Konsep RPP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Konsep RPP Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan



Menengah,



disebutkan



bahwa



Rencana



Pelaksanaan



Pembelajaran (RPP) adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan mengacu pada silabus.



Lebih lanjut, pada lampiran Permendikbud tersebut (2014:6) disebutkan RPP merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu padasilabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru.



RPP mencakup: (1) identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) alokasi waktu; (3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (4) materi pembelajaran; (5) kegiatan pembelajaran; (6) penilaian; dan (7) media/alat, bahan, dan sumber belajar.



Setiap guru berkewajiban menyusun RPP untuk kelas di mana guru tersebut



mengajar



(guru



kelas



atau



guru



mata



pelajaran)



di



SDLB/SMPLB/SMALB. Pengembangan RPP dilakukan sebelum awal semester atau awal tahun pelajaran dimulai, namun perlu diperbaharui sebelum pembelajaran dilaksanakan.



Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau berkelompok di sekolah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh kepala sekolah.



Pengembangan RPP dapat juga dilakukan oleh guru secara berkelompok antarsekolah atau antarwilayah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh Pengawas Sekolah Pendidikan Luar Biasa/Pendidikan Khusus dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.



RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.



2. Prinsip penyusunan RPP Prinsip penyusunan RPP sebagai berikut. a. Setiap RPP harus secara utuh memuat kompetensi dasar sikap spiritual (KD dari KI-1), sosial (KD dari KI-2) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, pengetahuan (KD dari KI-3), dan keterampilan (KD dari KI-4). b. Satu RPP dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih (diseuaikan dengan alokasi waktu yang tersedia dan keluasan materi/KD dari KI. c. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik. RPP disusun dengan



memperhatikan



perbedaan



kemampuan



awal,



tingkat



intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan



sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik. d. Berpusat pada peserta didik Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar, menggunakan pendekatan saintifik meliputi mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar/ mengasosiasi, dan mengomunikasikan. e. Berbasis konteks Proses pembelajaran yang menjadikan lingkungan sekitarnya sebagai sumber belajar. f. Berorientasi kekinian Pembelajaran



yang



berorientasi



pada



pengembangan



ilmu



pengetahuan dan teknologi, dan nilai-nilai kehidupan masa kini. g. Mengembangkan kemandirian belajar Pembelajaran yang memfasilitasi peserta didik untuk belajar secara mandiri. h. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran Memiliki keterkaitan dan keterpaduan antarkompetensi dan/atau antarmuatan RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI, KD, indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya. i.



Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi



RPP



disusun



dengan



mempertimbangkan



penerapan



teknologi



informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.



3. Sistematika RPP a. Sistematika RPP tematik Sistematika RPP tematik sebagai berikut.



SISTEMATIKA RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN TEMATIK Nama Sekolah Satuan Pendidikan Jenis Kelainan Kelas/Semester Tema/Sub Tema Pembelajaran Ke Alokasi Waktu Hari/Tanggal Tahun Pelajaran



: : : : : : : : :



................................................. SDLB/SMPLB/SMALB**) A/B/C/D/Autis**) ................................................. ................................................. 1/2/3/4/5/6**) ………….. JP (….X Pertemuan) ................................................. .................................................



A. Kompetensi Inti (KI) 1.



KI-1 (untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan)



2. KI-2 (Untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan)



3. KI-3 (Untuk semua mata pelajaran) 4. KI-4 (Untuk semua mata pelajaran)



B. Kompetensi Dasar 1. KD pada KI-1 (Untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) 2. KD pada KI-2 (Untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) 3. KD pada KI-3 (Untuk semua mata pelajaran) 4. KD pada KI-4 (Untuk semua mata pelajaran).



C. Indikator Pencapaian Kompetensi*) 1. Indikator



KD



pada



KI-1



(khusus



untuk



Mata



Pelajaran



Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) 2. Indikator



KD



pada



KI-2



(khsus



untuk



Mata



Pelajaran



Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) 3. Indikator KD pada KI-3 (Untuk semua mata pelajaran) 4. Indikator KD pada KI-4 (Untuk semua mata pelajaran).



D.



Materi Pembelajaran (dapat berasal dari buku teks pelajaran dan buku panduan guru, sumber belajar lain berupa muatan lokal, materi kekinian, konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar yang dikelompokkan



menjadi



pengayaan, dan remedial).



materi



untuk



pembelajaran



reguler,



E. Kegiatan Pembelajaran 1. Pertemuan Pertama: (...JP) a. Kegiatan Pendahuluan b. Kegiatan Inti **) 1) Mengamati 2) Menanya 3) Mengumpulkan informasi/mencoba 4) Menalar/mengasosiasi 5) Mengomunikasikan c. Kegiatan Penutup 2.



Pertemuan Kedua: (...JP) a. Kegiatan Pendahuluan b. Kegiatan Inti **) 1) Mengamati 2) Menanya 3) Mengumpulkan informasi/mencoba 4) Menalar/mengasosiasi 5) Mengomunikasikan c. Kegiatan Penutup



3. Pertemuan seterusnya.



F. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan 1. Teknik penilaian 2. Instrumen penilaian a. Pertemuan Pertama b. Pertemuan Kedua c. Pertemuan seterusnya



3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan Pembelajaran



remedial



dilakukan



segera



setelah



kegiatan



penilaian.



G. Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar 1. Media/alat 2. Bahan 3. Sumber Belajar



b. Sistematika RPP mata pelajaran Sistematika RPP mata pelajaran sebagai berikut. SISTEMATIKA RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN MATA PELAJARAN Nama Sekolah Satuan Pendidikan Jenis Kelainan Mata Pelajaran Kelas/Semester Alokasi Waktu Hari/Tanggal Tahun Pelajaran



: : : : : : : :



SDLB/SMPLB/SMALB**) A/B/C/D/Autis**)



………….. JP (….X Pertemuan) ................................................. .................................................



A. Kompetensi Inti (KI) 1.



KI-1 (untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan)



2. KI-2 (Untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) 3. KI-3 (Untuk semua mata pelajaran) 4. KI-4 (Untuk semua mata pelajaran)



B. Kompetensi Dasar 1. KD pada KI-1 (Untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) 2. KD pada KI-2



(Untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan



Budi Pekerti, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) 3. KD pada KI-3 (Untuk semua mata pelajaran) 4. KD pada KI-4 (Untuk semua mata pelajaran)



C. Indikator Pencapaian Kompetensi*) 1. Indikator KD pada KI-1 (Untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan). 2. Indikator KD pada KI-2 (Untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) 3. Indikator KD pada KI-3 (Untuk semua mata pelajaran) 4. Indikator KD pada KI-4 (Untuk semua mata pelajaran).



D. Materi Pembelajaran Materi pembelajaran dapat berasal dari buku teks pelajaran dan buku panduan guru, sumber belajar lain berupa muatan lokal, materi kekinian, konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar yang dikelompokkan



menjadi



pengayaan, dan remedial.



E. Kegiatan Pembelajaran



materi



untuk



pembelajaran



reguler,



1. Pertemuan Pertama: (...JP) a. Kegiatan Pendahuluan b. Kegiatan Inti **) 1) Mengamati 2) Menanya 3) Mengumpulkan informasi/mencoba 4) Menalar/mengasosiasi 5) Mengomunikasikan c. Kegiatan Penutup 2.



Pertemuan Kedua: (...JP) a. Kegiatan Pendahuluan b. Kegiatan Inti **) 1) Mengamati 2) Menanya 3) Mengumpulkan informasi/mencoba 4) Menalar/mengasosiasi 5) Mengomunikasikan c. Kegiatan Penutup



3. Pertemuan seterusnya



F. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan 1. Teknik penilaian 2. Instrumen penilaian a. Pertemuan Pertama b. Pertemuan Kedua c. Pertemuan seterusnya 3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan



Pembelajaran



remedial



dilakukan



segera



setelah



kegiatan



penilaian.



G. Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar 1. Media/alat 2. Bahan 3. Sumber Belajar **) Pada kegiatan inti, kelima pengalaman belajar tidak harus muncul seluruhnya dalam satu pertemuan tetapi dapat dilanjutkan pada



pertemuan



berikutnya,



pembelajaran.Setiap



langkah



tergantung pembelajaran



cakupan dapat



muatan digunakan



berbagai metode dan teknik pembelajaran.



c.



Sistematika Rencana Pelaksanaan Program Kebutuhan Khusus (RPPKKh)



Program



Kebutuhan



Khsus



bukan



mata



pelajaran



tetapi



wajib



diberikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan SDLB dan SMPLB. Untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan SMALB diberikan sesuai dengan kebutuhan



(fakultatif)



dengan



pelajaran/minggu.



Sistematika RPPKKh, sebagai berikut.



waktu



ekuivalen



dua



jam



SISTEMATIKA RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM KEBUTUHAN KHUSUS PENGEMBANGAN …………………………………....... Nama Sekolah



: ………………………………………………



Satuan Pendidikan



: SDLB/SMPLB/SMALB*)



Jenis Ketunaan



: ………………………………………………



Bidang Pengembangan : ……………………………………………… Waktu



: ………………………………………………



Hari/Tanggal



: ………………………………………………



1. Kompetensi 2. Indikator 3. Tujuan 4. Pendekatan, Strategi, dan Metode 5. Materi 6. Sumber dan Media/Alat 7. Pelaksanaan Program a. Pendahuluan b. Kegiatan Inti c. Penutup 8. Penilaian



4. Cara merumuskan indikator pencapaian KD a. Pengertian Indikator Pencapaian Kompetensi adalah: 1)



perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk KD



pada Kompetensi Inti (KI)-3) dan Kopetensi Inti KI-4; dan 2)



perilaku yang dapat diobservsi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan KD pada KI-1 dan KI-2 yang kedua-duanya menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Perlu diketahui bahwa rumusan Kompetensi Sikap Spiritual adalah



“Menerima



dan



menjalankan



ajaran



agama



yang



dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial, adalah “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran keteladanan,



tidak



langsung



pembiasaan,



dan



(indirect budaya



teaching), sekolah



yaitu dengan



memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi siswa. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang



proses



pembelajaran



berlangsung



dan



dapat



digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik berkebutuhan khusus lebih lanjut. b. Cara merumuskan indikator pencapaian kompetensi Rumusan



indikator



pencapaian



kompetensi



yang



baik



harus



memenuhi beberapa persyaratan antara lain: 1)



Dirumuskan dalam kalimat yang simpel, jelas dan mudah dipahami



2)



Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar



3)



Tidak menggunakan kata yang bermakna ganda.



4)



Hanya mengandung satu tindakan.



5)



Menggunakan kata kerja operasional (KKO) yang dapat



diukur. 6)



Menggunakan KKO yang lebih rendah tingkatnya dan atau sama dengan KKO yang terdapat pada KD.



7)



Jumlah indikator minimal untuk satu KD sama dengan jumlah amanat yang terdapat pada KD tersebut.



8)



Dalam satu KD harus ada indikator yang mengacu sekurangnya pada dimensi pengetahuan dan keterampilan, dan khusus rumusan indikator KI-1 dan KI-2 pada Mata Pelajaran Agama dan Budi Pekerti, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan harus ada indikator sikap spiritual dan sosial.



5. Langkah-langkah penyusunan RPP Langkah penyusunan RPP sebagai berikut. a. Pengkajian silabus b. Perumusan indikator pencapaian KD c. Penyusunan materi pembelajaran dapat berasal dari buku teks pelajaran dan buku panduan guru, sumber belajar lain berupa muatan lokal, materi kekinian, konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar



yang



dikelompokkan



menjadi



materi



untuk



mata



pembelajaran reguler, pengayaan dan remedial d. Penjabaran kegiatan bembelajaran yang ada pada silabus dalam bentuk yang lebih operasional berupa pendekatan saintifik dan pendekatan lainnya disesuaikan dengan kondisi peserta didik dan satuan pendidikan termasuk penggunaan media, alat, bahan dan sumber belajar e. Penentuan alokasi waktu untuk setiap pertemuan berdasarkan alokasi waktu pada silabus/program tahunan/program semester, selanjutnya dibagi ke dalam kegiatan pendahuluan, inti, dan penutup



f. Pengembangan penilaian pembelajaran dengan cara menentukan lingkup, teknik, dan instrumen penilaian, serta membuat pedoman penskoran g. Menentukan strategi pembelajaran segera setelah dilakukan penilaian h. Menentukan media, alat, bahan dan sumber belajar disesuaikan dengan yang telah ditetapkan dalam langkah penjabaran proses pembelajaran. 6. Cara menentukan langkah/kegiatan pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi antarpeserta didik dan antara peserta didik dan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran dilaksanakan dengan berbasis aktivitas dengan karakteristik: 1) interaktif dan inspiratif; 2) menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif; 3) kontekstual dan kolaboratif; 4) memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian peserta didik; dan 5) sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Pembelajaran menggunakan pendekatan (cara pandang pendidik yang digunakan untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang memungkinkan



terjadinya



proses



pembelajaran



dan



tercapainya



kompetensi yang ditentukan), strategi (langkah-langkah sistematik dan sistemik yang digunakan pendidik untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang memungkinkan terjadinya proses pembelajaran dan tercapainya kompetensi yang ditentukan) , model (kerangka konseptual dan operasional pembelajaran yang memiliki nama, ciri, urutan logis, pengaturan, dan budaya), dan metode (cara atau teknik yang digunakan oleh pendidik untuk menangani suatu kegiatan pembelajaran yang mencakup antara lain ceramah, tanya jawab, diskusi) yang mengacu



pada



karakteristik



sebagaimana



dimaksud



di



atas.



Pendekatan



pembelajaran menggunakan pendekatan saintifik/pendekatan berbasis proses keilmuan, merupakan pengorganisasian pengalaman belajar dengan urutan logis meliputi proses pembelajaran: a) mengamati; b) menanya;



c)



mengumpulkan



informasi/mencoba;



d)



menalar/mengasosiasi; dan e) mengomunikasikan. Kegiatan pembelajaran mengacu pada pendekatan, strategi, model, dan metode pembelajaran. Tahap pelaksanaan pembelajaran meliputi: a. Kegiatan pendahuluan Dalam kegiatan pendahuluan guru: 1) Mengondisikan suasana belajar yang menyenangkan; 2) Mendiskusikan



kompetensi



yang



sudah



dipelajari



dan



dikembangkan sebelumnya berkaitan dengan kompetensi yang akan dipelajari dan dikembangkan; 3) Menyampaikan kompetensi yang akan dicapai dan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari; 4) Menyampaikan garis besar cakupan materi dan kegiatan yang akan dilakukan; dan 5) Menyampaikan



lingkup



dan



teknik



penilaian



yang



akan



digunakan. b. Kegiatan inti Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi



yang



dilakukan



secara



interaktif,



inspiratif;



menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, kontekstual, kolaboratif, memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian peserta didik,



sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan inti menggunakan pendekatan saintifik yang disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran dan peserta didik. Guru memfasilitasi peserta didik untuk melakukan proses mengamati, menanya,



mengumpulkan



informasi/mencoba,



menalar/



mengasosiasi, dan mengomunikasikan. Dalam setiap kegiatan guru harus memperhatikan perkembangan peserta didik pada kompetensi dasar dari KI-1 dan KI-2 (khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan).



c. Kegiatan penutup. Kegiatan penutup terdiri atas: 1) Kegiatan guru bersama peserta didik yaitu: a) Membuat rangkuman/simpulan pembelajaran; b) Melakukan



refleksi



terhadap



kegiatan



yang



sudah



dilaksanakan; dan c) Memberikan



umpan



balik



terhadap



proses



dan



hasil



pembelajaran. 2) Kegiatan guru yaitu: a) Melakukan penilaian; b) Merencanakan



kegiatan



tindak



lanjut



dalam



bentuk



pembelajaran remidi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik; dan c) Menyampaikan



rencana



pembelajaran



pada



pertemuan



berikutnya.



7. Cara



penyiapan



media



dan



alat



pembelajaran



sesuai



dengan



karakteristik materi dan peserta didik berkebutuhan khusus. Proses pembelajaran memerlukan daya dukung berupa ketersediaan sarana dan prasarana pembelajaran. Sarana pembelajaran antara lain media



dan



alat



pembelajaran



yang



harus



disesuaikan



dengan



karakteristik materi dan peserta didik berkebutuhan khusus. Guru haruslah pandai dalam memilih media dan alat apa yang sesuai dan



cocok



digunakan



yang



memungkinkan



terjadinya



proses



pembelajaran dan tercapainya kompetensi yang ditentukan. Media dan alat yang digunakan harus dilihat kesesuaiannya dengan karakteristik dan perkembangan peserta didik berkebutuhan khusus, baik dari segi bahasa, simbol-simbol yang digunakan, cara dan kecepatan, maupun waktu dan penggunaannya. Faktor-faktor yang dapat dipetimbangkan dalam memilih media yaitu: a. Media yang diperlukan dapat tersedia, mudah dan dapat dimafaatkan peserta didik berkebutuhan khusus b. Media yang akan dipilih atau digunakan pembiayaannya dapat dijangkau c. Media yang akan digunakan apakah teknologinya tersedia dan mudah menggunakannya d. Media yang akan dipilih dapat memunculkan komunikasi dua arah atau interaktivitas sehingga peserta didik berkebutuhan khusus akan terlibat aktif baik secara fisik, intelektual, dan mental e. Dalam memilih media pembelajaran secara organisatoris mendapat dukungan dari pimpinan sekolah



f. Media yang dipilih memiliki nilai kebaruan sehingga memiliki daya tarik bagi peserta didik berkebutuhan klhsus dalam belajar. Media-media



pembelajaran



pembelajaran



sebaiknya



dilihat/didengar/diraba



yang



akan



memenuhi (visible),



disiapkan



dalam



proses



sayarat-syarat



visible



mudah



menarik



(interesting)



sederhana



(simple), useful (bermanfaat), benar (accurate), sah (legitimate), dan terstruktur (structure).



8. Cara merancang teknik dan bentuk instrumen penilaian dalam RPP. Berdasarkan indikator pencapaian kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) ditentukan teknik penilaian dan bentuk instrumen penilaian dalam RPP. a. Teknik penilaian pada dimensi kompetensi sikap 1) Observasi 2) Penilaian diri 3) Penilaian antar teman 4) Jurnal b. Teknik penilaian pada dimensi kompetensi pengetahuan 1) Tes tulis 2) Tes lisan 3) Penugasan ((kelompok/individual) c. Dimensi kompetensi keterampilan 1) Tes praktik/kinerja 2) Produk 3) Projek 4) Portofolio Guru



mengembangkan



penilaian



pembelajaran



dengan



cara



menentukan lingkup, teknik, dan instrumen penilaian, serta membuat rubrik (disesuaikan dengan kebutuhan) dan pedoman penskoran



9. Penugasan penyusunan RPP dengan cara dan sistematika yang benar. a. Tugas individual Setiap peserta ditugaskan menyusun RPP. Tugas penyusunan RPP (tematik/mata pelajaran) secara individual sesuai dengan tingkat kelas, satuan pendidikan dan peserta didik berkebutuhan khusus yang diampu. b. Pembagian tugas kelompok Peserta dibagi menjadi 5 sd 10 kelompok disesuaikan dengan banyaknya peserta tiap ruangan. c. Diskusi kelompok Mendiskusikan untuk memilih salah satu RPP yang dianggap terbaik dari



peserta



di



setiap



direvisi/disempurnakan



kelompok.



untuk



Selanjutnya



dipresentasikan



sebagai



RPP hasil



kelompok.



d. Presentasi Hasil RPP kelompok RPP



dipresentasikan



oleh



salah



seorang



anggota



kelompok



berdasarkan kesepakatan. 10. Cara menelaah RPP dan penugasan menelaah RPP. a. Penjelasan cara menelaah RPP b. Peserta menelaah RPP yang dipresentasikan sesuai dengan ketentuan c. Laporan hasil telaahan RPP d. Instrumen telaah RPP dapat dilihat pada lampiran.



A. Refleksi 1. Hikmah apa yang anda dapat ambil dari materi tentang perancangan RPP ini ? 2. Catatan penting apa terkait dengan perancangan RPP tadi ? (misalnya: kaitkan perumusan indikator pencapaian KD dengan karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus). B. Alat dan Sumber 1. Alat c. Bahan tayang (power point) d. LCD e. Layar f. Laptop g. Kertas Plano h. Papan White Board i. Lem j. Lakband 2. Sumber a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah KOMPETENSI DASAR KOMPETENSI DASAR



3.7 menerapkan fungsi sosial, struktur teks, dan unsur kebahasaan teks interaksi ransaksional lisan dan tulis yang melibatkan tindakan memberi dan meminta informasi



Terkait keadaan/tindakan/kegiatan/kejadian yang dilakukan/terjadisecara rutin atau merupakan kebenaran umum, sesuai dengan konteks penggunaannya. (Perhatikan unsur kebahasaan simple present tense) 4.7 menyusun teks interaksi transaksional lisan dan tulis sangat pendek dan sederhana yang melibatkan tindakan memberi dan meminta informasi terkait keadaan/tindakan/ kegiatan/kejadian yang dilakukan/terjadi secara rutin atau merupakan kebenaran umum, dengan memperhatikan fungsi sosial, struktur teks dan unsur kebahasaan yang benar dan sesuai konteks 3.8 menerapkan fungsi sosial, struktur teks, dan unsur kebahasaan teks interaksi transaksional lisan dan tulis yang melibatkan tindakan memberi dan meminta informasi



terkait keadaan/tindakan/ kegiatan/ kejadian yang sedang dilakukan/berlangsung saat diucapkan, sesuai dengan konteks penggunaannya. (Perhatikan unsur kebahasaan present continuous tense) 4.8 menyusun teks interaksi transaksional lisan dan tulis sangat pendek dan sederhana yang melibatkan tindakan memberi dan meminta informasi terkait keadaan/tindakan/kegiatan/kejadi an yang sedang dilakukan/ berlangsung saat diucapkan, dengan memperhatikan fungsi sosial, struktur teks, dan unsur kebahasaan yang benar dan sesuai konteks 3.9 menerapkan fungsi sosial, struktur teks, dan unsur kebahasaan teks interaksi transaksional lisan dan tulis yang melibatkan tindakan



memberi dan meminta informasi terkait perbandingan jumlah dansifat orang, binatang, benda, sesuai dengan konteks penggunaannya. (Perhatikan unsur kebahasaan degree of comparison) 4.9 menyusun teks interaksi transaksional lisan dan tulis sangat pendek dan sederhana yang melibatkan tindakan memberi dan meminta informasi terkait perbandingan jumlah dan sifat orang, binatang, benda, dengan memperhatikan fungsi sosial, struktur teks, dan unsur kebahasaan yang benar dan sesuai konteks 3.10 menerapkan fungsi sosial, struktur teks, dan unsur kebahasaan teks interaksi transaksional lisan dan tulis yang melibatkan tindakan memberi dan meminta informasi terkait keadaan/tindakan/kegiatan/



kejadian yang dilakukan/terjadi, rutin maupun tidak rutin, atau menjadi kebenaran umum di waktu lampau, sesuai dengan konteks penggunaannya. (Perhatikan unsur kebahasaan simple past tense) 4.10 menyusun teks interaksi transaksional lisan dan tulis sangat pendek dan sederhana yang melibatkan tindakan memberi dan meminta informasi terkait keadaan /tindakan/ kegiatan/kejadian yang dilakukan/terjadi, rutin maupun tidak rutin, atau menjadi kebenaran umum di waktu lampau, dengan memperhatikan fungsi sosial, struktur teks, dan unsur kebahasaan yang benar dan sesuai