Tenaga Kesehatan Lainnya terdiri dari ; Ketua Tim Sekretaris Tim Anggota
: Ketua Sub.Komite Kredensial : Sekretaris Sub.Komite Kredensial : 1. Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lainnya 2. Wakil Ketua KomiteTenaga Kesehatan Lainnya 3. Sekretaris Komite Tenaga Kesehatan Lainnya 4. Ketua Sub.Komite Kredensial Tenaga Kes.Lainnya 5. Sekretaris Sub.Komite Kredensial Tenaga Kes.Lain
35
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
III. TUJUAN YANG INGIN DICAPAI Tenaga Kesehatan yang betugas di Rumah Sakit Umum Wisata UIT memenuhi Syarat sesuai yang diamanahkan dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri Kesehatan RI serta professional dalam melaksanakan tugas klinis. IV. TATA LAKSANA KREDENSIALING 1. Proses pelaksanaan kredensialing berpedoman pada Standar Prosedur Operasional ( SPO ) dan Pedoman atau Panduan yang ada diberlakukan Di RSU Wisata UIT . 2. Komite-Komite dan Sub.Komite Kredensial ditetapkan dgn Surat Keputusan Direktur RSU Wisata UIT.
Ditetapkan di : Makassar Pada tanggal : April 2015 Direktur RSU Wisata UIT
DR.dr.H.Muh.Basir Palu,Sp.A,MHA NIKS : 490808 4907 1 0001
36
RUMAH SAKIT UMUM WISATA
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Jl. Abdul Kadir No.70 Telp. (0411) 888444, 888666, Fax. (0411) 8115656, Kode Pos. 90222 Email : [email protected] Makassar, Sulawesi Selatan _________________________________________________________________________________________________ __________________________
37