Kerangka Acuan Pertemuan Napza [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT



DINAS KESEHATAN Jl.PasteurNo.25Telp. (022)4212800,4230353,42I8572,Fax(022)4236721BANDUNG40171 Website : diskes jabarprov.go.id, e-mail : [email protected]



PFOGRAITT PRIOMOTIF DAH PREVENTIF BAGI MASY4RAKAT TENTANG KESEHATAN JIWA Kenangka Acuan



PERTEMUAN PENI}IGKATAI'I KEMAMPUAN TEKNIS PETUGAS PEI.IGELOLA PEHYALAHGUNMN



NAPZA



I.



LATAR BEI..AKANG Saat ini, di sekitar kita banyak sekali zatzat adiktif yang sangat berbahaya bagi tubuh dan



menjadi masalah bagi umat manusia di berbagai belahan bumi. Salah satunya dikenal dengan Nadrotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya {NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat



sebagai Narkoba inarkotika dan obat berbahayai. Pada tahun 1990-an ecstasy, shabu dan heroin memasuki pasaran lndonesia. Penyebaran ini terus berkembang, masalah penyalahgunaan narkoba



di lndonesia telah meluas dan sangat



mengkhawatirkan, tidak saja diperkotaan, melainkan juga di



pedesaan. Saat inijuga, beredar luas pnggunaan narkoba seperti tembakau gorilla, yang sulit untuk dideteksi. Selain itu, letak geografis lndonesia yang skategis selain memberikan kontrtbusiyang positif,



tetapi juga memberikan dampak lainnya akibat penyalahgunaan NAPZA. Akibat dari letak geografis lndonesia inilah yang memudahkan masuknya peredaran gelap dan pnyalahgunaan NAPZA ke lndonesia, sehingga pengawasan dan kontrol atas masuknya berbagai jenis NAPZA menjadi lebih



sulit, Disamping itu, pengaruh sosial budaya iuga sulit di bendurq mengingat furis mancanegara dengan mudah masuk ke lndonesia.



Prevalensi penyalafEunaar narkoba



di dunia sejak tahun 2006 hingga 2013



mengalami



peningkatan {UNODC, 2015}. Walaupun kurva terlihat landai, namun secara jumlah totalnya eukup tinggi. Besam prevdensi penyaldgunaan NAPZA di dunia diestimasi sebesar 4,9% atau sekitar 208



iub



pengguna di tahun



2S6



kemudian mengalami sedikit penurunan pada tahun 2008 dan 2009



nenidi6,4% dan 4,8%. Namun



kemudian meningkat kembali



menjdi 5,2% ditahun 2011 dan tetap



stabil hingga 20'!3. Secara absolut, diperkirakan ada sekitar 167 hingga 315 iuta orcng penyalahguna dari populasi penduduk dunia yang berumur 1$S4 tahun yang rrcnggunakan narkoba minimalsekali dalam setahun ditahun 2013 (UNODC,2015).



Perkembangan penyalahgunaan dan predaran gelap narkoba yang melanda dunia juga berimbas ke tanah air, narkoba dan obat+bat psikotropika sudah merambah ke seluruh wilayah tanah



air dan menyasar ke berbagai lapisan rnasyarakat Indonesia tanpa kecuali. Berdasarkan pendataan dari aplikasi Sistem lnformasi Narkoba (SlN)jumtah kasus narkotika yang berhasildiungkap selama 5



iahun lerakhir dari tahun 2fi12-?016 rnr tahrtn sehesar 76530/" Kenaikan nalino tinnoi nada tahrrn



.



20'13 ke tahun 2014 yaitu



161 ,220/0.



Tahun 2016 jumlah kasus narkotika yang berhasil diungkap



adalah 868 kasus, jumlah ini meningkat 36.05% dari tahun 20'15,



Masalah penyalahgunaan narkoba merupakan masalah yang sangat kompleks yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerjasama multidisipliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisiten. Meskipun dalam kedokteran sebagian besar narkoba



masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran di jalur ilegal akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khusus generasi muda. lndonesia



saat ini tidak hanya sebagai trasnsit perdagangan gelap serta tujuan peredaran narkoba, tetapi juga telah menjadi pengekspor.



Untuk meningkatkan kualitas penanggulangan penyalahgunaan NAPZA,



diperlukan



pertemuan peningakatan kemampuan teknis petugas pengelola penyalahgunaan NAPZA. Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan informasi terbaru mengenai pengelolaan penyalahgunaan NAPZA dan meningkatkan kerjasama lintas sektor untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan NAPZA.



II.



DASAR HUKUM



1. 2. 3.



Undang-Undang Nornor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 Tentang Psikotropika



Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika menggantikan UU n0.22 tahun 1997 tentang Narkotika



4. 5.



Undang-Undang Nornor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsidan Pemerintah Daerah KabupateniKota



6,



Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor2415 Tahun 201'1 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika



B.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Tata'cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika



g.



Peraturan Menteri Kesehatan No. 50 Tahun 2015 teniang Petunjuk Teknis Wajib Lapor dan



Rehabilitasl Medis bagi Korban Pecandu, Fenyaiahguna dan Korban Penyalahgunaan NAPZA



10. Peraturan Meteri Kesehatan Nomor.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika



11. Peraturan Menteri Kesehata Nomor Psikotropika



3 Tahun 2017 Tentang



Perubahan Penggolongan



III, TUJUAN 1. Tujuan Umum setelah mengikuti pertemuan kemampuan teknis pengelola penyalahgunaan NApZA dapat meningkat.



2. Tujuan Khusus: setelah mengikuti pertemuan ini diharapkan peserta mampu:



. .



Mengetahui Kebryakan NAPZA Mengetahui penyelenggaraan lpWL dan pTRM



o Mendapat sosiarisasi mengenai Aprikasi



NApzA (seraras)



'Mengetahui Penatalaksanaan Penyalahgunaan Benzo, Miras dan Methanol. 'Mengetahui Koordinasi Penanganan Penyalahgunaan NApZA di Jawa Barat.



'



Mengetahui tentang Lesson Learning



:



Program IPWL dan PTRM



di RS Gunung Jati Kota



Cirebon



IV.



PELAKSANMNKEGIATAN Dalam Rangka Pertemuan Peningkatan Kemampuan Teknis Petugas pengelola penyalahgunaan NAPZA,



. Narasumber



pertemuan ini berasal dari



:



o 3 orang Kemenhian Kesehatan sebagai narasumber o 1 orang Persatuan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa lndonesia sebagai narasumber o 1 orang RS Gunung JatiKota cirebon sebagainarasumber. o 1 Orang Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat sebagai narasumber. o Peserta



Jumlah pese(a Pertemuan Peningkatan Kemampuan Teknis petugas



pengelola



Penyalahgunaan NAPZA se-Jawa Barat, terdiri dari 54 orang (pengelola penyalahgunaan NAPZA), z (Lp dan LS provinsiJawa Barat), dan 6 orang (Narasumber),



V,



TEMPAT DAN WAKTU KEGIATAN



Tempat; Hotelcoufiard by Marriot Bandung Dago, Jl. Ir H Juanda No. 33 Waktu ;13.00 -selesai Tanggal



:23-25



Mei 2018



Jadwal kegiatan terlampir.



VI. SUMBER BIAYA Teknis Pefugas Pengelola Penyalahgunaan Biaya kegiatan Perternuan Peningkatan Kemarnpuan



NAPZAse.JawaBaratse-JawaBamtdibebankanpadadanaAPBDTahunAnggaran20lS.



UI. PENUTUP Pertemuan Peningkatan Kenrampuan Teknis Demikian petuniuk teknis pelaksanaan kegiatan awal dari kegiatan petugas pengerora penyarahgunaan NApZA se-Jawa Barat, sebagai gambaran Yang dilaksanakan'



aktif dari semua pihak demi sukesnya kegiatan Kami mengaharapkan bantuan dan pastisipmi tersebut, dan sernoga sukses dan bermanfaat'



Bandung,



ll



Mei 2018



KEPALA BIDANG P2P DII'IAS KESEHATAIT PROV' IAWA BARAT'



3



dr. YUZAT I.B;



,MM



NrP. 19611230 199001 1 001



Lampiran Surat Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat



Nomor :44L.31 Sgq,L Tanggal



: t7



Hal



: Undangan



]ADWAL ACARA



Mei 2018



:



MODERATOR



NARSUM



MATERI



WAKTU



Hari ke 1 23 Mei 2018 13.00-13.30 13.30-14.00



IPZP



Reqistrasi Pembukaan



Ka. Dinkes Prov. Jabar



Ka.Sie P2PTM



Keswa



dan



PJ



Pengelola



Program



NAPZA



14.00-17.00



Ka Sie



Ka.Sub Dit Napza



Kebijakan Napza



P2PTM



Keswa



dan



Pengelola



Program



NAPZA



Koordinasi



Penanganan



BNN ProvinsiJawa Barat



Penyalahgunaan Napza di lawa Barat



Ka Sie



P2PTM



Keswa



dan



NAPZA



Hari ke 2



24 Mei 2018 09.00-11.00



PDSKII Provinsi Jawa Barat



Rini Susiati



Ka. Subdit Napza



Rini Susiati



Ka. Subdit Napza



Rini Susiati



Istirahat Shalat Diskusi Tentang Program P2



Ka Sie P2PTM Keswa dan



NAPZA



NAPZA



Ka Sie P2PTM Keswa dan



Penatalaksanaan



Penyalahgunaan Benzo, Miras dan Methanol. 11.00-11.30 11.30-12.30 12.30-14.30



Ice Breakina Istirahat Shalat Penyelenggaraan IPWL dan PTRM



14.30-16.30



Sosialisasi Aplikasi Napza



(Selaras) 16.30-17.00 17.00-18.00



NAPZA



Hari ke 3



25 Mei 2018 08.00-10.00



10.00-10.30 10.30-11.00



Lesson Learning : Tentang Program IPWL dan PTRM di RS Gununo -lati Kota Cirebon Rencana Tindak Lanjut Penutup



RS Gunung



lati



Kota



Cirebon



Ka Sie P2PTM Keswa dan NAPZA



Ka. Sie P2PTM dan Keswa



Leni



KEPALA BIDANG P2P DINAS KESEHATAN PROV. JAWA BARAT,



I.B, IS'?VIOEIOTO, MM to'' YUZARPembina Tk. I NIP. 19611230 199001 1 001