Kerangka Acuan Kegiatan Pelacakan Kasus Jiwa [PDF]

  • Author / Uploaded
  • riki
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELACAKAN PASIEN JIWA TAHUN 2017



A. PENDAHULUAN Menurut undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2014, kesehatan jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi bagi komunitasnya. Orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan, dan perkembangan, dan / kualitas hidup sehingga memiliki resiko mengalami gangguan jiwa. Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia (www.hukumonline.com). Seseorang dengan gangguan jiwa berhadapan dengan stigma, diskriminasi dan marginalisasi. Stigma dapat mengakibatkan penderita tidak mencari pengobatan yang sebenarnya sangat mereka butuhkan atau mereka akan mendapatkan pelayanan yang bermutu rendah. Marginalisasi dan deskriminasi dapat meningkatkan resiko kekerasan pada hak-hak individu, hak politik, ekonomi, sosial dan budaya. Pasien dengan gangguan jiwa berat sering memiliki gejala yang dapat menjadi ancaman, baik terhadap keluarga, diri sendiri, maupun orang lain. Keluarga dan masyarakat di sekitar lingkungannya cenderung melakukan tindakan paksa untuk mengurangi atau membatasi ancaman tadi. Bentuk pemaksaan itu dapat berupa pemasungan, yaitu mengikat tangan dan/ atau kaki dengan rantai atau seutas tali atau menguncinya pada sebuah batang kayu, atau mengurungnya dalam sebuah ruangan yang sangat sempit. Pembatasan gerak ini atau pemasungan acapkali juga disertai dengan penelantaran termasuk kebutuhan hidupnya yang sangat mendasar tidak diperhatikan. Kebutuhan makan minum, buang air besar dan buang kecil, kebersihan diri dan berpakaian yang pantas menjadi sangat sulit ia dapatkan. Pada kondisi ini sebenarnya penderita gangguan jiwa yang dipasung



adalah individu terlantar dan miskin,



seharusnya ditanggung oleh pemerintah



1



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELACAKAN PASIEN JIWA



yang



B. LATAR BELAKANG Perubahan pesat dari masyarakat agraris ke industri beserta dampaknya, keadaan ini sangat rawan terjadinya masalah kesehatan jiwa. Gangguan kesehatan jiwa menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi individu dan keluarganya, baik mental maupun materi. Pengertian, pengetahuan dan stigma masyarakat terhadap penderita jiwa dianggap hina dan memalukan, pemahaman yang masih kurang tentang kesehatan jiwa di berbagai kalangan, didukung mayoritas oleh faktor kemiskinan keluarga. Dengan masalah tersebut diatas kami terketuk untuk melaksanakan program kesehatan jiwa. Kegiatan program kesehatan jiwa di UPTD Puskesmas Sukaraja sudah mulai dilaksanakan dari tahun 2011 sampai dengan sekarang sampai bulan April 2017. Pasien yang sudah ditangani pada tahun 2016 sejumlah 1597 pasien, dengan rincian 1575 penemuan pasien gangguan jiwa ringan dan 22 pasien gangguan jiwa berat yang sebagian sudah berobat rutin di Puskesmas dan sebagian berobat jalan ke RSUD.



C. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS 1. TUJUAN UMUM Meningkatkan derajat kesehatan jiwa dan kualitas hidup masyarakat. 2. TUJUAN KHUSUS a. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan jiwa b. Meningkatnya upaya untuk mencegah gangguan jiwa c. Terdeteksi dan tertanggulanginya masalah kesehatan jiwa secara dini



D. TATA NILAI Tata nilai UKM Puskemas Sukaraja yaitu SUPER : SENYUM



Sebelum



melakukan



kegiatan



UKM



harus



didahulukan dengan senyuman SALAM



Mengucapkan salam pada waktu sebelum atau sesudah melaksanakan UKM



UTAMAKAN PELAYANAN



Mengutamakan pelayanan UKM



PROFESIONALISME



Sesuai



dengan



keahlian



dan



pendidikan



pelaksanaan UKM EFEKTIF



Tidak membutuhkan waktu yang lama dalam pelaksanaan



RESPONSIF



2



Selalu tanggap setiap respon an keluhan



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELACAKAN PASIEN JIWA



E. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN NO



KEGIATAN POKOK



RINCIAN KEGIATAN



Pelacakan Pasien Jiwa



1



Memberikan pasien dan masalah jiwa



penyuluhan kepada keluarga mengenai



Menstimulus pasien dan keluarga agar mau berkonsultasi ke puskesmas mengenai kesehatan pasien Menstimulus keluarga agar memperbolehkan pasien pasung di jemput dan di rawat di RSJ Menerangkan kepada keluarga apa yang harus dilakukan keluarga setelah pasien pulang dari RSJ Jambi Mengadvokasi keluarga agar menyiapkan syarat-syarat pembuatan BPJS untuk pasien jiwa yang belum memilikinya. Melengkapi status pasien



F. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN



NO



1



LINTAS



LINTAS



PROGRAM



SEKTOR



TERKAIT



TERKAIT



- Poli Umum



- Kader jiwa



Sumber



penyuluhan



- Poli Gigi



- Kader



pembiayaan



kepada pasien



- Poli KIA



dan keluarga



-



KEGIATAN



PELAKSANA



POKOK



PROGRAM JIWA



Pelacakan Pasien Jiwa



- Memberikan



- Petugas



mengenai



Kecamatan



masalah jiwa



dan



- Menstimulus pasien dan keluarga agar mau berkonsultasi ke puskesmas mengenai kesehatan pasien



3



Kesehatan



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELACAKAN PASIEN JIWA



jajarannya - Dinas Sosial - Dinas Kesehatan



KET



APBN



- Menstimulus keluarga agar memperbolehka n pasien pasung di jemput dan di rawat di RSUD - Menerangkan kepada keluarga apa yang harus dilakukan keluarga setelah pasien pulang dari RSUD - Mengadvokasi keluarga agar menyiapkan syarat-syarat pembuatan BPJS untuk pasien jiwa yang belum memilikinya - Melengkapi status pasien



F. SASARAN 1. Pasien penderita gangguan jiwa 2. Masyarakat



G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN No 1



URAIAN Pelacakan Pasien Jiwa



4



VOL



Satuan



9



kali



Jan



Feb



Mart



Aprl



Mei



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELACAKAN PASIEN JIWA



TAHUN 2017 Jun Jul Agust



Sept



Okt



Nov



Des



H. MONITORING EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan tiap bulan sesuai dengan jadwal kegiatan, dengan pelaporan hasil-hasil yang dicapai pada bulan tersebut.



I. PENCATATAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dengan menggunakan register dan format laporan yang telah ditetapkan dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi setiap tanggal 5 bualn berikutnya, evaluasi kegiatan dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai dengan jadwal monitoring dan evaluasi puskesmas.



5



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELACAKAN PASIEN JIWA