Makalah K3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)



DisusunOleh : Kelompok 7 (Kelas D) 1. 2. 3. 4.



Muh. Faqih Rahman Fachrul Sidiq Wibowo Risman Agustinus Paembonan



(2022061014060) (2022061014082) (2022061014038) (2022061014047)



KEMENTRIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS CENDERAWASIH FAKULTAS TEKNIK JURUSAN TEKNIK SIPIL 2023



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan topik yang sangat penting dalam dunia kerja. Banyak perusahaan dan organisasi yang telah mengadopsi berbagai program dan kebijakan untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi karyawan mereka. Namun, meskipun banyak upaya telah dilakukan, risiko dan bahaya yang terkait dengan pekerjaan masih ada. Oleh karena itu, sangat penting untuk terus memperbarui pengetahuan dan meningkatkan kesadaran tentang masalah kesehatan dan keselamatan kerja. Dalam makalah ini, kami akan membahas berbagai aspek penting terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk peran karyawan dan manajemen dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, APD dan APK, pengenalan berbagai bahaya dan risiko kerja, pasal – pasal/UUD, serta langkahlangkah yang dapat diambil untuk mencegah kecelakaan dan cedera di tempat kerja. Kami berharap makalah ini dapat memberikan wawasan yang berguna dan menjadi sumber referensi yang bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih telah memberikan kesempatan untuk membahas topik yang sangat penting ini. Jayapura, Maret 2023 Penyusun



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.........................................................................................i DAFTAR ISI........................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN....................................................................................1 1.1 Latar Belakang............................................................................................1 1.2 Tujuan.........................................................................................................1 1.3 Perumusan Masalah....................................................................................1 BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................3 2.1 Pengertian K3.............................................................................................3 2.2 Pasal – Pasal/UUD K3................................................................................4 2.3 Rambu – Rambu Dalam K3........................................................................8 2.4 Pengertian APD..........................................................................................9 2.5 Manfaat APD..............................................................................................10 2.6 Fungsi dan Jenis APD.................................................................................11 2.7 Pengertian APK..........................................................................................14 2.8 Fungsi dan Jenis APK.................................................................................14 2.9 Perbedaan APD dan APK...........................................................................16 BAB III PENUTUP.............................................................................................17 3.1 Kesimpulan.................................................................................................17 3.2 Saran...........................................................................................................17 3.3 Daftar Pustaka.............................................................................................17



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang



Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan topik yang sangat penting dalam dunia kerja. Karyawan adalah aset berharga bagi perusahaan, dan menjaga kesehatan dan keselamatan mereka adalah tanggung jawab penting dari manajemen. Lingkungan kerja yang sehat dan aman dapat meningkatkan produktivitas karyawan, mengurangi absensi, dan mengurangi biaya untuk perusahaan. Namun, meskipun penting, masalah kesehatan dan keselamatan kerja masih menjadi tantangan yang dihadapi oleh banyak perusahaan. Cedera akibat kecelakaan kerja dan penyakit terkait pekerjaan masih terjadi di banyak tempat kerja. Bahkan, beberapa industri memiliki risiko yang lebih tinggi untuk terjadinya kecelakaan dan penyakit terkait pekerjaan. Oleh karena itu, sangat penting untuk terus memperbarui pengetahuan tentang masalah K3, termasuk bahaya dan risiko yang terkait dengan pekerjaan dan cara mengurangi risiko tersebut. Makalah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang K3 dan memberikan panduan praktis bagi karyawan dan manajemen tentang bagaimana menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Dengan demikian, makalah ini dapat membantu mengurangi jumlah kecelakaan kerja dan penyakit terkait pekerjaan, dan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan karyawan.



1.2. Tujuan Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah : Untuk mengetahui pasal – pasal/UUD, penjelasan K3, APD, APK, rambu – rambu dalam K3 serta contoh dan manfaat K3 dalam bidang konstruksi



1



1.3 Perumusan Masalah 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Pasal – pasal/ UUd Penjelasan K3 Rambu – rambu dalam K3 Pengertian APD Pengertian APK Perbedaan APD dan APK Contoh APD dan APK Manfaat APD dan APK



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1. Pengertian K3 Keselamatan dan kesehatan kerja yang selanjutnya disingkat k3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Ahli keselamatan dan kesehatan kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar departemen tenaga kerja yang ditunjuk oleh menteri tenaga kerja dan berfungsi membantu pimpinan perusahaan atau pengurus untuk menyelenggarakan dan meningkatkan usaha keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja, membantu pengawasan ditaatinya ketentuan-ketentuan peraturan perundangan bidang keselamatan dan kesehatan kerja; Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. Pelatihan diberikan kepada semua tenaga kerja termasuk tenaga kerja baru dan yang dipindahkan agar mereka dapat melaksanakan tugasnya secara aman. Pelatihan diberikan kepada tenaga kerja apabila di tempat kerjanya terjadi perubahan sarana produksi atau proses. Pengusaha atau pengurus memberikan pelatihan penyegaran kepada semua tenaga kerja. Panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja yang selanjutnya disebut p2k3 ialah badan pembantu di tempat kerja yang meruakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. P2k3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja. Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang selanjutnya disingkat smk3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.



3



Audit smk3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan smk3 di perusahaan.



2.2 Pasal – Pasal/ UUD K3 Penerapan k3 (keselamatan dan kesehatan kerja) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. di antaranya ialah undang-undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, permenaker no 5 tahun 1996 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan permenaker no 4 tahun 1987 tentang panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (p2k3). rangkuman dasar-dasar hukum tersebut antara lain :



1. UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja :   



Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha. Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana Adanya bahaya kerja di tempat itu



2. Permenaker no 5 tahun 1996 tentang sistem manajemen k3 : Setiap perusahaan yang memperkerjakan 100 (seratus) tenaga kerja atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja (pak).permenaker no 4 tahun 1987 tentang panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (p2k3) :  



Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 orang atau lebih Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari 100 orang tetapi menggunakan bahan, proses dan istalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radioaktif.



4



Salah satu upaya dalam menanggulangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja adalah dengan penerapan peraturan perundangan, antara lain melalui: 



Adanya ketentuan dan syarat‐syarat k3 yg selalu mengikut perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi Penerapan semua ketentuan dan persyaratan k3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sejak tahap rekayasa. Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan k3 melalu pemeriksaan‐ pemeriksaan langsung tempat kerja.



 



1. Dasar Hukum 



UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2: tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan danb penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.







UU No.14/1969 ketentuan pokok mengenai tenaga kerja Pasal 9: Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama. pasal 10: pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup:  norma keselamatan kerja  norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan  norma kerja  pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja







UU no.1/1970 tentang keselamatan kerja Pasal 1: “tempat kerja” ialah ruangan atas lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di ruang kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber‐sumber bahaya yang diperinci dalam pasal 2, termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian‐bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.    5



• Pasal 1 (2): “Pengurus” ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. • Pasal 1 (6): “Ahli keselamatan kerja” ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar departemen tenaga kerja yang ditunjukoleh menteri tenaga kerja untuk mengawasi ditaatinya undang‐ undang ini. ruang lingkup k3 kontruksi Pasal 2 (1): Yang diatur oleh undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum republik indonesia. Pasal 2 (2) c: Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan; kewajiban pengurus Pasal 14: Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai undangundang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja; 



UU No.23/1992 tentang kesehatan Pasal 23 :  Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja optimal.  Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan kesehatan kerja.  Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.  ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ayat (3) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.



6







UU No.3/1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja Pasal 3 Ayat 2: Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja. Pasal 8 Ayat 1: Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja. Pasal 10 Ayat 1: Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja kepada kantor departemen tenaga kerja dan badan penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam.







UU No.18/1999 tentang jasa konstruksi ketentuan umum “Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja,  perlindungan tenaga kerja dan lingkungan, untuk mewujudkan terib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi” Pasal 22: Kontrak kerja konstruksi sekurang‐kurangnya harus mencakup uraian mengenai: “perlindungan tenaga kerja yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan k3 serta jaminan sosial” Pasal 23 Ayat (2) : penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.







UU No.28/2002 tentang bangunan gedung ketentuan umum “Mengatur tentang kehandalan, keselamatan dan kesehatan serta kenyamanan gedung ” pelaksanaan teknis k3  kewajiban dibidang penanggulangan kebakaran  kewajiban pemasangan sistem proteksi pasif & aktif  kelengkapan sarana evakuasi dan daerah aman  kelengkapan sarana pengolahan limbah 7



 kelengkapan sarana kenyamanan gedung Pasal 28 : Kemudahan hubungan horizontal antarruang dalam bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) merupakan keharusan bangunan gedung untuk menyediakan pintu dan/atau koridor antar ruang. (2) penyediaan mengenai jumlah, ukuran dan konstruksi teknis pintu dan koridor disesuaikan dengan fungsi ruang bangunan gedung. (3) ketentuan mengenai kemudahan hubungan horizontal antarruang dalam bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah 



UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 86:  pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan karja. Pasal 87:  setiap perusahaan wajib menerapkan system manajemen kesehatan dan kesehatan kerja (smk3) yang terintegrasi dengan sister manajemen perusahaan.



2.3 Rambu - Rambu Dalam K3



8



2.4 Pengertian APD Alat Pelindung Diri disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja dan wajib diberikan secara Cuma-Cuma alias gratis



Beberapa jenis APD: a. pelindung kepala; b. pelindung mata dan muka; c. pelindung telinga; d. pelindung pernapasan beserta perlengkapannya; e. pelindung tangan; f. pelindung kaki. g. pakaian pelindung; h. alat pelindung jatuh perorangan; i. pelampung.



9



Manajemen APD Pengusaha Wajib melaksanakan Manajemen APD antara lain: a. Identifikasi kebutuhan dan syarat APD; b. Pemilihan APD yang sesuai dengan jenis bahaya dan kebutuhan/kenyamanan pekerja/buruh; c. Pelatihan; d. Penggunaan, perawatan, dan penyimpanan; e. Penatalaksanaan pembuangan atau pemusnahan; f. Pembinaan; g. Inspeksi; dan h. Evaluasi dan pelaporan. 



APD yang rusak, retak atau tidak dapat berfungsi dengan baik harus dibuang dan/atau dimusnahkan.







APD yang habis masa pakainya/kadaluarsa serta mengandung bahan berbahaya, harus dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Pemusnahan APD yang mengandung bahan berbahaya harus dilengkapi dengan berita acara pemusnahan







Pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko.







Pekerja/buruh berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan apabila APD yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan.







Pengusaha atau Pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja 2.5 Manfaat APD Manfaat Alat Pelindung diri untuk mengurangi resiko bahaya bagi para pekerja di tempat kerja, setiap pekerjaan beda Alat Pelindung Diri sesuai dengan pekerjaan masing – masing. Alat Pelindung diri dibedakan menjadi beberapa jenis sesuai tempat kerja.



10



2.6 Fungsi dan Jenis APD 1. Alat Pelindung Kepala Fungsi: Alat pelindung kepala adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api,Percikan bahan-bahan kimia, jasad renik (mikro organisme) dan suhu yang ekstrim. Jenis: Jenis alat pelindung kepala terdiri dari helm pengaman (safety helmet), topi Atau tudung kepala, penutup atau pengaman rambut, dan lainlain. 2. Alat pelindung mata dan muka Fungsi: Alat pelindung mata dan muka adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi mata dan muka dari paparan bahan kimia berbahaya, paparan partikel-partikel yang melayang di udara dan di badan air, percikan benda-benda kecil, panas, atau uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion maupun yang tidak mengion, pancaran cahaya, benturan atau pukulan benda keras atau benda tajam. Jenis: Jenis alat pelindung mata dan muka terdiri dari kacamata pengaman (spectacles), goggles, tameng muka (face shield), masker selam, tameng muka Dan kacamata pengaman dalam kesatuan (full face masker). 3. Alat Pelindung Telinga Fungsi:



11



Alat pelindung telinga adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi alat pendengaran terhadap kebisingan atau tekanan. Jenis: Jenis alat pelindung telinga terdiri dari sumbat telinga (ear plug) dan penutup Telinga (ear muff).



4. Alat Pelindung Pernapasan Beserta Perlengkapannya Fungsi: Alat pelindung pernapasan beserta perlengkapannya adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi organ pernapasan dengan cara menyalurkan udara bersih dan sehat dan/atau menyaring cemaran bahan kimia, mikro-organisme,Partikel yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas/ fume, dan sebagainya.



Jenis: Jenis alat pelindung pernapasan dan perlengkapannya terdiri dari masker, respirator, katrit, kanister, Re-breather, Airline respirator, Continues Air Supply Machine=Air Hose Mask Respirator, tangki selam dan regulator (Self-Contained Underwater Breathing Apparatus /SCUBA), Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA), dan emergency breathing apparatus. 5. Alat Pelindung Tangan Fungsi Pelindung tangan (sarung tangan) adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, suhu panas, suhu dingin, radiasi elektromagnetik, radiasi mengion, arus listrik, bahan kimia, benturan,Pukulan dan tergores, terinfeksi zat patogen (virus, bakteri) dan jasad renik. Jenis:



12



Jenis pelindung tangan terdiri dari sarung tangan yang terbuat dari logam, kulit, kain kanvas, kain atau kain berpelapis, karet, dan sarung tangan yang tahan bahan kimia. 6. Alat pelindung kaki Fungsi: Alat pelindung kaki berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan bendabenda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya dan jasad renik, tergelincir. Jenis: Jenis Pelindung kaki berupa sepatu keselamatan pada pekerjaan peleburan, pengecoran logam, industri, kontruksi bangunan, pekerjaan yang berpotensi bahaya peledakan, bahaya listrik, tempat kerja yang basah atau licin, bahan kimia dan jasad renik, dan/atau bahaya binatang dan lain-lain.



7. Pakaian pelindung Fungsi: Pakaian pelindung berfungsi untuk melindungi badan sebagian atau seluruh bagian badan dari bahaya temperatur panas atau dingin yang ekstrim, pajanan api dan benda-benda panas, percikan bahan-bahan kimia, cairan dan logam,Panas, uap panas, benturan (impact) dengan mesin, peralatan dan bahan, tergores, radiasi, binatang, mikro-organisme patogen dari manusia, binatang, tumbuhan dan lingkungan seperti virus, bakteri dan jamur. Jenis: Jenis pakaian pelindung terdiri dari rompi (Vests), celemek (Apron/Coveralls), Jacket, dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh bagian badan.



13



8. Alat pelindung jatuh perorangan Fungsi: Alat pelindung jatuh perorangan berfungsi membatasi gerak pekerja agar tidak masuk ke tempat yang mempunyai potensi jatuh atau menjaga pekerja berada pada posisi kerja yang diinginkan dalam keadaan miring maupun tergantung dan menahan serta membatasi pekerja jatuh sehingga tidak membentur lantai dasar. Jenis: Jenis alat pelindung jatuh perorangan terdiri dari sabuk pengaman tubuh (harness), karabiner, tali koneksi (lanyard), tali pengaman (safety rope), alat penjepit tali (rope clamp), alat penurun (decender), alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester), dan lainlain. 9. Pelampung Fungsi: Pelampung berfungsi melindungi pengguna yang bekerja di atas air atau dipermukaan air agar terhindar dari bahaya tenggelam dan atau mengatur keterapungan (buoyancy) pengguna agar dapat berada pada posisi tenggelam (negative buoyant) atau melayang (neutral buoyant) di dalam air. Jenis: Jenis pelampung terdiri dari jaket keselamatan (life jacket), rompi keselamatan (Life vest), rompi pengatur keterapungan (Bouyancy Control Device). 2.7 Pengertian APK Alat Pelindung Kerja (APK) adalah peralatan atau perlengkapan yang digunakan oleh karyawan untuk melindungi diri mereka dari bahaya dan risiko yang terkait dengan pekerjaan mereka. Tujuan dari APK adalah untuk mencegah cedera, penyakit atau kerusakan yang dapat terjadi pada karyawan selama bekerja. APK terdiri dari berbagai jenis dan sesuai dengan risiko dan bahaya di lingkungan kerja. Selain itu, penting juga untuk melakukan pelatihan dan sosialisasi tentang cara menggunakan APK dengan benar dan efektif, serta melakukan inspeksi dan pemeliharaan berkala untuk memastikan bahwa APK selalu siap digunakan ketika dibutuhkan. 14



Penggunaan APK yang tepat dapat membantu melindungi karyawan dari bahaya dan risiko di tempat kerja dan mengurangi risiko kecelakaan dan cedera. Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa karyawan memiliki APK yang sesuai dan memahami cara menggunakannya dengan benar. 2.8 Fungsi dan Jenis APK 1. Kotak P3K, kotak ini amat diperlukan untuk mengatasi gangguan kecil kecil yang terjadi pada waktu sedang bekerja , misalkan ada luka kulit, gatal gatal, kurang sehat (pusing pusing), flu , batuk dll. Sehingga gangguan tersebut dapat diatasi. 2. Alat pemadam kebakaran , yang disediakan biasanya adalah tabung pemadam kebakaran (fire extingused) , alat ini bentuknya tidak terlalu besar tetapi sangat diperlukan untuk mengatasi bila ada kebakaran kecil, yang diakibatkan oleh korsleiting listrik dll , di kabin dan sekitarnya. Alat pemadam jenis ini biasanya dibuat di pabrik dalam bentuk tabung dari logam yang diisi dengan cairan kimia atau bubuk kimia kering. Kondisi tabung harus diperiksa secara berkala bahkan isinya harus diganti dalam batas waktu tertentu sesuai petunjuk pabrik yang membuatnya. Alat ini biasanya ditempatkan di ruang kantor atau di lorong-lorong dan digunakan untuk memadamkan sumber api yang masih kecil, dengan cara seperti berikut : a. Melepas kunci pengaman pada bagian atas tabung b. Memegang alat dalam keadaan tegak c. Melepas pipa dari penjepitnya (clip) d. Menekan pengatup (pembuka katup) d. Mengarahkan moncong pipa ke sumber api dan menyemburkannya secara merata 3. Slogan – slogan dan Rambu-rambu K-3 : Penerapan K-3 di lingkungan proyek konstruksi dan harus dipasang pada tempat-tempat yang strategis, dalam arti mudah terlihat dan sesuai dengan situasi kerja. Dengan Slogan dan rambu rambu ini terlihat kesungguhan para pemangku kerja yang ada dilingkungan proyek Konstruksi untuk selalu hati hati dalam bekerja dan selalu mengutamakan



15



keselamatan dan kesehatan dalam bekerja . Slogan dan rambu-rambu yang diperlukan pada pekerjaan konstruksi adalah sebagai berikut : a. Wajib menggunakan topi pengaman (helmet) b. Dilarang merokok atau menyalakan api pada daerah yang berdekatan dengan tempat penyimpanan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti bensin, bahan kimia dan sejenisnya c. Wajib menggunakan kaca mata pelindung sinar matahari,bagi Operator Tower Crane : a. Wajib menggunakan penutup/pelindung telinga pada daerah yang bising akibat bunyi mesin b. Rambu-rambu lainnya sesuai dengan karakteristik bidang pekerjaannya c. Tanda peringatan tentang penangkal petir yang menempel pada peralatan dan komponen (warning,caution,danger dsb) Macam – macam K3 di proyek :      



Jaring pengaman (safety net) Tali keselamatan (life line) Penahan jatuh (safetydeck) Pagar pengaman (guard railing) Pembatas area (restricted area) Pelindung jatuh (fall arrester)



2.9 Perbedaan APD dan APK Singkatnya, perbedaan yang melekat diantara keduanya adalah ruang lingkup penggunaannya, jika APD melekat ke tubuh pekerja, sedangkan APK digunakan disekitar tempat kerjanya dengan tujuan yang sama yaitu mengurangi risiko kecelakaan kerja atau melindungi dari potensi bahaya di tempat kerja.



16



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Berdasarkan penulisan makalah ini, dapat disimpulkan bahwa K3 adalah suatu pendekatan terstruktur dan sistematis yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengurangi risiko dan bahaya di lingkungan kerja. K3 bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja, sehingga perusahaan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan cedera kerja yang dapat merugikan karyawan dan perusahaan itu sendiri.



3.2 Saran K3 dalam bidang konstruksi memiliki peranan yang sangat penting dalam kesehatan maupun keselamatan kerja para pekerjanya. Sangat disarankan untuk setiap instansi negara maupun swasta harus menerapkan K3 dalam setiap proyek konstruksinya untuk melindungi dan menjamin keselamatan bagi setiap pekerjanya sesuai UUD dan SOP yang berlaku.



3.3 Daftar Pustaka https://kiscerti.co.id/artikel/alat-pelindung-diri-apd https://surabaya.proxsisgroup.com/jenis-jenis-alat-pelindung-diri-apd-besertafungsinya/ https://www.hdesignideas.com/2021/02/jenis-alat-pelindung-kerja-apkk3.html?m=1



17