12 0 402 KB
NCU ENTERTAINMENT AGENCY NUSA CINEMATIC UNIVERSE STUDIOS ARTIS & TALENT MANAGEMENT Jl. Malioboro No. 15 A DI Yogyakarta, Jawa Tengah
KONTRAK PERJANJIAN KERJA SAMA MANAJEMEN ARTIS Nomor : 012 / SPK/ NCU.AM / X / 2019
Pada hari Rabu Tanggal 23 Oktober 2019 terjadi kontrak kerja sama manajemen artis oleh kedua belah pihak :
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Perusahaan / Agency
: NCU MANAGEMENT STUDIOS
Alamat
: Jl. Malioboro No. 15 A DI Yogyakarta, Jawa Tengah
Pemilik Agency
: ALFATH BERIYAN ISKANDAR
Menyatakan bahwa nama yang tertera di bawah ini :
Nama Talent
: AGUS ZHUBAIRI
Tempat, Tanggal Lahir
: Bangkalan, 04 Agustus 1998
Agama
: Islam
No. KTP
: 3526010408980004
Domisili
: Bangkalan, Madura, Jawa Timur
Dengan ini menyatakan bahwa pihak di atas merupakan Talent Baru di Agency Perushaan Kami “NUSA CINEMATIC UNIVERSE MANAGEMENT STUDIOS”.
Dengan ini membuat suatu perjanjian kerja/ kontrak kerjasama antara PIHAK 1 / NUSA CINEMATIC UNIVERSE MANAGEMENT STUDIOS dengan PIHAK 2 / TALENT, dengan perjanjian sebagai berikut :
“Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerjasama dengan aturan dalam bentuk pasal-pasal dengan ketentuan-ketentuan yang tertera dalam surat kontrak.”
PASAL 1 JENIS PEKERJAAN
PIHAK 1 / NUSA CINEMATIC UNIVERSE MANAGEMENT STUDIOS dan PIHAK 2 / TALENT secara bersama-sama disebut para pihak terlebih dahulu menerangkan kewajiban kedua belah pihak sebagai berikut :
1.1 Bahwa PIHAK 1, adalah suatu perusahaan yang bergerak di dunia entertainment
sebagai artist management, bermaksud untuk menjalankan usaha yang berkualitas didalam bidang usaha tersebut, yang dimana membutuhkan seorang Talent /Model yang memiliki
keahlian dan bakat di bidang entertainment
untuk dipromosikan dan dipublikasikan. 1.2 Bahwa PIHAK 2 sebagai Talent/Model yang bersedia kerjasama dalam wadah
management
yaitu
Model/Talent
bernama
AGUS
ZHUBAIRI
sebagai PIHAK 2, bersedia memberikan jasanya untuk kepentingan kegiatan perusahaan PIHAK 1. 1.3 Bahwa PIHAK 2 telah menyatakan setuju dan sanggup untuk kerjasama dengan
PIHAK 1 sebagai Talent/Model yang berkualitas seperti yang diuraikan diatas. Maka PIHAK 1 menunjuk PIHAK 2 dan PIHAK 2 setuju atas penunjukan dan disetujui oleh kedua belah pihak.
PASAL 2 HAK & KEWAJIBAN 2.1
Adapun disebutkan dalam pasal ini kewajiban yang diberikan PIHAK 1 sebagai Management, mencakup hal-hal sebagai berikut : 2.1.1 PIHAK 1 berhak dan berkewajiban untuk mencarikan pekerjaan kepada PIHAK 2. 2.1.2 PIHAK 1 berhak dan berkewajiban mengikutsertakan PIHAK 2 di dalam semua bentuk promosi dan publikasi yang berkaitan dengan produksi dan publikasi, setelah PIHAK 2 memiliki standar kualitas kemampuan yang diakui oleh PIHAK 1. 2.1.3 PIHAK 1 berhak dan berkewajiban untuk mengatur semua kegiatan pentas/ show di segala bentuk event, baik itu skala kecil, menengah, dan besar sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh PIHAK 2. 2.1.4 PIHAK 1 berhak dan berkewajiban untuk mengatur/mematuhi segala macam bentuk kerjasama antara PIHAK 2 dengan PIHAK 3, beserta pembayaran yang diterima oleh PIHAK 2 (Talent) dari PIHAK 3
(Client) akan ditangani oleh PIHAK 1 (NCU MANAGEMENT STUDIOS). 2.1.5 Menjaga nama baik Model/ Talent 2.1.6 Membayar segala konpensasi event
PIHAK 2 terhadap perolehan setelah
tersebut.
2.1.7 Memenuhi segala kebutuhan PIHAK 2 terhadap akomodasi dan transportasi sehubungan dengan promosi dan publikasi PIHAK 1 ingin lakukan, setelah adanya penandatanganan kontrak kerja dengan PIHAK 3 untuk pertama kalinya. 2.2 Adapun hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh PIHAK 2 yaitu sebagai
berikut : 2.2.1 Bersedia hadir disetiap pertemuan, rapat direksi atau management untuk membahas langkah dan program management tentang konsep yang akan dijalankan, apabila PIHAK 1 membutuhkan / memerlukan kehadiran PIHAK 2, apabila PIHAK 2 tidak menghadiri pertemuan atau rapat direksi tersebut setelah adanya konfirmasi dari PIHAK 1 maka PIHAK 2 dinyatakan mensetujui hasil dari rapat atau pertemuan tersebut. 2.2.2 Meminta ijin tertulis kepada PIHAK 1 apabila hendak berpergian ke luar kota/ ke luar negeri, PIHAK 2 wajib memberitahukan kepada PIHAK 1 selambat-lambatnya 30 .(tiga puluh) hari sebelum keberangkatan kepada PIHAK 1. Apabila PIHAK 2 melanggar perjanjian diatas maka PIHAK 1 berhak memberikan sanksi berupa teguran keras dan mengeluarkan surat peringatan atas kesepakatan yang dibuat antara PIHAK 1 dan PIHAK 2. 2.2.3 PIHAK 2 berkewajiban untuk menjaga nama baik dan citra dari PIHAK 1 PASAL 3 PENGAKHIRAN PERJANJIAN
3.1 PIHAK 1 sewaktu-waktu berhak mengakhiri perjanjian ini sebelum jangka waktu berakhir, perjanjian dilakukan yaitu tertanggal 25 Oktober 2019 dan akan berakhir pada tanggal 25 Oktober 2024. 3.2 Apabila PIHAK 1 menganggap pekerjaan PIHAK 2 tidak maksimal serta tidak bertanggung jawab, tidak disiplin, dan tidak profesional didalam menjalankan bidang pekerjaan tersebut, dan melanggar
ketentuan-ketentuan dalam isi
perjanjian ini serta menolak pekerjaan yang ditawarkan PIHAK 1 sebanyak 3 (tiga) kali maka PIHAK 1 berhak memutuskan perjanjian kerjasama secara sah tanpa adanya tuntutan ganti rugi apapun dari PIHAK 2. 3.3 Pengakhiran perjanjian sepihak oleh PIHAK 2 dengan alasan apapun mewajibkan PIHAK 2 membayar ganti rugi terhadap PIHAK 1 sebesar 2 (dua) kali lipat dari total honorium yang diterima PIHAK 2 selama
bekerjasama dengan PIHAK 1.
3.4 Untuk maksud pengakhiran ini para PIHAK sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1266 dan 1267 KUHP Perdata. Demikian perjanjian ini dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sadar sehat fisik atau mental dan tanpa paksaan atau tekanan dari PIHAK manapun juga, dan dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang sama isinya dan bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama diatas hitam dan putih.
Yogyakarta, 23 Oktober 2019
PIHAK 1
PIHAK 2
NCU STUDIOS MANAGEMENT
TALENT / ARTIS
ALFATH BERIYAN ISKANDAR
AGUS ZHUBAIRI
Onwer Agency
Trainee Talent