Kelompok 4 - Kelembagaan Ahli K3 Dan SMK3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN KELOMPOK PRAKTEK KERJA LAPANGAN PT. MANDIRI JOGJA INTERNASIONAL



Kelembagaan K3, Keahlian K3 dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)



PELATIHAN CALON AHLI K3 UMUM ANGKATAN 64 2023 Disusun Kelompok 4: 1. Kiki Karyadi 2. Candra Kardina 3. Jeffry Apria Handoko 4. Ni Putu Irma Mei Lina 5. Muhamad Abdur Rais Saputra 6. Rendy Kristian



PT. NARADA KATIGA INDONESIA Yogyakarta, 17 Maret 2023



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, atas



rakhmat dan



karunianya sehingga penulisan laporan PKL ini dapat diselesaikan. Laporan PKL ini disusun dalam rangka memenuhi salah satu syarat dalam pelaksanaan Pembinaan dan Sertifikasi Calon Ahli K3 Umum Online Tahun 2023. Dalam penyusunan laporan ini penulis melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di PT. Mandiri Jogja Internasional. Dan selama pelatihan, pelaksanaan PKL dan penyusunan laporan , penyusun mendapat bantuan dari berbagai pihak Pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada : 1. Seluruh Staff PT. Mandiri Jogja Internasional, yang telah memberikan izin untuk melakukan PKL dan wawancara langsung 2. Seluruh Staff Panitia PT. Narada Katiga Indonesia pelatihan Calon Ahli K3 Umum, yang telah memberikan bimbingan dan saran untuk menyelesaikan kegiatan praktek kerja lapangan ( PKL ) dan penyusunan laporan. 3. Seluruh pemateri dan Disnaker Yogyakarta yang telah memberikan materi dan ilmu serta pengalamanya kepada kami sebagai peserta Calon Ahli K3 Umum 4. Rekan-rekan peserta pelatihan Ahli K3 Umum Online, yang telah mampu menjaga suasana pelatihan yang kondusif dan dapat mewujudkan kerjasama dengan baik Dalam penyusunan laporan PKL ini penulis sadar bahwa banyak kekurangan dan ketidaksempurnaan baik dari isi maupun penyampaiannya, oleh karena itu penulis mengharapkan segala kritik dan saran yang membangun sehingga tercapainya kesempurnaan isi maupun penulisan laporan PKL ini.



Yogyakarta, 17 Maret 2023



Kelompok 4



ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR....................................................................................................................ii DAFTAR ISI.................................................................................................................................iii BAB I.............................................................................................................................................1 PENDAHULUAN..........................................................................................................................1 1.1 Latar Belakang........................................................................................................................1 1.2 Maksud dan Tujuan................................................................................................................1 1.3 Ruang Lingkup.......................................................................................................................2 1.4 Dasar Hukum Yang berkaitan dengan kelembagaan dan keahlian K3, serta penerapan k3.....2 1.4.1 Dasar Hukum Kelembagaan dan keahlian K3...............................................................2 1.4.2 Dasar Hukum Penerapan SMK3 :.................................................................................3 BAB II............................................................................................................................................4 KONDISI PERUSAHAAN............................................................................................................4 2.1 Gambaran Umum Tempat Kerja.............................................................................................4 2.2 Potensi Bahaya di Tempat Kerja.............................................................................................6 2.3 Faktor Bahaya.........................................................................................................................6 2.4 Temuan Hasil Observasi.........................................................................................................7 2.4.1 Temuan Positif..............................................................................................................7 2.4.2 Temuan Negatif.............................................................................................................7 BAB III...........................................................................................................................................8 ANALISA DAN PEMECAHAN MASALAH...............................................................................8 3.1 Temuan Positif Kelembagaan K3, Keahlian K3 dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)................................................................................................................8 3.2 Temuan Negatif Kelembagaan K3, Keahlian K3, dan SMK3 dan di PT. Abadi Satria Abadi 11 BAB IV.........................................................................................................................................19 PENUTUP....................................................................................................................................19 4.1 Kesimpulan...........................................................................................................................19 4.2 Saran.....................................................................................................................................19 DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................................20



iii



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) telah menjadi isu penting, tidak hanya dalam



skala nasional, tetapi juga dalam skala internasional. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan persyaratan K3. K3 tidak lagi hanya milik perusahaan dibidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi sudah merambah kesemua jenis perusahaan. Sebagaimana kita ketahui kecelakaan kerja, meninggal dan sakit akibat kerja memerlukan biaya disamping kerugian kerusakan peralatan tentunya juga akan hilangnya produktifitas dalam lingkungan pekerjaan. Oleh sebab itu pengetahuan dibidang K3, tidaklah wajib hanya bagi karyawan bidang K3, tetapi wajib bagi seluruh karyawan. Upaya penegakan K3 baik secara kelembagaan maupun sikap kerja adalah salah satu cara untuk menciptakan area kerja yang baik sehingga dapat menjaga tenaga kerja agar selalu sehat, nyaman, selamat, dan sejahtera baik selama bekerja maupun setelah selesai melakukan pekerjaan sehingga pada akhirnya tingkat produktifitas tercapai. Salah satu rangkaian pada pemeriksaan aspek K3 adalah mengenai kelembagaan dan keahlian K3 serta penerapan SMK3. Pemeriksaan ke lapangan yang berfokus pada kelembagaan dan keahlian K3 serta penerapan SMK3 perlu dilakukan karena berkaitan erat dengan tingkat kepedulian sebuah perusahaan terhadap K3 area kerja



1.2



Maksud dan Tujuan Maksud yaitu salah satu materi kurikulum/pelajaran dalam rangka pembinaan calon



Ahli K3 Umum. 1. Tujuan Umum : mempraktekkan teori (mata ajaran) yang telah diterima selama kegiatan pelatihan . 2. Tujuan Khusus: salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi peserta pelatihan Calon Ahli K3 , agar peserta mampu : 



Melakukan identifikasi, analisa dan membuat rekomendasi pelaksanaan K3 secara umum,







Melakukan identifikasi, analisa dan membuat rekomendasi pelaksanaan penerapan SMK3, dan







Melakukan identifikasi, analisa dan membuat rekomendasi pelaksanaan kelembagaan dan keahlian K3. 1



1.3



Ruang Lingkup Ruang lingkup pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah sebagai



berikut: 1. Kelembagaan dan Keahlian K3 : -



P2K3 (Pengesahan Ketua, Sekretaris, Laporan setiap 3 bulan, rapat bulanan), PJK3



-



Organisasi



-



Pengesahan P2K3



-



Program kerja



-



Ahli K3



2. Penerapan SMK3 : -



Kebijakan, Komitmen K3, Perencanaan K3, Pelaksanaan rencana K3, Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3, Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3



1.4



-



Tingkat penerapan SMK3



-



Audit SMK3



-



Penghargaan K3 (zero accident award, sertifikat SMK3)



-



dll.



Dasar Hukum Yang berkaitan dengan kelembagaan dan keahlian K3, serta penerapan K3 Dalam pelaksanaan Sistem Manajemen K3 di Indonesia dengan dasar hukum sebagai



berikut : 14.1



Dasar Hukum Kelembagaan dan keahlian K3 a. Undang – Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 10 ayat (1) & (2) b. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 04/Men/1987 tentang Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3). c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban Dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



2



e. Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010 tentang alat pelindung diri (APD). 14.2



Dasar Hukum Penerapan SMK3: a. Undang-undang No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja. b. Undang-undang No.13 Tahun 2012 tentang Ketenagakerjaan Pasal 87. c. PP No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi No. Per. 24/Men/2014 tentang



Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, Dan Pecabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia



3



BAB II KONDISI PERUSAHAAN



2.1



Gambaran Umum Tempat Kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau disingkat K3 merupakan program



pemerintah. Program ini lahir dari keprihatinan akan banyaknya kecelakaan yang terjadi ditempat keja yang mengakibatkan penderitaan bagi pekerja maupun keluarga pekerja. Karena frekuensi kecelakaan kerja tidak begitu banyak, maka banyak yang memandang sebelah mata pada program ini. Undang- Undang dibidang K3 sudah ada sejak tahun 1970 yaitu UU No.1 tahun 1970 yang mulai diundangkan pada tanggal 12 Januari 1970 yang juga dijadikan hari lahinya K3. Kondisi kesehatan yang baik merupakan potensi untuk meraih produktivitas kerja yang baik pula pekerja yang menuntut produktivitas kerja tinggi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kerja dengan kondisi kesehatan yang prima. Sebaliknya, keadaan sakit atau gangguan kesehatan menyababkan tenaga kerja tidak atau kurang produktif dalam melakukan pekerjaannya. PT. Mandiri Jogja Internasional atau yang biasa disebut MJOINT didirikan pada tanggal 1 Juni 1997 oleh Rico Yudi Asmoro. Pada awalnya, perusahaan ini mulai memproduksi produk kerajinan kulit di sebuah garasi rumah di Desa Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta dan mengawali langkah bisnis dengan mengekspor produk ke beberapa negara seperti Amerika, Jepang, Belanda, dan Australia. Namun, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya perusahaan maka mulai muncul permintaan untuk pasar lokal sehingga produk kulit perusahaan mulai dijual di Indonesia pada tahun 2008 dengan merek dagang BUCINI. Sejalan dengan meningkatnya permintaan pasar lokal, maka dibangunlah showroom yang lebih besar di Desa Klodangan, Berbah, Sleman pada tahun 2010 dengan kapasitas produksi mencapai 3500 tas per bulan. Hal ini menjadikan MJOINT sebagai leader di industri kerajinan kulit di Yogyakarta. BUCINI memproduksi berbagai macam produk fashion berbahan dasar kulit berkualitas tinggi yang diambil langsung dari Magetan, Jawa Timur. Semua produk yang dihasilkan BUCINI menggunakan kulit jenis Pull-up, di mana jenis kulit ini memiliki ketahanan yang baik. Perusahaan yang telah berdri selama kurang lebih 21 tahun ini tidak hanya 4



memproduksi tas sebagai produk unggulan saja, melainkan juga alas kaki, dompet, dan aksesoris lainnya. Dalam upaya produksi, perusahaan menggandeng warga daerah sekitar showroom untuk merakit produk. Hal ini dilakukan karena MJOINT berupaya untuk memberdayakan potensi lokal, termasuk sumber daya manusia untuk dapat berpartisipasi sehingga dapat membangun ekonomi kreatif yang sesuai dengan misi yang diangkat oleh perusahaan. Selain itu, hasil olahan kulit diproduksi tanpa menggunakan mesin, sehingga koleksi BUCINI masih sepenuhnya buatan tangan. Seperti layaknya sidik jari, setiap koleksi memiliki pola dan karakteristik permukaan yang berbeda, sehingga tidak akan ada dua produk yang sama persis meskipun dalam seri yang sama ataupun produk yang berwarna sama. Proses penyamakan kulit yang eksklusif, membutuhkan waktu beberapa minggu untuk mendapatkan tampilan yang otentik. Tidak hanya itu, PT. Mandiri Jogja Internasional juga memiliki kepedulian terhadap kelestarian alam sehingga turut berkontribusi untuk mendukung adanya Green Campaign dengan menerapkan sistem environmentally friendly yang memproses kulit sapi dengan bahan yang lebih ramah lingkungan. MJOINT tidak menggunakan logam dalam proses penyamakan kulit, namun menggunakan kulit kayu Akasia dalam proses tersebut. Selain itu, karena lokasi pengolahan kulit terletak berdampingan dengan kawasan tempat tinggal, perusahaan tidak ingin menghasilkan limbah yang dapat mencemari dan membahayakan ekosistem setempat sehingga MJOINT berupaya menghasilkan limbah yang lebih ramah lingkungan. Adapun Visi dan Misi perusahaan, sebagai berikut: 1. VISI Menjadikan PT. Mandiri Jogja Internasional perusahaan produsen produk berbahan kulit nomor satu di Indonesia, Berkualitas Internasional dan diakui dunia. 2. MISI PT. Mandiri Jogja Internasional dapat mengembangkan ekonomi dibidang seni dan kreatif berbahan dasar kulit serta menghasilkan produk kul it terbaik dari segi kualitas dan inovasi terbaru dalam memajukan ekonomi masyarakat sekitar.



5



Gambar 2.1 Struktur Organisasi di PT. Mandiri Jogja Internasional



2.2



Potensi Bahaya di Tempat Kerja Potensi bahaya adalah segala sesuatu yang ada di tempat kerja yang dapat



menimbulkan terjadinya kecelakaan kerja. Potensi bahaya di tempat kerja PT. Mandiri Jogja Internasional yaitu 1.



Terjepit



2.



Terjatuh



3.



Peledakan



4.



Tertimpa Kulit



5.



Terpeleset



6.



Tertabrak



7.



Tersengat aliran listrik



8.



Terpapar bahan Kimia



9.



Tersembur air panas



10.



Kebakaran



2.3



Faktor Bahaya Karyawan akan menghadapi ancaman bahaya yang mengganggu kesehatan di



tempat kerja PT. Mandiri Jogja Internasional, identifikasi atau factor bahaya yang dilakukan diseluruh area sebagai berikut : 1.



Faktor Ergonomi



2.



Faktor Biologi



3.



Faktor Fisika



4.



Faktor Kimia 6



5. 2.4



Faktor Psychologi Temuan Hasil Observasi Berdasarkan hasil observasi video dan wawancara, diperoleh temuan sebagai



berikut : 2.4.1Temuan Positif a. Kelembagaan dan Keahlian K3: Perusahaan sudah menunjukkan komitmen dalam penyebar luasan kebijakan K3 dengan cara memasang poster mengenai K3 serta sudah dibentukan struktur organisasi P2K3 di perusahaan dan sudah melakukan pemasangan dokumen SOP dan JSA, Memiliki Ahli K3 Umum yang ber-SKP dan petugas kebakaran yang bersertifikat. b. SMK3: Perusahaan sudah memiliki kebijakan K3 yang tertulis, bertanggal, dan bertandatangan serta disebarluaskan ke seluruh tenaga kerja. Perusahaan sudah melakukan perencanaan, penerapan, dan Audit SMK3. 2.4.2



Temuan Negatif



a. Temuan Negatif pada Kelembagaan dan Keahlian K3: Perusahaan masih belum memenuhi salah satu kewajiban yaitu memasang peraturan perundang-undangan No. 01 Tahun 1970, Teknisi yang dimiliki perusahaan belum memiliki lisensi serta tidak tersedianya dokter maupun paramedis perusahaan. b. Temuan Negatif SMK3: Perusahaan belum menjalankan kewajiban mengenai pemeriksaan kesehatan tenaga kerja secara berkala, lingkungan kerja yang tidak menerapkan 5R, serta tidak sesuainya APD dan kotak P3K.



7



BAB III ANALISA DAN PEMECAHAN MASALAH Berikut ini temuan positif dan negatif di PT. Mandiri Jogja Internasional. .1 No



Temuan Positif Kelembagaan K3, Keahlian K3 dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Foto



T Temuan



Analisa Manfaat



Saran/ Rekomendasi



KELEMBAGAAN K3



8



Dasar Hukum (termasuk pasal dan ayat)



1



Ruang Produksi Penyampaian Informasi terkait K3 Penyampaian informasiPeraturan Pemerintah RI No. 50 tahun 2012 informasi menunjukkan terkait k3 diperluas tentang penerapan sistem manajemen terkait K3 komitmen dengan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan menempelkan lingkunga dalam setiap poster diPasal 8: “Pengusaha harus menyebarluaskan n kerja menyebarluaskan beberapa ruangan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada kebijakan K3 yang dapat dilihat seluruh pekerja/buruh, orang lain selain yang telah dibuat oleh tenaga kerja pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait”. Pasal 13 ayat (1) : “Prosedur informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf d harus memberikan jaminan bahwa informasi K3 dikomunikasikan kepada semua pihak dalam perusahaan dan pihak terkait di luar perusahaan”.



9



2



Ruang bahanAdanya posterMemasang danDiharapkan untukUU. No 1 tahun 1970 pasal 4 ayat 1. baku Kesehatan membuat poster selalu diperlihatkanDengan peraturan perundangan ditetapkan syaratdan Kesehatan dan dan di perbaharui syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, keselamat keselamatan secara berkala agar pembuatan, pengangkutan, peredaran, an kerja kerja, untuk dapat dibaca perdagangan, pemasangan, pemakaian, menunjukan dengan jelas penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan prosuder kerja di bahan, barang, produk tehnis, dan aparat setiap unit. produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan dan bahaya kecelakaan.



10



3



Kantor PT.Adanya Perusahaan dapatSebaiknya dipajang, Mandiri Struktur menjalin banyak dirawat dan diganti Jogja organisasi kerjasama secara berkala agar Internasiona P2K3 di dengan client, mudah dibaca. l perusahaa pelaksanaan n tugas dan kewajiban di bidang K3 berjalan secara efisien dalam rangka menjalankan usaha produksi



-Undang-Undang No. 1 tahun 1970 (pasal 10) -Permen no. 04/men/1987 tentang P2K3.



4.



Kantor PT.Perusahaan Resiko kecelakaanSebaiknya dokumen Mandiri membuat kerja rendah dirawat dan di ganti Jogja dan karena tenaga berkala agar dapat Internasiona memasang kerja dibaca. l dokumen mengetahui SOP SOP dan dan prosedur JSA, kerja yang menunjuk ditetapkan di kan tempat kerja prosedur kerja pada setiap unit pekerjaan sebelum



Undang-undang No. 01 Tahun 1970 (BAB III) mengenai syarat-syarat Keselamatan Kerja Pasal 4 Ayat 1.



11



bekerja sesuai SOP KEAHLIAN K3 1.



Kantor PT. Mandiri Jogja Internasional -



Te



APenambahan personilPER-02/MEN/1992 tentang tata cara penunjukan Ahli K3 lainnya ahli K3 T seperti dokterPasal 4: “Penunjukan ahli K3 ditetapkan perusahaan, di berdasarkan permohonan tertulis dari Mandiri Jogja pengurus atau pimpinan instansi kepada Internasional menteri tenaga kerja atau pejabat yang dengan cara meng ditunjuk. ikut sertakan kepada programPenjelasan Peraturan Pemerintah RI No. 50 tahun sertifikasi yang sah 2012 tentang penerapan sistem manajemen dan terdaftar. keselamatan dan kesehatan kerja Pasal 9 ayat 3 huruf d : “Yang dimaksud ‘sumber daya’ adalah personil yang memiliki kualifikasi dan kompetensi keselematan dan kesehatan kerja, sarana keselamatan dan kesehatan kerja, alat pelindung diri, alat pengaman, dan anggaran yang dialokasikan untuk program keselamatan dan kesehatan kerja“ Permenakertranskop No. PER/01/MEN1976 Pasal 1 : “ Setiap perusahaan diwajibkan untuk mengirimkan setiap dokter perusahaannya untuk mendapatkan latihan dalam bidang Hygiene Perusahaan Kesehatan dan 12



Keselamatan Kerja“. 2



M



Kantor PT. Mandiri Jogja Internasional



MSebaiknya menambah-UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG personil petugas KESELAMATAN KERJA kebakaran sesuaiPasal 9 dengan peraturan(3) Pengurus wajib  menyelenggarakan perundangpembinaan BG SEMUA TK dlm rangka undangan. pencegahan kec dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan K3 serta P3K - KepmenAKER RI No.Kep-186/MEN/ 1999 ttg Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja



Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) 1. 1



Kantor PT.



K3 yang



Minimal setiap tahun diPP No. 50 Tahun 2012 mengenai kewajiban bermanfaat agar lakukan monitoring menerapkan system Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk setiap perusahaan. semua tenaga review kebijakan



tertulis,



kerja memahami



bertanggal,



kebijakan baru



dan



yang ditetapkan



Adanya



Kebijakan K3



Mandiri Jogja Kebijakan Internasional



ditandatang oleh perusahaan ani oleh



hal ini



pimpinan.



menyebabkan tercapainya tujuan dan komitmen 13



K3



berkelanjutan 2. 2



Kantor PT.



di



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem perusahaan bisa Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan dipertahankan atau Kerja. tidak bisa



Perusahaan



ditingkatkan untuk



Telah



Sebaiknya kualitas



Mandiri Jogja dilakukan Internasional



Audit SMK3



membangun nama baik perusahaan. 3. 3



Penerapan K3 Meningkatkan Melakukan Monitoring Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor efektifitas Mandiri Jogja di PT dan Evaluasi secara 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem perlindungan Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Internasional Mandiri berkala. keselamatan dan Kerja. Jogja kesehatan kerja Internasion yang terencana, terukur, al sudah terstruktur, dan berjalan. terintegrasi.



Kantor PT.



14



.2 No



Temuan Negatif Kelembagaan K3, Keahlian K3, dan SMK3 dan di PT. Mandiri Jogja Internasional Foto



Tempat temuan



Temuan



Analisa Dampak



Saran/ Rekomendasi



Dasar Hukum (termasuk pasal dan ayat)



KELEMBAGAAN K3 1



Ruang Produksi



Tidak ada posterSemua orang yangMemasang poster-UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja Pasal peraturan Undang- berada di mengenai salah 14 mengenai Kewajiban Pengurus: Undang No. 01 tempat kerja satu peraturanMenempelkan UU N0. 1 Tahun 1970 Tahun 1970 tidak perundang Memasang gambar dan bahan pembinaan K3 mengenai K3 mengenal K3 undangan Menyediakan secara cuma-cuma APD dan dan mengenai K3 petunjuk K3 untuk tenaga kerja dan orang lain. pentingnya penerapan K3 ditempat kerja



KEAHLIAN K3 15



1



Bisa Sebaiknya mengikutPermen No. 12 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat 17 Teknisi K3 Listrik di Kantor PT. Mandiri perusahaan tidak mengakibatka sertakan teknisi Tentang K3 Listrik di tempat kerja Jogja memiliki lisensi n kurangnya terkait untuk Internasional dan sertifikat pengoptimalan mengikuti pendukung sesuai dalam pelatihan sesuai dengan peraturan maintenance dengan peraturan perundangperalatan perundangundangan. kelistrikan. undangan.



2



Para tenaga kerjaPenunjukkan petugasPeraturan Mentri Tenaga Kerja No. 01 Tahun 1976 Tidak adanya petugas Kantor PT. Mandiri P3K, Paramedis yang P3K, Paramedis tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Jogja maupun Dokter mengalami maupun Dokter Dokter-Dokter Perusahaan Internasional Perusahaan kecelakaan Perusahaan dan ditempat kerja diajukan pelatihanPeraturan Mentri Tenaga Kerja No. 01 Tahun 1979 tidak bisa sesuai dengan tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi mendapatkan ketentuan Tenaga Paramedis Perusahaan perawatan perundanglangsung undangan yang ditempat dan berlaku mengandalkan faskes bpjs terdekat



16



Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) 1



Kantor PT.Tidak adaPerusahaan tidakSebaiknya dilakukanUndang-undang No. 01 Tahun 1970 tentang Mandiri pemeriksaan mengetahui pemeriksaan Keselamatan Kerja Jogja kesehatan awal, kondisi kesehatan untuk Internasion berkala, dan kesehatan mengetahui Permenaker 02 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan al khusus tenaga kerja kesehatan tenaga kesehatan yang baru kerja secara masuk, dan berkala sudah lama. Tidak bisa mendeteksi penyakit akibat kerja. Hal ini akan menyebabkan turunnya produktivitas tenaga kerja



17



2



Kantor PT.Layout yang dimilikiSetiap orang yangSebaiknya perusahaanPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor Mandiri perusahaan tidak berada di membuat layout 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Jogja mencantumkan tempat kerja yang dilengkapi Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Internasion keteranganakan dengan Kerja. al keterangan kebingungan keteranganmengenai K3 mencari hal keterangan seperti: Jalur hal yang mengenai K3. Evakuasi, Titik terkait dengan Kumpul, Letak K3. Alat Pemadam, Toilet, dll.



3



Gedung Produksi



Kondisi ruangan atauDapat Sebaiknya menataPERMENAKER No. 05 Tahun 2018 tentang K3 lingkungan kerja mengganggu lingkungan kerja Lingkungan Kerja. yang masih aktivitas dengan rapi agar berantakan tenaga kerja tempat kerja aman meskipun tenaga dan dan nyaman untuk kerja sudah meningkatkan dilihat. mendapatkan potensi pelatihan 5S atau kecelakaan 5R kerja karena berbagai hal.



18



4



Gedung Produksi



Proses menjahit tidakTangan pekerjaSebaiknya pekerjaPER-08/MEN/VII/2010 menggunakan dapat terluka menggunakan APD lengkap akibat jarum lengan panjang danPasal 2 ayat (1): “Pengusaha wajib menyediakan seperti sarung dan jarung tangan agar APD bagi pekerja/buruh ditempat kerja”. tangan dan baju menyebabkan tangan tidakUndang-Undang No 1 tahun 1970 tentang lengan panjang cidera ringan tertusuk jarum. keselamatan kerja Pasal 3 ayat (1) f : “Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk member alat-alat perlindungan diri pada para pekerja”



5



Ruang Produksi



Kotak P3K kosongAdanya fasilitasDiharapkan untukPermenaker No. 15/MEN/VIII/2008 ayat 2 pasal 1 dan tidak standar P3k untuk selalu Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan menangani memperhatikan fasilitas P3K di tempat kerja terjadinya kotak P3K yang kecelakaan sudah dimiliki dan dilingkungan dilakukan kerja pengecekan secara berkala



19



BAB IV PENUTUP



4.1



Kesimpulan Berdasarkan hasil observasi yang telah dilakukan di PT. Mandiri Jogja



Internasional (MJOINT) dapat disimpulkan bahwa: 1. Penerapan K3 Kelembagaan dan Keahlian K3 serta SMK3 di PT. Mandiri Jogja Internasional sudah cukup baik akan tetapi masih ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan. 2. Hasil identifikasi dan analisa yang ditemukan saat observasi antara lain: Temuan Positif b. Temuan positif pada Kelembagaan dan Keahlian K3: Perusahaan sudah menunjukkan komitmen dalam penyebar luasan kebijakan K3 dengan cara memasang poster mengenai K3 serta sudah dibentukan struktur organisasi P2K3 di perusahaan dan sudah melakukan pemasangan dokumen SOP dan JSA, Memiliki Ahli K3 Umum yang ber-SKP dan petugas kebakaran yang bersertifikat. c. Temuan positif SMK3: Perusahaan sudah memiliki kebijakan K3 yang tertulis, bertanggal, dan bertandatangan serta disebarluaskan ke seluruh tenaga kerja. Perusahaan sudah melakukan perencanaan, penerapan, dan Audit SMK3. Temuan Negatif a. Temuan Negatif pada Kelembagaan dan Keahlian K3: Perusahaan masih belum memenuhi salah satu kewajiban yaitu memasang peraturan perundangundangan No. 01 Tahun 1970, Teknisi yang dimiliki perusahaan belum memiliki lisensi serta tidak tersedianya dokter maupun paramedis perusahaan. b. Temuan Negatif SMK3: Perusahaan belum menjalankan kewajiban mengenai pemeriksaan kesehatan tenaga kerja secara berkala, lingkungan kerja yang tidak menerapkan 5R, serta tidak sesuainya APD dan kotak P3K. 4.2



Saran Berdasarkan observasi yang dilaksanakan di PT Mandiri Jogja Internasional



terdapat beberapa saran, antara lain: 1. Perusahaan perlu memasang peraturan perundang-undangan No. 01 Tahun 1970. 20



2. Mengikut sertakan teknisi dalam pelatihan sesuai dengan peraturan perundangundangan. 3.



Perusahaan melakukan pemeriksaan kesehatan berkala terhadap seluruh tenaga kerja minimal 1 tahun sekali.



4. Mengkaji ulang penerapan 5S atau 5R di perusahaan. 5. Menyediakan APD dan perlengkapan P3K sesuai standar.



21



DAFTAR PUSTAKA 1. Undang – Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 10 ayat (1) & (2) 2. Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981 tentang Kewajiban melapor penyakit akibat kerja 3. Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja 4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 04/Men/1987 tentang Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3). 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). 6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban Dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan. 8. Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010 tentang alat pelindung diri (APD) 9. Undang-undang No.13 Tahun 2012 tentang Ketenagakerjaan Pasal 87. 10. PP No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 11. Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Per-01/Men/I/2007 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3).



22



LAMPIRAN



23