Lisensi Dan Waralaba [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LISENSI DAN WARALABA A. Pengertian Lisensi Lisensi adalah pemberian izin untuk memproduksi suatu produk/jasa tertentu, dimana produk/jasa tersebut sebelumnya sudah dipatenkan oleh yang menciptakannya pertama kali. Atau sering juga lisensi diartikan sebagai suatu bentuk pemberian izin untuk memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual, dimana dapat diberikan oleh pemberi lisensi kepada penerima dengan maksud supaya penerima lisensi dapat melakukan kegiatan usaha atau memproduksi produk tertentu dengan menggunakan hak atas kekayaan intelektual yang dilisensikan tersebut. Tapi sering juga kita temukan istilah perjanjian lisensi, yang dapat diartikan sebagai perjanjian diantara dua pihak ataupun lebih dimana satu pihak sebagai pemilik atau pemegang lisensi bertindak memberikan lisensi kepada pihak yang bertindak sebagai penerima lisensi, sehingga pihak penerima lisensi dapat dengan legal memproduksi dan memasarkan produk/jasanya. Pihak yang memberikan lisensi disebut dengan Licencor, sedangkan untuk pihak penerima lisensi disebut dengan License, maka secara tidak langsung istilah lisensi sudah mengarah kepada penjualan atau izin untuk menggunakan hak paten dan hak untuk menggunakan merek dagang. B. Tujuan Lisensi Tujuan umum lisensi adalah untuk melindungi masyarakat dan pelayanan profesi. Tujuan khusu lisensi adalah : 1. Member kejelasan batas wewenang 2. Menetapkan sarana dan prasarana 3. Meyakinkan klien Aplikasi Lisensi dalam praktik kebidanan adalah dalam bentuk SIPB (Surat Ijan Praktik Biadan). SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Depkes RI kepada tenaga bidan yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB, yang diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atua Kota setempat dengan memenuhi persyaratan sebagai beriku: fotokopi SIB yang



masih berlaku, fotokopi ijasah bidan, surat persetujuan atasan, surat keterangan sehat dari dokter, rekomendasi dari organisasi profesi, pas foto. Rekomendasi yang telah diberikan organisasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta kesanggupan melakukan praktik bidan. C. Jenis – Jenis Lisensi 1. Lisensi HKI “Hak Atas Kekayaan Intelektual” Salah satu jenis lisensi adalah lisensi atas hak intelektual, misalnya perangkat lunak komputer. Pemilik lisensi memberikan hak kepada pengguna untuk memakai dan menyalin sebuah perangkat lunak yang memiliki hak paten kedalam sebuah lisensi. Lisensi atas hak intelektual biasanya memiliki beberapa pasal/bagian didalamnya, antara lain syarat dan ketentuan (term and condition), wilayah (territory), pembaruan (renewal) dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh pemilik lisensi. Syarat dan ketentuan (term and condition) :Kebanyak lisensi dibatasi oleh jangka waktu pemakaian. Hal ini untuk melindungi kekayaan intelektual dari pemilik lisensi, karena sering atau adanya perubahan kondisi peraturan pemberian lisensi / pasar. Hal ini juga melindungi pemilik lisensi dari pemakaian lisensi dengan beberapa alamat IP (Internet Protocol) dalam satu (nomer seri) untuk satu jenis perangkat lunak. Wilayah : Pembatasan wilayah adalah batasan pemakaian produk untuk digunakan dalam satu wilayah atau regional terbatas (tertentu). Sebagai contoh, sebuah lisensi produk atau jasa untuk daerah atau regional “Amerika Utara” (Amerika Serikat dan Kanada) tidak dapat dipakai di Indonesia (regional Asia Tenggara), begitu juga sebaliknya. 2. Lisensi Massal Lisensi massal perangkat lunak adalah lisensi dari pemilik ke perorangan untuk menggunakan sebuah perangkat lunak dalam satu komputer. Rincian lisensi biasanya tertuang dalam “Kesepakatan Lisensi Pengguna tingkat Akhir” (End User License Agreement (EULA)) dalam sebuah perangkat lunak. Dibawah perjanjian “EULA” ini pengguna komputer dapat melakukan instalasi perangkat lunak dalam satu atau lebih komputer (tergantung perjanjian lisensi).



3. Lisensi Merek Barang Atau Jasa Pemilik lisensi dapat memberikan izin/lisensinya kepada seseorang atau perusahaan, dengan tujuan supaya seseorang atau perusahaan tersebut dapat menjual produk atau jasa dibawah pemilik lisensi merek dagang tersebut. Dengan lisensi ini maka pemakai lisensi dapat menggunakan merek dagang atau jasa lisensi tanpa adanya rasa khawatir dituntut secara hukum oleh pemilik lisensi karena sebelumnya sudah mendapat persetujuan pemilik lisensi. 4. Lisensi Hasil Karya Seni Dan Karakter Pemilik lisensi dapat memberikan izin kepada seseorang atau perusahaan sehingga dapat menyalin dan menjual hak cipta yang mengandung material seni dan karakter. Misalnya suatu perusahaan memproduksi dan memasarkan mainan dengan karakter doraemon, dalam memproduksi dan memasarkan mainan karakter tersebut sebelumnya sudah mendapatkan izin dari pencipta karakter tersebut. 5.



Lisensi Bidang Pendidikan Umumnya lisensi pada bidang pendidikan berbentuk gelar akademis, sebuah perguruan tinggi atau universitas sebagai memiliki lisensi dapat memberikan gelar kepada seseorang untuk menggunakan gelar akademisnya setelah menimba ilmu dalam kurun waktu tertentu diperguruan tinggi atau universitas tersebut atau bisa juga gelar akademis tersebut diberikan kepada seseorang sebagai suatu bentuk penghargaan.



D. Kelebihan dan Kekurangan Lisensi Kelebihan



Kekurangan Apabila kesepakatan dilanggar oleh penerima



Penerima lisensi dapat menggunakan lisensi, merek dagang secara legal.



bisa



menjadi



pesaing



dan



akan



mengancam keabsahan merek dagang pemilik lisensi.



Pemberi lisensi akan mendapatkan royalti yang jumlahnya sudah ditentukan oleh kedua belah pihak.



Jika lisensi telah diberikan, pemilik lisensi akan kehilangan kontrol akan produknya.



Pemberi lisensi tidak perlu mengeluarkan Kemungkinan butuh waktu untuk menerima biaya untuk mengkomersilkan produknya. royalti, tergantung kesepakatan. Penerima



lisensi



akan



mendapatkan



kepercayaan dari konsumen, terutama jika Untuk penerima lisensi, memiliki risiko besar merek yang dipakai sudah terkenal dan terhadap penjualan produk. bereputasi baik. E. Contoh Lisensi 1. Freeware Merupakan jenis pemberian lisensi pada pada program software yang bisa didownload melalui internet dengan mencantumkan freeware tersebut. Pemberi lisensi akan memberikan hak kepada pengguna untuk menggunakan software atau aplikasinya. Lisensi atas freeware ini umumnya mempunyai peraturan seperti syarat dan ketentuan, termasuk wilayah penggunaan, pembaruan, dan syarat lainnya yang telah ditentukan oleh pemilik lisensi. 2. Shareware Sistem dari pemberian Lisensi shareware merupakan jenis pemberian izin pada seluruh program atau aplikasi yang bisa didownload di internet, dengan mencantumkan shareware dengan persetujuan pemasangan atau penginstallan pada software itu sendiri. F. Pengertian Waralaba Kata Franchise sebetulnya adalah diambil dari Bahasa Perancis kuno yang berarti “bebas”. Sejarah mencatat kegiatann franchise pertama dilakukan di Eropa oleh bangsa Jerman pada tahun 1840 dengan kosep yang masih sederhana, dan berkembang pesat terus hingga ke benua Amerika, dan sejarah mencatat bahwa pada tahun 1951 merupakan tonggak dimulainya bisnis franchise modern yang dpelopori oleh SINGER yaitu suatu perusahaan mesin jait di Amerika Serikat. Konsep bisnis waralaba ini terus mengalami perkembangan sampai ke seluruh penjuru dunia hingga masuk ke Indonesia. Pengertian waralaba itu sendiri menurut Faisal Santiago menyatakan bahwa waralaba/Franchising adalah “sistim pemasaran barang dan atau jasa dan atau teknologi yang di dasari oleh perjanjian terus menerus antara franchisor dan franchisee dan terpisah baik legal maupun keuangan, dimana franchisor memberikan



hak kepada franchisee untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan konsep franchisor”. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah No 16 tahun 1997 memberikan pengertian yang lebih luas yang mana menyatakan bahwa waralaba/franchising adalah “perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk menfaatkan dan atu menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan, dan atu penjualan barang atu jasa tersebut.” Adapun usnsur – unsur yang terdapat dalam waralaba terdiri dari empat unsur, yaitu a. Franchisor, yang mana adalah pemilik/produsen suatu produk barang atau jasa tertentu yang telah memiliki merek dagang tertentu dan memberikan hak eksklusif untuk pemasaran dan penjualan atas merek dagang tertentu. b. Franchise, merupakan pihak yang menrima hak eksklusif dari franchisor, hahk – hak tersebut meliputi hak milik intelektual, dan hak perindustrian dari franchisor ke franchise. c. Pengelolaan unit usaha, adanya pendirian badan usaha tertentu untuk menjalankan waralaba oleh franchisee termasuk penetapan hak wilayah operasi bisnis oleh franchisor. d. Initial /royalty fee, fee ini diberikan kepada franchisor oleh franchisee atas imbal prestasi termasuk fee lain yang telah disepakati Bersama e. Standar mutu, diberikan kepada franchise oleh franchisor untuk menjaga kualitas yang sesuai standar franchisor sekaligus supervise secara berkesinmbungan agar mutu tetap terjamin. f. Pelatihan/training, diperuntukan bagi SDM unit usaha waralaba dibawah franchisee dengan difatilisasi oleh franchisor secara berkala yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, pelayanan, dan ketrampilan yang memadai. g. Kontrak, adanya suatu perikatan/perjanjian dalam draft kontrak yang mengikat serta menjelaskan hak dan kewajiban antara franchisor dan franchisee. Pengertian waralaba di Indonesia pun beragam, Bambang N Rahmadi, (2007). waralaba dapat dirumuska sebagai suatu bentuk sinergi usaha yang ditawarkan oleh suatu perusahaan yang telah unggul dalam kinerja karena sumber daya berbasisi ilmu pengetahuan dan orientasi kewirausahaan yang cukup tinggi dengan tata kelola yang baik dan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain dengan melakukan hubungan



kontraktual untuk menjalankan bisnis di bawah format bisnisnya dengan imbalan yang telah disepakati. Konsep franchise menurut Lindati (2004). mengalami perkembangan yang pesat di Amerika, dimulai pada tahun 1951 perusahaan jahit Singer di Amerika mulai memberikan distribution franchise untuk penjualan mesinmesin jahit. Singer membuat perjanjian distribution franchise secara tertulis, sehingga Singer dapat disebut sebagai pelopor dari perjanjian franchise modern. Pada tahap ini pengertian franchise masih sederhana, franchise hanya dikenal sebagai pemberian hak untuk mendistribusikan produk serta menjual produk- produk hasil manufaktur. Namun setelah bertahun-tahun mengalami perkembangan akhirnya pengertian franchise dan kegiatannya tidak hany pendistribusian dan penjualan produk-produk manufaktur, melainkan mencakup segala jenis produk, baik itu jasa, perhotelan, dan termasuk industri makanan dan minuman. Abdulkadir Muhammad (2006) Pada mulanya franchise dipandang bukan sebagai bisnis, melainkan suatu konsep, metode, atau sistem pemasaran yang dapat digunakan oleh suatu perusahaan (franchisor) untuk mengembangkan pemasarannya tanpa melakukan investasi langsung pada tempat penjualan (outlet), melainkan dengan melibatkan kerjasama pihak lain (franchisee) sebagai pemilik outlet. Muniry Fuady (2001) Waralaba adalah suatu cara melakukan kerjasama di bidang bisnis antara 2 (dua) atau lebih perusahaan, di mana 1 (satu) pihak akan bertindak sebagai franchisor dan pihak lain sebagai franchisee, dimana di dalamnya diatur bahwa pihak franchisor sebagai pemilik suatu merek dari know-how terkenal, memberikan hak kepada franchisee untuk melakukan kegiatan bisnis dari/atas suatu produk barang atau jasa berdasar dan sesuai dengan rencana komersil yang telah dipersiapkan, diuji keberhasilannya dan diperbaharui dari waktu ke waktu, baik atas dasar hubungan yang eksklusif ataupun noneksklusif, dan sebaliknya suatu imbalan tertentu akan dibayarkan kepada franchisor sehubungan dengan hal tersebut. Panji Anoraga (2005) Waralaba juga memiliki arti suatu sistem bagi distribusi selektif bagi barang dan/atau jasa di bawah suatu nama merek melalui tempat penjualan yang dimiliki oleh pengusaha independen yang disebut “franchisee”, walaupun pemberi franchise (franchisor) memasok franchisee dengan pengetahuan atau identifikasi merek secara terus menerus, franchisee menikmati hak atas profit yang diperoleh dan menanggung risisko kerugian.



Berdasarkan dari uraian dan beberapa pendapat ahli tersebut, maka menurut penulis yang dimaksud dengan waralaba adalah suatu hak yang diberikan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba untuk dijalankan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku yaitu PP No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba serta Perjanjian Waralaba itu sendiri, dengan segala sanksi dan resiko apabila terjadi wanprestasi dalam pelaksanaannya, dalam menjalankan usaha waralaba tersebut penerima waralaba harus menjalankan semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemberi waralaba tanpa menghiraukan PP No.42 Tahun 2007 dan Perjanjian Waralaba yang ada. Karena waralaba merupakan bisnis usaha yang dijalankan dengan ciri khas tertentu dengan managemen dan sistem pemasarannya sudah menjadi satu paket yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan yang ada. G. Jenis-Jenis Waralaba Menurut Turf D. Brown dalam buku Handbook of Retailing yang terdapat dalam buku yang berjudul Franchise Pola Bisnis Spektakuler dalam Perspektif Hukum dan Ekonomi yang dikemukakan oleh Lindaty P Sewu (2006) bisnis usaha waralaba terbagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu: a. Waralaba



Pekerjaan



Pada bentuk



ini Penerima



Waralaba



(Franchisee)



menjalankan usaha waralaba pekerjaan sebenarnya membeli dukungan untuk usahanya sendiri. Bentuk ini tidak memerlukan modal yang besar karena tidak menggunakan tempat dan perlengkapan. Dalam hal ini usaha yang ditawarkan adalah usaha di bidang jasa b. Waralaba Usaha Bentuk usaha waralaba ini adalah berupa toko eceran yang



menyediakan barang dan jasa, atau restoran fast food. Waralaba ini memerlukan modal yang besar karena memerlukan tempat dan perlengkapan. c. Waralaba Investasi Pembeda waralaba investasi dengan yang lain adalah besarnya



usaha, khususnya besarnya investasi yang dibutuhkan. Bentuk seperti ini biasanya adalah waralaba yang bergerak di bidang perhotelan. Di Indonesia terdapat beragam jenis franchise yang dilihat dari sektor usaha. Jenis-jenis tersebut antara lain: 1. Makanan dan Minutan 2. Ritel (non food & food) 3. Salon Rambut dan Kecantikan 4. Binatu/Jasa Perbaikan



5. Training/Jasa Konsultasi 6. Fitnes & Perawatan Jasmani (Body Care) 7. Printing/Photo Furnitur 8. Real Estate/Car Rental Indomaret Emir M Noor dalam hal ini termasuk dalam



jenis waralaba usaha dengan sektor usaha pada ritel (non food & food). H. Prinsip dan Konsep Produk Bisnis Waralaba Prinsip produk bisnis waralaba baik barang maupun jasa ditekankan kepada yang belum dimiliki oleh orang lain dan belum beredar di pasaran selain yang dimiliki oleh franchisor itu sendiri dan yang lebih penting lagi adalah produk bisnisnya tidak mudah ditiru. Sedangkan untuk konsep bisnisnya pada dasarnya mengikuti satndar 4 p yaitu: a. Product b. Palce c. Price d. Promotion



Dalam menjalankan bisnis waralaba di Indonesia diatur oleh aturan hkum yang berlaku yang mana ditetapkan sebagai dasar hukum waralaba, ada beberapa dasar hukum, yaitu: a. Peraturan pemerintah No 16 tahun 1997 b. Dasar hukum perjanjian khususnya dam kebebasan berkontrak c. UU tentang paten, merek dan hak cipta (HAKI) d. Pasal tentang keagenan KUHD