Kekayaan Intelektual Dan Kekuatan Hukum [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Irwan
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN KEKUATAN HUKUM ( Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Bisnis Internasional ) Dosen Pengampu : Viajeng Purnama Putri,S.E..,M.M



Disusun Oleh Kelompok VIII : Silvi Selvanela Veronica



(201710160311006)



Ayu Safitri Usman



(201710160311019)



Irfa Ainun Nafisa



(201710160311020)



Hamzah Akbar



(201710160311308)



Rifka Ramadhany



(201710160311506)



JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG 2018



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan yang Maha Kuasa karena hanya atas pertolongannya dan kasih-Nya maka makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca. Adapun makalah tentang kekayaan intelektual dan kekuatan hukum kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami tidak lupa menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini. Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusun bahasannya maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin memberikan saran dan kritik kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki makalah tentang Peran Dan Kedudukan Warga Negara Dalam Proses Politik Serta Demokrasi. Akhirnya penyusun mengharapkan semoga dari makalah kekayaan intelektual dan kekuatan hukum ini dapat diambil hikmah dan manfaatnya sehingga dapat memberikan inspirasi terhadap pembaca.



Malang, 05 November 2018



Kelompok VIII



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ........................................................................................................................... i DAFTAR ISI ......................................................................................................................................... ii BAB I .................................................................................................................................................... 1 PENDAHULUAN................................................................................................................................. 1 1.1 Latar Belakang ........................................................................................................................... 1 1.2. Tujuan Penulisan Makalah ....................................................................................................... 2 1.3. Sasaran Penulisan Makalah ...................................................................................................... 2 BAB II PEMBAHASAN ...................................................................................................................... 3 2.1.Kekayaan Intelektual dan Kekuatan Hukum .............................................................................. 3 2.1.1 Kekuatan Hukum Internasional............................................................................................... 3 2.1.2 Penyelesaian Pertikaian Internasional ..................................................................................... 4 2.1.3 Hak Kekayaan Intelektual ....................................................................................................... 7 2.1.4 Hukum Adat atau Hukum Sipil ? ............................................................................................ 9 2.1.5 Standarisasi Hukum di Seluruh Dunia .................................................................................. 11 2.1.6 Beberapa Kekuatan Hukum Nasional yang Spesifik ............................................................ 12 2.1.7 Hukum Amerika Serikat yang Berdampak pada Bisnis Internasional Perusahaan Amerika Serikat ...................................................................................................................... 16 BAB III PENUTUP............................................................................................................................. 20 3.1



Kesimpulan ......................................................................................................................... 20



DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................................................... 21



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Partisipan dalam bisnis internasional harus memahami luas dan kedalaman hukum dalam berbagai yurisdiksi di seluruh dunia. Hukum yang sangat banyak yang dipengaruhi oleh pemerintah disemua tingkatan dalam seluruh subjek memengaruhi bisnis internasional. Disatu sisi, bisnis harus menyadari keberadaan hukum untuk bisa menaatinya, disisi lain bisnis juga berharap hukum akan membantu mereka saat dibutuhkan. Sebuah isu yang menjadi perhatian besar dari bisnis yang beroperasi secara global adalah kestabilan pemerintah dinegara tempat berlangsungnya bisnis serta sistem hukumnya. Saat bisnis masuk kedalam sebuah negara, pebisnis harus mengetahui apakah pemerintah dinegara tersebut akan mampu melindungi bisnis asing dengan sistem hukum yang mencukupi. Di dalam bisnis internasional, tak lepas juga dengan pembahasan sistem moneter. Sistem moneter internasional terdiri dari beberapa lembaga, perjanjian, peraturan, dan proses yang memungkinkan terjadinya pembayaran, pertukaran mata uang, dan pergerakan modal yang dibutuhkan untuk transaksi internasional. Selanjutnya kekuatan-kekuatan utama yang menjadi pendorong sektor finansial global juga perlu diperhatikan. Kekuatan-kekuatan ini meliputi fluktuasi nilai tukar mata uang, kontrol nilai tukar, perpajakan, serta inflasi dan tingkat suku bunga. Bisnis internasional juga berhubungan dengan tenaga kerja, dimana tenaga kerja banyak memberikan pengaruh terhadap bisnis di suatu negara. Kondisi tenaga kerja akan menjadi pembahasan penting. Sebagian besar kondisi tenaga kerja disatu kawasan ditentukan oleh kekuatan sosial, kultural, agama, sikap dan kekuatan-kekuatan lain. Penentu lain dari kondisi tenaga kerja adalah kekuatan politik dan hukum.



1



1.2. Tujuan Penulisan Makalah Tujuan



dalam



pembahasan



makalah



ini,



yang



berjudul



“KEKAYAAN



INTELEKTUAL DAN KEKUATAN HUKUM ” berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain: 1. Untuk mengetahui Kekuatan Hukum Internasional 2. Untuk mengetahui Penyelesaian Pertikaian Intrnasional 3. Untuk mengetahui Hak Kekayaan Intelektual 4. Untuk mengetahui Hukum Adat atau Hukum Sipil 5. Untuk mengetahui Standardisasi Hukum di Seluruh Dunia 6. Untuk mengetahui Beberapa Kekuatan Hukum Nasional yang Spesifik 7. Untuk mengetahui Hukum Amerika yang berdampak pada Bisnis Internasional Perusahaan-Perusahaan Amerika Serikat



1.3. Sasaran Penulisan Makalah Selain tujuan daripada penulisan makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah dapat menambah khazanah keilmuan terutama di bidang hukum terutama hukum Bisnis dan semoga keberadaan hukum ini dapat memberi masukan bagi semua pihak.



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1.Kekayaan Intelektual dan Kekuatan Hukum



-



2.1.1 Kekuatan Hukum Internasional Aturan Hukum



Sebuah Negara perlu menjalankan fungsi-fungsi dasarnya sesuai landasaan hukum,Bukan berdasarkan aturan dari kadiktatoran politik atau dari golongan elit yang kuat.suatu sistem hukum sebuah negara mendorong mudahnya investasi asing masuk sebab ia mengetahui bahwa kepentingan mereka akan terlindungi.mengikuti aturan juga memastikan perlindungan hak asasi masyarakat lokal. -



Hukum Internasional



Setiap negara yang berdaulat bertanggung jawab untuk menciptakan dan menegakkan hukum di dalam yurisdiksinya.hukum harus melewati batas internasional,penerepannya akan rumit karena adanya perjanjian antar negara. Hukum internasional dibagi menjadi 2 yaitu: 1. Dalam Sektor Publik:Hukum ini mencakup hubungan hukum antar pemerintah,termasuk mengatur hukum diplomatik dan semua yang terkait dengan gak dan kewajiban negaranegara yang berdaulat. 2. Dalam Sektor Swasta:Hukum yang mengatur transaksi antar individu dan perusahaan yang melampau batas internasional.Contoh:Mengatur permasalahan dalam kontrak antar Binsin -



Sumber Hukum



Sumber hukum internasional berasal dari bebagai sumber.Namun yang paling penting adalah perjanjian bilateral dan multilateral.dan sumber lain hukum internasional adalah hukum adat internasional yang berasal dari adat dan penggunaan secara berabad-abad.contoh pelarangan terhadap genosida(ada pula undang-undang yang melarang genosida). Organisasi PBB telah menyediakan sebuah forum untuk menciptakan sebuah perjanjian internasional. salah satunya menciptakan hukum internasional saat memutuskan penyelsaikan konflik yang ada di negara anggota-anggotanya. -



Ekstrateritorialitas



Penerapan Hukum Ekstrateritorialitas (Di luar batas Wilayah) adalah usaha sebuah negara untuk menerapkan sebuah hukum di luar negeri yang dilakukan bukan karena paksaan akan tetapi melalui cara cara hukum internasional.Contohnya pemerintah amerika serikat menetapkan pajak bagi warga negaranya tan memerdulikan sumber pendapatan atau tempat tinggal warga negaranya.



3



-



2.1.2 Penyelesaian Pertikaian Internasional Litigasi



Litigasi bisa menjadi sangat rumit dan mahal. Selain melibatkan pengadilan itu sendiri, sebagian besar tuntutan hukum mencakup aktifitas praperadilan yang panjang, termasuk proses yang disebut penemuan. Penemuan adalah cara untuk menemukan faktafakta yang relevan untuk litigasi yang diketahui oleh pihak lawan, termasuk memperoleh dokumen-dokumen yang dimiliki oleh pihak lawan. Beberapa metode penemuan di anggap cukup mengganggu sebab pengadilan mengizinkan kebebasan yang besar dalam memperoleh informasi mengenai kepemilikan pihak lawan. Penemuan adalah satu alasan banyak orang di luar Amerika Serikat tidak menyukai litigasi di Amerika Serikat. Litigasi yang melibatkan perselisihan di luar batas internasional dapat terjadi di pengadilan negara bagian maupun federal. Peraturan khusus berlaku untuk memperoleh penemuan di negara-negara lain, dan peraturan tersebut berbedaantara negara yang satu dengan yang lain. Beberapa negara secara bebas mengizinkan litigator dari Amerika Serikat untuk memperoleh penemuan. Beberapa negara lain memiliki batasan-batasan. Contohnya, jika penemuan terjadi di Swiss bahkan dalam kasus yang hanya melibatkan pihak-pihak dari Amerika Serikat , harus ada izin dari pihak berwenang di Swiss. Jika gagal memperoleh izin tersebut maka bisa dikenakan pinalti, termasuk kemungkinan sanksi kriminal. Satu masalah utama yang biasa terjadi dalam litigasi antarnegara adalah pertanyaan mengenai hukum yuridiksi mana yang harus diberlakukan dan di negara mana litigasi harus dilakukan. Masing-masing negara (dan masing-masing negara bagian di Amerika Serikat) memiliki hukum tersendiri untuk menentukan hukum mana yang berlaku dan di manalitigasi harus berlangsung. Seperti yang terjadi dalam usaha penyelesaian perselisihan lainnya, keputusan final mengenai isu ini ada di tangan pengadilan. Terkadang, pengadilan di dua negara (atau dua negara bagian)akan berusaha untuk menyelesaikan perselisihan yang sama. Lagi-lagi, hal ini diselesaikan dengan mengacu pada pilihyan ketetapan hukum tertentu dan proses pemilihan ini bisa sangat rumit. Oleh karena itu, akan sangat bijaksana jika di dalam kontrak disebutkan secara jelas klausul pilihan hukum dan klausul pilihan forum apabila terjadi perselisihan. Klausul pilihan hukum adalah sebuah paragraf di dalam kontrak yang secara spesifik menyatakan hukum mana yang akan berlaku pada saat terjadi perselisihan. Contohnya, jika ada penjual Amerika Serikat dan pembeli dari Australia, kedua belah pihak setuju bahwa hukum di Amerika Serikatlah yang akan mengatur jika terjadi perselisihan. Sementara itu, klausul pilihan forum adalah sebuah paragraf dalam kontra yang menyatakan secara spesifik dimana perselisihan akan diselesaikan. Contohnya, para pihak di contoh sebelumnya bisa bersepakat untuk menyelesaikan perselisihannya di pengadilan negara bagian Californiadi kota Los Angels, California.



4



-



Pelaksanaan Kontrak



Kapanpun terjadi kesepakatan bisnis, ada kemungkinan munculnya permasalahan yang membat pihak lain menjalankan kewajibannya. Tidak ada pengadilan yang berlaku di seluruh dunia yang memiliki kekuatan untuk menyelesaikan semua persoalan. Pengadilan tingkat dunia yang ada, misalnya Mahkamah Internasional PBB, bergantung pada ketaatan yang sifatnya sukarela dari para pihak yang terlibat di dalamnya. Setiap negara di dunia merupakan negara yang berdaulat dan memiliki peraturannya masing-masing dalam menyikapi keputusan dan putusan pengadilan dari negara lain. Saat para pihak yang terlibat kontrak adalah penduduk dari satu negara yang sama, hukum di negara tersebut akan mengatur pelaksanaan kontrak dan semua kemungkinan perselisihan yang timbul di antara kedua belah pihak. Pengadilan di negara tersebut memiliki yuridiksi terhadap para pihak, dan putusan pengadilan akan diberlakukan sesuai dengan prosedur yang ada di negara tersebut. Pada saat penduduk dari dua negara atau lebih terlibat dalam kontrak, solusi penyelesaian perselisihan yang relatif mudah itu tidak ada. Melaksanakan kontrak yang melewati batas internasional biasanya cukup rumit. a) Solusi PBB Saat perselisihan mengenai kontrak terjadi antara pihak dari dua negara atau lebih, hukum di negara mana yang akan di pakai untuk menyelesaikannya ? banyak negara, termasuk Amerika Serikat, telah meratifikasi. Convention on the International Sale of Goods (CISG) PBB untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. CISG menetapkan peraturan-peraturan hukum yang seragam untuk mengatrur pembentukan kontrak penjualan internasional dan hak serta kewajiban antara pembeli dan penjual. CISG secara otomatis berlaku terhadap semua kontrak penjualan barang antara pedagang dari negara-negara yang lebih meratifikasi CISG. Pemberlakuan secara otomatis ini akan terjadi kecuali para pihak dalam kontraknya dengan jelas keluar dari-memilih keluar dari-CISG>. b) Solusi Pribadi-Arbitrasi Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, banyak orang di luar Amerika Serikat tidak menyukai sistem pengadilan Amerika Serikat. Begitu pula, banyak pebisnis di Amerika Serikat tidak menyukai atau setidaknya khawatir terhadap litigasi di negara lain. Oleh karena itu, pebisnis internasional biasanya setuju bahwa setiap perselisihan yang terjadi akan diselesaikan melalui arbitrasi, daripada diselesaikan di pengadilan di negara manapun. Arbitrasi adalah mekanisme penyelesaian persilisihan yang merupakan alternatif dari litigasi. Arbitrasi biasanya lebih cepat, murah, dan lebih tertutup dibandingkan litigasi, dan biasanya akan mengikat seluruh pihak yang terlibat. Setidaknya ada 30 organisasi yang saat ini mengelola arbitrasi internasional, yang paling terkenal mungkin adalah Internatioanl Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce di Paris. Sebagai tambahan, London dan 5



New York juga merupakan pusat arbitrasi. Bebrerapa organisasi memiliki spesialisasi pada beberapa kasus arbitrasi yang akan mereka tangani. Contohnya, World Intellectual Property Organization Arbitration and Mediation Center menangani perselisihan mengenai teknologi, hiburan, dan hak kekayaan intelektual. Internatioanl Center for the Settlement of Invesment Disputes tentu saja memiliki spesialisasi dalam perselisihan mengenai investasi. Kesimpulannya, perseorangan dan bisnis biasanya memilih proses arbitrasi dikarenakan beberapa alasan. Mereka mungkin curiga dengan pengasilan asing. Arbitrasi secara umum lebih cepat dibandingkan dengan pengadilan dimana kasuskasus menumpuk. Prosedur arbitrasi biasanya tidak terlalu formal seperti halnya prosedur pengadilan. Arbitrasi bisa dibuat rahasia, menghindari kemungkinan publisitas yang tidak diinginkan yang akan terjadi seandainya perselisihan di lakukan di pengadilan. Selain itu, secara umum proses ini lebih murah. c) Pelaksanaan Keputusan Arbitrasi Asing Pengadilan di negara-negara seluruh dunia biasanya melaksanakan keputusan arbitrasi, tetapi terkadang pelaksanaan ini bisa menimbulkan masalah. Satu solusinya adalah Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards PBB. Amerika Serikat dan banyak negara anggota PBB telah meratifikasi konvensi ini. Konvensi ini mengikat seluruh negara yang meratifikasinya untuk mendorong adanya arbitrasi ketika para pihak telah menyatakan hal tersebut dalam kontraknya, dan untuk melaksanakan keputusan karena adanya arbitrasi. Organisasi lain bekerja untuk menetapkan hukum bisnis internasional. Sekarang ini The Incoterms of the International Chamber of Commerce and its Uniform Rules and Practice on Documentary Credits telah diterima secara universal. Commision on International Trade Law and International Institute for the Unifocation of Private Law PBB juga telah melakukan banyak hal yang berguna. Hague-Vishy Rules on Bills of Lading disponsori oleh International Law Associationjuga telah digunakan oleh sejumlah negara. -



MESKIPUN ADA KETIDAKPASTIAN HUKUM, BISNIS INTERNASIONAL TETAP TUMBUH Meskipun ada ketidakpastian hukum yang menyertai pelaksanaan bisnis di negara lain, tren itu mengidikasikan bahwa aktifitas bisnis internasional akan mengalami peningkatan di masa depan. Oleh karena itu, para pebisnis internasional harus menyadari lingkungan hukum yang mereka hadapi. Sistem hukum secara bervariasi secara signifikan antara satu negara dengan negara lainnya, dan sangat penting untuk memahami perbedaan-perbedaannya. Asumsi yang digunakan seseorang berdasarkan sistem hukum Amerika Serikat mungkin tidak berlaku di negara lain.



6



2.1.3 Hak Kekayaan Intelektual Sebuah paten adalah sebuah pengakuan yang diberikan oleh pemerintah dengan memberikan hak eksklusif kepada penemu suatu produk atau proses untuk merakit, mengeksploitasi, menggunakan, dan menjual penemuan atau proses tersebut. Tanda dagang dan merek dagang adalah desain dan nama, biasanya secara resmi terdaftar, yang digunakan oleh pedagang atau perusahaan manufaktur untuk menandai dan membedakan produk mereka. Hak cipta adalah hak yang ekslusif secara hukum bagi pengarang, komposer, pencipta perangkat lunak, penulisnaskah, seniman, dan penerbit untuk menerbitkan dan memusnahkan hasil pekerjaan mereka. Rahasia dagang adalah segala informasi yang diinginkan untuk tetap dirahasiakan oleh suatu bisnis. Semua istilah tersebut termasuk ke dalam hak kekayaan intelektual. Rahasia dagang bisa bernilai tinggi, akan tetapi tiap negara menangani dan melindunginya dengan caranya masing-masing. Jangka waktu perlindungannya juga beragam, juga jenis produk yang boleh dan tidak boleh dilindungi. Beberapa negara mengizinkan proses produksi untuk dilindungi, tetapi bukan produknya. Perusahaan internasional harus mempelajari dan menaati hukum di tiap negara tempat mereka ingin memproduksi, mencipatakan, atau menjual produk. -



PATEN Dalam bidang paten, International Convention for the Protection of Industrial Property yang juga dikenal dengan Paris Union, menetapkan beberapa standarisasi. Sebanyak 173 negara menyetujui konvemsi ini-bahkan Korea Utara adalah negara yang ikut menandatangani konvensi ini. Sebagian besar negara Amerika Latin dan Amerika Serikat merupakan anggota dari Inter-American Convention yang menyediakan perlindungan serupa dengan yang ditawarkan oleh Paris Union. Langkah besar menuju harmonisasi perlakuan paten adalah European Patent Organization (EPO). Melalui EPO, pihak yang mengajukan paten hanya harus mengajukan suatu pengajuan dalam bahasa Inggris, Prancis, atau Jerman untuk dapat memperoleh perlindungan peten di 24 negara anggotanya. Sebelum EPO, pihak yang mengajukan paten harus mengajukan ke tiap negara dalam bahasa yang berlaku di negara tersebut. Sering kali, banyak perusahaan yang terlibat. Contohnya, di tahun 2008 Mahkamah Agung Amerika Serikat mengatur mengenai paten cjip mkomputer Amerika Serikat, yang lisensinya diberikan oleh LG Electronis Korea Selatan kepada Intel Corp. Saat perusahaan asal Taiwan menggunakan chip tersebut, LG menuntut. Industri obat-obatan juga sangat tergantung pada paten. Perusahaan obat multinasional menyatakan bahwa mereka membutuhkan perlindungan paten selama bertahun-tahun untuk bisa mengembalikan investasi yang mahal dalam riset atas pengembangan pengobatan yang baru. Pfizer Inc memiliki produk yang laris di pasaran dengan merek Lipitor, sebuah obat kolestrol. Penghasilan Pfizer dari Lipitor mencapai 13 miliar dolar per tahun. Paten Pfizor untuk Lipitor habis masa berlakunya di tahun 2010, jadi pada tahun 2008 Pfizer menegoisasikan perjanjian dengan produsen obat generik asal India Ranbaxy Laboratories Ltd untuk menunda perilisan 7



versi generik produksi Ranbaxy hingga bulan November 2011. Penundaan selama 20 bulan ini sangat penting bagi Pfizer, mengingat penghasilan yang diperoleh per bulan mencapai lebih dari 1 milyar dollar. World Intellectual Property Organization (WIPO)adalah lembaga PBB yang mengelola 23 perjanjian hak kekayaan intelektual internasional. Wipo memberikan saran kepada negara-negara berkembang mengenai permasalahan seperti mengelola kantor paten dan membuat konsep peraturan hukum mengenai hak kekayaan intelektual. Ketertarikan dalam hal hakl kekayaan intelektual telah tumbuh di beberapa negara berkembang. Ada juga organsisasi lain yang disebut TRIPS “trade related aspectsof intellectual property (aspek terkait perdagangan hak kekayaan intelektual)” yang beroperasi di bawah WTIO. Selain itu, di tahun 2007 Amerika Serikat, Uni Eropa, Meksiko, Jepang, Swiss, Australia, Korea Selatan, dan Kanda mulai melakukan negosiasi untuk Anti-Counterfeting Trade Agreement(ACTA). Ketentuan-ketentuannya masih dirahasiakan akan tetapi bagian dari perjanjnian akan membuat petugas penjaga di perbatasan lebih mudah untuk memeriksa laptop untuk mencari konten-konten bajakan. Para penentangnya menyatakan bahwa ACTA akan berdampak negatif terhadap arus informasi dalam internet. Di PBB, negara-negara yang lebih kecil telah merencanakan serangan terhadap keeksklusifan dan periode perlindungan paten,. Mereka ingin agar perlindungan paten ini diperpendek periodenya dari 15 hingga 20 tahun. Saat ini menjadi 5 tahun atau bahkan hanya 30 bulan. Akan tetapi, perusahaan-perusahaan multinasional tentu saja menolak perubahan tersebut. Mereka menyatakan bahwa insentif satu-satunya bagi mereka untuk melakukan investasi dalam riset dan pengembangan yang mahal adalah jangka waktu perlindungan paten yang cukup lamauntuk menutupi biaya yang telah mereka keluarkan tersebut serta memberikan keuntungan bagi perusahaan. Faktor lain yang dipertimbangkan adalah adanya “patent troll”, yang dapat disamakan dengan perampok jalan raya modern yang mengambil keuntungan dalam persoalan tersebut. Mereka adalah para pengacara dan investor yang membeli paten yang keliru diberikan, sebagian besar kepada perusahaan-perusahaan yang gagal. Dalam satu kasus, seorang patent troll mengklaim bahwa sebuah paten yang dibeli seharga 50000dolar dilanggar oleh mikroprosesor Intel dan mengancam akan menuntut Intel senilai 7 juta dollar akibat kerugian yang dirasakannya. Ini adalah sebuah dunia yang dihuni bukan hanya oleh troll, akan tetapi juga pembajak paten, patent thicket, dan yang sejenisnya. -



Tanda Dagang



Perlindungan tanda dagang bervariasi antara satu negara dengan negara lain, begitu pula durasinya yang bisa dari 10 hingga 20 tahun. Perlindunga tersebut di atur dalam Perjanjian Madrid tahun 1891 untuk sebagian besar negara di dunia, meskipoun ada juga General American Conventionfor Trademark and Commercial Protection for the Western Hernisphere. Selain itu, perlindungan bisa disediakan dalam perjanjian bilateral dalam hal persahabatan, perdagangan, dan navigasi. Langkah penting dalam 8



melakukan harmonisasi peraturan mengenai tanda dagang diambil pada tahun 1988 di mana peraturan bagi tanda dagang di Uni Eropa dirancang. Kantor Tanda Dagang di eropa di kenal dengan Ofiice of Harmonization in the Internal Market (OHM) bertanggungjawab mengenai pengakuan dan perlindungan tanda dagang di seluruh Eropa, termasuk tanda dagang milik perusahaan yang berkedudukan di negara-negara bukan anggota Uni Eropa. -



Nama Dagang



Nama dagang dilindungi di seluruh negara yang menyetujui International Convertion for the Protection of Industrial Property, yang disebutkan sebelumnya terkait dengan paten. Barang yang disertai tanda atau nama dagang ilegal atau keterangan yang salah mengenai asalnya adalah subjek penyitaan begitu masuk ke negara0negara ini. -



Hak Cipta



Hak cipta dilindungi di bawah Berne Convention tahun 1886, yang disetujui oleh 77 negara, dan Universal Copyright Convention tahun 1954, yang telah digunakan di 92 negara. Amerika Serikat tidak meratifikasinya karena membutuhkan perlindungan yang lebih besar terhadap pembajakan perangkat lunak komputer. 2.1.4 Hukum Adat atau Hukum Sipil ? Sejarahnya, ada sebuah perbedaan yang jelas antara hukum adat, yang dikembangkan di Inggris dan kemudian menyebar ke koloni-koloni Inggris, dan hukum sipil, yang berasal dari benua Eropa. Pengadilan membuat hukum adat ketika memutuskan kasus-kasus individu; raja, pangeran, atau lembaga legislatif yang mengeluarkan dekrit atau yang menyetujui rancangan undang-undang hukum sipil. Hakim dalam yurisdiksi hukum adat memiliki kuasa untuk mengartikan hukum, sementara hakim dalam yuirisdiksi hukum sipil hanya memiliki kuasa untuk menjalankan hukum. Perbedaannya cukup signifikan. Para hakim dalam yurisdiksi hukum hukum adat memiliki kuasa lebih untuk mengembangkan peraturan untuk menyesuaikan kasus-kasus tertentu. Sebaliknya, pelaksanaan hukum sipil memiliki lebih kaku. Seorang hakim dalam yurisdiksi hukum sipil terikat oleh kata-kata di dalam kitab undang-undang. Acuan yang ketat terhadap bahasa dari kitab tersebut membuat hukum sipil lebih mudah diprediksi dibandingkan dengan hukum adat. Seiring berjalannya waktu, lembaga legislatif dan pemerintah di Amerika Serikat telah membuat lebih banyak hukum dan perturan. Pengadilan secara bergantian akan melakukan interpretasi terhadap hukum dan peraturan tersebut karena berbagai pihak berargumen mengenai artinya.



9



-



Praktik Di Eropa



Eropa mwmiliki sejarah ribuan tahun penindasan, baru-baru ini beralih kepada sistem demokrasi. Sejarah panjang tersebut memberikan alasan lebih bagi penduduk Eropa untuk takut kepada pemerintahnya, dibandingkan dengan penduduk Amerika Serikat. Sebelum hukum baru dipresentasikan ke legislatif (yang, tidak seperti legislatif di Amerika Serikat, selalu dikontrol oleh partai politik yang sama dengan partai yang mengontrol eksekutif), tercapai konseus di antara sebagian besar perseorangan, bisnis, dan lembaga pemerintah yang akan terkena dampaknya, berkebalikan dengan praktik di Amerika Serikat, legislasi di Eropa jarang diamandemen, dan peraturan juga jarang direvisi. Pengadilan tidak dimintai interpretasinya, dan jika dimintai, keputusan yang dibuat jarang dibawa banding. Sekali konseus dihasilkan, mengungkit persoalan yang sama dianggap sangat buruk, dan mereka yang melakukannya akan dikucilkan dalam konsultasi selanjutnya. Uni Eropa adalah gabungan dari negara-negara berdaulat. Meskipun negara anggota Uni Eropa bersedia untuk memasrahkan sebagian kedaulatannya ke dalam Uni Eropa, Uni Eropa masih memiliki kuasa yang terbatas untuk menerapkanj hukum yang komprehensif ke seluruh Uni Eropa. Akan tetapi, kuasa tersebut semakin besar. Penting untuk diingat bahwa Uni Eropa menetapkan hukum degan cara yang sangat berrbeda dengan Amerika Serikat. Institusi dalam penetapan kebijakan di Uni Eropa yang paling utama tetaplah Council of Mininsters, yamg dikontrol oleh pemerintah di negaranya masing-masing. Uni Eropa mungkin suatu hari ini akan menyerupai Amerika Serikat dalam hal pembuatan hukum, akan tetapi saat ini belum terjadi. -



Praktik Di Amerika Serikat Berkebalikan dengan adat Eropa, perseorangan dan bisnis di Amerika Serikat memiliki tradisi yang lebih lemah dalam menaati pemerintah dan tidak begitu takut terhadap pemerintah. Penduduk Amerika Serikat lebih mungkin untuk menentang hukum di pengadilan, di jalan, atau dengan ketidakpatuhan dibandingkan dengan penduduk Eropa. Hukum di Amerika Serikat adalah produk dari proses permusuhan, bukan sebuah konseus, hukum ditulis oleh satu cabangindependen pemerintah untuk dieksekusi oleh cabang lain dan diinterpretasikan oleh cabang ketiga. Partai politik berbeda atau orangorang yang memiliki perbedaan filosofi biasanya mengontrol tiga cabang yang berbeda tersebut. Di Amerika Serikat, hukum dan peraturan diamandemen secara konstan dan direvisi oleh legislatif dan lembaga-lembaga lain. Pengadilan mengartikan hukum dengan cara yang terkadang mengejutkan; pengadilan bahkan bisa menolak hukum denga alasan tidak sesuai konstitusi. Kekuatan legislatif diberikan oleh Konstitusi Amerika Serikat di Kongres, yang memiliki kewenangan untuk membuat hukum untuk seluruh negeri, subjek veto dari presiden.



10



2.1.5 Standarisasi Hukum di Seluruh Dunia



Banyak usaha teah dilakukan untuk membuat standarisasi hukum antarnegara. Untuk bisnis internasional, keuntungan dari standarisasi adalah bahwa arus bisnis bisa lebih baik jika ada peraturan yang seragam. Harmonisasi di seluruh dunia berjalan dengan lambat di beberapa daerah. Untuk saat ini pebisnis harus menghadapi kenyataan standar-standar yang berbeda. Di bidang pajak, ada konvensi atau perjanjian pajak antarnegara. Setiap negara berusaha untuk membuat perjanjian-perjanjian tersebut semirip mungkin dengan negara lain, sehingga pola dan ketetapan yang umum bisa ditemukan di antara negara tersebut. Di bidang antimonopoli, negara anggota Uni Eropa beroperasi di bawah Pasal 81 dan 82 Treaty of Rome, yang mirip dengan hukuman antimonopoli di Amerika Serikat. Dalam pergerakan bilateral yangtidak umum, Jerman dan Amerika Serikat menandatangani perjanjian eksekutif kedua negara untuk bekerja sama dalam permasalahan antimonopoli yang berkaitan dengan perusahaan yang beroperasi di kedua negara tersebut. Rencana untuk menyusun perjanjian seluruh dunia dalam permasalahan antimonopoli sudah dibuat. Terdapat beberapa kesepakatan di bidang arbitrasi komersial internasional, termasuk pelaksanaan keputusan arbitrasi. Jika kontyrak yang dipertentangkan melibatkan investasi dari suatu negara ke negara lain, kontrak tersebut dapat didaftarkan untuk arbitrasi oleh International Center for Settlement of Invesment Disputes di Bank Dunuia. Bab 4 membahas beberapa organisasi di bawah PBB dan asosiasi di seluruh dunua. Masingmasing lembaga tersebut memiliki pengaruh untuk menyelaraskan atau menstandarisasi hukum di negara-negara anggotanya. Convention on the International Sale of Goods (CISG) PBB memberikan keseragaman dalam perjanjian penjualan internasional bagi para pihak yang memilih untuk menggunakannya. Ada banyak usaha untuk membuat standar akuntansi dan kepailitan yang seragam di seluruh dunia. A Model Law on Cross-Border Insolvencies dari UNCITRAL merupakan dasar dari bab 15 dalam Bankruptcy Code Amerika Serikat, misalnya. Dua organisasi yang menstandarisasiadalah International Organization for Standardzation (ISO) dan Internastional Electrotechnical Commision (IEC). IEC memberikan standarisasi pengukuran, bahan, dan peralatan di hampir seluruh bidang elektroteknologi. ISO merekomendasikan standar di bidang teknologi lain. Sebagian besar pembelian oleh pemerintah dan swasta di seluruh dunia meminta produk yang memenuhi standar spesifikasi IEC atau ISO. Seluruh pengukuran IEC dan ISO diukur dalam sistem metrik, sehingga ada biaya konvensi bagi perusahaan asal Amerika Serikat yang mengekspor produk yang tidak menggunakan ukuran metrik. Hanya ada duan negara lain (Myanmar dan Liberia) yang belum menggunakan ukuran metrik. 11



2.1.6 Beberapa Kekuatan Hukum Nasional yang Spesifik



-



Perpajakan



Tujuan utama pajak-pajak tertentu tidak harus untuk meningkatkan pendapatan negara. Beberapa diantara berbagai tujuan pajak bukan penerimaan adalah untuk meredistribusikan pendapatan, menghimbau masyarakat untuk mengurangi atau tidak mengkonsumsi produk tertentu. Jumlah pajak yang harus dibayar disesuaikan dengan besarnya penghasilan pembayar pajak serta memperhatikan resiprositas berdasarkan perjanjian perpajakan (tax treaty) yang berlaku khususnya bagi warga negara asing. Tujuan tersebut dimaksudkan untuk memberi tekanan politik dan ekonomi khususnya terhadap pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas pembuatan peraturan pajak dan pemungutannya. Di berbagai negara di dunia, terdapat banyak perbedaan dalam sistem pajaknya, antara lain sebagai berikut: - Tarif Pajak Tarif pajak berkisar dari yang relatif tinggi di beberapa negara Eropa Barat.Ada beberapa negara yang memberlakukan pajak atas laba modal (capitan gain tax) dan ada pula yang beberapa negara yang tidak memberlakukannya. Negara-negara yang memilikinya mengenakan pajak atas keuntungan/laba modal dengan tarif yang berbedabeda. - Jenis Pajak 1. Pajak Atas Laba Modal (Capital Gain Tax) Meskipun Amerika Serikat mengenakan pajak atas laba modal yang tinggi, tetapi masih mengandalkan sebagian besar penerimaannya dari pajak pendapatan. Semakin tinggi pendapatan seseorang atau perusahaan, maka mereka berkewajiban membayar pajak pendapatan yang semakin tinggi pula. 2. Pajak Peratmbahan Nilai Pada tahun 1970-an dan 1980-an rasa tidak puas akan pajak pendapatan dan pajak lainnya mulai berkembang. Hal ini mendorong lahirnya “Pajak Pertambahan Nilai” (value added tax-VAT) di Kongres dan Perbendaharaan Negara Amerika Serikat. Banyak yang menyarankan agar Amerika Serikat menggunakan VAT seperti yang digunakan di negara-negara Eropa dan menjadikannya sebagai pendapatan utama. Ada kelompok yang setuju dengan VAT tetapi ada kelompok lain yang menolaknya. Kelompok yang setuju menyatakan VAT mudah dilaksanakan dan dapat meningkatkan pendapatan negara. Sedangkan yang menolak menyatakan bahwa VAT adalah jenis pajak konsumtif yang memberatkan bagi masyarakat kurang mampu.



12



3. Unitary Tax System (Sistem Perpajakan Berdasarkan Kesatuan atau Kelompok) Perjanjian perpajakan internasional dibuat secara umum berdasarkan prinsip “arm’s length” atau “water edge”, yaitu keuntungan yang dikenakan pajak untuk cabang di sebuah negara akan dinilai seolah-olah cabang itu menjalankan bisnisnya secara mandiri. 4. Konvensi Perjanjian Pajak Karena banyaknya sistem perpajakan yang berbeda di masing-masing negara, beberapa negara telah saling menandatangani perjanjian perpajakan. Ada tidaknya perjanjian perpajakan sering menjadi bahan pertimbangan dalam membuat keputusan mengenai lokasi investasi dan bisnis internsional. -



Hukum Antimonopoli



Menurut UU No. 5 Tahun 1999, monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sedangkan pengertian persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Hukum Antimonopoli di Amerika Serikat sangat ketat dan diterapkan dengan serius. Department of justice Amerika Serikat adalah lembaga yang bertugas menerapkan hukum antimonopoli di Amerika Serikat. Negara lain, termasuk Uni Eropa, semakin aktif dalam urusan monopoli. Lebih dari 80 negara saat ini memiliki hukum antimonopoli, termasuk negara yang baru memilikinya, yaitu Singapura dan Cina. Di Uni Eropa, hukum ini terkadang disebut sebagai kebijakan persaingan. Fokus Amerika Serikat terhadap hukum antimonopoli berkaitan dengan dampak transaksi bisnis terhadap konsumen, sementara Uni Eropa lebih mempertimbangkan mengenai struktur daya saing industri dan memperhatikan tujuan pesaing.Pemerintah Amerika Serikat sering berusaha untuk menerapkan hukum antimonopi di luar batas yuridiksinya. Contohnya, di tahun 1979, juri besar Washington DC mendakwa tiga perusahaan perkapalan asing dengan tuntutan menetapkan harga tanpa adanya persetujuan dari Federal Martime Commission Amerika Serikat.



13



-



Retriksi Perdagangan (Hambatan Perdagangan)



» Tarif, Kuota dan Hambatan Perdagangan lainnya Setiap negara telah memiliki hukum tentang hal ini. Penentuan tarif dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan negara dan melindungi produsen dalam negeri. Kuota yang membatasi jumlah impor dimaksudkan untuk memberikan perlindungan. Ada beberapa bentuk perlindungan atau hambatan untuk melakukan kegiatan dagang dengan menggunakan hukum nasional antara lain untuk produk yang berkaitan dengan kesehatan dan produk kemasan. Hambatan perdagangan lainnya adalah mengenai bahasa yang digunakan dalam label, iklan, buku petunjuk, peringatan, dan sebagainya. Tujuan dilaksanakan proteksi adalah untuk menyelamatkan lapangan kerja dalam negeri. -



Kerugian



Kerugian adalah kerugian yang di bebanka pada orang lain, baik secara sengaja atau karena kelalaian. Kasus-kasus kerugian di Amerika Serikat biasanya menghasilkan ganti rugi dalam bentuk uang yang besar kepada pihak yang dirugikan. Negara- negara lain memiliki hukum tentang kerugian yang membatasi jumlah uang yang bisa diperoleh akibat tindakan yang menimbulkan kerugian. 1. Pertanggung Jawaban Produk Satu bahasan penting mengenai kerugian, terutama di arena internasional, adalah pertanggung jawaban produk. Hukum pertanggung jawaban produk mengaharuskan perusahaan dan pegawai serta direkturnya untuk bertanggung jawab dan kemungkinan menjadi subjek dari denda atau penjara saat produknya mengakibatkan kematian , luka atau kerusakan. Pertanggungjawaban untuk produk gagal atau yang berbahaya merupakan bahasan yang berkembang dalam dalam profesi hukum di amerika serikat mulai tahun 1960. Perusahaan-perusahaan manufaktur biasanya terkena standar kewajiban yang ketat, yang mengharuskan pembuatan produk/peaku usaha bertanggung jawab terhadap kerusakan yang di akibatkan oleh sebuah produk tanpa kebutuhan akan adanya penggugat untuk membuktikan kelalaian pada proses merancang atau memproduksi produk tersebut. Ada beberapa alasan untuk percaya bahwa dampak dari kewajiban yang terhadap perusahaaan desain dan manufaktur di Eropa dan Jepang tidak akan seberat atau separah yang terjadi di Amerika Serikat. Uni Eropa mengizinkan perusahaan untuk menggunakan pembelaan”state-of-the-art ( pelaksanaan yang sudah sesuai dengan aturan )” atau “resiko pengembangan”, yang memungkinkan perusahaan yang merancang atau memproduksi produk tersebut menunjukan bahwa di saat merancang atau memproduksi digunakan teknologi yang paling modern dan canggih. Mereka juga diizinkan untuk menutupi kerusakan.



14



2. Dampak Ganti Rugi Hukuman Terhadap Obat-Obatan Ganti rugi hukuman snilai jutaan dolat yang diberikan oleh pegadilan Amerika Serikat telah mengakibatkan perusahaan asing menjauhkan produk mereka dari pasar Amerika Serikat. Contoh, Axminster Electronics, sebuah perusahaan asal Inggris yang peralatannya membantu mencegah kematian mendadak pada bayi dengan memonitor pernapasan bayi, tidak menjual produk mereka di Amerika Serikat karena mereka tidak bisa memenuhi jaminan pertanggungjawaban produk. Di Amerika Serikat, setiap perusahaan obat mengetahui bahwa jika seseorang menggunakan obat dan setelah itu menjadi sakit, ada kemungkinan bahwa dewan juri akan menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan manufaktur dan memerintahkan perusahaan untuk membayar ganti rugi. Keputusan atas Merck dalam kasus Vioxx merupakan salah satu contohnya. 3. Pembeli Hati-Hatilah Di Jepang Hukum di Jepang mengenai pertanggungjawaban produk mengharuskan penggugat untuk membuktikan adanya kelalaian desain dan proses manufaktur, yang cukup sulit dengan peralatan yang rumit dan canggih. Kesulitan penggugat semakin di perparah dengan prosedur hukum Jepang yang unik mengenai penemuan, proses di mana penggugat bisa mencari dokumen milik tergugat yang relevan dengan kasus mereka. -



Keragaman Hukum Individu yang bekerja di luar negeri arus waspada untuk menghindari diri dari jeratan hukum lokal dan polisi, tentara, atau petugas pemerintah. Beberapa comtoh ini menegaskan alasannya. Pegawai Plessey, warga negara Inggris, dihukum penjara seumur hidup d Libya karena “membahayakan revolusi dengan memberikan informasi kepada perusahaan asing”. Dua warga Australia di hukum mati di Mlaysia karena kepemilikan lebih dari 15 gram obat keras. Arab Saudi dan negara-negara islam lainny asecara keras memberikan sanksi apabila mengimpor atau minum minuman berakohol dan menggunakan pakaian yang terbuka .



15



2.1.7 Hukum Amerika Serikat yang Berdampak pada Bisnis Internasional Perusahaan Amerika Serikat Meskipun tiap hukum yang terkait bisnis memiliki dampak tersendiri dalam aktivitas internasional, beberapa hukum memerlukan peranan khusus. Kita akan melihat sekilas hukum-hukum di Amerika Serikat. Meskipun kebanyakan hukum Amerika Serikat memengaruhi aktivitas perusahaan internasional, belum ada usaha yang berhasil mengoordinasikan mereke. Beberapa hukum bahkan saling salah paham , dan dan yang lain menghilangkan kemampuan bisnis di Amerika Serikat untuk bersaing dengan perusahaan asing. -



FOREIGN CORRUPT PRACTICES ACT Pada tahun 1970-an, pengungkapan pembayaran yang dipertanyakan atau mencurigakan oleh perusahaan asal Amerika kepada petugas pemerintah di negara lain mengguncang pemerintah di Belanda dan Jepang. Kongres menganggap penyuapan korporasi sebagai “bisnis buruk” dan “tidak diperlukan.” Hasilnya, di tahun 1997, Kongres mengesahkan Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) dan presiden menandatanganinya sebagai hukum. Ketidakpastian Ada sejumlah ketidakpastian mengenai istilah yang digunakan di FCPA. Satu yang menarik berkaitan dengan “pelican(grease)”. Menurut rancangan FCPA, UU ini tidak melarang uang pelican, pembayaran yang dibuat semata-mata untuk mempercepat tindakan tindakan resmi yang terikat. Tindakantindakan seperti pelancaran bea cukai dan panggilan telepon telah terekam. Tidak ada perbedaan yang jelas antara pembayaran pelican yang legal dengan suap yang illegal. Untuk membuat persoalan lebih rumit, petugas Departemen Kehakiman Amerika Serikat menyatakan bahwa mereka mungkin akan menuntut pembayaran pelican dibawah hukum antipenyuapan yang ditulis untuk menangani korupsi yang dilakukan di Amerika Serikat. Keraguan lain yang disebabkan oleh FCPA berkaitan dengan standar akuntansi yang disyaratkan untuk pemenhannya. Permasalahan ini berhubungan dengan pertanyaan mengenai sejauh mana manajemen harus mulai mempelajari apakah pegawai, kantor cabang, atau agen mungkin telah melanggar undang-undang tersebut; bahkan jika manajemen tidak mengetahui adanya pembayaran illegal, perusahaan bisa saja dianggap melanggar jika perusahaan” memiliki alasan untuk mengetahui” bahwa sebagian pembayaran di luar negeri mungkin digunakan sebagai suap. FCPA menjadikan tindakan penyuapan petugas pemerintah di negara lain untuk mempertahankan atau memperoleh bisnis sebagai hal yang illegal. Memfasilitasi pembayaran untuk kegiatan rutin pemerintah seperti pengeluaran visa, persetujuan impor, dan pemrosesan surat-surat pemerintah diizinkan di bawah FCPA. Pengkritik pada waktu itu percaya bahwa FCPA akan membahayakan daya saing perusahaan Amerika di luar negeri sebab undang-undang ini menuntut standar perilaku yang lebih tinggi bagi perusahaan Amerika dibandingkan kondisi yang 16



umum dalam lingkungan yang penuh persaingan. Kongres memutuskan bahwa kerugian ekonomi yang potensial terhadap ekspor akan cenderung kecil dan perusahaan-perusahaan yang akan rugi hanyalah perusahaan yang caranya bersaing hanya melalui penyuapan. Amerika Serikat pada tahun 1997 secara aktif melobi komunitas internasional untuk memperkenalkan hukum yang sama dengan Konvensi OECD mengenai Penyuapan yang dilakukan. Tiga puluh tujuh negara mendatangani konvensi tersebut. Ada juga Konvensi PBB Menentang Korupsi yang ditandatangani lebih dari 100 negara di tahun 2008. Mungkin beberapa dari kita ingin tahu apakah hukum Amerika Serikat mengenai penyuapan merugikan perusahaan-perusahaan Amerika Serikat di persaingan internasional. Apa yang telah terjadi dalam hal penyuapan adalah hal yang menarik. FCPA, bersama dengan konvensi OECD dan inisiatif PBB telah menjadikan diskusi mengenai penyuapan dan transparasi menjadi terbuka. Diskusi tersebut lebih jauh distimulasi oleh krisis keuangan Asia tahun 1997, yang salah satu penyebabnya adalah kurangnya transparasi dalam transaksi keuangan. Memperoleh reputasi internasional untuk transparasi dan dianggap sebagai “jujur” menjadi lebih penting bagi perusahaan-perusahaan global. Tampaknya ada pergerakan yang kuat bagi nilai perusahaan yang mendukung integritas dalam keyakinan bahwa integritas lebih baik bagi bisnis dibandingkan dengan aktivitas korupsi. Sebagai tambahan, organisasi Transparency Internasional (www.transparancy.org) memublikasikan indeks perilaku suap. Data untuk tahun 2006 didasarkan pada survey terhadap 11.232 responden dari 125 negara. Posisi bisnis Amerika Serikat, di peringkat 10 dalam daftar, mengindikasikan bahwa pelaku bisnis di 9 negara yang peringkatnya di atas Amerika Serikat dalam indeks ini telah berhasil melakukan bisnis internsional yang lebih transparan. Negara-negara ini seperti Swiss, Swedia, Kanada, Belanda, Belgia, Inggris dan Jerman adalah Kantor pusat banyak perusahaan internasional besar dan berdaya saing. HUKUM AKUNTANSI Keyakinan investor terhadap integrase pelaporan keuangan dan tata kelola perusahaan telah diguncang oleh skandal keuangan Amerika Serikat termasuk Enron, WorldCom, dan Tyco. Krisis keyakinan ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar terhadap prospek ekonomi dari sejumlah perusahaan, pegawai, pensiunan, konsumen, pemasok, dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam menghadapi permasalahan ini, kongres Amerika Serikat mengesahkan Sarbanes-Oxley Act pada bulan Juli 2002. Undang-undang ini membahas perubahanperubahan besar terhadap peraturan tata kelola perusahaan dan praktik keuangan. Sarbanes-Oxley mengacu pada persoalan-persoalan mengenai menadirian auditor dan tingkah laku pengacara. Undang-undang ini secara umumberlaku terhadap semua perusahaan, termasuk perusahaan non- Amerika Serikat, yang jaminannya sudah terdaftar atau yang diharuskan untuk melaporkan keuangannya kepada Security Exchange Act tahun 1934. Ketentuan dalam undang-undang ini berdampak pada operasional perusahaan-perusahaan publik dalam beberapa dimensi, termasuktata 17



kelola perusahaan, keterbukaan keuangan, aktivitas dan kewajiban pegawai dan direktur, dan kemandirian auditor. Undang-undang ini juga membentuk dan mengatur Public Company Accounting Oversight Board untuk mengawasi audit perusahaan public dan menetapkan peraturan konflik kepentingan untuk analis sekuritas, paling utamanya, undang-undang ini melarang auditor di luar perusahaan untuk berperan dalam konsultasi dan dalam pemberian saran kepada perusahaan, undang-undang ini mengharuskan CEO dan CFO menandatangani laporan keuangan, mengharusan pelaporan tiap transaksi di luar laporan posisi keuangan, dan mengharuskan analisis sekuritas untuk mandiri. Praktik akuntansi Amerika Serikat diatur oleh Securities and Exchange Commission (SEC) dan Financial Accounting Standart Board (FASB) dan mengikuti standar yang dikenal sebagai prinsip akuntansi yang diterima secara meluas(generally accepted accounting principles/GAAP), sementara banyak negara lain, termasuk negara-negara di Uni Eropa, mengikuti standar yang dikeluarkan oleh Internasional Accounting Standart Board (IASB) yang dikenal sebagai Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial eporting Standards/IFRS). Berbagai stadar ini berbeda dalam banyak aspek, dan kecenderungannya kea rah IFRS.



18



19



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan Bisnis internasional dipengaruhi oleh ribuan hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh negara bagian, negara, dan organisasi internasional. Para pebisnis internasional harus menyadari lingkungan hukum yang mereka hadapi. Hak kekayaan intelektual seperti paten, tanda dagang, hak cipta, dan rahasia dagang juga diperlukan. Setiap negara yang berdaulat bertanggungjawab untuk menciptakan dan menegakkan hukum di dalam yurisdiksinya. Ada beberapa kekuatan hukum internasional diantaranya adalah perpajakan, hukum antimonopoli, tarif, kuota, dan masih banyak hambatan perdagangan lainnya, beberapa diantaranya adalah persyaratan mengenai kesehatan, atau pengemasan. Persyaratan mengenai kesehatan dapat menimbulkan kerugian, yaitu pertanggungjawaban produk, seperti



mengharuskan



perusahaan dan pegawai serta direkturnya untuk bertanggungjawab dan kemungkinan menjadi subjek dari denda atau penjara saat produknya mengakibatkan kematian. Selain kekuatan hukum, kekuatan finansial dan kekuatan tenaga kerja juga penting bagi suatu negara dalam melaksanakan bisnis internasional. Ada beberapa kekuatan finansial, antara lain, yaitu fluktuasi nilai mata uang, perpajakan, tingkat inflasi dan bunga, serta neraca pembayaran. Kekuatan finansial berada di luar kontrol perusahaan, sehingga perlu adanya pengawasan dan prediksi, sedangkan untuk kekuatan tenaga kerja mempunyai beberapa trend, di antaranya menuanya populasi, urbanisasi tenaga kerja, pengangguran, pekerja imigran, pekerja anak, kerja paksa, brain drain, dan pekerja tamu.



20



DAFTAR PUSTAKA



Ball, Donald A., J. Michael Geringer, Michael S. Minor, Jeanne M. McNett, 2014, Bisnis Internasional Buku 1, Edisi 12, Salemba Empat, Jakarta.



21