21 0 5 MB
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.506, 2020
KKI. Profesi Dokter Spesialis Bedah Rekonstruksi. Standar Pendidikan.
Plastik
PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS BEDAH PLASTIK REKONSTRUKSI DAN ESTETIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa
untuk
menghasilkan
dokter
spesialis
yang
memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan bedah plastik rekonstruksi dan estetik diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik ; b.
bahwa
Standar Pendidikan
Profesi Dokter
Spesialis
Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik telah disusun oleh Kolegium Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia
berkoordinasi
dengan
kementerian
dan
pemangku kepentingan terkait serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan; c.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan
Profesi
Dokter
Spesialis
Bedah
Plastik
Rekonstruksi dan Estetik sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran;
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-2-
d.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan
Konsil
Kedokteran
Indonesia
tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik; Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2.
Undang-Undang Pendidikan
Nomor
Kedokteran
20
Tahun
(Lembaran
2013
Negara
tentang Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5434); 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 303, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6171);
4.
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011
tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Konsil
Kedokteran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 351) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas
Peraturan
Konsil
Kedokteran
Indonesia
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1681); 5.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor
18
Tahun
2018
tentang
Standar
Nasional
Pendidikan Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 693);
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-3-
MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA TENTANG STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS BEDAH PLASTIK REKONSTRUKSI DAN ESTETIK. Pasal 1 Konsil
Kedokteran
Pendidikan
Profesi
Indonesia Dokter
mengesahkan Spesialis
Standar
Bedah
Plastik
Spesialis
Bedah
Rekonstruksi dan Estetik. Pasal 2 (1)
Standar
Pendidikan
Profesi
Dokter
Plastik Rekonstruksi dan Estetik disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. (2)
Standar
Pendidikan
Profesi
Dokter
Spesialis
Bedah
Plastik Rekonstruksi dan Estetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a.
Standar Kompetensi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik;
b.
Standar Isi;
c.
Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik;
d.
Standar Rumah Sakit Pendidikan;
e.
Standar Wahana Pendidikan Kedokteran;
f.
Standar Dosen;
g.
Standar Tenaga Kependidikan;
h.
Standar Penerimaan Calon Mahasiswa;
i.
Standar Sarana dan Prasarana;
j.
Standar Pengelolaan;
k.
Standar Pembiayaan;
l.
Standar
Penilaian
Program
Pendidikan
Dokter
Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik; m.
Standar Penelitian Dokter Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik;
n.
Standar Pengabdian kepada Masyarakat;
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-4-
o.
Standar
Kontrak
Pendidikan
Kerja
Sama
dan/atau
Rumah
Wahana
Sakit
Pendidikan
Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran; p.
Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik; dan
q.
Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik.
(3)
Standar
Pendidikan
Profesi
Dokter
Spesialis
Bedah
Plastik Rekonstruksi dan Estetik yang disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia ini. Pasal 3 (1)
Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis
Bedah
Plastik
Rekonstruksi
dan
Estetik,
termasuk dalam mengembangkan kurikulum. (2)
Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik untuk menjamin mutu program pendidikan Dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik. Pasal 4
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik.
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-5-
Pasal 5 (1)
Konsil Kedokteran Indonesia melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik.
(2)
Berdasarkan
hasil
pemantauan
dan
evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran Indonesia perguruan
dapat tinggi
memberikan untuk
rekomendasi
kepada
mengembangkan
sistem
penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik. (3)
Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan
Profesi
Dokter
Spesialis
Bedah
Plastik
Rekonstruksi dan Estetik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-6-
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia ini dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2020 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, ttd BAMBANG SUPRIYATNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
-7-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-8-
www.peraturan.go.id
-9-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-10-
www.peraturan.go.id
-11-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-12-
www.peraturan.go.id
-13-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-14-
www.peraturan.go.id
-15-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-16-
www.peraturan.go.id
-17-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-18-
www.peraturan.go.id
-19-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-20-
www.peraturan.go.id
-21-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-22-
www.peraturan.go.id
-23-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-24-
www.peraturan.go.id
-25-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-26-
www.peraturan.go.id
-27-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-28-
www.peraturan.go.id
-29-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-30-
www.peraturan.go.id
-31-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-32-
www.peraturan.go.id
-33-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-34-
www.peraturan.go.id
-35-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-36-
www.peraturan.go.id
-37-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-38-
www.peraturan.go.id
-39-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-40-
www.peraturan.go.id
-41-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-42-
www.peraturan.go.id
-43-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-44-
www.peraturan.go.id
-45-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-46-
www.peraturan.go.id
-47-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-48-
www.peraturan.go.id
-49-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-50-
www.peraturan.go.id
-51-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-52-
www.peraturan.go.id
-53-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-54-
www.peraturan.go.id
-55-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-56-
www.peraturan.go.id
-57-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-58-
www.peraturan.go.id
-59-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-60-
www.peraturan.go.id
-61-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-62-
www.peraturan.go.id
-63-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-64-
www.peraturan.go.id
-65-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-66-
www.peraturan.go.id
-67-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-68-
www.peraturan.go.id
-69-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-70-
www.peraturan.go.id
-71-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-72-
www.peraturan.go.id
-73-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-74-
www.peraturan.go.id
-75-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-76-
www.peraturan.go.id
-77-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-78-
www.peraturan.go.id
-79-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-80-
www.peraturan.go.id
-81-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-82-
www.peraturan.go.id
-83-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-84-
www.peraturan.go.id
-85-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-86-
www.peraturan.go.id
-87-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-88-
www.peraturan.go.id
-89-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-90-
www.peraturan.go.id
-91-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-92-
www.peraturan.go.id
-93-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-94-
www.peraturan.go.id
-95-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-96-
www.peraturan.go.id
-97-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-98-
www.peraturan.go.id
-99-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-100-
www.peraturan.go.id
-101-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-102-
www.peraturan.go.id
-103-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-104-
www.peraturan.go.id
-105-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-106-
www.peraturan.go.id
-107-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-108-
www.peraturan.go.id
-109-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-110-
www.peraturan.go.id
-111-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-112-
www.peraturan.go.id
-113-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-114-
www.peraturan.go.id
-115-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-116-
www.peraturan.go.id
-117-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-118-
www.peraturan.go.id
-119-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-120-
www.peraturan.go.id
-121-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-122-
www.peraturan.go.id
-123-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-124-
www.peraturan.go.id
-125-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-126-
www.peraturan.go.id
-127-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-128-
www.peraturan.go.id
-129-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-130-
www.peraturan.go.id
-131-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-132-
www.peraturan.go.id
-133-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-134-
www.peraturan.go.id
-135-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-136-
www.peraturan.go.id
-137-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-138-
www.peraturan.go.id
-139-
2020, No.506
www.peraturan.go.id
2020, No.506
-140-
www.peraturan.go.id