Kebijakan Pelayanan Bagian Simrs [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT BUMI WARAS NOMOR : N05/SK/RSBW/VII/2019 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN BAGIAN SIMRS RUMAH SAKIT BUMI WARAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT BUMI WARAS Menimbang : a.



b.



c.



Mengingat



:



1. 2. 3. 4. 5. 6.



7.



8. 9.



bahwa dalam upaya melakukan pelayanan Bagian Sistem informasi rumah sakit maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi. bahwa agar pelayanan dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Utama Rumah Sakit Bumi Waras sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan di Rumah Sakit Bumi Waras. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b maka perlu ditetapkan Kebijakan Pelayanan Bagian Sistem informasi rumah sakit Rumah Sakit Bumi Waras dengan Peraturan Direktur Rumah Sakit Bumi Waras. Undang-Undang Nomor : 44 Tahun : 2003 Tentang : Rumah Sakit. Undang – Undang RI No 11 tahun 2008 tentang ITE Undang-Undang Nomor : 13 Tahun : 2003 Tentang : Ketenagakerjaan. Undang-Undang No. 21 Tahun : 2000 Tentang : Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun : 1992 Tentang : Kesehatan. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1087/Menkes/SK/VIII/2008 tentang : Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : HK.07.06/III/430/09 tentang : Ijin Penyelenggaraan Rumah Sakit Bumi Waras . Keputusan Walikota Bandar Lampung No. 655/IV.41/HK/2014 tentang izin operasional Rumah Sakit Bumi Waras Keputusan Direktur PT Andall Waras no. 019/SK/PTAW/VI/2011 tentang Revisi Struktur Organisasi Rumah Sakit Bumi Waras



MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu



:



Kedua



:



Ketiga



:



Keempat



:



Kelima



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT BUMI WARAS TENTANG : KEBIJAKAN PELAYANAN INSTALASI SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT BUMI WARAS . Kebijakan Pelayanan Bagian Sistem informasi rumah sakit Rumah Sakit Bumi Waras sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini. Kebijakan pelayanan Bagian Sistem informasi rumah sakit Rumah Sakit Bumi Waras sebagaimana dimaksud dalam lampiran surat keputusan ini harus digunkan sebagai acuan peyelenggaraan pelayanan SIMRS. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Bagian Sistem informasi rumah sakit Rumah Sakit Bumi Waras dilaksanakan oleh Kepala Unit Sistem informasi rumah sakit. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Bandar Lampung Pada tanggal: Direktur Utama



Dr. Arief Yulizar. MARS



LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RS BUMI WARAS NOMOR : 055/SK/RSBW/II/2015 TANGGAL : 20 FEBRUARI 2016 KEBIJAKAN PELAYANAN BAGIAN SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT A. KEBIJAKAN UMUM Kebijakan umum mengacu kepada kebijakan umum pelayanan Rumah Sakit Bumi Waras sesuai dengan SK nomor : /DIR/SK/ – B.KEBIJAKAN KHUSUS 1.Perencanaan a. Perencanaan Software Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) oleh bagian SIMRS melibatkan pihak manajemen Rumah Sakit Bumi Waras . b. Perencanaan hardware dan jaringan komputer dilaksanakan SIMRS sesuai dengan kebutuhan bagian di Rumah Sakit Bumi Waras. 2. Seleksi dan pengadaan a. Seleksi perangkat Hardware dan Software dilakukan oleh bagian SIMRS sesuai dengan permintaan dari bagian dan manajemen. b. Seleksi dan pengadaan perangkat software biling SIRSBW di design, dikembangkan dan di kelola oleh bagian SIMRS. c. Seleksi dan pengadaan perangkat software pendukung perangkat hardware alat medis antara lain :laborat, scanner rekam medis, radiologi, klinik penujang di kelola oleh SIMRS. 3. Instalasi peralatan baru dilakukan oleh bagian SIMRS. a. Mengelola hak akses menu modul program SIRSBW berdasarkan bagian dan level user/operator. b. Akses ke ruang server hanya boleh dilakukan oleh petugas SIMRS yang berkepentingan mengelola computer server. c. Edukasi staf d. Bagian SIMRS melaksanakan edukasi staf untuk meningkatkan kualitas staff SIMRS. e. Bagian SIMRS meyelenggarakan pelatihan operator Sistem Informasi Rumah



Sakit dan pelatihan program aplikasi Microsfot Office 2003/2007 untuk menunjang kemampuan staf dalam bidang komputer. f. Bagian SIMRS melaksanakan kalibrasi dan pengujian alat monitor, mesin cetak/printer, mesin scanner, UPS, alat pemantau suhu hardware komputer. g. Troubleshooting



1) Bagian SIMRS melakukan troubleshooting software system informasi rumah sakit dan software aplikasi computer pendukung seperti : system operasi komputer (windows), program aplikasi microsfot office, program aplikasi driver hardware printer dan scanner. 2) Bagian SIMRS melakukan troubleshooting perangkat hardware dan jaringan komputer.



h. Bagian SIMRS melakukan service dan repair terhadap kerusakan software, hardware dan jaringan komputer. i. Bagian SIMRS melakukan pengelolaan alat komunikasi Mesin Fax, Telepon dan CCTV. j. Bagian SIMRS melakukan pengelolaan retiring dan disposing terhadap perangkat software dan hardware yang sudah tidak berfungsi dengan baik atau rusak. k. Monitoring dan evaluasi 1) Bagian SIMRS melaksanakan Monitoring dan evalusi software SIRS kemudian meyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Utama. 2) Bagian SIMRS meyelenggarakan monitoring dan evaluasi perangkat hardware dan jaringan komputer kemudian menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Utama.



itetapkan di Bandar Lampung Pada tanggal: DirekturUtama,



Dr. Arief Yulizar. MARS