16 0 67 KB
KERANGKA ACUAN UGD A. PENDAHULUAN UGD merupakan kepanjangan dari Unit Gawat Darurat. UGD dilakukan di Puskesmas induk dengan pengawasan dokter. Petugas kesehatan yang boleh memberikan pelayanan yaitu dokter,
peawat dan tim UGD puskesmas beserta penanggung jawab terlatih.
UGDdapat dilayani oleh Puskesmas yang memiliki fasilitas atau kemampuan untuk penanganan kegawat daruratan obstetric dan neonatal dasar. UGD puskesmas menerima rujukan dari Desa di wila yah kerja dan sekitarnya. Apabila kasus emergency sudah dapat diatasi, akan meminimalkan rujukan ke UGD RSUD. Untuk itu UGD harus mampu melakukan pertolongan pertama gawat darurat. B. LATAR BELAKANG Berdasarkan data UGD Puskesmas Karang Mulya mulai bulan Januari s/d Desember tahun 2016, didapatkan jumlah kasus UGD sebesar 457, angka rujukan 69. Kasus terbanyak yang dirujuk adalah KLL Didasari oleh permasalahan tersebut, perlu kiranya disusun sebuah mekanisme perbaikan terus menerus sehingga didapatkan peningkatan kompetensi petugas, meminimalisir rujukan, mengurangi angka kematian pasien. Sehingga tercapai 3 T : tepat diagnose, tepat tindakan dan tepat rujukan. Tujuan Umum Menurunkan angka kematian pada pasien gawat darurat Tujuan Khusus Untuk mencapai tujuan umum, petugas juga memiliki kemampuan untuk:
Mengidentifikasi tanda dan gejala serta mendiagnosis kasus emergency
Tepat laksana sesuai prosedur baku
Mengevaluasi masalah UGD
Melakukan perbaikan terus menerus
C. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Komunikasi dan koordinasi yang baik antar tim UGD sangat menentukan keberhasilan penanganan kasus UGD. Peningkatan komunikasi dan koordinasi dilakukan secara berkesinambungan dan sinergi dua arah. Anggota tim saling memberikan masukan dan komunikasi tiga arah petugas-dokter-masyarakat.
D. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN - Sosialisasi UGD, pada saat pertemuan tim sebulan sekali, rapat UKP 3 bulan sekali, - Pembinaan UGD E. SASARAN Sasaran dari pedoman ini adalah tim UGD yang terdiri dari : dokter terlatih UGD, Perawat terlatih UGD dan bidan atau perawat jaga khususnya pada wilayah kerja puskesmas Karang Mulya F. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN - Pada saat pertemuan tim sebulan sekali - Pada saat rapat UKP 3 bulan sekali, G. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi dan pelaksanaan kegiatan melalui
pembinaan tim UGD. Pertemuan rutin
dilakukan 3 bulan sekali dan jika ada kejadian khusus, pertemuan internal ini bersamaan dengan rapat UKP membahas tentang kasus UGD dan kasus lain yang terjadi di wilayah kerja, keluhan pelanggan, evaluasi pelaksanaaan, dan tindak lanjut. H. PENCATATAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Setiap kasus UGD dicatat dibuku UGD dan dilaporkan ke penanggung jawab UGD pada saat pembinaan dengan data sebagai berikut :
Nama Pasien
Nama Penanggung Jawab
Tempat/ tanggal lahir
Tanggal Masuk
Diagnose
Penatalaksanaan