13 0 31 KB
LAPORAN EVALUASI PENETAPAN TAT (TURN AROUND TIME) PEMERIKSAAN RADIOLOGI DI RUMAH SAKIT PMI TAHUN 2018
1. PENGERTIAN Definisi TAT untuk radiologirutin yang digunakan di Indonesia menurut Kepmenkes
No.129
rumahsakitadalah
Tahun
2008
tentangstandarpelayanan
waktu
yang
minimal dibutuhkan
sejakmelakukanpemeriksaanataupelaksanaanfotoradiologisampaidengan penerimaan hasil yang sudah diekspertisidokterradiolog. a. Klasifikasi TAT menurut kecepatan waktu yang diinginkan para klinisi: 1) Sito (Stat), Segera mungkin, biasa nya kurang dari 1 jam. 2) Segera (expedite), Secepat mungkin setelah segera, biasanya kurang