Kumpulan SK Ppi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN Nomor :….. /KEP/III.6.AU/B/2018 Tentang TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH JOMBANG Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang: Menimbang :1. Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pengelolaan pencegahan dan pengendalian infeksi Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang maka perlu di bentuk Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang . 2. Bahwa nama-nama yang diusulkan dipandang memenuhi syarat serta mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab. 3. Bahwa yang bersangkutan telah bersedia menjalankan tugas sebagai Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang. 4.Bahwa untuk menjalankan tugas sebagai Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur. Mengingat



Memperhatikan



:



1. Pedoman Manajerial Pecegahan dan Pengendalian Infeksi di RS dan Fasilitas Kesehatan Lainnya. Depkes, 2007 2. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di RS dan Fasilitas Kesehatan Lainnya. Depkes –Perdalin – JHPIEGO, 2007 3. Panduan Pencegahan Infeksi untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan Sumber Daya Manusia Terbatas, JNPK KR – JHPIEGO, 2004 Memo Internal Nomer 01/MI-PPI/RSMJ/04/2016 PPI RS Muhammadiyah Jombang perihal pernohonan pemberlakuan pembentukan Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi yang terkait PPI MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Pertama



: Mengangkat nama-nama yang terlampir sebagai Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang.



Kedua



: Kepadanya diberi tugas sebagai Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi yang kontinue dan berkesinambungan di Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang. : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini akan ditinjau kembali.



Ketiga



Ditetapkan di : Jombang Tanggal : 27 Jumadats Tsaniyah1434 H 20 April 2016 M Direktur



dr.Muhammad Darussalam, MARS. NBM : 989 398



Lampiran Nomor : 362 /KEP/III.6.AU/B/2016 PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang No 1 dr. Veryne



NAMA



JABATAN KETUA PPI IPCN



2 3



SEKERTARIS NANIK MUSSAROFAH, Amd Kep



IPCLN



Ditetapkan di : Jombang Tanggal : 28 Jumadil Ula 1434 H 20 April



2016 M



Direktur



dr. Muhammad Darussalam, MARS. NBM : 989 398



SURAT KEPUTUSAN Nomor :365 /KEP/III.6.AU/B/2016 Tentang PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGGENDALIAN INFEKSI RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH JOMBANG Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang: Menimbang :Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pengelolaan pencegahan dan pengendalian infeksi Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang maka perlu Pembentukan Tim Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi . Bahwa nama-nama yang diusulkan dipandang memenuhi syarat serta mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Bahwa yang bersangkutan telah bersedia menjalankan tugas sebagai Tim Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang. Bahwa untuk menjalankan tugas sebagai Tim Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur. Mengingat



Memperhatikan



Pedoman Manajerial Pecegahan dan Pengendalian Infeksi di RS dan Fasilitas Kesehatan Lainnya. Depkes, 2007 Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di RS dan Fasilitas Kesehatan Lainnya. Depkes –Perdalin – JHPIEGO, 2007 Panduan Pencegahan Infeksi untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan Sumber Daya Manusia Terbatas, JNPK KR – JHPIEGO, 2004



:



Memo Internal Nomer 01/MI-PPI/RSMJ/04/2016 PPI RS Muhammadiyah Jombang perihal pernohonan pemberlakuan pembentukan Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi yang terkait PPI



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



: : Mengangkat nama-nama yang terlampir sebagai Tim Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang.



Kedua



Ketiga



: Kepadanya diberi tugas sebagai Tim Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi yang kontinue dan berkesinambungan di Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang. : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini akan ditinjau kembali.



Ditetapkan di : Jombang Tanggal : 27 Tsaniyah1434 H 20 April



Jumadats 2016



M Direktur



dr.Muhammad Darussalam, MARS. NBM : 989 398



Lampiran Nomor : 365 /KEP/III.6.AU/B/2016/ PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGGENDALIAN INFEKSI RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH JOMBANG No 1



NAMA dr. ADITYA BARIH FARHAN



JABATAN KETUA TIM KOMITE PPI



2



ANIK WAHYUNI, Amd Kep



SEKERTARIS



3 4 5



6



7 8 9



10



11



NANIK MUSSAROFAH, Amd Kep TITIK ANDAYANI, Amd Kep



ANGGOTA ANGGOTA



WAHYU WIJAYANTI, Amd Kep



KOORDINATOR OK



MASLIKHATUL ILMIYAH, Amd. Kep



KOORDINATOR POLI



NOVA RAHMAWATI, Amd.Kep ADIEK MAHMUDI, AMD.KEP



KOORDINATOR LANTAI 2B KOORDINATOR IGD



LAILI MUHARROMAH , S. Farm. Apt



KEPALA INSTALASI FARMASI



SANTISTIANA PANDUTIKA, Amd Gz



KOORDINATOR GIZI



PROVITA AYU TRESTANTI,SKM



SANITASI DAN LOUNDRI



12



ELLY WAHYUNINGTYAS



LABORATORIUM



13



MAIDA IRMAWATI, Amd.Keb



KOORDINATOR LANTAI 2A



SURAT KEPUTUSAN Nomor :363 /KEP/III.6.AU/B/2016 Tentang PENGANGKATAN INFECTION PREVENTIF CONTROL NURSE ( IPCN ) RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH JOMBANG Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang, Menimbang



: Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pengelolaan pencegahan dan pengendalian infeksi Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang maka perlu diangkat Infection Preventif Control Nurse / IPCN . Bahwa nama yang diusulkan dipandang memenuhi syarat serta mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Bahwa yang bersangkutan telah bersedia menjalankan tugas sebagai Infection Preventif Control Nurse / IPCN Rumah Sakit Muhammadiyah. Bahwa untuk menjalankan tugas sebagai Infection Preventif Control Nurse / IPCN Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur.



Mengingat



Memperhatikan



:Pedoman Manajerial Pecegahan dan Pengendalian Infeksi di RS dan Fasilitas Kesehatan Lainnya. Depkes, 2007 Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di RS dan Fasilitas Kesehatan Lainnya. Depkes –Perdalin – JHPIEGO, 2007 Panduan Pencegahan Infeksi untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan Sumber Daya Manusia Terbatas, JNPK KR – JHPIEGO, 2004 :



Memo Internal Nomer 01/MI-PPI/RSMJ/04/2016 PPI RS Muhammadiyah Jombang perihal pernohonan pemberlakuan Infection Preventif Control Nurse / IPCN yang terkait PPI



Maka Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang,



Menetapkan Pertama



MEMUTUSKAN : : Mengangkat saudara Anik Wahyuni, Amd. Kep. sebagai Infection Preventif Control Nurse / IPCN Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang.



Kedua Ketiga



: Masa kerja yang bersangkutan dihitung sejak tanggal 1 Mei 2016 sampai 30 April 2019. : Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Jombang Pada tanggal : 17 S h a f a r 1434 H. 20 April 2016 M Direktur,



dr. Muhammad Darussalam, MARS. NBM : 978.231 Tembusan disampaikan Kepada Yth. 1. Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jombang 2. MKKM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jombang.



SURAT KEPUTUSAN Nomor :364 /KEP/III.6.AU/B/2016 Tentang PENGANGKATAN INFECTION PREVENTIF CONTROL LINK NURSE ( IPCLN ) RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH JOMBANG Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang: Menimbang :Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pengelolaan pencegahan dan pengendalian infeksi Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang maka perlu diangkat Infection Preventif Control Link Nurse / IPCLN . Bahwa nama-nama yang diusulkan dipandang memenuhi syarat serta mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Bahwa yang bersangkutan telah bersedia menjalankan tugas sebagai Infection Preventif Control Link Nurse / IPCLN Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang. Bahwa untuk menjalankan tugas sebagai Infection Preventif Control Link Nurse / IPCLN Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur. Mengingat



Memperhatikan



:



Pedoman Manajerial Pecegahan dan Pengendalian Infeksi di RS dan Fasilitas Kesehatan Lainnya. Depkes, 2007 Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di RS dan Fasilitas Kesehatan Lainnya. Depkes –Perdalin – JHPIEGO, 2007 Panduan Pencegahan Infeksi untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan Sumber Daya Manusia Terbatas, JNPK KR – JHPIEGO, 2004 Memo Internal Nomer 01/MI-PPI/RSMJ/04/2016 PPI RS Muhammadiyah Jombang perihal pernohonan pemberlakuan sebagai Infection Preventif Control Link Nurse / IPCLN yang terkait PPI MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Pertama



: Mengangkat nama-nama yang terlampir sebagai Infection Preventif Control Link Nurse / IPCLN Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang.



Kedua



: Kepadanya diberi tugas sebagai Infection Preventif Control Link Nurse / IPCLN yang kontinue dan berkesinambungan di Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang.



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini akan ditinjau kembali. Ditetapkan di : Jombang Tanggal : 27 Jumadats Tsaniyah1434 H 20 April



2016 M



Direktur



dr.Muhammad Darussalam, MARS. NBM : 989 398



Lampiran Nomor : 364 /KEP/III.6.AU/B/2016 Infection Preventif Control Link Nurse / IPCLN Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang No 1



NAMA Adiek Mahmudi, Amd Kep



JABATAN Koordinator IGD



2



Maida Irmawati, Amd Keb



Koordinator Lantai 2A



3



Nova Rahmawati, Amd Kep



Koordinator Lantai 2B



4



Ekaning Palupi, Amd Kep



Koordinator Lantai 1



5



Wahyu Wijayanti, Amd Kep



Koordinator OK



6



Titik Andayani, Amd.Kep



Kooedinator HCU



7



Maslikhatul Ilmiyah, Amd.Kep



Koordinator POLI



8



Lailli Muharramah, S.Farm.Apt



Kepala Instalasi Farmasi



9



Elly Wahyuningtyas



Laboratorium



10



Santitiana Pandutika, Amd Gz



Koordinator Gizi



11



Provita Ayu Trestanti, SKM



Sanitasi dan Loundri



Ditetapkan di : Jombang Tanggal : 28 Jumadil Ula 1434 H 01 Oktober



2016 M



Direktur



dr.Muhammad Darussalam, MARS. NBM : 989 398



KEPUTUSAN DIREKTUR RS MUHAMMADIYAH JOMBANG Nomor :367 /KEP/III.6.AU/B/2016 Tentang: PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH JOMBANG Direktur RS Muhammadiyah Jombang setelah : Menimbang



: 1. Bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. 2. Bahwa dalam rangka mendukung pelakasanaan pelayanan kesehatan yang bermutu dan professional khususnya pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya di perlukan suatu pedoman. 3. Bahwa pedoman menejerial pedoman dan pengendalian infeksi di rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang lainnya ditetapkan dengan surat keputusan Mentri kesehatan RI.



Mengingat



: 1. 3. 4. 5.



Memperhatikan



:



Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Permenkes No. 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran 7. Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. 8. Permenkes No. l44/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementrian Kesehatan 9. Permenkes No. 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit Memo Internal 01/MI-PPI//RSMJ/06/2016 PPI RS Muhammadiyah Jombang perihal pernohonan pemberlakuan pedoman yang terkait PPI.



MEMUTUSKAN Menetapkan : PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI Pertama



Kedua



Keempat



: Memberlakukan Buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi RS Muhammadiyah Jombang sebagai Panduan yang berlaku di RS Muhammadiyah Jombang. : Mengamanatkan kepada semua staf menjadikan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi RS Muhammadiyah Jombang sebagai Panduan yang berlaku di RS Muhammadiyah Jombang.



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, apabila dikemudian hari terdapat keputusan ini, akan diadakan perubahan dan perbaikan seperlunya.



Ditetapkan di : Jombang Tanggal : 28 Jumadil Ula 1434 H 8 Juni



2016 M



Direktur



dr.Muhammad Darussalam, MARS. NBM : 989 398



KEPUTUSAN DIREKTUR RS MUHAMMADIYAH JOMBANG Nomor :368 /KEP/III.6.AU/B/2016



Tentang: PANDUAN KEBERSIHAN TANGAN RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH JOMBANG Direktur RS Muhammadiyah Jombang setelah : Menimbang



Mengingat



: 1.Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang perlu adanya suatu buku Panduan Kebersihan Tangan yang sesuai standar kesehatan 2.Bahwa Panduan Kebersihan Tangan dibutuhkan sebagai Panduan agar dapat menjadi pegangan saat melakukan kegiatan sterilisasi. 3. Bahwa dalam penerapan dan Penggunaan Panduan Kebersihan Tangan Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang sebagaimana yang dimaksud pada butir (1 dan 2) di atas, diperlukan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah 2. Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. 3. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 4. Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 5. Permenkes No. 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit



Memperhatikan



:



Memo Internal 02/MI-PPI/RSMJ/06/2016 PPI RS Muhammadiyah Jombang perihal pernohonan pemberlakuan Panduan Kebersihan Tangan yang terkait PPI



MEMUTUSKAN Menetapkan : Panduan Kebersihan Tangan Pertama : Memberlakukan Buku Panduan Kebersihan Tangan RS Muhammadiyah Jombang sebagai Pedoman yang berlaku di RS Muhammadiyah Jombang. Kedua : Mengamanatkan kepada semua staf menjadikan Panduan tersebut pada diktum 'Pertama' di atas bahan acuan saat cuci tangan.



Ketiga



Keempat



: Keputusan ini tidak berlaku lagi jika ternyata ada surat keputusan pencabutan dan atau penggantian dari pihak yang berwenang terhadap Panduan Kebersihan Tangan RS Muhammadiyah Jombang di Sarana Pelayanan Kesehatan, sebagaimana yang dimaksud dalam diktum 'pertama' diatas. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketebtuan apabila dikemudian hari terdapat keputusan ini, akan diadakan perubahan dan perbaikan seperlunya.



Ditetapkan di : Jombang Tanggal : 28 Jumadil Ula 1434 H 17 Juni



2016 M



Direktur



dr.Muhammad Darussalam, MARS. NBM : 989 398



KEPUTUSAN DIREKTUR RS MUHAMMADIYAH JOMBANG Nomor :366 /KEP/III.6.AU/B/2016 Tentang: PEDOMAN MANAJERIAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI RUMAH SAKIT DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN LAINNYA RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH JOMBANG Direktur RS Muhammadiyah Jombang setelah : Menimbang



: 1. Bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. 2. Bahwa dalam rangka mendukung pelakasanaan pelayanan kesehatan yang bermutu dan professional khususnya pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya di perlukan suatu pedoman. 3. Bahwa buku pedoman manajerial pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya ditetapkan dengan surat keputusan Mentri kesehatan RI.



Mengingat



: 1. 3. 4. 5.



Memperhatikan



:



Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Permenkes No. 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran 7. Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. 8. Permenkes No. l44/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementrian Kesehatan 9. Permenkes No. 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit Memo Internal 01/MI-PPI/RSMJ/05/2016 PPI RS Muhammadiyah Jombang perihal pernohonan pemberlakuan pedoman manajerial



pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya yang terkait PPI.



MEMUTUSKAN Menetapkan : PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI Pertama



Kedua



Keempat



: Memberlakukan Buku Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya sebagai Pedoman yang berlaku di RS Muhammadiyah Jombang. : Mengamanatkan kepada semua staf menjadikan Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya sebagai Pedoman yang berlaku di RS Muhammadiyah Jombang.



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Buku Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, apabila dikemudian hari terdapat keputusan ini, akan diadakan perubahan dan perbaikan seperlunya.



Ditetapkan di : Jombang Tanggal : 28 Jumadil Ula 1434 H 24 Mei



2016 M



Direktur



dr.Muhammad Darussalam, MARS. NBM : 989 398



KEPUTUSAN DIREKTUR RS MUHAMMADIYAH JOMBANG Nomor :370 /KEP/III.6.AU/B/2016 Tentang: PANDUAN RUANG ISOLASI Direltur RS Muhammadiyah Jombang setelah : Menimbang



: 1. Bahwa penempatan pasien infeksius ditempat ruang terpisah untuk memelihara dan meningkatkan derajad kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, memulihkan kesehatan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat serta mendukung pelayanan yang berfokus pasien dan keselamatan pasien; 2. Bahwa pelayanan kesehatan yang bermutu merupakan pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk serta penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan; 3. Bahwa penggunaan ruang isolasi dibutuhkan sebuah Panduan agar dapat menjadi pegangan saat memberikan pelayanan pasien yang beresiko menular; 4. Bahwa pengunaan buku panduan tersebut pada butir (3) diatas, untuk dijadikan sebagai Panduan Ruang Isolasi di RS Muhammadiyah Jombang yang pemberlakuannya perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur



Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Permenkes No. 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran Permenkes No. l44/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementrian Kesehatan Permenkes No. 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit



Memperhatikan



:



Memo Internal PPI RS Muhammadiyah Jombang perihal pernohonan pemberlakuan pedoman yang terkait PPI



MEMUTUSKAN Menetapkan : PANDUAN RUANG ISOLASI Pertama Kedua Ketiga



Keempat



: Memberlakukan Buku Panduan Ruang Isolasi RS Muhammadiyah Jombang sebagai Panduan yang berlaku di RS Muhammadiyah Jombang. : Mengamanatkan kepada semua staf menjadikan Panduan tersebut pada diktum 'Pertama' di atas bahan acuan saat cuci tangan. : Keputusan ini tidak berlaku lagi jika ternyata ada surat keputusan pencabutan dan atau penggantian dari pihak yang berwenang terhadap Panduan Ruang Isolasi RS Muhammadiyah Jombang di Sarana Pelayanan Kesehatan, sebagaimana yang dimaksud dalam diktum 'pertama' diatas. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketebtuan apabila dikemudian hari terdapat keputusan ini, akan diadakan perubahan dan perbaikan seperlunya.



Ditetapkan di : Jombang Pada tanggal : Oktober 2015 Direktur RS Muhammadiyah Jombang,



dr. Muhammad Darussalam, MARS



KEPUTUSAN DIREKTUR RS MUHAMMADIYAH JOMBANG Nomor :369 /KEP/III.6.AU/B/2016 Tentang: PEDOMAN PENGORGANISASIAN PANITIA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH JOMBANG Direktur RS Muhammadiyah Jombang setelah : Menimbang



: 1. Bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. 2. Bahwa dalam rangka mendukung pelakasanaan pelayanan kesehatan yang bermutu dan professional khususnya pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya di perlukan suatu pedoman. 3. Bahwa pedoman Pengorganisasian pedoman dan pengendalian infeksi di rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang lainnya ditetapkan dengan surat keputusan Mentri kesehatan RI.



Mengingat



: 1. 3. 4. 5.



Memperhatikan



:



Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Permenkes No. 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran 7. Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. 8. Permenkes No. l44/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementrian Kesehatan 9. Permenkes No. 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit Memo Internal 03/MI-PPI/RSMJ/06/2016 PPI RS Muhammadiyah Jombang perihal permohonan pemberlakuan pedoman pengorganisasian pencegahan dan pengendalian infeksi



MEMUTUSKAN Menetapkan : PEDOMAN PENGORGANISASIAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI Pertama



Kedua



Keempat



: Memberlakukan Buku Pedoman Pengorganisasian Pencegahan dan Pengendalian Infeksi RS Muhammadiyah Jombang sebagai Panduan yang berlaku di RS Muhammadiyah Jombang. : Mengamanatkan kepada semua staf menjadikan Pedoman Pengorganisasian Pencegahan dan Pengendalian Infeksi RS Muhammadiyah Jombang sebagai Panduan yang berlaku di RS Muhammadiyah Jombang.



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Buku Pedoman Pengorganisasian Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, apabila dikemudian hari terdapat keputusan ini, akan diadakan perubahan dan perbaikan seperlunya.



Ditetapkan di : Jombang Tanggal : 28 Jumadil Ula 1434 H 22 Juni



2016 M



Direktur



dr.Muhammad Darussalam, MARS. NBM : 989 398