12 0 43 KB
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SMP YAPITA SURABAYA NOMOR : 16988/B-1/SMP-TA / I /2023 TENTANG PEMBENTUKAN TIM SIAGA BENCANA PADA SMP YAPITA SURABAYA KEPALA SEKOLAH, Menimbang
Mengingat
:
:
a.
bahwa guna meningkatkan kesiap siagaan seluruh warga sekolah dalam menghadapi ancaman bencana perlu dibentuk Tim Siaga Bencana pada SMP YAPITA Surabaya ;
b.
bahwa Tim Siaga Bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah;
1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2.
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana;
4.
Peraturan Kepala BNPB Nomor 04 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Sekolah/ Madrasah Aman dari Bencana; dan
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 125). MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH TENTANG BENCANA PADA SMP YAPITA SURABAYA
TIM
SIAGA
2 KESATU
: Tim Siaga Bencana pada SMP YAPITA Surabaya dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Sekolah ini;
KEDUA
: Tim Siaga Bencana mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut : a. Menyusun kegiatan sosialisasi dan simulasi kebencanaan guna meningkatkan kapasitas seluruh warga sekolah dalam menghadapi ancaman bencana; b. Melaksanakan simulasi bencana mandiri; c. Memasang tanda jalur evakuasi dan titik kumpul; d. Mengaktifkan tanda bahaya pada saat terjadi bencana; e. Melakukan evakuasi dan pertolongan pertama pada saat terjadi bencana; f. Melakukan penyelematan dokumen penting; g. Melakukan pemadaman apabila terjadi kebakaran; h Memastikan keamanan gedung dan aset Sekolah; . i. Mengelola keuangan guna mendukung penyelenggaraan kegiatan Tim Siaga Bencana; j. Melaksanakan pendataan terkait jumlah korban, kerusakan dan kerugian akibat bencana; dan k. Melaporkan secara rutin kegiatan Tim Siaga Bencana kepada Kepala Sekolah.
KETIGA
: Keputusan Kepala Sekolah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 2 Januari 2023
KEPALA SEKOLAH SMP YAPITA,
JOJOH TRIWARIJANTO,S.Pd
Tembusan Yth. : 1. Sekretaris Daerah Kota Surabaya 2. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya 3. Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya
3
Lampiran I Surat Keputusan Kepala Sekolah SMP YAPITA Surabaya Nomor 16988/B-1/SMP-TA / I /2023 Tanggal 2 Januari 2023
STRUKTUR TIM SIAGA BENCANA KETUA
Koordinator Lapangan
TIM KEAMANAN
TIM EVAKUASI
TIM PERTOLONGAN PERTAMA
TIM PEMADAM
Koordinator
Koordinator
Koordinator
Koordinator
Anggota :
Anggota :
Anggota :
Anggota :
1. H. Sulhan Hariman,S.Ad 2. Siti Aisyah,M.P.d.I 3. Zumrotul Muthoifah,S.Pd.I 4. …….……. 5. …….…….
1. 2. 3. 4. 5.
Nur Hayati, S.Pd Asngari,S.Sn Lina Alfiana,S.Pd Uky Syauqiyyah,M.Pd
…….…….
1. 2. 3. 4. 5.
Hj. Mufarrochah,S.Pd.I
Hj. Najihah,S.Pd
Nisaul Khoiriyah,S.Pd Nurul Lailiyah,S.P.d.I
…….…….
1. 2. 3. 4. 5.
Drs. Achmad Sodig
Sigit Witono,S.Pd M. Supardi,S.Pd
Muhlisin Ridho,S.Sy
…….…….
KEPALA SEKOLAH SMP YAPITA,
JOJOH TRIWARIJANTO,S.Pd
4
5 Lampiran II Surat Keputusan Kepala Sekolah SMP YAPITA Surabaya Nomor 16988/B-1/SMP-TA / I /2023 Tanggal 2 Januari 2023
SUSUNAN TIM SIAGA BENCANA JABATAN
NAMA
NO TELP
Ketua
JOJOH TRIWARIJANTO,S.Pd 089616982229
Koordinator Lapangan
MAFTUKHAH HANUM,S.Ag
081330737325
Koordinator Tim Keamanan
Drs. BAMBANG SUTARDJO
085733929597
Koordinator Tim Evakuasi
ZUMAROH,S.Pd
085748441457
Koordinator Tim Pertolongan Pertama
MOCHAMMAD CHOLIL,S.Ag
081333284800
Koordinator Tim Pemadam
H. SAMIAN SUPARMAN,S.Pd
085850086146
Anggota
NUR MUSTOFA,S.Pd
082233318721
KEPALA SEKOLAH SMP YAPITA,
JOJOH TRIWARIJANTO,S.Pd