20 0 605 KB
LAPORAN PENGUATAN KOMPETENSI TEKNIS BIDANG TUGAS (PKTBT) DI UPTD PUSKESMAS KADIPATEN KABUPATEN MAJALENGKA
PESERTA PELATIHAN DASAR CPNS KABUPATEN MAJALENGKA PROVINSI JAWA BARAT ANGKATAN IV TAHUN 2022
Disusun oleh :
Nama NIP NDH Jabatan Instansi
: apt. Fikry Dwi Anjani, S.Farm 19941002 202203 2 014 14 : Ahli Pertama - Apoteker : UPTD Puskesmas Kadipaten
PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA BEKERJASAMA DENGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2022
LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN PENGUATAN KOMPETENSI TEKNIS BIDANG TUGAS (PKTBT) DI UPTD PUSKESMAS KADIPATEN KABUPATEN MAJALENGKA
PESERTA PELATIHAN DASAR CPNS KABUPATEN MAJALENGKA PROVINSI JAWA BARAT ANGKATAN IV TAHUN 2022 Nama NDH NIP Jabatan Instansi
: apt. Fikry Dwi Anjani, S.Farm : 14 : 19941002 202203 2 014 : Ahli Pertama - Apoteker : UPTD Puskesmas Kadipaten
Majalengka, Mentor,
Akhmad Hidayat, A.MKL.S.KM. NIP. 19640511 198803 1 006
Agustus 2022 Peserta Latsar,
apt. Fikry Dwi Anjani,S.Farm NIP. 19941002 202203 2 014
Kepala Bidang PSDM BKPSDM Kab. Majalengka
Sub. Koordinator Penyelenggaraan Pelatihan Aparatur
Hj. Melly Octaviani, SE NIP. 19841028 201101 2 002
Romi Pratama, S.Kom.,M.M NIP. 19830404 200501 1 005
KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur kami panjatkan hanya kepada Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan kasih sayang-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Laporan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) sebagai Ahli Pertama-Apoteker di UPTD Puskesmas Kadipaten Kabupaten Majalengka. Pembuatan laporan PKTBT ini merupakan syarat untuk menyelesaikan pendidikan latihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Majalengka Golongan III tahun 2022. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini tidak lepas dari bantuan, bimbingan, dukungan serta do’a yang dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada :
1. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat beserta jajaranya.
2. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Majalengka beserta jajaranya.
3. Bapak Akhmad Hidayat, A.MKL.S.KM selaku mentor dari Puskesmas Kadipaten atas segala bimbingannya dan waktu yang diberikan selama penulisan laporan ini. 4. Seluruh pegawai Puskesmas Kadipaten yang telah mendukung dan memberikan saran selama pelaksanaan laporan PKTB ini. 5. Orang tua dan keluarga yang selalu memberikan do’a, motivasi dan semangat kepada penulis. 6. Rekan-rekan peserta pelatihan dasar CPNS angkatan IV Kabupaten Majalengka yang saling memberikan dukungan dan motivasi selama pelatihan dasar ini berlangsung. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, terima kasih atas segala do’a, bantuan dan dukunganya. Penulis menyadari laporan ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis memohon saran dalam rangka perbaikan laporan ini. Mudah-mudah laporan ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Majalengka, Juli 2022
apt. Fikry Dwi Anjani,S.Farm
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Rasional Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ada tiga fungsi utama sebagai ASN yaitu pelaksana kebijakan, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu, mengingat
pentingnya
peran
ASN
bagi
keberlangsungan
sistem
pemerintahan maka diharapkan bagi ASN untuk dapat meningkatkan kompetensi
sesuai
bidangnya
masing
masinng,
profesional
dan
bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas sebagai ASN. Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diwajibkan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan dalam dengan masa percobaan selama 1 tahun sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelatihan Dasar CPNS bertujuan untuk membangun ASN yang berintegritas, nasionalisme, berkepribadian
unggul
dan
bertanggungjawab
serta
profesional.
Pendidikan dan pelatihan dasar merupakan salah satu upaya dalam membangun
ASN
yang
mempunyai
kompetensi
yang
mempuni
dibidangnya masing-masing. Oleh karena itu, peserta pelatihan dasar atau CPNS diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan sesuai jabatan dan fungsinya dalam rangka penguatan kompetensi teknis bidang tugas. Kompetensi
Teknis
Bidang
Tugas
(KTBT)
adalah
pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang bersifat teknis administratif dan teknis substantif yang diamati, diukur dan dikembangkan untuk melaksanakan bidang tugas jabatasan sebagai PNS. Kegiatan ini dituangkan dalam Laporan Penguatan Teknis Bidang Tugas (PKTBT). 1.2 Dasar dan Rujukan 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 4. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Lembaga Administrasi Negara. 5. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2021 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negara Sipil. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. 8. Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Biroraksi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker. 1.3 Tujuan Tujuan diselenggarakan kegiatan penguatan kompetensi teknis bidang tugas adalah : 1. Mampu memahami tugas pokok, fungsi dan peran instansi dalam pemerintah dan masyarakat. 2. Mampu memahami tugas pokok, fungsi dan peran sebagai penulis dalam unit kerja. 3. Mampu melaksanakan tugas pokok, fungsi dan peran penulis sebagai ASN Ahli Pertama Apoteker. 4. Berpartisipasi secara aktif dalam meningkatkan kinerja instansi. 1.4 Identifikasi Bidang Tugas dan Kurikulum PKTBT Berdasarkan
Menteri
Pendayaagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Biroraksi Nomor 13 Tahunn 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker sebagai Ahli Pertama Apoteker : 1.
Melakukan penilaian terhadap pemasok terkait dokumen kefarmasian.
2.
Menyusun surat pesanan dalam rangka pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP.
3.
Melakukan pembuatan (Coumpounding) sediaan farmasi.
4.
Melakukan pemeriksaan hasil pembuatan sediaan farmasi.
5.
Merencanakan kegiatan dan kebutuhan sediaan yang akan dikemas ulang.
6.
Melakukan pengemasan ulang sediaan.
7.
Melakukan pemeriksaan hasil akhir sediaan farmasi.
8.
Melakukan pengujian mutu bahan baku secara organoleptis.
9.
Melakukan pengujian mutu bahan baku secara kualitatif.
10. Melakukan verifikasi berita acara penerimaan sediaan farmasi,
alat kesehatan dan BMHP. 11. Mengesahkan berita acara penerimaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP. 12. Melakukan verifikasi berita acara pengembalian barang sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP yang tidak sesuai dengan persyaratan/spesifikasi. 13. Mengesahkan berita acara pengembalian barang seidaan farmasi alat kesehatan dan BMHP yang tidak sesuai dengan persyaratan/spesifikasi. 14. Melakukan stock opname. 15. Mengkaji permintaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP. 16. Melaksanakan pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP. 17. Memverifikasi daftar usulan penghapusan sediaan farmasi, alat kesehatan , BMHP yang tidak memenuhi syarat. 18. Menyusun usulan penghapusan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP. 19. Melakukan telaah resep. 20. Melakukan pemeriksaan dan penyerahan obat disertai pemberian informasi. 21. Melakukan rekonsiliasi obat. 22. Melakukan konseling obat pada pasien dengan penyakit kronik. 23. Melakukan konseling penggunaan obat khusus (Anti Retro Viral, Hepatitis, TBC). 24. Melakukan penelusuran dan pengkajian catatan medik. 25. Melakukan analisis, menyimpulkan dan memberikan rekomendasi hasil pemantauan terapi ibat. 26. Mengidentifikasi kejadian efek samping sediaan farmasi. 27. Melakukan pemantuan kondisi pasien. 28. Melakukan preparasi sediaan intravena. 29. Melakukan preparasi sediaan radiofarmaka. 30. Melakukan validasi/verifikasi terhadap mesin Heat Sealers. 31. Mengidentifikasi skala prioritas teknologi kesehatan yang akan dianalisis. 32. Melakukan pelayanan swamedikasi. 33. Melaksanakan pelayanan kefarmasian yang dilaksanakan di tempat tinggal pasien (pelayanan residensial).
34. Melaksanakan pelayanan kefarmasian untuk pasien diluar fasyankes. PKTBT atau penguatan kompetensi teknis bidang tugas sangat berkaitan erat dengan tugas pokok dan fungi Apoteker. Melalui PKTBT seorang Apoteker dapat mengetahui mana yang termasuk kompetensi teknis administratif dan kompetensi teknis substantif. Kurikulum PKTBT CPNS untuk penguatan kompetensi teknis administratif dan kompetensi Teknik subtantif dilaksanakan melalui pelatihan klasikal dan non klasikal yang terkait langsung dengan tugas pokok jabatan seorang Apoteker. Evaluasi hasil pembelajaran PKTBT diberi bobot penilaian 15% jika dibandingkan dengan evaluasi akademik, evaluasi rancangan aktualisasi, evaluasi pelaksanaan akuntabilitas, dan evaluasi sikap dan perilaku. Berikut pembagian sistem evaluasi LATSAR CPNS 2022 yang dapat dilihat melalui gambar dibawah ini :
Gambar 1.1 Sistem Evaluasi PKTB
BAB II PELAKSANAAAN PKTBT 2.1.
Jadwal Pelaksanaan PKTBT Kegiatan dalam rangka penguatan kompetensi teknis bidang tugas dilaksanakan
di Puskesmas Kadipaten sebagi Ahli Pertama Apoteker diantaranya sebagai berikut : 1. Mengikuti Seminar Kompetensi Kefarmasian 2. Coaching oleh mentor 3. Menyusun Jadwal Tugas PKTBT 4. Melakukan telaah resep 5. Menyiapkan sediaan obat berdasarkan resep 6. Melakukan pemeriksaan penyerahan obat disertai pemberian informasi 7. Mengisi formulir konseling 8. Melakukan konseling penggunaan obat 9. Melakukan stock opname 10. Melaporkan penghitungan stock opname 11. Verifikasi daftar usulan penghapusan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat 12. Verifikasi berita acara penerimaan sediaan farmasi 13. Coaching pelaporan PKTBT oleh mentor 14. Menyusun Laporan PKTB 15. Penilaian PKTBT oleh mentor
Tabel 2. 1 Jadwal Pelaksanaan Kegiatan PKTBT
2.2.
Pelaksanaan PKTBT Kegiatan PKTBT ini dilaksanakan pada tahapan off campus sejak tanggal
22 Juli sampai 22 Agustus 2022 dilaksanakan di tempat kerja maupun secara virtual adapun kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan berpedoman pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan jabatan fungsional sebagai Ahli Pertama Apoteker yang tercantum pada Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroraksi Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungasional Apoteker.
BAB III HASIL PKTBT 3.1.
Ketercapaian Tujuan Tujuan dilaksanakan PKTBT adalah untuk mencapai kompetensi teknis
yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas. Berdasarkan Permanpanrb No 13 Tahun 2021tentang Jabatan Fungsional Apoteker. Apoteker memiliki tugas pokok yaitu melaksanakan praktik kefarmasian yang meliputi penyusunan rencana praktik kefarmasian, pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP, pelayanan farmasi klinik, sterilisasi sentral, penerapan kajian farmaekonomi dan uji klinik serta pelayanan farmasi khusus. Penulis sebagai Ahli Pertama Apoteker pada laporan PKTBT ini melaksanakan penguatan dua kompetensi Apoteker Ahli Pertama yaitu : 1. Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). 2. Pelayanan Farmasi Klinik Kegiatan-kegiatan dalam rangka penguatan dua kompetensi diatas dengan melaksananakan seluruh kegiatan yang telah tercantum pada jadwal pelaksanaan PKTBT ini diantarannya : 1. Mengikuti Seminar Kompetensi Kefarmasian 2. Melakukan telaah resep 3. Menyiapkan sediaan obat berdasarkan resep 4. Melakukan pemeriksaan penyerahan obat disertai pemberian informasi 5. Mengisi formulir konseling 6. Melakukan konseling penggunaan obat 7. Melakukan stock opname 8. Melaporkan penghitungan stock opname 9. Verifikasi daftar usulan penghapusan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat 10. Verifikasi berita acara penerimaan sediaan farmasi 3.2.
Kompetensi Teknis Bidang Tugas yang Dikuasai Kompetensi teknis bidang tugas yang dikuasai setelah pelaksanaan
kegiatan PKTBT sebagai Ahli Pertama Apoteker yang bertugas di Puskesmas Kadipaten adalah : 1. Mampu melaksanakan kegiatan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan
dan BMHP dengan melaksanakan kegiatan penerimaan sediaan farmasi memverifikasi acara penerimaan sediaan farmasi. 2. Mampu melaksanakan kegiatan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP dengan melaksanakan kegiatan penghapusan sediaan farmasi yang tidak memenhi persyaratan (kedaluwarsa) dengan membuat dan memverifikasi daftar usulan penghapusan sediaan farmasi. 3. Mampu melaksanakan pelayanan farmasi di Apotek Puskesmas Kadipaten dengan melaksanakan pelayanan resep, pemberian informasi obat dan konseling obat.
BAB IV HASIL PKTBT 4.1.
Kesimpulan Kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) ini
merupakan salah satu kurikulum yang diterapkan dalam pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2022. Kegiatan PKTBT dilaksanakan selama hampir 1 bulan dalam kegiatan ini CPNS dituntut untuk mengetahui dan melaksanakan tugas dan fungsi nya sesuai jabatan masing-masing yang ditelah dicantumkan di permanpanrb jabatan fungsional apoteker dalam rangka penguatan kompetensi teknis bidang tugas sehingga nantinya akan terbentuk ASN yang profesional dalam melayani masyarakat.
4.2.
Saran Kegiatan PKTBT harus tetap dilaksanakan berkelanjutan tidak hanya
sebagai persyaratan kelulusan CPNS namun diharapkan tetap dilaksanakan terus menerus agar ASN dapat memahami dan tetap meningkatkan kompetensi untuk melayani masyarakat secara maksimal.
Lampiran 1. Identifikasi Bidang Tugas dan Kurikulum DAFTAR IDENTIFIKASI BIDANG TUGAS DAN KURIKULUM PENGUATAN KOMPETENSI TEKNIS BIDANG TUGAS PELATIHAN DASAR CPNS
NO. 1
1
BIDANG TUGAS
JABATAN
2
3
Kesehatan
AKTUALISASI PKTBT
PENGUATAN KOMPETENSI KOMPETENSI JABATAN 4 Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
Ahli Pertama Apoteker Pelayanan Farmasi Klinik
ADMINISTRATIF
SUBSTANTIF
5 Melaporkan penghitungan stock opname verifikasi daftar usulan penghapusan sediaan farmasi Verifikasi berita acara penerimaan sediaan farmasi Mengikuti Seminar Kompetensi Kefarmasian
6
Menyiapkan sediaan obat berdasarkan resep Mengisi formulir konseling
Melakukan stock opname
Melakukan Pemeriksaan dan penyerahan obat disertai pemberian informasi Melakukan konseling penggunaan obat Melakukan telaah resep
KEGIATAN 7 Mengikuti Seminar Kompetensi Kefarmasian
TEMPAT 8
WAKTU (JP) 9
Virtual
4
Coaching oleh mentor
Puskesmas
4
Menyusun Jadwal Tugas PKTBT Melakukan stock opname
Puskesmas Puskesmas
3 3
Melaporkan penghitungan stock opname
Puskesmas
1
Verifikasi daftar usulan penghapusan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat
Puskesmas
2
Puskesmas
1
Puskesmas Puskesmas
20 40
Puskesmas
40
Puskesmas Puskesmas Puskesmas Puskesmas Puskesmas
1 1 2 3 1 126
Verifikasi berita acara penerimaan sediaan farmasi Melakukan telaah resep Menyiapkan sediaan obat berdasarkan resep Melakukan pemeriksaan penyerahan obat disertai pemberian informasi Mengisi formulir konseling Melakukan konseling penggunaan obat Coaching pelaporan PKTBT oleh mentor Menyusun Laporan PKTBT Penilaian PKTBT oleh mentor JUMLAH (JP)
Kepala Bidang PSDM BKPSDM Kab. Majalengka
Hj. Melly Octaviani, SE NIP. 19841028 201101 2 002
Lampiran 2. Jadwal Pelaksanaan PKTBT NO.
TGL
KOMPETENSI/KEGIATAN
TEMPAT
(JP)
1 2
2 23/07/2022 27/07/2022
3 Mengikuti Seminar Kompetensi Kefarmasian Coaching oleh mentor
4 Virtual Puskesmas
4 4
3
28/07/2022
Menyusun Jadwal Tugas PKTBT
Puskesmas
3
Peserta
4
28/07/2022
Melakukan stock opname
Puskesmas
3
Peserta
5 6
30/07/2022 03/08/2022
Puskesmas Puskesmas
1 2
7
09/08/2022
Puskesmas
8 9
11/08/2022 12/08/2022
Melaporkan penghitungan stock opname Verifikasi daftar usulan penghapusan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat Verifikasi berita acara penerimaan sediaan farmasi Melakukan telaah resep Menyiapkan sediaan obat berdasarkan resep
10
14/08/2022
11
15/08/2022
12 13 14 15
15/08/2022 17/08/2022 18/08/2022 20/08/2022
JENIS PENGUATAN PKTBT ADMINISTRATIF SUBSTANTIF 9 1 1
PERSONIL
KELENGKAPAN
EVIDEN HASIL
6 Peserta Peserta dan mentor
8 Sertifikat kompetensi Notulen dan foto kegiatan Dokumen Jadwal Pelaksanaa PKTBT Foto kegiatan
Peserta Peserta
7 Laptop dan aplikasi zoom Laptop, Daftar Identifikasi Bidang Tugas Laptop, Daftar Identifikasi Bidang Tugas Lembar Stock Opname, ObatObatan Lembar Stock Opname Obat-Obatan dan ATK
Foto kegiatan Foto kegiatan
1 1
1
Peserta
Obat-Obatan dan ATK
Foto kegiatan
1
Puskesmas Puskesmas
20 40
Peserta Peserta
Lembar Resep dan ATK Etiket obat, Obat-Obatan
Foto kegiatan Foto kegiatan
1
Melakukan pemeriksaan penyerahan obat disertai pemberian informasi Mengisi formulir konseling
Puskesmas
40
Peserta dan Pasien
Obat-obatan
Foto kegiatan
Puskesmas
1
Peserta dan Pasien
Lembar Konseling
Melakukan konseling penggunaan obat Coaching pelaporan PKTBT oleh mentor Menyusun Laporan PKTBT Penilaian PKTBT oleh mentor JUMLAH (JP)
Puskesmas Puskesmas Puskesmas Puskesmas
1 2 3 1 126
Peserta dan Pasien Peserta dan mentor Peserta dan mentor Peserta dan mentor
Obat-Obatan ATK ATK ATK
Dokumen Lembar Konseling Foto kegiatan Foto kegiatan Foto kegiatan Foto kegiatan
Kepala Bidang PSDM BKPSDM Kab. Majalengka
Hj. Melly Octaviani, SE NIP. 19841028 201101 2 002
5
1 1
1 1
1 1 1 1 11
Mentor,
Akhmad Hidayat, A.MKL.S.KM. NIP. 19640511 198803 1 006
1
4
Eviden pelaksanaan PKTBT secara berutut dan terstruktur NO . 1 1
TANGGAL
KOMPETENSI/KEGIATAN
TEMPAT
WAKTU (JP)
EVIDEN HASIL
2
3
4
5
6
23/07/2022
Mengikuti Seminar Kompetensi Kefarmasian
Virtual
4
2
27/07/2022
Coaching oleh mentor
Puskesmas
4
3
28/07/2022
Menyusun Jadwal Tugas PKTBT
Puskesmas
3
28/07/2022
Melakukan stock opname
Puskesmas
3
4
5
30/07/2022
Melaporkan penghitungan stock opname
Puskesmas
1
03/08/2022
Verifikasi daftar usulan penghapusan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat
Puskesmas
2
6
7
09/08/2022
Verifikasi berita acara penerimaan sediaan farmasi
Puskesmas
1
Puskesmas
20
8
11/08/2022
Melakukan telaah resep
9
12/08/2022
Menyiapkan sediaan obat berdasarkan resep
Puskesmas
40
Puskesmas
40
10
14/08/2022
Melakukan pemeriksaan penyerahan obat disertai pemberian informasi
11
15/08/2022
Mengisi formulir konseling
Puskesmas
1
15/08/2022
Melakukan konseling penggunaan obat
Puskesmas
1
12
13
Foto kegiatan 17/08/2022
Coaching pelaporan PKTBT oleh mentor
Puskesmas
2
14
18/08/2022
Menyusun Laporan PKTBT
Puskesmas
3
20/08/2022
Penilaian PKTBT oleh mentor
Puskesmas
1
15
Lampiran 3. Nilai Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas NILAI PENGUATAN KOMPETENSI TEKNIS BIDANG TUGAS Nama NIP Angkatan Intansi Tempat Tugas Bidang Tugas Jabatan
NO. 1 2 3
4
5 6 7
: apt. Fikry Dwi Anjani, S.Farm 19941002 202203 2014 : Majalengka 4 : UPTD Puskesmas Kadipaten : Kesehatan : Ahli Pertama-Apoteker
ASPEK PENILAIAN
EVIDEN/PELAKSANAAN KEGIATAN
Standar Kompetensi Jenis Penguatan Kompetensi
Dokumen Standar Kompetensi Jabatan Daftar Kompetensi Administratif Daftar Kompetensi Substantif Tujuan Penguatan Mampu menyusun dokumen/kelengkapan pelaksanaan tugas Mampu melaksanakan tugas dalam jabatan Menguasai kompetnis teknis melalui pelatihan (misalnya 10 kegiatan) Mampu menyusun Laporan Pelaksanaan Tugas Pembimbingan Strategi/Metode Penguatan Penugasan menyusun dokumen/kelengkapan pelaksanaan tugas Praktek pelaksanaan tugas Pelatihan Komptensi Teknis Laporan Pelaksanaan Tugas Mata Pelatihan PKTBT Jumlah JP/ Hari 126 JP/25 hari Puskesmas Tempat Pelaksanaan Virtual NILAI RATA-RATA
EVALUASI RATA- NILAI NILAI RATA AKHIR 96 93 94
96,00
14,40
93,50
14,03
95
95,00
14,25
96,00
14,40
95 95
14,25 14,25
93,50
14,03
94 95 96 97
95 96 97 95 95 95 95 92
95,00
94,86 14,23
NILAI AKHIR (15%)
Mentor,
Akhmad Hidayat, A.MKL.S.KM. NIP. 19640511 198803 1 006
Lampiran 4. Rekapitulasi Nilai Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas REKAPITULASI NILAI PENGUATAN KOMPETENSI TEKNIS BIDANG TUGAS Nama NIP Angkatan Intansi Tempat Tugas Bidang Tugas Jabatan No 1
Standar Kompetensi 2 96,00
: apt. Fikry Dwi Anjani, S.Farm 19941002 202203 2014 : Majalengka 4 : UPTD Puskesmas Kadipaten : Kesehatan : Ahli Pertama-Apoteker Jenis Penguatan Kompetensi 3 93,50
Tujuan Penguatan 4 95,00
Strategi/Metode Penguatan 5 96,00
Mata Pelatihan
Jumlah JP/ Hari
6 95,00
7 95,00
Tempat Pelaksanaan 8 93,50
Nilai 9 664,00
NILAI TOTAL (RATA-RATA)
94,86
NILAI AKHIR (15%)
14,23
Kepala Bidang PSDM BKPSDM Kab. Majalengka
Mentor,
Hj. Melly Octaviani, SE NIP. 19841028 201101 2 002
Akhmad Hidayat, A.MKL.S.KM. NIP. 19640511 198803 1 006