Learning Journal Pelayanan Kesehatan Di Remote Area [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Learning Journal Pelatihan Pembekalan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Individual di Puskesmas pada Masa Pandemi Covid-19 Gelombang III Tahun 2021 Nama Peserta Nomor Daftar Hadir Materi



: Restina Anggraeni : VII_33_Restina Anggraeni : Pelayanan Kesehatan di Remote Area



1. Pokok pikiran: Puskesmas merupakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya di wilayah kerjanya. 1. Konsep Puskesmas A. Prinsip Penyelenggaraan Puskesmas Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan, memperhatikan prinsip penyelenggaraan : 1) Paradigma sehat 2) Pertanggungjawaban wilayah 3) Kemandirian masyarakat 4) Pemerataan 5) Teknologi tepat guna 6) Keterpaduan dan kesinambungan



maka



Puskesmas



B. Tugas dan Fungsi Puskesmas Puskesmas bertugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Dalam melaksanakan tugas tersebut Puskesmas berfungsi sebagai penyelenggara UKM dan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya. C. Persyaratan Puskesmas 1) Persyaratan Administrasi a. Persyaratan lokasi Puskesmas b. Perizinan Puskesmas c. Registrasi Puskesmas



2) Persyaratan Sumber Daya a. Standar bangunan Bangunan Puskesmas harus memenuhi persyaratan yang meliputi : 1) Persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, serta persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Bersifat permanen dan terpisah dari bangunan lain. 3) Menyediakan fungsi, keamanan, kenyamanan. Perlindungan dalam memberikan pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus, anak-anak dan lanjut usia. b. Persyaratan prasarana 1) Sistem penghawaan (ventilasi) 2) Sistem pencahayaan 3) System sanitasi 4) System kelistrikan 5) System komunikasi 6) System gas medic 7) Sistem proteksi petir 8) System proteksi kebakaran 9) Sistem pengendalian kebisingan 10)System transportasi vertical bangunan lebih dari 1 (satu) lantai 11)Kendaraan Puskesmas keliling (pusling) dan ambulans c. Persyaratan peralatan kesehatan Peralatan kesehatan di Puskesmas harus memenuhi persyaratan: 1) Standar mutu, keamanan, dan keselamatan 2) Memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, dan 3) Diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh instirusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang. d. Standar ketenagaan Puskesmas Sumber daya manusia Puskesmas terdiri dari Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan. Jenis Tenaga Kesehatan di Puskesmas paling sedikit terdiri atas : 1) Dokter atau dokter layanan primer, 2) Dokter gigi, 3) Perawat,



4) 5) 6) 7) 8) 9)



Bidan, Tenaga kesehatan masyaerakat, Tenaga kesehatan lingkungan, Ahli teknologi laboratorium medic, Tenaga gizi, dan Tenaga farmasi.



Tenaga non kesehatan yang ada di Puskesmas harus dapat mendukung kegiatan ketatausahaan, administrasi keuangan, system informasi dan kegiatan lain di Puskesmas. e. Pendanaan Pendanaan Puskesmas bersumber dari : 1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 3) Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. D. Kedudukan dan Organisasi Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota,sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Puskesmas dipimpin oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan kriteria. Organisasi Puskesmas paling sedikit terdiri atas : 1) Kepala Puskesmas 2) Kepala sub bagian tata usaha 3) Penanggungjawab UKM dan perkesmas 4) Penanggungjawab UKP, kefarmasian dan laboratorium 5) Penanggungjawab jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan. E. Upaya Kesehatan di Puskesmas Puskesmas sesuai fungsinya sebagai penyelenggara UKM dan UKP tingkta pertama menyelenggarakan upaya kesehatan tersebut secara terintegritas dan berkesinambungan. UKM tingkat pertama meliputi UKM esensial dan UKM pengembangan. Upaya Kesehatan Masyarakat esensial meliputi : 1) Pelayanan promosi kesehatan 2) Pelayanan kesehatan lingkungan 3) Pelayanan kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana 4) Pelayanan gizi 5) Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.



Upaya Kesehatan Perseorangan tingkat pertama, dilaksananakan dalam bentuk : 1) Rawat jalan 2) Pelayanan gawat darurat 3) Pelayanan satu hari (one day care) 4) Home care, dan/atau 5) rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan untuk melaksanakan UKM dan UKP, Puskesmas menyelenggarakan : 1) manajemen Puskesmas 2) Pelayanan Kefarmasian 3) Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat 4) Pelayanan laboratorium



harus



F. Akreditasi Puskesmas Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib di akreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali dilakukan oleh lembaga penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri. G. Jaringan dan Jejaring Jaringan pelayanan Puskesmas terdiri atas Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan bidan desa. Jejaring pelayanan kesehatan terdiri atas klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. 2. Pola Pendekatan Pelayanan Kesehatan di Remote Area A. Konsep Remote Area Penetapan daerah tertinggal mengacu pada Peraturan Presiden nomor 131 tahun 2015 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2015-2019. Pada daerah tertinggal, perbatasana dan kepulauan tersebut dapat memiliki kawasan atau bagian wilayah terpencil dan sangat terpencil. B. Penguatan Layanan Kesehatan di Remote Area Startegi dalam pelayanan kesehatan di DTPK adalah melalui peningkatan akses pelayanan kesehatan, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan peran serta lintas sector serta peningkatan kemandirian masyarakat.



Dalam rangka memenuhi hak pelayanan kesehatan bagi masyarakat di DTPK, Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di DTPK harus memenuhi persyaratan serta kualitas yang sama dengan Puskesmas yang berada di kawasan lain. C. Pelayanan Kesehatan Bergerak Pelayanan kesehatan bergerak merupakan pelayanan yang diberikan oleh tim pelayanan kesehatan bergerak (TPKB) untuk meningkatkan akses dan ketersediaan pelayanan kesehatan dan di daerah yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan alat transportasi udara, kapal/perahu, darat atau kombinasi. 2. Penerapan Kita sangat diperlukan untuk memahami bagaimana kondisi di suatu Puskesmas nanti, guna untuk mempermudah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan di Puskesmas. Sehingga masyarakat mendapat pelayanan kesehatan yang optimal dan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang berlaku.



***Penugasan Learning Journal a. Membaca materi yang tersedia di folder materi pada google classroom untuk pembelajaran yang akan diberikan b. Mengisi learning journal (form terlampir) c. Mengupload ke google classroom sampai jam 21.00 WIB sehari sebelum jadwal materi tersebut diberikan