LK - Resume KB - 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDALAMAN MATERI (Lembar Kerja Resume Modul)



A. Judul Modul



: Taharah



B. Kegiatan Belajar : .KB 1 C. Refleksi NO 1



BUTIR REFLEKSI



RESPON/JAWABAN



Peta Konsep (Beberapa 1. Pengerti Taharah istilah dan definisi) di modul Taharah adalah bersuci sedangkan menurut istilah bidang studi membersihkan diri, pakaian dan tempat dari hadas dan najis.



2. Bersuci dari Najis Adapun benda-benda khubuts (najis) adalah: a). Bangkai (kecuali bangkai ikan dan belalan), daging babi, tai, nanah, muntah, kencing dan darah (kecuali hati dan limpah) b). Anjing dan Babi serta hewan yang dilahirkan dari keduanya. c). Potongan daging dari anggota badan binatang yang masih hidup d). Muntah, air kencing dan kotoran manusia. e). Sesuatu yang keluar dari dubur atau kubul f). Khamar 3. Kaifiah Bersuci dari Najis Ada beberapa cara yang dilakukan untuk menghilangkan khubuts atau najis. a. Dengan menggunakan air b. berubahnya benda najis menjadi sesuatu yang baik, seperti perubahan khamar menjadi cuka dan darah ghazal (kijang) menjadi minyak misik (parfum) dengan sendirinya tanpa dicampur dengan benda apapun. c. Membakar benda najis dengan api. d. Menyamak kulit hewan yang najis. 4. Bersuci dari Hadas 1. Pengertian Hadas dan Macam-macamnya Hadas adalah sesuatu yang mewajibkan wudu atau mandi. Sesuatu yang mewajibkan wudu disebut hadas kecil dan sesuatu yang mewajibkan mandi disebut hadas besar. 5. Adapun sesuatu yang mewajibkan wudu adalah meliputi sesuatu yang membatalkan wudu yaitu sbb: a). Sesuatu yang keluar dari dua jalan (dubur atau kubul) seperti kencing, buang air besar, haid, nifas, air mani, mazi,



dan wadi. b). Sesuatu yang tidak keluar dari dua jalan dubur dan qubul, yaitu meliputi: Hilang akal, seperti gila, pingsan, tidak sadar disebabkan khamar, ganja, morfin, dan tidur. Yang menjadi perselisihan ulama adalah tidur. Bagaimana tidur yang menyebabkan batal wudu’. Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya wudu itu tidak wajib kecuali bagi orang yang tidur terlentang, sebab apabilah tidur terlentang, akan terbuka jalan lubang kubul.” (HR. Abu Daud dan Tumudzi). Hadis di atas dipahami oleh para ulama mazhab dengan pendapat yang berbed ulama yakni: a. Hanabilah, tidur yang mebatalkan wudu adalah tidur dalam setiap keadaan dengan waktu yang cukup lama. Ketika tidur sebentar dalam keadaan terlentang tidak membatalkan wudu sehingga mudhtaji’an di sana adalah tidur yang lama. b. Ulama Syafi’iyah: tidur yang membatalkan wudu adalah sebagaimana yang disabdakan oleh Rasul yaitu tidur terlentang, tidur duduk tidak membatalkan, sekalipun tidurnya lama. c. Ulama Malikiyah: tidur yang membatalkan wudu adalah tidur yang pulas sebentar atau lama dalam setiap keadaan, duduk, sujud, atau berbaring. Tidur dengan terlentang dalam keadaan lama tetapi gelisah tidak pulas tidak membatalkan wudu tetapi disunnatkan wudu’. d. Ulama Hanafiyah: tidur yang membatalkan wudu adalah tidur dalam tiga keadaan: tidur terlentang, tidur bersandar ke dinding, dan tidur duduk dengan kepala di atas lutut. Selain dari tiga keadaan tidur ini tidak membatalkan wudu. c). Menyentuh wanita dengan syahwat Ada beberapa pendapat ulama dalam hal ini yakni : 1. Menurut Imam Syafi’i menyentuh wanita membatalkan wudu, baik yang disentuhnya laki-laki maupun perempuan tua ataupun muda tanpa ada kenikmatan syahwat, tetapi dengan syarat tidak ada penghalang. 2. Imam Hambali berpendapat bahwa wudu menjadi batal apabila menyentuh wanita dengan syahwat tanpa penghalang meskipun yang disentuhnya mahram, dalam keadaan hidup atau mati, tua atau muda, kecil atau besar. 3. Imam Malikiyah berpendapat bahwa wudu batal dengan syarat: bagi yang menyentuh sudah balig dan



bermaksud untuk mendapat kenikmatan sekalipun tidak memperoleh kenikmatan. Syarat bagi yang disentuh jika dia telanjang atau tertutup dengan kain tipis. Jika kain tebal tidak batal. 4. Imam Hanafiyah memandang tidak batal karena menyentuh sekalipun telanjang. Suami dan isteri yang tidur dengan telanjang tidak batal wudunya. Kecuali dalam dua keadaan: keluar sesuatu dan bersentuhan dua parji. d). Menyentuh kemaluan dengan tanpa penghalang Ada beberapa pendapat ulama yaitu : 1. Menurut tiga imam seperti Imam Syafi’i, Maliki, dan Hambali bahwa menyen-tuh kemaluan dengan tanpa penghalang adalah membatalkan wudu. 2. Menurut Imam Hanafiyah menyentuh zakar tidak membatalkan wudu sekalipun dengan syahwat, tetapi disunahkan berwudu. 6. Adapun beberapa hal yang mewajibkan mandi besar, yaitu: 1) Berjimak, baik keluar mani maupun tidak 2) Mani. 3) Mati 4) Haid /Nifas 7. Tata Cara Bersuci dari Hadas a. Wudu 1) Rukun Wudu 2) Sunah-sunah Wudu Adapun sunah-sunah wudu meliputi: a) Membaca Basmalah ketika memulai berwudu b) Bersiwak c) Membasuh kedua telapak tangan sampai ke pergelangan sebanyak tiga kali d) Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung e) Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri f) Menyela-nyela anggota wudu seperti jenggot dan kuku g) Membasuh tiga kal h) Muwalat Artinya berturut-turut membasuh anggota i) Menyapu kedua telinga j) Menggosok-gosok anggota wudu ketika membasuhnya agar lebih bersih k) Selesai berwudu, menghadap kiblat dan berdoa 8. Perkara Yang Membatalkan Wudu: a) Sesuatu yang keluar dari dubur atau kubul, seperti: air kencing, mazi, wadi dan mani dan kotoran lainnya. b) Tidur nyenyak hingga tidak sadar dan tidak tetap tempat



duduknya. c) Hilang akal, baik karena gila, pingsan, mabuk, atau disebabkan minum obat-obatan, baik kadar obat tersebut sedikit maupun banyak. 9. ada beberapa hal yang sering kali disangka membatalkan wudu padahal tidak membatalkan wudu antara lain: a) Keluar darah tidak melalui dua jalan dubur dan kubul, seperti karena luka, mimisan, dan berbekam. Demikian pula muntah, baik sedikit ataupun banyak, tidak membatalkan wudu. b) Memandikan mayat tidak membatalkan wudu. c) Menyentuh isteri tanpa pembatas atau penghalang 10. Perkara yang wajib dilakukan dengan berwudu seseorang diwajibkan berwudu untuk mengerjakan tiga perkara, yaitu sebagai berikut: a) Salat apapun juga bentuknya, baik salat fardu maupun salat sunat, termasuk juga bila ingin mengerjakan salat jenazah. b) Bahwaf di Baitullah c) Menyentuh mushaf al-Quran. 11. Perkara yang Mewajibkan Mandi Mandi menjadi wajib disebabkan adanya lima perkara, yaitu sebagai berikut: a) Keluar mani disertai syahwat, baik pada waktu tidur maupun ketika bangun, laki-laki maupun wanita. b) Hubungan kelamin, yaitu memasukan alat kelamin pria ke dalam alat kelamin wanita, walau tidak sampai keluar mani, c) Haid dan nifas jika sudah berhenti, d) Melahirkan baik anak yang dilahirkan itu cukup umur maupun tidak, seperti keguguran. e) Mati f) Orang kafir jika sudah masuk Islam. Ia juga wajib mandi sebagai awal dari penyucian dirinya. 12. Permasalahan mandi wajib Ada beberapa hal yang sering dipertanyakan sekitar mandi wajib, antara lain sebagai berikut: a) Seorang yang telah melaksanakan mandi wajib tidak perlu lagi berwudu sesudah-nya b) Cukup mandi satu kali saja, meliputi mandi janabat, mandi hari Jumat, dan mandi hari raya apabila ia meniatkan itu semua ketika memulai mandinya. c) Tidak ada larangan atas seorang junub atau wanita yang sedang haid, memotong kuku, menghilangkan bulu atau rambut, keluar rumah dan sebagainya. 13. Tayamum Tayamum secara bahasa adalah al-qashd,



Sedangkan secara istilah adalah menyapu wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci atas jalan yang tertentu 1. Sebab dilakukan tayamum Adapun sebab-sebab disyariatkannya tayamum adalah: a) Tidak ada air sama sekali atau ada air tetapi tidak cukup untuk dipakai bersuci b) Jika seseorang mempunyai luka atau ditimpa sakit dan ia khawatir dengan memakai air itu penyakitnya jadi bertambah atau lama sembuhnya c) Jika air terlalu dingin dan keras dugaannya akan timbul bahaya disebabkan menggunakannya, dengan syarat ia tak sanggup memanaskan air tersebut, walau hanya dengan jalan diupahkan d) Apabila air yang tersedia hanya sedikit sekali dan diperlukan di waktu sekarang atau masa depan yang dekat untuk minumnya atau minum orang lain, atau binatang (walaupun seekor anjing) atau untuk memasak makanannya, atau mencucui pakaian salatnya yang terkena najis. 2) Rukun-Rukun Tayamum a) Niat b) Debu yang suci c) Menyapu seluruh wajah d) Menyapu kedua tangan sampai siku. 3) Kaifiyat Tayamum Tayamum menjadi batal oleh sesuatu yang membatalkan wudu. Begitupun ia batal disebabkan adanya air. Tetapi, bila seseorang melakukan salat dengan tayamum kemudia ia menemukan air, maka ia tidak wajib mengulang salatnya walaupun waktu salat masih ada. 4) Mengusap di atas Pembalut (Perban atau Plaster)



1. Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan kaum hawa 2



Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul



yang rutin setiap bulan, minimal darah haid adalah setetes (sekecretan) dan maksimalnya adalah lima belas hari. Lebih dari itu adalah darah penyakit yang disebut darah istihadhah.



1. Hadis tersebut dapat dipahami bahwa menyentuh zakar 3



Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran



sama dengan menyentuh telinga, pipi, dan anggota tubuh lainnya, sehingga tidak membatalkan wudu. Menurut Imam Hanafi, dalil yang digunakan oleh ketiga Imam di atas adalah anjuran untuk mencuci tangan, bukan berwudu Padahal sebelumnya saya kira menyentuh zakar itu membatalkan wudhu.