Makalah Hak Anak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PENDIDIKAN ANAK DALAM KELUARGA “KETIDAKPAHAMAN ORANG TUA TERHADAP HAK ANAK”



DOSEN PENGAMPU : Dr. Indriyani S.Pd., M.Pd. I



Disusun Oleh Anggota Kelompok : Adinda Fachrunissa (A1F118001) Putri Okta Alvionita ( A1F118014)



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS JAMBI 2020/2021



KATA PENGANTAR Puji syukur penyusun panjatkan pada kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan berkat serta karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Ketidakpahaman Orang Tua Terhadap Hak Anak” tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Anak Dalam Keluarga. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Ketidakpahaman Orang Tua Terhadap Hak Anak bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua kalangan yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah kami selanjutnya. Akhir kata, penyusun ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Serta berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi semua kalangan.



Jambi, November 2020



Penulis



DAFTAR ISI



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Anak dalam perkembangannya membutuhkan proses yang panjang, maka peran orang tua dalam membentuk perilaku yang beraklak mulia peran orang tua sangat dibutuhkan. Karena mengasuh anak tidak hanya sekedar mengasuh tetapi ayah dan ibu perlu memberikan perhatian sempurna kepada anaknya itu semenjak dari masa mengandung, melahirkan hingga sampai masa dewasa orang tua berkewajiban mempersiapkan pertumbuhan jiwa, raga dan sifat anak supaya nantinya sanggup menghadapi pergaulan masyarakat. Memberikan ajaran yang sempurna merupakan tugas terbesar bagi orang tua. Kewajiban ini diberikan dipundaknya oleh agama dan hukum masyarakat. Karena seseorang yang tidak mau memperhatikan pendidikan anak dianggap orang yang mengkhianati amanah Allah dan etika sosial, (Ibnu Husein, 2004: 98-99). Setiap orang tua mengharapkan agar anak yang dilahirkan akan tumbuh dan berkembang menjadi anak yang sehat, cerdas serta berbudi pekerti yang baik. Pertumbuhan dan perkembangan anak dipengaruhi oleh lingkungan yang paling dekat dengan anak, yaitu ibu beserta anggota keluarga yang lain. Dalam hal ini pendidikan keluargalah yang paling penting, karena anggota keluarga sebagai lingkungan awal bagi anak, disadari atau tidak akan berpengaruh secara langsung kepada perkembangan anak. Oleh karena itu harus diciptakan suasana tersebut dituntut kesadaran dan usaha dari orang tua terutama ibu sebagai penangguing jawab pendidikan anak dalam keluarga, (Hasbullah, 2001: 37). 1.2 Rumusan Masalah 1. Apa Pengertian Anak? 2. Apa Saja Hak-hak Anak? 3. Apa Saja Hak Anak yang Harus di Penuhi Oleh Orang Tua? 4. Mengapa Hak Anak Tidak Terpenuhi Oleh Orang Tua? 1.3 Tujuan 1. Untuk Mengetahui Pengertian Anak 2. Untuk Mengetahui Hak-hak Anak



3. Untuk Mengetahui Hak Anak yang di Penuhi Oleh Orang Tua 4. Untuk Mengetahui Hak Anak yang Tidak Terpenuhi Oleh Orang Tua



BAB II PEMABAHASAN 2.1 Definisi Anak Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002



tentang



Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 menyebutkan anak adalah orang yang berperkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah



kawin. Sedangkan dalam Kamus Bahasa Indonesia



dinyatakan, bahwa anak adalah manusia yang masih kecil.Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari



kekerasan dan



diskriminasi. Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 menyatakan anak adalah manusia berusia dibawah 18 tahun. Setiap manusia termasuk anak-anak memiliki sesuatu yang melekat pada dirinya yang disebut Hak. Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia menyepakati hak-hak manusia yang berlaku sama pada semua orang apapun jenis kelaminnya, rasnya, warna kulitnya, bahasanya, kewarganegaraannya, usianya, kelas sosial, agama, dan keyakinan politiknya. Hak ini tidak boleh diambil oleh siapapun. 4 Kluster Hak Anak: a) Hak Untuk Bertahan Hidup : Hak untuk memiliki makanan dan tempat tinggal untuk memiliki tubuh yang sehat b) Hak Untuk Berkembang



: Hak untuk dirawat dalam keadaan sulit, seperti perang



atau bencana, Hak untuk mendapatkan pendidikan yang terbaik c) Hak Mendapatkan Perlindungan : Hak untuk diberikan kesempatan untuk bermain dan bersantai, hak untuk diberikan perlindungan terhadap penyiksaan, bahaya, dan kekerasan, Hak untuk dibela dan dibantu oleh pemerintah



d) Hak Untuk Berpartisipasi : Hak untuk bergabung dengan klub atau pertemuan, Hak untuk mengekspresikan pandangan dan opini 2.2 Hak-Hak Anak Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Bila ada keluarga yang tidak mampu dari segi ekonomi untuk menyekolahkan anak, jangan khawatir. Sebab pemerintah melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bertanggung jawab memberikan biaya bantuan atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga tidak mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil. Adapun hak-hak anak adalah sebagai berikut: 1) Hak untuk Mendapatkan Perlindungan Baik anak laki-laki maupun perempuam berhak dilindungi dari berbagai macam kekerasan, baik itu dari kekerasan fisik, verbal, psikis, maupun perlakuan yang bisa merugikan atau pun membahayakan anak. 2) Hak untuk Mendapatkan Rekreasi Siapa bilang hanya orang tua yang butuh refreshing? Anak pun perlu rekreasi agar bisa tumbuh bahagia. Sesekali, saat Anda libur bekerja, ajaklah si kecil untuk rekreasi ke tempat wisata yang cocok untuk anak, misalnya ke kebun binatang, pantai, atau museum. Selain refreshing, Anda juga mendapat bahan untuk mengedukasi anak Anda. 3) Hak untuk Mendapatkan Makanan Untuk dapat tumbuh dan berkembang, anak membutuhkan makanan dengan kualitas gizi yang baik. Pada enam bulan awal kehidupannya bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif yang dilanjutkan dengan MPASI dan makanan keluarga yang sehat. 4) Hak Atas untuk Mendapatkan Akses Kesehatan Semua anak berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang layak tanpa memandang status sosialnya. Jaminan kesehatan tersebut mencakup imunisasi, makanan yang sehat, akses ke Pos Layanan Terpadu (Posyandu), pemeriksaan gigi setiap enam bulan, termasuk juga pelayanan kesehatan reproduksi yang ramah remaja.



5) Hak untuk Mendapatkan Nama atau Identitas Setiap anak berhak untuk mempunyai nama dan tercatat dalam dokumen negara. Hak ini erat kaitannya dengan hak berikutnya, yaitu hak untuk memiliki kewarganegaraan. 6) Hak untuk Mendapatkan Status Kebangsaan Setiap anak berhak untuk diakui kewarganegaraannya oleh suatu bangsa secara resmi melalui penerbitan dokumen kewarganegaraan, meliputi akta kelahiran dan kartu identitas. Dokumen-dokumen tersebut penting untuk menjamin hak-hak anak mendapatkan pendidikan, pelayanan kesehatan yang memadai, dan hak sosial politik saat pemilihan umum. 7) Hak untuk Berperan dalam Pembangunan Setiap generasi penerus bangsa berkesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Oleh karenanya, para orang tua setidaknya dapat memperjuangkan pendidikan bagi anaknya. Anak yang mengenyam pendidikan sekolah tentu akan tumbuh jadi pribadi yang berkualitas dan memiliki peran penting untuk memajukan Indonesia. 8) Hak untuk Mendapatkan Kesamaan Setiap anak, apa pun jenis kelaminnya, suku budayanya, agama, berkebutuhan khusus atau tidak, miskin atau kaya, berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk tumbuh, berkembang dan seluruh hak-hak di atas. Itu artinya, semua anak berhak mendapat fasilitas negara tanpa membeda-bedakan anak satu dengan anak lainnya, karena anak berhak mendapat kesamaan. 9) Hak Untuk Mendapatkan Pendidikan Semua anak berhak mengakses informasi dan materi lainya dari beragam sumber. Informasi ini seharusnya berupa informasi yang bermanfaat dan dapat dipahami anak.Selain itu mereka juga berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Pendidikan dasar perlu tersedia gratis, pendidikan menengah dapat diakses, dan anak didorong menempuh pendidikan hingga ke tingkat tertinggi. Disiplin yang diterapkan sekolah-sekolah haruslah tetap menghormati hak dan martabat anak. 10) Hak untuk Mendapatkan kesehatan dan perawatan terbaik



Tiap anak berhak mendapatkan standar kesehatan dan perawatan medis yang terbaik, air bersih, makanan bergizi, serta lingkungan tinggal yang bersih dan aman. Semua orang dewasa dan anak-anak perlu punya akses pada informasi kesehatan.



2.3 Kewajiban Orang Tua Terhadap Hak Anak Di Indonesia, Kewajiban orangtua terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. UU tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 26 Undang-Undang tersebut mengatakan bahwa kewajiban orangtua terhadap anak mencakup empat hal, yaitu: -



Mengasuh, memelihara, melindungi, dan mendidik anak



-



Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, minat, dan bakatnya



-



Mencegah anak menikah pada usia dini



-



Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti anak. Dalam praktiknya, keempat poin kewajiban orangtua terhadap anak tersebut bisa



dijabarkan kembali menjadi hal-hal yang lebih teknis, misalnya: -



Menyediakan tempat tinggal yang baik bagi anak



-



Memberi anak makanan/minuman bergizi serta pakaian yang layak



-



Melindungi anak



-



Memastikan keamanan anak, termasuk barang miliknya



-



Mendisiplinkan anak



-



Memastikan kebutuhan finansial anak terpenuhi



-



Memilihkan bentuk pendidikan terbaik bagi anak



-



Memastikan anak selalu sehat dan membawanya ke fasilitas kesehatan yang baik. Kewajiban orangtua terhadap anak bukan hanya sebatas masalah materi, namun



juga hal-hal yang sifatnya spiritual. Berikut beberapa contoh kewajiban yang dimaksud: a) Membentuk kepribadian anak Keluarga merupakan lingkungan pertama yang dikenal oleh anak dan di situlah ia akan belajar banyak soal karakter diri sendiri. Untuk itu, orangtua wajib



menanamkan nilai-nilai moral yang baik lewat contoh yang baik pula agar dapat diteladani oleh anak. Orangtua wajib menjamin kehidupan emosional anak dengan menciptakan lingkungan keluarga yang hangat dan penuh cinta kasih. Sekalipun orangtua sudah bercerai, jangan sekalipun menunjukkan kebencian di depan anak agar kesehatan mentalnya tidak terganggu. b) Mengajarkan nilai-nilai agama Selain menanamkan nilai moral yang positif, kewajiban orangtua terhadap anak juga menanamkan nilai-nilai agama dalam diri anak. Hal sederhana yang dapat dilakukan adalah mengajak anak ke tempat ibadah, mendengarkan ceramah agama, dan mengenalkan kitab suci pada anak sejak dini. c) Mengajarkan nilai-nilai sosial Pendidikan sosial keluarga adalah dasar yang sangat penting bagi anak untuk hidup bersosial. Dalam hal ini, kewajiban orangtua terhadap anak adalah menanamkan sikap tolong-menolong, menolong saudara atau tetangga yang sakit, tidak berbuat onar, dan selalu menjaga kebersihan. Adapun hak anak yang harus di penuhi oleh orang tua dirumah adalah: 1. Hak untuk mendapatkan makan dan minum yang bernutrisi dan menyehatkan anak Dari usia dini, anak membutuhkan makanan dan minuman dengan kualitas gizi yang baik untuk menunjang pertumbuhannya. Seperti pada enam bulan awal kehidupannya, anak berhak mendapatkan ASI atau ASI Ekslusif yang dilanjutkan dengan Makanan Pendamping ASI (MPASI). Kemudian, pemenuhan nutrisi pada makanan bisa dilakukan dengan pemberian makanan 4 sehat 5 sempurna. Hal ini pun berlanjut hingga anak tumbuh remaja dan hingga dewasa, mereka berhak mendapatkan makanan dan minuman yang sehat. 2. Hak untuk mendapatkan jaminan akses kesehatan yang layak Selain dari segi makanan dan minuman, semua anak juga berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang layak tanpa memandang status sosialnya.Jaminan kesehatan ini juga mencakup imunisasi, makanan yang



sehat, akses ke Pos Layanan Terpadu (Posyandu), dan pemeriksaan gigi setiap enam bulan. Saat anak beranjak remaja, juga perlu mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi untuk menjamin kesehatannya. 3. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai macam kekerasan dan keamanan Hak lain yang harus dipenuhi orangtua pada anak ketika di rumah adalah mendapatkan perlindungan dan keamanan. Setiap anak laki-laki maupun merempuan, memiliki hak untuk dilindungi dari berbagai macam kekerasan. Terutama dari lingkungan terdekatnya, yaitu di rumah dengan keluarga. Baik itu kekerasan secara fisik, verbal, psikis, maupun perlakuan yang dapat merugikan atau membahayakan anak. 4. Hak untuk mendapatkan pendidikan dan bimbingan belajar selama dirumah Kemudian setiap anak juga berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Jika dari segi ekonomi orangtua tidak mampu menyekolahkan anak, Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bertanggung jawab memberikan biaya bantuan. Yang di mana memberikan pelayanan bagi anak dari keluarga yang tidak mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil. Anak juga memiliki hak untuk dibimbing selama di rumah, seperti membimbing anak dalam bersikap dan membantu anak belajar misalnya seperti sedang mengerjakan PR. 5. Hak untuk mendapatkan kesejahteraan hidup yang membuat anak tidak merasa kesulitan Kesejahteraan hidup yang dimaksud adalah hal-hal yang membuat anak merasa nyaman dan tidak merasa kesulitan. Bisa berupa pakaian yang anak kenakan, uang jajan yang diberikan untuk bekal sekolah, bahkan rekreasi. Tidak hanya orang dewasa saja yang membutuhkan rekreasi, namun anak-anak juga memerlukannya. Rekreasi merupakan hak anak yang dapat membuatnya tumbuh dengan bahagia. Selain menjadi



momen berkumpul bersama keluarga, rekreasi juga dapat menjadi cara untuk belajar yang baik bagi perkembangan anak. 6. Hak untuk bermain yang juga merupakan salah satu cara belajar Selain hak untuk belajar, bagi anak bermain juga merupakan salah satu cara belajar. Melalui bermain, anak dapat mempelajari hal-hal yang ada disekitarnya.Bermain yang ditemani dengan orangtua juga memiliki banyak manfaat positif untuk anak.Nah, itulah hak anak di rumah yang harus dipenuhi orangtua. Tidak hanya memberi ketegasan pada anak untuk melakukan kewajibannya, namun penting untuk memberikan hak-hak yang sesuai seperti di atas demi perkembangan anak yang lebih optimal.



2.4 Contoh Dari Ketidakapahaman Orang Tua Terhadap Hak Anak Pendidikan Anak Yang Tidak Layak Kondisi sosial ekonomi suatu keluarga sangat berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam menentukan perkembangan dan pendidikan anak. Kondisi sosial ekonomi meliputi tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, tingkat pendapatan, jumlah tanggungan keluarga, dan kegiatan produksi anak. Kelima hal tersebut mempunyai hubungan yang erat terhadap pendidikan anak. Tingkat pendidikan orang tua sangat melatarbelakangi anak untuk mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi. Ini dikarenakan semakin tinggi tingkat pendidikan orang tua maka cara berpikir tentang pentingnya pendidikan akan semakin tinggi sehingga keinginan untuk menyekolahkan anak hingga jenjang yang tinggi juga sangat tinggi. Sebaliknya juga apabila tingkat pendidikan orang tua rendah maka akan berpengaruh terhadap paradigma orang tua dalam hal pentingnya pendidikan sehingga mereka berpikir bahwa pendidikan tidaklah penting sehingga keinginan menyekolahkan anak hingga jenjang lebih tinggi sangatlah rendah. Dalam hal ini orang tua masih berpikir pendidikan tidaklah terlalu penting, yang terpenting sekarang ini adalah bagaimana caranya memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga sehingga anak-anak mereka lebih dipentingkan untuk bekerja membantu



orang tua. Akhirnya anak-anak tersebut pun merasa bahwa pendidikan itupun tidaklah terlalu penting. Ini karena kurangnya dukungan ataupun motivasi dari orang tua tentang pendidikan tersebut. Padahal pendidikan tepatnya melanjutkan sekolah sangatlah penting untuk era globalisasi seperti sekarang ini.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18



(delapan



belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 menyebutkan anak adalah orang yang berperkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun



tetapi belum



mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Sedangkan dalam Kamus Bahasa Indonesia dinyatakan, bahwa anak adalah manusia yang masih kecil.Setiap anak berhak untuk hidup,



tumbuh dan berkembang dan



berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 4 Kluster Hak Anak a)



Hak Untuk Bertahan Hidup : Hak untuk memiliki makanan dan



tempat tinggal untuk memiliki tubuh yang sehat b)



Hak Untuk Berkembang : Hak untuk dirawat dalam keadaan sulit,



seperti perang atau bencana, Hak untuk mendapatkan pendidikan yang terbaik c) untuk



Hak Mendapatkan Perlindungan : Hak untuk diberikan kesempatan



bermain dan bersantai, hak untuk diberikan perlindungan terhadap



penyiksaan, bahaya, dan kekerasan, Hak untuk dibela dan dibantu oleh pemerintah d)



Hak Untuk Berpartisipasi : Hak untuk bergabung dengan klub atau



pertemuan, Hak untuk mengekspresikan pandangan dan opini



DAFTAR PUSTAKA https://kumparan.com/kumparanmom/10-hak-anak-sudahkah-kita-penuhi-semua-cekyuk-moms-1rWYCYWQMx3/full https://www.lenteraanak.org/content/berita_terkini/hak_anak_dan_aplikasi_hak_parti sipasi__perlindungan https://www.popmama.com/big-kid/6-9-years-old/jemima/hak-anak-yang-harusdipenuhi-orangtua/6 file:///C:/Users/Lenovo/Downloads/Documents/SKRIPSI%20MIFTA %20KHUSSALAMAH%2014117283.pdf Jurnal Pendidikan Geografi Th 20, No 01, Jan 2015