15 0 378 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELACAKAN PASIEN JIWA TAHUN 2017
A. PENDAHULUAN Menurut undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2014, kesehatan jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi bagi komunitasnya. Orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan, dan perkembangan, dan / kualitas hidup sehingga memiliki resiko mengalami gangguan jiwa. Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia (www.hukumonline.com). Seseorang dengan gangguan jiwa berhadapan dengan stigma, diskriminasi dan marginalisasi. Stigma dapat mengakibatkan penderita tidak mencari pengobatan yang sebenarnya sangat mereka butuhkan atau mereka akan mendapatkan pelayanan yang bermutu rendah. Marginalisasi dan deskriminasi dapat meningkatkan resiko kekerasan pada hak-hak individu, hak politik, ekonomi, sosial dan budaya. Pasien dengan gangguan jiwa berat sering memiliki gejala yang dapat menjadi ancaman, baik terhadap keluarga, diri sendiri, maupun orang lain. Keluarga dan masyarakat di sekitar lingkungannya cenderung melakukan tindakan paksa untuk mengurangi atau membatasi ancaman tadi. Bentuk pemaksaan itu dapat berupa pemasungan, yaitu mengikat tangan dan/ atau kaki dengan rantai atau seutas tali atau menguncinya pada sebuah batang kayu, atau mengurungnya dalam sebuah ruangan yang sangat sempit. Pembatasan gerak ini atau pemasungan acapkali juga disertai dengan penelantaran termasuk kebutuhan hidupnya yang sangat mendasar tidak diperhatikan. Kebutuhan makan minum, buang air besar dan buang kecil, kebersihan diri dan berpakaian yang pantas menjadi sangat sulit ia dapatkan. Pada kondisi ini sebenarnya penderita gangguan jiwa yang dipasung
adalah individu terlantar dan miskin,
seharusnya ditanggung oleh pemerintah
1
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELACAKAN PASIEN JIWA
yang
B. LATAR BELAKANG Perubahan pesat dari masyarakat agraris ke industri beserta dampaknya, keadaan ini sangat rawan terjadinya masalah kesehatan jiwa. Gangguan kesehatan jiwa menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi individu dan keluarganya, baik mental maupun materi. Pengertian, pengetahuan dan stigma masyarakat terhadap penderita jiwa dianggap hina dan memalukan, pemahaman yang masih kurang tentang kesehatan jiwa di berbagai kalangan, didukung mayoritas oleh faktor kemiskinan keluarga. Dengan masalah tersebut diatas kami terketuk untuk melaksanakan program kesehatan jiwa. Kegiatan program kesehatan jiwa di UPTD Puskesmas Sukaraja sudah mulai dilaksanakan dari tahun 2011 sampai dengan sekarang sampai bulan April 2017. Pasien yang sudah ditangani pada tahun 2016 sejumlah 1597 pasien, dengan rincian 1575 penemuan pasien gangguan jiwa ringan dan 22 pasien gangguan jiwa berat yang sebagian sudah berobat rutin di Puskesmas dan sebagian berobat jalan ke RSUD.
C. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS 1. TUJUAN UMUM Meningkatkan derajat kesehatan jiwa dan kualitas hidup masyarakat. 2. TUJUAN KHUSUS a. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan jiwa b. Meningkatnya upaya untuk mencegah gangguan jiwa c. Terdeteksi dan tertanggulanginya masalah kesehatan jiwa secara dini
D. TATA NILAI Tata nilai UKM Puskemas Sukaraja yaitu SUPER : SENYUM
Sebelum
melakukan
kegiatan
UKM
harus
didahulukan dengan senyuman SALAM
Mengucapkan salam pada waktu sebelum atau sesudah melaksanakan UKM
UTAMAKAN PELAYANAN
Mengutamakan pelayanan UKM
PROFESIONALISME
Sesuai
dengan
keahlian
dan
pendidikan
pelaksanaan UKM EFEKTIF
Tidak membutuhkan waktu yang lama dalam pelaksanaan
RESPONSIF
2
Selalu tanggap setiap respon an keluhan
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELACAKAN PASIEN JIWA
E. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN NO
KEGIATAN POKOK
RINCIAN KEGIATAN
Pelacakan Pasien Jiwa
1
Memberikan pasien dan masalah jiwa
penyuluhan kepada keluarga mengenai
Menstimulus pasien dan keluarga agar mau berkonsultasi ke puskesmas mengenai kesehatan pasien Menstimulus keluarga agar memperbolehkan pasien pasung di jemput dan di rawat di RSJ Menerangkan kepada keluarga apa yang harus dilakukan keluarga setelah pasien pulang dari RSJ Jambi Mengadvokasi keluarga agar menyiapkan syarat-syarat pembuatan BPJS untuk pasien jiwa yang belum memilikinya. Melengkapi status pasien
F. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
NO
1
LINTAS
LINTAS
PROGRAM
SEKTOR
TERKAIT
TERKAIT
- Poli Umum
- Kader jiwa
Sumber
penyuluhan
- Poli Gigi
- Kader
pembiayaan
kepada pasien
- Poli KIA
dan keluarga
-
KEGIATAN
PELAKSANA
POKOK
PROGRAM JIWA
Pelacakan Pasien Jiwa
- Memberikan
- Petugas
mengenai
Kecamatan
masalah jiwa
dan
- Menstimulus pasien dan keluarga agar mau berkonsultasi ke puskesmas mengenai kesehatan pasien
3
Kesehatan
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELACAKAN PASIEN JIWA
jajarannya - Dinas Sosial - Dinas Kesehatan
KET
APBN
- Menstimulus keluarga agar memperbolehka n pasien pasung di jemput dan di rawat di RSUD - Menerangkan kepada keluarga apa yang harus dilakukan keluarga setelah pasien pulang dari RSUD - Mengadvokasi keluarga agar menyiapkan syarat-syarat pembuatan BPJS untuk pasien jiwa yang belum memilikinya - Melengkapi status pasien
F. SASARAN 1. Pasien penderita gangguan jiwa 2. Masyarakat
G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN No 1
URAIAN Pelacakan Pasien Jiwa
4
VOL
Satuan
9
kali
Jan
Feb
Mart
Aprl
Mei
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELACAKAN PASIEN JIWA
TAHUN 2017 Jun Jul Agust
Sept
Okt
Nov
Des
H. MONITORING EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan tiap bulan sesuai dengan jadwal kegiatan, dengan pelaporan hasil-hasil yang dicapai pada bulan tersebut.
I. PENCATATAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dengan menggunakan register dan format laporan yang telah ditetapkan dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi setiap tanggal 5 bualn berikutnya, evaluasi kegiatan dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai dengan jadwal monitoring dan evaluasi puskesmas.
5
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELACAKAN PASIEN JIWA