Kuis 1 PDRD & Bea Meterai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Program Diploma IV Ilmu Keuangan Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Trisakti QUIZ 1 TAHUN AKADEMIK GASAL 2019/2020 Mata Kuliah Hari/tanggal Waktu Sifat Dosen Pengasuh



: PDRD & BEA METERAI : Selasa/9 April 2019 : 08.00-10.00 : Tutup Buku : Nelly Astri, SST., ME



Kerjakan Soal dibawah ini dan Ikuti Instruksi Pengerjaan ! 1. Sebutkan 2 Jenis Pajak Daerah, dan sebutkan masing-masing Pajaknya yang ada didalamnya! 2. Apakah perbedaan Waris, Hibah, dan Hibah Wasiat? 3. Didalam SPPT, tertulis SPPT dan STTS bukan merupakan bukti kepemilikan hak, apa maksudnya? 4. Wajib Pajak X melakukan pembayaran Pajak Hotel untuk bulan Juli 2007 dan telah menyampaikan SPTPD sebesar Rp 200.000.000. Menurut perhitungan WP (Membetulkan sendiri SPTPD) Pokok pajak yang terutang untuk bulan Juli 2007 seharusnya sebesar Rp 300.000.000,- dan WP melakukan Pembetulan SPTPD pada Bulan September 2008 sebesar Rp 100.000.000,- Hitunglah besaran pembayaran sanksi bunga atas pembetulan tersebut! 5. Kapankah saat terutang untuk transaksi jual beli Tanah yang belum ada haknya (dalam hal ini sertifikat belum ada) 6. Bagaimanakah Penghapusan Piutang Pajak dapat terjadi? 7. Sebutkan Objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor?



JAWABAN



1. A. Pajak Provinsi : a. Pajak Kendaraan Bermotor b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor d. Pajak Air Permukaan e. Pajak Rokok B. Pajak Kabupaten/Kota a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k.



Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan



2. - Hibah adalah harta yang diberikan oleh seseorang secara cuma-cuma pada masa hidupnya - Waris adalah perpindahan hak kebendaan dari orang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup - Hibah Wasiat merupakan pemberian barang atau barang-barang tertentu oleh Pewaris (orang yang memiliki harta) kepada orang tertentu yang telah disebutkan atau ditetapkan oleh Pewaris dalam Surat wasiat yang dibuatnya 3. SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) SPPT adalah surat keputusan kepala KPP mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak dalam bentuk dokumen yang berisi besarnya utang atas pajak bumi dan bangunan yang harus dilunasi wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.



Untuk memperoleh hak atas tanah yang dikuasai harus didaftarkan terlebih dahulu, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyebutkan : Pasal 23 UUPA "(1) Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hakhak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang di maksud dalam pasal 19." Sehingga pendaftaran tanah harus dilakukan untuk memperoleh hak atas tanah yang dikuasai berupa "SERTIFIKAT", hal mana pemberian sertifikat tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah yang dikuasai sehingga pemegang hak dapat dengan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang SAH, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 huruf (a) dan Pasal 4 angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan : Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah "Pendaftaran tanah bertujuan : Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;" Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah "(1) untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah." 4. Pokok Pajak Terutang Pembayaran pajak Masa Juli 2007 Pajak Karena pembetulan SPTPD Sanksi Adm Bunga 2% per bulan (2% x 14 bln) x Rp 100.000.000 Pembayaran Sanksi bunga



= = =



Rp 300.000.000 Rp 200.000.000 Rp 100.000.000



= =



Rp 28.000.000 Rp 28.000.000



5. Saat terutang untuk transaksi jual beli Tanah terjadi sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta



6. Penghapusan piutang pajak: a. Piutang pajak yang sudah kadaluwarsa dapat dilakukan tindakan penghapusan piutang pajak



b. Penghapusan piutang pajak dilakukan oleh Gubernur berdasarkan permohonan penghapusan piutang pajak dari Kepala Dinas Pelayanan pajak c. Penghapusan piutang oleh Gubernur dapat dilakukan sampai dengan Rp 1 M, sedangkan untuk penghapusan piutang pajak lebih dari Rp 1 M ditetapkan Oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan Dewan d. Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi tetapi belum kadaluwarsa dimasukkan kedalam daftar piutang yang akan dihapuskan, diantaranya adalah : - WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisan - WP tidak mempunyai kekayaan lagi - WP yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan hasil penjualan hartanya tidak mencukupi untuk melunasi utang pajaknya - WP yang tidak ditemukan keberadaannya 7. Objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor: a. Kereta Api b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, seperti: - Truck dan Bus pengangkut personil TNI dan POLRI - Kendaraan Bermotor TNI dan POLRI yang digunakan untuk system telekomunikasi pertahanan dan keamanan negara - Kendaraan bermotor TNI dan POLRI anti Teror - Kendaraan Bermotor TNI dan POLRI untuk keperluan operasional lalu lintas (Mobil Patroli dan sejenisnya) keamanan negara - Mobil Tahanan untuk keamanan negara antara lain seperti mobil tahanan kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan, Kepolisian/TNI, Satpol PP - Kendaraan tempur lainnya c. Kendaraan Bermotor yang semata-mata untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, seperti: - Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan azas timbal balik, dan Lembaga-Lembaga Internasional yang memperoleh pembebasan pajak dari Pemerintah - Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual