Kerangka Acuan Kegiatan E-Ppgbm [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN SURVEILENS GIZI MELALUI E-PPGBM



A. PENDAHULUAN Status gizi anak balita telah mengalami perbaikan yang ditandai dengan menurunnya prevalensi gizi kurang dari 24,5% (Susenas, 2005) menjadi 18,4% di tahun 2007 dan tahun 2010 turun menjadi 17,9%, walaupun demikian masalah balita pendek (stunting) masih tinggi yaitu sebesar 35,6% pada tahun 2010 dan 37,2% pada tahun 2013 (Riskesdas 2013) Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) bidang Kesehatan 2015-2019 telah ditetapkan salah satu sasaran pembangunan yang akan dicapai adalah menurunkan prevalensi gizi kurang menjadi setinggi-tingginya 17% dan menurunkan prevalensi balita pendek menjadi setinggi-tingginya 28%. Dalam Rencana Aksi Pembinaan Gizi Masyarakat telah ditetapkan 8 indikator kinerja, yaitu: (1) balita gizi buruk mendapat perawatan; (2) balita ditimbang berat badannya; (3) bayi usia 0-6 bulan mendapat Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif; (4) rumah tangga mengonsumsi garam beryodium; (5) balita 6-59 bulan mendapat kapsul vitamin A; (6) ibu hamil mendapat 90 tablet Fe; (7) kabupaten/kota melaksanakan surveilans gizi; dan (8) penyediaan stok cadangan (buffer stock) Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) untuk daerah bencana.



B. LATAR BELAKANG Pelaksanaan



surveilans



gizi



didasarkan



pada



Kepmenkes



Nomor:



128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat menyebutkan bahwa salah satu upaya wajib puskesmas adalah upaya perbaikan gizi masyarakat ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Urusan Wajib Bidang Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten dan kota salah satunya adalah kewajiban melaksanakan surveilans. Artinya pemerintah daerah dan puskesmas selaku unit pelaksana teknis daerah (UPTD) wajib menyelenggarakan surveilans gizi. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang hasilnya menjadi salah satu dasar untuk menetapkan kebijakan berbasis bukti hanya dilakukan antara 3-5 tahun sekali, sehingga untuk mengetahui perubahan indikator kinerja kegiatan pembinaan gizi secara cepat, akurat, teratur dan berkelanjutan, maka pelaksanaan



surveilans gizi menjadi sangat penting untuk memberikan gambaran nasional antar waktu pelaksanaan Riskesdas. Untuk memfasilitasi pelaporan pencapaian kinerja daerah sebagai hasil surveilans gizi, Direktorat Bina Gizi telah mengembangkan sistim pelaporan berbasis website sesuai indikator yang ditetapkan dalam kebijakan kegiatan pembinaan gizi masyarakat. Pada tahun 2010, sistem pelaporan berbasis website ini telah disosialisasikan ke pengelola surveilans gizi di 33 Dinas Kesehatan Propinsi dan 60 kabupaten dan kota terpilih. Dalam rangka pemantauan dan evaluasi pelaksanaan surveilans gizi serta pelaporan berbasis jaringan, Direktorat Bina Gizi Kementerian Kesehatan akan melaksanakan Review Pelaksanaan Surveilans Gizi di 60 Kabupaten/Kota terpilih. Untuk memperoleh informasi kasus Gizi buruk yang merupakan peningkatan kinerja pembinaan gizi masyarakat secara cepat, akurat, teratur dan berkelanjutan, perlu dilaksanakan kegiatan surveilans gizi buruk di wilayah kerja UPT Puskesmas Petumbukan. Oleh karena itu, pada tahun 2019 ini salah satu kegiatan program perbaikan dan peningkatan gizi masyarakat salah satunya adalah pelacakan kasus gizi buruk atau surveilan gizi buruk di wilayah kerja UPT Puskesmas Petumbukan.



C. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS 1. TUJUAN UMUM a.



Memperoleh informasi kasus gizi buruk secara cepat dan akurat, teratur dan berkelanjutan



b.



Menemukan sedini mungkin kasus gizi buruk dan penanggulangannya secara cepat.



2. TUJUAN KHUSUS a.



Terindentifikasinya faktor resiko gizi buruk disuatu wilayah sebagai bahan informasi bagi sektor terkait dalam penentuan intervensi.



b.



Ditetapkannya rencana pencegahan dan penanggulangan gizi buruk secara konferhensif.



c.



Memberikan rekomendasi untuk penyusunan Kebijakan perencanaan Puskesmas kedepan yang efektif dan efisien.



D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Rangkaian kegiatan Penyelidikan atau investigasi terhadap faktor resiko terjadinya gizi buruk dan penemuan kasus balita gizi buruk lainnya di wilayah kerja UPT Puskesmas Petumbukan.



1. Mempelajari laporan balita gizi buruk. 2. Menyiapkan Instrumen Pelacakan (Form Pelacakan Gizi buruk). 3. Melaksanakan surveilan gizi buruk bersama dengan Petugas surveilans dan Dokter Puskesmas melakukan penyelidikan kasus balita gizi buruk sesuai dengan form pelacakan kasus gizi buruk (Menimbang BB, Mengukur TB dan memeriksa balita Gizi Buruk). 4. Identifikasi masalah dan tantangan dalam pelaksanaan kegiatan surveilan gizi buruk serta rencana tindak lanjut.



E. METODE PELAKSANAAN Pelaksanaan Surveilens gizi melalui E-PPGBM dengan menggunakan metode pendataan, pencatatan, kemudian data yang didapatkan di entry melalui program E-PPGBM berbasis online menggunakan komputer.



F. SASARAN Ibu yang memiliki Balita, Ibu hamil dan WUS.



G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN



NO RINCIAN



BULAN AGUSTUS



KEGIATAN



1 2 3



4



MINGGU



MINGGU



MINGGU



MINGGU



KE-1



KE-2



KE-3



KE-4



Pengumpulan Data Gizi Pencatatan dan pendataan Balita Koordinasi dengan kader di setiap desa Melakukan pengentryan data Balita, Ibu hamil dan WUS



H. MONITORING



EVALUASI



PELAKSANAAN



KEGIATAN



DAN



PELAPORAN Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap akhir pelaksanaan kegiatan yaitu mengenai :



1. Pendataan balita disetiap desa 2. Penyelenggaraan pendataan balita di posyandu oleh Bidan Desa. 3. Tidak ada balita yang gizi buruk dan ibu hamil yang anemia. 4. Kunjungan Balita disetiap posyandu lebih dari 50%.



I. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Tersusun laporan kegiatan surveilens gizi melalui E-PPGBM kemudian laporan diserahkan ke Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan Deli Serdang.



Petumbukan,



Mengetahui, Kepala Puskesmas Petumbukan



dr. Asri Johannes Ginting NIP.197207212008011017