KEPERAWATAN MENJELANG AJAL DAN PALIATIF - Docx KELOMPOK 5 NEW [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH KEPERAWATAN MENJELANG AJAL DAN PALIATIF ETIKA DALAM PELAYANAN PALIATIF CARE Dosen : Narmawan S.Kep.Ns.M.Kep



OLEH KELOMPOK 5 : 1. Amriyani Amir 2. Heny Indrawati 3. Ramlah Sari 4. Yuyun Suhaeni 5. Yusuf Karim 6. Minarni 7. Mariana 8. Nisba



PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN STIKES KARYA KESEHATAN TAHUN 2020



DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN ................................................................................. 1 A. Latar Belakang ........................................................................................... 1 B. Rumusan Masalah ...................................................................................... 2 C. Tujuan Penulisan ........................................................................................ 2 BAB II PEMBASAN ......................................................................................... 3 A. Etika Dalam Paliatif ................................................................................... 3 1. Pengertian ............................................................................................. 3 2. Pentingnya Etika ................................................................................... 4 3. Etika dan etiket yang baik dalam komunikasi .................................... 4 B. Kajian Etik Tentang Perawatan Paliatif ................................................... 5 1. Prinsip dasar dari perawatan paliatif ................................................. 6 2. Prinsip prinsip etik ............................................................................... 7 C. Kebijakan nasional terkait perawatan paliatif ......................................... 8 D. Tujuan kebijakan ....................................................................................... 9 E. Sasaran kebijakan pelayanan paliatif ........................................................ 10 F. Lingkup Kegiatan Perawatan Paliatif ....................................................... 10 G. Sumber Daya Manusia ............................................................................... 14 H. Pembinaan Dan Pengawasan ..................................................................... 15 BAB III PENUTUP ..................................................................................... 16 A. Kesimpulan ............................................................................................. 16 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................... 17



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang paliatif adalah perawatan kesehatan terpadu yang bersifat aktif dan menyeluruh,dengan pendekatan multidisiplin yang terintegrasi. Meski pada akhirnya pasien meninggal dunia, yang terpenting sebelum meninggal dia sudah



siap



menghadapi



secara



psikologis



dan



spiritual,serta



tidak



setres



penyakit yang di deritanya. Prinsip perawatan paliatif :



Menghargai setiap kehidupan, Mengganggap kematian sebagai proses yang normal, Tidak mempercepat atau menunda kematian, Menghargai keinginan pasien dalam mengambil keputusan, Menghilangkan nyeri dan keluhan lain yang mengganggu, Mengintegrasikan aspek psikologis , social, dan spiritual dalam perawatan pasien dan keluarga, Menghindari tindakan medis yang sia sia, Memberikan dukungan yang di perlukan agar pasien tetep aktif sesuai dengan kondisinya sampai akhir hayat, Memberikan dukungan kepada keluarga dalam masa duka cita. Masyarakat menganggap perawatan paliatif hanya untuk pasien dalam kondisi terminal yang akan segera meninggal. Namun konsep baru perawatan paliatif menekankan pentingnya integrasi perawatan paliatif lebih dini agar masalah fisik, psikososial dan spiritual dapat diatasi dengan baik. Perawatan paliatif adalah pelayanan kesehatan yang bersifat holistik dan ter integrasi dengan melibatkan berbagai profesi dengan dasar falsafah bahwa setiap pasien berhak mendapatkan perawatan terbaik sampai akhir hayatnya. Keadaan sarana pelayanan perawatan paliatif di Indonesia masih belum merata sedangkan pasien memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu, komprehensif dan holistik, maka diperlukan



kebijakan perawatan paliatif di Indonesia yang memberikan arah bagi sarana pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan pelayanan perawatan paliatif. B. Rumusan masalah 1. Apa pengertian etik dan Paliatif ? 2. Bagaimana Kajian Etik Tentang Perawatan Paliatif? 3. Bagaimana kebijakan nasional terkait perawatan paliatif? C. Tujuan penulisan 1. mengetahui pengertian etik dan Paliatif 2. mengetahui Kajian Etik Tentang Perawatan Paliatif 3. mengetahui kebijakan nasional terkait perawatan paliatif



BAB II PEMBAHASAN A. Etika dalam perawatan paliatif 1. Pengertian Perawatan paliatif adalah pendekatan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup pasien (dewasa dan anak-anak) dan keluarga dalam menghadapi penyakit yang mengancam jiwa, dengancara meringankan penderitaan rasa sakit melalui identifikasi dini, pengkajian yang sempurna,dan penatalaksanaan nyeri serta masalah lainnya baik fisik, psikologis, sosial atau spiritual.(World Health Organization (WHO) 2016). Perawatan paliatif adalah perawatan yang dilakukan pada pasien dengan penyakit yang dapat membatasi hidup mereka atau penyakit terminal dimana penyakit ini sudah tidak lagi merespon terhadap pengobatan yang dapat memperpanjang hidup(Robert, 2003). Perawatan paliatif merupakan perawatan yang berfokus pada pasien dan keluarga dalam mengoptimalkan kualitas hidup dengan mengantisipasi, mencegah,



dan



menghilangkan



penderitaan.Perawatan



paliatif



mencangkup seluruh rangkaian penyakit termasuk fisik, intelektual, emosional, sosial, dan kebutuhan spiritual serta untuk memfasilitasi otonomi pasien, mengakses informasi, dan pilihan (National Consensus Project for Quality PalliativeCare, 2013). Pada perawatan paliatif ini, kematian tidak dianggap sebagai sesuatu yang harus dihindari tetapi kematian merupakan suatu hal yang harus



dihadapi sebagai bagian dari siklus kehidupan normal setiap yang bernyawa (Nurwijaya dkk, 2010). Permasalahan yang sering muncul ataupun terjadi pada pasien dengan perawatan paliatif meliputi masalah psikologi, masalah hubungan sosial, konsep diri, masalah dukungan keluarga serta masalah pada aspek spiritual (Campbell, 2013). Perawatan paliatif ini bertujuan untuk membantu pasien yang sudah mendekati ajalnya, agar pasien aktif dan dapat bertahan hidup selama mungkin. Perawatan paliatif ini meliputi mengurangi rasa sakit dan gejala lainnya,membuat pasien menganggap kematias sebagai prosesyang normal, mengintegrasikan aspek-aspek spikokologis dan spritual (Hartati & Suheimi, 2010). Selain itu perawatan paliatif juga bertujuan agar pasien terminal tetap dalam keadaan nyaman dan dapat meninggal dunia dengan baik dan tenang (bertens,2009). Prinsip perawat paliatif yaitu menghormati dan menghargai martabat serta harga diri pasien dan keluarganya (Ferrel & coyle, 2007). Menurut Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (KEMENKES, 2013) dan Aziz, Witjaksono, dan Rasjidi (2008) prisinsip pelayanan perawatan



paliatif



yaitu



menghilangkan



nyeri



dan



mencegah



timbulnyagejala serta keluhan fisik lainnya, penanggulangan nyeri, menghargai kehidupan dan menganggap kematian sebagai proses normal , tidak bertujuan mempercepat atau menghambat kematian, memberikan dukungan psikologis, sosial dan spiritual, memberikan dukungan agar pasien dapat hidup seaktif mungkin, memberikan dukungan kepada keluarga sampai masa duka cita, serta menggunakan pendekatan tim untuk mengatasi kebutuhan pasien dan keluarganya.



Etika Keperawatan adalah Kesepakatan / peraturan tentang penerapan nilai moral dan keputusan keputusan yang ditetapkan untuk profesi keperawatan (Wikipedia,2008). 2. Pentingnya etika Dalam profesi keperawatan merupakan alat pengukur perilaku moral dalam keperawatan. Dalam penyusunan alat pengukur ini, keputusan diambil berdasarkan pada kode etik sebagai standar yang mengukur dan mengevaluasi



perilaku



keperawatan,



organisasi



perawat profesi



dengan



menggunakan kode



keperawatan



dapat



etik



meletakkan



kerangka berpikir perawat untuk mengambil keputusan dan bertanggung jawab kepada masyarakat,anggota tim kesehatan lain, dan kepada profesi. Untuk itu, Etika keperawatan saat ini penting sekali untuk dilakukan agar perawat dalammelakukan asuhan keperawatan berperilaku sesuai dengan kode etik keperawatan sehingga tidakmenimbulkan kerugian pada pasien. Kerugian yang dialami pasien akan menyebabkanketidakpuasan pasien yang berdampak pada citra perawat dan profesi keperawatan. Etika keperawatan tersebut diatur didalam kode etik keperawatan. Di beberapa Negara dimana perawattidak mempunyai kode etik dalam penggunannya.



Namun



tidak



ada



jaminan



bahwa



perawat



yangdinegaranya terdapat kode etik atau tidak ada kode etik akan memberikan perawatan pasiendengan etika (Leino,2006). Menurut Lin et al, (2013) menyatakan bahwa salah satu cara melaksanakan etika profesikeperawatan adalah dengan menjaga privasi klien dan meningkatkan kepuasan klien terhadaplayanan asuhan keperawatan. Pendekatan lingkungan yang dilakukan adalah dengan memberikan privasi dan kenyamanan klien pada saat dirumah sakit. 3. Etika dan etiket yang baik dalam komunikasi



Berikut ini adalah beberapa etiket dalam berkomunikasi antara manusia dalam kehidupan sehari-hari : a. Jujur tidak bohong b. Bersikap dewasa tidak kekanak-kanakan c. Lapang dada dalam berkomunikasi d. Mengnakan panggilan/ sebutan orang yang baik e. Mengunakan pesan bahasa yang efektif dan efesien f. Tidak mudah emosi/ emosional g. Berinisiatif sebagai pembuka dialog h. Berbahasa yang baik, ramah dan sopan i.



Mengunakan pakaiana yang pantas sesuai keadaan



j.



Bertingkahlaku yang baik.



B. Kajian Etik Tentang Perawatan Paliatif 1. Prinsip dasar dari perawatan paliatif Perawatan paliatif terkait dengan sluruh bidang perawatan mulai dari medis, perawatan, psikologis sosial, budaya dan spiritual, sehingga secara praktis, prinsip dasar perawatan paliatif dapat dipersamakan dengan prinsip pada praktek medis yang baik. Prinsip dasar perawatan paliatif ( Rasjidi,2010 ) a. Sikap peduli terhadap pasien Termasuk sensifitas dan empati. Perlu



dipertmbangkan segala aspek dari penderitaan pasien, bukan hanya masalah kesehatan. Pendekatan yang dilakukan tidak boleh bersifat menghakimi .Faktor karakteristik, kepandaian, suku, agama, atau faktor induvidal lainnya tidak boleh mempengaruhi perawatan. b. Menganggap pasien sebagai seorang individu. Setiap pasien adalah



unik. Meskipun memiliki penyakit ataupun gejala-gejala yang sama, namun tidak ada satu pasienpun yang sama persis dengan pasien lainnya.



Keunikan



inilah



yang



harus



inilah



yang



harus



dipertimbangkan dalam merencanakan perawatan paliatif untuk tiap individu. c. Pertimbangan kebudayaan



Faktor etnis, ras, agama, dan faktor budaya lainnya bisa jadi mempengaruhi penderitaan pasien. Perbedaan ini harus diperhatikan dalam perencanaan perawatan . d. Persetujuan



Persetujuan dari pasien adalah mutlakdiperlukan sebelum perawatan dimulai atau diakhiri. Pasien yang telah diberi informasi dan setuju dengan perawatan yang akan diberikan akan lebih patuh mengikuti segala usaha perawatan. e. Memilih tempat dilakukannya perawatan



Untuk menentukan tempat perawatan, baik pasien dan keluarganya harus ikut serta dalam diskusi ini. Pasien dengan penyakit terminal sebisa mungkin diberi perawatan di rumah. f.



Komunikasi Komunikasi yang baik antara dokter dan pasien maupun dengan keluarga



adalah



hal



yang



sangat



penting



dan



mendasr



dalam pelaksanaan perawatan paliatif g. Aspek klinis :



Perawatan yang sesuaisemua perawatan paliatif harus sesuai dengan stadium dan prognosis dari penyakit yang diderita pasien .hal ini penting karena karena pemberian pareawatan yang tidak sesuai, baik itu lebih maupun kurang, hanya akan menambah penderitaan pasien. Pemberian perawatn yang berlebihan beresiko untuk memberikan harapan palsu kepada pasien.Hal ini berhubungan dengan masalah etika yang akan dibahas kemudian. Perawatan yang diberikan hanya karena dokter merasa harus melakukan sesuatu meskipun itu sia sia adalah tidak etis.



h. Perawatan



komprehensif



dan



terkoordinasi



dari



berbagai



bidang profesi perawatan palitif memberikan perawtan yang bersifat holistik dan intergratif sehingga dibutuhkan sebuah tim yang mencakup keseluruhan aspek hidup pasien serta koordinasi yang baik dari masing masing anggota tim tersebut untuk memberikan hasil yang maksimal kepada pasien dan keluarga . i.



Kualitas perawatan yang ebaik mungkin Perawatan medis secara konsisten, terkoordinasi dan berkelanjutan. Perawatn medis yang konsisten akan mengurangi kemungkinan terjadinya perubahan kondisi yang tidak terduga, dimana hal ini akan sangat mengganggu baik pasien maupun keluarga



j.



Perawatan yang berkelanjutan. Pemberian perawtan simtomatis dan suportif dari awal hingga akhir. merupakan dasr tujuan dari parawtan paliatf.Masalah yang sering terjadi adalah pasien dipindahkan dari satu tempat



ketempat



lain



sehingga



sulit



untuk



mempertahankan



komunitas perawatan . k. Mencegah



terjadinya kegawatan Perwatan paliatif yang baik



mencakup perencanaan teliti untuk mencegah terjadinya kegawatan fisik dan emosional yang mungkin terjadi dalam perjalanan penyakit. Pasien dan keluarga harus diberituaukan sebelumnya mengenai masalah yang sering terjadi dan membentuk rencana untuk meminimalisasi stress fisik dan emosional l.



Bantuan kepada sang perawat Keluarga pasien dengan penyakit lanjut sering kali rentan terhadap stress fisik dan emosianal terutama apabila pasien dirawat di rumah sehingga perlu diberikan perhatian khusus kepada mereka, mengingat keberhasilan dari perawatan paliatif tergantung dari pemberi perawatan



m. Pemeriksaan ulang Perlu dilakukan pemeriksaan mengenai kondisi



pasien secara terus menerus mengingat pasien dengan penyakit lanjut Karen 2. Prinsip prinsip etik Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikirlogis dan mampu membuat keputusan sendiri.prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. a. Non maleficienci (tidak merugikan ) Prinsip ini berati tidak



menimbulkan bahya / cedera fisik dan psikologis pada klien. Prinsip tidak merugikan, bahwa kita berkwaiban jika melakukan suatu tindakan agar jangan sampai merugikan orang lain. b. Veracity ( kejujuran ) Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran



.Nilai ini diperlikan oleh pemberi layanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap pasien dan untuk menyakinkan bahwa pasien sangat mengerti. c. Beneficienec ( berbuat baik ) Beneficience berarti, hanya melakukan



sesuatu yang yang baik. Kebaikan memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain.Terkadang dalam situsi pelayanan kesehatan, terjadi konflikantara prinsip ini dengan otonomi. d.



Justice ( keadilan ) Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terapi yang sama dan adil terhadap orang lain yang enjunjung prinsip – prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam praktek profesional ketika tim perawatan paliatif bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum,standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.



e. Kerahasiaaan ( Confidentiality ) Aturan dalam prinsip kerahasiaan ini



adalah bahwa informasi tentang pasien harus dijaga privasinya. Apa yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan pasien hanya boleh dibacadalam rangka pengobatan pasien. Tak ada satu orangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali diijinkan oleh pasien dengan bukti pesetujuannya. f.



Akuntabilitas (accountability ) Prinsip ini berhubungan erat dengan fidelity yang berarti bahwa tanggung jawab pasti pada setiap tindakan dan dapat digunakan untuk enilai orang lain.Akuntabilitas merupakan standar yang pasti yang man tindakan seorang professional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.



C. Kebijakan nasional terkait perawatan paliatif Perawatan paliatif adalah pendekatan yang bertujuan memperbaiki kualitas hidup pasien dan keluarga yang menghadapi masalah yang berhubungan dengan penyakit yang dapat mengancam jiwa, melalui pencegahan dan peniadaan melalui identifikasi dini dan penilaian yang tertib serta penanganan nyeri dan masalah-masalah lain, fisik, psikososial dan spiritual (sumber referensi WHO, 2002). Kualitas hidup pasien adalah keadaan pasien yang dipersepsikan terhadap keadaan pasien sesuai konteks budaya dan sistem nilai yang dianutnya, termasuk tujuan hidup, harapan, dan niatnya. Dimensi dari kualitas hidup menurut Jennifer J. Clinch, Deborah Dudgeeon dan Harvey Schipper (1999), adalah : 1. Gejala fisik 2. Kemampuan fungsional (aktivitas) 3. Kesejahteraan keluarga 4. Spiritual 5. Fungsi sosial 6. Kepuasan terhadap pengobatan (termasuk masalah keuangan) g



7. Orientasi masa depan



Palliative home care adalah pelayanan perawatan paliatif yang dilakukan di rumah pasien, oleh tenaga paliatif dan atau keluarga atas bimbingan/ pengawasan tenaga paliatif. Hospis adalah tempat dimana pasien dengan penyakit stadium terminal yang tidak dapat dirawat di rumah namun tidak melakukan tindakan yang harus dilakukan di rumah sakit Pelayanan yang diberikan tidak seperti di rumah sakit, tetapi dapat memberikan pelayaan untuk mengendalikan gejalagejala yang ada, dengan keadaan seperti di rumah pasien sendiri. Sarana (fasilitas) kesehatan adalah tempat yang menyediakan layanan kesehatan secara medis bagi masyarakat.Kompeten adalah keadaan kesehatan mental pasien sedemikian rupa sehingga mampu menerima dan memahami informasi yang diperlukan dan mampu membuat keputusan secara rasional berdasarkan informasi tersebut. D. Tujuan kebijakan Tujuan umum: Sebagai payung hukum dan arahan bagi perawatan paliatif di Indonesia Tujuan khusus: 1. Terlaksananya perawatan paliatif yang bermutu sesuai standar yang



berlaku di seluruh Indonesia 2. Tersusunnya pedoman-pedoman pelaksanaan/juklak perawatan paliatif. 3.



Tersedianya tenaga medis dan non medis yang terlatih.



4. Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan.



E. Sasaran kebijakan pelayanan paliatif 1. Seluruh pasien (dewasa dan anak) dan anggota keluarga, lingkungan yang



memerlukan perawatan paliatif di mana pun pasien berada di seluruh Indonesia



2. Pelaksana perawatan paliatif : dokter, perawat, tenaga kesehatan lainnya



dan tenaga terkait lainnya. 3.



Institusi-institusi terkait, misalnya: a. Dinas kesehatan propinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota b. Rumah Sakit pemerintah dan swasta c. Puskesmas d. Rumah perawatan/hospis e. Fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta lain.



F. Lingkup kegiatan perawatan paliatif 1. Jenis kegiatan perawatan paliatif meliputi : a. Penatalaksanaan nyeri. b.



Penatalaksanaan keluhan fisik lain.



c. Asuhan keperawatan d. Dukungan psikologis e. Dukungan sosial f.



Dukungan kultural dan spiritual



g. Dukungan persiapan dan selama masa dukacita (bereavement). 2.



Perawatan paliatif dilakukan melalui rawat inap, rawat jalan, dan kunjungan/rawat rumah.



G. Sumber daya manusia 1. Pelaksana perawatan paliatif adalah tenaga kesehatan, pekerja sosial,



rohaniawan, keluarga, relawan. 2. Kriteria



pelaksana



perawatan



paliatif



adalah



telah



mengikuti pendidikan/pelatihan perawatan paliatif dan telah mendapat sertifikat. 3. Pelatihan a. Modul pelatihan : Penyusunan modul pelatihan dilakukan dengan



kerjasama antara para pakar perawatan paliatif dengan Departemen Kesehatan (Badan Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya



Manusia dan Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik). Modulmodul tersebut terdiri dari modul untuk dokter, modul untuk perawat, modul untuk tenaga kesehatan lainnya, modul untuk tenaga non medis. b. Pelatih : Pakar perawatan paliatif dari RS Pendidikan dan Fakultas



Kedokteran. c. Sertifikasi : dari Departemen Kesehatan c.q Pusat Pelatihan dan



Pendidikan Badan PPSDM. Pada tahap pertama dilakukan sertifikasi pemutihan untuk pelaksana perawatan paliatif di 5 (lima) propinsi yaitu : Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Makasar. Pada tahap selanjutnya sertifikasi diberikan setelah mengikuti pelatihan. 4. Pendidikan Pendidikan formal spesialis paliatif (ilmu kedokteran paliatif,



ilmu keperawatan paliatif). H. Tempat dan organisasi perawatan paliatif Tempat untuk melakukan perawatan paliatif adalah: 1. Rumah sakit : Untuk pasien yang harus mendapatkan perawatan yang memerlukan pengawasan ketat, tindakan khusus atau peralatan khusus. 2. Puskesmas : Untuk pasien yang memerlukan pelayanan rawat jalan. 3. Rumah singgah/panti (hospis) : Untuk pasien yang tidak memerlukan pengawasan ketat, tindakan khusus atau peralatan khusus, tetapi belum dapat dirawat di rumah karena masih memerlukan pengawasan tenaga kesehatan. 4. Rumah pasien : Untuk pasien yang tidak memerlukan pengawasan ketat, tindakan khusus atau peralatan khusus atau ketrampilan perawatan yang tidak mungkin dilakukan oleh keluarga. Organisasi perawatan paliatif, menurut tempat pelayanan/sarana kesehatannya adalah : a. Kelompok Perawatan Paliatif dibentuk di tingkat puskesmas. b. Unit Perawatan Paliatif dibentuk di rumah sakit kelas D, kelas C dan kelas B non pendidikan.



c.



Instalasi Perawatan Paliatif dibentuk di Rumah sakit kelas B Pendidikan dan kelas A.



d. Tata kerja organisasi perawatan paliatif bersifat koordinatif dan melibatkan semua unsur terkait.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Perawatan



paliatif



adalah



pendekatan



yang



bertujuan



untuk



meningkatkan kualitas kehidupan pasien dan keluarganya dalam menghadapi masalah-masalah yang berhubungan dengan penyakit yang mengancam jiwa, dengan mencegah dan meringankan penderitaan melalui identifikasi awal serat terapi dan masalah lain, fisik, psikososial dan spiritual. Etik merupakan kesadaran yang sistematis terhadap perilaku yang dapat dipertanggung jawabkan, didalam etik terdapat nila-nilai moral yang merupakan dasar dari perilaku manusia (niat).Yang terpenting adalah rambu rambu etika, moral maupun hukum yang tegas tentang euthanasia, agar terdapat kejelasan.



DAFTAR PUSTAKA



https://www.academia.edu/40001818/Perawatan_paliatif http://www.aidsindosia.or.id/uploads/20130506131833.skmenkes_Nomor_812M ENKESSKVII2007_Tentang_Kebijakan_Perawatan_paliatif.pdf (04/09/2018;07:42) https://es.scribd.com/document/349938260/Etik-Dalam-Perawatan-Paliatif Kemp, Charles. 2009. Klien Sakit Terminal , Seri Asuhan Keperawatan. Edisi 2. Jakarta:EGC