Kriteria, Pokok Pikiran, Elemen Penilaian Kriteria:: Instrumen Akreditasi Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KRITERIA, POKOK PIKIRAN, ELEMEN PENILAIAN 20% - 79% terpenuhi sebagian < 20% Ɵdak terpenuhi



≥ 80% terpenuhi



Kriteria: 3.1.4. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas melakukan evaluasi kegiatan perbaikan kinerja melalui audit internal yang dilaksanakan secara periodik. Pokok Pikiran: • Upaya perbaikan mutu dan kinerja perlu dievaluasi apakah mencapai sasaran-sasaran/indikator-indikator yang ditetapkan. Hasil temuan audit internal disampaikan kepada Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab manajemen mutu, Penanggung jawab Program/ Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan. • Jika ada permasalahan yang ditemukan dalam audit internal tetapi Ɵdak dapat diselesaikan sendiri oleh Pimpinan dan karyawan Puskesmas, maka permasalahan tersebut dapat dirujuk ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk diƟndaklanjuƟ. Telusur Elemen Penilaian 1. Data kinerja dikumpulkan, dianalisis dan digunakan untuk meningkatkan kinerja Puskesmas.



38



Sasaran



Dokumen Materi Telusur



Dokumen di Puskesmas Laporan kinerja, Analisis data kinerja.



Dokumen Eksternal Skor sebagai acuan 0 5 10



Instrumen Akreditasi puskesmas



SOP/SPO audit internal. Pembentukan Ɵm audit internal. PelaƟhan Ɵm audit internal. Program kerja audit internal.



0 5 10



3. Ada laporan dan umpan balik hasil audit internal kepada Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Manajemen mutu dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas untuk mengambil keputusan dalam strategi perbaikan program dan kegiatan Puskesmas.



Laporan hasil audit internal.



0 5 10



4. Tindak lanjut dilakukan terhadap temuan dan rekomendasi dari hasil audit internal.



Laporan Ɵndak lanjut temuan audit internal.



0 5 10



SOP/SPO rujukan jika Ɵdak dapat menyelesaikan masalah hasil rekomendasi audit internal.



0 5 10



2. Dilakukan audit internal secara periodik terhadap upaya perbaikan mutu dan kinerja dalam upaya mencapai sasaran-sasaran/ indikator-indikator mutu dan kinerja yang ditetapkan.



5. Terlaksananya rujukan untuk menyelesaikan masalah dari hasil rekomendasi jika Ɵdak dapat diselesaikan sendiri oleh Puskesmas.



Kepala Puskesmas, Penanggung jawab Manajemen Mutu.



Kepala Puskesmas, Penanggung jawab Manajemen Mutu.



Pelaksanaan audit internal.



Rujukan masalah yang Ɵdak dapat diselesaikan.