Kerangka Acuan Kegiatan Screening Odgj [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN SCREENING ODGJ A. Pendahuluan Kesehatan jiwa merupakan faktor yang tak kalah penting dampaknya pada kehidupan kita. Banyak orang mengalami gangguan pada kesehatan mentalnya akibat berbagai persoalan hidup. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini berisiko berkembang menjadi sakit jiwa. Sakit jiwa adalah gangguan mental yang berdampak kepada mood, pola pikir, hingga tingkah laku secara umum. Seseorang disebut mengalami sakit jiwa, jika gejala yang dialami membuatnya tertekan dan tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari secara normal. Ciri-ciri orang yang mengalami sakit jiwa dapat berbeda-beda tergantung dari jenisnya. Namun pada umumnya, orang yang mengalami gangguan jiwa dapat dikenali dari beberapa gejala tertentu, seperti perubahan mood yang sangat drastis dari sangat sedih menjadi sangat gembira atau sebaliknya, merasa ketakutan yang secara berlebihan, menarik diri dari kehidupan sosial, kerap merasa sangat marah hingga suka melakukan kekerasan, serta mengalami delusional. Terkadang, gejala ini juga diiringi oleh gangguan fisik, seperti sakit kepala, nyeri punggung, sakit perut, atau nyeri lain yang tidak dapat dijelaskan. B. Latar Belakang Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang bertujuan untuk menjamin setiap orang agar dapat mencapai kualitas hidup yang baik, serta memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Berdasarkan UU tentang Kesehatan Jiwa tersebut, gangguan kejiwaan digolongkan menjadi 2 jenis yaitu Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). ODMK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan dan atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa. Sementara, ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang bermanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Sehingga dengan dilakukan screening kejiwaan potensi yang tidak diinginkan dapat ditemukan sedini mungkin. Dari hasil screening tersebut jika ditemukan ada gangguan kejiwaan akan dilakukan perawatan sesuai standar Khususnya untuk wilayah Puskesmas Gunungbitung terdapat kurang lebih 10% masyarakat mengalami gangguan kesehatan jiwa yang tersebar diseluruh desa di wilayah puskesmas Gunungbitung dan sebagian sudah mendapatkan pengobatan sesuai standar. Dari latar belakang diatas maka kegiatan screening di perlukan agar semua pasien ODGJ



diwilayah kerja



Puskesmas gunungbitung dapat mendapatan pelayanan pengobatan sesuai standar, tidak dilakukan pemasungan.



C. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus 1.



Tujuan umum Setiap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.



2.



Tujuan Khusus a.



Mencegah terjadinya pasien dengan gangguan jiwa di pasung



b.



Mencegah resiko suicide



c.



Mencegah resiko prilaku kekerasan pada orang lain



d.



Mendapatkan pengobatan sesuai standar



D. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan 1.



Persiapan a.



Mendapatkan komitmen Puskesmas dan kesiapannya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan screening ODGJ



b.



Mempersiapkan perangkat kegiatan screening ODGJ : Buku register jiwa, format pelaporan kegiatan screening dan format pengkajian keperawatan jiwa



c.



Membuat jadwal kegiatan screening untuk seluruh desa di wilayah kerja puskesmas Gunungbitung sesuai dari informasi kader, masyarat, tenaga kesehatan desa tentang pasien yang mengalami gangguan jiwa



d.



Memperbanyak jadwal kegiatan dan melakukan distribusi jadwal kegiatan screening ke pemerintah desa setempat



2.



Pelaksanaan Berdasarkan



informasi



dari



kader,



masyarakat,



keluarga,



tenaga kesehatan lain tentang pasien yang



mengalami gangguan jiwa maka dokter dan perawat akan melakukan screening dengan cara a.



Kunjungan rumah pasien ODJG



b.



Melakukan pengkajian kesehatan jiwa



c.



Dokter menetapkan diagnose



d.



Membuat laporan hasil kunjungan ke dinas untuk ditindaklanjuti



E. Jadwal Pelaksana Kegiatan Kegiatan screening dilaksanakan setiap bulan diseluruh Desa di Wilayah Puskesmas Gunungbitung yang dirumah pasien yang mengalami gangguan jiwa. Kegiatan ini akan dilaksanakan mulai bulan Mei 2022. F.



Sasaran Sasaran dari kegiatan screening adalah pasien yang mengalami gangguan jiwa dan keluarga pasien



G. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Dan Pelaporan Kegiatan screening dievaluasi setiap akhir bulan oleh team UKM puskesmas sedangkan untuk pelaporan di catat dalam form pelaporan jiwa.



H. Pencatatan, Pelaporan Dan Evaluasi Kegiatan



I.



1.



Pencatatan : Hasil kegiatan dicatat dalam form pelaporan pasien jiwa



2.



Pelaporan : Dilakukan oleh penanggung jawab program jiwa



3.



Evaluasi Kegiatan : Kegiatan dilakukan setiap akhir bulan



Penutup Demikian kerangka Acuan ini dibuat untuk dipedomani dalam pelaksanaan kegiatan dan penyusunan laporan hasil kegiatan



Mengetahui, Gunungbitung, 10 Januari 2022 Kepala UPTD Puskesmas Gunungbitung



Cep Muhidin, S.Kep. Ners NIP. 19820504 201409 1 002



Pemegang Program KESWA



Sandi Mutia Sidik, AMd.Kep