Kerangka Acuan Kegiatan Audit Internal 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN AUDIT INTERNAL 2019 A.



Pendahuluan



Audit Internal adalah kegiatan independen mengumpulkan informasi factual dan signifikan dapat dipertanggung jawabkan melalui litersi (pemeriksaan, pengukuran dan penilaian) yang berujung penarikan kesimpulan secara sistematis, obyektif dan terdokumentasi yang berorientasi pada asas penggalian nilai atau manfaat. B.



Latar Belakang



Audit Internal dilakukan untuk menilai proses yang dilakukan Puskesmas. Audit internal dilaksanakan untuk mecapai tujuan, untuk itu Audit harus dilakukan dengan pendekatan interaktif antara audited dan auditor. Secara sistematis dengan asas manfaat dan obyektif serta berpihak pada fakta dan kebenaran. Audit internal meliputi proses analisis, evaluasi, penilaian kinerja dan monitoring berdasarkan kriteria tertentu dan menghasilkan laporan. Hasil Audit Internal harus segera di tindak lanjuti oleh unit pelayanan yang di audit, hasilnya harus dilaporkan kepada kepala Puskesmas dan penanggung jawab mutu, serta dibahas dalam pertemuan tinjauan manajemen (RTM) yang dipimpin oleh penanggung jawab mutu dan harus dihadiri oleh kepala Puskesmas untuk membahas capaian kinerja pelayanan, adanya keluan pelanggan, umpan balik pelanggan, hasil survey kepuasan, hasil Audit Internal sebagai dasar untuk melakukan perbaikan / penyempurnaan pelayanan, perubahan kebijakan, prosedur, system pelayanan dan system manajemen mutu jika diperlukan. C.



Tujuan Umum dan tujuan khusus Tujuan Umum



Untuk memastikan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu dengan memantau kesesuaian antara kondisi actual dengan regulasi maupun standar yang telah ditetapkan agar manajemen dapat melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas. Tujuan Khusus Agar manajemen dan pegawai puskesmas : 1. Memahami tujuan pelaksanaan Audit Internal dan tinjauan manajemen. 2. Memahami proses dan tahapan pelaksanaan Audit Internal dan tinjauan manajemen. 1|Halaman



3. Mengetahuinya teknik pelaksanaan Audit Internal dan tinjauan manajemen. 4. Terpenuhinya manajemen.



persyaratan



pelaksanaan



Audit



Internal



dan



tinjauan



5. Diperolehnya gambaran yang jelas dan lengkap tentang status manajemen mutu. 6. Tersedia masukan untuk melakukan peningktan mutu layanan di puskesmas. 7. Terlaksananya monitoring implementasi sistem manajemen mutu yang diterapkan di puskesmas. 8. Terukurnya efektivitas penerapan system manajemen mutu yang sesuai dengan persyaratan dan kriteria Audit. 9. Tersedianya data valid 10. Teridentifikasinya peluang yang cukup untuk melakukan perbaikan terus menerus (continuous emprovment). 11. Terukurnya kinerja individu maupun kinerja unit dan institusi. D.



Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan 1. Mengumpulkan informasi factual dan signifikan melalui interaksi sistematis, obyektif, terdokumentasi yang berorientasi pada asas penggalian nilai atau menfaat dengan cara membandingkan antara standar yang disepakati bersama dengan apa yang dilaksanakan / diterapkan di lapangan. 2. Interaksi pelaksanaan audit secara sistematis melalui pemeriksaan, pengukuran dan penilaian yang berujung pada penarikan kesimpulan. 3. Audit merupakan proses yang mandiri, terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan menilai secara obyektif dalam menentukan apakah keriterianya sudah terpenuhi. Hal ini merupakan salah satu mekanisme pengawasan dan pengendalian internal untuk manajemen puskesmas. 4. Audit dilakukan dengan cara mendapatkan data dan informasi factual dan signifikan berupa data, hasil analisa, penilaian yang hasilnya berupa rekomendasi auditor. Hasil audit dimanfaatkan untuk mengambil keputusan, pengendalian manajemen, perbaikan dan perubahan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas fungsi puskesmas. 5. Auditor internal adalah adalah karyawan yang bekerja pada organisasi itu sendiri (Karyawan Puskesmas) untuk kepentingan organisasi. 6. Audit internal harus dapat memastikan system manajemen mutu cukup mendukung kemampuan puskesmas menampilkan bukti yang valid dan membuka peluang untuk continuous improvement.



2|Halaman



7. Kriteria audit dapat berupa standar, prosedur, indicator dan target kinerja yang digunakan dalam penilaian audit. 8. Fakta dilapangan merupakan bukti audit yaitu rekaman, pernyataan fakta atau informasi lain yang relevan dengan kriteria audit dan dapat diverifikasi. 9. Dari membandingkan bukti audit dengan kriteria audit diperoleh temuan audit yaitu evaluasi bukti audit yang dikumpulkan terhadap kriteria audit. Temuan audit menunjukan kesesuaian atau ketidak sesuaian terhadap kriteria audit atau peluang perbaiakan. E.



Cara Melaksanakan kegiatan 1. Kode etik dasar profesionalisme : Dapat dipercaya, punya integritas, dapat menjaga berpendirian sangat penting dalam pelaksanaan audit.



kerahasiaan



dan



2. Penyajian yang obyektif, melaporkan dengan benar dan akurat temuan audit, kesimpulan audit dan laopran audit mencerminkan pelaksanaan kegiatan audit secara benar dan signifikan. 3. Profesional : Kesungguhan dan ketepatan penilaian dalam audit dipelihara secara professional sesuai pentingnya tugas yang dilakukan dan kepercayaan yang diberikan 4. Independen : Tidak berpihak dan tau ada konflik kepentingan. Auditor tidak terkait dengan kegiatan yang sedang di audit dan bebas keberpihakan dan konflik kepentingan selama proses audit, auditor menjaga pemikiran yang obyektif untuk menjamin bahwa temuan audit dan kesimpulan hanya berdasarkan pada bukti audit. 5. Pendekatan Berdasarkan Bukti : Menggunakan metode yang rasional untuk mencapai kesimpulan audit yang dapat dipercaya dan terjaga konsistensinya melalui proses audit yang sistematis.



3|Halaman



6.



F.



Prosedur : -



Telaah Dokumen



-



Observasi



-



Meminta penjelasan dari Auditor



-



Meminta peragaan dilakukan auditor



-



Membandingkan kenyataan dengan standar / kriteria.



-



Meminta bukti atas suatu kegiatan.



-



Pemeriksaan secara fisik terhadap fasilitas.



-



Pemeriksaan silang (cross check).



-



Mengakses catatan yang disimpan auditor



-



Mewancarai Auditor.



-



Menyampaikan angket survey.



-



Menganalisa data.



Sasaran 1. Semua unit layanan kesehatan puskesmas baik UKM maupun UKP dan manajemen. 2. Polindes dan Ponkesdes sebagai bagian dari puskesmas di desa agar pelayanan kesehatan mudah terjangkau oleh masyarakat.



4|Halaman



G. No 1



2



3



4



Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Keterangan Membuat panduan audit internal 2019







Menyusun RUK 2020 dan RPK 2019







Rapat koordinasi tim audit internal Sosialisasi pelaksanaan audit semester 1 dan membuat jadwal audit semester1 – 2019



5



Pelaksanaan audit internal



A



Semester 1 2019



B



Semester 2 2019



6



Membuat laporan dan melaporkan ke tim mutu diadakan RTM



7



Jan



Monitoring, Evaluasi audit semester 1 yang ditindak lanjuti oleh unit / program



5|Halaman



Feb



Mar



Apr



Mei











Jun



Jul



Agt



Sep



Okt



Nov















Des



√ √











































H.



Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan a. Hasil audit internal dirangkum dalam laporan hasil audit internal b. Hasil audit internal semester I akan dibandingkan dengan semester II untuk monitoring perbaikan / pengembangan unit / program. c. Hasil audit internal dilaporkan secara berjenjang ke unit / program terkait ketua tim mutu dan kepala puskesmas.



I.



Pencatatan Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan



Hasil audit internal harus dilaporkan kepada kepala Puskesmas, ketua tim Mutu dan unit / program yang diaudit. Hasil audit di tampilkan pada saat rapat tinjauan manajemen untuk melaporkan hasil audit, tindak lanjut yang telah dilakukan, kendala dalam perbaikan sehingga dapat memperoleh dukungan manajemen dalam upaya perbaikan kinerja maupun perbaikan system pelayanan / manajemen.



Mengetahui,



Dau, 4 Januari 2019



Kepala UPT Puskesmas Dau



Ketua Tim Audit Internal



Dr. Yulia Rachmawati



drg. Susyani Thamhari



NIP. 19790730 200604 2 017



NIP. 19590327 198802 2001



6|Halaman