8 0 2 MB
BAB I PENDAHULUAN
A. GAMBARAN UMUM Pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin politik, baik di eksekutif maupun legislatif, pusat maupun daerah. Pemilu tidak hanya ritual demokrasi lima tahunan, namun juga menjadi kunci penting dalam memelihara dan meningkatkan kualitas kehidupan bernegara, baik di bidang politik, sosial, maupun ekonomi. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak pertama. Calon Presiden dan Wakil Presiden serta calon anggota DPR, DPD dan DPRD akan dipilih secara bersamaan. Selain (diharapkan) menghasilkan efisiensi biaya pemilu, keserentakan ini juga mengandung potensi kerawanan dalam proses kontestasi antarkandidat. Kristalisasi kekuatan politik dalam Pemilihan legislative akibat persaingan yang kuat tidak menutup kemungkinan terjadinya kecurangan, sehingga kondisi demikian dapat memunculkan pola konflik yang asimetris. Menyikapi hal itu, Bawaslu kabupaten Sikka sebagai penyelenggara pemilihan umum dalam hal ini adalah sebagai lembaga pengawas telah berupaya seoptimal mungkin untuk mewujudkan pemilihan umum di nian tana sikka yang aman, damai, berintegritas dan bermartabat. Berbagai upaya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sikka mulai dari selektif dalam perekrutan pengawas tingkat kecmatan, desa/kelurahan hingga pengawas TPS. Selain itu, optimalisasi terus dilakukan terhadap jajaran pengawas tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan pengawas TPS melalui rakor, rakernis dan kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Optimalisasi dilakukan ini agar pengawas di tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan pengawas TPS memiliki pengetahuan yang maksimal dan regulasi yang memadai serta mentalitas yang matang dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengawas. Selain itu, Pengawasan partisipatif merupakan bagian dari manifestasi kedaulatan rakyat dan penguatan partisipasi politik masyarakat. Pada setiap tahapan Pemilu yang sedang berjalan, ada ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam menagwasi, agar proses Pemilu berjalan secara jujur, adil, dan sekaligus menciptakan kepemimpinan yang memiliki legitimasi kuat.
1
Bawaslu Kabupaten Sikka sebagai lembaga yang mempunyai mandat untuk mengawasi proses Pemilu membutuhkan dukungan banyak pihak dalam aktifitas pengawasan. Salah satunya adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam partisipasi pengawasan setiap tahapannya. Keterlibatan masyarakat dalam pengawalan suara tidak sekadar datang dan memilih, tetapi juga melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi, serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu. Penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah Kabupaten Sikka secara keseluruhan telah mengalami peningkatan dari segi kualitas penyelenggaraan. Hal ini sebagai hasil kerja sama semua pihak yang berkompeten ditingkat Kecamatan maupun di Kelurahan/Desa. Berbagai upaya telah dilaksanakan dalam rangka menggalang kerja sama dengan berbagai elemen mulai dengan KPUD Kabupaten Sikka, Polri, TNI, Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, OKP, Pers, Organisasi Kemahasiswaan secara umum melibatkan stakeholder seKabupaten Sikka dalam rangka menyamakan persepsi guna mengusung Pemilihan Umum 2019 yang Demogratis, Aman dan Lancar. Respon baik yang di dapat dan kerja sama dari pihak-pihak yang berkompeten di wilayah Kabupaten Sikka telah telah membawa perubahan yang nyata dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019. Dengan mengedepankan pencegahan adanya pelanggaran dalam tahapan pemilu sangat efektif dalam meningkatkan pemilihan umum tahun 2019 tahun ini. Secara umum hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.
B. TUJUAN LAPORAN 1. Sebagai bahan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka pada Pemilihan Umum tahun 2019; 2.
Memberikan gambaran umum hasil penagwasan pada setiap tahapan Pemilihan Umum tahun 2019 di wilayah Kabupaten Sikka;
2
3. Sebagai bahan analisis dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan pengawasan pada Pemilihan Umum tahun 2019 di wilayah Kabupaten Sikka; 4. Sebagai
tuntutan
normatif
peraturan
perundang-undangan
tentang
Pengawasan pemilihan Umum Tahun 2019 di wilayah Kabupaten Sikka mengenai Laporan Pertanggungjawaban; 5. Sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi pelaksanaan tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka di masa yang akan datang;
C. LANDASAN HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakian Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 7. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum; 8. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; 9. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum;
3
10. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana KampanyePemilihan Umum; 11. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 12. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum; 13. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum; 14. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
4
Perolehan
Suara dan
BAB II PELAKSANAAN PENGAWASAN TAHAPAN PEMILIHAN
A. Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar pemiih 1. Pelaksanaan Pengawasan tahapan dan Sub Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih a. Kerawanan-kerawanan dan IKP 1) Pemilih ganda; 2) Pemilih meninggal sebelum penetapan DPT; 3) Pemilih meninggal sebelum penetapan DPT; 4) Pndah domisili; 5) Alih status (sebelum dan ssudah penetapan DPT); 6) Pemilih pemula; 7) Pemilih yang tidak ditemui; 8) Pemilih yang sudah dicoret namun kembali muncul ketika penetapan DPS; 9) Pemilih yang diakomodir ketika dilakukan pencoklitan, namun tidak muncul nama ketika ditetapkan DPS; 10) Kualitas PPDP yang tidak maksimal; 11) Sidali tidak mampu mengidentifikasi data ganda; b. Perencanaan Pengawasan Dalam rangka menjawab atas beberapa permasalahan dan titik rawan pada pemutakhiran daftar pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka menyoroti titik fokus pengawasan diantaranya yaitu : Pertama, pencermatan dokumen/data dilakukan dengan memastikan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) telah dikonsuldasi, diverifikasi, dan difalidasi oleh pemerintah daerah kepada KPUD Kabupaten Sikka. Pencermatan ini juga dilakukan dengan memastikan penyusunan daftar pemilih menggunakan konsolidasi DP4 dan DPT terakhir, memastikan proses sinkronisasi DP4, dan DPT pemilu terakhir dijalankan oleh KPU, daftar pemilih dimutakhirkan dan diumumkan secara luas oleh PPS, serta memastikan seluruh berkas dokumen daftar pemilih memuat identitas kependudukan pemilih yang memenuhi syarat secara lengkap.
5
Kedua, pemeriksaan akurasi. Pemeriksaan dilakukan oleh PPL dibantu oleh pengawas pemilu di tingkat kecamatan dengan pengujian secara sampling untuk menguji keabsahan proses coklit telah dilakukan oleh petugas pemuktahiran daftar pemilih dengan menanyakan langsung kepada pemilih. Ketiga, penilaian kepatuhan prosedur. Pengawasan dilakukan kepada PPDP menjalankan standar prosedur operasional (SOP) dengan baik dan benar, memastikan KPUD Kabupaten Sikka bersama jajarannya ke bawah melakukan keterbukaan akses dan informasi atas penyelenggaraan pemutakhiran daftar pemilih yang dilaksanakan, memastikan seluruh rekomendasi pengawas pemilu ditindaklanjuti oleh KDPU Kabupaten Sikka serta memastikan seluruh pemilih memenuhi syarat terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat dilakukan pencoretan. Keempat, keterlibatan stakeholder. Seluruh elemen masyarakat yang menjadi pengawas partisipatif disampaikan terlibat dalam melakukan pengawasan, paling tidak memastikan bahwa dirinya terdaftar di DPT serta melaporkan jika ada petugas yang tidak benar melakukan tugas coklit di lapangan.
2. Kegiatan Pengawasan Dalam Tahapan dan Sub Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih a. Pencegahan Dalam rangka meningkatkan kualitas data pemilih pada pemilihan umum tahun 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka telah mengintruksikan Panwaslu Kecamatan untuk terus berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Desa/Kelurahan sekaligus memastikan Panwaslu Desa/Kelurahan untuk terus melakukan pengawasan secara melekat pada PPDP.
Pengawasan
secara
melekat
dilakukan
oleh
Panwaslu
Desa/kelurahan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Pertama, memastikan PPDP mencoklit dengan cara mendatangi rumah-rumah. Kedua, memastikan PPDP melakukan perbaikan terhadap data pemilih dengan cara mendaftarkan pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, dari daftar pemilih karena sudah meninggal dunia, pindah, terganggu jiwa, 6
telah berubah status menjadi TNI dan Polri, belum berusia 17 tahun dan belum menkah/kawin serta tidak diketahui keberadaannya. Ketiga, PPL memberikan masukan kepada PPS atas keluarga yang belum dicklit oleh PPDP. b. Aktivitas Pengawasan 1) Pengawasan Pencocokan dan Penelitian a) Persiapan pengawasan Mendapatkan data berdasarkan formulir A-KWK (daftar pemilih); Dalam melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian, Bawaslu Kabupaten Sikka melakukan koordinasi dengan KPUD Kabupaten Sikka untuk mendapatkan formulir A-KWK (daftar pemilih). Sedangkan Panitia Pengawas Desa/Kelurahan dapat berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan yang sebelumnya sudah didistribusikan formulir A-KWK (daftar pemilih) oleh Bawaslu Kabupaten Sikka ke masing-masing Kecamatan untuk untuk kemudian diteruskan kepada Panitia Pengawas Desa/Kelurahan sebagai data pembanding. Dari data tersebut, Panitia Pengawas Desa/Kelurahan dapat melakukan pengawasan secara langsung. b) Pelaksanaan Pengawasan Dalam melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian daftar pemilih, Bawaslu Kabupaten Sikka berkoordinasi dengan panitia Pengawas Kecamatan untuk memperhatikan prosedur pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Desa/Kelurahan. Hal-hal yang harus dipastikan oleh Panitia Pengawas Desa/Kelurahan ketika proses Pencocokan dan Penelitian yang dilakukan oleh PPDP sebagai berikut : →
PPDP mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK;
→
PPDP melakukan perbaikan data pemilih apabila terdapat kesalahan;
→
PPDP mencoret pemilih yang telah meninggal dunia;
→
PPDP mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke darah lain;
→
PPDP mencoret pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota TNI atau Polri;
7
→
PPDP mencoret pemilih yang belum genap 17 tahun dan atau belum kawin/mmenikah pada hari pemungutan suara;
→
PPDP mencoret pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya;
→
PPDP mencoret pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter;
→
PPDP mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
→
PPDP memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dengan menggunakan formulir Model A.A1-KWK dan menempelkan stiker coklit dengan menggunakan formulir Model A.A2-KWK pada rumah pemilih sesuai dengan jumlah kepala keluarga;
→
PPDP Mencatat dan merekapitulasi hasil coklit ke dalam formulir Model A.A3-KWK;
→
PPDP menyampaikan hasil rekapitulasi hasil coklit kepada PPS;
→
PPS melaksanakan bimbingan teknis kemutakhiran data pemilih kepada PPDP.
c) Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Dalam tahapan penyusunan data pemilih hasil, PPL memastikan hal-hal sebagai berikut : →
PPDP mencatat dan merekap data hasil coklit ke dalam formulir Model A.A3-KWK
→
PPS menyusun daftar pemilih hasil kemutakhiran berdasarkan hasil coklit oleh PPDP
→
PPS dalam menyusun daftar pemilih hasil kemutakhiran, dibantu oleh PPDP dengan membuat
sofa copy terhadap
pemilih yang tidak memenuhi syarat, pemilih baru, perbaikan data pemilih yang berbasis TPS dengan menggunakan formulir Model A.B-KWK →
Data hasil pengawasan sama dengan hasil coklit yang dilakukan oleh PPDP Untuk memastikan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, PPL
melakukan kegiatan-kegiatan pengawasan secara langsung dan memeriksa dokumen yang telah dibuat oleh petugas PPDP sebagai data
8
sandingan hasil pengawasan pra dan pada saat penyusunan data hasil pemutakhiran. d) Pengawasan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Sebelum melakukan rekapitulasi PPL melakukan koordinasi bersama PPS untuk mencermati data pemilih dan formulir-formulir hasil pemutakhiran. Dalam tahapan penyusunan data pemilih hasil Pemutakhiran, PPL memastikan hal sebagai berikut : →
PPS melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran setelah menyusun daftar pemilih dengan menggunakan formulir A.B.1-KWK
→
PPS
melakukan
rekapitulasi
daftar
pemilih
dengan
menggunakan formulir model A.C.1-KWK →
PPS melakukan rekapitulasi dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam Berita Acara yang ditanda tnagni oleh Ketua dan Anggota PPS
→
Rapat pleno teruka dihadiri oleh PPDP, PPL dan Tim Kampanye pasangan calon
2) Pengawasan dan Pencermatan DPS Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 530/PP.05-SD/01/KPU/V/2018 tanggal 25 Mei 2018 perihal Pemutakhiran Menuju DPS Pemilu 2019, bahwa bagi KUPD Kabupaten Kota yang telah melakukan pemilihan tahun 2018, maka penetapan DPS untuk Pemilu 2019 dapat dilakukan diawali oleh kegiatan menyusun Daftar Pemilih yang diambil dari DPT Pemilihan sebelumnya yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 dengan ditambah data penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4). Selanjutnya dibentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dari unsur masyarakat dan diawasi oleh Panitia Pengawas Desa/Kelurahan dengan tugasnya untuk Mencocokan dan Meneliti Data (COKLIT) yang sudah disusun dengan terjun door to door ke rumah-rumah dengan membawa alat kerja Data Pemilih (A-KWK), daftar baru (A.A-KWK), buku bukti pendaftar pemilih (A.A.1-KWK) dan bukti
terdaftar
pemilih
dengan
stiker
(A.A.2
KWK).
Proses
Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh PPDP dengan acuan DPT sebelumnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta 9
Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 sebanyak 188.987 pemilih dengan rincian jumlah DPT laki-laki sebanyak 86.477 pemilih dan jumlah DPT perempuan sebanyak 101.987 pemilih. Selanjutnya tindak lanjut dari hasil Pencocokan dan Penelitian oleh KPUD Kabupaten Sikka bersama jajarannya serta pengawasan dan pencermatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sikka bersama jajaran pengawas yang kemudian menyusun data yang telah dimutakhirkan dalam model A.1 KWK menjadi Data Pemilih Sementara. Rapat Pleno secara terbuka yang dilakukan KPUD Kabupaten Sikka pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2018 yang dituang dalam Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Umum Tahun 2019, yang semulanya pemilih yang terdapat di dalam DPT sebanyak 188.987 pemilih ditambah dengan Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sehingga jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi 193.787 pemilih dengan rincian pemilih lakilaki sebanyak 89.251 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 104.536 pemilih. Table 1. DPT Pilkada 2018 dan Penetapan DPS Pemilu 2019 Data Pemilih
L
P
DPT Pilkada 2018
86.477
101.987
188.464
DPS Pemilu 2019
89.251
104.536
193.787
Jumlah
Grafik 1. DPT Pilkada 2018 dan Penetapan DPS Pemilu 2019 120,000 100,000 80,000 DPT Pilkada 2018
60,000
DPS Pemilu 2019
40,000 20,000 0
L
P
10
3) Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasl Perbaikan (DPSHP) PPL dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan, PPL melaporkan hasil pengawasan terhadap hasil pencermatan dan hasil pengawasan secara aktif yang dilakukan kepada Panwascam. Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh PPL yang kemudian rekapitulasi oleh Panwascam sesuai dengan jumlah Desa/Kelurahan di masing-masing wailayah Kecamatan untuk diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Sikka. Bawaslu Kabupaten Sikka bersama jajaran pengawas tingkat Kecamatan dan pengawas tingkat Desa/Kelurahan memastikan Form A.1 KWK diumumkan oleh jajaran KPUD kabupaten Sikka kepada warga masyarakat, maka masyarakat yang namanya tidak terakomodir dapat mengisi tanggapan masyarakat dalam model A.1.A KWK yang kemudian namanya disusun ke dalam model A.2 KWK. Setelah tersusun daftar nama perbaikan ini maka diadakan Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang kemudian hasilnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Surat Edaran
Komisi
Pemilihan
Umum
Nomor
853/PL.02.1-
SD/01/KPU/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018, perihal Penyusunan DPSHP Akhir dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka bersama Bawaslu Kabupaten Sikka dan Partai Politik Peserta Pemilu melakukan Rekapitulasi daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) dan menetapkan Daftar pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum tahun 2019 tanggal 21 Agustus 2018 sebanyak 195.019 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 89.705 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 105.314 pemilih yang tersebar pada 21 Kecamatan di kabupaten Sikka.
11
Table 2. DPS dan Penetapan DPSHP Pemilu 2019 Data Pemilih
L
P
Jumlah
DPS Pemilu 2019
89.251
104.536
193.787
DPSHP Pemilu 2019
89.705
105.314
195.019
Grafik 2. DPS dan Penetapan DPSHP Pemilu 2019 110,000 105,000 100,000 DPSHP Pemilu 2019
95,000
DPTHP Pemilu 2019 90,000 85,000 80,000
L
P
4) DPTHP Proses Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Sikka setelah dilakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2019 pada tanggal 21 Agustus 2018, masih lagi dilakukan penyempurnaan Data Pemilih. Setelah dilakukan Pencermatan oleh jajaran pengawas Bawaslu Kabupaten Sikka pada 21 Kecamatan di Kabupaten Sikka, terdapat pemilih yang memenuhi syarat namun belum diakomodir ke dalam DPT, Pemilih Ganda, Pemilih TMS. Dengan melihat kondisi DPSHP yang harus dilakukan penyempurnaan kembali, Bawaslu Kabupaten Sikka kemudian merekomendasikan data pemilih kepada KPUD Kabupaten Sikka untuk mengakomodir para pemilih yang belum masuk ke dalam DPT, memperbaiki pemilih Ganda dan mencoret pemilih yang Tidak memenuhi Syarat.
12
WNI YANG MS SEBAGAI PEMILIH NAMUN BELUM TERDAFTAR DALAM DPTHP - 1
JUMLAH DATA PEMILIH GANDA YANG DIHAPUS DARI DPTHP - 1
GANDA NIK, NAMA, TEMPAT, TANGGALBULAN TAHUN LAHIR
DATA INVAILID
PINDAH MEMILIH KE TPS LAIN
MENI NGGAL
BELUM REKAM KTP- EL
Table 2. Rekapitulasi hasil pengawasan penyempurnaan DPTHP pemilu 2019
1
PAGA
22
0
0
0
2
1
7
2
MEGO
23
0
0
133
32
3
38
3
LELA
156
229
2
0
60
60
161
4
NITA
38
83
19
2
8
8
225
5
ALOK
6
PALUE
7
NELLE
12
19
0
17
1
0
74
8
TALIBURA
352
2
100
0
12
1
586
9
WAIGETE
10
KEWAPANTE
10
0
0
0
8
4
0
11
BOLA
16
0
36
16
2
1
22
12
MAGEPANDA
8
0
0
0
0
0
0
13
WAIBLAMA
8
4
20
14
0
0
143
14
ALOK BARAT
112
0
42
0
176
176
442
15
ALOK TIMUR
13
22
1
6
20
7
4
16
KOTING
20
1
3
5
1
1
23
17
TANAWAWO
24
1
220
13
2
2
180
18
HEWOKLOANG
11
4
306
5
0
0
6
19
KANGAE
22
12
0
0
8
4
26
20
DORENG
12
1
0
7
3
3
73
21
MAPITARA
11
0
0
32
8
4
151
870
378
749
250
343
275
2.161
NO
KECAMATAN
TOTAL
Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sikka serta Surat
Edaran
Ketua
Komisi
Pemilihan
Umum
Nomor : 1033/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018 perihal Perbaikan DPT atas Rekomendasi Bawaslu dan masukan Partai Politik Peserta Pemilu yang kemudian ditindklanjuti oleh KPUD Kabupaten Sikka untuk dilakukan perbaikan DPSHP. Pada tanggal 13 September 2018 KPUD Kabupaten Sikka menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap hasil Perbaikan Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Sikka Pemilihan Umum Tahun 2019. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar
13
Pemilih Tetap hasil Perbaikan Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Sikka Pemilihan Umum Tahun 2019 ditetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Pemilihan Umum tahun 2019 sebanyak 193.332 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 88.953 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 104.379 pemilih. Tabel 1. Rekapitulasi hasil pengawasan penyempurnaan DPTHP pemilu 2019 NO
KECAMATAN
JUMLAH DPTHP - 1
JUMLAH KEL/DESA
JUM TPS
L
P
TOTAL
1
PAGA
8
49
4416
5468
9884
2
MEGO
10
41
3407
3798
7205
3
LELA
9
40
3776
4289
8065
4
NITA
12
63
6598
7538
14136
5
ALOK
7
77
9069
9898
18967
6
PALUE
8
32
2394
3386
5780
7
NELLE
5
17
1820
2261
4081
8
TALIBURA
12
63
5986
7105
13091
9
WAIGETE
9
60
6766
7675
14441
10
KEWAPANTE
8
40
3973
5005
8978
11
BOLA
6
33
2961
4082
7043
12
MAGEPANDA
5
33
3549
3931
7480
13
WAIBLAMA
6
25
2177
2611
4788
14
ALOK BARAT
4
45
5470
6082
11552
15
ALOK TIMUR
10
84
8816
10148
18964
16
KOTING
6
19
2066
2475
4541
17
TANAWAWO
8
33
2525
2815
5340
18
HEWOKLOANG
7
32
2757
3238
5995
19
KANGAE
9
49
5240
6542
11782
20
DORENG
7
37
3250
3811
7061
21
MAPITARA
4
21
1937
2221
4158
TOTAL
160
893
88.953
104.379
193.332
14
Table 3. DPSHP dan Penetapan DPTHP Pemilu 2019 Data Pemilih
L
P
Jumlah
DPSHP Pemilu 2019
89.705
105.314
195.019
DPTHP Pemilu 2019
88.953
104.379
193.332
Grafik 3. DPSHP dan Penetapan DPTHP Pemilu 2019 110,000 105,000 100,000 DPSHP Pemilu 2019
95,000
DPTHP Pemilu 2019 90,000 85,000 80,000
L
P
5) DPTHP-2 Dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Evaluasi Gerakan melindungi hak pilih (GMHP) sesaui dengan edaran Komisi Pemilihan
Umum
Republik
Indonesia
Nomor
1351/PL.02.1-
SD/01/KPU/RI/2018 tanggal 1 November 2018, perihal Penyelesaian Tindak Lanjut Data 31 Juta Pemilih, KPUD Kabupaten Sikka kembali melakukan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih guna untuk meningkatkan kualitas data pemilih diantaranya masih terdapat pemilih ganda di dalam DPTHP, warga yang belum memiliki hak pilih namun terdapat di dalam DPT serta warga yang memiliki hak pilih namun belum masuk dalam DPTHP. Dalam proses penyempurnaan kembali data DPTHP, bawaslu Kabupaten Sikka bersama jajaran pengawas ditingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan melakukan pencermatan dan analisa terkait dengan potensi kegandaan data pemilih, adanya data pemilih yang belum memenuhu syarat sebagai pemilih yang masuk ke dalam DPTHP serta pemilih yang memenuhi syarat yang belum masuk ke dalam DPTHP. 15
Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sikka dan Peserta partai Politik pada saat rapat Pleno Terbuka DPTHP-1 kepada KPUD Kabupaten Sikka untuk dilakukan kembali pencermatan terhadap DPTHP-1. Dari hasil pencermatan kembali yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Sikka bersama jajarannya dan atas tanggapan masyarakat, terdapat Pemilih Potensial Non KTP-E dengan rincian sebagai berikut : Table 1. Rekapitulasi Pemilih Potensial Non KTP-E dalam DPTHP-1 Pemilihan Umum Tahun 2019 No
Jumlah Pemilih
Kecamatan
L
Jumlah
P
1
PAGA
10
9
19
2
MEGO
85
81
166
3
LELA
1
-
1
4
NITA
24
17
41
5
ALOK
44
41
85
6 7
PALUE NELLE
22 1
20 2
42
8
TALIBURA
32
33
65
9
WAIGETE
15
17
32
10
KEWAPANTE
65
65
130
11
BOLA
19
28
47
12
MAGEPANDA
9
8
17
13
WAIBLAMA
7
5
12
14
ALOK BARAT
50
35
85
15
ALOK TIMUR
7
9
16
16
KOTING
10
15
25
17
TANAWAWO
111
108
219
18
HEWOKLOANG
72
69
141
19
KANGAE
76
67
143
20
DORENG
26
28
54
21
MAPITARA
293
304
597
979
961
1.940
TOTAL
3
Dari hasil rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sikka kemudian ditindaklanjuti oleh KPUD Kabupaten Sikka untuk diakomodir ke dalam DPTHP-2. Pada tanggal 10 /12/ 2018, KPUD kabupaten Sikka bersama 16
Bawaslu Kabupaten Sikka dan Peserta Partai Politik Pemilu 2019 melakukan Rapat Pleno Terbukan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) tingkat kabupaten Sikka Pemilihan Umum 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 197.823 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 91.009 pemilih dan 106.814 pemilih perempuan yang tersebar di 21 Kecamatan, 160 Desa/Kelurahan serta 894 TPS yang tersebar di wilayah Kabupaten Sikka. Table 4. DPTHP dan Penetapan DPTHP-2 Pemilu 2019 Data Pemilih
L
P
Jumlah
DPTHP Pemilu 2019
88.953
104.379
193.332
DPTHP-2 Pemilu 2019
91.009
106.814
197.823
Grafik 4. DPSHP dan Penetapan DPTHP-1 Pemilu 2019 120,000 100,000 80,000 DPTHP Pemilu 2019
60,000
DPTHP-2 Pemilu 2019 40,000 20,000 0
L
P
Penetapan DPTHP-2 Pemilu 2019 ternyata masi belum bisa ditetapkan sebagai DPT akhir untuk Pemilu 2019 Kabupaten Sikka. Proses pencermatan dan penelitian masih terus dilakukan untuk penyempurnaan data DPTHP-2. Setelah ditetapkan DPTHP-2 dan kembali dilakukan pencermatan oleh KPUD Kabupaten Sikka bersama jajarannya, terdapat 1.099 data potensial yang belum diakomodir ke dalam DPTHP-2. Namun dalam perjalanan, hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sikka bersama jajarannya menemukan sebanyak 1940 data
17
Potensial Pemilih, namun hanya 1.099 pemilih yang diakomodir didalam data DPTHP-2 perbaikan sedangkan 841 pemilih belum masuk dalam DPTHP-2 perbaikan. Table 4. Data Potensial hasil pencermatan KPUD Sikka dan Data Potensial Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sikka Data Pemilih
Jumlah
Data Potensial hasil pencermatan KPUD Sikka
1.099
Data Potensial Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sikka
841
Jumlah
1.940
3. Hasil-Hasil Pengawasan Dalam Tahapan dan Subtahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih a. Temuan Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka bersama jajarannya terkait dengan pemutakhiran data pemilih pada pemilihan umum tahun 2019, ditemukan beberapa permasalah pada daftar pemilih, diantaranya : masih banyak pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik, pemilih yang sudah terdaftar dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tetapi belum terdaftar dalam DPT. Terdapat 1940 data Potensial Pemilih, namun hanya terdapat 1.099 pemilih yang terdapat didalam data DPTHP-2 sedangkan 841 pemilih belum masuk dalam DPTHP-2 yang berpeluang untuk direkomendasikan oleh Badan pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka kepada KPUD Kabupaten Sikka pada tahapan DPTHP-2. b. Rekomendasi Penetapan DPTHP-2 KPUD Kabupaten Sikka setelah adanya Rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka terkait dengan penyempurnaan kembali DPTHP-2, mengingat masi terdapat beberapa permasalah pada daftar pemilih, diantaranya : masih banyak pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik, pemilih yang sudah terdaftar dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tetapi belum terdaftar dalam DPT. Dengan melihat kondisi data yang harus kembali dilakukan penyempurnaan kembali oleh KPUD kabupaten Sikka, dimana terdapat 18
1940 data Potensial Pemilih, namun hanya terdapat 1.099 pemilih yang terdapat didalam data DPTHP-2 sedangkan 841 pemilih belum masuk dalam DPTHP-2. Maka pada tanggal 10 /12/ 2018 bawaslu Kabupaten Sikka merekomendasikan untuk kemudian memasukan pemilih 841 ke dalam DPTHP-2. c. Tindak lanjut rekomendasi Dari hasil rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sikka kemudian ditindaklanjuti oleh KPUD Kabupaten Sikka untuk diakomodir ke dalam DPTHP-2. Pada tanggal 10 /12/ 2018, KPUD kabupaten Sikka bersama Bawaslu Kabupaten Sikka dan Peserta Partai Politik Pemilu 2019 melakukan Rapat Pleno Terbukan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) tingkat kabupaten Sikka Pemilihan Umum 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 197.823 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 91.009 pemilih dan 106.814 pemilih perempuan yang tersebar di 21 Kecamatan, 160 Desa/Kelurahan serta 894 TPS yang tersebar di wilayah Kabupaten Sikka. 4. Dinamikan Permasalahan Tahapan dan Subtahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Sejumlah permasalahan yang ditemukan pada proses pengawasan pemutakhiran data pemilih pada pemilihan umum tahun 2019 ; a. Sejumlah warga negara yang berhak memilih tetapi tidak mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor induk kependudukan (NIK), sehingga tidak dapat terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT); b. Sebagian besar data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Pemerintah Kabupaten Sikka tidak dapat diandalkan dari segi derajat cakupan, kemutakhiran dan akurasi, tidak hanya karena pemutakhiran data penduduk dilakukan secara pasif tetapi juga karena Pemerintah Kabupaten Sikka tidak mengakomodasi DPT pilkada sebelumnya dengan akurat dalam penyusunan DP4 Pemilu berikutnya; c. KPU tidak memiliki parameter yang terukur dalam menerima atau menolak DP4 dari Pemerintah Kabupaten Sikka; d. Tidak sinkronisasi data pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPUD dengan by nama by address yang disampaikan oleh PPS; e. Sistem Pendataan Pemilih (Sidalih) yang sering eror dan kurang akurat dalam menyandingkan dan menidentifikasi data pemilih; 19
f. Pemilih bersikap pasif dalam menanggapi DPS karena merasa sudah tercatat sebagai pemilih karena ikut memberikan suara pada pemilu sebelumnya, karena tidak tersedia informasi yang memadai dan menarik mengenai pemutakhiran daftar pemilih, atau menganggap hal lain lebih penting daripada mengecek daftar pemilih; g. SDM PPDP kurang diperhatikan sehingga kualitas pengetahuan tidak maksimal dalam menjalankan tugas; h. PPDP kurang teliti dalam pemutakhiran daftar pemilih; i. Hanya sedikit partai politik yang meminta salinan DPS kepada PPS untuk dijadikan sebagai data pembanding sekaligus sebagai bahan evaluasi; 5. Evaluasi pelaksanaan pengawasan tahapan dan subtahapan Pemutakhiran data dan Daftar pemilih a. Keberhasilan 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara khusus mengatur baik secara substansi maupun teknis terkait penyusunan daftar pemilih mulai dari data kependudukan, daftar pemilih, pemutakhiran data pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap (DPT). Dari sekian proses yang dilakukan dalam pemutakhiran data pemilih, tentunya membuahkan hasil yang maksimal terkait dengan data pemilih yang berkualitas. 2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur hingga daftar pemilih luar negeri, rekapitulasi DPT, hingga pengawasan dan penyelesaian perselisihan dalam pemutakhiran data dan penetapan daftar pemilih. 3) Khususnya di Kabupaten Sikka, sebelumnya sudah melaksanakan pilkada tahun 2018, sehingga memudahkan pihak KPUD Kabupaten Sikka dalam meningkatkan kualitas data pemilih serta akurasi data pemilih yang sebelumnya digunakan sebagai DPT Pilkada Kabupaten Sikka tahun 2018. b. Kelemahan 1) Salah satu sebab masalah tidak akuratnya daftar pemilih disebabkan oleh keterlambatan dan keterbatasan dana untuk pemutahiran daftar pemilih. Amanat undang-undang untuk tersedianya daftar pemilih yang akurat, petugas pendaftaran pemilih yang memadai, dan tersedianya daftar pemilih untuk disosialisasikan kepada masyarakat 20
dan peserta pemilu menjadi tidak terwujud karena terlambat dan kurangnya dana. Oleh karena itu perlu dibangun kesepakatan antara DPR, KPU, Bappenas, dan Kementerian Keuangan dalam membangun sistem anggaran khusus pemilu, mengingat kegiatan pemilu ini bersifat massal, melintasi tahun anggaran berjalan, dan memiliki dimensi politik. 2) Partisipasi pemilih dan peserta pemilu. Yang tidak kalah pentingnya adalah partisipasi masyarakat-pemilih dan peserta pemilu. Akurasi daftar pemilih di antaranya ditentukan oleh respons berupa masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemilu. Namun para pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih kurang respon dan teliti dalam mengecek nama-namanya pada daftar pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU yang nantinya akan dilaporkan pada PPS jika nama pemilih yang bersangkautan belum terdaftar dalam daftar pemilih. Masyarakat lebih cenderung untuk aktif pada saat hari peemungutan suara saja dan kurang aktif dalam merespon namanya yang sudah atau belum terdaftar dalam daftar pemilih. 3) Partai politik dan tim sukses kurang peduli dengan penetapan daftar pemilih,
mereka
lebih
mempengaruhi
masyarakat
untuk
menggunakan hak pilihnya dan mengabaikan apakah pemilih yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar pemilih atau belum. 4) Perkembangan penduduk yang selalu sulit untuk didata, perubahan umur, dan kematian tidak langsung dicatat.
B. Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Verifikasi Partai Politik 1. Pelaksanaan Pengawasan Dalam Tahapan dan SubVerifikasi Partai Politik a. Kerawanan-Kerawanan dan IKP 1) Ketidakpatuhan
Partai
Politik
dalam
penyerahan
dokumen
persyaratan sesuai jadwal tahapan; 2) Konspirasi (termaksud suap) Partai Politik calon peserta dengan KPUD dalam pelaksanaan verifikasi; 3) Dualisme kepemimpinan Partai Politik; 4) Pemenuhan
keterwakilan
perempuan
verifikasi Partai Politik diluar jadwal;
21
berdasarkan
kebutuhan
5) Verifikasi faktual keberadaan beberapa Kantor Partai Politik calon peserta ditingkat Kabupaten Sikka yang kurang memenuhi kelayakan; 6) Pemenuhan susunan kepengurusan berdasarkan verifikasi Partai Politik; 7) Banyaknya
pendaftaran
Partai
dan
penyerahan
kelengkapan
persyaratan pada hari terakhir pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu; 8) Keterpenuhan persyaratan administrasi dan faktual (kelengkapan dan keabsahan) Partai Politik calon peserta Pemilu; dan 9) Kelayakan Partai politik menjadi peserta.
b. Perencanaan Pengawasan Dalam kaitan dengan pengawasan pada tahapan verifikasi partai politik, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka telah mengambil beberapa strategi pengawasan diantaranya : Pertama, pengawasan secara fokus dan detail terkait dengan penyerahan dokumen dan kelengkapan partai politik. Dokumen-dokumen yang diminta oleh KPUD Kabupaten Sikka sebagai persyaratan pendaftaran partai politik harus benar-benar memenuhi syarat sehingga tidak menjadi bermasalah dikemudian hari. Kedua,
mengkawali
KPUD
Kabupaten
Sikka
selama
proses
pendaftaran berlangsung guna memastikan kelengkapan data dan ketepatan waktu pendaftaran serta batas waktu pendaftaran. Ketiga, mengkawali KPUD Kabuaten Sikka selama proses verifikasi administrasi berlangsung serta memberikan terguran jika ada kekeliruan selama proses verifikasi berlangsung. Keempat, mengkawali KPUD Kabupaten Sikka dalam melakukan verifikasi faktual keanggotaan serta domisili kantor/sekretariat partai politik.
2. Kegiatan Pengawasan dalam Tahapan dan SubTahapan Verifikasi Partai Politik a. Pencegahan Pertama, dalam rangka mencegah adanya dugaan pelanggaran pada tahapan verifikasi partai politik, badan pengawas Pemilihan Kabupaten 22
Sikka terus melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Sesuai dengan surat edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia 0890/BAWASLU/PM.00.00/IX/2017 tanggal 27 September 2017, bahwa Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tidak menjadi syarat wajib dalam pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual parpol peserta pemilu tahun 2019. Hal itu kemudian disampaikan kepada KPUD Kabupaten Sikka agar jangan sampai menyulitkan partai politik dalam pendaftaran serta penggunaan hak suara. Kedua, berdasarkan surat edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia
0891/BAWASLU/PM.00.00/IX/2017
tanggal
29
September 2017, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka mengingatkan kepada partai politik untuk mendapatkan tanda terima penyerahan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dari KPUD Kabupaten Sikka, mendapatkan salinan BA hasil penelitian administrasi, memperhatikan batas waktu dan jadwal pendaftaran,
dan
melaporkan
dugaan
pelanggaran
pada
masa
pendaftaran dan penelitian administrasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2019. Ketiga, mendorong peran serta masyarakat secara aktif dalam melakukan pengawasan tahapan verifikasi partai politik; b. Aktivitas Pengawasan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pasal 176 ayat (1) disebutkkan, Partai Politik dapat menjadi peserta Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU. Dalam rangka menjalankan amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tersebut, KPU juga sudah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggraan Pemilihan Umum 2019. Dalam PKPU tersebut telah dimuat jadwal pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019, dimulai dari tanggal 3 – 16 Oktober 2017. Sub tahapan tersebut meliputi, (1) Pendaftaran partai politik dan penyerahan syarat pendaftaran oleh partai politik kepada KPU, dan (2) Penerimaan salinan bukti keanggotaan partai politik oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pendaftaran Parpol ke KPU agar bisa diikutkan sebagai peserta Pemilu dapat dimaknai bahwa, Parpol sebagai salah satu pemegang otoritas atas 23
kepesertaan dalam Pemilu Tahun 2019, tidak serta merta dapat ikut serta sebagai peserta Pemilu 2019. Parpol harus di daftarkan untuk dilakukan verifikasi. Jika dalam proses verifikasi KPU yang di awasi Bawaslu, Parpol tersebut ternyata memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Parpol akan dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019, demikian juga sebaliknya. Mengacu pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka sebagai lembaga pengawas Pemilihan Umu tahun 2019 melakukan pengawasan pada tahapan Verifikasi Partai Politik dengan beberapa tahapan diantaranya : 1) Pengawasan penyerahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik Langkah-langkah pengawasan a) Melakukan koordinasi dengan KPUD Kabupaten Sikka b) Melakukan pembentukan tim pengawasan c)
Melakukan pengawasan langsung
d) Memberikan teguran/saran apabila petugas tidak professional dalam menerima dokumen persyaratan keanggotaan partai politik e) Mengisi alat kerja Melaporkan hasil pengawasan
Jumlah anggota di Kab/Kota sesuai dengan lampiran 2 model F2-Parpol
Tebel 6. Pengawasan penyerahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik No
Nama Partai
Jumlah Salinan KTA
1.
P. Perindo
1.000
1922
1922
2.
P. Hanura
1.000
1864
1864
3.
PSI
1/1000
338
338
4.
P. Nasdem
1/1000
596
596
1000 atau 1/1000 jumlah penduduk (sesuai SK 165 KPU)
f)
24
5.
P. PKS
1/1000
538
538
6.
P. Gerindra
1/1000
334
334
7.
P. Berkarya
1/1000
356
356
8.
P. Garuda
1/1000
362
362
9.
PPP
1/1000
550
518
10.
PKB
1/1000
45
477
11.
P. Golkar
1.000
1385
1385
12.
P. Demokrat
1/1000
660
523
13.
P. Repoblik
1/1000
259
342
14.
PAN
1/1000
346
346
15.
PDIP
1/1000
380
380
16.
PKPI
1/1000
396
396
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.
Nama Partai
P. Perindo P. Hanura PSI P. Nasdem P. PKS P. Gerindra P. Berkarya P. Garuda PPP PKB
1922 1864 338 596 538 334 356 362 512 477 25
Berkas yang diserahkan (Daftar nama dan alamat anggota
No
Jumlah Salinan E-KTP/Surat Keterangan
Tebel 7. Pengawasan penyerahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik
Soft Copy Hard (Sipol) Copy √
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
Berkas diterima atau ditolak oleh KPU
Diterima Diterima Diterima Diterima Diterima Diterima Diterima Diterima Ditolak Diterima
11. 12. 13. 14. 15. 16.
P. Golkar P. Demokrat P. Repoblik PAN PDIP PKPI
1385 519 288 445 380 396
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
Diterima Ditolak Ditolak Ditolak Diterima Diterima
2) Pengawasan Kesesuaian Jumlah Keanggotaan Pada sub tahapan ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka melakukan pengawasan dengan beberapa langkah yang kemudian dituangkan ke dalam alat kerja ; a) melakukan pengawasan langsung pada proses penelitian adiminstrasi; b) mencatat apabila ada ketidaksesuaian antara data yang diserakan oleh KPU dengan data hasil penelitian administrasi yang di lakukan oleh KPUD kabupaten Sikka; c)
melakukan pengawasan terhadap KPUD kabupaten Sikka dalam melakukan penelitian dengan cara mencocokan hardcopy salinan KTA dan salinan KTPelektronik/Surat Keterangan dengan softcopy yang terdapat di dalam Sipol.
d) Mendata jumlah keanggotaan dalam SIPOL dengan jumlah anggota partai politik yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Sikka dengan kesesuaian jumlah syarat dokumen salinan KTA/EKTP/SUKET e) Jumlah anggota harus sesuai dengan jumlah salinan KTA dan salinan EKTP/SUKET f)
Jumlah salinan KTA harus sesuai dengan (jumlah salinan EKTP + jumlah salinan SUKET)
g) Jumlah salinan E-KTP dan jumlah salinan SUKET dipisah untuk menemukan jumlah sebaran SUKET yang telah diterbitkan oleh pihak setempat. h) Melakukan hasil pengawasan secara berjenjang Tabel 8. Pengawasan kesesuaian jumlah anggota Kab No
Partai
Jumlah Data SIPOL
26
Jumlah Salinan dalam bentuk E-KTP
1
P. Perindo
1922
1922
1922
2
P. Hanura
1864
1864
1864
3
PSI
336
336
336
4
P. Nasdem
596
596
596
5
P. PKS
538
538
538
6
P. Gerindra
334
334
334
7
P. Berkarya
356
356
356
8
P. Garuda
362
362
362
9
PPP
550
550
550
10 PKB
522
522
522
11 P. Golkar
1385
1385
1385
12 P. Demokrat
708
708
708
13 PAN
954
954
954
14 PDIP
380
380
380
15 PKPI
396
396
396
Jumlah Salinan dalam bentuk SUKET
Jumlah Salinan dalam bentuk KTA
Jumlah Anggota
Tabel 9. Pengawasan kesesuaian jumlah anggota
Sikka
Partai
Jumlah Salinan dalam bentuk E-KTP Jumlah Salinan dalam bentuk SUKET
Kab No
Jumlah Salinan dalam bentuk KTA
Jumlah Berkas yang diserahkan
Jumlah Anggota
Sikka
Ket
1
P. Perindo
1922
1922
1922
Sesuai
2
P. Hanura
1864
1864
1864
Sesuai
3
PSI
336
336
336
Sesuai
4
P. Nasdem
596
596
596
Sesuai
5
P. PKS
538
538
538
Sesuai
6
P. Gerindra
334
334
334
Sesuai
7
P. Berkarya
356
356
356
Sesuai
8
P. Garuda
362
362
362
Sesuai
9
PPP
550
550
550
Sesuai
10 PKB
522
522
522
Sesuai
27
11 P. Golkar
1385
1385
1385
Sesuai
12 P. Demokrat
708
708
708
Sesuai
13 PAN
954
954
954
Sesuai
14 PDIP
380
380
380
Sesuai
15 PKPI
396
396
396
Sesuai
3) Pengawasan ketidaksesuaian nama anggota Cara melakukan pengawasan a) melakukan rekapitulasi ketidaksesuaian antara data yang diserakan oleh KPUD Kabupaten Sikka dengan data hasil penelitian administrasi yang di lakukan oleh KPUD Kabupaten Sikka; b) melakukan pengawasan terhadap KPUD Kabupaten Sikka dalam melakukan penelitian dengan cara mencocokan hardcopy salinan KTA dan salinan KTP elektronik/Surat Keterangan dengan softcopy yang terdapat di dalam Sipol. c)
melakukan rekapitulasi jumlah ketidaksuaian antara nama anggota partai politik dengan dokumen salinan KTA/EKTP/SUKET
d) Nama anggota harus sesuai dengan nama dalam salinan KTA dan salinan EKTP/SUKET e) melakukan rekapitulasi jumlah keseluruhan nama anggota partai politik yang tidak sesuai dengan KTA/EKTP/SUKET Melakukan hasil pengawasan secara berjenjang
Kab/
Ketidaksesuaian Nama Anggota dengan Salinan Nama dokumen keanggotaan dalam KTA yang diserahkan Partai Politik kepada KPU Nama dengan SIPOL dalam KTP/SUKET Total jumlah nama anggota yang tidak sesuai dengan salinan dokumen keanggotaan (KTA/EKTP/ SUKET
Tabel 10. Ketidaksesuaian nama keanggotaan
Partai
Kota
Nama Anggota
f)
Sikka
P. Perindo
436
P. Hanura
851
PSI
14
28
P. Nasdem
89
P. PKS
4
P. Gerindra
55
P. Berkarya
63
P. Garuda
355
PPP
220
PKB
0
P. Golkar
256
P. Demokrat
219
PAN
763
PDIP
107
4) Pengawasan Ketidaklengkapan Salinan KTA/E-KTP/SUKET Cara melakukan 1. 2. 3. 4. 5.
6.
Melakukan pengawasan langsung pada proses penelitian adiminstrasi Mendata jumlah ketidaksuaian antara jumlah anggota partai politik dengan syarat dokumen salinan KTA/EKTP/SUKET Jumlah anggota sesuai dengan jumlah salinan KTA dan salinan EKTP/SUKET Jumlah salinan KTA harus sesuai dengan (jumlah salinan EKTP + jumlah salinan SUKET) Jumlah salinan E-KTP dan jumlah salinan SUKET dipisah untuk menemukan jumlah sebaran SUKET yang telah diterbitkan oleh pihak setempat. Melakukan hasil pengawasan secara berjenjang Tabel 11. Ketidaklengkapan Salinan KTA/E-KTP/SUKET Ketidaksesuain anggota dengan syarat dokumen Salinan KTA/KTP/SUKET
No
Kab/Kota
Partai Jumlah Anggota
Jumlah salinan dalam bentuk KTA
Jumlah salinan dalam bentuk E-KTP
Uraian Jumlah Kejadian salinan Khusus dalam bentuk SUKET
1
P. Perindo
1922
1400
1400
2
P. Hanura
1864
940
940
3
PSI
336
316
316
P. Nasdem
596
477
477
5
P. PKS
538
512
512
6
P. Gerindra
334
270
270
4
SIKKA
29
7
P. Berkarya
356
276
276
8
P. Garuda
362
10
10
9
PPP
550
282
282
10
PKB
522
453
453
11
P. Golkar
1385
1088
1088
12
P. Demokrat
708
427
427
13
PAN
954
187
187
14
PDIP
380
265
265
5) Pengawasan Penilitian Admnistrasi Cara melakukan pengawasan a) melakukan pengawasan yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Sikka dalam meneliti dokumen persyaratan dan salinan bukti keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu; b) mencatat apakah KPUD Kabupaten Sikka menerima daftar nama anggota partai politik dari hasil analisis dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan tidak memenuhi syarat yang dilakukan oleh KPU; c)
mencatat apabila ada ketidaksesuaian antara data yang diserakan oleh KPU dengan data hasil penelitian administrasi yang di lakukan oleh KPUD Kabupaten Sikka;
d) melakukan pengawasan terhadap KPUD Kabupaten Sikka dalam melakukan penelitian dengan cara mencocokan hardcopy salinan KTA dan salinan KTPelektronik/Surat Keterangan dengan softcopy yang terdapat di dalam Sipol; e) melakukan pengawasan terhadap KPUD Kabupaten Sikka dalam menetapkan nama anggota partai politik yang tidak memenuhi syarat melalui Sipol dengan kriteria: (1) Salinan KTA dan salinan KTP elektronik/Surat Keterangan tidak ada; (2) Data tidak sesuai dengan Salinan KTA dan salinan KTP elektronik/Surat Keterangan f)
mencatat bila ada ketidaksesuaian data hasil pencocokan dalam penelitian administrasi. Tabel 12. 30
Penilitian Admnistrasi Singkronisasi
Potensi kegandaan antar partai politik
Anggota yang tidak memenuhi syarat
55
19
1836
0
26
45
2
1791
10
0
0
6
0
330
17
36
7
8
19
5
564
PKS
2
51
0
2
20
0
516
6
Gerindra
6
8
0
2
7
0
325
7
Berkarya
8
17
0
4
13
0
339
8
Garuda
2
12
0
1
0
0
361
9
PPP
17
56
0
12
36
0
502
10 PKB
90
28
1
44
24
2
452
11 Golkar
0
83
0
9
23
9
1344
12 Demokrat
58
94
0
30
32
0
646
13 PAN
599
8
0
0
3
1
950
14 PDIP
6
20
0
3
5
0
372
Anggota yang tidak memenuhi syarat1
12
No Partai
Potensi kegandaan antar partai politik
Kota
Potensi kegandaan didalam satu partai politik
Kab/
Hasil Pencocokan penelitian admnistrasi yang dilakukan KPU Kab/Kota
Potensi kegandaan didalam satu partai politik
Data yang diserahkan KPU kepada KPU Kab/Kota
Sikka 1
Perindo
6
80
0
2
Hanura
14
108
3
PSI
0
4
Nasdem
5
Selisih
3. Hasil-Hasil Pengawasan dalam Tahapan dan Subtahapan Verifikasi Partai Politik a. Temuan 1) Ketertutupan informasi dari KPU kepada tim pengawas Bawaslu dalam pelaksanaan verifikasi administasi partai politik. Tim pengawas Bawaslu tidak memiliki akses yang luas terhadap informasi dokumen pendaftaran parpol. 2) Ketidakjelasan prosedur tekhnis verifikasi adminitrasi yang dilakukan KPU, dimana petugas verifikasi tidak memiliki pedoman dan SOP yang jelas dalam melaksanakan verifikasi adminitrasi.
31
3) Masih adanya ketidakpatuhan partai politik dalam melengkapi dan atau memperbaiki dokumen persyaratan sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan oleh KPU. 4) Masih
adanya
Ketidakefektifan
waktu
penyerahan
dokumen
persyaratan partai politik, dimana masih banyak partai politik yang melakukan penyerahan kelengkapan dokumen persyaratan pada harihari terakhir batas waktu penutupan pendaftaran. b. Rekomendasi Rekomendasi kepada KPU a. KPUD Kabupaten Sikka dalam melakukan pendaftaran dan verifikasi adminitrasi partai politik harus mengacu pada prosedur dan standar yang telah ditetapkan oleh KPU; b. KPUD Kabupaten Sikka harus berkomitmen dengan ketepatan waktu baik itu pada saat pendaftara maupun penutupan pendaftaran; Rekomendasi kepada Partai Politik 1) Partai Politik kiranya patuh dalam melengkapi dan atau memperbaiki dokumen persyaratan sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan oleh KPU. 2) Partai Politik kiranya lebih efektif dalam hal waktu penyerahan dokumen persyaratan partai politik, yakni tidak penyerahan kelengkapan dokumen persyaratan atau perbaikan pada hari-hari terakhir batas waktu yang telah ditetapkan. c. Tindaklanjut Rekomendasi Sehubungan dengan rekomendasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas pemilihan Umum Kabupaten Sikka terhadap KPUD Kabupaten Sikka dan partai politik, dapat ditindaklanjuti dengan baik sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Namun, berkaitan dengan rekomendasi yang diberikan kepada partai politik pada poin yang ke-2, masi saja terdapat beberapa partai politik yang menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan atau perbaikan pada hari terakhir batas waktu yang telah ditetapkan. Hal ini yang membuat Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Sikka dan KPUD Kabupaten Sikka terus bertahan dalam melakukan pengawasan dan penerimaan berkas perbaikan hingga batas waktu terakhir yang telah ditetapkan.
32
4. Dinamika dan Permasalahan Tahapan dan SubTahapan Verifikasi Partai Politik a. Sebagian Partai politik melakukan penyerahan dokumen pada batas waktu terakhir pendaftaran partai politik, sehingga menjadi kesulitan bagi partai politik sendiri jika ada dokumen yang tidak lengkap dan mengharuskan KPUD dan Bawaslu Kabupaten berkerja dengan ekstra; b. Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terkadang susah diakses bahkan eror pada saat proses pendaftaran maupun verifikasi berlangsung; c. Proses aplod data di dalam sipol yang kadang membutuhkan durasi waktu yang lama; d. Sipol tidak bisa mengidentifikasi data ganda.
5. Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Tahapan dan SubTahapan Verifikasi Partai Politik Keberhasilan dan kelemahan selama pelaksanaan proses pengawasan Keberhasilan pengawasan Pertama, dalam melakukan pengawasan pendaftaran partai politik pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka diberikan memastikan secara langsung proses penyerahan berkas, pemeriksaan dan verifikasi administrasi sehingga hal ini memudahkan Bawaslu Kabupaten Sikka dalam mengidentifikasi kesalahan, kekeliruan, dan kekeurangan data dalam proses pendaftaran. Hal ini juga dilakukan ketika proses verifikasi faktual berlangsung terkait dengan keanggotaan dan domisili kantor partai politik. Kedua, kehadiran sipol memudahkan petugas dalam melakukan verifikasi data dan menghemat waktu. Sehingga pelaksanaan verifikasi lebih evisien dan efektif. Selain itu juga mempermudahkan pendaftaran serta mencegah terjadinya manipulasi data. Kelemahan pengawasan Pertama, sebagian besar partai politik yang melakukan pendaftaran pada hari terakhir pendaftaran sehingga terjadinya penumpukan. Hal ini berdampak pada petugas yang harus benar-benar teliti dan berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan dokumen. Kedua, sistem infoemasi partai politik (Sidali) terkadang eror dan lambat diakses sehingga proses pendaftaran menjadi molor. 33
Ketiga, partai politik lambat dalam melakukan penyerahan dokumen pendaftaran serta dokumen perbaikan pendaftara. Keempat, partai politik kurang teliti dalam menyiapkan data sebagai dokumen persyaratan pendafataran peserta partai politik pemilu tahun 2019. Salah satu contoh adalah persyaratan kerterwakilan perempuan 30%, sebagian partai politik belum memenuhi persyaratan tersebut sehingga harus menunda untuk melengkapinya. Kelima, kurangnya personel Bawaslu dalam melakukan pengawasan karena berbenturan dengan tugas lainnya sehingga penyebaran pengawasan pada setiap petugas tidak merata dan terlihat kurang evektif.
C. Pelaksanaan
Pengawasan
Tahapan
Pencalonan
Calon
DPD/DPRD
Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota 1. Pelaksanaan Pengawasan Tahapan dan Subtahapan Pencalonan Calon DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota a. Kerawanan-Kerawanan dan IKP 1) Pendaftaran dilakukan di akhir waktu pendaftaran; 2) Berkas pencalonan dan syarat calon tidak lengkap; 3) Dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon tidak sah; 4) penggunaan akses SILON yang dilakukan oleh peserta pemilu sebagai syarat sebelum pengajuan daftar calon kepada KPU; 5) kekesuaian berkas syarat administrasi daftar calon yang serahkan partai politik serta kesesuaian dengan data syarat daftar calon dengan SILON; 6) keabsahan syarat administrasi daftar calon, khusus yang berkaitan dengan (keterwakilan perempuan, umur, ijazah, surat keterangan bebas narkoba, narapidana, dan surat keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan; b. Perencanaan Pengawasan Ada beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sikka pada atahapan ini : 1) Pengumuman pengajuan daftara calon; 2) Pendaftaran pengajuan daftara calon; 3) Verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon; 4) Perbaikan syarat dan kelengkapan administrasi bakal calon 34
5) Penetapan DCS 6) Pengumuman DSC dan tanggapan masyarakat 7) Pergantian bakal calon 8) Penetapan DCT 9) Pengumuman DCT
2. Kegiatan Pengawasan Tahapan dan SubTahapan Pencalonan Calon DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota a. Pencegahan Langkah-langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu kabupaten Sikka pada kegiatan pengawasan : 1)
Memastikan KPUD Kabupaten Sikka melakukan sosialisasi secara maksimal kepada peserta pemilu partai politik;
2)
Memastikan KPUD Kabupaten Sikka Penerimaan pengajuan bakal calon sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan;
3)
Pemberian tanda terima yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Sikka kepada parpol jika sudah memenuhi syarat pengajuan bakal calon;
4)
Memastikan KPUD Kabupaten Sikka melakukan penerimaan bakal calon sesuai dengan jadwal, yang tidak pasti itu adalah dari Parpol;
5)
Tidak ada praktik yang merugikan atau menguntungkan oleh KPUD Kabupaten Sikka terhadap Parpol;
6)
Memastikan aplikasi SILON yang terkadang tidak bisa diakses sehingga Parpol mengalami kesulitan dan molornya pendaftaran bakal calon.
7)
Menyiapkan sarana dan fasilitas yang mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, pengaduan dan/atau laporan pelanggaran dalam tahapan pencalonan Anggota DPRD;
8)
Membangun komunikasi dan koordinasi dengan partai politik dalam rnagka membangun ketaatan terhadap peraturan dan perundangundangan pencalonan anggota DPRD;
b. Aktivitas Pengawasan Pada kegiatan aktivitas pengawasan ini, langkah-langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sikka yaitu memastikan : 1) Pengumuman pengajuan daftara calon
35
a) Sosialisasi yang dilakukan KPU dimasing-masing tingkatan terkait PKPU 20 2018 b) Pengaturan baru yang diterapkan oleh KPU diluar yang tidak diatur didalam PKPU 20 2018 sehingga menyebabkan tindakan yang merugikan peserta pemilu. c)
Media apa yang digunakan oleh KPU dimasing-masing tingkatan dalam melakukan pengumuman pengajuan daftar calon legislatif kepada partai politik atau masyarakat.
d) Penilaian Bawaslu disetiap tingkatan terhadap kinerja KPU dalam persiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi calon anggota legislatif. e) Pengawas pemilu wajib melakukan tindaklanjut dan penelusuran terhadap adanya dugaan praktik pemberian atau penerimaan uang atau barang (mahar politik) yang dilakukan oleh partai politik atau pun bakal calon. f)
Menerima dan menindaklanjuti segala bentuk laporan dari masyarakat atau peserta pemilu berkaitan dengan tahapan pendaftaran dan verifikasi calon anggota legislatif.
2) Pendaftaran pengajuan daftara calon; a) Kesiapan KPU dalam melaksanakan penerimaan pendaftaran pengajuan daftar calon setiap harinya sesuai dikantor KPU terkait kesiapan tempat, jumlah personil akses SILON dan help desk. b) Kemudahan penggunaan akses SILON yang dilakukan oleh peserta pemilu sebagai syarat sebelum pengajuan daftar calon kepada KPU. c)
Mengecek kelengkapan syarat pengajuan daftar calon yang serahkan partai politik serta kesesuaian dengan data syarat daftar calon dengan SILON.
d) Menghitung durasi waktu yang digunakan oleh KPU dalam proses penerimaan pengajuan daftar calon oleh partai politik. e) Partai politik pada saat pengajuan daftar calon yang tidak mendapat tanda terima oleh KPU. f)
Pemberian tanda terima kepada partai politik yang syarat pengajuannya masih belum memenuhi syarat.
36
g) Mencatat pertanyaan dan keluhan dari partai politik terhadap proses pendaftaran pengajuan daftar calon. Melakukan penilaian kepuasan partai politik dan bakal calon terhadap kinerja KPU dalam proses pendaftaran pengajuan daftar calon. 3) Verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon; a) Melakukan
pengecekaan
dan
kekesuaian
berkas
syarat
administrasi daftar calon yang serahkan partai politik serta kesesuaian dengan data syarat daftar calon dengan SILON. b) Melakukan penelusuran terhadap kebenaran dan keabsahan syarat administrasi daftar calon, khusus yang berkaitan dengan (keterwakilan perempuan, umur, ijazah, surat keterangan bebas narkoba, narapidana, dan surat keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan. c)
Penilaian Bawaslu disetiap tingkatan terhadap kinerja KPU dalam Verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon.
d) Keterbukaan informasi oleh KPU kepada pengawas pemilu. 4) Perbaikan syarat dan kelengkapan administrasi bakal calon a) Pemberian tanda terima kepada partai politik yang syarat pengajuannya masih belum memenuhi syarat. b) Perbaikan syarat dan kelengkapan administrasi bakal calon benarbenar diperbaiki oleh partai politik. c)
Ketidakketerlambatan perbaikan dan pengajuan bakal calon oleh partai politik.
d) Berita acara diluar ketentuan yang berlaku. 5) Penetapan DCS a) Penetapan DCS sesuai dengan jadwal b) Sosialisasi yang dilakukan KPU sesuai dengan ketentuan terkait penetapan DCS c)
Penetapan DCS sesuai dengan yang diajukan oleh partai politik.
d) DCS telah memenuhi syarat sesaui dengan kententuan UU 7 2017 NO
JML DAPIL
TOTAL L
37
P
KETERWAKILAN PEREMPUAN
6) Pengumuman DSC dan tanggapan masyarakat a) Pengumuman DCS dilaksanakan sesuai dengan jadwal b) Sosialisasi yang dilakukan KPU sesuai dengan ketentuan terkait pengumuman DCS c)
KPU menyediakan tata cara masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait DCS
d) KPU dan Pengawas pemilu membuka ruang untuk masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait DCS 7) Pergantian bakal calon a) Dugaan pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon b) Batas waktu pergantian bakal calon paska DPS sesuai dengan ketentuan. 8) Penetapan DCT a) Penetapan DCT sesuai dengan jadwal b) Sosialisasi yang dilakukan KPU sesuai dengan ketentuan terkait penetapan DCT c)
Penetapan DCT sesuai dengan yang diajukan oleh partai politik.
d) DCT telah memenuhi syarat sesaui dengan kententuan UU 7 2017 e) Tidak dapat melakukan pengajuan calon pengganti setelah penetapan DCT 9) Pengumuman DCT a) Pengumuman DCT dilaksanakan sesuai dengan jadwal b) Sosialisasi yang dilakukan KPU sesuai dengan ketentuan terkait pengumuman DCT
38
Tabel 13. Pengawasan Kesalahan Prosedur Kab
KPU tidak melakuk an sosialiasi secara maksima l kepada peserta pemilu
KPU menerima pengajuan bakal calon tidak sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan
Pemberian tanda terima kepada partai politik yang syarat pengajuann ya masih belum memenuhi syarat.
Ketidaksiapa n KPU dalam melaksanak an penerimaan pendaftaran pengajuan daftar calon
Terdapat praktik yang merugikan atau menguntun gkan oleh KPU kepada peserta pemilu
Temuan Lainnya
SIKKA
KPUD Sikka melakuka n sosialisasi dengan mengada kan pertemua n tatap muka bersama Parpol
Penerimaan pengajuan bakal calon sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan
Pemberian tanda terima yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Sikka kepada parpol jika sudah memenuhi syarat pengajuan bakal calon
KPUD Kabupaten Sikka melakukan penerimaan bakal calon sesuai dengan jadwal, yang tidak pasti itu adalah dari Parpol
Tidak ada praktik yang merugikan atau menguntung kan oleh KPUD Kabupaten Sikka terhadap Parpol
Salah satu kendala yang dialami oleh Parpol ketika melakukan pendaftaran bakal calon adalah kendalanya aplikasi SILON yang terkadang tidak bisa diakses sehingga Parpol mengalami kesulitan dan molornya pendaftaran bakal calon
Model B.3 (Fakta Integritas Pengajuan Bakal Calon)
Model BB.1 (Surat Pernyataan Bakal Calon)
Model BB.2 (Informasi Bakal Calon)
Diterima/ Dikembalikan
Waktu yang dibutuhkan untuk penerimaan dan verifikasi berkas parpol
GERINDRA
Model B.2 (Surat Pernyataan Seleksi Secara Demokratis)
Sabtu, 14 Juli 2018, Pukul : 11.00 WITA
Nama Parpol
Model B.1 (Daftar Bakal Calon per Dapil)
Waktu Pengajuan (Hari/Tanggal/ Jam)
Syarat Calon
Model B - Surat Pencalonan
Syarat Pengajuan daftar Calon
ada
ada
ada
ada
ada
ada
diterima
5 jam
39
Dokumen yang tidak sesuai/ tidak lengkap antara berkas pengajuan dengan SILON
Tebel 14. Pengawasan Pengajuan Bakal Calon/ Perbaikan
Senin, 16 Juli 2018Pukul : 15.33 WITA Senin, 16 Juli 2018 Pukul : 15.40 WITA Selasa, 17 Juli 2018 Pukul : 14.16 WITA Selasa, 17 Juli 2018 Pukul : 15.15 WITA Selasa, 17 Juli 2018 Pukul : 17.25 WITA Selasa, 17 Juli 2018 Pukul : 18.15 WITA Selasa, 17 Juli 2018 Pukul : 18.30 WITA Selasa, 17 Juli 2018 Pukul : 18.34 WITA Selasa, 17 Juli 2018 Pukul : 15.22 WITA Selasa, 17 Juli 2018 Pukul : 19.47 WITA Selasa, 17 Juli 2018 Pukul : 20.06 WITA Selasa, 17 Juli 2018 Pukul : 10.15 WITA Selasa, 17 Juli 2018 Pukul : 22.58 WITA Selasa, 17 Juli 2018 Pukul : 23.17 WITA
PAN
ada
ada
ada
ada
ada
ada
diterima
2 jam
NASDEM
ada
ada
ada
ada
ada
ada
diterima
2 jam
PKS
ada
ada
ada
ada
ada
ada
diterima
2 jam
GOLKAR
ada
ada
ada
ada
ada
ada
diterima
2 jam
PKPI
ada
ada
ada
ada
ada
ada
diterima
5 jam
GARUDA
ada
ada
ada
ada
ada
ada
diterima
4 jam
PKB
ada
ada
ada
ada
ada
ada
diterima
2 jam
PPP
ada
ada
ada
ada
ada
ada
diterima
2 jam
PERINDO
ada
ada
ada
ada
ada
ada
diterima
15 jam
DEMOKRAT
ada
ada
ada
ada
ada
ada
diterima
12 jam
PBB
ada
ada
ada
ada
ada
ada
diterima
7 jam
PSI
ada
ada
ada
ada
ada
ada
diterima
16 jam
PDIP
ada
ada
ada
ada
ada
ada
diterima
4 jam
BERKARYA
ada
ada
ada
ada
ada
ada
diterima
10 jam
Tebel 15. Pengawasan Kelengkapan dan Kesesuaian Syarat Bakal Calon/Perbaikan/DCS/DCT
DA PIL
Nom or Urut
L/ P
1
FREDY OSWALDUS, SH
L WIRASWASTA
Lengkap
2
FRANSISKUS ROPI CINDE, SE
L WIRASWASTA
Lengkap
3
MARIA IMAKULATA MORE
P
IBU RUMAH TANGGA
Tidak Lengkap
L
KARYAWAN SWASTA
Lengkap
P WIRASWASTA
Lengkap
4 I
Nama Bakal Calon
Pekerjaan/ Status (Mantan Kepala Daerah, Mantan Narapidana
Lampira n Dokume n yang diserahk an (lengkap /tidak lengkap) berdasar kan Pasal 8 PKPU 20/2015
5
YULIANTO VALENTINO M. DERANG DELVI MARDVIN SIOKAIN
6
YAKOBUS SESO
L WIRASWASTA
Lengkap
7
LUKAS PATE
L PENSIUN PNS
Lengkap
EMPROSIA PAULINA
MENGURUS P Lengkap RUMAH TANGGA
8
9
FLORENS NEIGHTHINGEL
L CERAI MATI
40
Tidak Lengkap
Jika tidak lengkap, sebutkan :
Keter wakil an Pere mpua n 30%
1.SURAT KETERANGAN SEHAT ROHANI
30 %
1.SURAT KETERANGAN SEHAT ROHANI 2.SURAT KETERANGAN
II
III
10
SAMUEL RANRI MOA
L WIRASWASTA
Tidak Lengkap
1
FILARIO CHARLES BERTRANDI
L WIRASWASTA
Tidak Lengkap
2
ALFREUDUS EDISON R. NAGA
L WIRASWASTA
Lengkap
3
ALVINA KLARA MERITSI KEUPUNG
P
4
ASENSIUS ATANASIUS
L WIRASWASTA
MENGURUS Tidak RUMAH TANGGA Lengkap
SURAT KETERANGAN PENGADILAN
Lengkap
5
MARIA DUA IRENE
P WIRASWASTA
Tidak Lengkap
6
AGUSTINUS ELWINUS SUTRISNO
L
KARYAWAN SWASTA
Tidak lebgkap
7
LUDVINA BERDINA PUCHERIA PARERA
P GURU
Tidak Lengkap
1
PHILIPUS FRANSISKUS
L WIRASWASTA
Lengkap
2
FRANSISKUS WENDELINUS
L WIRASWASTA
Tidak Lengkap
3
FIRMINA DA NONA BURA
P
IBU RUMAH TANGGA
Tidak Lengkap
4
ANTONIUS KREISSUANTO
L PETANI
41
SEHAT JASMANI 3.SURAT KETERANGAN BEBAS PENYALAHGUN AA NARKOTIKA 4.SKCK 5.SURAT KETERANGAN PENGADILAN 1. FOTO COPY IJAZAH YANG DILEGALISIR 2. SURAT KETERANGAN KESEHAT ROHANI 3. SURAT KETERANGAN PENGADILAN SURAT KETERANGAN PENGADILAN
Tidak Lengkap
1. FOTO COPY IJAZAH YANG DILEGALISIR 2. SKCK 3. SURAT KETERANGAN PENGADILAN
1. FOTO COPY IJAZAH 2. SURAT KETERANGAN JASMANI 3. SURAT KETERANGAN JASMANI 4. SURAT KETERANGAN BEBAS PENYALAHGU NAAN NARKOBA 5. SKCK 6. SURAT KETERANGAN PENGADILAN FOTO COPY IJAZAH YANG DILEGALISIR FOTO COPY IJAZAH YANG DILEGALISIR FOTO COPY IJAZAH YANG DILEGALISIR
30 %
VI
5
BONA KOWAN KORNELIS
L WIRASWASTA
Lengkap
6
TERESIA TRENSIANA TRENS LODAN
P WIRASWASTA
Tidak Lengkap
FOTO COPY IJAZAH YANG DILEGALISIR
7
POLLYKARPUS
L PETANI
Tidak Lengkap
SKCK
8
MARIA FATIMA
P MAHASISWA
Tidak Lengkap
9
AGUSTINUS WALMAN HERDIYANTO
L WIRASWASTA
Tidak Lengkap
10
WIHELMUS
L
KARYAWAN SWASTA
Tidak Lengkap
1
MARKUS MELO
L ANGGOTA DPRD Lengkap
2
PETRUS WENGU WORA
L PENSIUN PNS
3
ANASTASIA RUSNI Y. RIPI
P PETANI
4
SAMUEL GUSTI MAU
L PETANI
5
DANIEL DESA
L PETANI
6 7
MARIA HERLINA DUA RATU TEOVILA SEVERANDA DA ONA
P MAHASISWA P
KARYAWAN SWASTA
42
1.SURAT KETERANGAN SEHAT JASMANI 2.SURAT KETERANGAN SEHAT ROHANI 3.SURAT KETERANGAN PENYALAHGUN AAN NARKOBA 4.SKCK 5.PAS FOTO BERWARNA 6.SURAT KETERANGAN PENGADILAN 1.SURAT KETERANGAN SEHAT JASMANI 2.SURAT KETERANGAN SEHAT ROHANI 3.SURAT KETERANGAN PENYALAHGUN AAN NARKOBA 4.SKCK 5.PAS FOTO BERWARNA 6.SURAT KETERANGAN PENGADILAN 1.SURAT KETERANGAN SEHAT JASMANI 2.SURAT KETERANGAN SEHAT ROHANI 3.SURAT KETERANGAN PENYALAHGUN AAN NARKOBA 4.SKCK 5.SURAT KETERANGAN PENGADILAN
Lengkap Lengkap Tidak Lengkap Tidak Lengkap
SKCK FOTO COPY IJAZAH
Lengkap Tidak Lengkap
SURAT KETERANGAN
SEHAT ROHANI 8
FRANSISKUS SIKU
L PETANI
Lengkap
3. Dinamika dan Permasalahan Tahapan dan SubTahapan Pencalonan Calon DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota a. Mekanisme rekrutmen para calon legislatif di masing-masing partai politik juga tampaknya kurang disiapkan dengan matang. Hal ini berdampak pad b. a penyerahan dokumen persyaratan calong legislative oleh partai politik pada akhir waktu pendaftaran; c. Pemahaman partai politik terhadap regulasi yang belum optimal dalam menyiapkan calon legislative; 4. Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Tahapan dan SubTahapan Verifikasi Partai Politik a. Kurangnya personel Bawslu karena bertumpuknya pendaftaran di hari terakhir pendaftaran pencalonan DPRD dan DPD sehingga pengawasan menjadi kurang maksimal;
D. Pelaksanaan Tahapan Kampanye 1. Pelaksanaan Pengawasan tahapan dan subtahapan kampanye a. Kerawanan-Kerawanan dan IKP 1) Money politic 2) Kampanye diluar jadwal 3) Kampanye tidak menggunakan STTP dari pihak kepolisian setempat 4) Ujaran kebencian 5) Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai dengan ketetapan dari pihak KPUD (baik itu waktu, tempat, dan desaian) 6) masa tenang b. Perencanaan Pengawasan Memasuki tahapan pengawasan kampanye yang berpotensi tinggi terjadinya kerawanan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka meningkatkan sinergi pengawasan. Berbagai potensi pelanggaran dimasa kampanye menjadi focus pengawasan diantaranya : 1) pengawasan Tim Kampanye; 2) pengawasan materi dan/atau ujaran Kampanye; 3) pengawasan Kampanye yang dilarang; 4) pengawasan Kampanye di luar jadwal; 43
5) pengawasan pemberitaan dan penyiaran Iklan Kampanye; 6) pengawasan Kampanye oleh pihak yang dilarang keterlibatannya; 7) pengawasan praktik politik uang dalam Kampanye; 8) pengawasan pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, rapat umum dan debat kandidat; dan 9) pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye dan penyebaran Bahan Kampanye. 10) Mobilisasi ASN; 11) Pengawasan dana kampanye; 2. Kegiatan Pengawasan dalam tahapan dan subtahapan kampanye a. Pencegahan Pengawasan tahapan kampanye pada pemilihan umum tahun 2019 oleh Bawaslu Kabupaten Sikka bersama jajaran pengawas tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan guna memastikan terpenuhinya unsure keadilan bagi seluruh peserta pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Sikka memastikan pelaksanaan kampanye harus benar-benar dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya pencegahan terjadi hal-hal yang akan menimbulkan potensi pelanggaran pada saat kampanye dengan melakukan upaya-upaya pencegahan. Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sikka pada pengawasan tahapan kampanye yaitu dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan kampanye bersama Stakeholder Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 20 /12/ 2018. Kegiatan ini dubuka langsung oleh Bapk Bupati Sikka dan melibatkan seluruh elemen di wilayah Kabupaten Sikka diantarnya; unsure kepolisian, Pemda kabupaten Sikka, tokoh agama, tokoh masyarakat, OKP, kemahasiswaan, guru dan murid, partai politik. Salah satu tujuan terlaksananya kegiatan ini adalah menggalang kerjasama bersama stakeholder guna melakukan pengawasan partisipatif pada tahapan kampanye pemilu 2019. b. Aktivitas Pengawasan Kegiatan pengawasan tahapan kempanye oleh Bawaslu Kabupaten Sikka pada pemilu 2019 dilaksanakan untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran serta mencegah jika adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta partai politik, calong anggota DPR, DPRD Provinsi, 44
dan DPRD Kabupaten. Pelaksanaan kegiatan pengawasan dilakukan sebagai berikut : 1) Memastikan pelaksanaan kegiatan kampanye tidak dilaksanakan di tempat ibadah, dan tempat pendidikan; 2) Memastikan pelaksanaan kampanye tidak mengandung
materi
berisikan unsure SARA, menghina, menghasut, memfitnah, dan mengadudumba; 3) Memastikan pelaksanaan kampanye tidak mengikutsertakan pihakpihak yang dilaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018; 4) Memastikan pelaksanaan kampanye tidak menggunakan fasilitas Negara; 5) Memastikan kampanye di media social, maupun tautan tidak mengandung materi berisikan unsure SARA, menghina, menghasut, memfitnah, dan mengadudumba; 6) Memastikan pemasanagan dan desain Alat Peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) sesuai dengan ketetapan yang diberikan oleh KPU; 7) Memastikan tidak ada mony politice pada pelaksanaan kegiatan kampanye; 8) Memastikan
pelaksanaan
kampanye
berdasarkan
STTP
yang
DAPIL
STTP
dikeluarkan leh pihak kepolisian setempat; Tabel 6. REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN HEWOKLOANG No
PARTAI
Nama CALEG
TANGGAL
Desa/Kel
1
HANURA
Maria Goreti Wae
16 /10/ 2018
Heopuat
II
ada
2
DPD
Lusia Adinda Dua Nurak
17/11/2018
kajowair
NTT
ada
3
DPD
Lusia Adinda Dua Nurak
17/11/2018
wolomapa
NTT
ada
4
DPD
Lusia Adinda Dua Nurak
17/11/2018
rubit
NTT
ada
5
PERINDO
Yohanis Namin
12 /12/ 2018
Heopuat
II
ada
6
PERINDO
Fransiskus Dereng
16 /12/ 2018
Baomekot
7
HANURA
29-12-2019
PERINDRO
II
ada
9
HANURA
II
ada
10
PKB
Baomekot Heopuat Wolomapa Hewokloang
ada ada
8
Yosef Sutamin Majang Yohanes Namin Maria Goreti Wae, Yosef Don Bosko
II II
II
ada
11-1-2019 12-1-2019 27-1-2019
REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE CALEG KABUPATEN SIKKA
45
DI KECAMATAN LELA NO
PARTAI
NAMA CALEG
WAKTU
1
PERINDO
ANSELMUS BRAY
16-Oct-18
2
PERINDO
HERLINDIS D. DA RATO
3
PERINDO
4
DAPIL
STTP
HEPANG
II
ada
17-Oct-18
LELA
II
ada
HERLINDIS D. DA RATO
18-Oct-18
LELA
II
ada
PERINDO
HERLINDIS D. DA RATO
18-Oct-18
DU
II
ada
5
PERINDO
ANSELMUS BRAY
18-Oct-18
WATUTEDANG
II
ada
6
PERINDO
ANSELMUS BRAY
19-Oct-18
WATUTEDANG
II
ada
7
PERINDO
HERLINDIS D. DA RATO
19-Oct-18
BAOPAAT
II
ada
8
PERINDO
HERLINDIS D. DA RATO
20-Oct-18
BAOPAAT
II
ada
9
PERINDO
HERLINDIS D. DA RATO
21-Oct-18
BAOPAAT
II
ada
10
PERINDO
HERLINDIS D. DA RATO
22-Oct-18
BAOPAAT
II
ada
11
PERINDO
HERLINDIS D. DA RATO
23-Oct-18
SIKKA
II
ada
12
PERINDO
ANSELMUS BRAY
23-Oct-18
WATUTEDANG
II
ada
13
PERINDO
HERLINDIS D. DA RATO
24-Oct-18
SIKKA
II
ada
14
PERINDO
HERLINDIS D. DA RATO
25-Oct-18
DU
II
ada
15
PERINDO
ANSELMUS BRAY
25-Oct-18
DU
II
ada
16
PERINDO
HERLINDIS D. DA RATO
26-Oct-18
WATUTEDANG
II
ada
17
PERINDO
ANSELMUS BRAY
26-Oct-18
LELA
II
ada
18
PERINDO
HERLINDIS D. DA RATO
27-Oct-18
LELA
II
ada
19
PERINDO
HERLINDIS D. DA RATO
28-Oct-18
HEPANG
II
ada
20
PERINDO
ANSELMUS BRAY
28-Oct-18
SIKKA
II
ada
21
PDIP
FRANS LEBU RAYA
29-Oct-18
LELA
II
ada
22
PERINDO
HERLINDIS D. DA RATO
29-Oct-18
KOROWUWU
II
ada
23
PERINDO
ANSELMUS BRAY
29-Oct-18
SIKKA
II
ada
24
PERINDO
ANSELMUS BRAY
30-Oct-18
SIKKA
II
ada
25
PERINDO
HERLINDIS D. DA RATO
30-Oct-18
KOLIDETUNG
II
ada
26
PERINDO
ANSELMUS BRAY
01-Nov-18
SIKKA
II
ada
27
PERINDO
HERLINDIS D. DA RATO
03-Nov-18
ILIGAI
II
ada
28
NASDEM
KAROLUS W. KEUPUNG
04-Nov-18
LELA
II
ada
29
PERINDO
ANSELMUS BRAY
05-Nov-18
KOLIDETUNG
II
ada
30
PERINDO
ANSELMUS BRAY
06-Nov-18
KOLIDETUNG
II
ada
31
PERINDO
HERLINDIS D. DA RATO
06-Nov-18
ILIGAI
II
ada
32
PERINDO
HERLINDIS D. DA RATO
07-Nov-18
ILIGAI
II
ada
33
PERINDO
ANSELMUS BRAY
08-Nov-18
KOLIDETUNG
II
ada
34
PERINDO
ANSELMUS BRAY
10-Nov-18
ILIGAI
II
ada
35
PERINDO
HERLINDIS D. DA RATO
13-Nov-18
HEPANG
II
ada
36
PDIP
LUSIA ADINDA DUA N.
13-Nov-18
HEPANG
II
ada
37
PDIP
LUSIA ADINDA DUA N.
13-Nov-18
LELA
II
ada
38
PDIP
LUSIA ADINDA DUA N.
13-Nov-18
DU
II
ada
39
PERINDO
HERLINDIS D. DA RATO
14-Nov-18
HEPANG
II
ada
40
PERINDO
HERLINDIS D. DA RATO
15-Nov-18
HEPANG
II
ada
41
PERINDO
HERLINDIS D. DA RATO
16-Nov-18
KOLIDETUNG
II
ada
42
PERINDO
HERLINDIS D. DA RATO
17-Nov-18
KOLIDETUNG
II
ada
43
PERINDO
HERLINDIS D. DA RATO
17-Nov-18
ILIGAI
II
ada
44
PERINDO
HERLINDIS D. DA RATO
18-Nov-18
ILIGAI
II
ada
45
PAN
ASENSIUS ATANASIUS
18-Nov-18
LELA
II
ada
46
PAN
ASENSIUS ATANASIUS
25-Nov-18
ILIGAI
II
ada
46
DESA
48
NASDEM
KAROLUS W. KEUPUNG KAROLUS W. KEUPUNG
49
NASDEM
KAROLUS W. KEUPUNG
03-Dec-18
HEPANG
II
ada
50
NASDEM
KAROLUS W. KEUPUNG
04-Dec-18
KOLIDETUNG
II
ada
51
NASDEM
KAROLUS W. KEUPUNG
05-Dec-18
KOROWUWU
II
ada
52
NASDEM
KAROLUS W. KEUPUNG
06-Dec-18
SIKKA
II
ada
53
NASDEM
KAROLUS W. KEUPUNG
07-Dec-18
KOLIDETUNG
II
ada
54
NASDEM
KAROLUS W. KEUPUNG
08-Dec-18
BAOPAAT
II
ada
NASDEM
KAROLUS W. KEUPUNG
09-Dec-18
LELA
II
ada
DAPIL
STTP
47
55
NASDEM
02-Dec-18
LELA
II
ada
02-Dec-18
HEPANG
II
ada
REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN NITA TAHUN 2019 NO
PARTAI
NAMA CALEG
WAKTU
DESA/KEL
1
GOLKAR
VIKTOR NEKUR,SH
06-01-2019
WULIWUTIK
IV
ada
2
PKPI
MEAK LAURENTIUS
06-01-2019
NITA
IV
ada
3
NASDEM
HERMAN RANU,SP
06-01-2019
NITAKLOANG
IV
ada
4
NASDEM
HERMAN RANU,SP
12-01-2019
NITA
IV
batal
5
NASDEM
BENEDIKTUS HERIBERTUS
13-01-2019
RIIT
IV
ada
6
NASDEM
BENEDIKTUS HERIBERTUS
13-01-2019
BLORO
IV
ada
7
NASDEM
HERMAN RANU,SP
13-01-2019
NITA
IV
ada
8
NASDEM
BEATRIX PADENG
14-01-2019
BLORO
IV
ada
9
NASDEM
HERMAN RANU,SP
17-01-2019
NITA
IV
ada
10
GOLKAR
VIKTOR NEKUR,SH
19-01-2019
NITA
IV
ada
11
NASDEM
HERMAN RANU,SP
19-01-2019
NITAKLOANG
IV
ada
12
PDIP
EMIDUS BABERLIN
20-01-2019
TEBUK
IV
ada
13
PDIP
EMIDUS BABERLIN
20-01-2019
NITAKLOANG
IV
ada
14
NASDEM
BENEDIKTUS HERIBERTUS
20-01-2019
NITAKLOANG
IV
ada
15
NASDEM
HERMAN RANU,SP
20-01-2019
NITAKLOANG
IV
ada
16
PDIP
Ir.YAKBUS WARA
20-01-2019
LADOGAHAR
IV
ada
17
GERINDRA
BEATUS WILFRIDUS JOGO
20-01-2019
RIIT
IV
ada
18
GOLKAR
VIKTOR NEKUR,SH
20-01-2019
NITA
IV
ada
19
GOLKAR
VIKTOR NEKUR,SH
21-01-2019
LUSITADA
IV
batal
20
GOLKAR
VIKTOR NEKUR,SH
26-01-2019
LUSITADA
IV
ada
21
PDIP
Ir.YAKBUS WARA
27-01-2019
NITAKLOANG
IV
ada
22
PAN
DANIEL DESA.S.FIL
27-01-2019
LUSITADA
IV
ada
NO
REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN MAGEPANDA TAHUN 2018 PARTAI NAMA CALEG WAKTU DESA DAPIL
STTP
1
BERKARYA
Aleksander Leksi, S. Fil
14-Oct-18
Kolisia
IV
ada
2
BERKARYA
Paulus Pega, S. Fil
22-Oct-18
Kolisia
IV
ada
3
BERKARYA
Paulus Pega, S. Fil
23-Oct-18
Magepanda
IV
ada
4
PDIP
Drs. Frans Lebu Raya
30-Oct-18
Kolisia
IV
ada
47
5
PDIP
Drs. Frans Lebu Raya
30-Oct-18
Done
IV
ada
6
PDIP
Drs. Frans Lebu Raya
30-Oct-18
Magepanda
IV
ada
7
PERINDO
Marselina V. Jata
4-11-2018
Reroroja
IV
ada
8
PKB
Petrus Woda
23-11-18
Reroroja
IV
ada
9
NASDEM
Benediktus Heribertus
09-Dec-18
Magepanda
IV
ada
10
HANURA
Lukas Leta
09-Dec-18
Kolisia
IV
ada
11
PKPI
Meak Laurentius
16-Dec-18
Kolisia
IV
ada
12
PKB
Petrus Woda
19-Dec-18
Kolisia
IV
ada
13
NASDEM
Benediktus Heribertus
19-Dec-18
Kolisia
IV
ada
14
PKPI
Meak Laurentius
19-Dec-18
Magepanda
IV
ada
NO
REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN MAGEPANDA TAHUN 2019 PARTAI NAMA CALEG WAKTU DESA DAPIL
KET
1
PKPI
Meak Laurentius
5 /1/ 2019
Kolisia B
IV
2
PKPI
Meak Laurentius
7 /1/ 2019
Kolisia B
IV
3
PKPI
Meak Laurentius
12 /1/ 2019
Reroroja
IV
Batal
4
PKPI
Meak Laurentius
13 /1/ 2019
Reroroja
IV
Batal
5
PKB
Petrus Woda
13 /1/ 2019
Reroroja
IV
6
PKB
Petrus Woda
13 /1/ 2019
Kolisia
IV
7
NASDEM
Beatrix Padeng
17 /1/ 2019
Magepanda
IV
8
PDIP
Donatus David
19 /1/ 2019
Kolisia
IV
9
HANURA
Antonius Bata
19 /1/ 2019
Kolisia
IV
10
GERINDRA
Beatus W. Djogo
25 /1/ 2019
Kolisia
IV
11
NASDEM
Fransiskus X. Bari
26 /1/ 2019
Reroroja
IV
NO
PARTAI
Batal
Batal
REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN ALOK TIMUR TAHUN 2018 NAMA CALEG WAKTU DESA DAPIL
STTP
1
Garuda
Dominggus J. E. Bolla
02 /11/18
Lepolima
I
ada
2
GERINDRA
Bertolomeus
10 /11/18
Nangameting
I
ada
3
PKB
Antonius Seto
18 /11/18
Kota Baru
I
ada
4
DPD
Lusia A. Dua Nurak
14 /11/18
Kota Baru
NTT
ada
5
DPD
Lusia A. Dua Nurak
19 /11/18
Kota Baru
NTT
ada
6
HANURA
Paskalia Laban
30 /11/18
Waioti
I
ada
7
Hanura
Paskalia Laban
01 /11/18
Waioti
I
ada
8
PKB
Agustina Serevin
01 /12/18
Waioti
I
ada ada ada
9
Hanura
Paskalia Laban
02 /12/18
Beru
I
10
Hanura
Paskalia Laban
03 /12/18
Wairotang
I
48
11
Hanura
Paskalia Laban
04 /12/18
Wairotang
I
ada
12
Hanura
Paskalia Laban
05 /12/18
Waioti
I
ada
13
PAN
Fransiskus R. Cinde
07 /12/18
Waioti
I
ada
14
Nasdem
Drs. Da Silva Petrus
11 /12/18
Wairotang
I
ada
15
Nasdem
Drs. Da Silva Petrus
13 /12/18
Waioti
I
ada
16
PAN
Petrus Kanisius Nga'a
16 /12/8
Beru
I
ada
17
HANURA
Paskalia Laban
17 /12/18
Waioti
I
ada
18
PAN
Kanisius Nggaa
12 /1/19
Watugong
I
ada
19
PKB
Maria Paola Kua
13 /1/19
Kota Baru
I
ada
20
PSI
Cristian B. Gama Putra 13 /1/19
Kota Baru
I
ada
21
GOLKAR
Martinus Wodon
17 /1/19
Nangameting
I
ada
22
GOLKAR
Martinus Wodon
17 /1/19
Kota Baru
I
ada
23
GOLKAR
Martinus Wodon
18 /1/19
Nangameting
I
ada
24
NASDEM
Da Silva Petrus, M.Si
19 /1/19
Wairotang
I
ada
25
GOLKAR
Yohanes Yunus Parera 20 /1/19
Nangameting
I
ada
26
GOLKAR
Martinus Wodon
21 /1/19
Watugong
I
ada
27
NASDEM
Julie Sutrisno
21 /1/19
Watugong
DPR-RI
ada
28
GOLKAR
Martinus Wodon
22 /1/19
Waioti
I
ada
29
NASDEM
Julie Sutrisno
22 /1/19
Kojegete
DPR-RI
ada
30
NASDEM
Julie Sutrisno
22 /1/19
Kojegete
DPR-RI
ada
31
NASDEM
Julie Sutrisno
22 /1/19
Kota Baru
DPR-RI
ada
32
NASDEM
Julie Sutrisno
23 /1/19
Beru
DPR-RI
ada
33
HANURA
Fabianus Boli
23 /1/19
Kota Baru
I
ada
34
GOLKAR
Martinus Wodon
24 /1/19
Beru
I
ada
35
GOLKAR
Martinus Wodon
26 /1/19
Nangameting
I
ada
36
GOLKAR
Martinus Wodon
27 /1/19
Beru
I
ada
37
GOLKAR
Martinus Wodon
30 /1/19
Beru
I
ada
38
GOLKAR
Martinus Wodon
31 /1/19
Kota Baru
I
ada
NO
REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN BOLA TAHUN 2018 PARTAI NAMA CALEG WAKTU DESA DAPIL
STTP
1
GERINDRA
Fransiskus S. Say
14 /10/18
Bola
III
ada
2
BERKARYA
Alexander Aryun, S.H
17 /11/18
Bola
III
ada
3
PERINDO
Kasianus Nong Kensi
25 /11/18
Umauta
III
ada
4
PERINDO
Kasianus Nong Kensi
02 /12/18
Umauta
III
ada
5
BERKARYA
Hilarius Heling
03 /12/18
Ipir
III
ada
49
6
PERINDO
Kasianus Nong Kensi
04/12/18
Ipir
III
ada
7
BERKARYA
Hilarius Heling
04 /12/18
Ipir
III
ada
NO
REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN KEWAPANTE PARTAI NAMA CALEG WAKTU DESA DAPIL
1
Nasdem
2
Nasdem
3
Gerindra
4
Laurensius Bertolomeus Laurensius Bertolomeus
STTP
24 /6/18
Kopong
II
ada
25 /6/18
Kopong
II
ada
Fedilis Djawa
19 /10/18
Seusina
II
ada
Perindo
Yohanis Namin
25 /10/18
Seusina
II
ada
5
DPD
Lusiana A. Nurak
15 /11/08
Umagera
NTT
ada
6
DPD
Lusiana A. Nurak
15 /11/08
Wairkoja
NTT
ada
7
Nasdem
Yosef Nong Soni
18 /11/18
Kopong
II
ada
8
Perindo
Yohanis Namin
9 /12/18
Iantena
II
ada
9
Perindo
Yohanis Namin
12 /1/19
Namangkewa
II
ada
10
Perindo
Yohanis Namin
13 /1/19
Seusina
II
ada
11
Hanura
Maria Goreti Wae
13 /1/19
Geliting
II
ada
12
Hanura
Maria Goreti Wae
18 /1/19
Iantena
II
ada
13
Perindo
Yohanis Namin
19 /1/19
Geliting
II
ada
14
Hanura
Maria Goreti Wae
19 /1/19
Umagera
II
ada
15
PSI
Johanes Marselus
20 /1/19
Waiara
II
ada
16
Perindo
Yohanis Namin
20 /1/19
Umagera
II
ada
17
Perindo
Yohanis Namin
21 /1/19
Geliting
II
ada
NO
PARTAI
REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN WAIBLAMA NAMA CALEG WAKTU DESA DAPIL
STTP
1
PERINDO
THERESIA F. GOLANG
10/11/18
Natarmage
III
ada
2
PERINDO
THERESIA F. GOLANG
15 /11/18
Natarmage
III
ada
3
Demokrat
LEONARDUS LEO
16 /11/18
Natarmage
III
ada
4
PERINDO
THERESIA F. GOLANG
17 /11/18
Tuabao
III
ada
5
PERINDO
THERESIA F. GOLANG
19 /11/18
Tuabao
III
ada
6
DPD
LUSIA ADINDA DUA NURAK
20 /11/18
Pruda
NTT
ada
7
DPD
LUSIA ADINDA DUA NURAK
20 /11/18
Ilinmedo
NTT
ada
8
PAN
PAULUS MUJA
25 /11/18
Tanarawa
III
ada
9
PDIP
LAURENSIUS SESU
28 /11/18
Tuabao
III
ada
10
HANURA
YOHANES Y. NEWAR
8 /11/18
Pruda
III
ada
11
NASDEM
REGINA PAULINA NINO
11 /11/18
Tuabao
III
ada
50
NO
PARTAI
REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN MEGO TAHUN 2018 NAMA CALEG WAKTU DESA DAPIL
STTP
1
Perindo
MarselinaVeronikaJata
02/11/18
Parabubu
IV
ada
2
Gerindra
Yakobus T. YantoSedho
03/11/18
Dobonuapuu
IV
ada
3
Pan
Markus Melo.S.Pd.
04/11/18
Wolodhesa
IV
ada
4
Gerindra
Yakobus T. Yantosedho
04/11/18
Dobonuapuu
IV
ada
5
Perindo
MarselinaVeronikaJata
10/11/18
Bhera
IV
ada
6
DPD
AdindaLusia Nurak
11/11/18
Dobo
NTT
ada
7
Nasdem
Antonius Seti
18/11/18
Kowi
IV
ada
8
Nasdem
Fransiskus x. Bari
09/12/18
Gera
IV
ada
9
Hanura
Lukas Leta
12/12/18
Dobo
IV
ada
10
Hanura
Lukas Leta
16/12/18
Dobo
IV
ada
11
Hanura
Paulus Nggala
19/12/18
Napugera
IV
ada
12
Hanura
Lukas Leta
21/12/18
Dobonuapuu
IV
ada
13
PDIP
Benediktus Lukas Raja
21/12/18
Korobhera
IV
ada
REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN ALOK BARAT TAHUN 2018 NAMA CALEG WAKTU DESA
NO
PARTAI
DAPIL
STTP
1
DEMOKRAT
NI MADE G. TIRTHA
08 /10/18
HEWULI
I
ada
2
DEMOKRAT
NI MADE G. TIRTHA
11/10/18
HEWULI
I
ada
3
BERKARYA
YOSEP SURU
13 /10/18
HEWULI
I
ada
4
GARUDA
DOMINGGUS J.S BOLA
14 /10/ 18
WURING
I
ada
5
NASDEM
PETRUS KASIUS KASI
20 /10/ 18
WAILITI
I
ada
6
GARUDA
DOMINGGUS J.S BOLA
21 /10/ 18
WOLOMARANG
I
ada
7
PDIP
KONSOLIDASI PDIP
21 /10/ 18
WAILITI
I
ada
8
PDIP
ALFONSUS AMBROSIUS
04 /11/ 18
WOLOMARANG
I
ada
9
BERKARYA
YOSEP SURU
16 /11/ 18
HEWULI
I
ada
10
BERKARYA
YOSEP SURU
17 /11/ 18
HEWULI
I
ada
11
PKS
BAHRUDDIN, SE
24 /11/ 18
WOLOMARANG
I
ada
12
PKS
BAHRUDDIN, SE
07 /12/ 18
WURING
I
ada
13
GERINDA
FABIANUS TOA
08 /12/ 18
WAILITI
I
ada
14
PKS
BAHRUDDIN, SE
09 /12/ 18
WOLOMARANG
I
ada
15
BERKARYA
YOSEP SURU
09 /12/ 18
HEWULI
I
ada
16
PKS
BAHRUDDIN, SE
14 /12/ 18
WOLOMARANG
I
ada
17
HANURA
PASKALIA LABAN
16 /12/ 18
WAILITI
I
ada
18
NASDEM
DA SILVA PETRUS
20 /12/ 18
WAILITI
I
ada
19
PKPI
DPC PARTAI PKPI
12 /1/ 19
WAILITI
I
ada
51
20
NASDEM
DA SILVA PETRUS
13 /1/ 19
WURING
I
ada
21
NASDEM
DA SILVA PETRUS
17 /1/ 19
WURING
I
ada
22
PKB
M. SYARIFUDIN
18 /1/ 19
WURING
I
ada
23
GOLKAR
MELCHIAS M. MEKENG
18 /1/ 19
WOLOMARANG
I
ada
24
NASDEM
PAULINA YENI KABUPUNG
19 /1/ 19
WOLOMARANG
I
ada
25
GOLKAR
MARTINUS WODON
20 /1/ 19
WURING
I
ada
26
PDIP
YANSENSIUS SEDA
20 /1/ 19
WURING
I
ada
27
PRINDO
NIKODEMUS PELE
20 /1/ 19
WURING
I
TDK
28
BERKARYA
YOSEP SURU
23 /1/ 19
WURING
I
ada
29
GOLKAR
MARTINUS WODON
23 /1/ 19
WURING
I
ada
30
PAN
FRANSISKUS ROPI CINDE
25 /1/ 19
HEWULI
I
ada
31
PDIP
Drs. TENG BERNADUS, MA
26 /1/ 19
HEWULI
I
ada
DAPIL
STTP
REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN ALOK TAHUN 2018 NO
PARTAI
NAMA CALEG
WAKTU
1
GERINDRA
FABIANUS TOA
06-10-18
MADAWAT
I
ada
2
GARUDA
HERONIMUS G. KEBAN
20-10-18
KOTA UNENG
I
ada
3
GARUDA
HERONIMUS G. KEBAN
22-10-18
KABOR
I
ada
4
BERKARYA
MAXIMUS KARIM
4 -11-18
MADAWAT
I
ada
5
NASDEM
4 -11-18
MADAWAT
I
ada
6
DPD
LUSIA A. DUA NURAK
14 -11-18
MADAWAT
I
ada
7
DPD
LUSIA A. DUA NURAK
14 -11-18
KOTA UNENG
I
ada
8
HANURA
PASKALIA LABAN
29 -11-18
MADAWAT
I
ada
9
PAN
LUKAS PATE
01-12-18
NANGALIMANG
I
ada
10
PDIP
YANSENSIUS SEDA
01-12-18
MADAWAT
I
ada
11
PERINDO
IGNASIUS IGO
08-12-18
MADAWAT
I
ada
12
GOLKAR
MELCHIAS MARKUS MEKENG
10-12-18
MADAWAT
I
ada
13
GOLKAR
MELCHIAS MARKUS MEKENG
11-12-18
MADAWAT
I
ada
14
PKB
ANTONIUS SETO
14-12-18
KOTA UNENG
I
ada
15
NASDEM
Drs. DASILVA PETRUS
15-12-18
KABOR
I
ada
16
HANURA
PASKALIA LABAN
18-12-18
NANGALIMANG
I
ada
17
HANURA
PASKALIA LABAN
19-12-18
NANGALIMANG
I
ada
18
HANURA
PASKALIA LABAN
20-12-18
NANGALIMANG
I
ada
19
NASDEM
Drs. DASILVA PETRUS
20-12-18
KABOR
I
ada
20
GOLKAR
MARTINUS WODON
20-12-18
KOTA UNENG
I
ada
21
NASDEM
Drs. DASILVA PETRUS
22-12-18
KOTA UNENG
I
ada
22
PERINDO
EMILIA SRI HARTA
13 -1-19
NANGALIMANG
I
ada
WELYBORDUS SAUNGONGGOR
52
DESA
23
NASDEM
DASILVA PETRUS
15 -1-19
KABOR
I
ada
24
DPD
MARTINUS SIKI
15 -1-19
NANGALIMANG
I
ada
25
GOLKAR
MARTIINUS WODON
19 -1-19
KABOR
I
ada
26
GOLKAR
PETRUS WARE
20 -1-19
KOTA UNENG
I
ada
27
PKB
DRS. MADINA .M. SYARIF
21 -1-19
GUNUNG SARI
I
ada
28
GOLKAR
MARTINUS WODON
25 -1-19
MADAWAT
I
ada
29
GOLKAR
MARTINUS WODON
28 -1-19
MADAWAT
I
ada
NO
PARTAI
REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN DORENG TAHUN 2018 NAMA CALEG WAKTU DESA DAPIL
STTP
1
PKB
NIKODEMUS PEDOR
20/10/18
WOLOMOTONG
III
ada
2
DEMOKRAT
SERGIUS SARENG
27 /10/18
WOLOMOTONG
III
ada
3
DEMOKRAT
SERGIUS SARENG
28 /10/18
WOLOMOTONG
III
ada
4
PKB
PATRISIA I. VIYANI IKU
29 /10/18
KLOANGPOPOT
III
ada
5
DEMOKRAT
SERGIUS SARENG
29 /10/18
WOLOMOTONG
III
ada
6
DEMOKRAT
SERGIUS SARENG
30 /10/18
WOLOMOTONG
III
ada
7
PKB
SIMON SUBANDI
03 /11/18
WOLOMOTONG
III
ada
8
PERINDO
SCOLASTIKA DOLOROSA
11 /11/18
NEN BURA
III
ada
9
PAN
PHILIPUS FRANSISKUS
16 /11/18
KLOANGPOPOT
III
ada
10
PAN
PHILIPUS FRANSISKUS
18 /11/18
NEN BURA
III
ada
11
PERINDO
KASIANUS NONG KENSI
28 /11/18
WOGALIRIT
III
ada
12
GARUDA
WAJIBA, S.KEP. NS
02 /12/18
WOGALIRIT
III
ada
13
PERINDO
KASIANUS NONG KENSI
05 /12/18
WOGALIRIT
III
ada
14
PERINDO
KASIANUS NONG KENSI
07 /12/18
NEN BURA
III
ada
15
PERINDO
SCOLASTIKA DOLOROSA
9 /12/18
WAIHAWA
III
ada
16
PERINDO
BERNADUS KARDIMAN
12 /12/18
NEN BURA
III
ada
17
PERINDO
BERNADUS KARDIMAN
17 /12/18
NEN BURA
III
ada
18
PERINDO
BERNADUS KARDIMAN
17 /12/18
NEN BURA
III
ada
19
PERINDO
BERNADUS KARDIMAN
22 /12/18
NEN BURA
III
ada
20
PERINDO
BERNADUS KARDIMAN
22 /12/18
WAIHAWA
III
ada
21
PERINDO
BERNADUS KARDIMAN
23 /12/18
WAIHAWA
III
ada
22
PERINDO
BERNADUS KARDIMAN
23 /12/18
WOLONTERANG
III
ada
NO 1
REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN KOTING TAHUN 2018 PARTAI NAMA CALEG WAKTU DESA DAPIL PAN
Agustinus E. Sutrisno
06/11/18
53
Koting A
II
STTP ada
2
DPD
Adinda Dua Nurak
12/11/18
Paubekor
II
ada
3
DPD
Adinda Dua Nurak
12/11/18
Koting A
II
ada
4
DPD
Adinda Dua Nurak
12/11/18
Koting B
II
ada
5
DPD
Adinda Dua Nurak
12/11/18
Koting D
II
ada
6
PAN
Asensius Atanasius
17/11/18
Paubekor
II
ada
7
PERINDO
Herlindis D. Da Rato
19/11/18
Koting D
II
ada
8
PERINDO
Herlindis D. Da Rato
21/11/18
Koting C
II
ada
9
PERINDO
Herlindis D. Da Rato
22/11/18
Koting C
II
ada
10
PERINDO
Herlindis D. Da Rato
23/11/18
Koting C
II
ada
11
PERINDO
Herlindis D. Da Rato
24/11/18
Koting A
II
ada
12
PAN
Agustinus E. Sutrisno
25/11/18
Koting A
II
ada
13
PERINDO
Herlindis D. Da Rato
26/11/18
Koting A
II
ada
14
PERINDO
Herlindis D. Da Rato
27/11/18
Koting B
II
ada
15
PERINDO
Herlindis D. Da Rato
28/11/18
Ribang
II
ada
16
PERINDO
Herlindis D. Da Rato
29/11/18
Ribang
II
ada
17
PERINDO
Herlindis D. Da Rato
30/11/18
Paubekor
II
ada
18
PERINDO
Herlindis D. Da Rato
01/12/18
Paubekor
II
ada
19
PERINDO
Herlindis D. Da Rato
02 /12/18
Koting A
II
ada
20
PAN
Agustinus E. Sutrisno
09/12/18
Koting D
II
ada
21
PDIP
Drs. Kondibus Stelamaris
16/12/18
Paubekor
II
ada
22
PKS
Eusebius Lameng, SH
19/12/18
Koting D
II
ada
23
PKS
Eusebius Lameng, SH
21/12/18
Koting D
II
ada
24
PKS
Eusebius Lameng, SH
23/12/18
Koting C
II
ada
25
PKS
Eusebius Lameng, SH
25/12/18
Koting B
II
ada
NO
REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN PAGA TAHUN 2018 PARTAI NAMA CALEG WAKTU DESA DAPIL
STTP
1
GOLKAR
Antonius H. Rebu
7 /10/18
Paga
IV
ada
2
PAN
Petrus Wengu Wora
28 /10/18
Mbengu
IV
ada
3
PDIP
Adinda Dua Nurak
11/11/18
Mbengu
IV
ada
4
PAN
Markus Melo
18/11/18
Wolorega
IV
ada
5
HANURA
Melkior Depa Deke
1/12/18
Paga
IV
ada
REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN TANAWAWO TAHUN 2018 NAMA CALEG WAKTU DESA DAPIL
NO
PARTAI
1
PERINDO
Marselina V jata
14/10/18
Poma
IV
Tdk ada
2
PAN
Markus Melo
10/11/18
Poma
IV
ada
54
STTP
3
PAN
Markus Melo
11/11/18
Poma
IV
ada
4
PAN
Markus Melo
17/11/18
Poma
IV
ada
5
PAN
Marselina V jata
17/11/18
Poma
IV
ada
6
NASDEM
Yohanes V. Handayani
20/11/18
Loke
IV
ada
7
PAN
Markus Melo
09/12/18
Tuwa
IV
ada
8
HANURA
Paolus Ngala
16/12/18
Poma
IV
ada
9
PSI
Yakobus Seso
16 /12/18
Bu Selatan
IV
ada
10
PSI
Yakobus Seso
16 /12/18
Bu Selatan
IV
ada
NO
PARTAI
REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN KANGAE TAHUN 2018 NAMA CALEG WAKTU DESA
1
GOLKAR
YENI BASTHIANA GRASSA
2
PERINDO
3
KOKOWAHOR
II
ada
LORENSIUS BERTHOLOMEUS 15 /10/18
TANA DUEN
II
ada
PERINDO
LORENSIUS BERTHOLOMEUS 27 /10/18
KOKOWAHOR
II
ada
4
DEMOKRAT
MARIA NONA NITA
28 /10/18
LANGIR
II
ada
5
PKB
ROSE AURORA M. HAGO
11 /11/18
TEKA IKU
II
ada
6
PERINDO
FRANSISKUS DERENG
11 /11/18
KOKOWAHOR
II
ada
7
DPD
LUSIA ADINDA D. NURAK
15 /11/18
TANA DUEN
II
ada
8
PKB
ROSE AURORA M. HAGO
18 /11/18
HABI
II
ada
9
PKB
ROSE AURORA M. HAGO
18 /11/18
LANGIR
II
ada
10
PKB
ROSE AURORA M. HAGO
18 /11/18
WATULIWUNG
II
ada
11
PKB
ROSE AURORA M. HAGO
18 /11/18
LANGIR
II
ada
12
PKB
ROSE AURORA M. HAGO
02 /12/18
TANA DUEN
II
ada
13
GERINDRA
AGUSTINUS PORA
09 /12/18
MEKENDETUNG
II
ada
14
PKB
ROSE AURORA M. HAGO
09 /12/18
TEKA IKU
II
ada
15
PKB
ROSE AURORA M. HAGO
09 /12/18
WATULIWUNG
II
ada
16
PKPI
FAUSTINUS VASCO
30 /12/18
LANGIR
II
ada
17
PDIP
MARIA FRANSISKA YANTI
05 /1/19
HABI
II
ada
18
PSI
ANTON YOHANIS BALA
11 /1/19
WATUMILOK
II
ada
19
PERINDO
HERLINDIS D. DA RATO
12 /1/19
HABI
II
ada
20
NASDEM
KATHARINA MARIA LABAN
13 /1/19
TEKA IKU
II
ada
21
NASDEM
CAROLUS W. KEUPUNG
19 /1/19
TEKA IKU
II
ada
22
PERINDO
FRANSISKUS DERENG
20 /1/19
BLATATATIN
II
ada
23
NASDEM
CAROLUS W. KEUPUNG
21 /1/19
KOKOWAHOR
II
ada
24
GOLKAR
GORGONIUS NAGO BAPA
24 /1/19
KOKOWAHOR
II
ada
25
NASDEM
VIATOR PADISER
26 /1/19
BLATATATIN
II
ada
26
PKB
AMANDUS RATASON
31 /1/19
TANADUEN
II
ada
55
07 /10/18
DAPIL STTP
NO
REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN WAIGETE TAHUN 2018 PARTAI NAMA CALEG WAKTU DESA
DAPIL STTP
1
PKB
Ir. SIMON S. SURPIADI
02 /11/18
NANGATOBONG
III
ada
2
DEMOKRAT
LEONARDUS LEO
05 /11/18
WATUDIRAN
III
ada
3
DEMOKRAT
LEONARDUS LEO
07 /11/18
WATUDIRAN
III
ada
4
PKB
YOHANES RAGA IMUNG
07 /11/18
NANGATOBONG
III
ada
5
PKB
YOHANES RAGA IMUNG
08 /11/18
NANGATOBON
III
ada
6
DEMOKRAT
LEONARDUS LEO
09 /11/18
WATUDIRAN
III
ada
7
PKB
YOHANES RAGA IMUNG
09 /11/18
NANGATOBONG
III
ada
8
PKB
YOHANES RAGA IMUNG
10 /11/18
NANGATOBONG
III
ada
9
DEMOKRAT
LEONARDUS LEO
12 /11/18
WATUDIRAN
III
ada
10
PKB
YOHANES RAGA IMUNG
13 /11/18
WAIRBLELER
III
ada
11
PKB
YOHANES RAGA IMUNG
14 /11/18
WAIRBLELER
III
ada
12
PKB
YOHANES RAGA IMUNG
15 /11/18
WAIRBLELR
III
ada
13
PKB
YOHANES RAGA IMUNG
16 /11/18
WAIRBLELER
III
ada
14
PKB
YOHANES RAGA IMUNG
17 /11/18
EGON
III
ada
15
PKB
YOHANES RAGA IMUNG
18 /11/18
HODER
III
ada
16
PKB
YOHANES RAGA IMUNG
19 /11/18
RUNUT
III
ada
17
HANURA
WENSLAUS WEGE
24 /11/18
AIBURA
III
ada
18
DEMOKRAT
LEONARDUS LEO
26 /11/18
RUNUT
III
ada
19
DEMOKRAT
LEONARDUS LEO
27 /11/18
RUNUT
III
ada
20
DEMOKRAT
LEONARDUS LEO
28 /11/18
WAIRTERANG
III
ada
21
DEMOKRAT
LEONARDUS LEO
29 /11/18
EGON
III
ada
22
DEMOKRAT
LEONARDUS LEO
30 /11/18
EGON
III
ada
23
PERINDO
KANISIUS NONG KENSI
14 /12/18
NANGATOBONG
III
ada
24
PERINDO
KANISIUS NONG KENSI
15 /12/18
EGON
III
ada
25
PERINDO
SCOLASTIKA DOLOROSA
25 /12/18
WATUDIRAN
III
ada
26
PKB
SIMON S. SURPIADI
09 /12/18
AIBURA
III
ada
27
HANURA
WENSLAUS WEGE
09 /12/18
AIBURA
III
ada
28
HANURA
WENSLAUS WEGE
12 /12/18
AIBURA
III
ada
29
BERKARYA
HILARIUS HELING, BA
14 /12/18
HODER
III
ada
30
BERKARYA
HILARIUS HELING, BA
15 /12/18
AIBURA
III
ada
31
BERKARYA
HILARIUS HELING, BA
17 /12/18
EGON
III
ada
56
32
BERKARYA
HILARIUS HELING, BA
18 /12/18
EGON
III
ada
33
BERKARYA
HILARIUS HELING, BA
19 /12/18
NANGATOBONG
III
ada
34
BERKARYA
HILARIUS HELING, BA
20 /12/18
WAIRTERANG
III
ada
35
BERKARYA
HILARIUS HELING, BA
21 /12/18
EGON
III
ada
36
PKB
YOHANES RAGA IMUNG
16 /12/18
WATUDIRAN
III
ada
37
HANURA
WENSLAUS WEGE
16 /12/18
POGON
III
ada
38
HANURA
WENSLAUS WEGE
18 /12/18
WAIRBLELER
III
ada
39
DEMOKRAT
WILIBORDUS NONG IPIR
10 /1/19
HODER
III
ada
40
DEMOKRAT
WILIBORDUS NONG IPIR
12 /1/19
HODER
III
ada
41
DEMOKRAT
WILIBORDUS NONG IPIR
13 /1/19
HODER
III
ada
42
PDIP
MARIANUS A. YOMI
13 /1/19
WAIRBLELER
III
ada
43
NASDEM
PILIPUS PINA POIN
16 /1/19
HODER
III
ada
44
GOLKAR
LAURENSIUS NONG
19 /1/19
NANGATOBONG
III
ada
45
PAN
FIRMINA DA NONA BURA
19 /1/19
HODER
III
ada
56
DEMOKRAT
WILIBORDUS NONG IPIR
19 /1/19
HODER
III
ada
47
DEMOKRAT
WILIBORDUS NONG IPIR
20 /1/19
EGON
III
ada
48
PKPI
FLORIANUS ANGELINUS
22 /1/19
WAIRBLELER
III
ada
49
NASDEM
JULIE SUTRISNO
22 /1/19
WAIRTERANG
prov
ada
50
PAN
FIRMINA DA NONA BURA
23 /1/19
HODER
III
ada
51
PKPI
FLORIANUS ANGELINUS
24 /1/19
HODER
III
ada
52
GERINDRA
HERMANUS YOSEPH
25 /1/19
WATUDIRAN
III
ada
53
PAN
FIRMINA DA NONA BURA
26 /1/19
HODER
III
ada
54
DEMOKRAT
WILIBORDUS NONG IPIR
26 /1/19
HODER
III
ada
55
PKB
SIMON S. SURPIADI
26 /1/19
EGON
III
ada
56
PKB
SIMON S. SURPIADI
27 /1/19
HODER
III
ada
57
PKPI
FLORIANUS ANGELINUS
26 /1/19
HODER
III
ada
58
PKPI
FLORIANUS ANGELINUS
28 /1/19
HODER
III
ada
59
PKPI
FLORIANUS ANGELINUS
30 /1/19
HODER
III
ada
NO
PARTAI
REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN NELLE TAHUN 2018 NAMA CALEG WAKTU DESA DAPIL
STTP
1
PERINDO
Lorens Bertholomeus 16 /10/18 Nelle Lorang
II
Tdk ada
2
PDI
Darius evensius
21 /10/18 Nelle Wutung
II
ada
3
NASDEM
Paulus Rikardus
27 /10/18 Nelle Wutung
II
ada
4
NASDEM
Paulus Rikardus
28 /10/18 Nelle Urung
II
ada
5
DEMOKRAT Yunus Noce Fernandes03-11-18
Nelle Barat
II
ada
6
DPD
Lusia A. Dua Nurak
12-11-18
Nelle Lorang
II
ada
7
DPD
Lusia A. Dua Nurak
12-11-18
Nelle Barat
II
ada
57
8
PERINDO
Herlindis D. Da Rato
9
NASDEM
Paulus Rikardus, S.Ak 15 -12-18
10
PKB
11
01 /12/18 Manubura
II
ada
Nelle Barat
II
ada
Marselinus Helmiyadi 13 -1-19
Nelle Urung
II
ada
PERINDO
Herlindis D. Da Rato
13 -1-19
Nelle Wutung
II
ada
12
NASDEM
Paulus Rikardus
20 -1-19
Nelle Wutung
II
ada
13
PERINDO
Anselmus Bray
21 -1-19
Manu Bura
II
ada
14
NASDEM
Julie Sutrisno
23 -1-19
Nelle Wutung
II
ada
15
NASDEM
Paulus Rikardus
26 -1-19
Manubura
II
ada
16
PDI
Darius evensius
27 -1-19
Nelle Wutung
II
ada
4. Hasil-Hasil Pengawasan dalam Tahapan dan Subtahapan kampanye a. Temuan 1) Adanya Pembagian surat pernyataan dari Calon anggota DPRD Kabupaten Sikka dari Partai Persatuan Indonesia
dari Daerah
Pemilihan Sikka I dengan nomor urut yakni nomor 7 memberikan janji pada masyarakat pemilih jika dia terpilih maka akan memberikan bantuan biaya pendidikan anak sekolah setiap bulan untuk 3 tahun dan pengadaan beras untuk masyarakat yang memilihnya; 2) Adanya keterlibatan pegawai Negeri Sipil dari Dinas Pariwisata Kabupaten Sikka yang bertindak sebagai Moderator dalam kegiatan kampanye sosialisasi tatap muka/ dialog terbatas calon anggota DPRD Kabupaten Sikka dari Partai Hanura pada hari sabtu 29 /12/ 2018; 3) Adanya Dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh satu Calek Partai Perindo menyerahkan sejumlah kartu Asuransi Partai Perindo, Kartu Bantuan Sosial, Kartu Solidaritas Duka kepada salah satu warga untuk dibagikan kepada masyarakat pemilih di RT/ RW 010/005 Dusun Pomat, Desa Hokor Kecamatan Bola Kabupaten Sika dan Selanjutnya
kartu tersebut dibagikan oleh salah satu warga
kepada masyarakat pada tanggal 18 Februari 2019; b. Rekomendasi 1) Temuan segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kab. Sikka sesuai Peraturan perUndang-Undangan Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak terduga atau pelaku
2. Bawaslu mengeluarkan
undangan Rapat Pembahasan I bagi Sentra Gakumdu untuk memastikan terpenuhinya syarat Formil dan materiil karena temuan
58
duga melanggar larangan pemilu yang masuk dalam pelanggaran tindak pidana pemilu; 2) Temuan segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kab. Sikka sesuai Peraturan perUndang-Undangan Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak terduga atau pelaku
2. Bawaslu
mengeluarkan undangan Rapat Pembahasan I bagi Sentra Gakumdu untuk memastikan terpenuhinya syarat Formil dan materiil karena temuan duga melanggar larangan pemilu yang masuk dalam pelanggaran tindak pidana pemilu; 3) a) Laporan segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kab. Sikka sesuai Peraturan perUndang-Undangan Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak terduga atau pelaku b) Bawaslu mengeluarkan undangan Rapat Pembahasan I bagi Sentra Gakumdu untuk memastikan terpenuhinya syarat Formil dan materiil karena temuan dugaan melanggar larangan pemilu yang masuk dalam pelanggaran tindak pidana pemilu; c. Tindaklanjut Rekomendasi 1) Uraian tindaklanjut rekomendasi pada poin 1 rekomendasi : a) pada tanggal 14 November
Melalukan Rapat Pleno yang
menghasilkan Kajian awal pada pukul 14.00 WITA; b) Menuliskan Penomoran Registrasi; c)
pada tanggal 15 November 2018, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sikka mengeluarkan Surat Undangan untuk melakukan Rapat Pembahasan I bersama Sentra Gakumdu padda pukul 11.00 wita;
d) hasil Rapat memutuskan dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Sikka dan Penyelidikan oleh Penyidik Kepolisian pada sentra gakumdu dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan oleh Koordinator Sentra Gakumdu; e) pada tanggal 16 November 2018, Bawaslu Kabupaten Sikka Melakukan klarifikasi
terhadap 2 orang Saksi dan terduga.
hasilnya berupa berita acara Klarifikasi dan Kajian; f)
Pada hari yang sama dilakukan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Sikka yang memutuskan dilanjutkan pada tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam Sentra Gakkumdu;
59
g) Dihari yang sama dikeluarkan surat perintah Penyelidikan kepada Kepolisian dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Sikka untuk melakukan Penyelidikan; h) Pada taggal 19 November 2018, Sentra Gakkumdu mengeluarkan surat Permintaan Keterangan kepada terduga dan Ke 2 Saksi; i)
pada tanggal 21 November 2018, melakukan penyelidikan kepada terduga dan 2 orang saksi oleh Penyidik (Sentra Gakkumdu dalam hal ini Kepolisian);
j)
pada tanggal 26 November 2018, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sikka mengeluarkan Surat Undangan Rapat Sentra Gakkumdu untuk membahas Penentuan Keterpenuhan Unsur Dugaan Tindak Pidana;
k)
pada tanggal 27 November 2018, dilakukan Rapat Pembahasan II oleh Seluruh Anggota Sentra Gakkumdu;
l)
pada hari yang sama dilakukan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Sikka yang disimpulkan untuk menghentikan penanganan Temuan Pelanggaran dimaksud;
m) dihari yang sama langsung dikirimkan status Temuan kepada terduga dan Penemu. 2) Uraian tindaklanjut rekomendasi pada poin 2 rekomendasi : a)
Temuan segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kab. Sikka sesuai Peraturan perUndang-Undangan Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak terduga atau pelaku;
b) Bawaslu mengeluarkan undangan Rapat Pembahasan I bagi Sentra Gakumdu untuk memastikan terpenuhinya syarat Formil dan materiil karena temuan duga melanggar larangan pemilu yang masuk dalam pelanggaran tindak pidana pemilu; c)
pada tanggal 8 Januari 2019 Melalukan Rapat Pleno yang menghasilkan Kajian awal pada pukul 09.00 WITA;
d) Menuliskan Penomoran Registrasi; e) Dihari yang sama
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sikka
mengeluarkan surat undangan rapat Sentra Gakumdu; f)
pada tanggal 9 Januari 2019
dilakukan Rapat Pembahasan I
bersama Sentra Gakumdu pada pukul 17.00 WITA;
60
g) Hasil Rapat memutuskan dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Sikka dan Penyelidikan oleh Penyidik Kepolisian pada sentra gakumdu dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan oleh Koordinator Sentra Gakumdu; h) Pada tanggal 10 Januari 2019, Bawaslu Kabupaten Sikka Melakukan klarifikasi terhadap 6 orang Saksi. hasilnya berupa berita acara Klarifikasi dan Kajian; i)
Pada hari yang sama setelah pengambilan keterangan dari Bawaslu Kabupaten Sikka langsung pengambilan keterangan dari Penyidik Kepolisian Resort Sikka yang termasuk dalam Sentra Gakkumdu;
j)
Pada tanggal 11 Januari 2019, Bawaslu Kabupaten Sikka Melakukan klarifikasi
terhadap 1 orang Saksi. dan terduga,
hasilnya berupa berita acara Klarifikasi dan Kajian; k)
Pada hari yang sama setelah pengambilan keterangan dari Bawaslu Kabupaten Sikka langsung pengambilan keterangan dari Penyidik Kepolisian Resort Sikka yang termasuk dalam Sentra Gakkumdu;
l)
pada hari selasa tanggal 15 Januari 2019, dilakukan Rapat Pembahasan II oleh Seluruh Anggota Sentra Gakkumdu;
m) hasil dari Rapat Pembahasan Ke II dituangkan dalam Berita Acara yaitu Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Saudara Yosef Sutaming Majang tidak terpenuhi unsur mengikutsertakan sehingga harus dihentikan; dan Terhadap ASN atas nama Laurensius Lepo yang diduga melanggar UndangUndang lainnya terpenuhi semua unsur dn direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh KASN; n) pada hari yang sama dilakukan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Sikka yang disimpulkan untuk menghentikan penanganan Temuan Pelanggaran dimaksud; o) Pada hari kamis tanggal 17 Januari 2019 Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Sikka
mengirimkan
Surat
Penerusan
Temuan
Pelanggaran kepada KASN Di Jakarta dan Tembusan Ke Ketua Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta; Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang; dan Bupati Sikka di Maumere; 61
p) Bawaslu Kabupaten Sikka mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Temuan kepada Penemu dan Terduga; 3) Uraian tindaklanjut rekomendasi pada poin 3 rekomendasi : a)
Laporan segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kab. Sikka sesuai Peraturan perUndang-Undangan Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak terduga atau pelaku;
b) Bawaslu mengeluarkan undangan Rapat Pembahasan I bagi Sentra Gakumdu untuk memastikan terpenuhinya syarat Formil dan materiil karena temuan dugaan melanggar larangan pemilu yang masuk dalam pelanggaran tindak pidana pemilu; c)
pada tanggal 8 April
2019 Melalukan Rapat Pleno yang
menghasilkan Kajian awal pada pukul 09.00 WITA; d) Menuliskan Penomoran Registrasi; e) Dihari yang sama
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sikka
mengeluarkan surat undangan rapat Pembahasan I Sentra Gakumdu dan Pada Pukul 15.00 Wita; f)
Hasil Rapat memutuskan dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Sikka dan Penyelidikan oleh Penyidik Kepolisian pada sentra gakumdu dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan oleh Koordinator Sentra Gakumdu;
g) Klarifikasi dan Penyelidikan yang di lakukan oleh Bawaslu dan Penyidik Kepolisian pada tanggal 9 dan 10 terhadap Pelapor, terlapor dan 4 orang Saksi yaitu masyarakat; h) Pada tanggal 10 April 2019, Bawaslu Kabupaten Sikka Melakukan klarifikasi terhadap Terlapor (Bernadus Kardiman, SH), Pimpinan Partai Perindo, dan KPUD Sikka hasilnya berupa berita acara Klarifikasi dan Kajian; i)
Pada hari yang sama setelah pengambilan keterangan dari Bawaslu Kabupaten Sikka langsung pengambilan keterangan dari Penyidik Kepolisian Resort Sikka yang termasuk dalam Sentra Gakkumdu;
j)
Pada tanggal 11 Januari 2019, Bawaslu Kabupaten Sikka Melakukan klarifikasi
terhadap 1 orang Saksi. dan terduga,
hasilnya berupa berita acara Klarifikasi dan Kajian;
62
k)
Pada hari yang sama setelah pengambilan keterangan dari Bawaslu Kabupaten Sikka langsung pengambilan keterangan dari Penyidik Kepolisian Resort Sikka yang termasuk dalam Sentra Gakkumdu;
l)
pada hari selasa tanggal 15 Januari 2019, dilakukan Rapat Pembahasan II oleh Seluruh Anggota Sentra Gakkumdu;
m) Hasil dari Rapat Pembahasan Ke II dituangkan dalam Berita Acara yaitu Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Saudara Bernadus Kardiman, SH tidak terpenuhi unsur menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung maupun tidak langsung DIHENTIKAM PENANGANANNYA; n) pada hari yang sama dilakukan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Sikka yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Sikka Nomor : 27/BA/BAWASLUKAB/SIKKA/IV/2019 dan
disimpulkan
untuk
dihentikan
Penanganan
Laporan
Pelanggaran dimaksud; 5. Dinamika dan Permasalahan tahapan dan subtahapan kampanye a. Pelaksanaan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan STTP yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian resort sikka; b. Peserta calon tertentu dan peserta partai politik melaksanakan kampanye tidak membawa STTP sebagai dasar pelaksanaan kegiatan kampanye; c. Adanya dugaan keterlibatan aktif ASN dalam pelaksanaan kampanye; d. Menjanjikan sejumlah uang/barang/materi lainnya kepada pemilih; e. Pelaksanaan kampanye melewati waktu yang telah ditetapkan; f. Pemasangan APK dan desain tidak sesuai dengan ketetapan dari pihak KPUD Kabupaten Sikka; g. Melibatkan anak-anak yang belum memiliki hak pilih sebagai pemilih; h. Melibatkan pemerintah daerah setempat dalam hal ini adalah camat, kepala desa bersama jajarannya; i. Kampanye dimasa tenang, dalam hal ini adalah pemasangan APK yang masi terpampang di jalan dan tempat umum ketika sudah memasuki masa tenang; 6. Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan tahapan dan subtahapan kampanye 63
a. Keberhasilan pengawasan kampanye 1) Bawaslu Kabupaten Sikka bersama jajaran pangawas tingkat kecamatan dan desa/kelurahan sanggup membubarkan peserta pemilu yang melakukan kampanye diluar jadwal dan tidak sesuai dengan STTP yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian; 2) Menindak dengan teagas ASN yang diduga aktif dalam pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu dalam hal ini caleg kabupaten; 3) Menertibkan APK dan BK yang terpampang di jalan dan tempat umum yang tidak sesuai dengan ketentuan dari KPUD Kabupaten Sikka;
b. Kelemahan 1) Kurangnya personil Bawaslu kabupaten Sikka mulai dari tingkat kabupaten, Kecamatan dan Desa/kelurahan menjadi salah satu kendala dalam melakukan pengawasan dengan wilayah penyebaran desa/kelurahan yang luas. Hal ini yang kemudian dimanfaatkan oleh caleg tertentu untuk melaksanakan kampanye tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan; 2) Belum optimalnya pengetahuan pengawas tingkat kecamatan dan desa/kelurahan dalam memahami regulasi sehingga menjadi segan ketika menindak adanya dugaan pelanggaran; 3) Sebagian peserta pemilu yang tidak taat aturan dan prosedur pelaksanaan kampanye, baik itu berkaitan dengan tempat, waktu pelaksanaan kampanye, maupun pelanggaran lainnya berupa money politic, melibatkan unsure ASN, serta penyebaran APK yang tidak sesuai dengan aturan; E. Pelaksanaan
Tahapan
Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara 1. Pelaksanaan Pengawasan dalam Tahapan dan SubTahapan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara a. Kerawanan-Kerawanan dan IKP 1) Banyak logistik pemilu yang tidak tepat prosedur, tepat jumlah, tepat jenis, dan tepat waktu.
64
2) Adanya logistik yang tidak tepat sasaran pada saat pendistribusian, baik dari percetakan ke gudang maupun dari KPUD Kabupaten ke Kecamatan maupun ke TPS. 3) Adanya surat suara yang tertukar, antar-dapil, antar-TPS dan antarkelurahan. 4) Jumlah surat suara dan sertifikat berita acara pada saat pencetakan harus sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan. 5) Proses penyortiran dan pelipatan surat suara, surat suara sudah tercoblos. 6) Aspek keamanan dalam proses pencetakan, pendistribusian, dan penyimpanan di gudang.
b. Perencanaan Pengawasan 1) Proses pencetakan surat suara, BA, and dokumen perlangkapan lainnya; 2) Proses pendistribusian dari percetakan ke KPUD Kabupaten Sikka; 3) Proses pensortiran dan pelipatan surat suara; 4) Proses pendistribusian dari KPUD Kabupaten Sikka ke masing-masing TPS dalam wilayah Kabupaten Sikka;
2. Kegiatan Pengawasan dalam Tahapan dan SubTahapan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara a. Pencegahan Dalam rangka mencegah adanya dugaan pelanggaran pada tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara pemilu tahun 2019, Bawaslu kabupaten Sikka melakukan pengawasan guna memastikan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara pemilu tahun 2019 sebagai berikut : 1) Tepat prosedur; 2) Tepat jumlah; 3) Tepat jenis; 4) Tepat waktu; 5) Tepat sasaran distribusi; 6) Tepat kualitas (spesifikasi); 65
b. Aktivitas Pengawasan 1) Pengawasan pada saat pencetakan suara; n) Ketepatan jumlah surat suara yang dicetak; o) Kesesuaian spesifikasi; p) Keamanan dalam proses pencetakan; q) Pendokumentasian pada saat serah terima; 2) Pengawasan pada saat pengiriman suarat suara; a) Ketepatan jadwal waktu pengiriman; b) Ketepatan sasaran pengiriman; c) Keamanan suarat suara pada saat pengiriman;
Tebel 16. Penyortiran, pelipatan, dan pengesetan surat suara pemilu 2019
NO
1 2 3
Hri/tgl
Uarain
Jml Dos
Sabtu, Surat suara pemilu 111 16/3/19 DPR Dapil NTT 5 Minggu, 17/3/19 Rabu, 20/3/19
Surat suara pemilu DPR Dapil NTT 5 Surat suara pemilu DPR Dapil NTT 5
91
Jml Jmlh surat surat suara sesuai suara/ dos dos
Jml awal sortir
baik
rusak
1.000
111.000
111.000
74.706
2.575
77.283 33.717 Sisa hari 1
1.000
91.000
124.717
86.676
4.005
90.681 34.036 Sisa hari 2
66
Hasil Sortir Total sortir
Sisa sortir
Ket.
Kekurangan
4.551
4.542
9
Buah
4.702
160
2
TINTA
1.786
1.786
0
Botol
1.788
2
3
SEGEL
93.738
93.738
0
Keping
93.738
0
4
BILIK PEMUNGUTAN SUARA
2.793
2.793
0
Buah
3.576
783
8.046
8.046
0
Keterangan
Kebutuhan
KOTAK SUARA
Jenis Logistik
Rusak
1
N o
Baik
Satuan
Jumlah yang diterima/ diadakan
Tabel 17. Pengawasan logistic pemilu Kabupaten Sikka 2019
SAMPUL KHUSUS a. Sampul Surat Suara Sah
Lembar
8.046
0
7996
Lembar
8.046
50
4433
Lembar
4.470
37
894
894
Lembar
894
0
802
801
Lembar
800
0
160
160
Lembar
160
a. Sampul Surat Suara Rusak/Keliru Coblos
4.455
Lembar
4.470
15
b. Sampul Surat Suara Tidak Sah
4.460
Lembar
4.470
10
b. Sampul Surat Suara
5
c. Sampul Surat Suara Tidak Digunakan d. Sampul Salinan Daftar Pemilih dan Daftar Hadir (Sampul Formulir Model A3, A.4, A.DPK, & C7) e. Sampul Formulir Model DAA.1 PPWP, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota f. Sampul Salinan Formulir Model DAA.1 SAMPUL BIASA
6
67
Kelebihan 2
c. Sampul formulir Model C, C2, & C5 d. Sampul Formulir Model C1 Hologram e. Sampul Salinan Formulir Model C ke PPS f. Sampul Salinan Formulir C Ke Kabupaten g. Sampul Salinan Formulir C1 ke PPS h. Sampul Salinan Formulir C1 ke Kabupaten
898
Lembar
894
0
Kelebihan 4
4.476
Lembar
4.470
0
Kelebihan 6
902
Lembar
894
0
Kelebihan 8
890
Lembar
894
4
4.420
Lembar
4.470
50
4.467
Lembar
4.470
3
i. Sampul Formulir Model DA KPU dan DA.1 PPWP (Dalam Kotak)
20
Lembar
21
1
j. Sampul Formulir Model DA.1 DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota (Dalam Kotak)
84
Lembar
84
0
k. Sampul DA dan DA.1 (Luar Kotak)
26
Lembar
21
0
891
Lembar
894
3
160
Lembar
160
0
105
Lembar
105
0
1
Lembar
1
0
4.459
Lembar
4.470
11
894
894
Roll
b. Paku untuk mencoblos
3.576
3.576
buah
c. Bantalan/alas coblos
3.576
3.576
buah
357.600
357.60 0
buah
e. Lem perekat
1.076
1.076
buah
f. Kantong plastik pembungkus kotas suara
4.702
4.702
buah
g. kantong plastik besar
19.035
19.035
buah
h. kantong plastik sedang
1.778
1.778
buah
i. kantong plastik kecil
1.778
1.778
buah
j. Ballpoint
6.748
6.748
buah
k. Spidol besar
4.737
4.737
buah
l. Spidol kecil
9.152
9.152
buah
a. Gembok
4.702
4.702
buah
b. Kabel plastik penghubung dan gembok dan kotak suara
4.702
4.702
buah
c. segel plastik sekuriti
9.404
9.404
buah
a. Tanda pengenal KPPS
6.258
6.258
buah
b. Tanda pengenal petugas ketertiban
1.788
1.788
buah
1.788
1.788
buah
2. Saksi Partai Politik
14.034
14.034
buah
3. Saksi Calon Anggota DPD
17.880
17.880
buah
9.171
9.171
buah
SAMPUL KUBUS
7
a. Sampul Tempat Formulir C3, C6, dan A5 b. Sampul Formulir D dan C6 (tidak terdistribusi) c. Sampul Kubus Tempat Sampul Anak Kunci SAMPUL BIASA
8
a. Sampul Formulir DB (Kab/Kota) b. Sampul Anak Kunci ALAT KELENGKAPAN TPS I. Perlengkapan Pemungutan Suara a. Tali Pengikat alat pemberi tanda pilihan
d. Karet Pengikat
9
II. Gembok dan Segel Plastik
III. Tanda Pengenal dan Stiker
c. Tanda Pengenal Saksi: 1. Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
d. Stiker Kotak Suara
68
Kelebihan 5
3. Hasil-Hasil Pengawasan dalam Tahapan dan SubTahapan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara a. Temuan 1) Kekurangan surat suara yang dicetak oleh pihak perusahan; 2) Banyak surat suara yang rusak pada saat dilakukan pensortiran;
Table 18. Rekaitulasi pengawasan pensortiran logistik Jumlah surat suara
Hari/ tanggal
Jenis logistic
Minggu, 17 Maret 2019 Selasa, 19 maret 2019
Surat suara pemilu DPRD dapil NTT 1 Surat suara pemilu DPRD dapil NTT 5
Awal
Baik
Rusak
Total sortir
124.813
86.052
3.988
90.040
110.000
101.913
3.064
104.977
Ket. Masi ada sisa surat suara yang belum disortir Masi ada sisa surat suara yang belum disortir
Table 19. Rekaitulasi pengawasan pensortiran logistik Hari/ tanggal
Jenis logistic
Sabtu, 16 Maret 2019
Surat suara pemilu DPRD dapil NTT 1
Jumlah dos
111
Jumlah suarat suara per dos 1.000
Jumlah surat suara sesuai dos 111.000
Jumlah surat suara Baik
74.708
Rusak
2.575
Total sortir
Ket.
77.283
Masi ada sisa surat suara yang belum disortir
3) Keterlambatan pendistribusian dari pihak perusahaan ke KPUD kabupaten Sikka sehingga proses pensortiran manjadi kurang maksimal; 4) Petugas KPUD Kabupaten Sikka kurang teliti ketika mengalokasikan logistic ke dalam kotak suara sehingga benyak terjadi kekurangan pada saat terjadi pemungutan suara;
4. Dinamika dan Permasalahan dalam Tahapan dan Subtahapan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara a) proses pendistribusian logistic dari perusahaan ke KPUD Kabupaten Sikka ditempu dengan jarak jauh dan menggunakan kapal laut selama beberapa hari sehingga menjadi kendala bagi Bawaslu kabupaten Sikka dalam melakukan pengawasan pendistribusian logistic;
69
b) jumlah personel pengawas dari Bawaslu kurang sehingga pengawasan menjadi tidak maksimal ketika proses pensortiran dilaksanakan dengan jumlah petugas pensortir lebih dari seratus orang; c) ketepatan jumlah, ketelitian , dan ketaan prosedur pada saat persiapan pendistribusian logistic yang dilakukan oleh petugas KPUD tidak dapat diawasi dengan teliti oleh Bawaslu karena jumlah personel Bawaslu yang tidak mencukupi dan tidak sebanding; 5. Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan a) Pendistribusian logistic terlambat dari pihak perusahaan ke KPUD Kabupaten Sikka sehingga terjadi keterlambatan pensortiran; b) Banyak logistic yang rusak dalam hal ini surat suara pada saat dilakukan pensortiran; c) Logistic yang tertukar antar dapil pada saat pendistribusian ke kecamatan dan TPS; d) Ketersediaan dan ketidakcukupan logistic pemilu yang mempengaruhi kelancaran pelaksanaan pemilu; e) Penyediaan logistic pemilu yang tidak mencukupi sehingga menghambat pemilih dalam memberikan hak suaranya dan berpotensi menghilangkan hak pilih; f) Buruknya distribusi logistic pemilu yang menyebabkan surat suara tertukar, surat suara kurang, suarat suara pada pemilihan tertentu tidak ada, serta logistic lainnya kurang; g) Gembok kotak suara tertukar sehingga terpaksa digergaji untuk membuka kotak suara;
F. Pelaksanaan Tahapan Dana kampanye 1. Pelaksanaan Pengawasan tahapan dan subtahapan dana kampanye; a. Kerawanan-Kerawanan 1) Kepatuhan para peserta pemilu dalam melaporkan rekening dana kampanye; 2) Sumber dana kampanye; 3) Transparansi pelaporan dana kampanye; b. Perencanaan Pengawasan 1) Memeriksa kebenaran, akuntabilitas, dan kelengkapan laporan; 2) Memastikan kepatuhan waktu pelapor; 70
2. Kegiatan Pengawasan tahapan dan subtahapan dana kampanye; a. Pencegahan Dalam melakukan pencegahan dugaan pelanggaran pada tahapan dana kampanye pemilihan umum 2019, beberapa langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sikka yaitu : 1) Mengetahui sumber dana kampanye; 2) Pembatasan sumbangan; 3) Larangan sumbangan yang diperoleh oleh calon anggota legislative; b. Aktivitas Pengawasan 1) Memastikan dana kampanye diperoleh dari partai calon anggota DPR dan DPRD, serta DPD; 2) Memastikan dana kampanye diperoleh dari sumbangan sah menurut hukum dari pihak lain;
Tabel 20. Pengawasan penyerahan LPPDK (DK. 03)
FORM PENGAWASAN PENYERAHAN LPPDK PESERTA PEMILU KEPADA KPU
NO
Provinsi/Kab /Kota
Jenis Pemilu
Partai Politik
Penyerahan LPPDK Peserta Pemilu Kepada KPU
Menyerahkan
Tidak Meny erahk an
Tepat waktu
Terla mbat
Waktu/hari/ Tgl/Bln/th
1.
NTT/ KABUPATEN SIKKA
DPRD KABUPATE N/KOTA
PPP
Menyerahkan
tepat
Jumad 26 – 04 – 2019 pukul 10 : 17 Wita
2.
NTT/ KABUPATEN SIKKA NTT/ KABUPATEN SIKKA
DPRD KABUPATE N/KOTA DPRD KABUPATE N/KOTA
GARUDA
Menyerahkan
tepat
PKS
Menyerahkan
tepat
4.
NTT/ KABUPATEN SIKKA
DPRD KABUPATE N/ KOTA
PKPI
Menyerahkan
tepat
Sabtu 27 – 04 – 2019 pukul 10 : 42 Wita Sabtu 27 – 04 – 2019 Pukul 15 : 51 Wita Senin 29 – 04 – 2019 Pukul 12 : 10 Wita
5.
NTT/ KABUPATEN SIKKA
DPRD KABUPATE N/KOTA
PKB
Menyerahkan
tepat
Senin 29 – 04 – 2019 Pukul 16 : 10 Wita
6.
NTT/ KABUPATEN SIKKA
DPRD KABUPATE N/ KOTA
DEMOKR AT
Menyerahkan
tepat
7.
NTT/ KABUPATEN SIKKA
DPRD KABUPATE N/KOTA
PERINDO
Menyerahkan
tepat
8.
NTT/ KABUPATEN SIKKA
DPRD KABUPATE N/KOTA
HANURA
Menyerahkan
tepat
Selasa 30 – 04 – 2019 Pukul 11 : 14 Wita Selasa 30 – 04 – 2019 Pukul 12 : 08 Wita Selasa 30 – 04 – 2019 Pukul 14 : 40
3.
71
9.
NTT/ KABUPATEN SIKKA
DPRD KABUAPTE N/KOTA
PAN
Menyerahkan
tepat
10.
NTT/ KABUPATEN SIKKA
DPRD KABUPATE N/ KOTA
BERKARY A
Menyerahkan
tepat
11.
NTT/ KABUPATEN SIKKA
DPRD KABUPATE N/KOTA
GERINDR A
Menyerahkan
tepat
12.
NTT/ KABUPATEN SIKKA
DPRD KABUPATE N/ KOTA
PSI
Menyerahkan
tepat
13.
NTT/ KABUPATEN SIKKA
DPRD KABUPATE N/ KOTA
PDIP
Menyerahkan
tepat
14.
NTT/ KABUPATEN SIKKA
DPRD KABUPATE N/ KOTA
PBB
Menyerahkan
tepat
15.
NTT/ KABUPATEN SIKKA
DPRD KABUPATE N / KOTA
NASDEM
Menyerahkan
tepat
16.
NTT/ KABUPATEN SIKKA
DPRD KABUPATE N/ KOTA
GOLKAR
Menyerahkan
tepat
Wita Selasa 30 – 04 – 2019 Pukul 15 : 18 Wita Selasa 30 – 04 – 2019 Pukul 15 : 24 Wita Selasa 30 – 04 – 2019 Pukul 16 : 09 Wita Selasa 30 – 04 – 2019 Pukul 16 : 44 Wita Selasa 30 – 04 – 2019 Pukul 16 : 47 Wita Selasa 30 – 04 – 2019 Pukul 16 : 50 Wita Selasa 30 – 04 – 2019 Pukul 17 : 01 Wita Selasa 30 – 04 – 2019 Pukul 12 : 08 Wita
Tabel 21. Pengawasan penggunaan dana kampanye pemilu 2019 N O
PR OV INS I
KAB/ KOT A
JENIS PEMILIHAN UMUM
PELAKSAN A KAMPANYE
PPP
1
2
NT T
NT T
SIKK A
SIKK A
DPRD KABUPATE N/KOTA/DP SIKKA 1,2,3
DPRD KABUPATE N/KOTA/ DP SIKKA 1,3,4
GARUDA
KEGIATAN KAMPANYE
LOKASI DAN WAKTU
ESTIMASI DANA KAMPANYE YANG DIGUNAKA N (Rp)
1. Rapat Umum 2. Pertemuan Terbatas
-
3. Pertemuan Tatap Muka
DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019
4. Pembuatan Bahan Kampanye
-
-
kegiatan kampanye
-
Tidak ada kegiatan kampanye Tidak ada kegiatan kampanye Tidak ada kegiatan kampanye
2. Pertemuan Terbatas
72
Tidak ada kegiatan kampanye Tidak ada kegiatan kampanye
73.880.000
1. Rapat Umum
3. Pertemuan Tatap Muka
KETERANG AN
DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d
1.500.000
kegiatan kampanye
25-04-2019 4. Pembuatan Bahan Kampanye
PKS
3
NT T
SIKK A
DPRD KABUPATE N/KOTA/DP SIKKA 1,2
3. Pertemuan Tatap Muku 4. Pembuatan Bahan Kampanye
4
NT T
SIKK A
NT T
SIKK A
DPRD KABUPATE N/KOTA/DP SIKKA 1.2.3.4
SIKK A
DPRD KABUPATE N/KOTA/DP SIKKA 1.2.3.4
NT T
SIKK A
DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019
1. Rapat Umum DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019 DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019
750. 000
3. 750. 000
4.579.750.0 00 42. 650. 000
kegiatan kampanye
kegiatan kampanye kegiatan kampanye Tidak ada kegiatan kampanye
1. Rapat Umum
2. Pertemuan Terbatas
PERINDO
7
Tidak ada kegiatan kampanye Tidak ada kegiatan kampanye
Tidak ada kegiatan kampanye
3. Pertemuan Tatap Muku
DPRD KABUPATE N/KOTA/DP SIKKA 1.2.3.4
45.986.000
kegiatan kampanye kegiatan kampanye
4. Pembuatan Bahan Kampanye
2. Pertemuan Terbatas
DEMOKRAT
NT T
28.820.500
kegiatan kampanye
kegiatan kampanye Tidak ada kegiatan kampanye
3. Pertemuan Tatap Muku 4. Pembuatan Bahan Kampanye
6
4.750.000
1. Rapat Umum
3. Pertemuan Tatap Muku
PKB
5
DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019 DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019
2. Pertemuan Terbatas
DPRD KABUPATE N/KOTA/DP SIKKA 1,2,3,4
kegiatan kampanye Tidak ada kegiatan kampanye
1. Rapat Umum
2. Pertemuan Terbatas
PKPI
15.800.000
DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019 DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019
29. 000. 000
8. 500. 000
kegiatan kampanye
4. Pembuatan Bahan Kampanye
kegiatan kampanye Tidak ada kegiatan kampanye
1. Rapat Umum
Tidak ada kegiatan kampanye
2. Pertemuan Terbatas
3. Pertemuan Tatap Muku 4. Pembuatan Bahan Kampanye
73
DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019 DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019
187. 650. 000
kegiatan kampanye
207. 450. 000 116. 359. 500
kegiatan kampanye kegiatan kampanye
HANURA
8
NT T
SIKK A
DPRD KABUPATE N/KOTA/DP SIKKA 1.2.3.4
tidak ada kegiatan kampanye
1. Rapat Umum
2. Pertemuan Terbatas
DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019
3. Pertemuan Tatap Muku 4. Pembuatan Bahan Kampanye
PAN
9
NT T
SIKK A
DPRD KABUPATE N/KOTA/DP SIKKA 1.2.3.4
NT T
SIKK A
SIKK A
1. Rapat Umum
tidak ada kegiatan kampanye
DPRD KABUPATE N/KOTA/DP SIKKA 1.2.3.4
2. Pertemuan Terbatas
PSI
12
13
NT T
SIKK A
SIKK A
DPRD KABUPATE N/KOTA/DP SIKKA 1,2,3,4
DPRD KABUPATE N/KOTA/DP SIKKA 1,2,3,4
81. 585. 000
DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019 DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019
650. 000
62. 430. 000 6. 825. 000
DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019 DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019
142. 350. 000
30. 700. 000 1.500.000
2. pertemuan terbatas
PDIP
kegiatan kampanye kegiatan kampanye
kegiatan kampanye
kegiatan kampanye kegiatan kampanye tidak ada kegiatan kampanye tidak ada kegiatan kampanye
1. Rapat umum
3. pertemuan tatap muka
kegiatan kampanye
tidak ada kegiatan kampanye
1. Rapat Umum
3. Pertemuan Tatap Muku 4. Pembuatan Bahan Kampanye
NT T
DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019
4. Pembuatan Bahan Kampanye
2. Pertemuan Terbatas
GERINDRA
NT T
tidak ada kegiatan kampanye
3. Pertemuan Tatap Muku
DPRD KABUPATE N/KOTA/DP SIKKA 1.3.4
kegiatan kampanye tidak ada kegiatan kampanye kegiatan kampanye
kegiatan kampanye tidak ada kegiatan kampanye tidak ada kegiatan kampanye
3. Pertemuan Tatap Muku 4. Pembuatan Bahan Kampanye
11
57. 235. 000
1. Rapat Umum
2. Pertemuan Terbatas
BERKARYA
10
37. 444. 000
DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019
8. 500. 000
4. pembuatan bahan kampanye
kegiatan kampanye tidak ada kegiatan kampanye
1. Rapat Umum
tidak ada kegiatan kampanye
2. Pertemuan
74
DALAM KOTA
260. 700.
kegiatan
Terbatas
3. Pertemuan tatap muka 4. Pembuatan Bahan Kampanye
PBB
NT T
14
SIKK A
Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019 DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019
000
90. 000.000 3.500. 000
2. Pertemuan Terbatas
DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019
4. Pembuatan Bahan Kampanye
kegiatan kampanye tidak ada kegiatan kampanye tidak ada kegiatan kampanye
1. Rapat umum
Tidak ada kegiatan kampanye
50. 500. 000
3. Pertemuan tatap muka
NASDEM
NT T
15
SIKK A
DPRD KABUPATE N/KOTA/DP SIKKA 1,2,3,4
2. pertemuan terbatas
3. pertemuan tatap muka 4. pembuatan bahan kampanye
GOLKAR
NT T
16
SIKK A
2. pertemuan terbatas
3. pertemuan tatap muka 4. pertemuan bahan kampanye
G. Pelaksanaan
Pengawasan
DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019 DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019
114. 595. 000
kegiatan kampanye
145. 660. 000 104. 236. 480
kegiatan kampanye kegiatan kampanye Tidak ada kegiatan kampanye
1. Rapat umum
DPRD KABUPATE N/KOTA/DP SIKKA 1,2,3,4
kegiatan kampanye kegiatan kampanye tidak ada kegiatan kampanye
1. Rapat Umum
DPRD KABUPATE N/KOTA/DP SIKKA 1
kampanye
DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019 DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019
21. 650. 000
386. 963. 000 89. 687. 000
kegiatan kampanye
kegiatan kampanye kegiatan kampanye
Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi
Suara 1. Pelaksanaan Pengawasan a. Kerawanan-Kerawanan dan IKP Partisipasi Masyarakat sangat dibutuhkan dalam rangka mendukung tercapainya pemilu demokratis dan berintegritas. Mengiringi langkah penyelenggara pemilu, masyarakat juga harus memahami potensi kerawanan yang muncul di tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan.
75
Kerawanan yang terjadi pada pemungutan suara yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang berdampak pada hilangnya hak pilih, memengaruhi pilihan pemilih, dan memengaruhi hasil pilihan. Kerawanan sebelum Pemungutan Suara, Pemilih mau datang ke TPS memberikan suara mereka berdasarkan pertimbangan yang jauh lebih langsung (seperti uang) untuk memenuhi kebutuhan mereka. Kondisi ini yang dimanfaatkan para peserta pemilu/caleg sebagai langkah jitu menjaring pemilih yang belum menentukan pilihan, terutama pada pemilu legislatif. Mengelabui sangkaan politik uang dengan cara membayar sejumlah orang untuk menjadi saksi bayangan di TPS, saksi ini juga ditugasi untuk menjaringi pemilih dengan iming-iming uang. Selain itu, para peserta pemilu/caleg menggunakan pengaruh tokoh local untuk mendapatkan suara di TPS. Oknum caleg akan lebih tertarik bila tokoh local ini juga berperan sebagai petugas KPP/Pengawas TPS agar dapat melakukan pengkodisian di TPS. Disisi lain terdapat pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar di DPT, C6 tidak didistribusikan kepada pemilih, terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat, petugas KPPS mendukung pasangan calon tertentu, ketua dan seluruh anggota KPPS tidak mengikuti bimbingan teknis.
b. Perencanaan Pengawasan 1) Persiapan pemungutan suara a) kebenaran pemilih; b) ketersediaan logistic dan kelengkapan pemungutan suara sudah berada di TPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara; c) kesiapan, profesionalitas, dan ketaan prosedur pemungutan suara serta netralitas petugas; 2) saat penghitungan suara a) Prosedur pelaksanaan
penghitungan suara dan netralitas
petugas; b) Penentuan sah dan tidak sahnya surat suara; c)
Terjaganya hasil penghitungan suara. 76
2. Kegiatan Pengawasan a. Pencegahan Dalam rangka mengatisipasi dugaan pelanggaran pada tahapan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara. Bawaslu Kabupaten Sikka melakukan pencegahan dengan langkah-langkah sebagai berikut : 1) Daftar Pemilih Tetap (DPT); Potensi kecurangan dapat diminimalisir dengan ikut berperan aktif dalam memeriksa dan melaporkan bila terdapat pemilih yang belum terdaftar, pemilih ganda atau terdaftar lebih dari satu kali, pemilih dari unsur TNI/Polri, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada; 2) Money Politik;
Meskipun
relatif
sulit
ditemukan
bukti-bukti
kecurangan model ini, kesaksian penerima uang sangat berarti dalam mengungkapkan praktek money politik atau jual-beli suara ini. Perlu dilakukan upaya serius dan upaya membangun kesadaran politik masyarakat untuk bersedia mengungkap praktek yang menjadi cikalbakal perbuatan korup para pejabat negara ini; 3) Penggunaan surat suara Pemilu yang tidak terpakai untuk menambah perolehan suara calon tertentu; Kecurangan model ini mudah untuk diantisipasi
manakala
pada
saat
rapat
pleno
rekapitulasi
penghitungan suara dilangsungkan di TPS, para saksi, pemantau dan juga masyarakat bisa langsung meminta kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberi tanda silang atau men-centang surat suara yang tidak terpakai dan yang rusak dengan spidol atau pena dan memasukkannya di Berita Acara Rekapitulasi; 4) Terlibatnya secara masif aparat pemerintahan dalam pemenangan calon tertentu, menggiring suara pemilih dan terkadang juga mendikte pemilih untuk memilih calon tertentu. Kecurangan model ini bisa diantisipasi dengan memberi teguran langsung kepada pejabat, PNS, aparat negara lainnya atau melaporkannya kepada Pengawas Pemilu (Panwaslu). Rekam aksi para aparat pemerintah yang disinyalir melakukan kampanye bagi pemenangan calon tertentu, kumpulkan bukti-bukti dan kesaksian yang relevan untuk itu
77
dan melaporkanya kepada Panwas Pemilu untuk diambil tindakan sebagaimana mestinya; 5) Berubahnya perolehan suara pada saat rapat pleno penghitungan suara dilakukan. Potensi kecurangan Pemilu dengan merubah perolehan suara ini sesungguhnya tidak mungkin dilakukan apabila para saksi, pemantau dan pengawas pemilu bekerja sesuai SOP-nya. Bila pun masih terjadi, berarti telah terdapat kesepakatan dari unsurunsur yang terlibat untuk melakukan pelanggaran dimaksud. Untuk mengantisipasi kecurangan model ini, maka diamati dengan seksama perolehan suara yang terdapat dalam surat suara dan cocokkan dengan hasil rekapitulasinya sebelum Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara di TPS ditandatangani. Untuk para saksi dan pengawas Pemilu, minta salinan Berita Acara berikut lampiranya untuk kemudian dibawa dan dicocokkan pada saat rekapitulasi dilakukan di jajaran penyelenggara selanjutnya. Kecurangan Pemilu terjadi bukan saja karena terbukanya peluang untuk itu, tetapi juga karena kurangnya kesadaran serta pemahaman
akan
peraturan
perundang-undangan
yang
mengaturnya. b. Aktivitas Pengawasan 1) Persiapan pemungutan a) Datang ke TPS Pkl. 06.00 waktu setempat pada hari pemungutan suara; b) Memeriksa lokasi TPS dan perlengkapan pemungutan suara; c) Memastikan saksi yang hadir memiliki mandat, dan hanya satu orang yang berada di dalam TPS; d) Memastikan agar salinan DPT dan Daftar Calon di tempel di papan pengumuman, jika tidak maka Pengawas menyarankan agar segera ditempel; e) Mengingatkan agar yang berada di dalam TPS adalah petugas, saksi dan pemilih yang hadir dan menggunakan hak pilihnya ; f) Menyaksikan pelaksanaan sumpah anggota KPPS; g) Menyaksikan pembukaan kotak suara dan penghitungan jenis dan jumlah logistik yang ada dalam kotak serta mencatatnya;
78
h) Memastikan petugas KPPS siap menjalankan tugasnya masingmasing; i) Memastikan ketua KPPS menjelaskan tata cara pelaksanaan pemungutan suara; j) Memberi saran perbaikan terhadap proses yang tidak sesuai prosedur dan memastikan ditindak lanjuti oleh petugas. 2) Saat pemungutan suara a) Mengecek atau memeriksa pemilih yang hadir ke TPS adalah pemilih yang terdapat dalam DPT, DPPh dan DPTb sesuai ketentuan; b) Memastikan pemilih mencatat kehadiraanya ke dalam formulir C7KWK dan pengawas memberi tanda pada salinan daftar pemilih yang dibawanya; c) Memastikan pemilih yang hadir membawa Formulir Model C6KWK; d) Memastikan Ketua KPPS menandatangani surat suara pada tempat yang telah ditentukan untuk kemudian diberikan kepada pemilih yang akan dipanggil untuk memberikan suara; e) Memastikan Ketua KPPS memanggil pemilih untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih; f) Memastikan KPPS mendahulukan pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, atau orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan pemilih yang seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urut kehadiran; g) Memastikan Ketua KPPS memberikan surat suara kepada pemilih dalam keadaan terbuka; h) Memastikan Pemilih menuju bilik suara untuk menggunakan hak pilihnya dengan prinsip LUBER; i) Memastikan Pemilih memasukkan satu surat suara ke dalam kotak suara; j) Memastikan Pemilih mencelupkan jari ke dalam tinta; k) Memastikan tidak ada Pemilih yang menggunkan hak pilihnya lebih dari sekali;
79
l) memastikan KPPS memberikan 5 (lima) surat suara yakni, masingmasing surat suara pemilihan Presiden dan wakil presiden, DPD, DPRI, DPRD Provinsi dan DPrD kabupaten; m) Memastikan Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti apabila pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos hanya 1 (satu) kali dan mencatatkan surat suara yang rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara; n) Memastikan Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan pada 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara berakhir; o) Memeriksa pemilih tersebut, menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT/RW yang sesuai dalam KTP elektronik atau surat keterangan pemilih tersebut; p) Memastikan KPPS melayani penggunaan hak pilih terhadap pemilih yang menjalani rawat inap dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan sesuai ketentuan; q) Memastikan Ketua KPPS mengumumkan pelaksanaan pemungutan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat kecuali pemilih yang telah terdaftar sebelum pukul 13.00 waktu setempat; r) Memberi saran perbaikan terhadap proses yang tidak sesuai prosedur dan memastikan ditindak lanjuti oleh petugas; s) Mencatat kejadian - kejadian khusus yang terjadi selama proses pemungutan suara berlangsung;
3) Saat penghitungan suara Penghitungan dan Rekapitulasi suara di TPS Setelah pengawasan pemungutan suara berakhir, pengawasan selanjutnya
dilakukan
pada
penghitungan
suara.
Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) langsung menghitung perolehan suara secara terbuka di hadapan saksi, pengawas TPS, pemantau pemilu, dan masyarakat yang hadir. Urutan penghitungan 5 surat suara adalah capres-cawapres. caleg DPD RI, caleg DPR RI, caleg DPRD Provinsi, dan caleg DPRD Kab/Kota. Hasil penghitungan tersebut dituangkan dalam berita acara 80
pemungutan dan penghitungan suara ke dalam sertifikat hasil penghitungan suara pemilu dengan menggunakan format yang diatur KPU. KPPS wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, serta sertifikat hasil perhitungan perolehan suara (logistik pemilu) kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau KPU tingkat desa/kelurahan. PPS lalu membuat berita acara penerimaan kotak hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari KPPS. Berita acara dan kotak suara tersebut lalu diteruskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di hari yang sama atau, karena kendala tertentu, maksimal 3 hari setelah penghitungan perolehan suara. Langkah-langkah
pengawasan
penghitungan
suara
yang
berlangsung di TPS : a) Mengawasi kotak suara hasil pemungutan suara dan dipastikan dibuka serta dihitung dahulu surat suara yang terdapat dalam kotak dan memastikan jumlahnya sama dengan pengguna hak pilih (pemilih yang menggunakan hak pilih); b) Memastikan dilakukannya pencatatan yang benar terhadap data pemilih, data pemilih yang hadir, data surat suara dan penggunaan surat suara ke dalam Formulir Model C1-KWK; c) Melakukan pengecekan terhadap : (1) Jumlah pemilih yang hadir sama dengan jumlah pengguna hak pilih, dan harus sama dengan jumlah surat suara dalam kotak suara yang akan dihitung; (2) Jumlah surat suara yang diterima sama dengan jumlah surat suara yang digunakan ditambah surat suara rusak/keliru coblos dan surat suara yang belum digunakan. d) Memastikan saksi dan masyarakat dapat menghadiri serta menyaksikan proses penghitungan suara; e) Mengawasi proses penghitungan hasil pemilihan suara terhadap surat suara satu per satu sampai akhir; f) Memastikan pembacaan perolehan suara pada saat penghitungan dilakukan dengan suara yang jelas;
81
g) Memastikan KPPS menentukan sah atau tidak sah-nya suara secara benar dan konsisten; h) Memastikan hasil penghitungan dicacat dengan benar pada Formulir C1-KWK Plano; i) Memastikan bahwa jumlah suara sah dan tidak sah sama dengan jumlah pengguna hak pilih, serta jumlah suara sah sama dengan jumlah perolehan suara sah masing-masing pasangan calon; j) Memeriksa hasil penghitungan suara yang terdapat dalam Formulir C1-KWK Plano dituangkan secara benar kedalam Berita Acara sertifikasi dan Formulir Model C1-KWK beserta lampirannya dan meminta memperbaiki apabila terjadi salah jumlah/tulis sesuai ketentuan; k) mendokumentasikan dalam bentuk audio visual (merekam) terhadap hasil penghitungan suara yang tercatata dalam Formulir Model C1-KWK Plano tersebut dan Formulir Model C1-KWK yang tertuang dalam Berita Acara dan Sertifikasi Hasil Penghitungan Suara; l) Memberi saran perbaikan apabila KPPS dalam melakukan penghitungan suara tidak sesuai prosedur; m) Memberiksa keberatan yang disampaikan saksi terkait selisih hasil penghitungan suara dan meminta untuk dilakukan perbaikan saat itu juga apabila keberatan saksi benar dan dapat diterima; n) Memastikan saksi dan Pengawas TPS mendapatkan salinan sertifikat hasil dan formulir Model C1-KWK dan lampirannya pada hari yang sama; o) Memastikan pergerakan kotak suara yang berisi dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara pada hari yang sama; p) Memastikan kotak suara yang berisi dokumen surat suara dan administrasi lainnya hasil penghitungan saura (sampul yang berisi surat suara, sampul yang berisi formulir Model C, Model C1 berhologram dan lampiran Model C1 berhologram, serta Model C2 ke dalam kotak suara yang akan digunakan untuk rekapitulasi di tingkat PPK, Sampul DPT, Model C1 Plano, Model C6 dan Alat kelengkapan TPS) dikirim ke PPK secara aman; 82
q) Memastikan hasil penghitungan suara diumumkan di TPS serta di PPS untuk hasil seluruh TPS pada hari itu juga. Rekapitulasi suara di kecamatan Hasil penghitungan suara di TPS lalu dihitung di tingkat kecamatan. Di Pemilu sebelumnya dan Pilkada, surat suara direkap dari TPS ke desa/kelurahan, namun undang-undang nomor 7 tahun 2017 dikatakan bahwa tidak ada lagi penghitungan suara di desa/kelurahan sehingga langsung ke kecamatan. Di desa/kelurahan hanya mengumpulkan kotak suara, tidak ada rekapitulasi suara. Di kecamatan, PPK lalu melakukan rekapitulasi dalam rapat yang dihadiri saksi peserta pemilu dan Panwaslu Kecamatan. Akan ada dua rapat pleno di kecamatan. Pleno untuk rekap suara per desa/kelurahan, dan pleno untuk rekap suara per kecamatan. PPK lalu membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan. Keduanya lalu diserahkan kepada saksi peserta pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota. Khusus kotak suara pemilu hanya diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota. Rekapitulasi suara di Kabupaten KPU Kab/Kota melakukan prosedur serupa sebagaimana di tingkat kecamatan. Hanya saja, rekapitulasinya mesti dihadiri peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota. KPU Kab/Kota lalu membuat dan menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada saksi peserta pemilu, PPS, PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi. Kotak suara yang dikirim dari TPS dan Kecamatan kemudian berhenti dan diamankan oleh KPU Kab/Kota. Mulai di tingkat ini ke tingkat yang lebih tinggi, hasil rekapitulasi perolehan suara harus diumumkan lewat media massa. Tabel … Data Pemilih Pemilu 2019 Kabupaten Sikka DATA PEMILIH
L
Jumlah Pemilih dalam DPT Jumlah Pemilih dalam DPTb 83
P
Total
91.009
106.814
197.823
863
419
1.282
Jumlah Pemilih dalam DPK JUMLAH
3.940
4.604
8.544
95.812
111.837
207.649
Grafik … Data Pemilih Pemilu 2019 Kabupaten Sikka 120,000 100,000 80,000 60,000
L P
40,000 20,000
Jumlah Pemilih dalam DPT
Jumlah Pemilih dalam DPTb
Jumlah Pemilih dalam DPK
Tabel … Data Data Pengguna Hak Pilih Pemilu 2019 Kabupaten Sikka DATA PENGGUNA HAK PILIH Jumlah Pemilih dalam DPT Jumlah Pemilih dalam DPTb Jumlah Pemilih dalam DPK JUMLAH
L
P
Total
73.087
88.629
161.716
496
308
804
3.929
4.596
8.525
77.512
93.533
171.045
Grafik … Data Data Pengguna Hak Pilih Pemilu 2019 Kabupaten Sikka 100,000 90,000 80,000 70,000 60,000 50,000
L
40,000
P
30,000 20,000 10,000 Jumlah Pemilih dalam DPT
Jumlah Pemilih dalam DPTb
84
Jumlah Pemilih dalam DPK
Tabel … Data Penggunaan Surat Suara Pemilu 2019 Kabupaten Sikka Surat Suara yang diterima dan Cadangan 2 %
202.641
Surat Suara yang dikembalikan karena rusak/keliru coblos
196
Suarat Suara yang tidak digunakan termasuk cadangan
31.400
Suarat Suara yang digunakan
171.045
JUMLAH
405.282
Grafik … Data Penggunaan Surat Suara Pemilu 2019 Kabupaten Sikka
250,000 200,000 150,000 100,000 50,000 Surat Suara yang Surat Suara yang diterima dan dikembalikan Cadangan 2 % karena rusak/keliru coblos
Suarat Suara yang tidak digunakan termasuk cadangan
Suarat Suara yang digunakan
3. Hasil-Hasil Pengawasan a. Temuan 1) Logistic dan perlengkapan pemungutan suara yang kurang;
85
2) Tertukarnya kotak suara yang berisi surat suara antar kecamatan dalam satu dapil; 3) Gombok kotak suara tidak bisa dibuka karena salah kunci; 4) Sebagian pemilih yang tidak memenuhi syarat memilih sebagai pemilih khusus karena memiliki E-KTP bukan diwilayah pemilihan setempat; 5) Surat suara kurang; 6) Surat suara pemilihan DPRRI tidak ada; 7) Adanya dugaan pelanggaran penggelembungan suara di TPS 02 Desa Kloangpopot Kecamatan Doreng yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Doreng dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Doreng; 8) Adanya dugaan pelanggaran penggelembungan suara di 20 TPS Kecamatan Hewokloang
yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Hewokloang Kabupaten Sikka;
b. Rekomendasi 1)
Untuk
logistic
dalam
hal
ini
surat
suara
yang
kurang,
direkomendasikan untuk mengarahkan pemilih ke TPS terdekat; 2)
Untuk Gombok kotak suara tidak bisa dibuka karena salah kunci, direkomendasikan untuk dibuatkan BA dan digergaji;
3)
Untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat memilih sebagai pemilih khusus karena memiliki E-KTP bukan diwilayah pemilihan setempat, direkomendasikan untuk dilakukan pemilihan ulang (PSU);
4)
Untuk surat suara DPRRI tidak ada, direkomendasikan untuk dilakukan pemilihan lanjutan;
5)
Rekomendasi atas temuan pada point 7 temuan; a) Temuan segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kab. Sikka sesuai Peraturan perUndang-Undangan Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak terduga atau pelaku;
6)
Rekomendasi atas temuan pada point 7 temuan; a) Temuan segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kab. Sikka sesuai Peraturan perUndang-Undangan Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak terduga atau pelaku; 86
b) Bawaslu mengeluarkan undangan Rapat Pembahasan I bagi Sentra Gakumdu untuk memastikan terpenuhinya syarat Formil dan materiil karena temuan dugaan melanggar larangan pemilu yang masuk dalam pelanggaran tindak pidana pemilu; c. Tindaklanjut Rekomendasi Sehubungan dengan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Sikka bersama jajaran pengawas tingkat TPS pada hari pemungutan suara, dari rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak KPPS dan KPUD Kabupaten Sikka. Sedangkan untuk pemilihan ulang dan pemilihan lanjutan dilaksanakan sesuai dengan putusan KPU RI untuk 10 TPS
yang tersebar di 4 (empat) kecamatan diantaranya,
kecamatan Talibura 5 (lima) TPS dilakukan pemilihan lanjutan, kecamatan kangae 3 (tiga) TPS dilakukan pemilihan ulang, kecamatan alok timur 1 (satu) TPS dan kecamatan Nita 1 (satu) TPS. 1) Tindaklanjut rekomendasi atas rekomendasi pada point 5 : a) Bawaslu mengeluarkan undangan Rapat Pembahasan I bagi Sentra Gakumdu untuk memastikan terpenuhinya syarat Formil dan materiil karena temuan dugaan melanggar larangan pemilu yang masuk dalam pelanggaran tindak pidana pemilu; b) pada tanggal 3 Mei 2019 Melalukan Rapat Pleno yang menghasilkan Kajian awal pada pukul 09.00 WITA; c) Menuliskan Penomoran Registrasi; d) Dihari yang sama
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sikka
mengeluarkan surat undangan rapat Pembahasan I Sentra Gakumdu dan Pada Pukul 16.00 Wita; e) Hasil Rapat memutuskan dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Sikka dan Penyelidikan oleh Penyidik Kepolisian pada sentra gakumdu dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan oleh Koordinator Sentra Gakumdu pada tanggal 6 Mei 2019; f) Klarifikasi dan Penyelidikan yang di lakukan oleh Bawaslu dan Penyidik Kepolisian pada tanggal 7,8 dan 9 bulan Mei 2019 terhadap Pelapor, terlapor dan 4 orang Saksi yaitu masyarakat dan KPUD Sikka;
87
g) Pada tanggal 7 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Sikka Melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan saksi yaitu Sdr. Simon Subandi, Yohanis Y. D. Peskim, Patrisia I. A. Iku dan Fitalis Eban Moa hasilnya berupa berita acara Klarifikasi dan Kajian; h) Pada hari yang sama setelah pengambilan keterangan dari Bawaslu Kabupaten Sikka langsung pengambilan keterangan dari Penyidik Kepolisian Resort Sikka yang termasuk dalam Sentra Gakkumdu; i) Pada tanggal 8 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Sikka Melakukan klarifikasi
terhadap saksi yang tidak memenuhi undangan
klarifikasi pada hari selasa tanggal 7 Mei 2019 yaitu Sdr. Sergius Sareng hasilnya berupa berita acara Klarifikasi dan Kajian; j) Pada hari yang sama setelah pengambilan keterangan dari Bawaslu Kabupaten Sikka langsung pengambilan keterangan dari Penyidik Kepolisian Resort Sikka yang termasuk dalam Sentra Gakkumdu; k) Pada tanggal 9 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Sikka Melakukan klarifikasi
terhadap KPUD Sikka
(anggota KPUD Sikka) dan
Terlapor yaitu salah satu anggota KPUD Sikka, PPK dan Panwasca Doreng hasilnya berupa berita acara Klarifikasi dan Kajian; l) Pada hari yang sama setelah pengambilan keterangan dari Bawaslu Kabupaten Sikka langsung pengambilan keterangan dari Penyidik Kepolisian Resort Sikka yang termasuk dalam Sentra Gakkumdu; m) Pada tanggal 10 Mei 2019 pukul 15.00 WITA dilakukan Rapat Pembahasan II bersama Sentra Gakkumdu terkait dan hasil dari Pembahasan Ke II dituangkan dalam BA Acara Rapat Pembahasan II dan hasil dari Pembahasan ke II yaitu penanganannya DIHENTIKAN KARENA LAPORANNYA TIDAK MEMENUHI UNSUR PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU; n) Pada hari yang sama dilakukan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Sikka yang dituangkan dalam BA PLENO BAWASLU KABUPATEN SIKKA pada tanggal Sepuluh Mei 2019 pada pukul 19.00 WITA bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sikka dan DIHENTIKAN; 88
o) Pada tanggal 15 Mei 2019 dikeluarkan PEMBERITAHUAN TENTANG STATUS LAPORAN kepada pihan-pihak yaitu : (1) Pihak Pelapor (Simon Subandi Supriadi) dan ; (2) Pihak Terlapor (PPK dan Panwascam Doreng); (3) Pemberitahuan tentag Status Laporan yang berisi tentang DIHENTIKAN PENANGANAN KARENA TIDAK MEMENUHI UNSUR PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU; 2) Tindaklanjut rekomendasi atas rekomendasi pada point 6 : a) Temuan segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kab. Sikka sesuai Peraturan perUndang-Undangan Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak terduga atau pelaku; b) Bawaslu mengeluarkan undangan Rapat Pembahasan I bagi Sentra Gakumdu untuk memastikan terpenuhinya syarat Formil dan materiil karena Laporan dugaan melanggar larangan pemilu yang masuk dalam pelanggaran tindak pidana pemilu; c) PENANGANAN LAPORANNYA SEMENTARA DIPROSES.
4. Dinamika dan Permasalahan a) Ketersediaan dan ketidakcukupan logistic pemilu yang mempengaruhi kelancaran pelaksanaan pemilu; b) Penyediaan logistic pemilu yang tidak mencukupi sehingga menghambat pemilih dalam memberikan hak suaranya dan berpotensi menghilangkan hak pilih; c) Proses rekapitulasi suara dihadiri oleh saksi berbeda dari parpol ketika dilaksanakan rekapitulasi tingkat TPS dan rekapitulasi tingkat kecamatan;
5. Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan a) Buruknya distribusi logistic pemilu yang menyebabkan surat suara tertukar, surat suara kurang, suarat suara pada pemilihan tertentu tidak ada, serta logistic lainnya kurang; b) Buruknya pemahaman KPPS dalam menterjemahkan aturan; c) Terjadinya PSU dan PSL; d) Tidak semua kesalahan dan kekeliruan rekapitulasi suara diselesaikan di tingkat kecamatan; 89
e) terjadi perubahan suara antar caleg dalam satu parpol, perubahan suara partai, serta perubahan suara parpol disetiap partai; f) perbedaan hasil rekapitulasi tingkat TPS, Kecamatan, dan KPUD;
H. Pelaksanaan Non Tahapan Pengawasan ASN 1. Pelaksanaan Pengawasan a. Kerawanan-Kerawanan dan IKP 1) Keputusan dan/atau tindakan ASN yang menguntungkan atau merugikan terhadap salah satu peserta pemilu selama masa kampanye; 2) Kegiatan ASN yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu peserta pemilu; 3) Penyalahgunaan wewenang, anggaran dan fasilitas pemerintah daerah yang dilakukan ASN selama kegiatan masa kampanye berlangsung; b. Perencanaan Pengawasan Pengawasan netralitas ASN merupakan sebuah upaya untuk memastikan agar peraturan yang telah ditetapkan terkait dengan netralitas ASN dapat diwujudkan. Walaupun instrument regulasi telah jelas, sosialisasi telah dilakukan, uapaya pengawasan atas netralitas ASN bukanlah hal yang mudah diwujudkan. Upaya pengawasan netralitas ASN harus dilaukan secara bersama antara Bawaslu dengan lembaga birokrasi. Netralitas ASN bermakna harus melayani masyarakat secara sama walaupun
terjadi
pergantian
administrasi/pemerintahan,
tidak
berpengaruh, berpihak, maupun mendukung kepada kepentingan politik tertentu yang dibawah oleh para pejabat politik. Maka dari itu, salah satu menghindari ASN dari pelanggaran netralitas adalah mendorong ASN untuk professional sehingga menjadi netral ketika mendapatkan tekanan dan kepentingan yang ingin menjadikan birokrasi pemerintah sebagai instrument politik yang berorientasi sempit. Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 93 huruf f, serta pada pasal 95. Selanjutnya berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan netralitas pegawai ASN, anggota TNI, anggota Polri terdapat keputusan dan/atau tindak yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu
90
selama masa kampanye, dan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesedah masa kampanye. Pada dimensi yang lain, Bawaslu Kabupaten Sikka terus melakukan sosialisasi serta memebrikan surat edaran kepada pemerintah daerah dalam upaya/tindakan pencegahan agar ASN tetap menjaga netralitasnya. Sosialisasi dilakukan dengan melakukan rakor, pembuatan alat peraga atau poster, spanduk dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pengawasan netralitas ASN.
2. Kegiatan Pengawasan a. Pencegahan Aktivitas pengawasan yang dilakukan lebih teknis operasional oleh Bawaslu Kabupaten Sikka diantaranya : 1) Mengawasi seluruh keputusan dan/atau tindakan yang dikeluarkan oleh pejabat ASN; 2) Mengawasi kegiatan-kegiatan ASN yang berpotensi mengarah pada ketidaknetralan, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang barang kepada ASN dalam lingkungan Pemda; 3) Mengawasi penugasan ASN yang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik; 4) Mengawasi media social/online ASN terutama aktivitas mengugah, menshare, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto calon tertentu, visi misi calon tertentu, maupun keterkaitan lain dengan pasangan calon konstentan pemilu tahun 2019; 5) Melibatkan masyarakat sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2018 pasal 5;
3. Hasil-Hasil Pengawasan a. Temuan Adanya dugaan pelanggaran atas keterlibatan ASN pada tahapan kampanye terjadi di kecamatan Bola kabupaten Sikka. Dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN dimaksud karena diangap aktif dan menjadi MC pada kegiatan kampanye oleh salah satu caleg. Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut yang kemudian menjadi
91
temuan oleh pengawas desa dan kemudian dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sikka. b. Rekomendasi Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN pada kegiatan kampanye di kecamatan bola, Bawaslu Kabupaten Sikka kemudian melakukan tindakan sesuai dengan aundang-undang pemilihan umum nomor 7 tahun 2017 dan undang-undang lainnya berkaitan dengan netralitas ASN. c. Tindaklanjut Rekomendasi Berdasarkan tindaklanjut dugaan pelanggaran keterlibatan ASN pada kegiatan kampanye caleg tertentu, Bawaslu kabupaten Sikka kemudian melakukan pengkajian untuk menentukan keterpenuhan unsure formil dan materil sebagai prasyarat dalam melakukan penanganan pelanggaran. Setelah
dilakukan
pengkajian,
maka
diputuskan
bahwa
dugaan
pelanggaran dimaksud memenuhi unsure formil dan unsure materil. Bawaslu kabupaten Sikka kemudian melakukan tahapan selanjutnya yaitu melakukan klarifikasi atas pelapor, terlapor dan para saksi. Dari hasil karifikasi dilakukan, dugaan pelanggaran dimaksud tidak memenuhi unsure pelanggaran sesuai ketentuan yang terdapat dalam uu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Pada akhirnya diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi unsure pelanggaran sesuai ketentuan undang-undang dan diputuskan untuk dihentikan.
I. Pelaksanaan Non Tahapan Pengawasan Politik Uang 1. Pelaksanaan Pengawasan a. Kerawanan-Kerawanan dan IKP 1) Politik uang pada masa kampanye, baik itu memberikan sejumlah uang, barang maupun materi lainnya, maupun menjanjikan sejumlah uang, barang maupun materi lainnya; 2) Politik uang pada masa tenang, baik itu memberikan sejumlah uang, barang maupun materi lainnya, maupun menjanjikan sejumlah uang, barang maupun materi lainnya; b. Perencanaan Pengawasan
92
Guna meminimalisir dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Sikka melakukan focus pengawasan pada tahapan dimaksud sebagai berikut : 4) Pengawasan penyebaran dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK). Pengawasan ini dilakukan baik untuk kegiatan kampanye tertutup maupun kampanye terbuka. Untuk mengantisipasi hal ini terjadi, Bawaslu Kabupaten Sikka terus berkoordinasi dan menerjunkan pengawas di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan untuk memastikan pemasangan APK dan BK tidak menyalahi prosedur yang telah ditetapkan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; 5) Pengawasan terhadap materi kampanye; 6) Pengawasan terhadap kepatuhan dan ketepatan prosedur kegiatan kampanye. Diantaranya; melaksanakan kampanye sesuai dengan lokasi, watu, dan jadwal yang telah ditetapkan, serta membawakan STTP; 7) Pengawasan terhadap netralitas ASN yang tidak terlibat aktif di dalam kegiatan kampanye;
2. Kegiatan Pengawasan a. Pencegahan b. Aktivitas Pengawasan Kegiatan aktivitas tahapan pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka pada tahapan berlangsung guna memastikan tidak terjadinya pelanggaran kampanye pada pemilu 2019, diantaranya: 1) Memastikan kegiatan kampanye tidak dilakukan di tempat ibadah, dan tempat pendidikan, dan menggunakan fasilitas Negara; 2) Memastikan kegiatan kampanye tidak mengandung unsure SARA, menghina, menghasut, memfitnah, dan mengadu domba, serta tidak meibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam kegiatan kampanye serta di media social;
93
3) Memastikan pemasangan APK tidak dilakukan di tempat ibadah, sekolah, mengandung unsure SARA, mengandung bahasa negative (menghina, menghasut, memfitnah, dan mengadu domba) 4) Memastikan tidak dilakukan pengrusakan dan penghilangan APK; 5) Memastikan kegiatan kampanye tidak menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya kepada peserta kampanye; 6) Memastikan peserta kampanye mengantongi STTP;
J. Pelaksanaan Non Tahapan Pengawasan Politisasi SARA 1. Pelaksanaan Pengawasan a. Kerawanan-Kerawanan dan IKP 1) Hoaks; 2) Intoleransi; 3) Ujaran kebencian; 4) Isu suku; 5) Isu agama; 6) Isu ras; 7) Isu golongan; b. Perencanaan Pengawasan Dalam rangka mencegah adanya politisasi sara pada pemilihan umum 2019 di wilayah Kabupaten Sikka, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka menyelenggarakan rapat kerja bersama stakeholder se-Kabupaten Sikka. Rapat kerja yang dilakukan ini guna merangkul dan melakukan kerja sama bersama dengan stakeholder dalam rangka pengawasan serta menyadarkan kepada masyarakat untuk menghindari adanya politisasi SARA pada pemilu 2019.
2. Kegiatan Pengawasan a. Pencegahan Pada non tahapan kegiatan pengawasan politisasi SARA pemilu 2019 di wilayah Kabupaten Sikka, Bawaslu kabupaten Sikka berkerja sama dengan mitra Kepolisian, Kejaksaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, OKP, organisasi kemahasiswaan, mahasiswa, pihak sekolah pada kegiatan rapat kerja bersama stakeholder se-Kabupaten Sikka tanggal 28 Maret 2019 di Aula Capa Resort Maumere. 94
b. Aktivitas Pengawasan Kabupaten Sikka tergolong salah satu Kabupaten yang rukun dan terhindar dari politisasi SARA. Masyarakat sudah memiliki kesadaran akan pentingnya kebersamaan dan toleransi antar umat beragama. Hal ini terbukti dengan Pilkada 2018 yang berjalan dengan aman dan damai tanpa adanya gejolak yang timbul akibat dari politisasi SARA.
3. Hasil-Hasil Pengawasan a. Temuan Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sikka bersama dengan mitra kerja pada kegiatan pengawasan, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran politisasi SARA pada pemilu 2019.
95
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN Pelaksanaan
pemilu
serentak
membutuhkan
kapabilitas
dan
profesionalitas penyelenggara pemilu yang baik. Meskipun pemilu serentak rentang waktu pelaksanaan pemilu menjadi lebih pendek dan penggunaan anggaran
lebih
efisien,
namun
persiapan
penyelenggaraan
pemilu
membutuhkan waktu yang cukup panjang. Aspek teknis penyelenggaraan pemilu menjadi lebih rumit. Logistik pemilu menjadi lebih banyak, sehingga harus dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pemilu tidak mengalami hambatan. Masalah kapabitas penyelenggara pemilu ini sangat penting untuk suksesnya pemilu serentak. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Reynolds, dkk. (2008: 124), bahwa apabila terdapat permasalahan kapabilitas dalam menangani logistik, pemilu legislatif dan pemilu presiden secara terpisah merupakan pilihan. Pemilu serentak juga membutuhkan kertas suara yang lebih banyak, serta waktu yang dibutuhkan pemilih di dalam bilik suara menjadi lebih banyak. Oleh karena itu penyelenggara pemilu dituntut untuk bisa mendesain surat suara yang lebih sederhana. Selain itu, sosialisasi kepada pemilih harus dilaksanakan secara lebih luas baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya agar tetap tercipta pemilu yang berkualitas pula. Beberapa tantangan lain dalam penyelenggaraan pemilu serentak terkait dengan penyederhanaan dalam penyelenggaraan pemilu adalah perubahan sistem pemilu yang berbasis pada pilihan partai (sistem proporsional daftar tertutup) dan penyederhanaan system kepartaian, serta penataan kembali daerah penelitian. Aspek sinkronisasi Undang-Undang, tertama UU Pemilihan umum presiden, UU Pemilu dan UU Partai politik, juga menjadi sangat penting bagi
penyelenggara
pemilu.
Semua
kebijakan
yang
mendukung
penyelenggaraan pemilu serentak akan terwujud apabila penyelenggara pemilu menjalin kerjasama yang baik dengan DPR dan Pemerintah. Selain memperhatikan peluang dan tantangan pemilu serentak di atas, secara teknis, hambatan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 harus bisa menghitung dan menjawab persoalan tentang norma pengaturan pemilu serentak itu; jadwal, tahapan dan program, termasuk pola rekrutmen 96
penyelenggara pemilu sampai ke tingkat bawah yang tidak mengganggu berlangsungnya jadwal, tahapan dan program satu siklus pemilu utuh, sampai soal
eksekusi
di
lapangan
yang
melibatkan
pengamanan
pemilunya
(penyelenggara, logistik, proses pemilu, pengumuman hasil, pelantikan). Sepanjang semua hal teknisnya diperhitungkan dan pengaturan dasarnya dimuat dalam ketentuan undang-undang, pelaksanaan teknisnya tidak akan ada masalah yang berarti. Untuk meminimalisir hambatan dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019, beberapa hal (upaya) yang dapat dilakukan adalah adanya undang-undang Pemilu Serentak yang mengatur
garis besar
penyelenggaraan Pemilu Serentak itu. Tidak perlu rigid (kaku) karena ini yang akan dituangkan dalam peraturan KPU. Koordinasi dengan berbagai pihak yang berhubungan dengan pemilu, tentu menjadi hal yang harus selalu dijalin bahkan sejak saat ini.
B. REKOMENDASI Pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2019 yang menjadi salahsatu focus perhatian adalah tidak menggunakan isu SARA, penyebaran hoax, dan berbagai hal yang dapat memicu munculnya perpecahan dikalangan masyarakat.
Indonesia
dengan
multikulturalisme
serta
kemajemukan
masyarakatnya jangan sampai terpecah belah oleh karena hal berbeda pendapat tentang calon yang akan diusung. Jangan sampai kepentingan politik berada diatas kepentingan masyarakat. Untuk para pemimpin bangsa dan calon legislative maupun presiden dan wakil presiden sebenarnya mengedepankan dialog untuk kemajuan bangsa dan solusi yang bersifat membangun. Dibandingkan sibuk mencari kesalahan kekurangan dari kubu lawan, alangka baiknya memberi solusi demi Indonesia yang lebih maju. Untuk merefleksikan masyarakat Indonesia pasca Pilpres tahun 2019, pemerintah dan segenap elite politik diharapkan menyudahi isu-isu yang belum jelas kebenarannya di tahun mendatang setelah menemukan pemimpin bangsa yang menang dalam pesta demokrasi tahun 2019. Tidak ada lagi isu-isu miring sebagai balasan kekalahan dari salahsatu kubu demi menjaga keharmonisan bangsa Indonesia. Rasa senasib, seperjuangan dan kita semua sama-sama anak bangsa dapat menjadi fokus untuk meredam isu perpecahan di masyarakat majemuk.
97
98