10 0 397 KB
MANAJEMEN AGRIBISNIS Makalah Bentuk Badan Usaha Agribisnis Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Agribisnis Oleh : ARTHA MELIRA PURBA CAHYA LAKSANA KINANTI MARIA PUTRI NOVITA SIAHAAN M. MEICHAEL ANDREAN HUTAHAEAN SUMARIA SITANGGANG WINAN S. SIANTURI
(7193210030) (7193510012) (7193210024) (7193510025) (7193210020) (7193210032)
PROGRAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI MEDAN 2021
KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah “Manajemen Agribisnis” dengan baik. Adapun maksud dari penyusunan tugas ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Manajemen Agribisnis” jurusan S1 Manajemen, Universitas Negeri Medan. Dalam penyusunan tugas, kami telah banyak mendapatkan bantuan dan petunjuk yang sangat berguna dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami menyampaikan banyak terimakasih kepada : 1. Bapak Hendra Saputra SE, M.Si, selaku dosen mata kuliah Manajemen Agribisnis yang telah memberikan bimbingan, saran dan dorongan kepada kami. 2. Semua pihak yang telah mendukung penyelesaian tugas ini. Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak kekurangan, baik dari segi materi, susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka, kami menerima segala saran dan kritik yang membangun dari pembaca, demi kesempurnaan makalah ini kedepannya. Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca. Dan yang terpenting adalah semoga dapat turut serta memanjukan ilmu pengetahuan.
Medan, Februari 2021
Kelompok 5
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN .................................................................................................... 3 A. Latar Belakang ........................................................................................................... 3 B. Rumusan Masalah ...................................................................................................... 3 C. Tujuan Peulisan .......................................................................................................... 3 BAB II PEMBAHASAN ..................................................................................................... 4 A. Pengertian Badan Usaha ............................................................................................. 4 B. Bentuk dan Ciri Badan Usaha ..................................................................................... 4 1.
Badan Usaha Menurut Lapangan Usahanya............................................................. 4
2.
Badan Usaha Menurut Kepemilikan Modalnya ....................................................... 5
3.
Badan Usaha Berdasarkan Badan Hukumnya .......................................................... 7
C. Fungsi dan Peran Badan Usaha ................................................................................... 9 BAB III PENUTUP ........................................................................................................... 11 A. Kesimpulan .............................................................................................................. 11 B. Saran ........................................................................................................................ 11 CONTOH KASUS............................................................................................................. 12
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Badan usaha sering disebut perusahaan, yaitu suatu unit kegiatan produksi yang mengolah sumber-sumber ekonomi atau faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Badan usaha atau corporate merupakan suatu unit kegiatan produksi yang mengolah sumber-sumber ekonomi atau faktor produksi yang menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Badan usaha agribisnis berarti sumber-sumber ekonomi atau faktor-faktor produksi yang mengolah sumberdaya pertanian
B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka dituliskan rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut: 1. Apa pengertian dari badan usaha? 2. Bagaimana bentuk-bentuk badan usaha dan ciri-cirinya? 3. Sebutkan fungsi dan peran badan usaha?
C. Tujuan Peulisan Tujuan dari makalah ini adalah: 1. Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah menejemen agribisnis 2. Untuk mengetahui apa itu badan usaha agribisnis 3. Untuk mengetahui bentuk-bentuk badan usaha beserta ciri-cirinya 4. Untuk mengetahui fungsi dan peran badan usaha 5. Untuk mengetahui konsentrasi badan usaha
BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Badan Usaha Badan Usaha di definisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan. Pengertian lain badan dalam
buku
Kompeten
Ekonomi
adalah
kesatuan
yuridis
usaha
dan ekonomi yang
menggunakan faktor produksi untuk meghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan.Pada umumnya sebagian orang menganggap bahwa badan usaha dengan perusahaan memiliki pengertian yang sama. Pandangan yang menyamakan badan usaha dengan perusahaan dapat dimaklumi, karena badan usaha dan perusahaan merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan kegiatan. Namun
sebenarnya keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Badan
merupakan
kesatuan organisasi ekonomi yang
usaha
berbentuk suatu badan hukum serta
bertujuan untuk mencari laba. Sedangkan perusahaan merupakan kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk menggasilkan barang dan jasa.olehnkarena itu, dapat dikatakan bahwa perusahaan merupakan alat bagi badan usaha untuk mencapai tujuan. Pengertian badan usaha tidak dapat dipisahkan dengan perusahaan, karena keduanya merupakan fungsi yang saling keterkaitan namun mempunyai hakikat yang berbeda.
B. Bentuk dan Ciri Badan Usaha 1. Badan Usaha Menurut Lapangan Usahanya - Badan usaha agragris adalah badan usaha yang kegiatan nya mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat
yang
lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan
darat, peternakan, dan perkebunan. - Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatan nya mengambil hasil alam secara langsung sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya adalah usaha
pertambangan,
perikanan
laut,
bidang
penebangan kayu, pendulangan emas, atau
bidang usaha intan. - Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatan nya mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya perusahaan tekstil, industri logam, kerajinan tangan, assembling.
- Badan usaha
jasa
bidang pemberian
adalah
atau
badan usaha
pelayanan
jasa
yang
kegiatan nya
tertentu
kepada
bergerak
dalam
konsumen. Contohnya
salon, bengkel, notaris, asuransi, bank dan akuntan - Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang penyaluran barang dari produsen kepada konsumen atau kegiatan pertukaran atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket, dan perusahaan ekspor impor
2. Badan Usaha Menurut Kepemilikan Modalnya a. BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA ) Badan Usaha Milik Negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undangundang. Badan Usaha Milik Negara adalah bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. (Fuad, H, Nurlela, Sugiarto, & Paulus,2003). Ciri-ciri utama dari Badan Usaha Milik Negara adalah - Tujuan utama usaha adalah melayani kepentingan umum sekaligus untuk mencari keuntungan. - Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang. - Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital. - Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak, serta hubungan-hubungan dengan pihak lain. - Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata. - Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki Negara serta dapat memperoleh dana
dari
pinjaman
dalam
dan
luar
negeri
atau
dari masyarakat dalam
bentuk obligasi. - Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi-laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan Bentuk badan usaha yang merupakan Badan Usaha Milik Negara antara lain : 1. Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaa Jawatan adalah bentuk badan usaha milik Negara yang hampir seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat
sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan tersebut. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut: - memberikan pelayanan kepada masyarakat - merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah - dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan - status karyawannya adalan pegawai negeri Contoh Perjan : 1. Rumah Sakit ( RS Cipto Mangunkusumo, Rs Dr. Wahidin ) 2. Radio Republik Indonesia dan TVRI 3. Perusahaan Negara Umum ( PERUM ) 2. Perusahaan Umum (Perum) Perum
adalah
bentuk badan
usaha milik
Negara
yang bertujuan melayani
masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Bagian pelayanan dan mencarikeuntungan hampir seimbang . Misalnya perum pegadaian ,perum Damri. 3. Persero Persero adalah perusahaan yang melakukan usaha dengan tujuan utama mencari laba walaupun tetap melayani masyarakat umum. Bagian mencari keuntungan lebih besar daripada melayani kepentingan masyarakat umum. Misalnya, PT Bank BNI, PT Bank
Mandiri,
PT
Pelindo,
PTP Nusantara, PT Garuda Indonesia, dan PT
Telekomunikasi. Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut: - Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden - Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundangundangan - Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang- undang - Modalnya berbentuk saham dan sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan 4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah Badan Usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah, badan usaha yang bergerak di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak. Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut: - Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
- Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan - Pemerintah
memiliki wewenang dan kekuasaan dalam
menetapkan kebija-kan
perusahaan - Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang - Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan- Sebagai
stabillisator
perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat b. BUMS (BADAN USAHA MILIK SWASTA ) Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada
ditangan
individu
atau
swasta.
Yang
bertujuan
untuk mencari
keuntungan sehingga ukuran keberhasilannya juga dari banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidak kalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir- laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll. Landasan hukum pada pendirian BUMS adalah UU 1945 pasal 27 Ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Misalnya, PT Indofood, PT HM Sampoerna, dan PT Bumi Karsa. Ciri-ciri BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) - Badan usaha sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta. - Pengawasan dilakukan secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemegang perusahaan. - Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan - perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh banyak orang/organisasi - Badan usaha ini memiliki badan hukum c. BADAN USAHA CAMPURAN Badan Usaha Milik Campuran adalah badan usaha yang modalnya berasal dari campuran Negara (pemerintah) dengan swasta sehingga dimilki oleh pemerintah dan swasta. Misalnya PT Bank Sentral Asia
3. Badan Usaha Berdasarkan Badan Hukumnya Badan usaha menurut bentuk hukumnya dapat digolongkan menjadi Perusahaan Perseorangan,
Firma,
Persekutuan
Perseroan Terbatas (PT). 1. Perusahaan Perseorangan
Komanditer
(Coomanditer Vennotschaft), dan
Perusahaan perseorangan (sole proprietorship) merupakan perusahaan yang dimiliki dan diselenggarakan oleh satu orang. Bentuk usaha ini memiliki karakteristik tertentu, seperti modal yang kecil, jumlah tenaga kerja yang sedikit, terbatasnya keanekaragaman produk dan jasa yang dihasilkan, dan penggunaan teknologi yang masih sederhana. Umumnya
badan
usaha ini merupakan sector usaha mandiri yang mempekerjakan
sedikit tenaga kerja dari lingkungan yang terdekat. (Suharyadi, Arissetyanto, S.K., & Maman, 2007) Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh orang seorang. Umumnya perusahaan perseorangan tidak memiliki badan hukum. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas perusahaan sehingga kekayaan pemilik dan kekayaan perusahaan tidak terpisah. Dengan demikian, tanggung jawab pemilik tidak terbatas atas semua utang perusahaan. Setiap bentuk badan usaha selalu memiliki kelebihan dan kekurangan
dalam
setiap manajerialnya.
Berikut
adalah
kelebihan
dan
kekurangan perusahaan perseorangan. Ciri-ciri perusahaan perseorangan: · Modal sendiri dan kelola sendiri · Modal relatif terbatas · Pendirian relatif murah 2. Firma Firma (firm) merupakan persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan satu bisnis. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utangutang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka. (Fuad, H, Nurlela, Sugiarto, & Paulus, 2003. Ciri ciri firma : · Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan · Tanggung jawab tak terbatas atas segala yang terjadi · Berahir apabila salah satu anggota meninggal dunia dan mengundurkan diri dan atau masa usaha nya telah sampai pada saat yang di tentukan
3. Persekutuan komanditer Komanditer atau Commanditer Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha
dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Persekutuan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan. Persekutuan komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal persekutuan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
4. Perseroan terbatas ( pt ) Perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha
lainnya,
Perseroan
Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilkinya. Makin besar saham yang dimilki seseorang, semakin besar pula peran
dan
kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Tanggung
jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas
pada modal sahamnya. Dengan kata lain, tanggung jawab pemilik terhadap kewajibankewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya.modal yang diikutsertakan pada perseroan. Pada perseroan terbatas, kekayaan pribadi para pemegang
saham maupun
milik para pimpinan perusahaan itu tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Sesuai dengan namanya, perseroan terbatas, keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang terbatas pada saham yang dimiliki. Perseroan terbatas adalah perseroan yang modalnya berasal dari penjualan saham (sero).
C. Fungsi dan Peran Badan Usaha Badan usaha untuk mencapai tujuannya, perlu menentukan fungsi-fungsi yang akan memperlancar kegiatan usaha. Fungsi-fungsi badan usaha antara lain fungsi produksi, fungsi pembelanjaan, fungsi personalia, fungsi administrasi, dan fungsi pemasaran. Fungsi Produksi
Fungsi ini menetapkan barang dan jasa apa, bagaimana cara menghasilkan, dan
bagaimana
pekerjaan
dibagi dan
ditempatkan
pada pekerjaan produksi agar
sesuai dengan tujuan dan keinginan badan usha. Jadi, fungsi produksi ini berusaha mempertahankan kelangsungan produksi dan memikirkan bagaimana pekerjaan itu dapat dilaksanakan dengan cara yang cepat, aman, dan murah, dalam arti bahwa produksi dapat diselesaikan pada waktunya dan dengan biaya yang seekonomis mungkin. Fungsi Pembelanjaan
Fungsi ini berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Baikseg likuiditas, soliditas, maupun solvabilitas badan usaha. Disamping itu, fungsi ini juga mengatur keuangan perusahaan baik diluar maupun ke dalam. Fungsi Pemasaran
Fungsi ini berhubungan dengan masalah marketing product, yaitu bagaimana cara memperoleh barang, apakah barang dibeli dengan tunai atau kredit, mana yang paling menguntungkan, bagaimana penyimpanan barang yang sudah dihasilkan agar terjamin, serta berhubungan dengan masalah penjualan hasil. Penjualan sebagai ujung tombak usaha untuk memperoleh pendapatan/penerimaan, maka bagian penjualan sebaiknya lebih aktif untuk memperkenalkan dan memasarkan barang Fungsi personalia
Fungsi
ini
mengurus
faktor
produksi
tenaga
kerja
dengan
segalamacam
permasalahannya, agar mereka secara serentak dapat digerakkan kearah
tercapainya
tujuan
badan
usaha.
penerimaan
tenaga
kerja,
pendidikan
Fungsi
personalia
dan
seleksi,
ini
menyangkut masalah
upah/jaminan social, penyelidikan terhadap
metode kerja, penempatan tenaga kerja, dan promosi. Jadi, berdasarkan fungsi ini pengusaha berusaha agar para tenaga kerja yang ada senang bekerja ditempat kerja itu, berprestasi tinggi, loyal, mempunyai rasa kebanggaan bekerja di perusahaan itu. Fungsi Administrasi
Fungsi
ini
melaksanakan
pencatatan
terhadap
segala
hal
yang berhubungan
dengan kegiatan badan usaha, sehingga dari catatan-catatan yang dibuatnya itu, setiap saat dapat diketahui segala hak dan kewajiban badan usaha. Pada suatu badan usaha yang besar,
kegiatan
administrasi
itu dilaksanakan
pada bagian tata usaha,
bagian
keuangan, bagian kepegawaian/personalia, bagian perlengkapan, bagian perencanaan, bagian pabrik/bengkel, bagian statistik, bagian gudang, bagian pengawasan, dan lain- lain.
BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Badan Usaha di definisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan. Pengertian lain Badan dalam
buku
Kompeten
Ekonomi
adalah
kesatuan
yuridis
usaha
dan ekonomi yang
menggunakan faktor produksi untuk meghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan. Badan usaha dibedakan dari beberapa jenis, menurut lapangan usahanya badan usaha agraris,
industry, ekstraktif,
jasa.
Badan
usaha
menurut permodalannya BUMN,
BUMS, campuran. Badan usaha menurut hukumnya, perseorangan, firma (Persekutuan), Persekutuan Komanditer, persero terbatas dan koperasi.
Fungsi badan usaha terdiri
dari fungsi produksi, pembelanjaan, pemasaran, personalia, dan fungsi adminitrasi
B. Saran Dalam berwirausaha sebelum memulai suatu usaha seharusnya kita memilih atau menentukan terlebih dahulu jenis badan usaha bentuk apakah yang akan dijalankan terutama usaha dalam skala yang besar. Kehati-hatian dalam menentukan dan menjalan kan suatu badan usaha sangat di perlukan untuk keberlangsungan badan usaha.
CONTOH KASUS Pemerintah Diminta Bentuk BUMN Khusus Pertanian Dalam upaya memajukan pertanian tanah air, termasuk kesejahteraan petani, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia pada Kabinet Kerja, Eko Putro Sandjojo mengatakan perlu diterapkannya business model. "Kita perlu melihat business model untuk pertanian. Pertanian tidak bisa tidak dalam skala usaha mesti ada ekonomi upskillnya," kata Eko dalam Dialog Agribisnis Seri #1: Tantangan dan Peluang Agribisnis di Era New Normal, Kamis (11/6/2020). Untuk itu, Eko menyebutkan perlu dibentuknya cluster pertanian dalam skala besar dan harus memberikan kesempatan kepada petani atau masyarakat desa untuk memiliki, baik melalui koperasi atau BUMDes dengan saham yang sizeable. "Ini terbukti sukses di kelapa sawit. Industri kelapa sawit kita, karena bisnis modelnya ekonomi upskilling, Indonesia menjadi produsen kelapa sawit terbesar di dunia," kata Eko. "Cuma sayangnya di kelapa sawit ini kesempatan kepada masyarakat untuk ikut memiliki kecil sekali," imbuhnya. Eko menambahkan, untuk memfasilitasi cluster ini, pemerintah perlu membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pertanian agar dapat terkoordinir dengan baik, serta tidak menyerahkannya kepada swasta. Sebab, menurut Eko, swasta memiliki kecenderungan untuk mendapatkan keuntungan, sehingga kesempatan kepemilikan untuk masyarakat akan kecil. "Pemerintah harus membentuk badan usaha, karena kalau swasta kelihatannya sulit karena harus mencari keuntungan dan sulit untuk swasta memberikan porsi yang cukup besar kepada masyarakat atau petani," "Kami menyarankan agar pemerintah membentuk BUMN di sektor pertanian yang mengkoordinir pertanian atau cluster pertanian dalam skala besar namun memberikan share yang cukup mumpuni," sambung dia. Ekonom sekaligus Peneliti Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Abra Talattov, mengatakan bahwa Pemberian stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perlu hati-hati karena nanti akan ada komplikasi juga ke pelebaran defisit. “Jadi pemerintah dalam pemberian stimulus khusus ke BUMN perlu hati-hati karena nanti akan ada komplikasi juga ke pelebaran defisit tiga tahun mendatang,” kata Abra dalam diskusi online INDEF, Rabu (10/6/2020). Menurutnya, dengan adanya covid-19 menyebabkan tekanan ekonomi yang luar biasa besar yang mempengaruhi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Ia melihat dari sisi fiskal setelah adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2020, dalam melakukan
perubahan APBN yang intinya mempengaruhi pelebaran defisit yang dari 1,76 persen menjadi 5,07 persen. “Perubahan yang utama ini masih hangat dan kontroversial, tentunya ini bagaimana realokasi anggaran sudah dilakukan secara maksimal atau belum, kemudian belum terlalu lama pembahasan perubahan APBN yang pertama, ini muncul yang kedua ada rencana Kementrian Keuangan untuk menambah lagi defisit APBN menjadi 6, 27 persen,” ungkapnya. Tentunya pelebaran defisit itu salah satunya memang dipengaruhi oleh stimulus untuk BUMN, yang nanti ada kaitannya dengan tambahan stimulus untuk konsumsi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan BUMN, yang terlebih lagi akan memberikan implikasi pada pelebaran defiist. “Jadi pemerintah kurang clear dan detail, sebenarnya mana alokasi yang sudah masuk ke APBN 2020 dan mana yang diusulkan untuk tambahan itu. Jadi kesannya itu memang konsumsi besar padahal sebagain besar sudah ada di APBN 2020,” ujarnya. Kendati begitu, terkait dengan keinginan pemerintah mendukung BUMN sebagai agen of development perlu melihat capaian ataupun kinerja BUMN terhadap perekonomian dalam beberapa tahun ke belakang. Ia pun membandingkan kontribusi laba bersih BUMN terhadap total produk domestik bruto (PDB) Indonesia dari data terkahir yang ia himpun di tahun 2014-2018. “Kalau kita melihat dari beberapa indikator, misalnya indikator rasio laba bersih BUMN terhadap PDB nasional saja angkanya relative menurun dibanding 2014 waktu itu kontribusi laba bersih BUMN terhadap PDB nasional itu 1,5 persen, kemudian di 2015 menurun 1 persen, 2016 1,4 persen, 2017 1,4 persen, dan 2018 turun menjadi 1 persen,” uajrnya. Selain itu juga misalnya total aset PDB itu juga relatif terhenti di dua tahun terakhir yakni tahun 2016 dan 2017. Ia juga membandingkan dengan BUMN negara lain yang diperoleh sumber dari PwC strategy dan analysis tahun 2014, kontribusi BUMN Indonesia terhadap PDB relatif kecil hanya sekitar 1,3 persen, sedangkan Temasek Holdings yang merupakan sebuah perusahaan investasi Pemerintah Singapura mencapai 5 persen, dan BUMN China 3,1 persen. Oleh karena itu, Abra menegaskan agar Pemeritah harus berhati-hati dalam memberikan dana PEN untuk BUMN.