Kerangka Acuan Pelacakan Kipi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAKSANAAN KIPI No. Dokumen



KAK



/IV/KAK/4/2017



No. Revisi



00



Tanggal Terbit



13 April 2017



Halaman



1/3



PEMERINTAH KAB. TANAH LAUT DINAS KESEHATAN PKM ASAM-ASAM KEC. JORONG



H. Agus S, S. Kep. M. Kes NIP.19680817 198803 1 008



KERANGKA ACUAN KERJA PENATALAKSANAAN KIPI PUSKESMAS ASAM-ASAM



I.



PENDAHULUAN Dalam



menghadapi



era



globalisasi,



imunisasi



merupakan



upaya



pencegahan primer guna mencapai masa depan anak yang lebih sehat.Namun peningkatan pemberian imunisasi harus diikuti dengan peningkatan efektifitas dan keamana vaksin yang diberikan. Dipihak lain peningkatan penggunaan vaksin akan meningkatkan pula kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) yang tidak diinginkan. (PEDOMAN TATALAKSANA MEDIK KIPI)



II.



LATAR BELAKANG Guna mengetahui apakah KIPI yang terjadi disebabkan oleh imunisasi, maka diperlukan pelaporan pencatatan dari semua reaksi yang timbul setelah pemberian imunisasi.Untuk mengetahui besarnya masalah KIPI diperlukan pelaporan dan pencatatan KIPI secara berkala dan berkesinambungan serta koordinasi antara pengambil keputusan dengan petugas pelaksana di lapangan, guna menentukan sikap dalam mengatasi KIPI yang terjadi.



III.



TUJUAN 1. Tujuan Umum : Memberikan



pedoman



tatalaksana



kasus



KIPI



dalam



rangka



memantapkan pelaksanaan program Imunisasi 2. Tujuan Khusus: a. Dapat menemukan kasus KIPI melalui jalur pelaporan yang efektif dan efisien b. Dapat mengetahui jenis KIPI dengan cepat dan tepat c. Dapat menangani kasus KIPI secara komprehensif d. Memberikan pengertian tentang KIPI dan menenteramkan lingkungan masyarakat di daerah sasaran program



IV.



KEGIATAN Pencatatan dan pelaporan KIPI  Setiap kasus KIPI atau yang dilaporkan sebagai KIPI harus dicatat, dilacak dan ditanggapi.  Setiap kasus KIPI sedapat mungkin diupayakan pengobatannya di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.  Untuk setiap kasus KIPI, masyarakat berhak untuk mendapatkan penjelasan resmi atas hasil penelitian yang dilakukan oleh pemerintah/penanggung jawab program



V.



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN: a. Sebelum pelaksanaan imunisasi, petugas memberi penjelasan tentang vaksin yang akan diberikan dan efek sampingnya kepada sasaran imunisasi b. Apabila setelah pelayanan immunisasi ada pelaporan tentang KIPI, petugas segera memeriksa dan membuktikan ke sasaran. c. Untuk kasus KIPI dengan reaksi ringan, seperti reaksi lokal, demam, dan gejala gejala sistemik yang dapat sembuh sendiri, tidak perlu dilaporkan. d. Kasus kasus yang perlu dilaporkan adalah reaksi anafilaktik, syok, menangis keras terus menerus lebih dari 3 jam, reaksi lokal yang berat, sepsis, abses di tempat



suntikan,



kejang,



ensephalopati,



lumpuhlayu,



neuritisbrachialis,



trombositopenia, limfadenitis, infeksi BCG menyeluruh, osteitis/osteomyelitis, dan kematian e. Kurun waktu pelaporan ke dinas kesehatan kabupaten adalah 24 jam dari saat penemuan kasus. f. Petugas merujuk pasien bila perlu g. Mencatat jenis vaksin yang diberikan VI.



SASARAN Bayi pasca imunisasi yang mengalami KIPI



VII. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Setiap ada kasus terjadinya KIPI



VIII. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi dilakukan oleh penanggung jawab program setiap ada kasus KIPI atau diduga KIPI. Evaluasi dilakukan segera setelah ada laporan terjadinya kasus KIPI. Evaluasi kegiatan ini akan dilakukan dalam bentuk umpan balik kepetugas untuk memastikan apakah yang terjadi benar-benar kasus KIPI atau tidak.



IX.



PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pelaksana program membuat laporan paling lambat 24 jam dari saat penemuan kasus dan disetorkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten.