Makalah Bank Dan Lembaga Keuangan (Pengalokasian Dana Bank) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Sub Materi : Kegiatan Mengalokasikan Dana



KELOMPOK 2: 1. 2. 3. 4.



JIHAN MELINDA S. INDAH RISKI S. SEPTI MITASARI LULMAN AJI P.



(33175592) (31175618) (31175616) (31196029)



PROGRAM STUDI S1 MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 BANYUWANGI 2019



KATA PENGANTAR



Alhamdulillahirabbil’alamin, puja dan puji syukur kehadhirat Allah SWT yang mana telah memberikan kita kekuatan, kesehatan jasmani dan rohani sehingga terselesaikan tugas kelompok Makalah Bank dan Lembaga Keuangan yang berjudul “Kegiatan Mengalokasikan Dana”. Selain itu tujuan dari penyusunan makalah ini juga untuk membuka wawasan tentang Bank dan Lembaga Keuangan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu dosen yang telah membimbing kami agar dapat menyelesaikan makalah ini. Dan kami mohon maaf apabila terdapat kekurangan-kekurangan baik dalam penyusunan isi dan lain-lainnnya, kami berharap kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata kami berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.



Banyuwangi, 24 September 2019



penulis



2



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ......................................................................................................... ii DAFTAR ISI ........................................................................................................................ iii BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang .......................................................................................................... 1



1.2



Rumusan Masalah .................................................................................................... 2



1.3



Tujuan penulisan........................................................................................................ 2



BAB II PEMBAHASAN 2.1



Pengertian Pengalokasian Dana ……………………………………………………... 3



2.2



Pengertian Kredit dan Pembiyaan …………………………………………………… 3



2.3



Unsur-unsur Kredit …………………………………………………………………... 4



2.4



Tujuan dan Fungsi Kredit ……………………………………………………………. 5



2.5



Jenis-jenis Kredit …………………………………………………………………….. 6



2.6



Jaminan Kredit ………………………………………………………………………. 8



2.7



Prinsip-prinsip Pemberian Kredit …………………………………………………… 9



2.8



Aspek-aspek dalam Penilaian Kredit ………………………………………………..11



2.9



Prosedur dalam Pemberian Kredit …………………………………………………..12



2.10



Kualitas Kredit ………………………………………………………………....…....12



2.11



Teknik Penyelesaian Kredit Macet …………………………………………………..15



BAB III PENUTUP 3.1



Kesimpulan ...............................................................................................................18



3.2



Saran ………………………………………………………....……………………....18



DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................19



3



BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Berbicara mengenai lembaga keuangan, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank adalah. “Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.” Sebagaimana diketahui, keberadaan bank yang merupakan salah satu lembaga yang menyediakan fasilitas jasa baik dalam hal penyimpanan, penukaran, penyaluran, hingga jasa perantara terlihat terus mengembangkan penyediaan jasa-jasa tersebut guna mengikuti tuntunan kemajuan perekonomian yang begitu pesat baik dalam cara ber transaksi, cara penukaran, hingga pengambilan dana yang sangat modern. Dari beberapa jasa itu peran serta bank di dalam penghimpunan dana (funding) yang ada di masyarakat menjadikan nya sebagai salah satu indikator inflasi penting dan bersama pemerintah dapat bekerjasama untuk menjaga tingkat inflasi serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Indonesia. Kemampuan bank untuk menghimpun dana dalam lingkup besar serta luas menjadikan nya sangat efektif untuk menjalankan tugas keduanya yaitu pengalokasian dana/penyaluran dana dari masyarakat tersebut kembali kepada masyarakat yang tujuannya tiada lain untuk terus meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Alokasi dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Penjualan dana ini tidak lain agar perbankan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak perbankan membagi nya ke dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini. Pengalokasian dana dapat diwujudkan dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan kredit. Pengalokasian dana dapat pula dilakukan dengan membelikan berbagai asset yang dianggap menguntungkan bank. Dalam mengalokasikan dananya pihak bank harus dapat memilih dari berbagai alternatif yang ada. Keuntungan utama bisnis perbankan adalah selisih antara bunga dari sumber-sumber dana dengan bunga yang diterima dari alokasi dana tertentu. Oleh karena itu, baik faktor-faktor sumber dana maupun alokasi dana memegang peranan yang sama pentingnya di dunia perbankan. Penentuan bunga sumber dana akan sangat berpengaruh terhadap bunga alokasi dana yang akan dibebankan. 1.2 RUMUSAN MASALAH 1



1. Apa pengertian Pengalokasian Dana? 2. Apa pengertian Kredit dan Pembiayaan? 3. Apa yang termasuk unsur-unsur Kredit? 4. Apa Tujuan dan Fungsi dari Kredit? 5. Bagaimana jenis-jenis kredit? 6. Bagaimana Jaminan Kredit? 7. Bagaimana Prinsip-prinsip Pemberian Kredit? 8. Apa yang termasuk aspek-aspek dalam penilaian kredit? 9. Apa saja prosedur dalam pemberian kredit ? 10. Bagaimana kualitas kredit ? 11. Apa saja Teknik Penyelesaian Kredit Macet? 1.3 TUJUAN PENULISAN 1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah bank dan lembaga keuangan lainnya, 2. Agar mahasiswa mengetahui kegiatan pengalokasian dana, 3. Agar mahasiswa memahami pengertian, unsur-unsur, tujuan, fungsi, dan jenis-Jenis kredit, 4. Agar mahasiswa mengetahui apa saja jaminan kredit, 5. Agar mahasiswa mengetahui apa yang menjadi prinsip-prinsip pemberian kredit, 6. Agar Mahasiswa mengetahui apa saja aspek-aspek dalam penilaian kredit, dan prosedur dalam pemberian kredit, 7. Agar mahasiswa mengetahui bagaimana kualitas kredit dan teknik penyelesaian kredit macet.



2



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Pengalokasian Dana Kegiatan bank yang kedua setelah menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito adalah menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya. Kegiatan penyaluran dana ini dikenal juga dengan istilah alokasi dana. Pengalokasian dana dapat diwujudkan dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan kredit. Pengalokasian dana dapat pula dilakukan dengan membelikan berbagai aset yang dianggap menguntungkan bank. Arti lain dari alokasi dana adalah menjual kembali dana yang di peroleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Penjualan dana ini tidak lain agar perbankan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin. Dalam mengalokasikan dananya pihak perbankan harus dapat memilih dari berbagai alternatif yang ada. Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa keuntungan utama bisnis perbankan adalah selisih antara bunga dari sumber-sumber dana dengan bunga yang diterima dari alokasi dana tertentu. Oleh karena itu, baik faktor-faktor sumber dana maupun alokasi dana memegang peranan yang sama pentingnya di dunia perbankan. Penentuan bunga sumber dana akan sangat berpengaruh terhadap bunga alokasi dana yang aka dibebankan. Kegiatan alokasi dana yang terpenting tersebut adalah alokasi dana dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan kredit bagi bank berdasarkan prinsip konvensional dan pembiayaan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah. 2.2 Pengertian Kredit dan Pembiayaan Menurut UndangUndang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dari pengertian di atas dapatlah dijelaskan bahwa kredit atau pembiayaan dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang, misalnya bank membiayai kredit untuk pembelian rumah atau mobil. Kemudian adanya kesepakatan antara bank (kreditor) dengan nasabah penerima kredit (debitur), bahwa mereka sepakat sesuai dengan perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masingmasing pihak, termasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama. Demikian pula dengan masalah sangsi apabila si debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang telah dibuat bersama. 3



Yang menjadi perbedaan antara kredit yang diberikan oleh bank berdasarkan konvensional dengan pembiayaan yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip syariah adalah terletak pada keuntungan yang diharapkan. Bagi bank berdasarkan prinsip konvensional keuntungan yang diperoleh melalui bunga sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip bagi hasil berupa imbalan atau bagi hasil. Dalam artian luas kredit diartikan sebagai kepercayaan. Begitu pula dalam bahasa latin kredit berarti "credere" artinya percaya. Maksud dari percaya bagi si pemberi kredit adalah ia percaya kepada si penerima kredit bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi si penerima kredit merupakan penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu. 2.3 Unsur-unsur Kredit Dari penjelasan di atas terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit. Atau dengan kata lain pengertian kata kredit jika dilihat secara utuh mengandung makna apa saja sehingga jika kita bicara kredit, maka termasuk membicarakan unsur-unsur yang terkandung di dalamnya. Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut. 1. Kepercayaan Yaitu suatu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (berupa uang, barang atau jasa) akan benar-benar diterima kembali di masa tertentu di masa datang. Kepercayaan ini diberikan oleh bank, di mana sebelumnya sudah dilakukan penelitian pe nyelidikan tentang nasabah baik secara interen maupun eksteren. Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan sekarang terhadap nasabah pemohon kredit. 2. Kesepakatan Di samping unsur percaya di dalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing. 3. Jangka waktu Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang. 4. Risiko Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin besar risikonya demikian pula sebaliknya. Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh risiko yang tidak sengaja. Misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya. 4



5. Balas jasa Merupakan keuntungan atas pemberian tersebut yang kita kenal dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan ke suatu kredit atau jasa untungan bank. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prins syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil. 2.4 Tujuan dan Fungsi Kredit Pemberian suatu fasilitas kredit mempunyai tujuan tertentu. Tujuan pemberian kredit tersebut tidak akan terlepas dari misi bank tersebut didirikan. Adapun tujuan utama pemberian suatu kredit adalah sebagai berikut. 1. Mencari keuntungan Yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredis tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang di terima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. Keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup bank. Jika bank yang terus-menerus menderita kerugian, maka besar kemungkinan bank tersebut akan dilikuidasi (dibubarkan). 2. Membantu usaha nasabah Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluaskan usahanya. 3. Membantu pemerintah Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik, mengingat semakin banyak kredit berarti adanya peningkatan pembangunan di berbagai sektor. Keuntungan bagi pemerintah dengan menyebarnya pemberian kredit adalah sebagai berikut :   











Penerimaan pajak, dari keuntungan yang diperoleh nasabai dan bank. Membuka kesempatan kerja, Meningkatkan jumlah barang dan jasa, jelas sekali bahwa sebagian besar kredit yang disalurkan akan dapat meningkatkan jumlah barang dan jasa yang beredar di masyarakat. Menghemat devisa negara, terutama untuk produk-produk yang sebelumnya diimpor dan apabila sudah dapat diproduksi di dalam negeri dengan fasilitas kredit yang ada jelas akan dapat menghemat devisa negara. Meningkatkan devisa negara, apabila produk dari kredit yang dibiayai untuk keperluan ekspor.



Kemudian di samping tujuan di atas suatu fasilitas kredit memiliki fungsi sebagai berikut: 1. Untuk meningkatkan daya guna uang.



5



2.



3.



4.



5.



6.



7.



8.



Dengan adanya kredit dapat meningkatkan daya guna uang mak- sudnya jika uang hanya disimpan saja tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna. Dengan diberikannya kredit uang tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang atau jasa oleh si penerima kredit. Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang. Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan uang dari daerah lainnya. Untuk meningkatkan daya guna barang. Kredit yang diberikan oleh bank akan dapat digunakan oleh si debi- tur untuk mengolah barang yang tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat. Meningkatkan peredaran barang. Kredit dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya Sebagai alat stabilitas ekonomi. Dengan memberikan kredit dapat dikatakan sebagai stabilits ekonomi karena dengan adanya kredit yang diberikan akan me nambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat. Untuk meningkatkan kegairahan berusaha. Bagi si penerima kredit tentu akan dapat meningkatkan kegairahan berusaha, apalagi bagi si nasabah yang memang modalnya pas pasan. Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan. Semakin banyak kredit yang disalurkan, akan semakin baik, terutama dalam hal meningkatkan pendapatan. Jika sebuah kredit diberikan untuk membangun pabrik, maka pabrik tersebut tentu membutuhkan tenaga kerja sehingga dapat pula mengurangi pengangguran. Untuk meningkatkan hubungan internasional. Dalam hal pinjaman internasional akan dapat meningkatkan saling membutuhkan antara si penerima kredit dengan si pemberi kredit.



2.5 Jenis-jenis Kredit Kredit yang diberikan bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari berbagai jenis. Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain sebagai berikut: 1. Dilihat dari segi kegunaan a. Kredit investasi Biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi. Contoh kredit investasi misalnya untuk membangun pabrik atau membeli mesin-mesin. Pendek kata masa pe- makaiannya untuk suatu periode yang relatif lebih lama. 6



b. Kredit modal kerja Digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalar operasionalnya. Sebagai contoh kredit modal kerja diberika untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produks perusahaan. 2. Dilihat dari segi tujuan kredit a. Kredit produktif Kredit Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa. Sebagai contohnya kredit untuk membangun pabrik yang nantinya akan menghasilkan barang, kredit pertanian akan menghasilkan produk pertanian atau kredit pertambangan menghasilkan bahan tambang atau kredit industri lainnya. b. Kredit konsumtif Kredit Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi, Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha. Sebagai contoh kredit untuk perumahan, kredit mobil pribadi, kredit perabotan rumah tangga, dan kredit konsumtif lainnya. c. Kredit perdagangan Kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Kredit ini sering diberikan kepada suplier atau agen-agen perdagangan yang akan membeli barang dalam jumlah besar. Contoh kredit ini misalnya kredit ekspor dan impor. 3. Dilihat dari segi jangka waktu a. Kredit jangka pendek Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. Contohnya untuk peternakan misalnya kredit peternakan ayam atau jika untuk pertanian misalnva tanaman padi atau palawija. b. Kredit jangka menengah Jangka waktu kreditnya berkisar antara I tahun sampai dengan 3 tahun, biasanya untuk investasi. Sebagai contoh kredir untuk pertanian seperti jeruk, atau peternakan kambing. c. Kredit jangka panjang Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan untuk kredit konsumtif seperti kredit perumahan. 4. Dilihat dari segi jaminan a. Kredit dengan jaminan Kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit 7



yang dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan si calon debitur. b. Kredit tanpa jaminan Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang ata orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan karakter serta loyalitas calon debitur selama ini. atau nama baik sicalon debitur selama ini. 5. Dilihat dari segi sektor usaha a. Kredit pertanian merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor perkebunan atau pertanian rakyat. Sektor usaha pertanian dapat berupa jangka pendek atau jangka panjang. b. Kredit peternakan, dalam hal ini untuk jangka pendek misal- nya peternakan ayam dan jangka panjang kambing atau sapi. c. Kredit industri, yaitu kredit untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar. d. Kredit pertambangan, jenis usaha tambang yang dibiayainya biasanya dalam jangka panjang, seperti tambang emas, minyak atau timah e. Kredit pendidikan, merupakan kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa. f. Kredit profesi, diberikan kepada para profesional seperti, dosen, dokter atau pengacara. g. Kredit perumahan, yaitu kredit untuk membiayai pemba- ngunan atau pembelian perumahan. h. Dan sektor-sektor lainnya 2.6 Jaminan Kredit Seperti sudah dibahas di atas bahwa kredit dapat diberikan dengan jaminan atau tanpa jaminan. Sebaliknya dengan jaminan kredit relatif lebih aman meng-ingat setiap kredit macet akan dapat ditutupi oleh jaminan tersebut. Adapun jaminan yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon debitur adalah sebagai berikut : 1. Dengan jaminan a. Jaminan benda berwujud, yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti: tanah bangunan kendaraan bermotor mesin-mesin/peralatan, barang dagangan tanaman/kebun/sawah dan lainnya. b. Jaminan benda tidak berwujud yaitu benda-benda yang merupakan surat-surat yang dijadikan jaminan seperti: sertifikat saham sertifikat obligasi sertifikat tanah sertifikat deposito rekening tabungan yang dibekukan rekening giro yang dibekukan promes wesel dan surat tagihan lainnya. c. Jaminan orang yaitu jaminan yang diberikan oleh seseorang dan apabila kredit tersebut macet, maka orang yang memberikan jaminan itulah yang menanggung risikonya. 8



2. Tanpa jaminan Kredit tanpa jaminan maksudnya adalah bahwa kredit yang diberikan bukan dengan jaminan barang tertentu. Biasanya diberikan untuk perusahaan yang memang benarbenar bonafid dan profesional sehingga kemungkinan kredit tersebut macet sangat kecil Dapat pula kredit tanpa jaminan hanya dengan penilaian terhadap prospek usahanya atau dengan pertimbangan untuk pengusaha pengusaha ekonomi lemah. 2.7 Prinsip-prinsip Pemberian Kredit Sebelum fasilitas kredit diberikan, bank harus merasa yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan kembali. Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil penilaian kredit sebelum kredit tersebut disalurkan. Penilaian kredit oleh bank dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk mendapatkan keyakinan tentang nasabahnya, seperti melalui prosedur penilaian yang benar. Biasanya kriteria penilaian harus dilakukan oleh bank untuk mendapatkan nasabah yang bener-benar menguntungkan dilakukan dengan analisis 5C dan 7P. Adapun penjelasan untuk analisis dengan 5C kredit adalah sebagai berikut. 1. Character Character merupakan sifat atau watak seseorang. Sifat atau watak dari seseorang yang akan diberikan kredit benar-benar harus dipercaya. Dalam hal ini bank meyakini benar bahwa calon debiturnya memiliki reputasi baik, artinya selalu menepati janji dan tidak terlibat hal-hal yang berkaitan dengan kriminalitas, misalnya penjudi, pemabuk, atau penipu. Untuk dapat membaca sifat atau watak dari calon debitur dapat dilihat sari latar belakang nasabah, baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobi dan jiwa sosial. 2. Capacity Capacity adalah analisis untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam membayar kredit. Bank harus mengetahui secara pasti atas kemampuan calon debitur dengan melakukan analisis usahanya dari waktu ke waktu. Pendapatan yang selalu meningkat diharapkan kelak mampu melakukan pembayaran kembali atas kreditnya. Sedangkan bila diperkirakan tidak mampu, bank dapat menolak permohonan dari calon debitur. Capacity sering juga disebut dengan nama Capability. 3. Capital Capital adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelola calon debitur. Bank harus meneliti modal calon debitur selain besarnya juga strukturnya. Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dapat dilihat dari laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) yang disajikan dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas dan solvabilitasnya, rentabilitas dan ukuran lainnya. 9



4. Collateral Collateral merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun yang nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi sesuatu, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin. 5. Condition Pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Penilaian kondisi dan bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil. Selanjutnya penilaian suatu kredit dapat pula dilakukan dengan analisis 7P kredit dengan unsur penilaian sebagai berikut: 1. Personality Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun kepribadiaannya di masa lalu. Penilaian personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah dan menyelesaikannya. 2. Party Yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda pula dari bank. 3. Perpose Yaitu mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam sesuai kebutuhan. Sebagai contoh apakah untuk modal kerja, investasi, konsumtif, produktif dan lain-lain. 4. Prospect Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang rugi akan tetapi juga nasabah. 5. Payment Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit. Semakin banyak sumber penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh usaha lainnya. 6. Profitabillity 10



Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode, apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya. 7. Protection Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar kredit yang diberikan mendapatkan jaminan perlindungan, sehingga kredit yang diberikan benar-benar aman. Perlindungan yang diberikan oleh debitur dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi. 2.8 Aspek-aspek Penilaian Kredit Disamping menggunakan 5C dan 7P, maka penilaian suatu kredit layak atau tidak untuk diberikan dapat dilakukan dengan menilai seluruh aspek yang ada. Penilaian dengan seluruh aspek yang dikenal dengan nama studi kelayakan usaha. Penilaian dengan model ini biasanya digunakan untuk proyek-proyek yang bernilaii besar dan berjangka waktu panjang. Menurut Kasmir (2014:97) dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya ada beberapa aspek yang dinilai antar lain : 1. Aspek Yuridis/Hukum Yang dinilai dalam aspek ini adalah masalah legalitas badan usaha serta izin-izin yang dimiliki perusahaan yang mengajukan kredit. Penilaian dimulai dengan akte pendirian perusahaan, sehingga dapat diketahui siapa-siapa pemilik dan besarnya modal masing-masing pemilik. 2. Aspek Pemasaran Dalam aspek ini kita nilai adalah permintaan terhadap produk yang dihasilkan sekarang ini dan di masa yang akan datang prospeknya bagaimana. 3. Aspek Keuangan Aspek yang dinilai adalah sumber-sumber dana yang dimiliki untuk membiayai usahanya dan bagaimana penggunaan dana tersebut. Disamping itu hendaknya dibuat cash flow dari pada keuangan perusahaan. 4. Aspek Teknis/Operasi Aspek ini membahas masalah yang berkaitan dengan produksii seperti kapasitas mesin yang digunakan, masalah lokasi, layout ruangan dan mesin-mesin termasuk jenis mesin yang digunakan. 5. Aspek Manajemen Untuk menilai struktur organisasi perusahaan, sumber daya manusia yang dimiliki serta latar belakang pengalaman sumber daya manusia. Pengalaman perusahaandalam mengelolah berbagaii proyek yang ada dan pertimbangan lainnya. 6. Aspek Sosial Ekonomi 11



Menganalisis dampak terhadap perekonomian dimasyarakat umum seperti :  Meningkatkan ekspor barang  Mengurangi pengangguran atau lainnya  Meningkatkan pendapatan masyarakat  Tersedianya sarana dan prasarana  Membuka isolasi daerah tertentu 7. Aspek Amdal Menyangkut analisis terhadap lingkungan baik darat, air dan udara jika proyek atau usaha tersebut dijalankan. Analisis ini dilakukan secara mendalam apakah apabila kredit tersebut disalurkan maka proyek yang dibiayai akan mengalami pencemaran lingkungan disekitarnya. 2.9 Prosedur dalam Pemberian Kredit Prosedur pemberian dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum antarbank yang satu dengan bank yang lain tidak jauh berbeda. Yang menjadi perbedaan mungkin hanya terletak dari prosedur dan persyaratan yang ditetapkannya dengan pertimbangan masing-masing. Prosedur pemberian kredit secara umum dapat dibedakan antara pinjaman perseorangan dengan pinjaman oleh suatu badan hukum, kemudian dapat pula ditinjau dari segi tujuannya apakah untuk konsumtif atau produktif. Secara umum akan dijelaskan prosedur pemberian kredit oleh badan hukum sebagai berikut. 1. Pengajuan berkas – berkas. 2. Penyelidikan berkas pinjaman 3. Wawancara I 4. On The Spot 5. Wawancara II 6. Keputusan kredit 7. Penandatanganan akad kredit/perjanjian lainnya 8. Realisasi kredit 9. Penyaluran/penarikan dana 2.10 Kualitas Kredit



12



Hidup matinya bank sangatlah dipengaruhi oleh jumlah kredit yang disalurkan dalam uatu periode. Masudnya, semakin banyak kredit yang disalurkan semakin besar juga perolehan labanya. Bahkan hampir semua bank masih mengandalkan penghasilan utamanya dari jumlah penyaluran kreditnya (spread baased), di samping dari penghasilan atas fee based yang berupa biaya-biaya dari jasa-jasa nak lainnya yang dibebankan ke nasabah. Dalam praktiknya banyaknya jumlah kredit yang disalurkan juga harus memerhatikan kualitas kredit tersebut. Maksudnya, semakin berkualitas kredit yang diberikan atau memang layak untuk disalurkan akan memperkecil risiko terhadap kemungkinan kredit tersebut bermasalah. Terdapat dua unsur dalam melepas kreditnya agar berkulitas pihak bank, yaitu sebagai berikut.



1. Tingkat perolehan laba (return), artinya jumlah laba yang akan diperoleh atas penyaluran kredit. Jumlah perolahan laba harus memenuhi ketentuan yang berlaku apabila ingin dinilai baik kesehatannya. 2. Tingkat risiko (risk), artinya tingkat risiko yang akan dihadapi terhadap kemungkinan melesetnya perolehan laa bank dari kredit yang disalurkan. Dalam memenuhi kriteria ketentuan yang berlaku, perbankan harus memerhatikan empat faktor agar kesehatan bank dapaat diukur yaitu : a. Tingkat Return On Assets (ROA) b. Return On Equity (ROE) c. Timing of Return (waktu perolehan laba) d. Future Prospect (prospek ke depan/di masa yang akan datang) Selanjutnya, tingkat perolehan laba bank juga harus mengetahui risiko-risiko yang akan dihadapi, risiko ini merupakan kondisi dan situasi yang akan dihadapi di masa ang akan datang yang sagat pengaruhnya terhadap perolehan laba bank, meliputi : 1. Risiko Lingkungan Artinya, risiko yang berkaitan dengan lingkungan perbankan terutama yang berkaitan dengan lingkungan luar (eksternal) antara lain: risiko ekonomi, risiko kompetisi, dan risiko peraturan. 2. Risiko Manajemen Artinya, risiko yang berkaitan dengan risiko dalam perusahaan (internal) seperti: risiko organisasi risiko kemampuan, dan risiko kegagalan. 3. Risiko Penyerahan Risiko penyerahan juga lebih terpengaruh oleh internal bank seperti: risiko operasonal, risiko teknologi, risiko strategik. 4. Risiko Keuangan 13



Risiko ini berkaitan erat dengan pengaruh internal dan eksternal bank seperti: risiko kredit, risiko likuiditas, risiko suku bunga, risiko leverage, dan risiko internasional. Dalam manajemen kredit terdapat beberapa fungsi sehingga meudahkan bank untuk menjalakan aktivitas kreditnya. Tujuan pemisahan fungsi kredit ini adalah agar pengelolaan kredit dapat diproses secara benar, lengkap teliti dan sempurna sehingga memiliki risiko rendah dan tidak menimbulkan masalah. Oleh karena itu, pemisahan fungsi dalam organisasi kredit juga memerhatikan keberadaan fungsi-fungsi tersebut, terdiri dari: 1. Pemasaran kredit 2. Analisis kredit 3. Taksasi jaminan 4. Administrasi kredit 5. Audit kredit Banyak cara agar kredit yang diberikan oleh perbankan memiliki kualitas. Dalam memutuskan suatu permohonan kredit yang akan diberikan kepada nasabah agar berkualitas, sebaiknya perlu dibentuk komite kredit (loan committees). Komite ini bertugas memberikan pelayanan hal-hal yang berkaitan dengan kredit yang disalurkan. Secara umum tugas komite kredit ini adalah sebagai berikut.  Membuat keputusan dan penalaahan kredit baru, artinya setiap adanya permohonan kredit baru, perlu ditelaah secara benar tentang kelayakan kredit sebelum mengambil keputusan.  Memastikan kelengkapan dokumen kredit, artinya dalam pengajuan kredit, apapun syarat kelengkapan dokumen mutlak untuk diserahkan. Syarat ini merupakan salah satu aspek penilaian kelayakan suatu kredit sehinngga tidak menimbulkan masalah kedepan.  Persetjuan perpanjangan kredit, artinya bagi kredit yang sudah berakhir masa pinjamannya dan nasabah tersebut masih ingin memperpanjang kredit karena suatu hal, komite kembali harus memberikan persetujuan, apakah kredit tersebut layak atau tidak untuk diperpanjang dengan pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Perubahan kondisi dan syarat kredit, artinya kalau kondisi nasabah dengan situasi yang berkembang diluar menyebabkan nasabah mengalami kesulitan, pihak perbankan perlu melakukan perubahan tentang kondisi dan syarat kredit, misalnya perubahan jangka waktu pembayaran, atau bunga yang di bebankan pada nasabah.



14



Untuk menentukan berkualitas atau tidaknya suatu kredit perlu diberikan ukuranukuran tertentu. Bank Indonesia menggolongkan kualitas kredit menurut ketentuan sebagai berikut. 1. Lancar (pas) Suatu kredit dapat dikatakan lancar apabila: a. Pembayaran angsuran pokok dan atau bunga tepat waktu b. Memiliki mutasi rekening yang aktif c. Bagian dari kredit yang dijamin dengan angsuran tunai (cash collateral) 2. Dalam Perhatian Khusus (special mention) Dikatakan dalam perhatian khusus apabila memenuhi kriteria antara lain: a. Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang belum melampaui 90 hari b. Kadang-kadang terjadi cerukan c. Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan d. Mutasi rekening relatif aktif e. Didukung dengan pinjaman baru 3. Kurang Lancar (substandard) Dikatakan kurang lancar apabila memenuhi kriteria di antaranya : a. Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bungaa yang telah melampaui 9 hari b. Sering terjadi cerukan c. Terjadi pelangaran tehadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari d. Frekuensi mutasi rekening relatif rendah e. Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur atau f. Dokumen pinjaman yang lemah 4. Diragukan (doubtful) Dikatakan diragukan apabila memenuhi kriteria diantaranya : a. Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan bunga yang telah melampaui 180 hari b. Terjadi cerukan yang bersifat permanen c. Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari d. Terjadi kapitalisasi bunga



15



e. Dokumen hukum yan lemah, baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan 5. Macet (loss) Dikatakan mace apabila memenuhi kriteria antara lain: a. Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270 hari b. Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru c. Dari segi hukum dan kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai yang wajar 2.11 Teknik Penyelesaian Kredit Macet Sepandai apapun analis kredit dalam menganalisis setiap permohonan kredit, kemungkinan kredit tersebut macet pasti ada, hal ini disebabkkan oleh dua unsur yaitu : 1. Dari pihak perbankan Artinya dalam melakukan analisisnya, pihak analisis kurang teliti sehinga apa yang seharusnya terjadi tidak diprediksi sebelumnya. Dapat pula terjadi akibat kolusi dari pihak analis kredit dengan pihak debitur sehingga dalam analisnya dilakukan secara subjektif. 2. Dari pihak nasabah Dari pihak nasabah kemacetan kredit dapat dilakukan akibat dua hal yaitu :  Adanya unsur kesengajaan. Dalam hal ini nasabah sengaja untuk tidak bermaksud membayar kewajibannya kepada bank sehingga kredit yang diberikan macet (tidak ada kemauan untuk membayar).  Adanya unsur tidak sengaja. Artinya si debitur mau embayar, tetapi tidak mampu. Sebagai contohnya kredit yang dibiayai mengalami musibah seperti kebakaran, kena hama, kebanjiran, dan sebagainya. Sehingga tidak adanya kemampuan untuk membayar. Dalam kredit macet pihak bank perlu melakukan penyelamatan sehingga tidak akan menimbulkan kerugian. Penyelamatan terhadap kredit macet dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1.



Rescheduling a. Memperpanjang jangka waktu kredit Dalam hal ini si debitur diberikan keringanan dalam masalah jangka waktu kredit misalnya perpanjangan jangka waktu kredit dari 6 bulan menjadi 1 tahun sehingga si debitur mempunyai waktu yang lebih lama untuk mengembalikannya. b. Memperpanjang jangka waktu angsuran 16



Memperpanjang angsuran hampir sama dengan jangka waktu kredit. Dalam hal ini jangka waktu angsuran kreditnya diperpanjang pembayarannyapun misalnya 36 kali menjadi 48 kali dan hal inni tentu saja jumlah angsuran pun menjadi mengecil seiring dengan penambahan jumlah angsuran. 2.



Reconditioning Dengan cara mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti berikut. a. Kapitalisasi bunga, yaitu bunga dijadikan utang pokok b. Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu, maksudnya hanya bunga yang dapat ditunda pembayarannya, sedangkan pokok pinjamannya tetap harus dibayarkan seperti biasa. c. Penurunan suku bunga, maksudnya agar lebih meringankan beban nasabah. Sebagai contoh jika bunga pertahun sebelumnya dibebankan 20% diturunkan menjadi 18%, hal ini tergantung dari pertmbangan yang bersangkutan. Penurunan suku bunga akan memengaruhi jumlah angsuran yang semakin mengecil sehingga diharapkan dapat membantu meringnkan nasabah. d. Pembebasan bunga, dalam hal ini diberikan kepada nasabah dengan pertimbangan nasabh sudah akan mampu lagi membayar kredit tersebut. Akan tetapi, nasabah tetap mempunyai kewajiban untuk membayar pokok pinjamannya sampai lunas.



3.



Restructuring a. Dengan menambah jumlah kredit b. Dengan menambah equity:  Dengan menyetor uang tunai  Tambahan dari pemilik



4.



Kombinasi Merupakan kombinasi dari ketiga jenis yang diatas.



5.



Penyitaan jaminan Merupakan jalan terakhir apabila nasabah sedah benar-benar tidak punya etiket, baik ataupun sudah tidak mampu lagi untuk membayar semua utang-utangnya.



17



BAB III PENUTUP



3.1 KESIMPULAN Alokasi dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Penjualan dana ini tidak lain agar perbankan dapat memperoleh 18



keuntungan seoptimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana nya pihak perbankan harus dapat memilih dari berbagai alternatif yang ada. Pengalokasian dana dapat diwujudkan dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan kredit. Dalam arti luas kredit diartikan sebagai kepercayaan. Begitu pula dalam bahasa latin kredit berarti “credere” artinya percaya. Maksud dari percaya bagi si pemberi kredit adalah ia percaya kepada si penerima kredit bahwa yang disalurkan nya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi si penerima kredit merupakan penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuatu sesuai jangka waktu. Sebelum kredit diberikan, untuk meyakinkan bank bahwa si nasabah benar-benar dapat dipercaya, maka bank terlebih dulu mengadakan analisi kredit mencangkup latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan serta faktor-faktor lainnya. Unsur-unsur kredit yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagi berikut: 1. Kepercayaan 2. Kesepakatan 3. Jangka waktu 4. Risiko 5. Balas jasa Dan adapun tujuan utama pemberian suatu kredit adalah sebagai berikut: 1. Mencari keuntungan 2. Membantu usaha nasabah 3. Membantu pemerintah. 3.2 SARAN Dalam makalah yang saya buat saya menyimpulkan bahwa sebaiknya pemberian kredit harus memeriksa dan meneliti dokumen yang diajukan oleh nasabah karena pemberian kredit tanpa dianalisis terlebih dahulu akan sangat membahayakan bank dan jika kredit yang disalurkan mengalami kemacetan maka langkah yang dilakukan untuk penyelamatan kredit dilihat terlebih dahulu penyebabnya jika masih bisa dibantu bank dapat menambah jumlah kredit atau dengan memperpanjang jangka waktunya.



DAFTAR PUSTAKA



Kasmir. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada



19