Makalah k3  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) Disusun untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Oleh : Aditya Bayu (1531120076) Cita Nuansa Citra (15311200153) Dio Ilham Tirta Adi (1531120033) Eli Hartawati (1531120067) Kelas D3 – 3C



PROGRAM STUDI TEKNIK LISTRIK JURUSAN TEKNIK ELEKTRO POLITEKNIK NEGERI MALANG 2017



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara umum di Indonesia masih sering terabaikan. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja. Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah, padahal tenaga kerja adalah faktor penting bagi kegiatan perusahaan, karena perusahaan tidak mungkin bisa lepas dari yang namanya tenaga kerja. Menurut data indonesia dalam Ramli (2010:28) pada tahun 2007 terjadi 89000 kecelakaan kerja diseluruh perusahaan yang menjadi anggota jamsostek yang meliputi 7 juta pekerja. Jika jumlah pekerja di indonesia mencapai 90 juta orang maka jumlah kecelakaan diperkirakan lebih 700.000 kejadian setiap tahun. Karena itu, ILO memperkirakan kerugian akibat kecelakaan mencapai 2-4% dari GNP suatu negara. Kerugian akibat kecelakaan dan kejadian lainnya ini merupakan risiko yang harus dihadapi oleh setiap organisasi atau perusahaan. Menurut Siregar (2005:1) faktor manusia sebagai unsur penyebab utama kecelakaan kerja menurut catatan adalah 85% (ILO, pencegahan kecelakaan kerja) dan 15% merupakan faktor kondisi yang berbahaya. Oleh karena itu kecelakaan kerja lebih banyak disebabkan faktor manusia. Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis sejak lama. Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada kinerja perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Maka dari itu sangat penting bagi sebuah perusahaan untuk menyediakan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja. Dari penjelasan singkat diatas, maka akan menjadi latar belakang mengapa makalah ini ditulis. Yaitu untuk meninjau K3 didalam sebuah perusahaan, pada makalah ini meninjau K3 di PT. Petrokimia Gresik. Potensi bahaya yang ditimbulkan dari perusahaan ini sangat besar salah satunya adalah tersengat arus listrik, tertimpa alat-alat berat yang digunakan pada saat proses kerja dilapangan serta risiko- risiko bahaya lainnya yang sangat rawan bagi para pekerja teknik tersebut.



1.2 Rumusan Masalah Bertolak dari uraian latar belakang di atas maka rumusan masalah dari makalah ini sebagai berikut. 1. Apa yang dimaksud dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)? 2. Apa yang menjadi dasar hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia? 3. Apa tujuan dari program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)? 4. Apa yang dimaksud dengan kecelakaan kerja? 5. Apa saja yang menjadi penyebab kecelakaan kerja? 6. Bagaimana cara mencegah terjadinya kecelakaan kerja? 7. Bagaimana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di bidang kelistrikan? 8. Bagaimana Kesehatan dan Keselamatan Kerja di PT. Petrokimia Gresik ?



1.3 Tujuan Penulisan Berdasarkan rumusan masalah di atas maka tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut. 1. Mengetahui pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 2. Mengetahui dasar hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia. 3. Mengetahui tujuan dari program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 4. Mengetahui yang dimaksud dengan kecelakaan kerja. 5. Mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan kerja. 6. Mengetahui cara mencegah terjadinya kecelakaan kerja. 7. Menjelaskan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di bidang kelistrikan. 8. Menjelaskan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Petrokimia Gresik.



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Pengertiang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian. Kesehatan dan keselatan kerja (K3) adalah hal yang sangat penting bagi setiap orang yang bekerja dalam lingkungan perusahaan, terlebih yang bergerak di bidang produksi khususnya, dapat pentingnya memahami arti kesehatan dan keselamatan kerja dalam bekerja kesehariannya untuk kepentingannya sendiri atau memang diminta untuk menjaga hal-hal tersebut untuk meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah seberapa penting perusahaan berkewajiban menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan perusahaannya. Patut diketahui pula bahwa ide tentang kesehatan dan keselamatan kerja sudah ada sejak 20 (dua puluh) tahun lalu, namun sampai kini masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi kesehatan dan kselamatan kerjaa dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui aturannya tersebut. Sehingga seringkali mereka melihat peralatan kesehatan dan keselamatan kerja adalah sesuatu yang mahal dan seakan-akan mengganggu proses berkerjanya seorang pekerja. Untuk menjawab itu kita harus memahami filosofi pengaturan kesehatan dan keselamatan kerja yang telah ditetapkan pemerintah dalam undang-undang



2.2 Dasar Hukum yang Mendasari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Ada minimal 53 dasar hukum tentang K3 dan puluhan dasar hukum tentang Lingkungan yang ada di Indonesia. Tetapi, ada beberapa dasar hukum yang sering menjadi acuan mengenai K3, yaitu:



1) Dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, disana terdapat Ruang Lingkup Pelaksanaan, Syarat Keselamatan Kerja, Pengawasan, Pembinaan, Panitia Pembina K-3, Tentang Kecelakaan, Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja, Kewajiban Memasuki Tempat Kerja, Kewajiban Pengurus dan Ketentuan Penutup (Ancaman Pidana). Inti dari UU ini adalah, Ruang lingkup pelaksanaan K-3 ditentukan oleh 3 unsur: a. Adanya Tempat Kerja untuk keperluan suatu usaha, b. Adanya Tenaga Kerja yang bekerja di sana c. Adanya bahaya kerja di tempat itu. 2) UU No. 21 tahun 2003 Tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (yang mana disahkan 19 Juli 1947). Saat ini, telah 137 negara (lebih dari 70%) Anggota ILO meratifikasi (menyetujui dan memberikan sanksi formal) ke dalam Undang-Undang, termasuk Indonesia. 3) UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, khususnya Paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan 87. Pasal 86 ayat 1 berbunyi: “Setiap Pekerja/ Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) Keselamatan dan Kesehatan Kerja.” Aspek Ekonominya adalah Pasal 86 ayat 2: ”Untuk melindungi keselamatan Pekerja/ Buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.” Sedangkan Kewajiban penerapannya ada dalam pasal 87: “Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.” 4) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 Tentang Sistem Manajemen K3. Dalam Permenakertrans yang terdiri dari 10 bab dan 12 pasal ini, berfungsi sebagai Pedoman Penerapan Sistem Manajemen K-3 (SMK3), mirip OHSAS 18001 di Amerika atau BS 8800 di Inggris. 5) Undang-Undang No.8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen 6) Undang-Undang No.19 Tahun 1999 tentang Jasa Konstriksi



7) Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung 8) Undang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan



2.3 Tujuan Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya. Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut : 1.



Memelihara lingkungan kerja yang sehat.



2.



Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu bekerja.



3.



Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja



4.



Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja.



5.



Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan



6.



Merehabilitasi



pekerja



yang



cedera



atau



sakit



akibat



pekerjaan.



Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat. Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Adapun yang menjadi tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut: 1) Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. 2) Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja. 3) Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien. Dalam hubungan kondisi-kondisi dan situasi di Indonesia, keselamatan kerja dinilai seperti berikut: 1. Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah



pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja, kecelakaan selain menjadi sebab hambatan-hambatan langsung juga merupakan kerugian-kerugian secara tidak langsung, yakni kerusakan mesin dan peralatan kerja, terhentinya proses produksi untuk beberapa saat, kerusakan pada lingkungan kerja dan lain-lain. Biaya-biaya sebagai akibat kecelakaan kerja, baik langsung ataupun tidak langsung, cukup bahkan kadang-kadang terlampau besar sehingga bila diperhitungkan secara nasional hal itu merupakan kehilangan yang berjumlah besar. 2.



Analisa kecelakaan secara nasional berdasarkan angka-angka yang masuk atas dasar wajib lapor kecelakaan dan data kompensasinya, dewasa ini seolah-olah relatif rendah dibandingkan dengan banyaknya jam kerja tenaga kerja.



3.



Potensi-potensi bahaya yang mengancam keselamatan pada berbagai sektor kegiatan ekonomi jelas dapat diobservasi, misalnya: (a) Sektor pertanian yang juga meliputi perkebunan menampilkan aspek-aspek bahaya potensial seperti modernisasi pertanian dengan penggunaan racun-racun hama dan pemakaian alat baru seperti mekanisasi. (b) Sektor industri disertai bahaya-bahaya potensial seperti keracunan- keracunan bahan kimia, kecelakaan-kecelakaan oleh mesin, kebakaran, ledakan-ledakan dan lain-lain. (c) Sektor pertambangan mempunyai risiko-risiko khusus sebagai akibat kecelakaan tambang, sehingga keselamatan pertambangan perlu dikembangkan secara sendiri, minyak dan gas bumi termasuk daerah rawan kecelakaan. (d) Sektor perhubungan ditandai dengan kecelakaan-kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara serta bahaya-bahaya potensial pada industri pariwisata, demikian pula telekomunikasi mempunyai kekhususan dalam risiko bahaya. (e) Sektor jasa, walaupun biasanya tidak rawan kecelakaan juga menghadapkan problematik bahaya kecelakaan khusus.



4.



Menurut observasi, angka frekuensi untuk kecelakaan-kecelakaan ringan yang tidak menyebabkan hilangnya hari kerja tetapi hanya jam kerja masih terlalu tinggi. Padahal dengan hilangnya satu atau dua jam sehari mengakibatkan kehilangan jam kerja yang besar secara keseluruhan.



5.



Analisa kecelakaan memperlihatkan bahwa untuk setiap kecelakaan ada faktor penyebabnya, sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alat mekanik dan



lingkungan serta kepada manusianya sendiri. Untuk mencegah kecelakaan, penyebab-penyebab ini harus dihilangkan. 6.



85% dari sebab-sebab kecelakaan adalah faktor manusia, maka dari itu usaha-usaha keelamatan selain ditujukan kepada teknik mekanik juga harus memperhatikan secara khusus aspek manusiawi. Dalam hubungan ini, pendidikan dan penggairahan keselamatan kerja kepada tenaga kerja merupakan sarana yang sangat penting.



7.



Sekalipun upaya-upaya pencegahan telah maksimal, kecelakaan masih mungkin terjadi dan dalam hal ini adalah besar peranan kompensasi kecelakaan sebagai suatu segi jaminan sosial untuk meringankan bebab penderita.



2.4 Kecelakaan Kerja Kecelakaan adalah kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga/ tiba-tiba yang dapat menimbulkan korban manusia dana tau kerugian harta benda baik pribadi maupun perusahaan. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi pada seseorang karena hubungan kerja dan kemungkinan disebabkan oleh bahaya yang ada kaitannya dengan pekerjaannya. Kecelakaan dinas adalah kecelakaan yang terjadi karena hubungan kerja baik karena pekerjaan langsung atau pun dalam pekerjaan menuju tempat kerja sampai kembali rumah melalui jalan normal.



2.5 Penyebab Kecelakaan Kerja 1. Keadaan Tempat Lingkungan Kerja a) Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya kurang diperhitungkan keamanannya. b) Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak. c) Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya. 2. Pengaturan Udara a) Pergantian udara di ruang kerja yang tidak baik (ruang kerja yang kotor, berdebu, dan berbau tidak enak). b) Suhu udara yang tidak dikondisikan pengaturannya.



3. Pengaturan Penerangan a) Pengaturan dan penggunaan sumber cahaya yang tidak tepat. b) Ruang kerja yang kurang cahaya, remang-remang. 4. Pemakaian Peralatan Kerja a) Pengamanan peralatan kerja yang sudah usang atau rusak. b) Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengamanan yang baik. 5. Kondisi Fisik dan Mental Pegawai a) Stamina pegawai yang tidak stabil. b) Emosi pegawai yang tidak stabil, kepribadian pegawai yang rapuh, cara berpikir dan kemampuan persepsi yang lemah, motivasi kerja rendah, sikap pegawai yang ceroboh, kurang cermat, dan kurang pengetahuan dalam penggunaan fasilitas kerja terutama fasilitas kerja yang membawa risiko bahaya.



2.6 Usaha Mencapai Keselamatan Kerja Usaha – usaha yang dapat dilakukan untuk mencapai keselamatan kerja dan menghindari kecelakaan kerja antara lain: a. Analisis Bahaya Pekerjaan (Job Hazard Analysis) Job Hazard Analysis adalah suatu proses untuk mempelajari dan menganalisa suatu jenis pekerjaan kemudian membagi pekerjaan tersebutke dalam langkah langkah menghilangkan bahaya yang mungkin terjadi.



Dalam melakukan Job Hazard Analysis, ada beberapa lagkah yang perlu dilakukan: 1) Melibatkan Karyawan. Hal ini sangat penting untuk melibatkan karyawan dalam proses job hazard analysis. Mereka memiliki pemahaman yang unik atas pekerjaannya, dan hal tersebut merupakan informasi yang tak ternilai untuk menemukan suatu bahaya. 2) Mengulas Sejarah Kecelakaan Sebelumnya. Mengulas dengan karyawan mengenai sejarah kecelakaan dan cedera yang pernah terjadi, serta kerugian yang ditimbulkan, bersifat penting. Hal ini merupakan indikator utama dalam menganalisis bahaya yang mungkin akan terjadi di lingkungan kerja



3) Melakukan Tinjauan Ulang Persiapan Pekerjaan. Berdiskusi dengan karyawan mengenai bahaya yang ada dan mereka ketahui di lingkungan kerja. Lakukan brainstormdengan pekerja untuk menemukan ide atau gagasan yang bertujuan untuk mengeliminasi atau mengontrol bahaya yang ada. 4) Membuat Daftar, Peringkat, dan Menetapkan Prioritas untuk Pekerjaan Berbahaya. Membuat daftar pekerjaan yang berbahaya dengan risiko yang tidak dapat diterima atau tinggi, berdasarkan yang paling mungkin terjadi dan yang paling tinggi tingkat risikonya. Hal ini merupakan prioritas utama dalam melakukan job hazard analysis. 5) Membuat Outline Langkah-langkah Suatu Pekerjaan. Tujuan dari hal ini adalah agar karyawan mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengerjakan suatu pekerjaan, sehingga kecelakaan kerja dapat diminimalisir. b.



Risk Management Risk



Management



dimaksudkan



untuk



mengantisipasi



kemungkinan



kerugian/kehilangan (waktu, produktivitas, dan lain-lain) yang berkaitan dengan program keselamatan dan penanganan hukum c.



Safety Engineer Memberikan pelatihan, memberdayakan supervisor/manager agar mampu mengantisipasi/melihat adanya situasi kurang ‘aman’ dan menghilangkannya



d.



Ergonomika Ergonomika adalah suatu studi mengenai hubungan antara manusia dengan pekerjaannya, yang meliputi tugas-tugas yang harus dikerjakan, alat-alat dan perkakas yang digunakan, serta lingkungan kerjanya.



Selain ke-empat hal diatas, cara lain yang dapat dilakukan adalah: 1.



Job Rotation



2.



Personal protective equipment



3.



Penggunaan poster/propaganda



4.



Perilaku yang berhati-hati



2.7 Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Kelistrikan 2.7.1 Tujuan Khusus K3 Bidang Kelistrikan Tujuan khusus K3 bidang kelistrikan antara lain adalah: 1) Menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai penggunaannya. Dalam peraturan instalasi listrik dikenal 3 prisip dasar instalasi listrik yaitu handal, aman, dan ekonomis. Handal artinya sistem instalasi dirancang dengan baik, sehingga jarang terdapat gangguan; atau saat ada gangguan dari luar, sistem dapat mengatasinya dengan baik. Aman artinya tidak membahayakan bagi manusia, instalasi itu sendiri, dan lingkungan sekitar. Dengan menerapkan keamanan dan keselamatan kerja tanpa mengabaikan nilai ekonomis suatu instalasi listrik, maka ketiga prinsip tadi akan terpenuhi. 2) Mencegah timbulnya bahaya akibat listrik: 



Bahaya sentuhan langsung yang dimaksud sentuh langsung adalah pada bagian aktif perlengkapan adalah sentuh langsung pada bagian aktif instalasi listrik. Bagian aktif perlengkapan atau instalasi listrik adalah bagian produktif yang merupakan bagian dar sirkuit listriknya, yang dalam keadaan kerja normal umumnya bertegangan dan dialiri arus listrik.







Bahaya sentuhan tidak langsung yaitu Adalah sentuh pada bagian produktif terbuka, perlengkapan atau instalasi listrik yang menjadi bertegangan akibat kegagalan isolasi. Kegagalan isolasi disebabkan oleh beberapa sebab antara lain: 1. Pengaruh mekanik yang mengakibatkan rusaknya isolasi kabel dan terhubung dengan bagian konduktif peralatan sehingga bagian tesebut bertegangan yang seharusnya tidak bertegangan. 2. Menurunnya sifat isolasi dari kabel listrik pada bagian tertentu sehingga mengakibatkan timbulnya kebocoran arus yang mengenai bagian konduktif terbuka dari peralatan tersebut.







Bahaya kebakaran biasanya terjadi akibat adanya percikan api dari hubung singkat. Namun dalam beberapa kasus, kebakaran juga timbul akibat efek thermal dari sebuah penghantar dengan tingkat resistansi tinggi yang dialiri arus dalam waktu yang cukup lama.



2.7.2 Aspek Pencegahan pada Kecelakaan Kerja di Bidang Kelistrikan Mencegah terjadinya kecelakaan adalah hal yang lebih penting dibandingkan dengan mengatasi terjadinya kecelakaan hal ini disebabkan karena kecelakaan dapat merugikan berupa material dan dapat menimbulkan kematian. Oleh sebab itu pencegahan jauh lebih penting di bandingkan mengatasi kecelakaan. Dengan demikian kecelakaan dapat dicegah dengan cara sebagai berikut: 1) Proteksi dari kejut listrik - Proteksi dari sentuhan langsung Manusia dan ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari bahaya yang bisa timbul karena sentuhan dengan bagian aktif instalasi (sentuh langsung) dengan salah satu cara di bawah ini: a) mencegah mengalirnya arus melalui badan manusia atau ternak; b) membatasi arus yang dapat mengalir melalui badan sampai suatu nilai yang lebih kecil - Proteksi dari sentuh tak langsung Manusia dan ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari bahaya yang bisa timbul karena sentuhan dengan bagian konduktif terbuka dalam keadaan gangguan (sentuh tak langsung) dengan salah satu cara di bawah ini: a) mencegah mengalirnya arus gangguan melalui badan manusia atau ternak; b) membatasi arus gangguan yang dapat mengalir melalui badan sampai suatu nilai yang lebih kecil dari arus kejut listrik; c) pemutusan suplai secara otomatis dalam waktu yang ditentukan pada saat terjadi gangguan yang sangat mungkin menyebabkan mengalirnya arus melalui badan yang bersentuhan dengan bagian konduktif terbuka, yang nilai arusnya sama dengan atau lebih besar dari arus kejut listrik. CATATAN: Untuk mencegah sentuh tak langsung, penerapan metode ikatan penyama potensial adalah salah satu prinsip penting untuk keselamatan. 2) Proteksi dari efek termal. Instalasi listrik harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak ada risiko tersulutnya bahan yang mudah terbakar karena tingginya suhu atau busur api



listrik. Demikian pula tidak akan ada risiko luka bakar pada manusia maupun ternak selama perlengkapan listrik beroperasi secara normal. 3) Proteksi dari arus lebih. Manusia atau ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari cedera, dan harta benda diamankan dari kerusakan karena suhu yang berlebihan atau stres elektromekanis karena arus lebih yang sangat mungkin timbul pada penghantar aktif. Proteksi ini dapat dicapai dengan salah satu cara di bawah ini: a) pemutusan secara otomatis pada saat terjadi arus lebih sebelum arus lebih itu mencapai nilai yang membahayakan dengan memperhatikan lamanya arus lebih bertahan; b) pembatasan arus lebih maksimum, sehingga nilai dan lamanya yang aman tidak terlampaui. 4) Proteksi dari arus gangguan. Penghantar, selain penghantar aktif, dan bagian lain yang dimaksudkan untuk menyalurkan arus gangguan harus mampu menyalurkan arus tersebut tanpa menimbulkan suhu yang berlebihan. Catatan : a) Perhatian khusus harus diberikan pada arus gangguan bumi dan arus bocoran; b) Untuk penghantar aktif yang memenuhi 2.1.4.1, terjamin proteksinya dari arus lebih yang disebabkan oleh gangguan. 5) Proteksi dari tegangan lebih. Manusia atau ternak harus dicegah dari cedera dan harta benda harus dicegah dari setiap efek yang berbahaya akibat adanya gangguan antara bagian aktif sirkit yang disuplai dengan tegangan yang berbeda. Manusia dan ternak harus dicegah dari cedera dan harta benda harus dicegah dari kerusakan akibat adanya tegangan yang berlebihan yang mungkin timbul akibat sebab lain (misalnya, fenomena atmosfer atau tegangan lebih penyakelaran).



2.7.3 Langkah-langkah P3K Untuk Pekerjaan pada Bidang Kelistrikan Listrik sudah menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian orang, seolah-olah mereka tidak bisa hidup tanpa adanya listrik. Hal ini terjadi listrik telah menggerakkan banyak peralatan-peralatan yang membuat hidup kita menjadi lebih nyaman. Tetapi di sisi lain, sering kita dengar juga berita mengenai kebakaran yang terjadi akibat korsleting listrik dan beberapa korban akibat dari sengatan listrik. Kali ini kita mencoba melihat teknik pertolongan pertama pada korban sengatan listrik. Tipe arus listrik, tinggi tegangan listrik, tipe material penghantar listrik ke tubuh korban dan kondisi korban akan menentukan tingkat keseriusan korban dan apabila tidak ditangani dengan baik dapat mengakibatkan efek yang lebih buruk. 1.



Bila memungkinkan matikan terlebih dahulu sumber listrik atau bila tidak memungkinkan, singkirkan penghantar listrik dengan menggunakan material yang tidak menghantarkan listrik seperti kayu dan plastic.



2.



Sebelum menolong korban, terlebih dahulu perhatikan apakah masih ada kontak antara tubuh korban dengan sumber listrik. Karena apabila kita sentuh, maka listrik akan mengalir ke tubuh kita dan korban akan bertambah.



3.



Baringkan tubuh korban dengan posisi kepala sedikit lebih rendah.



4.



Periksa tanda-tanda korban mulai dari kesadaran, gerakan, pernafasan dan detak. Segera hubungi 118. Dengan pertolongan pertama ini diharapkan korban dapat di tolong dan tidak



menjadi parah atau menambah korban lagi. Semua korban sengatan listrik harus diperiksa oleh dokter untuk memeriksa apakah terjadi luka dalam.



2.8 Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT PETROKIMIA GRESIK Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi aspek yang sangat penting dalam setiap pekerjaan yang dilakukan di PT. Petrokimia Gresik, agar tercipta lingkungan kerja yang aman, sehat dan berbudaya K3. Komitmen ini tercermin dalam penempatan “Keselamatan dan Kesehatan Kerja” di urutan pertama Budaya Perusahaan



PT Petrokimia Gresik bertekad menjadi produsen pupuk dan produk kimia lainnya yang berdaya saing tinggi dan produknya paling diminati konsumen dengan kinerja



unggul dan berkelanjutan, melalui penerapan Sistem Manajemen Mutu, Sistem Manajemen Lingkungan, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara terintegrasi dengan komitmen : 1. Menjamin kepuasan pelanggan dengan menyediakan produk pupuk, produk kimia dan jasa tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat tempat, tepatwaktu, dan tepat harga. 2. Mencegah pencemaran lingkungan signifikan dengan mengendalikan emisi udara, limbah cair, limbah padat dan kebisingan serta menerapkan Reduce, Recycle, dan Reuse (3R). 3. Mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta kerusakan sarana dan prasarana dengan mengendalikan potensi bahaya sehingga tercipta budaya dan sistem kerja yang aman. 4. Mentaati dan mematuhi Peraturan Perundangan dan persyaratan lainnya yang berlaku; tanggap terhadap isu-isu K3, lingkungan global dan konservasi sumber daya alam; menerapkan Responsible Care dan Corporate Social Responsibility (CSR). Kebijaksanaan ini dikomunikasikan kepada seluruh karyawan, rekanan, pemasok dan pemangku kepentingan lainnya untuk dipahami dan keefektifannya ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Beberapa program kerja dan sistem yang telah dan akan diimplementasikan di PT Petrokimia Gresik untuk mencapai “HSE Excellence” di bidang Petrochemical dan Manufacture, antara lain : 1. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), berdasarkan PERMENAKER 05/1996 2. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), berdasarkan PP 50/2012 3. ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan 4. Zero Accident 5. LTI-free manhours 6. Program Pola Hidup Sehat (PPHS) 7. Contractor Safety Management System (CSMS) 8. Process Safety Management (PSM)



9. Behaviour Based Safety (BBS) Kinerja PT Petrokimia Gresik di bidang penerapan K3 sepanjang tahun 2012 sampai April 2013 dapat direfleksikan dari pencapaian Lost Time Injury (LTI)-free manhours 53.763.409 juta jam kerja, dengan 2582 hari kerja aman (HKA). Diterimanya penghargaan “Nihil Kecelakaan” (Zero Accident award) yang dilengkapi dengan diraihnya tingkat penerapan “Memuaskan” (Bendera Emas) dalam sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), berdasarkan PP 50/2012.



2.8.1 Potensi Bahaya yang terdapat di Petrokimia Gresik Potensi bahaya merupakan segala sesuatu yang ada di tempat kerja yang dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. PT. Petrokimia Gresik merupakan industri Petrokimia yang memproduksi pupuk nitrogen, pupuk phospat, dan bahan-bahan kimia yang dalam proses produksinya memiliki potensi-potensi bahaya yang tinggi. Potensi-potensi bahaya tersebut antara lain : 1.



Kebakaran Di lingkungan pabrik rawan terjadi kebakaran karena disana banyak mengandung bahan-bahan yang mudah terbakar dalam proses produksi, seperti gas alam, dan amoniak. Kebakaran adalah suatu reaksi oksidasi eksotemis yang berlangsung cepat dari bahan-bahan yang mudah terbakar seperti pelarut organik atau gas-gas yang kontak dengan sumber panas. Tempat yang berpotensi terjadi kebakaran adalah area pabrik I (pabrik urea, amoniak, ZA dan utility). Tempat tersebut rawan terhadap api karena terdapat bahan-bahan kimia berbahaya seperti amoniak, urea dan alat-alat listrik yang terdapat di bagian utility. Derajat penyalaan (flammability) dari amoniak (16%-25% vol) di udara adalah lebih tinggi dari pada hydro karbon, tetapi semprotan amoniak cair akan mendatangkan suatu bahaya kebakaran. Kebakaran amoniak sangat sukar dipadamkan. Dengan adanya konsentrasi oksigen yang tinggi, uap amoniak membakar. Derajat konsentrasi flammability dalam oksigen adalah 15%-79% sedangkan di udara adalah 16%-25%.



2. Peledakan Di lingkungan pabrik juga sangat rawan terjadi peledakan karena dalam proses produksinya mengandung bahan-bahan kimia dan gas mudah meledak. Hal ini mudah terjadi terutama di area pabrik I karena terdapat bahan-bahan kimia yang mudah meledak. Amoniak cair atau uap amoniak pada konsentrasi yang tinggi jika bercampur dengan oksidan dapat meledak oleh guncangan, panas atau letupan listrik. Amoniak dengan air raksa membentuk senyawa yang dapat meledak. Pada daerah utility di bagian unit penyediaan steam juga berpotensi besar untuk terjadi peledakan karena didalamnya terdapat boiler yang dapat menghasilkan steam 4 x 40 ton/jam dengan tekanan 65 kg/cm2 dan temperatur 4650C. Ledakan adalah suatu reaksi yang terjadi sangat cepat dan menghasilkan gas-gas dalam jumlah besar, terjadinya ledakan disebabkan misalnya oleh reaksi bahan-bahan kimia yang mudah meledak, penggunaan bahan bakar solar dan penggunaan boiler. 3.



Bahan Kimia Berbahaya Dalam proses produksi di pabrik banyak menggunakan bahan-bahan kimia yang berbahaya, seperti amoniak, asam sulfat (H2SO4), asam phosfat (H3PO4), belerang, HCl dan lain sebagainya. Apabila terpapar atau terkena bahan kimia di lingkungan sekitar pabrik dengan cara kontak fisik, memegang bahan-bahan produksi yang semestinya tidak boleh dipegang, juga bisa dikarenakan tidak memakai alat pelindung diri yang sesuai. Hal ini menyebabkan iritasi pada kulit atau mata, gangguan pernafasan dan keracunan.



2.8.2 Faktor Bahaya di Petrokimia Gresik 1. Kebisingan Kebisingan di PT. Petrokimia Gresik dapat digolongkan ke dalam jenis kebisingan kontinyu yaitu bising yang berulang-ulang, dimana kebisingan tersebut bersumber pada mesin-mesin produksi. Seperti halnya pada unit Phonska dan Nitrogen Phospat Kalium yang mempunyai alat



produksi berupa knocker (alat pemukul) yang berada di dryer dan berfungsi untuk mencegah penggumpalan bahan produksi. Begitu pula pada daerah utility karena terdapat boiler dan bersuara keras sehingga menimbulkan suara bising yang melebihi nilai ambang batas (menurut data perusahaan yaitu hasil pengukuran yang dilakukan biro lingkungan dan K3). Kebisingan yang ditimbulkan dari aliran fluida gas dalam pipa 102 J, 103 J, 105 J yang apabila terpapar di area lokasi kerja amoniak maka dapat mengakibatkan gangguan pendengaran karena tingkat kebisingan yang juga melebihi nilai ambang batas.



2. Faktor Kimia PT. Petrokimia Gresik menghasilkan pupuk organik dan pupuk non organik yang hasil produknya berupa : a. Amoniak dengan bahan baku gas alam dan udara yang diambil N2nya.



Gas alam memiliki sifat tidak barwarna dan berbau, sedangkan nitrogen tidak berwarna, tidak berasa dan tidak berbau. Faktor bahaya dari gas alam dapat menyebabkan gangguan pernapasan, mudah terbakar dan mudah meledak, sedangkan N2 dapat menyebabkan sesak napas apabila konsentrasinya tinggi di udara. b. Urea dengan bahan baku amoniak cair dan CO2. Amoniak cair bersifat



berwarna dan berbau tajam, sedangkan CO2 tidak berwarna dan tidak berbau. Faktor bahaya yang ditimbulkan oleh amoniak cair dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan, mata dan kulit, mudah terbakar dan mudah meledak sedangkan CO2 bukan merupakan gas yang berbahaya



tetapi



bila konsentrasinya sangat tinggi maka dapat



menyebabkan gangguan pernapasan. c. ZA dengan bahan baku amoniak gas dan asam sulfat. Kedua gas tersebut



dapat menyebabkan luka atau iritasi pada kulit, mata dan saluran pernapasan, mudah meledak dan mudah terbakar.



2.8.3 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Petrokimia Gresik PT Petrokimia Gresik menjadi produsen pupuk dan produk kimia lainnya yang berdaya saing tinggi dan produknya paling diminati konsumen. Penyediaan produk pupuk, produk kimia dan jasa yang berkualitas sesuai permintaan pelanggan dilakukan melalui proses produksi dengan menerapkan sistem manajemen mutu yang ramah lingkungan dan berbudaya K3 serta penyempurnaan secara bertahap dan berkesinambungan. Untuk mendukung tekad tersebut, manajemen berupaya melakukan kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi standar mutu yang diterapkan dengan menjaga kualitas produksi pupuk, peraturan pimpinan untuk dapat ditaati seluruh karyawan seperti bekerja tidak menggunakan safety permit atau tidak menggunakan alat pelindung diri yang semestinya, ketentuan dan norma-norma K3 seperti bekerja dengan budaya K3, 5R dan aturan-aturan perusahaan yang berlaku, serta peraturan atau perundangan terkait lainnya yang telah diberlakukan di PT Petrokimia Gresik. Seluruh karyawan bertanggung jawab dan mengambil peran



dalam



upaya



meningkatkan



keterampilan,



kedisiplinan



untuk



mengembangkan produk dan jasa yang berkualitas. Pentaatan terhadap peraturan lingkungan dan ketentuan K3 serta menjunjung tinggi integritas.



2.8.4 Sistem Keselamatan Kerja di Petrokimia Gresik a. Inspeksi Keselamatan Kerja PT. Petrokimia Gresik telah melakukan investigasi keselamatan kerja sebagai upaya untuk mendeteksi secara dini adanya potensi dan faktor bahaya di tempat kerja dan segera memperbaikinya sebelum potensi tersebut menyebabkan suatu kecelakaan. Potensi disini yang dimaksud adalah kondisi tidak aman (unsafe condition) yaitu kondisi yang dapat menyebabkan keadaan berbahaya bagi keselamatan pekerja contohnya membiarkan lantai yang berlumpur banyak karena sisa proses produksi, hal ini dapat membuat pekerja yang melewatinya terpeleset atau tergelincir. Tindakan tidak aman (unsafe action) seperti memasuki daerah bising tinggi dengan tidak menggunakan alat pelindung diri yang seharusnya digunakan dan akibatnya dapat



menimbulkan gangguan pendengaran pada pekerja, dan juga selalu menjaga kebersihan lingkungan. Inspeksi keselamatan kerja yang dilakukan di PT. Petrokimia Gresik yaitu inspeksi lingkungan kerja (unsafe condition dan house keeping) dan inspeksi personal (unsafe act). b.



Prosedur Tanggap Darurat Keadaan darurat merupakan suatu kejadian kebakaran, peledakan atau kebocoran bahan berbahaya dalam skala besar yang dapat menimbulkan kerusakan dahsyat di daerah sekitar tempat kejadian dan dapat mengancam jiwa dan penanggulangannya memerlukan seluruh karyawan dan fasilitas perusahaan serta bantuan dan kerjasama dengan instansi lain. PT. Petrokimia Gresik memberikan fasilitas tanggap darurat yang berupa : a. Pos Komando (control center) Adalah suatu tempat bangunan tertentu yang dipilih dan dianggap aman yang tidak akan terpengaruh oleh kedaan darurat dan di tempat ini b. Pos Darurat (emergency post) Adalah suatu tempat bangunan tertentu yang dipilih dan dianggap aman yang tidak akan terpengaruh oleh kedaan darurat dan di tempat ini Penanggung Jawab dan Pimpinan Penanggulangan memberikan komando- komandonya. c. Poliklinik Darurat Adalah tempat yang berdekatan dengan pos emergency dan digunakan oleh tim medis untuk melakukan tindakan pertolongan pertama pada gawat daruat. d. Tempat Berkumpul Sementara Adalah tempat berkumpul sementara karyawan yang tidak terlibat langsung dalam penanggulangan keadaan darurat pabrik dan tempat berkumpul tersebut dipandang aman dari bencana di beri bendera dengan tanda AP



PT. Petrokimia Gresik juga memiliki pompa pemadam kebakaran, regu pemadam kebakaran dan juga dua buah ambulance.



c.



Alat Pengaman 1.



Alat Pengaman Pada Mesin Mesin yang terbuka atau berputar, sistem pengamannya yaitu dengan memberikan penutup, pagar pengaman pada mesin agar tenaga kerja tidak terjepit atau terluka karena bekerja dengan mesin tersebut. Untuk mesin- mesin yang ada di pabrik telah dikendalikan dengan sistem control yang dijalankan oleh operator di dalam control room.



2. Alat Pengaman Pada Instalasi Listrik Alat pengaman listrik untuk mencegah terjadinya arus pendek pada instalasi listrik yang dapat menyebabkan ledakan dan kebakaran. Untuk itu dipasang sekring dan saklar yang akan memutuskan arus secara otomatis. Sedangkan untuk instalasi petir digunakan sistem grounding, circuit breaker system dan dipasang penangkal petir pada bangunan-bangunan tinggi dan tangki-tangki penyimpanan bahan berbahaya. 3. Sistem Interlock Sistem in dipasang pada peralatan proses-proses produksi, dimana mesin akan berhenti jika ada penyimpangan kondisi yang jika terus berlanjut bisa mengakibatkan kecelakaan yang berakibat pada manusia, peralatan atau lingkungan. d.



APD (Alat Pelindung Diri) Alat pelindung diri bukan merupakan alat untuk melenyapkan bahaya di tempat kerja, namun hanya merupakan usaha untuk mencegah dan mengurangi kontak antara bahaya dan tenaga kerja sesuai dengan standar kerja yang diijinkan. Pengertian dari Alat Pelindung Diri adalah: a.



Alat yang mempunyai kemamapuan untuk melindungi seseorang dalam melakukan pekerjaan yang fungsinya mengisolasi tubuh tenaga kerja dari bahaya di tempat kerja.



b. Cara terakhir perlindungan bagi tenaga kerja setelah upaya



menghilangkan sumber bahaya tidak dapat dilakukan. Penyediaan alat pelindung diri ini merupakan kewajiban dan tanggung- jawab bagi setiap pengusaha atau pimpinan perusahaan sesuai dengan UU no 1 tahun 1970. Syarat alat pelindung diri adalah : a.



Memiliki daya pencegah dan memberikan perlindungan yang efektif terhadap jenis bahaya yang dihadapi oleh karyawan.



b.



Konstruksi dan kemampuannya harus memenuhi standar yang berlaku.



c.



Efisien, ringan dan nyaman dipakai.



d.



Tidak mengganggu gerakan-gerakan yang diperlukan.



e.



Tahan lama dan pemeliharaannya mudah



Kelemahan-kelemahan Penggunaan Alat Pelindung Diri : a.



Tidak enak dipakai atau kurang nyaman.



b.



Sangat sensitif terhadap perubahan waktu.



c.



Mempunyai masa kerja tertentu.



d.



Dapat menularkan penyakit apabila digunakan secara bergantian.



Alat pelindung diri yang diberikan oleh PT. Petrokimia Gresik adalah sebagai berikut : a.



Pelindung Kepala Untuk melindungi kepala terhadap benturan kemungkinan tertimpa benda-benda yang jatuh, melindungi bagian kepala dari kejutan listrik ataupun terhadap kemungkinan terkena bahan kimia yang berbahaya. Digunakan selama jam kerja di daerah instalasi pabrik. Jenis-jenis alat pelindung kepala : 1) Kerudung Kepala (Hood)



Digunakan untuk melindungi seluruh kepala dan bagian muka terhadap kotoran bahan lainnya yang dapat membahayakan maupun yang dapat mengganggu kesehatan karyawan.



2) Kerudung kepala dengan alat perlidungan nafas



Digunakan di daerah kerja yang berdebu, terdapat gas/uap/fumes yang tidak lebih dari 1% volume atau 10 kali dari konsentrasi maksimum yang diijinkan. 3) Kerudung kepala anti asam atau alkali



Digunakan untuk melindungi seluruh kepala dan bagian muka dari percikan bahan kimia yang bersifat asam atau alkali. Warna pelindung kepala (safety helmet) yang dibagikan sesuai dengan jenis pekerjaannya. Untuk inspertur keselamatan helmetnya berwarna orange, untuk PMK berwarna merah, untuk karyawan berwarna putih, untuk operator dan mahasiswa PKL berwarna kuning sedangkan untuk tamu perusahaan berwarna biru.



b.



Pelindung Mata Untuk melindungi mata terhadap benda yang melayang, geram, percikan, bahan kimia dan cahaya yang menyilaukan. Pelindung mata yang diberikan pada pekerja berupa safety goggles yaitu goggles, fullface dan face sheild yang digunakan untuk pekerjan mengelas, menyemprot cat, daerah berdebu, menggerinda, memahat, mengebor, membubut, dan mem-frais maupun untuk perbaikan pada alat lain yang mengandung bahan kimia yang berbahaya termasuk asam atau alkali.



c.



Pelindung Muka Untuk melindungi muka dari dahi sampai batas leher. Macammacamnya antara lain : 1) Pelindung muka yang tahan terhadap bahan kimia yang berbahaya



(warna kuning). Digunakan dimana terhadap atau handle bahan asam atau alkali. 2) Pelindung muka terhadap pancaran panas (warna abu-abu).



Digunakan ditempat kerja dimana pancaran panas dapat membahayakan karyawan. 3) Pelindung muka terhadap pancaran sinar ultra violet dan infra merah.



d.



Pelindung Telinga Untuk melindungi telinga terhadap kebisingan dimana bila alat tersebut tidak dipergunakan dapat menurunkan daya pendengaran dan ketulian yang bersifat tetap. Pelindung telinga yang diberikan adalah ear plug dan ear muff yang dipakai di daerah yang memiliki intensitas kebisingan yang tinggi seperti di boiler, compressor dan colling water.



e.



Pelindung Pernapasan Untuk melindungi hidung dan mulut dari berbagai gangguan yang dapat membahayakan karyawan. Masker yang diberikan berbeda sesuai dengan faktor bahaya yang ada di lingkungan kerjanya, jenis catridnya seperti untuk acid, amoniac, debu dan klorin. Selain itu juga diberikan multiple purpose hanya diberikan unuk petugas safety. 1) Masker kain



Dipakai di tempat kerja dimana terdapat debu pada ukuran lebih 10 mikron. 2) Masker dengan filter untuk debu



Digunakan untuk melindungi hidung dan mulut dari debu dan dapat menyaring debu pada ukuran rata-rata 0,6 mikron sebanyak 98%. 3) Masker dan filter untuk debu dan gas



Digunakan untuk melindungi hidung dan mulut dari debu dan gas asam, uap bahan organic, fumes, asap dan kabut. Dapat menyaring debu pada ukuran rata-rata 0,6 mikron. Sebanyak 99,9% dan dapat menyerap gas/uap/fumes sampai 0,1% volume atau 10 kali konsentrasi maksimum yang diijinkan. 4) Masker gas dengan tabung penyaring (canister filter)



Digunakan untuk melindungi mata, hidung, mulut dari gas/uap/fumes yang dapat menimbulkan gangguan pada keselamatan dan kesehatan kerja. Syarat-syarat pemakaian : a)



Tidak boleh untuk pekerjaan penyelamatan korban atau dipergunakan di ruangan tertutup.



b) Tidak boleh digunakan bila kontaminasi gas tidak dikenal atau



di daerah dengan kontaminasi lebih dari 1% untuk ammonia. c)



Konsentrasi oksigen harus di atas 16%.



d) Tabung penyaring yang dipergunakan harus sesuai



dengan kontaminasi gas/uap/fumes. 5) Masker gas dengan udara bertekanan dalam tabung SCBA (Self



Containing Breathing Apparatus). Digunakan untuk melindungi mata, hidung dan mulut dari gas/uap/fumes yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan dan kesehatan karyawan. Syarat pemakaian : a)



Digunakan di daerah dengan konsentrasi oksigen kurang dari 16%.



b) Digunakan bilamana kontaminasi tidak bisa diserap



dengan pemakaian tabung penyaring (kontaminasi > 1%). c)



Dapat dipergunakan untuk penyelamatan korban.



d) Waktu pemakaian 30 menit. 6) Masker gas dengan udara tekan yang dibersihkan (Supplied Air



Respirator). Digunakan untuk melindungi mata, hidung, dan mulut dari gas/uap/fumes yang dapat menimbulkan gangguan pada keselamatan dan kesehatan kerja karyawan. Syarat pemakaian : Digunakan di daerah yang konsentrasi oksigennya rendah, kontaminasi gas/uap/fumes yang tinggi dan dapat dipergunakan terus menerus sepanjang suplai udara dari pabrik (plant air) tersedia. 7) Masker gas dengan udara dari blower yang digerakkan tangan (a



hand operated blower) Digunakan untuk melindungi mata, hidung, mulut dari gas/uap/fumes yang dapat menimbulkan gangguan pada keselamatan dan kesehatan karyawan. Syarat pemakaiannya dapat digunakan di daerah yang kadar oksigennya kurang, kontaminasi gas/uap/fumes yang tinggi dan dapat dipergunakan terus menerus sepanjang blower diputar dimana pengambilan udara blower harus dari tempat yang bersih,



bebas dari kontamonasi.



f.



Pakaian Kerja Dalam hal keadaan darurat, dimana terdapat kebocoran amoniak dalam jumlah besar, maka harus mempergunakan pakaian pelindung yang terbuat dari jenis karet dengan bahan pelapis katun pada bagian dalamnya. Pakaian kerja di bagian produksi, pemeliharaan, laboratorium dan gudang telah memakai catel pak dan warnanya berbeda sesuai dengan jenis pekerjaan di lapangan. Selain itu terdapat pakaian tahan panas, tahan api, tahan acid atau alkali (sunry suit) dan cover all hanya untuk di bagian amoniak.



g.



Pelindung Kaki Pelindung kaki yang diberikan adalah safety shoes yang terbuat dari kulit dan sepatu safety boat yang terbuat dari karet. Pelindung kaki ini selain diberikan kepada karyawan juga diberikan pada pekerja borongan dan mahasiswa PKL.



h.



Sarung Tangan Sarung tangan yang diberikan berupa yang diberikan ada sarung tangan tahan panas, tahan api dan untuk acid.



i.



Sabuk Pengaman (safety belt) Sabuk pengaman diberikan pada pekerja yang melakukan pekerjaan di atas ketinggian untuk mencegah terjadinya bahaya terjatuh.



BAB III PENUTUP



3.1.Kesimpulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian. Ada minimal 53 dasar hukum tentang K3 dan puluhan dasar hukum tentang Lingkungan yang ada di Indonesia. Tetapi, ada beberapa dasar hukum yang sering menjadi acuan mengenai K3, yaitu: 1. Dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 2. UU No. 21 tahun 2003 3. UU No. 13 tahun 2003 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 5. Undang-Undang No.8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen 6. Undang-Undang No.19 Tahun 1999 tentang Jasa Konstriksi 7. Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung 8. Undang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan



Kecelakaan adalah kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga/ tiba-tiba yang dapat menimbulkan korban manusia dana tau kerugian harta benda baik pribadi maupun perusahaan. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi pada seseorang karena hubungan kerja dan kemungkinan disebabkan oleh bahaya yang ada kaitannya dengan pekerjaannya. Tujuan khusus K3 bidang kelistrikan antara lain adalah menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai penggunaannya dan mencegah timbulnya bahaya akibat listrik. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi aspek yang sangat penting dalam setiap pekerjaan yang dilakukan di PT. Petrokimia Gresik, agar tercipta lingkungan kerja yang aman, sehat dan berbudaya K3. Komitmen ini tercermin dalam penempatan “Keselamatan dan Kesehatan Kerja” di urutan pertama Budaya Perusahaan.



3.2.Saran Sebaiknya perusahaan selalu memperhatikan aspek K3 karena K3 ini merupakan tonggak utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi semua pekerja yang ada dalam suatu perusahaan. Karena itulah pentingnya K3 harus benar-benar diperhatikan dan sangat diperioritaskan untuk membudayakan semboyan ‘zero accident’ dalam sebuah lingkungan kerja maupun industri.