Kel.8 Pembiayaan Bebas Riba [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PEMBIAYAAN BEBAS RIBA’ Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah: Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Dosen Pengampu: Akhmad Fauzan, SE., S.Pd., M.EI



Disusun Oleh : 1. Nabela Eka Nafiq (19053004) 2. Nabella Eka Arianty ( 19053010) 3. Fatihatus Silma (19053015)



PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS ISLAM DARUL ‘ULUM LAMONGAN 2021



KATA PENGANTAR Puji syukur penyusun ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan dan rahmat-Nya kepada kita sehingga penyusun bisa menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Pembiayaan Bebas Riba’ ” tepat pada waktunya. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada Nabi besar yakni Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabatnya. Ucapan terima kasih penyusun sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu penyusun dalam penyusunan laporan ini secara umumnya dan kepada Dosen Mata Kuliah “Manajemen Lembaga Keuangan Syariah”. Penyusun menyadari dalam penulisan makalah ini banyak terdapat kekurangan karena penyusun masih dalam tahap pembelajaran. Namun, penyusun tetap berharap agar makalah ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Kritik dan saran dari penulisan makalah ini sangat penyusun harapkan untuk perbaikan dan penyempurnaan pada makalah penyusun berikutnya. Untuk itu penyusun ucapkan terima kasih.



Lamongan, 15 Desember 2021 Tim Penyusun



ii



DAFTAR PUSTAKA KATA PENGANTAR..........................................................................................................................ii DAFTAR ISI.......................................................................................................................................iii BAB I....................................................................................................................................................1 PENDAHULUAN................................................................................................................................1 A. Latar Belakang........................................................................................................................1 B. Rumusan Masalah...................................................................................................................1 C. Tujuan......................................................................................................................................1 BAB II..................................................................................................................................................2 PEMBAHASAN...................................................................................................................................2 A. Pembiayaan..............................................................................................................................2 B. Pembiayaan dengan Prinsip Bagi Hasil.................................................................................5 C. Pembiayaan Murabahah.........................................................................................................7 BAB III...............................................................................................................................................12 PENUTUP..........................................................................................................................................12 A. Kesimpulan............................................................................................................................12 B. Saran.......................................................................................................................................12 DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................................13



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perbankan  Syariah  mempunyai  prinsip  bagi  hasil  yang  berbeda dengan



perbankan  konvensional,  yang



ternyata  lebih



tangguh



dan



terbukti mampu bertahan   pada   saat krisis   ekonomi   global Bahkan sistem



perbankan   syariah   saat   ini  lebih  berkembang



dan  menjadi  alternatif menarik   bagi   kalangan   pengusaha   sebagai   pelaku   bisnis,   akademi si sebagai penyedia sumber daya manusia dan masyarakat sebagai pengguna jasa perbankan. Bank  berdasarkan  prinsip  syariah  atau  bank  syariah  atau  bank Islam,seperti  halnya  konvensional,  juga  berfungsi  sebagai  suatu  lemba ga intermediasi yaitu untuk menyerap dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya  dalam  bentuk  fasilitas pembiayaan. Bedanya hanyalah bahwa



bank



syariah



melakukan



kegiatan



usahanya



tidak



berdasarkan   bunga   tetapi berdasarkan prinsip   syariah, yaitu   prinsip pembagian keuntungan (profit lost sharing principle). Maka dari sebab itu kami selaku penulis membuat makalah yang berjudul pembiayaan bebas riba. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana penjelasan mengenai pembiayaan? 2. Bagaimana produk pembiayaan bagi hasil? 3.  Bagaimana dengan proses pembiayaan murabahah ? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui penjelasan pembiayaan. 2. Untuk mengetahui produk pembiayaan bagi hasil. 3. Untuk mengetahui penjelasan mengenai murabahah.



1



BAB II PEMBAHASAN A. Pembiayaan 1. Pengertian Pembiayaan Pengertian pembiayaan itu sendiri mempunyai dimensi yang beraneka ragam, dimulai dari arti “pembiayaan” yang berasal dari bahasa Yunani “credere” yang berarti “kepercayaan” karena itu dasar pembiayaan



adalah



kepercayaan.



memperoleh



pembiayaan



pada



Dengan dasarnya



demikian adalah



seseorang memperoleh



kepercayaan. Kredit atau Pembiayaan dalam bahasa latin adalah “creditum” yang berarti kepercayaan akan kebenaran, dalam praktek sehari-hari pengertian ini selanjutnya berkembang lebih luas lagi antara lain: 1 a) Pembiayaan



adalah



kemampuan



untuk



melaksanakan



suatu



pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati. b) Sedangkan pengertian yang lebih mapan untuk kegiatan perbankan di Indonesia, yaitu menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1998 dalam pasal 1; pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. 2. Tujuan Pembiayaan Tujuan pembiayaan mencakup scope yang luas, ada dua fungsi pokok yang saling berkaitan dengan pembiayaan adalah2: a. Profitability, yaitu tujuan untuk memperoleh hasil dari pembiayaan berupa keuntungan yang diteguk dari pemungutan bunga.



1



Teguh Pudjo Muljono, Manajemen Perkreditan Bagi Bank Komersiil, Yogyakarta: BPFE, 1993), hlm. 23. 2 Muchdarsyah Sinungan, Manajemen Dana Bank, (Jakarta: Rineke Cipta, 1995), hlm. 34.



2



b. Safety, yaitu keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar-benar tercapai tanpa hambatan yang berarti. Tujuan pembiayaan berarti tidak lepas dari falsafah yang dianut oleh suatu negara karena pada dasarnya tujuan pembiayaan didasarkan kepada usaha untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan prinsip ekonomi yang dianut, seperti pada negara-negara liberal di mana dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Pemberian pembiayaan yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan maka bank hanya boleh meneruskan simpanan masyarakat kepada nasabahnya dalam bentuk pembiayaan apabila nasabah yang akan menerima pembiayaan itu mampu dan mau mengembalikan pembiayaan yang telah diterimanya itu. Dari faktor kemauan dan kemampuan tersebut, maka tersimpul suatu unsur keamanan dan unsur keuntungan (profitability) dari suatu pembiayaan. 3. Fungsi Pembiayaan Kehidupan perekonomian yang modern, bank memegang peranan sangat penting. Oleh karena itu, organisasi-organisasi bank selalu diikut sertakan dalam menentukan kebijaksanaan di bidang moneter, pengawasan devisa, dan lain-lain. Hal ini antara lain disebabkan usaha pokok bank adalah memberikan pembiayaan, dan pembiayaan yang diberikan oleh bank merupakan pengaruh yang sangat luas dalam segala bidang kehidupan, khususnya di bidang ekonomi. Fungsi pembiayaan perbankan dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan antara lain sebagai berikut. a. Meningkatkan daya guna dari modal atau uang Yaitu para pemilik uang atau modal dapat secara langsung meminjamkan uangnya kepada para pengusaha yang memerlukan untuk meningkatkan produksi atau untuk meningkatkan usahanya selain itu juga dapat menyimpan uangnya pada lembaga-lembaga keuangan. b. Pembiayaan dapat meningkatkan daya guna dari suatu barang



3



Yaitu dengan mendapatkan pembiayaan para pengusaha dapat memproses bahan baku menjadi barang jadi, sehingga daya guna barang tersebut menjadi meningkat. c. Pembiayaan dapat meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang Yaitu pembiayaan yang disalurkan melalui rekening giro dapat menciptakan pembayaran baru seperti cek, giro bilyet dan wesel maka akan dapat meningkatkan peredaran uang giral. 4. Prinsip-prinsip Pembiayaan Melaksanakan kegiatan perpembiayaanan secara sehat, maka dikenal adanya 5 (lima) prinsip pembiayaan, yaitu : a) Character (kepribadian, watak) Menunjukkan adanya pelanggan untuk secara jujur berusaha untuk memenuhi kewajiban untuk membayar kembali. b) Capital (modal, kekayaan) Modal yang ada pada peminjam hakekatnya akan mengurangi resiko modal tersebut meliputi barang bergerak serta barang tidak bergerak yang ada dalam perusahaan. c) Condition (keadaan) Bank harus menilai sampai dimana dan berapa jauh pengaruh dari adanya suatu kebijaksanaan pemerintah di bidang ekonomi terhadap prospek industri dimana perusahaan pemohon pembiayaan termasuk di dalamnya, disini apakah pelaksanaan usaha dilakukan dalam keadaan baik sehingga dapat berjalan lancar serta menguntungkan . d) Capacity (kemampuan, kesanggupan) Kemampuan



calon



nasabah



dalam



mengembangkan



dan



kesanggupannya dalam menggunakan fasilitas pembiayaan yang diberikan serta mengendalikan usahanya dan mengembalikan pinjamannya. e) Collateral (jaminan) Menunjukkan jaminan untuk mendapatkan pembiayaan yang diberikan oleh pihak bank. 5. Landasan Islam Tentang Pembiayaan



4



Fatwa DSN- MUI revisi pada No: 02/DSN MUI/IV/2006 3 tentang tabungan dari landasan syari’ah antara lain : Firman Allah QS. AnNisa’ ayat 29.4



Artinya : “Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”. Firman Allah QS. al-Baqarah : 275:5



Artinya



:



"…Dan



Allah



telah



menghalalkan



jual



beli



dan



mengharamkan riba…." B. Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi Hasil (Profit and loss Sharing). Menurut Produk pembiayaan syari’ah yang didasarkan prinsip bagi hasil adalah6 1. Pembiayaan Musyarakah. Akad ini dilandasi oleh adanya keinginan: para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama. Semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau



3



DSN-MUI dan BI, Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 02/DSN -MUI/IV/2006 , Edisi ke 3. (Ciputat: CV Gaung Persada, 2006) hlm.12. 4 Departemen Agama RI , Al-Qur’a dan Terjemahannya (Bandung: J-Art, 2005), hlm.65 5 Ibid, Hlm.36 6 Muhammad Syafi`I Antonio. Bank Syariah dari Teori ke praktik (Jakarta: Gema Insani Press, 2001).hlm, 129



5



lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Jenis Musyarakah terdiri dari 4 yaitu: 7 a) Syirkah 'Inan Syirkah 'Inan merupakan suatu akad kerjasama antara dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dan berpartisipasi dalam kerja. Porsi dana dan bobot partisipasi dalam kerja tidak harus sama, bahkan dimungkinkan hanya salah seorang yang aktif mengelola usaha yang ditunjuk partner lainya, sementara keuntungan atau kerugian yang timbul dibagi menurut kesepakatan. b) Syirkah Mufawadhoh Syirkah mufawadhoh merupakan akad kerja sama antara dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Masing-masing Partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. c) Syirkah Wujuh Syirkah ini dibentuk tanpa modal dari para partner. Mereka hanya bermodalkan nama baik yang diraihnya karena kepribadiannya dan kejujurannya dalam berniaga. Syirkah ini terbentuk manakala ada dua orang atau lebih yang memiliki reputasi yang baik dalam bisnis memesan suatu barang untuk dibeli dengan kredit (tangguh) dan kemudian menjualnya dengan kontan. Keuntungan yang dihasilkan dari usaha ini kemudian dibagi menurut persyaratan yang telah disepakati antara mereka. d) Syirkah Abdan (A'mal). Syirkah Abdan (A'mal) merupakan kesepakatan kerjasama antara dua orang atau lebih yang memiliki profesi dan keahlian tertentu untuk menerima serta melaksanakan suatu pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari hasil yang diperoleh sesuai dengan



7



Adi Warman Karim, Bank Islam : Analisis Fiqh dan Keuangan ( Jakarta: Raja Gravindo Persada , 2004 ), hlm. 98



6



kesepakatan. Syirkah ini dinamakan juga dengan syirkah shona'i atau taqobul. Dari ke empat Syirkah, hanya Syirkah Al Inan yang diaplikasikan dalam perbankan syariah/Baitul Maal wat Tamwil sebagai salah satu produk pembiayaan, karena karakteristik yang sesuai. 2. Pembiayaan Mudharabah Pembiayaan mudharabah Adalah Akad kerja sama akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan seluruh modal sedangkan pihk lainya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu tidak karena kelalaian pengelola. C. Pembiayaan Murabahah 1. Pengertian Pembiayan Murabaha Pengertian Pembiayaan murabahah yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Di lihat dari asal kata ribhu (keuntungan), merupakan transaksi jual-beli di mana Bank menyebutkan jumlah keuntungan tertentu. Di sini bank bertindak sebagai penjual, dan dilain pihak nasabah sebagai pembeli, sehigga harga beli dari supplier atau perodusen atau pemasok ditambah dengan keuntungan Bank sebelum dijual kepada nasabah. Untuk terjadi transaksi perlu ada kesepakatan harga jual, syaratsyarat pembayaran antara bank dengan pembeli. Harga juah dicantumkan dalam akad, sehingga tidak dapat diubah oleh masing pihak sampai masa akad berakhir. Barang diserahkan setelah akad dilakukan, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh atau mencicil (bi tsaman ajil) atau muajjal. Bai’ Al-Murabahah ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan nasabah terhadap barang tertentu karena tidak memiliki uang dalam jumlah besar atau karena tidak ingin dibeli secara tunai. Di sini penjual berkewajiban memberitahu harga pokok



7



barang yang dibeli dan menentukan tingkat keuntungan sebagai tambahannya.



Dengan



sistim



ini



nasabah



dapat



memenuhi



kebutuhannya terhadap suatu barang tertentu sesuai kebutuhan. Praktiknya bank membelikan barang yang dibutuhkan nasabah, selanjutnya bank menjual kepada nasabah dengan harga tertentu sesuai dengan kesepakatan, dan di sini bank mengambil inisiatif untuk dengan menetapkan harga jual. Antara nasabah dan bank akan terjadi proses tawar menawar mengenai harga jual serta cara pembayarannya. Maka dari itu Dewan Syariah Nasional Menetapkan fatwa tentang murabahah yaitu :8 2. Prinsip dan Ketentuan Umum Murabahah Adapun yang menjadi prinsip dan ketentuan umum dalam pembiyaan murabahah yaitu : a. Akad murabahah bebas riba b. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan c. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang d. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dari pembelian ini harus dan bebas riba e. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian f. Bank menjual barang kepada nasabah dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya g. Bank harus memberi tahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan h. Nasabah membayar harga barang yang disepakati pada jangka waktu tertentu i. Untuk mencegah penyalahgunaan atau kerusakan akad, bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah j. Jika bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip menjadi milik bank. 8



Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indoensi – Bank Indonesia, Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI, (Jakarta: Gaung Persada, 2006), hlm. 46.



8



3. Tujuan dan Manfaat Murabahah Sebagaimana kita ketahui, dalam skim Murabahah fungsi Bank adalah sebagai Penjual barang untuk kepentingan Nasabah, dengan cara membeli barang yang diperlukan Nasabah dan kemudian menjualnya kembali kepada Nasabah dengan harga jual yang setara dengan harga beli ditambah keuntungan Bank dan Bank harus memberitahukan secara jujur harga pokok Barang berikut biaya yang diperlukan dan menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian Barang kepada Nasabah. Namun demikian, sebagai Penyedia Barang dalam prakteknya Bank Syariah kerap kali tidak mau dipusingkan dengan langkah-langkah pembelian Barang. Karenanya Bank Syariah menggunakan media ”akad Wakalah” dengan memberikan kuasa kepada Nasabahuntuk membeli barang tersebut. Dalam pembiyaan murabahah,terdapat manfaat yang tidak saja semata diperoleh oleh bank tetapi juga dapat dirasakan oleh nasabah seperti yang disebutkan berikut ini : 1.      Bagi Bank a)      Adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli, dari penjual dengan harga jual kepada nasabah b)      Sumber pendanaan bagi bank baik dalam bentuk rupiah atau valuta asing 2.      Bagi Nasabah a)      Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan barang konsumsi seperti rumah, kendaraan atau barang produktif seperti mesin produksi, pabrik dan lain-lain. b)      Dapat diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi baik domestik maupun luar negeri. 4. Landasan Hukum Pembiayaan Murabahah 1). QS. Al-Baqarah : 275 ”Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”



9



2). HR. Ibnu Majah“Dari Suhaib ArRumi r.a bahwa Rasulullah bersabda, “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” 5. Rukun dan Syarat Murabahah Murabahah dalam teknis perbankan adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia bank dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Adapun rukundan syaratnya (Antonio, 2001:102) adalah sebagai berikut: Rukun Murabahah9 a) Ba’iu (penjual). b) Musytari (pembeli). c) Mabi’ (barang yang diperjualbelikan). d) Tsaman (harga barang). e) Ijab qabul (pernyataan serah terima). Syarat-syarat: a) Bank Islam memberitahu biaya modal kepada nasabah. b) Kontrak pertama harus sah. c) Kontrak harus bebas dari riba. d) Bank Islam harus menjelaskan setiap cacat yang terjadi sesudah pembelian dan harus membuka semua hal yang berhubungan dengan cacat. e) Bank Islam harus membuka semua ukuran yang berlaku bagi harga pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang. f) Jika syarat dalam 1, 4 atau 5 tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan: Melanjutkan pembelian seperti apa adanya. kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan. membatalkan kontrak. Dalam murabahah dibutuhkan beberapa syarat, antara lain (Wiroso,2005:17), yaitu mengetahui harga pertama (harga 9



Wiroso, Akuntansi TransaksiSyariah ( Jakarta : Ikatan Akuntansi Indonesia , 2011 ), hlm.76



10



pembelian) antara kedua belah pihak, mengetahui besarnya keuntungan, mengetahui jumlah keuntungan, modal hendaknya berupa komoditas yang memiliki kesamaan dan sejenis seperti benda-benda yang ditakar,ditimbang dan dihitung, system murabahah dalam harta riba hendaknya tidak menisbatkan riba tersebut terhadap harga pertama, transaksi pertama haruslah sah secara syara’.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dalam melakukan pembiayaan maka bank syariah memerlukan analisis pembiayaan agar bank syariah memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan dapat dikembalikan oleh nasabahnya. Namun realisasi pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, maka pejabat bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan



pembiayaan



supaya



11



memajukan



efisiensi



di



dalam



pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan sehingga tujuan daripada adanya pembiayaan bisa tercapai. B. Saran Dalam pembuatan makalah ini mungkin masih terdapat beberapa kesalahan baik dari isi dan cara penulisan. Untuk itu kami sebagai penulis mohon maaf apabila pembaca merasa kurang puas dengan hasil yang kami sajikan, dan kritik beserta saran juga kami harapkan agar dapat menambah wawasan untuk memperbaiki penulisan makalah kami.



DAFTAR PUSTAKA Teguh Pudjo Muljono. 1993. Manajemen Perkreditan Bagi Bank Komersiil. Yogyakarta: BPFE. Muchdarsyah Sinungan, 1995. Manajemen Dana Bank. Jakarta: Rineke Cipta. Muhammad Syafi`I Antonio. 2001. Bank Syariah dari Teori ke praktik (Jakarta: Gema Insani Press. Adi Warman Karim. 2004. Bank Islam : Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: Raja Gravindo Persada. Departemen Agama RI , 2005. Al-Qur’a dan Terjemahannya. Bandung: J-Art. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indoensi – Bank Indonesia, 2006. Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI,. Jakarta: Gaung Persada. DSN-MUI dan BI, 2006. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 02/DSN -MUI/IV/2006 , Edisi ke 3. Ciputat: CV Gaung Persada. Wiroso. 2011. Akuntansi Transaksi Syariah. Jakarta : Ikatan Akuntansi Indonesia.



12



1.



Apakah jual beli dengan system jual beli, apakah bebas riba? Isna



2.



Apakah resiko mudharabah dalam pembiayaan? Nur aini latifhah



3.



Bagaimana penerapan mudhorabah pada bank syariah?



13