Kontrak Jual Beli Besi Bekas GLP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONTRAK JUAL BELI BESI BEKAS NURMUDA YANDA DENGAN DARMAWAN



Kontrak Jual Beli Besi Bekas ini, selanjutnya disebut “KONTRAK”, dibuat pada hari Senin, 09 November 2020, oleh yang bertandatangan di bawah ini: I.



NURMUDA YUANDA, suatu suatu perseorangan, berkedudukan komplek PT. BSP kisaran sebagai “PIHAK PERTAMA”.



II. DARMAWAN, suatu perseorangan, berkedudukan di Jl. Antara lingkungan IV,kota tebing tinggi Sumatera Utara yang untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”. Dalam hal ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya dinyatakan bersama sebagai “PARA PIHAK”, bersepakat membuat kontrak jual beli dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:



PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya seperti tersebut di atas bermaksud melakukan penjulan besi bekas, selanjutnya secara tunggal ataupun bersama-sama dinyatakan sebagai “Besi Bekas” dengan kriteria spesifikasi, kuantitas, waktu pengiriman, harga dan termin pembayaran yang telah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan kesanggupannya berdasarkan hasil final negosiasi dengan penawaran 3.900 / KG sebagaimana akan dituangkan dalam pasal- pasal KONTRAK. PASAL 2 SYARAT - SYARAT PEMBELIAN JUAL BELI 1. Syarat Pembelian Besi Bekas : a. Transport pengangkutan ditanggung PIHAK KEDUA . b. Biaya bongkar & muat di tanggung PIHAK KEDUA. c. Harga Actual dan Volume Actual berdasarkan timbangan PT.GLP. d. Harga sudah Include PPN 10%. e. Pembayaran dilakukan di muka ( Cash Before Delivery). f. Pengambilan besi paling lambat 60 hari setelah deposit 50 %. g. Setelah DO pengamilan besi diterbitkan PIHAK KEDUA wajib memberikan sisa deposit 50%



077/BSP-CP/BSP-PKN/IX/2020



Halaman 1 dari 8



PASAL 3 OBYEK JUAL BELI 1. Bahwa dalam perjanjian ini sebagai Obyek Transaksi adalah a. Besi bekas (ex palm oil mill ). b. Volume kontrak jual beli besi bekas per ± 80.000 Kg c. Besi Bekas sudah di tumpuk pada lahan penumpukan untuk kemudian dimuat ke atas kendaraan pengangkut. d. Lokasi di PT. GRAHADURA LEDONG PRIMA 2. Besi Bekas yang di transaksikan dalam keadaan sesuai kondisi yang ada di lokasi. 3. Besi Bekas yang dijual PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA tidak dalam sengketa atau bermasalah dengan pihak lain.



PASAL 4 VOLUME DAN HARGA SATUAN BARANG 1. Jumlah Besi Bekas yang dijual PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan Volume ± 80.000 Kg. 2. Harga satuan besi bekas disepakati Rp. 3.900 / Kg. ( Include PPN 10% ), dengan total kontrak jual beli Rp. 312.000.000,- ( tiga rastus dua belas juta rupiah ) Include PPN 10% 3. Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyepakati kontrak Jual beli besi Bekas, sebagai berikut : a. Pihak Pertama menerima pembayaran dari Pihak kedua senilai total biaya yang tercantum di kontrak ini sudah termasuk pajak ( PPN 10% ). b. Harga aktual dan Volume actual berdasarkan Nota Timbangan di PT.GLP. c. Kekurangan Volume actual berdasarkan nota timbangan maka PIHAK PERTAMA akan mengembalikan nilai biaya yang telah dibayarkan Pihak Kedua sesuai nota timbangan dengan jumlah berdasarkan Pasal 3 ayat 2. d. Kelebihan Volume actual berdasarkan nota timbangan maka PIHAK KEDUA harus membayar kembali sesuai dengan jumlah yang berlebih dengan harga berdasarkan Pasal 3 ayat 2.



PASAL 5 PENIMBANGAN VOLUME DAN PENGANGKUTAN 1. Penimbangan dan penghitungan volume besi bekas dilaksanakan bersama atau oleh Para PIHAK dengan diwakili oleh Pihak yang ditunjuk dan dipercaya oleh Para PIHAK. 2. Hasil penimbangan besi bekas dari wakil Para PIHAK adalah mutlak, Hasil penimbangan dibuatkan Nota hasil penimbangan sebagai syarat document yang mutlak. 3. Pengangkutan dan pengiriman besi bekas mulai dari lokasi penumpukan di Pihak PERTAMA sampai lokasi pengiriman Pihak KEDUA menjadi tanggung Jawab Pihak KEDUA. 077/BSP-CP/BSP-PKN/IX/2020



Halaman 2 dari 8



PASAL 6 PEMBAYARAN 1. Pembayaran disepakati secara Advance ( Pihak Kedua membayar kepada Pihak Pertama sebelum Barang di ambil). 2. Pihak Kedua wajib menyerahkan dana tunai sebesar nilai kontrak kepada Pihak Pertama termasuk Pajak. 3. Pembayaran langsung kepada rekening Pihak Pertama : Bank Penerima : BCA Nomor Rekening : 2960529122 Atas Nama : NURMUDA YANDA



PASAL 7 PAJAK 1. Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia maka : a. Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) akan dibayarkan oleh Pihak Kedua atas dokumen faktur pajak yang diterbitkan dan diserahkan oleh Pihak Pertama sebagai kelengkapan dokumen penagihan.



PASAL 8 HUBUNGAN ANTAR PIHAK 1. PARA PIHAK menyatakan bersama ini bahwa PIHAK KEDUA adalah pihak independen dan bukan merupakan karyawan ataupun agen dari PIHAK PERTAMA. 2. Tidak ada dalam perjanjian ini yang menyatakan/mengisyaratkan bahwa PIHAK KEDUA ataupun pihak yang mewakilinya adalah karyawan/agen/perwakilan dari PIHAK PERTAMA.



PASAL 9 FORCE MAJEURE 1. Force majeure dalam KONTRAK ini adalah hal-hal atau kejadian yang berada di luar kekuasaan PARA PIHAK untuk mengontrolnya seperti, namun tak terbatas pada, bencana alam (gempa bumi, banjir, kebakaran dan lain-lain), peperangan, huru-hara, kerusuhan, pemogokan kerja dan lain-lain sejenis. 2. PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (Tujuh) hari kerja setelah terjadinya hal-hal tersebut pada ayat 6.1., dan apabila PIHAK KEDUA memandang perlu untuk pengunduran waktu penyelesaian sebagai akibat timbulnya hal-hal tersebut, 077/BSP-CP/BSP-PKN/IX/2020



Halaman 3 dari 8



maka PIHAK KEDUA wajib mengajukan permohonan pengunduran waktu kepada PIHAK PERTAMA, dengan disertai bukti yang sah dan meyakinkan. 3. PIHAK PERTAMA memiliki hak penuh untuk menolak permohonan pengunduran waktu penyelesaian kontrak dan mencari alternatif pengadaan jasa pihak ketiga lainnya untuk penyelesaian kontrak. 4. Atas kondisi tersebut pada ayat 6.3. di atas, PARA PIHAK bersepakat untuk mengakhiri perjanjian ini tanpa hak untuk saling menuntut mengenai hal apapun juga. Untuk hal tersebut, para pihak sepakat untuk melepaskan ketentuan dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 5. Atas kondisi tersebut pada ayat 6.3. di atas, PIHAK KEDUA memiliki hak untuk mengajukan penagihan atas prestasi kerja yang sudah tercapai hingga saat berakhirnya perjanjian, kepada PIHAK PERTAMA, yang atas pengajuan dokumen penagihan yang sah dan lengkap dari PIHAK KEDUA akan memproses pembayaran sesuai dengan mekanisme pembayaran yang berlaku dalam KONTRAK.



PASAL 10 PERSELISIHAN 1. Segala perselisihan yang mungkin timbul antara PARA PIHAK sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini KONTRAK, akan diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat. 2. Apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai mufakat, maka masalah tersebut akan diselesaikan dengan cara Arbitrase pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). 3. Semua biaya yang dikeluarkan untuk penyelesaian pasal ini sepenuhnya menjadi beban PIHAK KEDUA.



PASAL 11 LAIN-LAIN 1.



Perubahan yang merupakan penambahan atau pengurangan KONTRAK harus dengan persetujuan tertulis dari PARA PIHAK.



2. Seluruh dokumen, surat menyurat, lampiran-lampiran yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan ini, merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Apabila terdapat perbedaan antara dokumendokumen tersebut dengan KONTRAK, maka ketentuan yang berlaku adalah ketentuan yang tercantum dalam KONTRAK. Demikian KONTRAK ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dimana rangkap pertama dan rangkap kedua bermeterai cukup sebagai bukti yang sah serta ditandatangani PARA PIHAK dan berlaku sejak KONTRAK ini ditandatangani.



077/BSP-CP/BSP-PKN/IX/2020



Halaman 4 dari 8



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



NURMUDA YANDA



DARMAWAN



077/BSP-CP/BSP-PKN/IX/2020



Halaman 5 dari 8