Kontrak Anak 3 Myc Nke - Rev 2017 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN (KONTRAK ANAK III) Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Pelebaran Jalan Lasusua – Bts Kab. Kolaka Utara/Kab. Kolaka - Wolo (MYC) Nomor : KU.08.08/SPJN-PPK 3/MYC/VII/182 SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya selanjutnya disebut “Kontrak Anak III” dibuat dan ditandatangani di Kendari pada hari Selasa tanggal empat bulan Juli tahun dua ribu tujuh belas, berdasarkan Kontrak Induk Nomor : KU.08.08/SPJN-PPK 3/MYC/VIII/282 tanggal 3 Agustus 2015 dan Perubahan Kontrak Terakhir (Addendum III) Nomor: KU.08.08/SPJN-PPK 3/MYC/ADD-III/VI/179 Tanggal 22 Juni 2017 serta Surat Persetujuan Ijin Kontrak Tahun Jamak dari Menteri Keuangan nomor: S-83/MK.02/2015 Tanggal 22 Juni 2015 antara : Nama Nip. Jabatan



: : :



Berkedudukan di



:



LA SAHIRU, ST. M.Si 19701231 200701 1 124 Pejabat Pembuat Komitmen 03 (Koridor Bts Kota Kolaka - Lasusua) Jln. H.Latama Bunggulawa No:11 Kel.Punggolaka Kendari



Yang bertindak untuk dan atas nama Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulawesi Tenggara Pejabat Pembuat Komitmen 03 (Koridor Lasusua – Bts Kota Kolaka) selanjutnya disebut “PPK” dengan : Nama Jabatan Berkedudukan di



Akta Notaris Nomor Tanggal Notaris



: : : : : : :



DJOKO EKO SUPRASTOWO Direktur Utama Jln. Sunan Kalijaga No. 64 Jakarta 03 14 Juni 2016 ZULKIFLI HARAHAP



Yang bertindak untuk dan atas nama PT. NUSA KONSTRUKSI ENJINIRING Tbk Berdasarkan Addendum Kontrak II Nomor: KU.08.08/SPJN-PPK 3/MYC/ADD-2/X/193 Tanggal 10 Oktober 2016 selanjutnya disebut “Penyedia”.



Dan dengan memperhatikan : 1. 2. 3.



Undang – Undang Nomor : 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi ; Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan) ; Peraturan Pemerintah Nomor : 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 59 tahun 2010 ; 4. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya ; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 07/PRT/M/2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2014 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi. PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA : (a) Telah diadakan proses penandatanganan kontrak Induk dengan Kontrak Nomor : KU.08.08/SPJN-PPK 3/MYC/VIII/282 tanggal 3 Agustus 2015 sesuai dengan Dokumen Pemilihan ; (b) Telah diadakan Perubahan Kontrak (Addendum III) Nomor : KU.08.08/SPJN-PPK 3/MYC/V/ADD-III/VI/179 tanggal 22 Juni 2017. (c) PPK telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam kontrak ini melalui suatu Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana diterangkan dalam Syarat – Syarat Umum Kontrak yang merupakan satu kesatuan dalam Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi” ; (d) Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini ; (e) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili ; (f) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak : 1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat ; 2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut ; 3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini ; 4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait ; Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal berikut : Pasal 1 ISTILAH DAN UNGKAPAN Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini ;



Pasal 2 RUANG LINGKUP PEKERJAAN Ruang lingkup Utama pekerjaan dalam kontrak ini terdiri dari : No.Mata Pembayaran



Uraian Pekerjaan



DIVISI 2. DRAINASE 2.1 Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air 2.2 Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH 3.1(1a) Galian Biasa 3.1 Galian batu 3.2 (1) Timbunan Biasa dari Sumber Galian 3.2 (2) Timbunan biasa dari galian 3.2 (3) Timbunan Pilihan Dari sumber galian 3.3 (1) Penyiapan Badan Jalan DIVISI 4. PERBAIKAN TEPI PERKERASAN DAN BAHU JALAN 4.2.(2b) Lapis Pondasi Agregat Kelas S DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR 5.1(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A 5.1(2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL 6.1 (1.a) Lapisan resap pengikat - aspal cair 6.1 (2.b) Lapisan perekat - aspal cair SKh.5.6.3.1 (1a) CBA-AsbLawele Lapis Aus (AC-WC AsbLawele) SKh.5.6.3.1 (2a) CBA-AsbLawele Lapis Antara (AC-BC AsbLawele) SKh.5.6.3.1 (4) Aspal Keras SKh.5.6.3.1 (5) Asbuton Lawele Butir SKh.6.3.a (6) Aditif Anti Pengelupasan DIVISI 7. STRUKTUR 7.1.(7).a Beton Mutu sedang, fc =20 Mpa 7.3 (1) Baja tulangan U24 polos 7.3 (3) Baja tulangan D32 ulir 7.9 Pasangan Batu



Pasal 3 NILAI KONTRAK DAN PEMBAYARAN



1) Nilai Kontrak Anak 3 termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp. 61.142.083.000,- (enam puluh satu milyar seratus empat



puluh dua juta delapan puluh tiga ribu rupiah) ; 2) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke rekening nomor : 0173.767.47 pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Pusat atas nama penyedia : PT. Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. Pasal 4 DOKUMEN KONTRAK 1) Dokumen-dokumen berikut ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini : a. Adendum Surat Perjanjian (apabila ada) ; b. Pokok Perjanjian ; c. Surat Penawaran berikut Daftar Kuantitas dan Harga ; d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) ; e. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ; f. Spesifikasi Khusus ; g. Spesifikasi Umum ; h. Gambar-Gambar, dan ; i. Dokumen lainnya seperti Jaminan-Jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP. 2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hirarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1);



Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya : a. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk : 1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia ; 2) meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia ; 3) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak ; 4) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia ;



b.



Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk: 1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak ; 2) meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak ; 3) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK ; 4) melaporkan pelaksanaan penggunaan produksi dalam negeri/TKDN secara periodik kepada PPK ; 5) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak ; 6) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak ; 7) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK ; 8) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak ; 9) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai seperti menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi lingkungan tempat kerja, serta membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia ;



Pasal 6 MASA KONTRAK 1) Masa Kontrak, jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan masa pemeliharaan berakhir ; 2) Masa pelaksanaan, kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan selama 807 (delapan ratus tujuh) hari kalender ; 3) Masa pemeliharaan, kurun waktu kontrak yang ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan selama 1.080 (seribu delapan puluh) hari kalender ;



Dengan demikian PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut diatas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masingmasing dibubuhi dengan materai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi materai.



Untuk dan atas nama PT. NUSA KONSTRUKSI ENJINIRING Tbk Penyedia Jasa



Untuk dan atas nama Pejabat Pembuat Komitmen 03 Koridor Bts Kota Kolaka - Lasusua



DJOKO EKO SUPRASTOWO Direktur Utama



LA SAHIRU, ST. M.Si NIP. 19701231 200701 1 124



Catatan :



Apabila terjadi Pemutusan Kontrak, maka Pemutusan Kontrak Tersebut mengesampingkan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata