Makalah Ekshumasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Ekshumasi adalah kegiatan menggali kembali kuburan orang yang sudah meninggal untuk mencari penyebab kematiannya dan mencari identitas seseorang.1Ekshumasi juga merupakan suatu tindakan medis yang dilakukan atas dasar undang-undangdalam rangka pembuktian suatu tindakan pidana dengan menggali kembali jenazah yang sudah dikuburkan dan berdasarkan izin dari keluarga korban.2Pada umumnya ekshumasi dilakukan ketika dicurigai kematian seseorang dianggap tidak wajar. Masalah asuransi kesehatan sering menjadi masalah pokok hukum perdata saat ini di beberapa negara di luar negeri, sehingga ekshumasi sering diminta ketika timbul masalah pada asuransi kesehatan oleh pihak asuransi. Namun,pada prinsipnyakeluarga berhak menolak autopsi yang diminta oleh pihak asuransi. Sebagai konsekuensinya resiko yang harus dihadapi oleh keluarga adalah kehilangan seluruh klaim yang seharusnya mereka



dapatkan.Menurut



Department



of



hasil



Pathology,



survey



yang



Occupational



dilaksanakan



Association



oleh



Hospital,



Bergmannsheil-Bochum selama tahun 1967-1998, didapatkan dari 371 ekshumasi, rata-rata jumlah hari setelah dikubur adalah selama 74 hari. Waktu tersingkat adalah 9 hari dan waktu terlama 478 hari. Semuanya laki-lakiberusia 27-87tahun saat meninggal (rata-rata66 tahun).Pertanyaan



2



yang sering diajukan lebih ke arah penyakit yang diderita (93%). Dan 12% diantaranya merupakan pertanyaan mengenai dampak kecelakaan pada korban, baik kecelakaan itu sendiri atau gabungan dengan penyakit yang dideritanya juga. Pada 99,2% kasus tujuan utama asuransi kesehatan adalah apakah seseorang berhak mendapatkan klaim atau ganti rugi.3 Di negara kita ini sering kali ada suatu laporan tentang telah terjadimya peristiwa pembunuhan yang terlambat disampaikan kepada penyidik, sehingga dapat menimbulkan kesulitan, baik bagi pihak penyidik maupun bagi pihak dokter untuk melakukan tugasnya memeriksa mayat karena korban telah dikubur.Keterlambatan laporan tentang kecurigaan kejadian/ kematian bisa disebabkan oleh berbagai faktor, misalnya karena kebutaan tentang hukum, masalah transportasi, saksi dibawah tekanan/ ancaman serta anggapan yang tidak tepat tentang pemeriksaan mayat yang dilakukan sebelumnya.Walaupun tidak bisa dilakukan, penggalian kuburan kadang-kadang harus dikerjakan dimana selain karena kasus mayat yang munculnya



kemudian/belakangan,



tetapi



bisa



pula



karena



faktor



budaya/adat (pada suku tertentu) ataupun karena ditutupnya kuburan/ lokasi pemakaman tersebut.1 Satu tahun yang lalu negara kita diramaikan dengan rencana pemerintah untuk melakukan penggalian mayat massal anggota PKIdi Desa Pakraman Batuagung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali. Pembongkaran ini dilakukan terhadap 9 kuburan eks anggota PKI. Penggalian Kuburan massal juga pernah dilakukan di Situkup, Aceh.



3



Kegiatan ini dilakukuan berdasarkan surat kuasa keluarga korban kepada Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966 (YPKP), selembar surat rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), penyidik dan sejumlah izin lisan dari berbagai instansi. Pembongkaran itu melibatkan seorang ahli forensik senior, dr Handoko, yang dihadirkan dari Jakarta.Tulang-tulang itu kemudian dianalisis di laboratorium forensik RSUP Sardjito, Yogyakarta. Penggalian ini dimaksudkan untuk mencari adanya bukti terjadinya tragedi kemanusiaan. Hal tersebut melekat dalam berbagai peristiwa konflik bersenjata, antarsesama rakyat ataupun antara rakyat dan negara. Itu terjadi melintasi wilayah negara.Berbagai daya dan upaya dilakukan untuk meneliti dan membongkar kuburan massal karena keberadaan kuburan massal dapat menjadi bukti penting kasus kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.4 Di India penggalian jenazah jarang dilakukan karena kebiasaan di Indiayang membakar jenazah dan hanya suku tertentu saja yang menguburkan jenazah jadi Ekshumasi relevan bagi suku tersebut.3Batas waktu permintaan dilakukan Exshumasi di tiap-tiap negara berbeda-beda. Di Perancis contohnya batas waktunya hanya sampai 10 tahun sedangkan di Jerman batas waktunya sampai 30 tahun Bila penyidik dalam rangkaian penyidikannya memerlukan bantuan dokter untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah yang telah dikubur maka seorang dokter wajib melaksanakan pemeriksaan tersebut. Oleh karena itu, dokter perlu



4



memahami dengan benar peranannya dan pemeriksaan apa saja yang harus dilakukan terhadap jenazah yang telah dikubur sehingga dapat memberi keterangan



yang



bermanfaat



untuk



kepentingan



peradilan



saat



dilaksanakan ekshumasi.Yang diperlukan kalangan dokter dalam hal penggalian mayat ini dituntut untuk melakukan secara lebih teliti dan seksama.3 1.2



Tujuan Penyusunan Dari penulisan makalah ini yang kita harapkan adalah seluruh dokter, penyidik dan tenaga medis lain dapat memahami tentang: 1. Definisi Ekshumasi 2. Tujuan Ekshumasi 3. Indikasi Ekshumasi 4. Prosedur Ekshumasi 5. Tata Cara Ekshumasi 6. Aspek Hukum 7. Aspek budaya 8. Autopsi pada Ekshumasi



1.3



Manfaat Penyusunan 1. Penyusun mengharapkan setelah membaca makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman mengenai ekshumasi. 2. Secara teoritis penyusunan makalah ini dapat dipergunakan bagi para akademisi dan para peneliti yang akan melakukan penulisan makalah yang serupa. 3. Secara teoritis hasil penyusunan makalah ini dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan terutama pihak-pihak yang sering bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam proses penyidikan.



5



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



2.1 Definisi Ekshumasi



6



Kata Ekshumasi berasal dari bahasa latin yaitu “ex” yang artinya keluar dan “humus” yang artinya tanah. Jadi gabungan dari kedua kata itu adalah keluar dari tanah, yang artinya menggali kembali kuburan orang yang sudah meninggal untuk mencari penyebab kematiannya dan mencari identitas seseorang.1Sedangkan dalam bahasa Inggris eksumasi berasal dari kata exhume yang berarti menggali sesuatu yang terkubur, terutama mayat dari bumi.5



Gambar 1. Mengeluarkan mayat dari dalam kubur Di Indonesia ekshumasi lebih dikenal dengan sebutan penggalian kubur atau penggalian mayat yang dilakukan atas permintaan penyidik oleh karena mempunyai tujuan untuk membantu proses penyidikan, khususnya perkara pidana.3 Di luar negeri ekshumasi diperkenankan untuk kepentinganasuransi sedangkan di Indonesia hal tersebut belum pernah dilaporkan karena



7



penekanan tujuan ekshumasi di Indonesia adalah untuk kepentingan peradilan khususnya tindak pidana.Pada umumnya, penggalian mayat dilakukan kembali karena adanya kecurigaan bahwa mayat mati secara tidak wajar, adanya laporan yang terlambat terhadap terjadinya pembunuhan yang disampaikan kepada penyidik atau adanya anggapan bahwa pemeriksaan mayat yang telah dilakukan sebelumnya tidak akurat. 6 Ekshumasi tidak hanya dilakukan pada penggalian kuburan personal namun juga dapat dilakukan penggalian kuburan massal seperti penggalian kuburan massal di Aceh, Bojonegoro, Wonosobo, Situkup, Situkup.7 2.2 Tujuan Ekshumasi Pembongkaran kuburan kadang-kadang diperlukan untuk tujuan tertentu sesuai dengan kepentingannya, dimana dalam hal penggalian kubur ada dua buah kepentingan yang terkait dengannya yaitu kepentingan peradilan (forensik) dan untuk kepentingan penguasa / pemerintahan setempat seperti pemindahan tempat pemakaman misalnya sehubungan dengan pembangunan ditempat tersebut untuk keperluan / pengembangan kota.8 1 Penggalian atau pembongkaran kuburan untuk peradilan ( forensik ) Untuk kepentingan penyidikan Kepolisian, kadang-kadang suatu kuburan perlu digali kembali untuk memeriksa dan membuat Visum et Repertum dari jenazah yang berapa waktu yang lalu telah dikubur . Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 135 KUHAP dimana “ Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat,



8



dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (2) dan pasal 134 ayat (1) undang-undang ini “.9



Gambar 2. Diskusi sebelum dilakukan kegiatan ekshumasi Hal ini terjadi atas dasar laporan atau pengaduan masyarakat agar polisi dapat melakukan penyidikan atas kematian orang yang dikuburkan tadi, karena diduga kematian tersebut tidak wajar dan menimbulkan kecurigaan.Kadang-kadang korban suatu pembunuhan atau tindak kejahatan lain dimana korban ditanam



atau dikubur disuatu tempat. Atau suatu



kematian yang pada waktu itu dianggap atau dibuat seolah-olah kematian wajar sehingga pada waktu itu tidak dimintakan Visum et Repertum ternyata beberapa waktu kemudian diketahui bahwa kematian itu tidak wajar.10 Bila mayat baru beberapa hari dikuburkan maka penggalian kuburan harus segera dilakukan, tidak boleh ditunda-tunda. Tetapi bila telah beberapa bulan dikuburkan maka penundaan beberapa hari tidak menjadi masalah yang penting segala persiapan harus rapih dan lengkap.10



9



Penggalian mayat yang dilakukan atas perintah Penyidik, oleh karena mempunyai tujuan untuk membuat terang dan jelas suatu perkara, khususnya perkara pidana, maka dengan sendirinya pasal-pasal yang terdapat didalam KUHP yaitu Pasal 179 dan pasal 180 KUHP ( Pasal 179 KUHP : merusak makam dengan melawan hukum dan Pasal 180 KUHP : mengeluarkan mayat dengan melawan hukum ) tidak dapat dikenakan.10 2 Penggalian kuburan non forensik atau bukan untuk pengadilan Biasanya dilakukan untuk keperluan-keperluan kota, pembangunan gedung-gedung dan sebagainya atas perintah dari penguasa pemerintahan setempat. Untuk pelaksanaan biasanya ada petunjuk pelaksanaan yang diatur oleh pemerintahan setempat yang bekerja sama dengan keluarga. Oleh karena itu sifatnya lebih sederhana dan tidak perlu ikut sertanya Polri dari segi pengamanan pelaksanaan sehingga hanya untuk mencegah seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.10 Kadang-kadang



atas



kemauan



keluarga



sendiri



untuk



memindahkan kuburan seseorang ke kuburan lain atau ke kota lain. Untuk tujuan ini, sudah ada tata cara tertentu dan biasanya tidak menjadi urusan Kepolisian.10 2.3.



Indikasi Ekshumasi Penggalian kubur atau ekshumasi merupakan tindakan yang hanya dilakukan pada kasus-kasus tertentu saja dan dilakukan atas dasar perintah



10



Penyidik (KUHAP pasal 135 dan 136). Alasan Penyidik memerintahkan penggalian mayat antara lain adalah :8 



Terdakwa telah mengaku dia telah membunuh seseorang dan telah menguburnya di suatu tempat.







Jenazah setelah dikubur beberapa hari baru kemudian ada kecurigaan bahwa jenazah meninggal secara tidak wajar.







Atas perintah hakim untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap jenazah yang telah dilakukan pemeriksaan dokter untuk membuat visum et repertum.







Penguburan mayat secara ilegal untuk menyembunyikan kematian atau karena alasan kriminal.







Pada kasus dimana sebab kematian yang tertera dalam surat keterangan kematian tidak jelas dan menimbulkan pertanyaan seperti keracunan dan gantung diri.







Pada kasus dimana identitas mayat yang dikubur tidak jelas kebenarannya atau diragukan.







Pada kasus kriminal untuk menentukan penyebab kematian yang diragukan, misalnya pada kasus pembunuhan, yang ditutupi seakan bunuh diri. 11



11



Gambar 3. Pengangkatan jenazah 2.4



Prosedur Pengggalian Jenazah Permintaan secara tertulis oleh penyidik, disertai permintaan untuk otopsi. Koordinasi dengan pihak pemerintah daerah dalam hal ini dinas pemakaman yang bertujuan untuk penyediaan tenaga para penggali kubur. Penyidik harus memberikan keterangan tentang modus dan identitas korban sehingga dokter dapat mempersiapkan diri. Misalnya korban pencekikan maka pemeriksaan leher akan lebih berhati-hati. Korban keracunan, maka dipersiapkan alkohol 95% untuk pengawet. Yang harus diperhatikan dalam identitas korban adalah: 1. Jenis kelamin, laki-laki atau perempuan 2. Tinggi badan 3. Umur korban 4. Pakaian, perhiasan yang menempel pada tubuh korban 5. Sidik jari (dari Satlantas saat mengambil SIM)



12



6. Tanda-tanda yang ada pada tubuh korban:  Warna dan bentuk rambut serta panjangnya  Bentuk dan susunan gigi. Memakai gigi palsu / tidak  Ada tato di kulit atau tidak (bentuk dan lokasinya)  Adanya cacat pada tubuh korban, misalnya: Adanya luka pada perut, kulit, penyakit-penyakit lainnya.2



Gambar 4. Proses identifikasi kubur Label identitas diikat erat pada ibu jari atau gelang tangan dan kaki.1Pada kasus non kriminal, seperti mati mendadak (sudden death), kecelakaan, dan bunuh diri, maka identitas mayat disertakan dengan label oleh polisi, perawat, atau petugas kamar mayat, yang berisi nama, alamat, nomor seri dan detail lain yang relevan. 1Ahli patologi harus mencocokkan dokumen resmi tentang label tersebut. Bila ada ketidaksamaan maka otopsi tidak boleh dilakukan sampai didapatkan identitas yang benar dari



13



polisi.1Jika ada kecurigaan tertentu, sampel tanah harus diambil pada permukaan kuburan, bagian di sekitar makam dan tanah di atas peti mayat. Saat peti telah dipindahkan, ahli forensik akan mengambil sampel tanah dari pinggir dan bawah peti mayat.



Gambar 5. Proses pengukuran liang lahat Saat ada kecurigaan atau diduga tindak kriminal, rekaman gambar pada setiap bagian identifikasi dimakamkan harus diambil (biasa difoto oleh polisi) untuk menemukan bukti-bukti selama otopsi 1.Jika dicurigai diracun, contoh dari kain kafan, perlengkapan peti mati dan benda yang hilang seperti cairan harus dianalisis. Mayat dipindahkan dilucuti pakaian dan dilakukan otopsi sesuai kondisi pada tubuh. Pembusukan, adiposere dan mummifikasi merupakan penyulit pemeriksaan, kadang ketiganya berada pada tubuh yang sama. Pada posisi yang tinggi akan membuat keadaan mayat lebih baik daripada tanah yang berisi air ditempat penguburan1.Sebelum meninggalkan tempat penggalian, petugas kesehatan



14



harus memastikan bahwa ia telah mendapatkan seluruh spesimen yang nantinya akan dibutuhan pada pemeriksaan selanjutnya, yang sebenarnya sangat tidak mungkin untuk melakukan pemeriksaan ulang. Sekali menggali harus efektif.



2.5



Tata Cara Eksumasi Bila mayat baru beberapa hari dikuburkan maka penggalian kuburan harus segera dilakukan, tidak boleh ditunda tunda. Tetapi bila telah beberapa bulan dikuburkan maka penundaan beberapa hari tidak menjadi masalah yang penting. Segala persiapan harus rapi dan lengkap. Penggalian kubur atau Ekshumasi sebaiknya dilakukan pada pagi hari atau siang hari, jadi hakim dan petugas yang meminta penggalian kubur harus hadir pada tempat penggalian kuburan. Untuk pelaksanaan pembongkaran kuburan perlu persiapan – persiapan dan syarat kelengkapan serta sarana sarana tertentu serta pengadaan sarana untuk pelaksanaan penggalian. Secara teknis, prosedur ekshumasi dibagi menjadi :8, 11 1. Persiapan Penggalian Kuburan : a



Surat persetujuan dari keluarga yang meninggal yang menyatakan tidak berkeberatan bahwa makam atau kuburan tersebut dibongkar.



b



Surat pernyataan dari keluarga, juru kubur, petugas pemerintah setempat atau saksi – saksi lain yang menyatakan bahwa kuburan tersebut memang kuburan dari orang – orang yang meninggal yang dimaksudkan.



15



c



Surat penyitaan dari kuburan yang akan digali sebagai barang bukti yang dikuasai oleh penyidik ( Kepolisian ) untuk sementara.



d



Surat permintaan Visum et Repertum kepada Dokter pemerintah, Dokter Polri atau Dokter setempat untuk pemeriksaan mayat Cq. penggalian kuburan.



e



Berita acara pembongkaran kuburan harus dibuat secara kronologis serta sesuai metode kriminalistik yang membuat semua kejadian kejadian sejak pertama kali kuburan itu dibongkar.



f



Peralatan dan sarana lain yang diperlukan. 2. Pelaksanaan Penggalian Kuburan : a



Perlu dihadiri oleh dokter, penyidik, pemuka masyarakat setempat, pihak keamanan, petugas pemakaman dan penggali kuburan.



b



Memastikan kuburan yang harus digali dengan kehadiran pihak keluarga atau ahli waris atau saksi yang mengetahui dan menyaksikan penguburUan diperlukan kehadirannya .



c



Sebelum penggalian, sekitar kuburan harus ditutup dengan tabir ( dari bahan apa saja ).



16



Gambar 6. Tabir, tenda dan garis polisi dalam kegiatan gali kubur d



Mencatat kronologis acara pembongkaran kuburan. 



Siapa saja yang hadir di tempat penggalian ( nama & alamat )







Tempat dan alamat penggalian







Jam berapa dimulai pemeriksaan kuburan ( dari luar )







Tanda – tanda yang ada dicatat, misalnya nisan dibuat dari apa, berapa tingginya,



dan bagaimana bentuknya.







Identitas, nama, tanggal kematian, dan sebagainya.







Keadaan cuaca, mendung, panas, dan sebagainya.







Setiap mencapai kedalaman tertentu harus dicatat diukur dengan mistar dan difoto. Misalnya jam 09.30 mencapai kedalaman 1 meter.







Keadaan tanah , komposisi tanah, pasir, tanah liat warna merah atau coklat. Tanah yang berada disekitar jenazah diatas, dibawah



17



dan disisi kanan kiri jenazah. Sebaiknya harus diambil dan dimasukkan kedalam gelas kaca, yang ditempel kertas label identitas.Sebaiknya



sekurang-kurangnya



dua



sampel



tanah



diambil dengan jarak kurang lebih 25 sampai 30 kaki dari kuburan, hal ini sangat penting pada kasus keracunan. Pada kasus keracunan Arsenic racun akan ditemukan di tubuh jenazah pada saat penggalian kubur dan tanah disekitar jenazah akan mengandung arsenic.



Gambar 7. Papan penutup jenazah 



Pada jam berapa mencapai papan penutup liang lahat atau peti mayat dan sebagainya dan pada kedalaman berapa meter jangan lupa selalu dibuat fotonya.







Jam berapa peti mayat atau papan penutup diangkat, atau bila tidak ada peti, jenazah diangkat dari liang lahat.



18







Bagaimana keadaan jenazah, posisi mayat, keadaan kain kafan dan lain lain.







Barang barang yang ditemukan.







Saat dokter mulai mengadakan pemeriksaan ( autopsi ) sampai selesai.



e



Seandainya autopsi akan dilakukan di Rumah Sakit maka mayat atau peti mayat sebagai barang bukti harus dibungkus, disegel, dan sebagainya sebelum dikirim ke Rumah Sakit dan harus disertai dengan Berita Acara dan sebagainya. Pertimbangan melakukan pemeriksaan di tempat atau TPU :







Transportasi yang sulit atau tidak memungkinkan.







Penghematan waktu







Mendapat hasil pemeriksaan lebih cepat.







Menghindari kesalahpahaman pandangan masyarakat







Mempermudah penguburan kembali Pertimbangan melakukan pemeriksaan dirumah sakit.







Pemeriksaan dapat dilakukan dengan tenang







Diharapkan lebih teliti 



Mendapat hasil lebih baik karena dapat dilakukan pemeriksaan yang lebih



lengkap seperti pemeriksaan histopatologik dan



toksikologik. f



Untuk mengukur dapat disediakan mistar kayu 1 meter atau meteran dari pita logam 2 – 5 meter.



19



g



Peralatan fotografi dilengkapi flash unit dengan film hitam putih oleh petugas Polri sendiri. Tidak diperkenankan wartawan / wartawan foto berada dilokasi pengadilan.



3



Penyerahan ke Penyidik Tahapan teknis yang terakhir dari ekshumasi adalah dilakukan penyerahan kembali ke penyidik bahwa pemeriksaan terhadap jenazah telah selesai. Dimana selanjutnya akan dibuat berita acara pemakaman kembali dan berita acara penyerahan kembali kuburan kepada keluarga. Selanjutnya jenazah yang telah diotopsi dimakamkan kembali. Untuk melaksanakan penggalian mayat harus dilakukan ha-hal sebagai berikut : a. Persiapan Penggalian Kuburan Dokter harus mendapat keterangan yang lengkap tentang peristiwa kematian atau modus operandi kejahatan, supaya dokter dapat memusatkan perhatian dan pemeriksaan kepada hal yang dicurigai. Begitu pula sebelum penggalian dilakukan, identitas mayat harus telah diberikan kepada dokter, terutama mengenai : jenis Kelamin, umur, panjang badan, warna dan panjang rambut, keadaan gigi-geligi, tato kalau ada, cacat didapat atau bawaan dan lain-lain. Biasanya jenazah tidak bisa dibawa ke rumah sakit. Akan lebih praktis kalau pemeriksaan



20



dilakukan di tempat. Hanya pada keadaan sangat tertentu, mayat harus dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan. Oleh karena itu perlengkapan autopsi harus dibawa, termasuk ember, stoples bersih yang belum dipakai, alkohol 95% 2 liter atau lebih, formalin 10%, kantong plastik untuk membawa sampel tanah, sabun, kapas dan kain kasa. b. Waktu Yang Baik Pelaksanaan penggalian kuburan sebaiknya dilakukan pada pagi hari, karena pada pagi hari daerah kuburan masih sunyi dan masyarakat belum banyak yang berdatangan untuk menyaksikan penggalian tersebut, karena panggalian mayat masih sangat asing, sehingga kemungkinan



mereka



akan



datang



berbondong-bondong



untuk



menyaksikannya. Bila tidak memungkinkan pagi hari, pemeriksaan dapat dilakukan siang hari dalam cuaca yang baik. c. Kehadiran Petugas Pada saat pelaksanaan penggalian mayat haruslah hadir: Penyidik/ Polisi beserta pihak keamanan, Pemerintah setempat/ Pemuka masyarakat, dokter beserta pembantunya, keluarga korban/ Ahli waris korban, petugas pemakaman / Penjaga kuburan, penggali kuburan.



21



Gambar 8. Petugas keamanan dalam kegiatan gali kubur



d. Keamanan Daerah di sekitar dilakukannya penggalian haruslah dipasang tirai yang tidak tembus pandang untuk menghindari tatapan langsung dari masyarakat sekitarnya dan dijaga oleh petugas kepolisian, oleh karena nantinya dapat menimbulkan gangguan pada waktu penggalian dan pemeriksaan. e. Proses Penggalian Kuburan Proses penggalian kuburan ini dilakukan secara praktis dengan tindakan-tindakan pencegahan jangan timbul gangguan dari masyarakat. Pertama tentu diperlukan pengenalan dan pemastian dimana korban



22



dikubur. Peranan petugas pemakaman/ penjaga kuburan dan keluarga korban sangat penting agar tidak salah dalam melakukan pemeriksaan dan pembongkaran kuburan. Pengenalan ini dilakukan oleh penyidik dibantu oleh penjaga kuburan dan sanak famili korban yang hadir pada saat penggalian kuburan tersebut. Setelah identifikasi kuburan sudah jelas dan tepat maka kuburan digali oleh petugas penggali kuburan. Setelah peti tampak, lalu diukur jaraknya dari atas kuburan sampai ke peti dan sebaiknya difoto.



Gambar 9. Proses penggalian kubur Kemudian peti mati dikeluarkan dan setelah dibersihkan dari tanah permukaannya, barulah panjang, lebar, tinggi peti tersebut diukur dan diidentifikasi oleh famili korban. Setelah peti dibuka, mayat dikeluarkan dari peti dan diletakkan di atas meja saksi yang telah disediakan sebelumnya di pinggir kuburan. Sebaiknya pemeriksaan dilakukan dengan memakai masker penutup hidung untuk menghindari bau gas yang menusuk hidung. Bila kematian korban diduga karena



23



keracunan, maka tanah di sekeliling mayat diambil sebanyak 500 gram dari keempat sisi mayat dan tanah yang setentang dengan lambung mayat (di bawah lambung) diambil juga. Tanah di sekitar diambil juga sebagai kontrol dan dimasukkan ke dalam botol yang kering untuk pemeriksaan kimia. Bila mayat telah mengalami pembusukan dan mengeluarkan cairan, maka kain pembungkus mayat harus diambil juga untuk pemeriksaan kimia terutama kain yang setentang daerah punggung mayat. f.Pemeriksaan Mayat Sebaiknya dilakukan ditempat penggalian tersebut. Hal ini mengingat



masalah



transportasi,



menghindari hal-hal yang tidak



waktu



yang



terbuang,



untuk



diinginkan yang timbul dari



masyarakat, oleh karena tidak terbiasa melihat hal tersebut atau menurut anggapannya



bertentangan



dengan



kepercayaan



dan



agamanya.



Pemeriksaan mayat yang dilakukan di tempat penggalian juga mempermudah petugas untuk melaksanakan penguburan kembali, dan hal ini sangat diharapkan oleh pihak keluarga atau ahli waris korban.



24



Gambar 10. Pembukaan pembungkus jenazah



Pemeriksaan di kamar mayat memang lebih baik, dalam arti pemeriksaan dapat dilakukan dengan tenang tanpa harus ditonton oleh masyarakat banyak sebagaimana bila dilakukan di tempat penggalian mayat. Dengan demikian pemeriksaan di kamar mayat diharapkan dapat dilakukan lebih teliti, walaupun hal ini sangat tergantung keahlian serta pengalaman dokter yang melakukan pemeriksaan. Petugas pemeriksa mayat haruslah memakai masker yang telah dicelupkan ke dalam larutan potasium permanganas dan memakai sarung tangan yang tebal. Bila mayat sudah hancur semuannya, maka setiap organ yang masih tinggal harus diambil untuk pemeriksaan kimia.



25



Jika organ dalam tidak dijumpai lagi maka diambil rambut, gigi, kuku, tulang dan kulit korban yang kemudian dikumpulkan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada kasus keracunan arsen, selain tanah harus juga diambil rambut,



kuku



dan



tulang-tulang



panjang



untuk



pemeriksaan



laboratorium. Perlu diingat, dalam pemeriksaan tubuh mayat tidak boleh disirami desifektan meskipun resiko penularan dari bakteri-bakteri patogen besar sekali. Tindakan ini dapat merusak bahan-bahan pemeriksaan, terutama pada kasus-kasus keracunan, sehingga racun menjadi sukar dideteksi. Mayat yang baru dikubur lebih berbahaya daripada mayat yang sudah mengalami pembusukan lanjut. Begitupun, desinfektan dapat dipercikan di sekitar kuburan untuk menghindari terhirupnya gas-gas yang berbau merangsang. Sebelum meninggalkan tempat penggalian, setelah semuanya diperiksa, terlebih dahulu pastikan bahan-bahan yang diperlukan sudah cukup, untuk menghindari proses penggalian ulangan. Karena lebih baik mengambil bahan yang lebih dari pada kekurangan. Hasil pemeriksaan haruslah disiapkan hari itu juga dan visum et repertumnya hendaknya disiapkan secepatnya. 2.6 Aspek Hukum11 Identifikasi kuburan harus dilakukan dengan perencanaan dan dicatat segala sesuatunya atas ijin petugas pemakaman dan pihak yang berwenang. Prosedur penggalian mayat diatur dalam KUHAP dan memerlukan surat permintaan pemeriksaan dari penyidik. Di samping itu, masih diperlukan persiapan lain yaitu koordinasi dengan pihak pemerintah



26



daerah (Dinas Pemakaman), untuk memperoleh bantuan penyediaan tenaga para penggali kubur, juga perlu dipersiapkan kantong plastik besar untuk jenazah serta kantong plastik untuk wadah /sampel pemeriksaan laboratorium1. KUHAP Pasal 135 Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat 2 dan pasal 134 ayat 1 undang-undang ini. Dalam penjelasan pasal 135 KUHAP ini lebih lanjut disebut : yang dimaksud dengan “penggalian mayat” termasuk pengambilan mayat dari semua jenis tempat dan penguburan.1 KUHAP Pasal 133 ayat 2 Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.1 KUHAP Pasal 134 Ayat 1 Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah



mayat



tidak



mungkin



lagi



dihindari,



penyidik



wajib



memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.Mengenai biaya untuk kepentingan penggalian mayat, bila merujuk ke dalam ketentuan hukum KUHP dinyatakan ditanggung oleh Negara, walaupun dalam pelaksanaannya ada ketegasan dan kejelasan.1



27



KUHAP Pasal 136 Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam bagian kedua BAB XIV ditanggung oleh Negara.1 KUHAP Pasal 7 Ayat 1 Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara. KUHAP Pasal 180 1) Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan. 2) Dalam hal timbul keberatan yang beralasan dari terdakwa atau penasihat hukum terhadap hasil keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim memerintahkan agar hal itu dilakukan penelitian ulang. 3) Hakim karena jabatannya dapat memerintahkan untuk dilakukan penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat (2). Bagi yang menghalang- halangi atau menolak bantuan pihak pengadilan dapat dikenakan sanksi hukum seperti tercantum dalam pasal 222 KUHP.1



KUHP pasal 222



28



Barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalangi, atau menggagalkan pemeriksaan mayat untuk pengadilan dihukum dengan penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak- banyaknya tiga ratus ribu rupiah. Yang Berhak Memerintahkan Penggalian Kuburan Pada beberapa negara terdapat perbedaan siapa–siapa yang berhak memerintahkan penggalian kuburan, akan semuanya menyebutkan harus atau permintaan tertulis. Di India dilaksanakan atas perintah seorang kepala daerah (Distrik Magistrate) atau seorang “coroner” (hakim atau pegawai yang berwenang untuk menyelidiki penyebab kematian). Di Amerika Serikat dilaksanakan atas perintah jaksa. Di Skotlandia atas perintah kepala polisi daerah, sedangkan di Indonesia dilakukan atas perintah penyidik sesuai dengan pasal 135 KUHAP, permintaan bantuan penggalian kuburan harus diajukan secara tertulis.(9) Penetapan Waktu Penggalian Mayat Pada kasus dimana penguburan baru dilakukan, maka pemeriksaan harus dilakukan dengan segera. Tetapi bila telah dikubur satu bulan atau lebih maka penggalian kuburan dapat ditunda beberapa hari mencari waktu yang tepat, sebab penundaan beberapa hari tidak akan membawa pengaruh buruk terhadap pemeriksaan. Apalagi kalau tertinggal diduga hanya tulang belulang saja, tidaklah perlu terburu-buru menentukan saat yang baik untuk melakukan pemeriksaan. Dalam hal ini mungkin dokter masih dapat melakukan



29



identifikasi, kadang-kadang masih dapat melihat sisa-sisa kekerasan pada tulang seperti fraktur atau retak tulang dan beberapa jenis racun mungkin masih bisa didapat.5Penetapan batas waktu untuk penggalian mayat di beberapa negara memang berbeda, seperti



:



India dan Inggris



: tidak ada batas waktu (ter masuk Indonesia)



Perancis



: 10 tahun



Skotlandia



: 20 tahun



Jerman



: 30 tahun8,9



2.7 Aspek Budaya Ditinjau dari aspek budaya, pelaksanaan ekshumasi (penggalian kubur) seperti di India, Srilanka dan lain – lain yang mayoritas penduduknya beragama Hindu jarang dilakukan ekshumasi karena jenazah yang sudah meninggal tidak dikubur melainkan dibakar. 2.8



Autopsi pada eksumasi10 Setelah jenazah diangkat dan ditaruh di meja, dilakukanlah tindakan autopsi. Autopsi berasal dari kata auto = sendiri dan opsis = melihat. Yang dimaksud dengan autopsi adalah pemeriksaan terhadap tubuh mayat, meliputi pemeriksaan terhadap bagian luar maupun bagian dalam, dengan tujuan menemukan proses penyakit dan atau adanya cedera, melakukan interpretsi atas penemuan-penemuan tersebut, menerangkan



30



penyebabnya serta mencari hubungan sebab akibat antara kelainankelainan yang ditemukan dengan penyebab kematian.9



Gambar 11. Proses autopsi pada kegiatan penggalian kubur



Autopsi pada ekshumasi



harus dengan bukti-bukti penting yang



dikumpulkan sebaik-baiknya.Pemeriksaan autopsi pada ekshumasi dibagi menjadi dua bagian



:



1



Identifikasi (setiap hal harus direkam atau dibuat dokumentasi)



a



Batu nisan.



b



Gambaran kuburan.



c



Berat, jenis kelamin, jaringan parut, sidik jari dan lain-lain.



Jika identitas jenazah telah diketahui maka tahap identifikasi ini tidak perlu dilakukan. 2



Penyebab kematian



31



a



Lakukan foto rontgen atas tubuh jenazah.



b



Tubuh jenazah harus di foto.



c



Autopsi seluruh tubuh harus dilakukan dan jaringan tubuh di ambil untuk pemeriksaan histologi, lalu diawetkan. Pengawet terbaik adalah alkohol.



d



Semua jaringan harus dikirim untuk diperiksa. Pada kasus-kasus ekshumasi sebaiknya disimpan semua jaringan, juga semua cairan dari kubur, rambu, kuku dan kulit.



DAFTAR PUSTAKA



32



1. Mun’im Abdul Idris. 2007. Pedoman Ilmu Kedokterab Forensik. Jakarta. 2. Amir, A. 2004. Etika Kedokteran dan medikolegal. Edisi Kedua. Medan: Percetakan Ramadan. 3. Patoria N. K. 1989. Parikh’s Textbook of Medical Jurisprudence & Toxicology. Medicolegal Center : Bombay 4. Claridge, J. 2010. Exhuming a Corpse For Forensic Analysis. (Online) (Available at http://www.exploreforensics.co.uk/exhuming-a-corpse-forforensic-analysis.html.Diakses 30 Mei 2016) 5. http://www.dictionary.com/browser/exumation 6. Franklin. 1988. Modi’s Textbook Medical Jurisprudence and toxicology. NM Tripathi Private Limited. Bombay. 7. Ikhsan E, dkk. 2000. Kuburan Mayat Berluka Bakar digali. (Online). (Available 8.



at



http://ikhsan-acheh.blogspot.co.id/2010/05/exhumation-



penggalian-kuburan.html. Diakses 30 Mei2016) Idries AM, Tjiptomartono AL. 2008. Penerapan Ilmu Kedokteran



Forensik dalam Proses Penyidikan. CV. Sagung Seto: Jakarta. 9. Ilmu Kedokteran Forensik Universitas Indonesia 10. Idries AM. 2010. Penerapan Ilmu Kedokteran Forensik dalam Proses Penyidikan. Cv. Agung Seto : Jakarta 11. Hoediyanto. 2010. Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal. Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. Surabaya.



LAMPIRAN



33



34