Laporan Magang Upi Yptk [PDF]

  • Author / Uploaded
  • humai
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN MAGANG BADAN KEUANGAN KOTA BUKITTINGGI



Oleh : Amini



3418075



JURUSAN AKUNTANSI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BUKITTINGGI 2021



LEMBAR PENGESAHAN Setelah melaksanakan magang pada Badan Keuangan Kota Bukittinggi, terhitung dari 18 Agustus 2021 sampai 18 September 2021 yang disusun oleh : Amini



3418075



Menyatakan dan mengesahkan bahwa laporan ini telah disetujui dan sesuai degan prosedur, ketentuan dan kelaziman yang berlaku.



Diperiksa dan disetujui oleh : Supervisor



Well Rizka Nifitri, S.Sos



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Magang Keahlian Globalisasi telah memasuki era baru yaitu revolusi industri 4.0 yang mengakibatkan perubahan terhadap teknologi, ekonomi, sosial dan politik. Dalam menghadapi revolusi industri 4.0 ini perlu dilakukan peningkatan terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM) berupa keterampilan soft skill dan hard skill serta kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri. Hal ini menjadi sesuatu yang sangat penting untuk dipersiapkan oleh perguruan tinggi dan mahasiswa khususnya. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) tersebut dilakukan dengan cara memberikan pengalaman kepada mahasiswa mengenai kegiatan kerja yang sebenarnya terjadi di lapangan, baik perusahaan maupun instansi pemerintah. Praktek magang merupakan suatu bentuk program teknis yang ditemukan di lapangan serta dinilai mampu dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkompeten di bidangnya. Penyelenggaraan pendidikan keahlian profesional yang memadukan secara sistematis antara program pendidikan dengan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan pengalaman langsung di dunia kerja yang mengarah kepada pencapaian tingkat keahlian profesional tertentu. Dalam magang ini pembelajaran dilakukan secara langsung di dunia kerja. Kegiatan ini bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan keahlian praktis yang sesuai dengan situasi dan kondisi kerja nyata yang tidak diperoleh selama belajar di Perguruan Tinggi sehingga mahasiswa diharapkan dapat lebih memahami dan memiliki keterampilan yang memadai dalam suatu disiplin ilmu. Dalam pelaksanaannya diharapkan terdapat kesesuaian antara kompetensi yang diperoleh mahasiswa selama mengikuti pembelajaran di bangku perkuliahan dengan aktivitas praktik yang dilakukan di perusahaan atau di instansi pemerintah tempat melaksanakan kegiatan magang. Disisi lain, diperlukan suatu sinergi antara dunia kerja dengan lembaga pendidikan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara lebih luas. Maka melalui kegiatan magang keahlian ini, diharapkan akan terjalin hubungan kemitraan antara Universitas Putra Indonesia “YPTK” Padang khususnya Jurusan



Manajemen dengan perusahaan atau instansi pemerintah tempat penulis melaksanakan magang. Magang ini dimaksudkan untuk memahami dan mencari kemampuan dasar apa yang sebenarnya diinginkan dan dibutuhkan oleh dunia kerja yang nantinya akan dikembangkan dalam pelaksanaan perkuliahan di Jurusan Manajemen Universitas Putra Indonesia “YPTK” Padang sebagai lembaga penghasil tenaga profesional yang berorientasi pada dunia kerja. Dalam kegiatan magang yang dilaksanakan selama satu (1) bulan, dimulai pada tanggal 26 Juli 2021 dan berakhir pada tanggal 26 Agustus 2021 di Badan Keuangan Kota Bukittinggi, penulis memperoleh banyak ilmu pengetahuan mengenai ekonomi pemerintahan yang sebelumnya telah dipelajari selama mengikuti perkuliahan di Universitas Putra Indonesia “YPTK” Padang dan penulis juga memperoleh pengalaman terkait prosedur pelaksanaan magang di Badan Keuangan Kota Bukittinggi. B. Tujuan Magang Keahlian Tujuan Umum Secara umum kegiatan Praktek Kerja Lapangan bertujuan untuk: 1. Membangun hubungan dengan tempat kerja sehingga terbentuk keterkaitan dan kesepadanan antara kurikulum di perguruan tinggi dengan kebutuhan di dunia kerja. 2. Meningkatkan proses pembelajaran melalui proses pendidikan berbasis praktik sehingga nantinya lulusan akan menjadi tenaga kerja yang berkualitas dan profesional pada kondisi kerja yang sesungguhnya. 3. Meningkatkan pengetahuan melalui pengalaman kerja yang diperoleh di dunia kerja, sebagai bekal untuk memahami dunia kerja yang nanti akan dihadapi setelah menyelesaikan pendidikan di Universitas Putra Indonesia “YPTK” Padang. Tujuan Khusus Secara khusus kegiatan Praktek Kerja Lapangan bertujuan agar mahasiswa: 1. Mempunyai kompetensi dan etos kerja yang sesuai dengan program studi yang diikuti. 2. Mampu melaksanakan pekerjaan-pekerjaan rutin yang berlingkup luas pada seluruh bagian yang telah dilalui dalam kegiatan magang.



3. Mampu mengelola kelompok kerja dan beradaptasi dengan lingkungan kerja tempat magang dengan baik dan benar. 4. Mampu mempraktikan etika kerja dalam lingkungan magang secara memuaskan.



C. Manfaat Keahlian Magang Manfaat yang akan didapatkan ketika mengikuti magang yaitu: 1. Menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian



profesional dengan tingkat



pengetahuan dan keterampilan serta etos kerja yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja. 2. Sebagai timbal balik dalam melakukan penyempurnaan kurikulum dan proses pembelajaran di Institut Agama Islam Negeri “IAIN” Bukittinggi yang relevan dengan kebutuhan di dunia kerja.



BAB II GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN/INSTANSI A. Visi Misi Perusahaan 1. Visi Visi merupakan suatu pandangan ke depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi. Adapun visi dari Badan Keuangan Kota Bukittinggi yaitu “ Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Professional, transparan dan akuntabel berdasarkan peraturan Perundang-Undang”. Proses pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel dengan mengacu pada peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Sejalan itu, maka pengertian kata Profesional, Transparan dan Akuntabel adalah : a. Professional adalah pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan berdasarkan pada keahlian yang berdasarkan peraturan Perundang-Undang yang berlaku dalam hal perencanaan,



penganggaran,



penatausahaan



maupun



pertanggung



jawaban



pengelolaan keuangan menuju pencapaian Visi-Misi Walikota dan Wakil Walikota yang termuat dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMD) Kota Bukittinggi. b. Transparan adalah pengelolaan keuangan daerah membuka diri terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar,jujur tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan daerah dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak azazi pronadi, golongan dan rahasia negara. c. Akuntabel adalah setiap kegiatan pengelolaan keuangan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan Perundang-Undang yang berlaku. 2. Misi Dalam rangka mencapai visi tersebut disusun misi sebagai suatu rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan dakam menjabarkan visi yang telah ditetapkan. Misi dari Badan Kaeuangan ini juga mempedomani dari Pemerintah Kota Bukittinggi. Misi Badan Keuangan Kota Bukittinggi ditetapkan sebagai berikut :



a. Pelaksanaa tata pemerintahan yang baik b. Mewujudkan akuntabillitas manajemen pengelolaan keuangan daerah. c. Meningkatkan intensifikasi dan ektensifikasi pendapatan daerah yang terukur dan berkualitas d. Meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan asset daerah yang professional, akuntabel dan transparan. e. Meningkatkan kualitas manajemen pengelolaan aset. Misi merupakan langkah utama sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Badan Keuangan Kota Bukittinggi, karena itu terdapat 5 (lima) misi atau langkah utama untuk mencapai visi Badan sebagai sebuah lembaga pemerintahan yang memegang Keuangan Kota Bukittinggi. Fungsi dan peran penting bagi pengelolaan keuangan daerah, Badan Keuangan Kota Bukittinggi harus mampu menjadi sebuah lembaga pemerintahan yang terkelola dengan baik. 3. Gambaran Umum Perusahaan Badan Keuangan berlokasi di pusat Kota Bukittinggi tepatnya di depan Lapangan Kantin di jalan Jenderal Sudirman No 27-29 Belakang Balok Bukittinggi 26136 Telp. (0752)32485-7028932-625740 Fax 0752-625448. Kantor Badan Keuangan sendiri merupakan bangunan Kantor Walikota lama sebelum dipindahkan ke Jalan Kesuma Bhakti Kelurahan Gulai Bancah Kota Bukittinggi. 4. Sejarah Pelaksanaan Otonomi Daerah yang ditandai dengan lahirnya paket UndangUndang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1056 Nomor 20 ), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 204 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahannya Nomor 5587 ), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5887 ).



Pebentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bukittinggi menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah dan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Pembentukan dan Susunan Daerah. Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada tanggal 2 Desember 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan. 5. Lokasi Perusahaan Kantor Badan Keuangan Kota Bukittinggi beralamat di Jl. Sudirman No 2729, Sapiran, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat 26136. 6. Struktur Organisasi Struktur organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan yang diharapkan dan diinginkan. Struktur Organisasi Kerja Industri Mitra Setiap perusahaan membentuk struktur organisasi yang menunjukkan tanggung jawab untuk setiap posisi pekerjaan dan hubungan antar posisi posisi itu. Struktur organisasi mengandung arti penetapan batasan-batasan tugas dan tanggung jawab serta wewenang dari masing-masing pegawai. Susunan organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bukittinggi : a. Kepala Badan. b. Sekretariat, terdiri atas : 1. Sub bagian umum dan kepegawaian. 2. Sub bagian perencanaan dan keuangan. c. Bidang Pendapatan, terdiri atas : 1. Sub bidang pendaftaran dan pendataan. 2. Sub bidang penetapan. 3. Sub bidang penagihan, pendapatan lainnya dan pelaporan. d. Bidang anggaran, terdiri atas : 1. Sub bidang perencanaan dan penyusunan anggaran. 2. Sub bidang pengendalian dan pengesahan anggaran. 3. Sub bidang analisis dan evaluasi anggaran.



e. Bidang pembendaharaan, terdiri atas : 1. Sub bidang penerimaan. 2. Sub bidang pengeluaran. 3. Sub bidang pengelolaan kas daerah. f. Bidang akuntansi, terdiri atas : 1. Sub bidang akuntansi satuan kerja perangkat daerah. 2. Sub bidang auntansi pejabat pengelolaan keuangan daerah. 3. Sub bidang konsolidator dan pelaporan. g. Bidang pengelolaan barang milik daerah, terdiri atas : 1. Sub bidang perencanaan dan penatausahaan barang milik daerah. 2. Sub bidang penggunaan, pemanfaatan dan pembinaan barang milik daerah. 3. Sub bidang prmindahtanganan pengawasan dan pengendalian barang milik daerah. h. Unit Pelaksana Teknis Badan. i. Kelompok Jabatan Fungsional.



Kepala Badan Kelompok Jabatan Fungsional



Sekretariat Sub Bagian Umum dan Kepegawaian



idang dapatan



Bidang Anggaran



UPTB



Bidang Pembendaharaan



ub Bidang Pendaftaran dan Pendataan



Sub Bidang Perencanaan dan Penyusunan Anggaran



Sub Bidang Penerimaan



Sub Bidang Penetapan



Sub Bidang Pengendalian dan Pengesahan Anggaran



Sub Bidang Pengeluaran



Sub Bidang Analisis dan Evaluasi Anggaran



Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah



Sub Bidang Penagihan, endapatan Lainnya dan Pelaporan



7. Bidang Usaha/Bagian 1. Kepala Dinas



Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan



Bidang Akuntansi Sub Bidang Akuntansi Satuan Kerja Pejabat Daerah Sub Bidang Akuntansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Sub Bidang Konsolidator dan Pelaporan



Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah



Sub Bidang Peren dan Penatausah Barang Milik Da



Sub Bidang Pengg Pemanfaatan Pembinaan Baran Daerah



Sub Bidang Pemind Pengawasan Pengendalian Bar Daerah



Kepala Badan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan. Kepala badan menyelenggarakan fungsi: 1. Perumusan rencana strategis (renstra), rencana kerja dan penetapan kinerja badan. 2. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset, pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah. 3. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah. 4. Pembinaan pengawasan dan pengendalian kegiatan dan penggunaan anggaran bidang keuangan. 5. Pembinaan



pengawasan



dan



pengendalian



akuntabilitas



kinerja



instansi



pemerintah. 6. Penyusunan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah dan rancangan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah. 7. Pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah. 8. Pelaksanaan fungsi badan urusan daerah. 9. Penyusunan laporan keuangan daera dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah. 10. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan bidang teknis meliputi bidang Pendapatan Asli Daerah, bidang Anggaran, bidang Perbendaharaan, bidang Akuntansi dan bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 11. Pembinaan pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran badan. 12. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan. 2. Sekretariat Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi urusan umum dan kepegawaian, perencanaan, dan keuangan. Sekretariat menyelenggarakan fungsi: 1. Penyelenggaraan administrasi umum dan kepegawaian, kerumahtanggaan dan aset. 2. Mengkoordinasikan perencanaan, serta pelaporan program dan kegiatan badan. 3. Perumusan rencana kerja sesuai dengan Renstra Badan. 4. Pengkoordinasikan pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan anggaran badan.



5. Pengelolaan anggaran dan keuangan badan. 6. Penyelenggaraan upaya penyelesaian masalah di lingkup badan. 7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan Bidang sekretariat dibagi menjadi 2 sub bagian, yaitu: 1. Sub bagian umum dan kepegawaian Sub bagian umum dan Kepegwaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian badan. Berikut fungsi dari Sub Bagian Umum Kepegawaian: a. Penyusunan program kerja Sub Bagian sesuai dengan rencana kerja sekretariat. b. Pengumpulan, pengolahan data informasi, menginventarisasi permaslahanpermasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan degan tugas-tugas umum kepegawaian. c. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian. d. Pelaksanaan pemberian pelayanan persuratan, naskah dinas, kearsipan, perpustakaan, komunikasi, pengetikan. e. Pelaksanaan kebutuhan dan perawatan sarana/prasarana serta kebersihan kantor dan lingkungan sekitar. f. Pengelolaan asset dilinkungan badan g. Penyimpanan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan penghapusan perlengakapan/sarana kerja. h. Pelaksanaan tugas kedinasan tain yang diberikan pimpinan. 2. Sub bagian perencanaan dan keuangan. Sub bagian perencanaan dan keuangan mempunyai tugas melksanakan pengelolaan perencanaan, evaluasi dan keuangan badan. Berikut fungsi sub bagian perencanaan dan keuangan: a. Penyususnan program kerja sub bagian sesuai dengan program kerja badan. b. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kegiatan badan



c. Penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan keuangan, penatausahaan, administrasi keuangan yang meliputi evaluasi, semester, verifikasi, dan pertanggung jawaban. d. Penyimpanan berkas-berkas perencanaan dan keuangan di lingkungan badan. e. Penyusunan rencana strategis, rencana kegiatan dan anggaran, dan anggaran laporan kinerja badan. f. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan. 3. Bidang Pendapatan Bidang pendapatan mempunyai tugas memimpin, mengatur, menyelenggarakan, merencanakan



operasional,



mengelola,



mengkoordinasikan,



mengendalikan,



mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan dibidang Pendapatan Asli Daerah Kepala bidang pendapatan menyelenggarakan fungsi: 1. Pelaksanaan



pendaftaran/pendataan,



pemeriksaan,



penetapan,



pembukuan,



penagihan penerimaan pendapatan asset daerah yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelaksanaan pengelolaan penerimaan/pendapatan daerah yang bersumber dari bagi pajak dan bukan pajak penerimaan lainnya. 3. Pelaksanaan pembinaan pengelola administrasi pendapatan daerah. 4. Pelaksanaan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah, pajak bumi dan bangunan dan pajak lainnya. 5. Perumusan rencana strategis terhadap peluang peningkatan penerimaan daerah serta faktor-faktor yang menjadi penghambat. 6. Pelaksanaan monitoring penerimaan dana bagi hasil. 7. Pelaksanaan monitoring penerimaan, penyampaian maupun pengembalian surat pembayaran pajak terhutang, pajak bumi dan bangunan, daftar perhimpunan ketetapan pajak bumi dan bangunan, surat ketetapan pajak daerah, surat ketetuan pajaka daerah tambahan,surat ketetapan pajak daerah kurang bayar, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak dalam negri kepada wajib pajak. 8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan. Bidang pendapatan dibagi atas 3 sub bidang, yaitu: 1. Sub bidang Pendaftaran dan Pendataan



Sub bidang pendaftaran dan pendataan mempunyai tugas merancang dan melaksanakan pendaftara pendataan, pemeriksaan terhadap objek pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut fungsi Bidang Pendaftaran dan Pendataan: a. Pelaksanaan pendaftaran terhadap objek dan subjek pajak/retribusi daerah dan pajak bumi dan bangunan. b. Pelaksanaan dan pencatatan pembayaran PBB pada buku daftar himpunan ketetapan pajak. c. Pelaksanaan pemberian nomor pokok wajib pajak daerah untuk wajib pajak daerah. d. Pelaksanaan proses pembuatan kartu data objek pajak/ retribusi subjek pajak/ retribusi wajib pajak/retribusi. e. Pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan objek pajak da subjek pajak. f. Pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak/Retribusi Daerah (SPTPD/SPTRD) kepada wajib pajak. g. Pelaksanaan penyampaian nota perhitungan pajak daerah/retribusi kepada seksi penetapan. h. Pelaksanaan



administrasi



penerimaan/pendapatan



pajak



daerah



yang



bersumber dari hasil pajak bukan pajak. i. Penyusunan rencana strategis terhadap peluang peningkatan penerimaan pajak daerah serta faktor-faktor yang menjadi penghambat. j. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan. 2. Sub bidang pemeriksaan dan penetapan Sub bidang pemeriksaan dan penetapan mempunyai tugas melakukan penetapan terhadap objek pendapatan daerah yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut fungsi sub bidang Pemeriksaan dan Penetapan: a. Pelaksanaan penyusunan nota perhitungan pajak daerah bedasarkan kartu data. b. Pelaksanaan pembuatan Surat Ketetapan Wajib Pajak (SKPD), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Tambahan (SKPDT), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN).



c. Pelaksanaan penyampaian SKPD, SKRD, SKPDT, SKPDKB, SKPDN kepada wajib pajak. d. Pelaksanaan legalisasi (perforasi) terhadap benda-benda berharga dan pengesahan lainnya. e. Pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). f. Pelaksanaan monitoring, penerimaan penyampaian maupun pengembalian SPPT PBB, DHKP PBB serta penyiapkan berita serah terimanya. g. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. 3. Sub bidang penagihan, pendapatan lainnya dan pelaporan. Sub bidang penagihan, pendapatan lainnya dan pelaporan mempunyai tugas merancang dan melaksanakan pembukuan dan penagihan serta evaluasi terhadap pengelolaan pendapatan daerah dan pendapata daerah lainnya yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Berikut fungsi sub bidang penagihan, pendapatan lainnya dan pelaporan: a. Pelaksanaan penatausahaan dan pelaksanaa penagihan pajak bumi dan bangunan, pajak/retribusi daerah (SPPD/SSRD) b. Penerbitan dan penyampaian surat tagihan pajak daerah dan surat tagihan retribusi daerah. c. Pelaksanaan koordinasi pemungutan anti rugi atas kerugian yang diderita oleh daerah. d. Penyusunan laporan untuk bahan pertimbangan pengambilan keputusan terhadap kelalaian atas piutang-piutang. e. Pelaksanaan proses keputusan pemberian sanksi terhadap kelalaian atas piutang-piutang. f. Pelaksanaan pengumpulan dan dan pengelolaan data penerimaan lainnya. g. Pelaksanaan konfirmasi data penerimaan pajak bumi dan bangunan dan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan pada bank pengelola. h. Pelaksanaan penelitian terhadap pelanggara yang dilakukan oleh wajib pajak. i. Pelaksanaan monitoring penerimaan dana bagi hasil. j. Pelaksanaan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah yang telah melampaui batas waktu jatuh tempo, melayani keberatan dan permohonan



banding serta mengumpulkan dan mengolah data sumber-sumber penerimaan daerah lain diluar pajak daerah. k. Pelaksanaan pelaporan realisasi dan daftar wajib pajak dan daftar wajib pajak tertunggak. l. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan m. Menyiapkan pedoman kegiatan pelaksanaan tugas dan bahan fasilitasi pelaksanaan tugas. 4. Bidang Anggaran Bidang anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang



anggaran,



menyusun



dan



mengendlikan



RAPBD,



menyusun



dan



mengendalikan perubahan APBD, mengesahkan DPA-SOPD,DPPA-SKOD, DPAPPKD pengkoordinasikan penyusunan APBD dan perubahan APBD. Bidang Anggaran menyelenggarakan fungsi: 1. Perumusan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang anggaran 2. Pembuatan pedoman penyusunan APBD dan perubahan APBD. 3. Penyusunan ranperda tentang APBD serta ranperwako tentang penjabaran APBD dan penjabaran perubahan APBD. 4. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan tugas bidang anggaran. 5. Koordinasi dengan dinas/badan dan lembaga teknis daerah lainnya dilingkungan pemerintah daerah dalam penyusunan dan penetapan peraturan daerah dan peraturan kepala dan daerah tentang APBD dan perubahan APBD. 6. Pelaksanaan bimbingan teknis dan sosialisasi serta implementasi paket regulasi pengelolaaan keuangan daerah. 7. Penyusunan analisa biaya dan standar satuan biaya. 8. Pelaksanaan pemeriksaaan DPA-SOPD, DPPA-SOPD, DPA-PPKD, DPPAPPKD dan DPAL. 9. Pelaksanaan analisis dan evaluasi pengelolaan administrasi hibah dan bantuan sosial. 10. Penyiapan surat edaran tentang pergeseran anggaran serta melaksanakan pergeseran anggaran DPA-SOPD dan DPA-PPKD. 11. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. Bidang anggaran dibagi menjadi 3 sub bidang, yaitu: 1. Sub bidang perencanaan dan penyusunan Anggaran



Sub bidang perencanaan dan penyusunan anggaran mempunyai tugas kepala sub bidang perencanaan dan penyusunan anggaran mempunyai tugas mungumpulkan, merumuskan dan menganalisa data serta penyusunan kebijakan teknis. Berikut fungsi Sub Bidang Perencanaan dan Penyusunan Anggaran: a. Pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan penyusunan program kegiatan dalam hal perencanaan dan penyusunan anggaran. b. Pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan data untuk rencana penyusunnan dan perubahan APBD. c. Penyusunan Ranperda APBD dan ranperwako penjabaran perubahan APBD. d. Penyusunan ranperda perubahan APBD dan ranperwako penjabaran perubahan APBD. e. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi proses pencetakan DPA-SOPD dan DPA-PPKD. f. Pengkoordinasian pelaksanaan, penelaahan rencana kerja dan anggaran dinas, badan dan satuan kerka lainnya dilingkungan pemerintah daerah. g. Pembuatan pedoman dalam rangka penyususnan tentang kebijakan teknis perencanaan dan penganngaran APBD dan perubahan APBD. h. Pengkoordinasian dengan dians, badan dan satuan kerja lainnya dilingkungan pemerintah daerah. i. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. 2. Sub Bidang Pengendalian dan Pengesahan Anggaran. Sub bidang pengendalian dan pengesahan Anggaran mempunyai tugas mengumpulkan dan menganalisa data penyusunan kebijakan teknis dan pengesahan anggaran. Berikut fungsi Sub Bidang Pengendaliamn dan Pengesahan Anggaran: a. Perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengendalian dan pengesahan APBD dan perubahan APBD. b. Penyiapan surat edaran tentang penyusunan DPA pergeseran SOPD dan melaksanakan DPA-SOPD c. Penyiapan bahan dalam rangka menyusun perwako tentang analisa standar belanja. d. Penyiapan bahan dalam rangka menyusun perwako tentang standar biaya.



e. Meneliti dan mengesahkan DPA-SOPD, DPPA-SOPD, DPA-PPKD, DPPA PPKD. f. Perumusan secara teknis maupun administratif mengenai pengelolaan administrasi anggaran daerah. g. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. 3. Sub bidang Analisis dan Evaluasi Anggaran Sub bidang Analisis dan Evaluasi Anggaran mempunyai tugas menganalisis serta mengevaluasi data dalam rangka mempersiapkan penyusunan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Berikut fungsi Sub Bidang Analisis dan evaluasi Anggaran: a. Penelaahan



serta



penganalisaan



data



dalam



rangka



mempersiapkan



penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah. b. Penelaahan serta pengkajian petunjuk teknis pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. c. Penelaahan serta pengkajian data untuk rencana pendapatan daerah, belanja daerah serta pembiayaan daerah. d. Pelaksanaan analisis dan evaluasi pengelolaan administrasi hibah dan bantuan sosial. e. Pelaksanaan bimbingan teknis, sosialisasi, serta implementasi paket regulasi pengelolaan keuangan daerah terkait bidang anggaran. f. Pelaksaanaan koordinasi dengan dinas/badan dan lembaga teknis daerah lainnya dilingkungan pemerintah daerah dalam rangka analisa dan evaluasi anggaran. g. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. 5. Bidang Perbendaharaan Bidang perbendaharaan mempunyai tugas menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan membukukan uang daerah pada kas umum daerah termasuk melakukan koordinasi serta menyiapkan kebijakan penglolaan belanja langsung, belanja tidak langsung, pembiayaan daerah, pengelolaan kas beserta pelaporannya. Bidang perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: 1. Perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan, pedoman serta petunjuk teknis sehubungan dengan perbendaharaan. 2. Pencatatan dan pelaporan pengelolaan rekening kas umum daerah.



3. Penelitian kelengkapan dan berkas-berkas SPM yang disampaikan. 4. Penerbitan SP2D dan atau surat perintah sebagai bukti pengeluaran dari rekening Kas Umum Daerah. 5. Pengelolaan rekening Kas Umum Daerah. 6. Pelaksanaan penyusunan anggaran kas dan penerbitan SPD. 7. Pelaksanaan penyimpanan, pembukuan, dan pelaporan penerimaan dari kas umum daerah. 8. Pelaksanaan pembayaran, pembukuan dan pelaporan pengeluaran kas umum daerah. 9. Pelaksanaan pengelolaan, pengendalian dan penyimpangan serta pembayaran atas beban rekening daerah. 10. Pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh pimpinan. Bidang perbendaharaan dibagi menjadi 3 sub bidang yaitu: 1. Sub Bidang Penerimaan Sub bidang penerimaan mempunyai tugas menerima, membukukan, dan melaporkan penerimaan pada kas umum daerah, serta melakukan evaluasi terhadap sistem penerimaan termasuk menginventarisir permasalahan penerimaan, menyusun peoman, melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan serta menyusun proyeksi penerimaan kas umum daerah. Berikut fungsi Sub bidang Penerimaan. a. Pelaksanaan penghimpunan dan pengolahan peraturan perundang undangan, pedoman petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan-bahan lain sehungan dengan sistem penerimaan keuangan. b. Pelaksanaan pembukuan, monitoring, dan pelaporan seluruh penerimaan rekening kas umum daerah serta melakukan rekonsiliasi terhadap penerimaan rekening kas umum daerah. c. Pelaksanaan pembukuan serta pelaporan penerimaan dana transfer. d. Pelaksanaan verifikasi SPJ bendahara penerimaan SKPD terhadap laporan yang disusun oleh Bendahara. e. Pelaksanaan dan pengelolaan dana non anggaran. f. Pelaksanaan inventarisir permasalahan yang berhubungan dengan penerimaan serta menyiapkan bahan untuk pemecah masalah.



g. Pelaksanaan penyusunan rencana dan proogram kerja dengan anggaran berbasis kinerja bedasarkan tugas pokok dan fungsi sub bidang penerimaan. h. Pelaksanaan pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan pada sub bidang penerimaan i. Pelaksanaan pertanggungjawaban kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. j. Pelaksanaan penyimpanan berkas kerja, data dan bahan menurut aturan yang berlaku. k. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. 2. Sub bidang pengeluaran Sub bidang pengeluaran mempunyai tugas utama membayarkan, membukukan dan melaporkan pengeluaran dan kas umum daerah atas beban anggaran. Serta melakukan evaluasi terhadap sistem pengeluaran kas daerah termasuk menyusun pedoman, petunjuk teknis, menginventarisir permasalahan, melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta menyusun proyeksi pengeluaran SKPD bedasarkan penerimaan kas umum daerah. Berikut fungsi Sub bidang pengeluaran: a. Pelaksanaan penghimpunan dan pengolahan peraturan perundang undangan, pedoman, petunjuk teknis, dan informasi serta bahan-bahan lain sehubungan dengan pengeluaran. b. Pembukuan seluruh pengeluaran dari rekening kas umum daerah serta melakukan rekonsiliasi terhadap rekening kas umum daerah. c. Pelaksanaan inventarisir permasalahan yang berhubungan dengan pengeluaran serta menyiapkan bahan untuk pemecah masalah. d. Penyusunan draft keputusan kepala daerah sehubungan pengelola keuangan di SKPD bedasarkan usulan dari SKPD. e. Pelaksanaan registrasi penelitian kelengkapan SPM belanja langsung dan belanja tidak langsung agar pengeluaran tidak melampaui pagu anggaran serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan. f. Pelaksanaan penerbitan dan pembukuan SP2D atas beban anggaran serta membuat daftar pengujinya. g. Pelaksanaan penerbitan dokumen pengeluaran dari rekening kas umum daerah sehubungan dengan penempatan uang daerah dan investasi.



h. Pembuatan laporan pengeluaran DAK dan DAU serta dana perimbangan lainnya. i. Pelaksanaan pemungutan IWP, Taperum PPh 21 setiap bulan. j. Pelaksanaan rekonsiliasi data pegawai sehubungan dengan pembayaran gaji. k. Pelaksanaan verifikasi SPJ bendahara pengeluaran SKPD terhadap laporan yang disusun oleh bendahara. l. Pelaksanaan pembinaan pengelolaan keuangan daerah kepada bendahara SKPD dalam hal pertanggungjawaban penggunaan uang oleh pengguna anggaran. m. Pelaksanaan penyusunan anggaran kas dan penerbitan SPD. n. Penyusunan rencana dan program kerja dengan anggaran berbasis kinerja bedasarkan tugas pokok dan fungsi sub bidang pengeluaran. o. Pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan pada sub bidang pengeluaran. p. Pelaksanaan pertanggungjawaban kegiatan yang telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. q. Penyimpanan berkas kerja, data dan bahan menurut aturan yang berlaku. r. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. 3. Sub bidang Pengelolaan kas daerah. Sub bidang Pengelolaan Kas Daerah mempunyai tugas sebagai penyimpan uang daerah dan pengelolaan kas umum daerah termasuk melakukan pemberdayaan rekening kas umum daerah serta menyusun proyeksi penerimaan dan proyeksi pengeluaran dari rekening kas umum daerah bedasarkan data yang ada. Berikut fungsi sub bidang pengelolaan kas daerah: a. Pelaksanaan penghimpunan dan pengolahan peraturan informasi serta bahanbahan lain sehubungan dengan informasi penerimaan dan pengeluaran dari rekening kas umum daerah. b. Pelaksanaan pengelolaan kas umum daerah. c. Pelaksanaan administrasi pemindahbukuan rekening kas umum daerah. d. Perumusan dan pelaksanaan perencanaan pemberdayaan dan penenmpatan uang daerah dalam rangka optimalisasi penerimaan kas daerah. e. Pelaksanaan rekonsiliasi kas umum daerah dengan sub bidang lainnya. f. Penunjukan bank umum selaku pemegang kas umum daerah.



g. Pelaksanaan penempatan uang daerah serta mengelola/menatausahakan investasi daerah. h. Pelaksanaan penyusunan draft anggaran kas pemerintah daerah bedasarkan data penerimaan rekening kas umum daerah serta proyeksi pengeluaran bulanan. i. Pelaksanaan rekapitulasi, penyetoran serta penatausahaan hasil pemungutan IWP, Taperum PPh Pasal 21 setiap bulan. j. Penyusunan rencana dan program kerja dengan anggaran berbasis kinerja bedasarkan tugas pokok dan fungsi sub bidang manajemen kas. k. Pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan pada sub bidang pengelola kas. l. Pelaksanaan pertanggungjawaban kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. m. Pelaksanaan penyimpanan berkas kerja, data dan bahan menurut aturan yang berlaku. n. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan. 6. Bidang Akuntansi Bidang akuntansi mempunyai tugas sebagai koordinator pelaksanaan fungsi Akuntansi SKPD/PPKD sekaligus sebgi konsolidator informasi keuangan daerah. Bidang Akuntansi menyelenggarakan fungsi: 1. Pelaksanaan peraturan perundang undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta kebijakan di bidang akuntansi. 2. Pelaksanaa koordinasi penyusunan regulasi atau kebijakan daerah terkait akuntansi agar tercapai sinkronisasi dalam implementasinya. 3. Pelaksanaan rencana program kerja tahunan bidang akuntansi sesuai dengan Renstra Badan 4. Pelaksanaan pertanggungjawaban pelaksanaan serta pencapaian program kerja bidang akuntansi. 5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja bidang akuntansi. 6. Pelaksanaan tugas sehubungan dengan sungsi sebagai entitas pelaporan. 7. Pelaksanaan tugas sehubungan dengan fungsi sebagai entitas 8. Pelaksanaan pembayaran, pembukuan dan pelaporan pegeluaran dari kas umum daerah



9. Pelaksanaan pengelolaan, pengendalian dan penyimpanan serta pembayaran atas rekening daerah. 10. Pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh pimpinan. Bidang akuntansi dibagi menjadi 3 sub bidang, yaitu: 1. Sub Bidang Akuntansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Sub bidang Akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah mempunyai tugas mengkoordinir pelaksana rangkaian prosedur akuntansi SKPD. Berikut fungsi bidang Akuntansi: a. Pelaksanaan perhimpunan peraturan perundang-undangan, pedoman petunjuk teknis, dan informasi serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sub bidang akuntansi satuan kerja perangkat daerah. b. Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan tahunan sesuai dengan program dan urusan sub bidang akuntansi satuan kerja perangkat daerah dengan memedomani rencana strategis Badan Keuangan. c. Pelaksanaan pembinaan dan asistensi terhadap pengumpulan bukti-bukti transaksi oleh satuan kerja perangkat daerah. d. Pelaksanaan pembinaan dan asistensi terhadap identifikasi dan analisis transaksi oleh satuan kerja perangkat daerah. e. Pelaksanaan pembinaan dan asistensi terhadap pencatatan transaksi oleh satuan kerja perangkat daerah. f. Pelaksanaan pembinaan dan asistensi terhadap penggolongan/posting transaksi oleh satuan kerja perangkat daerah. g. Pelaksanaan pembinaan dan asistensi terhadap pengikhtisaran transaksi oleh satuan kerja perangkat daerah. h. Pelaksanaan pembinaan dan asistensi terhadap pelaporan keuangan oleh satuan kerja perangkat daerah i. Pelaksana fasilitas terhadap kebutuhan data dan informasi sehuungan dengan siklus akuntansi satuan kerja perangkat daerah. j. Pelaksanaan inventarisir permasalahan yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi sub bidang akuntansi satuan kerja perangkat daerah.



k. Pelaksanaan rekonsiliasi antar satuan kerja perangkat daerah dan atau unit terkait sehubungan dengan akun transaksi yang menjadi kewenangan satuan kerja perangkat daerah. l. Pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah, unit pelaksana teknis, atau unit terkait dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sub bidang akuntansi satuan kerja perangkat daerah secra berkala. m. Pembuatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sub bidang akuntansi satuan kerja perangkat daerah setiap tahun anggaran kepada atasan sebagai bentuk pertanggung jawaban tugas jabatan n. Pelaksanaan penyimpanan bahan, berkas kerja data dan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku. o. Penyusunan rancangan paket regulasi terkait akuntansi satuan kerja perangkat daerah. p. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. 2. Sub Bidang Akuntansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Sub Bidang Akuntansi Pejabat Pengelola Keuangan daerah mempunyai tugas mengkoordinir pelaksana rangkaian prosedur akuntansi pejabat pengelola keuangan daerah. Berikut fungsi Sub bidang Akuntansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah: a. Pelaksanaan



penghimpunan



peraturan



perundang-undangan,



pedoman



petunjuk teknis, dan informasi serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sub bidang akuntansi pejabat pengelola keuangan daerah. b. Pelaksanaan penyusunan program kerja dan rencana kegiatan tahunan sesuai dengan program dan urusan sub bidang akuntansi pejabat pengelola keuanagan daerah dengan mempedomani rencana strategis badan. c. Pelaksanaan pembinaan dan asistensi terhadap pengumpulan bukti-bukti transaksi oleh PPKD. d. Pelaksanaan pembinaan dan asistensi terhadap identifikasi dan analisis transaksi oleh pejabat penglolaan keuangan daerah. e. Pelaksanaan pembinaan dan asistensi terhadap pencatatn transaksi oleh pejabat pengelola keuangan daerah.



f. Pelaksanaan



pembinaan



dan



asistensi



terhadap



penggolongan/posting



transakasi oleh pejabat pengelola keuangan daerah. g. Pelaksanaan pembinaan dan asistensi terhadap pengikhtisaran transaksi oleh pejabat pengelola keuangan daerah. h. Pelaksanaan pembinaan dan asistensi terhadap pelaporan keuangan oleh pejabat pengelola keuangan daerah. i. Pelaksanaan fasilitas terhadap kebutuhan data dan informasi sehubungan dengan siklus akuntansi pejabat pengelola keuangan daerah. j. Pelaksanaan inventarisasi permasalahan yang berhungan dengan tugas pokok dan fungsi sub bidang akuntansi pejabat penglola keuangan daerahserta melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam pemecahan masalah. k. Pelaksanaan rekonsiliasi antar pejabat keuangan daerah dan atau unit terkait sehubungan dengan akun transaksi yang menjadi kewenangan satuan kerja perangkat daerah. l. Pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah, unit pelaksanaan teknis, atau unit terkait dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sub bidang akuntansi pejabat pengelola keuangan daerah secara berkala. m. Pelaksanaan pembuatan laporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sub bidang akuntansi pejabat pengelola keuangan daerah setiap tahun anggaran kepada atasan sebagai bentuk pertanggung jawaban tugas jabatan. n. Pelaksanaan penyimpanan bahan, berkas kerja, data dan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku. o. Penyusunan rancangan paket regulasi terkait akuntansi pejaabat pengelola keuangan daerah. p. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. 3. Sub bidang Konsolidator dan Pelaporan. Sub bidang Konsolidator dan pelaporan mempunyai tugas menyelenggarakan tugas monitoring, verifikasi, evaluasi, dan pembinaan terhadap pelaksanaan fungsi akuntansi di tingkat Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan yang meliputi identifikasi transaksi, pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran dan pelaporan pada pemerintah daerah. Berikut fungsi Sub Bidang Konsolidator dan Pelaporan:



a. Penghimpunan peraturan perundang undangan, pedoman petunjuk teknis, dan data informasi serta bahan- bahan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sub bidang konsolidator dan pelaporan. b. Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan tahunan sesuai dengan program dan urusan sub bidang konsolidator dan pelaporan dengan mempedomani rencana strategis badan. c. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap sirkulasi data antar entitas yang meliputi identifikasi, pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran dan pelaporan pada tingkat pemerintah daerah. d. Pelaksanaan asistensi terhadap pelaksanaan konsolidasian laporan keuangan pemerintah daerah bedasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap siklus akuntansi. e. Pelaksanaan fasilitasi terhadap kebutuhan data dan informasi sehubungn dengan siklus akuntansi konsolidasi. f. Pelaksanaan konsolidasian antara entitas akuntansi sehubungan dengan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah g. Pelaksanaan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. h. Pelaksanaan penyediaan data sehubungan dengan informasi keuangan daerah. i. Pelaksanaan inventarisir permasalahan yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi sub bidang konsolidator dan pelaporan serta melakukan langkahlangkah yang diperlukan dalam rangka pemecahan masalah. j. Pelaksanaan koorddinasi dengan entitas akuntansi, atau unit terkait dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sub bidang akuntansi pejabat pengelola keuangan daerah setiap tahun anggaran kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban. k. Pembuatan laporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sub bidang akuntansi pejabat pengelola keuangan daerah setiap tahun anggaran kepada atasan sebagai bentuk perranggungjawaban. l. Pelaksanaan penyimpanan bahan, berkas kerja, data dan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku. m. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.



7. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala badan di bidang pengelolaan barang milik daerah, meliputi: 1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran 2. Pengadaan 3. Penggunaan. 4. Pemanfaatan 5. Pengamanan dan pemeliharaan. 6. Penilaian. 7. Pemindahtanganan. 8. Pemusnahan 9. Penghapusan 10. Penatausahaan. 11. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. 12. Pengelolaan rumah milik daerah. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah menyelenggarakan fungsi: 1. Perumusan kebijakan dan pedoman teknis perencanaan, pengadaan, penilaian dan penatausahaan barang milik daerah. 2. Perumusan kebijakan dan pedoman teknis penggunaan, pemanfaatan, pembinaan dan pengelolaan rumah negara milik daerah. 3. Perumusan



kebijakan



dan



pedoman



teknis



pengamanan,



pemeliharaan,



pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah. 4. Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan perencanaan, pengadaan, penilaian dan penatausahaan barang milik daerah. 5. Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pembinaan dan pengelolaan rumah milik daerah. 6. Pelaksanaan



koordinasi



pelaksanaan



pengamanan,



pemeliharaan,



pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah. 7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. Bidang pengelolaan barang milik daerah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:



1. Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah. Sub bidang perencanaan dan penatausahaan Barang Milik Daerah mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan dalam rangka menyusun program penyelenggaraan perencanaan dan penatausahaan barang milik daerah, meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penilaian dan penatausahaan barang milik daerah. Berikut fungsi Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah. a. Pelaksanaan penghimpunan dan pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan tugas perencanaan dan penatausahaan barang milik daerah. b. Penyiapan rumusan kebijakan sebagai landasan kerja tugas perencanaan dan penatausahaan barang milik daerah. c. Penyusunan rencana kegiatan seksi perencanaan dan penatausahaan sesuai program dan urusan dengan mempedomani rencana strategis badan. d. Pengumpulan data dan bahan untuk pelaksanaan kegiatan seksi perencanaan dan penatausahaan. e. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan baang milik daerah dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah. f. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan laporan barang milik daerah semesteran dan tahunan. g. Pelaksanaan inventarisasi atau sensus barang milik daerah. h. Pelaksanaan koordinasi dan penilaian barang milik daerah. i. Pelaksanaan koordinasi dan menghimpun pengadaan barang milik daerah. j. Pelaksanaan koordinasi dan melaksanakan penyusutan/depresiasi barang milik daerah. k. Pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan barang milik daerah berbasis teknologi informasi. l. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. 2. Sub Bidang Penggunaan, Pemanfaatan dan Pembinaan Barang Milik Daerah. Sub bidang penggunaan, pemanfaatan, dan Pembinaan Barang Milik Daerah mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan dalam rangka menyusun program penyelenggaraan penggunaan, pemanfaatan dan pembinaan Barang Milik Daerah meliputi penggunaan, pemanfaatan, mutasi barang antar pengguna barang,



pembinaan pengelolaan barang milik daerah, serta pengelolaan rumah negara milik pemerintah Kota Bukittinggi. Berikut fungsi Sub Bidang Penggunaan, pemanfaatan dan Pembinaan serta pengelolaan rumah negara milik daerah: a. Penghimpunan, pengumpulan, dan pengolahan, data serta informasi yang berhubungan dengan urusan penggunaan, pemanfaatan dam pembinaan, serta pengelolaan rumah milik daerah. b. Pelaksanaan rumusan kebijakan sebagai landasan kerja tugas penggunaan, pemanfaatan, dan pembinaan, serta pengelolaan rumah negara milik daerah. c. Penyusunan rencana kegiatan tahunan seksi penggunaan, pemanfaat dan pembinaan sesuai program dan urusan dengan mempedomani rencana strategis badan keuangan. d. Pelaksanaan pengumpulan data dan bahan untuk pelaksanaan kegiatan seksi penggunaan, pemanfaatan dan pembinaan. e. Pelaksanaan koordinasi dan penyiapan penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah. f. Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan perpindahan (mutasi) barang milik daerah antar pengguna barang. g. Pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Daerah. h. Pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan rumah negara milik daerah. i. Pelaksanaan penyiapan program pembinaan pengelolaan barang milik daerah. j. Pelaksanaan tugas penunjang dan tugas bersifat rutinitas. 3. Sub Bidang Pemindahtanganan pengawasan dan pengendalian barang milik daerah Sub bidang pemindahtanganan pengawasan dan pengendalian barang milik daerah mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan dalam rangka menyusun program penyelenggaraan pemindah tanganan, pengawasan dan pengendalian meliputi pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah. Berikut fungsi Sub Bidang Pemindahtanganan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah:



a. Penghimpunan dan pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan tugas pemindahtanganan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah. b. Penyiapan



rumusan



kebijakan



sebagai



landasan



kerja



tugas



pemindahtanganan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah. c. Penyusunan rencana kegiatan tahunan seksi pemindahtanganan. Pengawasan dan pengendalian sesuai program dan urusan dalam mempedomani rencana strategis badan keuangan. d. Pengumpulan



data



dan



bahan



untuk



pelaksanaan



kegiatan



seksi



pemindahtanganan, pengawasan dan pengendalian. e. Pelaksanaan koordinasi dan pengamanan daan pemeliharaan barang milik daerah dari aspek fisikdan hukum. f. Pengkoordinasian dan pelaksanaan pemusnahan barang milik daerah. g. Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan pemusnahan barang milik daerah. h. Pelaksanaan koordinasi penghapusan barang milik daerah. i. Pelaksanaan koordinasi pengawasan dan pengendalian barang milik daerah. j. Pelaksanaan tugas penunjang dan tugas yang bersifat rutinitas. k. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.



BAB III PELAKSANAAN MAGANG A. Sistem Magang



Sistem magang di Badan Keuangan adalah sistem penempatan pada satu bagian atau bidang yang telah ditetapkan selama pelaksanaan magang yaitu dari tanggal 26 Juli hingga 26 Agustus 2021. Penempatan bidang untuk lima peserta magang di Badan Keuangan sendiri berbeda-beda, yaitu Igo Syaifullah ditempatkan di Bidang Sekretariat kemudian dipindahkan ke bidang Pendapatan, Mawaldi Maulana ditempatkan di Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rahmad Rifaldi ditempatkan di Bidang Sekretariat kemudian dipindahkan ke bidang Pendapatan, Rifa Jihan Fadila ditemptakan di Bidang Akuntasi dan juga membantu bidang Anggaran, Rizqi ditempatkan di Bidang Sekretariat kemudian dipindahkan ke bidang Anggaran. Dikarenakan waktu pelaksanaan magang yang dilakukan dalam satu bulan yang dirasa terlalu singkat jika menggunakan sistem rotasi bidang sehingga pengalaman yang didapat disetiap bidang tidak akan maksimal dan diharapkan dengan hanya satu penempatan bidang mahasiswa magang dapat memahami seluk-beluk bagian tersebut. B. Kegiatan Magang Keahlian di Setiap Bagian Dalam pelaksanaan magang keahlian, mahasiswa magang di Badan Keuangan ditempatkan pada setiap Bidang yaitu, Kesekretariatan, Pendapatan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Akuntansi dan Anggaran. 1. Bidang Kesekretariatan 1).Perkenalkan nama saya RIZQI saya magang di kantor Badan Keuangan Kota Bukittinggi Dari tanggal 26 juli s/d 26 agustus tahun 2021, pertama saya magang saya di tempatkan di kantor sekretariat badan keuangan kota bukittinggi terhitung tanggal 26 juli sampai dengan 18 agustus tahun 2021, adapun beberapa kegiatan yang saya lakukan di sekretariat badan keuangan kota bukittinggi yaitu: a. pertama saya diberikan kerja untuk menginput absen pegawai badan keuangan kota bukittinggi menggunakan aplikasi atau link dari kantor badan keuangan kota bukittinggi, di situ saya diberikan beberapa ilmu untuk menginput absen dari pegawai badan keuangan kota bukittinggi. b. ke dua saya di berikan tugas untuk menerima surat masuk dan surat keluar , baik dari kantor dinas di luar maupun di dalam kantor badan keuangan tersebut. c. ke tiga saya di beri tugas yaitu dari ibuk lenni untuk memisahkan berkas tahun 2019 dan tahun 2020, dan merobek berkas lama di mesin penghancur kertas.



2). Nama saya “ Igo syaifullah “ saya magang di kantor Badan Keuangan Kota Bukittinggi, Dari tanggal 26 juli s/d 18 agustus tahun 2021, pertama saya magang saya di tempatkan di kantor sekretariat badan keuangan kota bukittinggi, adapun beberapa kegiatan yang saya lakukan di sekretariat badan keuangan kota bukittinggi yaitu:



a. pertama saya diberikan kerja untuk menginput absen pegawai badan keuangan kota bukittinggi menggunakan aplikasi atau link dari kantor badan keuangan kota bukittinggi, di situ saya diberikan beberapa ilmu untuk menginput absen dari pegawai badan keuangan kota bukittinggi. b. ke dua saya di berikan tugas untuk menerima surat masuk dan surat keluar , baik dari kantor dinas di luar maupun di dalam kantor badan keuangan tersebut. c. keTiga, Saya diberikan Tugas untuk memfotocopy Laporan LRA, dan setelah itu memisahkan Laporan sesuai tanggal yang tertera. d.keempat, Saya diperintahkan buk lenny, untuk menginput total data akun Air,Listrik,dan lain-lain. 3). Nama saya Rahmad Rifaldi, saya magang di kantor Badan Keuangan Kota Bukittinggi, Dari tanggal 26 juli s/d 18 agustus tahun 2021, pertama saya magang saya di tempatkan di kantor sekretariat badan keuangan kota bukittinggi, adapun beberapa kegiatan yang saya lakukan di sekretariat badan keuangan kota bukittinggi yaitu: a. pertama saya diberikan kerja untuk menginput absen pegawai badan keuangan kota bukittinggi menggunakan aplikasi atau link dari kantor badan keuangan kota bukittinggi, di situ saya diberikan beberapa ilmu untuk menginput absen dari pegawai badan keuangan kota bukittinggi. b. ke dua saya di berikan tugas untuk menerima surat masuk dan surat keluar , baik dari kantor dinas di luar maupun di dalam kantor badan keuangan tersebut. c. keTiga, Saya diberikan Tugas untuk memfotocopy Laporan LRA, dan setelah itu memisahkan Laporan sesuai tanggal yang tertera. d.keempat, Saya diperintahkan buk lenny, untuk menginput total data akun Air,Listrik,dan lain-lain. e. Kelima, saya di minta untuk mengedit data perpanjangan surat.



2. Bidang Pendapatan 1). Nama saya Igo Syaifullah, saya magang di kantor Badan Keuangan Kota Bukittinggi Dari tanggal 20 juli s/d 26 agustus tahun 2021, dari ruangan sekretariat badan



keuangan kota bukittinggi saya di pindahkan ke bidang Pendapatan yang berada di lantai 1 , disini saya di berikan beberapa tugas ,Yaitu : a.pertama, Saya diberikan tugas untuk memfotocopy surat undangan, setelah itu meminta stempel SEKDA. b.Kedua, Saya diberikan tugas untuk menyalin data Laporan penyusunan dokumen riset Pajak, beberapa dokumen tersebut ada kesalahan dalam penulisan dan di situ saya menganalisis dan memperbaikinya. c.Ketiga, saya juga diberikan tugas untuk menginput total anggaran, mengganti anggaran yang lama dengan yang baru. d.keempat, saya juga diberikan tugas, untuk memisahkan lembaran merah yang terdapat pada suatu dokumen. 2). Nama saya Rahmad Rifaldi, saya magang di kantor Badan Keuangan Kota Bukittinggi Dari tanggal 20 juli s/d 26 agustus tahun 2021, dari ruangan sekretariat badan keuangan kota bukittinggi saya di pindahkan ke bidang Pendapatan yang berada di lantai 1 , disini saya di berikan beberapa tugas ,Yaitu : a.pertama, Saya diberikan tugas untuk memeriksa dan menyesuai data-data tentang perhotelan. b.Kedua, Saya diberikan tugas menyusun dan memisahkan dokumen yang sudah, menganalisis dan memperbaikinya seperti dokumen pajak hotel dan restoran. c.Ketiga, saya juga diberikan tugas menginput data-data pajak dan pendapatan perhotelan ke dalam microsoft excel. d.keempat, saya juga diberikan tugas, untuk memisahkan lembaran merah yang terdapat pada suatu dokumen.



3. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) Nama saya Mawaldi Maulana, saya magang di kantor Badan Keuangan Kota Bukittinggi Dari tanggal 26 juli s/d 26 agustus tahun 2021, saya di tempatkan di bidang PMBD, beberapa pekerjaan yang diberikan kepada saya yaitu: A. Pertama, saya membuat surat masuk.



B. Kedua, saya di berikan tugas membuat laporan/surat masuk dari tahun 2014 sampai C. D. E. F. G. H. I.



2021 melalui aplikasi Microsoft Exel yang di ajarkan langsung oleh Bapak Ris. Ketiga, saya mendapat tugas dari Buk Lucy membuat Daftar Aset Berdasarkan Kondisi di Microsoft Exel dan menyamakan daftar aset yang telah di tentukan. Keempat, saya mendapat tugas mengantar surat keluar ke sekretariat. Kelima, saya mengikuti kegiatan lapangan di Ingkorba bersama ibuk kabid beserta jajarannya. Keenam, saya diberikan tugas oleh bapak Dani untuk mengantar surat ke kantor Badan Statistik kota Bukittinggi. Ketujuh, saya mengikuti rapat bersama ibuk kabid beserta jajaran mengenai perihal dalam kegiatan peran BPS dalam kegiatan statistic DI K/L/D/I bersama anggota BPS. Kedelapan, saya diberi tugas oleh bapak Dani untuk menjemput surat ACTS di kantor T U P Balai Kota Bukittinggi. Kesembilan, saya diberikan tugas untuk memfotocopy dokumen.



4. Bidang Akuntasi Selama magang, saya Rifa Jihan Fadila ditempatkan di Bidang Akuntansi. Letak ruangannya di lantai tiga Badan Keuangan. Di ruangan tersebut terdiri dari: Kepala Bidang Akuntansi, Sub Bidang Akuntansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Sub Bidang Akuntansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Sub bidang Konsolidator dan Pelaporan. Adapun kegiatan-kegiatan yang penulis lakukan saat pelaksanaan magang di bidang Akuntansi dari 26 Juli sampai 26 Agustus 2021 yaitu : 1) Melakukan input data posisi kas daerah harian menggunakan aplikasi microsoft excel dari rekening koran bank nagari, mengurutkan dan mencocokkan data rekening koran posisi kas daerah harian, serta melakukan pengarsipan data Rekening Koran. Tujuan utama adalah Untuk memantau posisi kas daerah pada bank terkait disetiap nomor rekening. Dalam hal manajemen kas, sejak Tahun 2012 yang lalu Pemerintah Kota Bukittinggi telah merapkan single treasury account dengan menetapkan rekening BPD 0202.00276-1 sebagai Rekening Kas Umum Daerah. Rekening ini berfungsi sebagai rekening penerimaan transfer baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah provinsi. Dalam hal ini ditetapakn 1 (satu) rekening operasional penerimaan PAD yaitu: BPD 0101.00201-9 yang dari rekening tersebut dipindahkan saldo per hari ke Rekening Kas Umum Daerah, serta 3 rekening pembantu pengeluaran yaitu rekening BPD 0101.002002-1, BPD 0101.00278-4 dan BPD 0101.00242-5. 2) Menginput data Laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019/2020 berdasarkan akun-akun yang telah ditentukan dengan menggunakan aplikasi Microsoft Exel.



Laporan realisasi anggaran menyajikan banyak informasi terkait pendapatan, transfer, belanja, defisit, surplus, serta pembiayaan pada suatu entitas. Informasi ini nantinya bisa dijadikan acuan untuk mengevaluasi berbagai jenis pengambilan keputusan. 3) Membantu dalam memberikan penomoran halaman pada Matriks Penjelasan dan Tindak Lanjut Keputusan Gubernur Sumatera Barat no 903-981-2021, Raperda KotaBukittinggi dan Ranperwako Kota Bukittinggi. 4) Membantu pengarsipan surat Tindak Lanjut SK Gubernur Sumatera Barat TLSK Gubernur merupakan hasil pemeriksaan LKPD Pemko Bukittinggi Tahun 2020 oleh Gubernur Sumatera Barat. 5) Membantu bidang anggaran dalam membuat SPJ Fungsional per SKPD dari data aplikasi SIMDA ke bentuk Exel untuk pembahasan RKUPA PPAS 2021 RKUPA PPAS merupakan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Perioritas Plapon Anggaran Sementara Tahun 2021 6) Membantu bidang anggaran dalam mencocokan saldo APBD awal, saldo Pergeseran/Refocusing/Earmarking, saldo RKPD perubahan 2021, Saldo setelah perubahan (input SIPD) dan saldo Realisasi Keuangan Semester I untuk pembahasan RKUPA PPAS 2021 7) Membantu bidang anggaran dalam menginput data untuk untuk pembahasan RKUPA PPAS 2021menggunakan Microsoft Exel 8) Membantu dalam pengarsipan surat perintah tugas SPT merupakan surat perintah tugas dari Kepala Badan/Sekretaris kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan perjalanan dinas. 9) Membuat daftar isi untuk buku rancangan peraturan walikota dan peraturan daerah mengenai penjabaran pertanggungjawaban APBD Kota Bukittinggi 10) Mencetak buku rancangan peraturan walikota dan peraturan daerah mengenai penjabaran pertanggungjawaban APBD kota Bukittinggi Buku Perda dan Perwako tersebut merupakan laporan pertanggung jawaban APBD Kota Bukittinggi Tahun 2020, dimana didalam dijelaskan tentang anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama Tahun 2020. 11) Melakukan pengarsipan surat keluar, surat masuk, dan surat penting. Surat masuk yang telah di disposisi oleh Sekretaris atau Kepala Badan untuk masingmasing bidang setelah ditindak lanjuti akan di masukkan kedalam map arsip, begitu juga dengan surat keluar, surat keluar



akan digandakan dan diarsipkan dalam arsip surat keluar. Masing-masing surat akan diarsipkan sesuai dengan jenis surat.



5. Bidang Anggaran Perkenalkan nama saya RIZQI saya magang di kantor Badan Keuangan Kota Bukittinggi Dari tanggal 26 juli s/d 26 agustus tahun 2021, setelah saya di pindahkan dari ruangan sekretariat badan keuangan kota bukittinggi terhitung tanggal 19 agustus sampai tanggal 26 agustus tahun 2021 selama 6 hari kerja, saya di pindahkan ke bidang anggaran yang berada di lantai 3 paling atas, sini saya di berikan beberapa tugas yang lumayan banyak dari sebelumnya, ada beberapa tugas yang di berikan yaitu : a. saya diberikan tugas untuk memfotocopy beberapa dokumen penting di bidang anggaran, yaitu memfotocopy dokumen di RAPBD di bidang anggaran. b. kedua saya di berikan tugas untuk menerima surat masuk dan surat keluar ke bidang anggaran pada saat bapak” dan ibuk” di bidang anggaran pergi perjalanan dinas ke solok selatan c. ketiga saya diberikan tugas oleh bapak kepala bidang yaitu bapak tedy untuk memeriksa SKPD rekapitulasi belanja modal PAPBD 5 dinas yang ada di kota bukittinggi, yaitu dinas kominfo, dinas sosial, dinas perhubungan, dishub, sekretariat daerah kota bukitinggi. d. ke empat saya diberikan tugas untuk memprint SKPD 5 dinas. e. kelima saya mengikuti kerja lapangan bersama pak riko untuk mengantarkan surat tunjangan gaji pokok tahun 2022 di 23 kedinasan dan kantor kecamatan di kota bukittinggi. f. ke enam saya diberikan tugas memeriksa dokumen persetujuan pergeseran dinas kesehatan kota Bukittingg tahun 2021



C. Pengalaman Positif Yang Diperoleh dari Kegiatan Magang 1. Mendapatkan ilmu mengenai administrasi perkantoran secara langsung. 2. Mulai memahami apa konsep dari dunia kerja. 3. Memotivasi untuk memberikan hasil yang terbaik dalam pekerjaan. 4. Menghargai setiap pekerjaan yang diberikan. 5. Mengetahui sistem penyusunan Anggaran dan Administrasi pemerintahan.



6. Mampu mengembangkan diri menjadi lebih aktif dan kreatif. D. Tantangan Selama Magang Ada beberapa tantangan yang dihadapi selama magang keahlian yaitu 1. Karena waktu magang yang singkat sehingga dituntut memahami seluk beluk bidang yang ditempatkan. 2. Jam pulang kerja yang lebih lama dibanding kantor pemerintahan yang lain yaitu jam 5 sore dikarenakan pada Badan Keuangan memiliki banyak pekerjaan yang harus diselesaikan sesegera mungkin karena menyangkut keuangan Kota Bukittinggi. 3. Dituntut untuk mandiri dan lebih inisiatif dalam bekerja dan mampu berkomunikasi dengan baik karrna tuntutan pegawai harus memiliki kepribadian ramah, jelas, dan sopan. 4. Jenis pekerjaan tidak pernah diajarkan dijurusan Ekonomi Manajemen saat kuliah. 5. Menggunakan Aplikasi dalam menginput data di tiap- tiap bidang.



BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan Praktek magang ini dimaksudkan untuk memahami kemampuan dasar apa yang sebenarnya diinginkan dunia kerja untuk dikembangkan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Putra Indonesia “YPTK” Padang sebegai lembaga penghasil tenaga profesional yang berorientasi pada dunia kerja (dunia usaha dan industri). Badan Keuangan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Bukittinggi yang bergerak dalam Pengelolaan Keuangan Dan Pengelolaan Aset Daerah. Tugas pokok Badan Keuangan yaitu mengelola seluruh pendapatan daerah, penatausahaan keuangan daerah sekaligus melakukan penatausahaan terhadap seluruh Asset Pemerintah Kota Bukittinggi. Mahasiswa magang diberi kesempatan untuk membantu mengerjakan beberpa tugas yang telah diberi pemahaman terlebih dahulu oleh Kabid dan Staf lainnya. Sehingga mahasiswa dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik dan dengan rasa tanggung jawab. Hal ini membuat mahasiswa mendapat pengalaman dan ilmu baru dalam bekerja yang tidak didapat pada saat bangku perkuliahaan dan mampu memberikan gambaran mengenai dunia kerja. B. Saran Dalam pelaksanaan magang diharapkan mahasiswa diberi kepercayaan dalam membantu urusan pekerjaan dan mampu dilakukannya, dikarenakan tujuan magang tersebut mengajarkan kepada mahasiswa magang cara bekerja dan siap memasuki dunia kerja.



Daftar Pustaka Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan.



Lampiran lampiran 1. Fotocopy Surat Penerimaan Magang Dari Badan Keuangan



Lampiran 2. Fotocopy Surat Penerimaan Magang Dari Kantor Kesbangpol



Lampiran 3. Fotocopy Surat Pengajuan Magang Keahlian Ke Kantor Kesbangpol Cq Badan Keuangan



Lampiran 4. Surat Izin Magang Dari Kampus UPI “YPTK” Padang